lulu

Bismillah

Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

(Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

 اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

————————————————————————–

كتاب المساجد ومواضع الصلاة

Kitab tentang Masjid-Masjid dan Tempat-Tempat Pelaksanaan Shalat,”

Bab ke-17

باب النهي من أكل ثوما أو بصلا أو كرّاثا أو نحوها

“Bab Larangan Memakan Bawang Putih atau Bawang Merah atau Daun Bawang atau yang Semacamnya.”

Penulis mengambil judul ini dari penjudulan Imam An-Nawawi dari Shahih Muslim. Dalam hal ini terdapat isyarat dari Imam Nawawi bahwa beliau melihat ini berlaku juga untuk jenis makanan atau sayur-sayuran yang sifatnya sama dengan yang disebutkan di atas.

Terdapat tiga hadits yang disebutkan dalam bab ini,

331- حديث ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ: مَنْ أَكَلَ مِنْ هذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

  1. “Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda pada perang khaibar, Barangsiapa yang makan dari pohon ini (bawang putih) maka janganlah dia sekali-kali mendekati masjid kami.’”

332- حديث أَنَسٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ، قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ أَنَسًا، مَا سَمِعْتَ نَبِيَّ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الثُّومِ فَقَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَكَلَ مِنْ هذِهِ الشَّجَرَةِ فَلاَ يَقْرَبْنَا أَوْ لاَ يُصَلِّيَنَّ مَعَنَا

  1. “Dari Anas bin Malik dari Abdul Aziz Ia berkata,Ada seorang laki-laki menemui Anas seraya bertnya kepadanya,Apa yang kamu dengarkan dari Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam tentang persoalan bawang putih?” Anas berkata Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda,Siapa yang makan dari pohon ini, jangan sekali-kali dia mendekati kami atau jangan sekali-kali dia shalat bersama kami”.

333- حديث جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، زَعَمَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا، فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنَ الْبُقُولِ، فَقَالَ: قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ كَانَ مَعَهُ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا، قَالَ: كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي

  1. “Dari Jabir bin Abdullah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,Barangsiapa yang telah memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya dia menjauhi kami” atau beliau bersabda,Hendaknya dia menjauhi masjid kami, hendaknya dia berdiam diri saja di rumahnya (tidak usah dia pergi ke Masjid)”. Dan suatu hari Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam disuguhi sebuah periuk yang berisi beberapa jenis sayuran. Lalu beliau mencium bau yang beliau tidak sukai dari dalam periuk tersebut atau bau yang belum pernah beliau cium sebelumnya. Maka beliau mempertanyakan tetang hal tersebut, lalu disampaikan kepada beliau tentang apa saja isi sayuran yang disuguhkan tersebut. Beliau bersabda,Dekatkan periuk itu kepada para sahabat yang ikut bersamaku”. Ketika beliau melihat para sahabatnya juga tidak suka, beliau brsabda,Makanlah karena sesungguhnya aku bermunajat dari tempat yang kalian tidak bermunajat dengannya.”

Ada beberapa hal yang perlu diterangkan tentang hadis-hadis di atas yang disebutkan dalam kitab tentang masjid-masjid dan tempat pelaksanaan shalat pada bab larangan memakan bawang putih atau bawang merah atau daun bawang atau yang semacamnya. Masalah ini bekaitan dengan larangan bagi seseorang mengonsumsi makanan ketika hendak pergi shalat. Imam An-Nawawi menyebutkan larangan, beliau tidak menerangkan apakah larangan itu bersifat haram atau makruh. Beliau datang dengan mengatakan باب النَّهي مَن أَكَلَ  ثومًا” bab larangan memakan bawang putih.” Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang mengatakan makruh dan sebagian ahli dzahir mengatakan haram. Untuk lebih jelasnya, kita akan membahas hadisnya satu persatu.

Hadis yang pertama adalah hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu. Kisah ini terjadi pada saat perang Khaibar. Perang Khaibar adalah peperangan yang terjadi antara kaum muslimin dengan orang-orang Yahudi, pada tahun ke-7 H. Ketika kaum muslimin pulang dari perang tersebut, disebutkan para sahabat waktu itu kelaparan, sebagaimana yang kita ketahui bahwa para sahabat senantiasa membawa bekal yang seadanya saja. Mereka siap berjihad dalam keadaan ringan atau berat dan sangat sering meraka berangkat dalam keadaan berat, dalam kondisi di mana jumlah kendaraan dan perbekalan yang sangat sedikit. Pada saat itu mereka tidak memiliki apa-apa lagi, sehingga ketika melewati pohon (bawang putih) mereka memakannya untuk mengganjal perut mereka yang keroncongan.

