(al-Fikrah No. 10 Tahun X / 1 Rabi’ul Akhir 1430 H)

Perubahan adalah suatu keniscayaan, atau sunnatullah. Artinya suka atau tidak, kita akan menemui perubahan. Kalaupun kita diam, maka ada banyak pemikiran lain (kuffar, komunis, sekuler, liberal, Syi’ah dll.) yang akan mencoba mengubah masyarakat sesuai dengan kehendak mereka. Karena itu, diamnya kita berarti membiarkan ‘kekalahan’ ideologi yang kita yakini kebenarannya dan membiarkan terjadinya perubahan ke arah yang tidak kita kehendaki. Dalam QS. Ar Ra’d:11, Allah Subhaana Wata’ala berfirman bahwa Allah Subhaana Wata’ala tidak akan mengubah kondisi suatu kaum hingga mereka mengubah kondisi diri mereka sendiri.

Yakin akan perlunya perubahan, para intelek muslim, dai, ulama, maupun ormas-ormas Islam berlomba-lomba ingin memberikan perubahan bagi masyarakat agar menjadi lebih Islami. Banyak metode menuju perubahan ditempuh, dengan dakwah, tarbiyah, parlemen, kudeta, dan sebagainya. Lalu di antara sekian banyak cara metode tersebut, manakah yang paling sesuai dengan metode perubahan yang dilakukan oleh Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam?

Menegakkan agama Allah di atas muka bumi ini tidak akan mungkin dicapai kecuali dengan manhaj yang digariskan dan dijalani oleh Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam bersama para sahabatnya. Begitu juga dengan upaya melakukan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah, ia tidak dapat diwujudkan kecuali dengan menempuh manhaj perubahan yang ditempuh Sang Rasul penutup itu bersama dengan para sahabatnya. Dan manhaj penegakan Islam dan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah itu tersimpul pada dua kata; dakwah dan tarbiyah yang dibangun atas dasar ajaran Islam yang shahih dan murni. Inilah jalan pilihan bagi siapa pun yang ingin melihat tegaknya Islam di muka bumi ini dan ingin menyaksikan terjadinya perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah Azza wa Jalla.

Karena itu, seluruh perhatian, usaha dan upaya keras seharusnya ditujukan untuk membangun gerakan yang berkonsentrasi pada jalan dakwah dan tarbiyah tersebut. Itu pula sebabnya, seharusnya kaum muslimin tidak berpaling lalu mencari jalan atau metode lain yang dianggap dapat menegakkan agama Allah di atas muka bumi. Sebab pastilah jalan atau metode itu tidak akan berhasil mengantarkan kita kepada tujuan yang dicita-citakan; menegakkan hukum Allah Subhaana Wata’ala di muka bumi.

Tapi, dalam perjalanan menempuh jalan dakwah dan tarbiyah itu, kita terkadang diperhadapkan pada sebuah pilihan yang sesungguhnya tidak sejalan dengan prinsip dan keyakinan yang haq. Namun kita terpaksa memilih demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang lebih besar. Dalam istilah para ulama langkah ini dikenal dengan kaidah irtikab al-mafsadah as-shughra li daf’i al-mafsadah al-kubra (menempuh kemafsadatan yang kecil demi mencegah terjadinya kemafsadatan yang lebih besar), semakna dengan kaidah

يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِ

“Mencegah kemudharatan yang bersifat umum dengan menanggung kemudharatan yang bersifat khusus (adalah boleh).”

Mengikuti pemilu adalah salah satu contohnya. Mengikuti pemilu dan masuk ke dalam parlemen bukanlah jalan yang dicontohkan oleh Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabatnya serta generasi as-Salaf as-Shaleh dalam menegakkan dien ini dan melakukan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah Subhaana Wata’ala. Tapi, saat ini khususnya kita di Indonesia, tengah diperhadapkan pada sebuah realitas bahwa sebuah kekuatan besar secara terbuka maupun tersembunyi tengah merencanakan upaya besar untuk menghalangi dakwah Islam dan mendatangkan kerugian bagi kaum muslimin. Dan salah satu celah yang mereka tempuh adalah melalui berbagai kebijakan dan keputusan yang bersifat politis. Dengan kata lain, perlu ada dari kaum muslimin yang dapat menghalangi berbagai upaya tersebut, yang tentu saja salah satunya—secara terpaksa—dengan menempuh jalur politis.

