Untuk kesekian kalinya, al-Fikrah mengangkat tema yang satu ini. Meski hampir setiap tahun ummat Islam  diwanti-wanti mengenai persoalan natal bersama, ucapan selamat natal dan tahun baru, bahaya tasyabbuh (menyerupai ibadah dan kebiasaan non muslim), tapi tetap saja kita melihat fenomena ini terjadi di mana-mana, bahkan lebih banyak lagi. Namun, cukuplah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ini yang mendorong kami untuk tak kenal bosan dalam mengungkap persoalan ini,
“Nuh berkata, “Ya Tuhanku! Sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang, maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran). Dan sesungguhnya setiap kali aku menyeru mereka (kepada iman) agar Engkau mengampuni mereka, mereka memasukkan anak jari mereka ke dalam telinganya dan menutupkan bajunya (kemukanya) dan mereka tetap (mengingkari) dan menyombongkan diri dengan sangat.” (QS. Nuh: 5-7).
KOSTUM SINTERKLAAS
Dahulu, seorang Muslim, sekadar melihat gereja sudah akan merasa risih. Terlebih jika mendengar lagu-lagu rohani, atau pun ‘ceramah’ agama lain. Tapi itu dulu. Siapa sangka sekarang ini, seorang Muslim akan terlihat bangga mengenakan atribut-atribut agama lain, kostum Sinterklass—tokoh dalam agama Kristen yang ternyata fiktif—misalnya. Bangga terhadap apa? Karena mereka adalah orang yang paling mengamalkan toleransi, hormat-menghormati, dan tenggang rasa untuk mewujudkan persatuan antar umat beragama. Tentu saja toleransi menurut versi mereka. Kasus terakhir, terungkap bahwa ternyata ada beberapa perusahaan yang telah mewajibkan karyawannya mengenakan kostum Sinterklass ini kepada seluruh karyawannya, Muslim sekalipun. Inikah toleransi yang Anda banggakan itu?
SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP HARI RAYA AGAMA LAIN
Dalih toleransi memang sering dijadikan alasan sebagian kaum Muslimin untuk turut berpartisipasi dalam perayaan hari-hari besar agama lain. Padahal, hari raya adalah masalah agama dan akidah, bukan masalah keduniaan, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pada hari Idul Fitri,
 ]إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَهَذَا عِيْدُنَا[
”Setiap kaum memiliki hari raya, dan ini (Idul Fitri) adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, turut merayakannya berarti ikut serta dalam ritual ibadah mereka.
Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam telah bersabda,
]مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ[
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR.  Abu Dawud, dan dinyatakan hasan shahih oleh Al-Albani).
Imam Al-Baihaqi juga meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abdullah bin Amru radhiallahu ‘anhuma beliau pernah berkata,
“Barangsiapa lewat di negeri non Arab, lalu mereka sedang merayakan Hari Nairuz dan festival keagamaan mereka, lalu ia meniru mereka hingga mati, maka demikianlah ia dibangkitkan bersama mereka di Hari Kiamat nanti.” (Lihat Ahkaamu Ahlidz Dzimmah I/723-724).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—rahimahullah—berkata, “Adapun apabila seorang Muslim menjual kepada mereka pada hari-hari raya mereka segala yang mereka gunakan pada hari raya tersebut, berupa makanan, pakaian, minyak wangi dan lain-lain, atau menghadiahkannya kepada mereka, maka itu termasuk menolong mereka mengadakan hari raya mereka yang diharamkan. Dasarnya adalah kaidah yang mengatakan tidak boleh menjual anggur kepada orang kafir yang jelas digunakan untuk membuat minuman keras. Juga tidak boleh menjual senjata kepada mereka bila digunakan untuk memerangi kaum Muslimin.”
Kemudian beliau menukil dari Abdul Malik bin Habib dari kalangan ulama Malikiyyah, “Sudah jelas bahwa kaum Muslimin tidak boleh menjual kepada orang-orang Nashrani sesuatu yang menjadi kebutuhan hari raya mereka, baik itu daging, lauk-pauk atau pakaian. Juga tidak boleh memberikan kendaraan kepada mereka, atau memberikan pertolongan untuk hari raya, karena yang demikian itu termasuk memuliakan kemusyrikan mereka dan menolong mereka dalam kekufuran mereka.” (Al-Iqtidhaa229-231).
Maka jelas kita bertasyabbuh, meridhai dan berpartisipasi dalam kegiatan mereka, apabila kita bersukaria, berpesta, memakan makanannya, berpartisipasi dalam acara non Muslim, memberi hadiah, memberi ucapan selamat, menjual kartu selamat, menjual segala keperluan hari raya mereka, baik itu lilin, pohon natal, makanan, kalkun, kue dan lain-lainnya.
FATWA-FATWA PARA ULAMA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tertanggal 01 Jumadil Ula 1401 H/07 Maret 1981 M memutuskan pada poin kedua:
Mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
Agar umat tidak terjerumus ke dalam syubhat dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Kutipan fatwa berikut ini adalah fatwa dari salah seorang ulama besar di Saudi Arabia
Syaikh Muhammad Ibn Shalih al Utsaimin—rahimahullah. Beliau ditanya,  
“Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar keagamaan mereka? (Misal: Merry Christmas, Selamat hari Natal dan Tahun Baru dst, red.). Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Dan apakah dibolehkan pergi ke tempat-tempat di mana mereka merayakannya? Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun, akan tetapi ia melakukannya hanya karena menampakkan sikap tenggang rasa, atau karena malu atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, atau pun karena alasan lainnya. Dan apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?”
Jawaban:
Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’ (kesepakatan ulama). Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim—rahimahullah—dalam bukunya Ahkamu Ahlidz-dzimmah, beliau berkata, “Mengucapkan selamat terhadap syiar-syiar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah haram, menurut kesepakatan. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, bisa jadi orang yang mengatakannya terhindar dari jatuh ke dalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka pada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar di sisi Allah dan jauh lebih dibenci dari pada memberi selamat kepada mereka karena meminum alkohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan Allah.” Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim—rahimahullah).
PENUTUP
Sebagai ummat Islam sepantasnya kita merasa bangga dan mulia dengan keislaman dan ciri khas kita, serta tidak bertasyabbuh dan mengekor kepada ummat lain. Allah U berfirman (artinya):
Kemuliaan  itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui. (QS. Al Munafiqun:8).
Wallahul Haadi Ila Aqwam Ath Thoriq
& Dari berbagai sumber

Loading

Tinggalkan Balasan