Di sini dikatakan,

مَن أَكَل َمِن هذه الشَّجَرَة

siapa yang makan dari pohon ini.”

Sebagian ulama kita mengatakan bahwa yang dikenal oleh orang Arab kata الشَّجَرَة  maknanya tumbuhan yang ada batangnya, sedangkan bawang tidak demikian. Maka sebagian ulama mempertanyakan penggunaan kata tersebut untuk bawang, karena bawang tidak berbatang dan menjulang tinggi. Mereka mengatakan bahwa yang dikenal dalam bahasa Arab, jika suatu tumbuhan memiliki batang maka ia disebut  الشجرة adapun yang tidak memiliki batang, maka ia disebutالنجم . Sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالنَّجمُ والشَّجَرُ يَسْجُدَان

Dan tetumbuhan (yang tidak memliki batang) dan pepohonan, keduanya tunduk (kepadaNya).”

Lalu pertanyaannya mengapa yang digunakan adalah kata الشَّجَرَة ?

Dalam hal ini, kita katakan bahwa untuk mengetahui benar tidaknya suatu bahasa adalah dengan melihat bagaimana penggunaan Al-qur’an dan Sunnah. Bukan melihat bagaimana orang-orang Arab berkata. Bahkan sah tidaknya suatu kalimat atau ungkapan dalam bahasa Arab itu, dapat diketahui dengan mencocokkannya dengan apa yang tercantum di dalam al-Qur’an dan hadis-hadis yang shahih. Ibnu Malik rahimahullah penulis kitab Alfiah beliau adalah orang yang sangat memberikan perhatian terhadap hadis-hadis, terutama hadis-hadis dalam kitab Shahih Bukhari. Beliau telah menulis buku tentang kaidah dalam penggunaan bahasa Arab yang disesuaikan dengan apa yang tercantum dalam Shahih Bukhari. Oleh karena itu, kita katakan bahwa pada umumnya orang-orang Arab menggunakan kata الشَّجَرَة untuk tumbuhan yang ada batangnya yang menjulang. Tapi kadang juga digunakan untuk tumbuhan yang tidak memiliki batang, sebagaimana yang disebutkan pada hadis di atas.

Ketika itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melihat para sahabat memakan pohon tersebut dan  mencium bau yang belum pernah beliau cium sebelumnya. Maka waktu itu beliau bertanya dalam bentuk pengingkaran, beliau mengingkari perbuatan para sahabat. Lalu beliau bertanya, ”Siapa yang memakan bawang tersebut?” Lalu apakah pengingkaran beliau ini disebabkan hanya karena beliau tidak cocok dengan baunya (bau tersebut tidak biasa beliau cium)?

Sebagaimana ketika beliau disuguhkanالضّب sejenis biawak,” beliau mengatakan bahwa beliau tidak suka dan tidak memakannya. Padahal beliau hampir saja memakannya, lalu ketika beliau diberitahu oleh istrinya bahwa itu adalah الضّب maka beliau menarik tangannya kembali yang sebelumnya ingin mengambil makanan tersebut. Ketika beliau ditanya, “Apakah hal itu tidak boleh?” Beliau hanya mengatakan bahwa, “Hal itu tidak dikenal di kampung kita” (bukan seperti makanan yang dikenal selama ini). Apakah cuma karena hal itu ataukah dia adalah sesuatu yang tidak baik?

Sebenarnya persoalan bawang ini adalah hal yang dibolehkan namun pelarangan ini karena adanya bau yang kadang muncul ketika mengonsumsinya. Oleh karena itu, ketika hal tersebut bisa dihilangkan, maka hal itu tidak terlarang. Artinya ada jeda antara mengonsumsinya dengan shalat umpamanya, atau melakukan hal-hal yang dapat menghilangkan bau yang tidak disukai itu. Hal inilah yang dipahami dari hadis Umar bin Khattab ketika menyebutkan masalah ini dan mengatakan bahwa pohon tersebut adalah pohon yang tidak baik dan hendaknya dihilangkan bau tersebut dengan memasaknya. Karena itu sebagian ulama mengatakan ada perbedaan hukum antara bawang yang masih mentah dengan bawang yang sudah dimasak atau diolah, karena dengan begitu paling tidak dapat meminimalisir bau yang tidak enak yang ditimbulkan. Pada hadis di atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

Janganlah dia sekali-kali mendekati masjid kami.”