Masalah pemilihan umum dengan mekanisme yang dikenal pada hari ini memang adalah masalah kontemporer yang belum dikenal di masa as-Salaf as-Shaleh. Itulah sebabnya, kita akan sulit menemukan nash yang sharih menjelaskan tentang hukum masalah ini. Karena itu, para ulama Ahlussunnah yang menjelaskan masalah inipun mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Sebagian mengharamkan untuk ikut serta secara mutlak, dan sebagian yang lain membolehkan dengan berbagai syarat dan batasan.

Siapapun yang mencermati dengan baik dan hati jernih tanpa didasari oleh sikap fanatik buta kepada ulama tertentu akan dapat menyimpulkan bahwa perbedaan para ulama Ahlussunnah dalam menyikapi masalah ini sepenuhnya disebabkan perbedaan mereka dalam menimbang mashalahat dan mafsadat—suatu hal yang sering terjadi dalam masalah yang tidak didukung oleh nash yang sharih—yang ada dalam kasus ini. Walaupun beberapa ulama besar Ahlussunnah kontemporer (seperti Syaikh Bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shaleh al ‘Utsaimin, Syekh Al Albani—rahimahumullah, Syekh Shalih al Fauzan—hafizahullah, Fatwa Lajnah Daimah no. 6290—karena keterbatasan ruang, kami hanya melampirkan fatwa Sy. Al Albani) memandang bahwa ikut pemilu dibolehkan demi mencegah kemafsadatan yang lebih besar. Dengan kata lain, kita terpaksa menempuh sebuah kemafsadatan yang lebih kecil (pemilu dan segala yang menjadi konsekuensinya) demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang lebih besar.

Penjelasan ini juga menunjukkan bahwa pemilu oleh para ulama digolongkan sebagai sebuah kemafsadatan yang terpaksa ditempuh. Karenanya ia tidak dapat diklaim sebagai metode pilihan untuk menegakkan dien ini, apalagi jika dianggap sebagai tujuan. Karena itu, seyogyanya kaum muslimin tetap mengonsentrasikan diri untuk melanjutkan gerakan dakwah dan tarbiyah yang berkesinambungan.

Fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah Tentang Keikutsertaan Dalam Pemilu

Soal: Apakah hukum syar’i memberikan dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu (maksudnya; pemilihan umum)?

Jawaban: Pada saat ini kami tidak menasihati seorang pun dari saudara-saudara kami kaum muslimin untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen yang tidak berhukum kepada hukum Allah, walaupun (negara) itu telah mencantumkan dalam undang-undangnya “agama negara adalah Islam” sebab teks semacam ini telah terbukti bahwa ia dicantumkan hanya untuk ‘meninabobokkan’ para anggota parlemen yang masih baik hatinya. Hal itu disebabkan karena ia tidak mampu untuk mengubah satu pun pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang itu yang menyelisihi Islam, sebagaimana telah terbukti di beberapa negara yang undang-undangnya memuat teks tersebut (bahwa “agama negara adalah Islam”-pen).

Ditambah lagi jika seiring dengan perjalanan waktu, ia kemudian turut pula menyetujui beberapa hukum yang menyelisihi Islam dengan alasan belum tiba/tepat waktunya untuk melakukan perubahan. Sebagaimana yang kita saksikan di beberapa negara, sang anggota parlemen mengubah gaya penampilannya yang Islami dengan mengikuti gaya Barat agar dapat sejalan dengan (gaya) para anggota parlemen lainnya. Maka ia masuk ke dalam parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, malah justru ia telah merusak dirinya sendiri. (Seperti kata pepatah) hujan itu mulanya hanya setetes namun kemudian menjadi banjir. Oleh sebab itu kami tidak menyarankan seorang pun untuk mencalonkan dirinya (sebagai anggota parlemen). Akan tetapi, saya memandang tidak ada halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota legsilatif itu terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula calon-calon anggota legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, maka—dalam kondisi seperti ini—kami menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan manhaj yang shahih (manhaj salaf-pen) sebagaimana telah dijelaskan.

Saya mengatakan ini—walaupun saya yakin bahwa pencalonan dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan seperti telah dijelaskan terdahulu—sebagai suatu upaya untuk meminimalisir kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha’.

(Fatwa ini adalah bagian dari faksimili yang dikirimkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany kepada Partai FIS Aljazair, tertanggal 19 Jumadal Akhirah 1412 H. Dimuat di majalah Al Ashalah edisi 4 hal 15-22. Sedangkan terjemahan ini diambil dari kitab Madarik An Nazhar Fi As Siyasah hal. 340-341).

Semoga kita semua senantiasa mendapatkan inayah dan taufiq dari Allah Subhaana Wata’ala. Amin.

/ Bahan bacaan: Penjelasan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang Pemilihan Umum

Loading

Tinggalkan Balasan