Dan dalam riwayat yang ke dua beliau bersabda:

فَلَا يُصَلِّيَنَّ مَعَنا

“Janganlah dia sekali-kali solat bersma kami.”

Dan dalam riwayat yang ke tiga beliau bersabda:

فَاليَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا

“Maka hendaknya dia menjauhi masjid kami”.

Jika diperhatikan semua hadis-hadis di atas berkaitan dengan lafadz مَسْجِدَنَا. Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan lafadz tersebut, maka makna pertama yang dipahami adalah Masjid Nabawi. Oleh karena itu sebagian ulama memahami bahwa pelarangan ini terkhusus untuk Masjid Nabawi saja, tidak berlaku secara umum. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Masjid Nabawi memang memiliki kekhususan-kekhususan dibandingkan dengan masjid-masjid yang lain. Selain pahalanya yang seribu kali lipat dibandingkan dengan masjid-masjid yang lain, juga memiliki kekhususan-kekhususan yang lain seperti kekhususan menuntut ilmu atau belajar di Masjid Nabawi.

Dalam sebuah riwayat beliau bersabda,“Barangsiapa yang datang ke masjidku” juga dalam hal masalah shalat arba’in menurut pendapat yang menshahihkan haditsnya. Mereka mengatakan bahwa hadis tentang shalat arba’in itu khusus bagi Masjid Nabawi yaitu orang yang me-mulaazamah (selalu pergi ke masjid dan tidak pernah terlambat) shalat di masjid tersebut sebanyak empat puluh kali. Adapun hadis lain yang yang diriwayatkan oleh Tirmidzi menyebutkan bahwa bagi orang yang me-mulaazamah Masjid Nabawi selama empat puluh hari empat puluh malam maka akan dibebaskan dari bahaya kemunafikan dan bahaya neraka, hadis ini berlaku untuk semua masjid. Dan khusus Masjid Nabawi dalam riwayat Tirmidzi di atas disebutkan sebanyak empat puluh kali, maka sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai alasan bahwa shalat arba’in itu dikhususkan untuk Masjid Nabawi saja. Walaupun sebagian ulama mendho’ifkan hadits ini dengan alasan bahwa memang terdapat kelemahan pada hadits tersebut dan juga bertentangan dengan hadits yang telah disebutkan di atas. Namun bagi yang menghasankannya, mereka mengatakan tidak bertentangan karena itu terkhusus bagi Masjid Nabawi. ‘Ala kulli hal, bahwa memang ada kekhususan-kekhususan bagi Masjid Nabawi. Lalu apakah ini juga berlaku dengan hadits yang sedang dibahas bahwa pelarangan untuk mendekati masjid setelah memakan bawang khusus bagi Masjid Nabawi saja?

Bila diperhatikan hadis ini memang bisa dipahami seperti itu, namun pendapat yang shahih adalah pelarangan tersebut berlaku secara umum untuk seluruh masjid. Setidaknya ada dua alasan, mengapa pelarangan memakan bawang ini berlaku secara umum untuk seluruh masjid, yaitu:

Yang pertama, karena dalam sebagian riwayat disebutkan hikmah dari pelarangan ini bahwa para malaikat terganggu dengan apa yang membuat manusia terganggu dengannya. Padahal ketika kita pergi ke masjid kita mengharapkan untuk mendapatkan berkah, sedangkan di antara keberkahan itu muncul ketika para malaikat Allah Subhaanahu wa Ta’ala bersama kita. Dan bila orang-orang tidak suka dengan bau itu, maka boleh jadi malaikat juga tidak suka. Lalu bila malaikat sudah pergi, berarti keberkahan kemudian hilang dari diri kita dan hal ini berlaku untuk semua masjid. Berdasarkan hikmah dari pelarangan ini yaitu jauhnya malaikat, maka sebagian ulama mengatakan bahwa walaupun seseorang shalat sendirian (tidak ada orang yang berada di samping kanan dan kirinya, begitu pula di bagian depan dan belakangnya) pelarangan memakan bawang sebelum menunaikan shalat tetap berlaku baginya, karena walaupun tidak ada manusia di sekitarnya namun pada saat itu ada malaikat. Dan malaikat tersebut akan terganggu, wallahu a’lam.

Alasan yang kedua, mengapa kita mentarjihkan bahwa hal ini berlaku untuk semua masjid, karena dalam sebagian riwayat disebutkan,

فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا

“Jangan sekali-kali mendekati masjid-masjid kami.”

Jadi kata-kata مَسَاجِد bentuk jamak dan menunjukkan keumuman walaupun kaidah yang juga perlu dipahami bahwa ketika dikatakan  مَسَاجِد dan diidhofahkan (disandarkan) pada bentuk jamak, maka itu kadang menunjukkan untuk keumuman masjid-masjid. Maka pendapat yang rajih (kuat), hal ini terlarang untuk semua masjid.

Masalah yang timbul, jika demikian maka hadits ini bisa dijadikan dalil bahwa shalat berjamaah hukumnya tidak wajib. Buktinya karena memakan sesuatu yang mubah hukumnya walaupun tidak disukai itu, seseorang dibolehkan untuk tidak mengikuti shalat berjamaah di masjid. Dan ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah bukan fardhu ‘ain. Ini adalah pendapat sebagian ulama. Namun yang shahih bahwa hal ini tidak demikian, tidak dipahami seperti itu. Alasannya, yang pertama bahwa hadis ini justru mau mentahdzir (mengingatkan) untuk jangan sampai mengonsumsi sesuatu yang bisa mengganggu orang lain atau mengganggu malaikat pada saat akan melaksanakan shalat berjamaah. Bukan justru sengaja memakan bawang agar tidak mengikuti shalat berjamaah, tapi kita diperintahkan untuk menyesuaikan diri. Sama halnya dengan ketika awal-awal khamar (minuman keras) dilarang. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk …” (Q.S. An-nisaa’ : 43). Dan hal ini tidak dipahami bahwa kita sengaja mabuk agar tidak shalat. Tapi waktu itu dikatakan bahwa jika mau minum khamar silahkan karena waktu itu khamar belum diharamkan, tapi jangan menjelang shalat atau setidaknya ada jedah waktu antara minum khamar dengan waktu pelaksanaan shalat. Jadi justru hadis seperti ini membuat kita harus menyesuaikan diri, maksudnya jangan kita mengonsumsi hal tersebut bila akan melaksanakan shalat.

Yang kedua, terkadang ada sesuatu yang halal hukumnya, kemudian dia bisa menjadikan hal yang wajib menjadi tidak wajib. Contohnya, shalat Jumat yang hukumnya wajib, bisa menjadi tidak wajib bagi orang yang melakukan safar (melakukan perjalanan), sedangkan hukumnya adalah mubah. Jadi, sesuatu yang tidak wajib hukumnya bisa menggugurkan sesuatu yang wajib. Namun terlarang bagi orang yang melakukan safar saat menjelang Jumat terlebih lagi ketika adzan telah dikumandangkan. Oleh karena itu, kata para ulama bahwa menjadi haram juga seseorang yang memakan bawang untuk meninggalkan shalat. Misalnya ada seseorang yang malas untuk shalat berjamaah lalu ia bergegas memakan bawang, agar ketika dia ditanya tentang mengapa tidak ikut shalat maka ia akan menjawab bahwa ia telah memakan bawang, jadi dia tidak dibolehkan pergi ke masjid. Hal seperti ini adalah tipu daya untuk meninggalkan syariat, dan hal ini tidak dibenarkan. Makanya untuk سدّ للذّريعة (tindakan preventif pencegahan), hingga Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang seseorang yang sudah menjelang Jumat apalagi ketika adzan telah dikumandangkan, lalu ia meninggalkan Jumat dengan alasan dia akan mengadakan safar. Jika seperti itu keadaannya maka dia diperintahkan untuk menunda safarnya hingga selesai shalat Jumat.

Jadi hadis ini bukan dalil bahwa shalat berjamaah tidak wajib. Bahkan ini sebenarnya adalah hukuman bagi orang tersebut dan boleh jadi ini justru menjadi hukuman bahwa dia berdosa karena meninggalkan jamaah disebabkan perbuatannya. Ini mirip-mirip dengan perintah atau tahdzir bagi orang yang mendatangi dukun, bahwa tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari empat puluh malam. Bukan berarti sudah hilang kewajiban shalatnya. Tapi dia menjadi berdosa dan tidak diterima shalatnya karena perbuatannya yang seperti itu. Kemudian kata-kata وَاليَقْعُد فِي بَيتِهhendaknya dia berdiam di rumahnya.” Dan dalam sebagian riwayat, ada orang yang didapati seperti itu, dikeluarkan dari masjid dan dijauhkan sampai ke Baqi’. Artinya, ternyata orang tersebut dijauhkan atau diisolir tidak di luar masjid saja, tapi sampai dijauhkan sejauh-jauhnya. Hal ini dipahami oleh sebagian ulama bahwa hukum beranda masjid, mengambil hukum masjid itu sendiri. Seandainya hal ini terlarang di masjid saja, maka tidak usah sampai dijauhkan ke Baqi’ cukup di depan masjid saja. Tapi diperintahkan untuk dijuhkan sejauh-jauhnya sampai ke Baqi’ hingga ulama kita sebagiannya memahami bahwa ini menunjukkan bahwasanya beranda masjid itu mengambil hukum masjid, apatah lagi bila memang dia terkadang digunakan sebagai masjid dalam keadaan tertentu. Wallahu a’lam

Selanjutnya hal yang perlu untuk diterangkan adalah  dalam sebagian riwayat dikatakan,

مِن هَذِهِ الشَّجَرَة الخَبِيثَة

“Dari pohon yang tidak baik ini.”

Dan ini menjelaskan bahwa makna الخَبيث tidak selalu bermakna sesuatu yang haram. Tapi sesuatu yang kadang tidak disukai secara fitrah oleh manusia. Dengan itu perlu dipahami ketika ada hadits tentang bekam  كَسب الحَجَّم خَبيثmata pencarian bekam itu khobiits”  apakah hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut haram atau paling tidak makruh? Jawabannya tentu saja tidak haram. Tapi apakah maksud dengan perkataan الخَبيث ini? Kita katakan makna     الخَبيث di situ adalah sesuatu yang tidak disukai secara fitrah karena kita berinteraksi dengan darah, dan darah sesuatu yang secara manusiawi pada dasarnya tidak disukai (merupakan hal yang menjijikkan). Oleh karena itu, dikatakan sebagai الخَبيث. Namun tidak berarti bahwa tidak boleh sama sekali mata pencarian tersebut. Namun dianggap sebagai sesuatu yang tidak terpuji karena berinteraksi banyak dengan hal-hal yang umumnya orang tidak menyukainya. Makanya perlu dipahami, ketika digunakan kata-kata tersebut dalam hadits ini. Termasuk dalam persoalan bawang, bukan berarti memang sesuatu yang terlarang sama sekali.

Kemudian hal yang terakhir, apakah hal ini dikiaskan untuk jenis-jenis yang lainnya? Sebagian ulama mengkiaskannya (menganalogikannya) dengan  hal-hal yang serupa yang dapat mengeluarkan bau yang tidak disukai dan dapat mengganggu. Walaupun Imam Ibnu Daqiq Rahimahullah mengatakan bahwa hal ini jangan terlalu diluas-luaskan atau masalah ini jangan terlalu diperlebar sampai dianalogikan dengan semuanya. Bahkan beliau lebih cenderung untuk sesuai dengan apa yang tertuang di dalam hadits saja. Namun jika dilihat illatnya memang pelarangan ini adalah agar kita menghindari hal-hal yang bisa mengganggu kenyamanan orang-orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Dengan itulah sebagian ulama mengatakan bahwa mengonsumsi rokok dilarang, karena di samping memang memberikan mudharat kepada diri sendiri dan orang lain, juga dapat mengganggu orang-orang ketika shalat berjamaah. Dan secara umum ini berlaku untuk hal-hal yang bisa mengganggu lainnya. Oleh karena itu dalam syariat kita diperintahkan untuk menjaga penampilan dan kondisi tubuh kita pada saat berkumpul dengan saudara-saudara kita apatah lagi ketika berada di rumah Allah subhanahu wata’ala saat melaksanakan ibadah.

Hadits ini menjelasan bagaimana Islam senantiasa mengajarkan umatnya tentang kebersihan dan hal-hal yang mulia dan menunjukkan keindahan dan kemuliaan Islam yang tidak akan didapatkan dalam ajaran-ajaran agama lainnya.

Trasnkripsi oleh Idul Fithran

Loading

Tinggalkan Balasan