Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

(Setiap Rabu Bakda Ashar di Kampus STIBA Makassar)

Dari Kitab al-I’tisham Shahih Bukhari

Hadits 7305 

 

 حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنِى عُقَيْلٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِى مَالِكُ بْنُ أَوْسٍ النَّصْرِىُّ وَكَانَ مُحَمَّدُ بْنُ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ ذَكَرَ لِى ذِكْرًا مِنْ ذَلِكَ فَدَخَلْتُ عَلَى مَالِكٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ انْطَلَقْتُ حَتَّى أَدْخُلَ عَلَى عُمَرَ أَتَاهُ حَاجِبُهُ يَرْفَا فَقَالَ هَلْ لَكَ فِى عُثْمَانَ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ وَالزُّبَيْرِ وَسَعْدٍ يَسْتَأْذِنُونَ . قَالَ نَعَمْ . فَدَخَلُوا فَسَلَّمُوا وَجَلَسُوا . فَقَالَ هَلْ لَكَ فِى عَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ . فَأَذِنَ لَهُمَا . قَالَ الْعَبَّاسُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ اقْضِ بَيْنِى وَبَيْنَ الظَّالِمِ . اسْتَبَّا . فَقَالَ الرَّهْطُ عُثْمَانُ وَأَصْحَابُهُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ اقْضِ بَيْنَهُمَا وَأَرِحْ أَحَدَهُمَا مِنَ الآخَرِ . فَقَالَ اتَّئِدُوا أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ الَّذِى بِإِذْنِهِ تَقُومُ السَّمَاءُ وَالأَرْضُ ، هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ] لاَ نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ [ . يُرِيدُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَفْسَهُ . قَالَ الرَّهْطُ قَدْ قَالَ ذَلِكَ . فَأَقْبَلَ عُمَرُ عَلَى عَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ فَقَالَ أَنْشُدُكُمَا بِاللَّهِ هَلْ تَعْلَمَانِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ذَلِكَ . قَالاَ نَعَمْ . قَالَ عُمَرُ فَإِنِّيْ مُحَدِّثُكُمْ عَنْ هَذَا الأَمْرِ ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ خَصَّ رَسُولَهُ صلى الله عليه وسلم فِى هَذَا الْمَالِ بِشَىْءٍ لَمْ يُعْطِهِ أَحَدًا غَيْرَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ : ﴿ مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ ﴾ الآيَةَ ، فَكَانَتْ هَذِهِ خَالِصَةً لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، ثُمَّ وَاللَّهِ مَا احْتَازَهَا دُونَكُمْ وَلاَ اسْتَأْثَرَ بِهَا عَلَيْكُمْ ، وَقَدْ أَعْطَاكُمُوهَا وَبَثَّهَا فِيكُمْ ، حَتَّى بَقِىَ مِنْهَا هَذَا الْمَالُ ، وَكَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَتِهِمْ مِنْ هَذَا الْمَالِ ، ثُمَّ يَأْخُذُ مَا بَقِىَ فَيَجْعَلُهُ مَجْعَلَ مَالِ اللَّهِ ، فَعَمِلَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِذَلِكَ حَيَاتَهُ ، أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ هَلْ تَعْلَمُونَ ذَلِكَ فَقَالُوا نَعَمْ . ثُمَّ قَالَ لِعَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ أَنْشُدُكُمَا اللَّهَ هَلْ تَعْلَمَانِ ذَلِكَ قَالاَ نَعَمْ . ثُمَّ تَوَفَّي اللَّهُ نَبِيَّهُ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا وَلِيُّ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، فَقَبَضَهَا أَبُو بَكْرٍ فَعَمِلَ فِيهَا بِمَا عَمِلَ فِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، وَأَنْتُمَا حِينَئِذٍ – وَأَقْبَلَ عَلَى عَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ – تَزْعُمَانِ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ فِيهَا كَذَا ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ فِيهَا صَادِقٌ بَارٌّ رَاشِدٌ تَابِعٌ لِلْحَقِّ ، ثُمَّ تَوَفَّى اللَّهُ أَبَا بَكْرٍ فَقُلْتُ أَنَا وَلِىُّ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِى بَكْرٍ . فَقَبَضْتُهَا سَنَتَيْنِ أَعْمَلُ فِيهَا بِمَا عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبُو بَكْرٍ ، ثُمَّ جِئْتُمَانِى وَكَلِمَتُكُمَا عَلَى كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ وَأَمْرُكُمَا جَمِيعٌ ، جِئْتَنِى تَسْأَلُنِى نَصِيبَكَ مِنِ ابْنِ أَخِيكَ ، وَأَتَانِى هَذَا يَسْأَلُنِى نَصِيبَ امْرَأَتِهِ مِنْ أَبِيهَا فَقُلْتُ إِنْ شِئْتُمَا دَفَعْتُهَا إِلَيْكُمَا ، عَلَى أَنَّ عَلَيْكُمَا عَهْدَ اللَّهِ وَمِيثَاقَهُ تَعْمَلاَنِ فِيهَا بِمَا عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَبِمَا عَمِلَ فِيهَا أَبُو بَكْرٍ وَبِمَا عَمِلْتُ فِيهَا مُنْذُ وَلِيتُهَا ، وَإِلاَّ فَلاَ تُكَلِّمَانِى فِيهَا . فَقُلْتُمَا ادْفَعْهَا إِلَيْنَا بِذَلِكَ . فَدَفَعْتُهَا إِلَيْكُمَا بِذَلِكَ ، أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ هَلْ دَفَعْتُهَا إِلَيْهِمَا بِذَلِكَ قَالَ الرَّهْطُ نَعَمْ . فَأَقْبَلَ عَلَى عَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ فَقَالَ أَنْشُدُكُمَا بِاللَّهِ هَلْ دَفَعْتُهَا إِلَيْكُمَا بِذَلِكَ . قَالاَ نَعَمْ . قَالَ أَفَتَلْتَمِسَانِ مِنِّى قَضَاءً غَيْرَ ذَلِكَ فَوَالَّذِى بِإِذْنِهِ تَقُومُ السَّمَاءُ وَالأَرْضُ لاَ أَقْضِى فِيهَا قَضَاءً غَيْرَ ذَلِكَ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ ، فَإِنْ عَجَزْتُمَا عَنْهَا فَادْفَعَاهَا إِلَىَّ ، فَأَنَا أَكْفِيكُمَاهَا .

Terjemahan Hadits Beserta Penjelasan

Imam Al Bukhori rahimahullahu Ta’ala berkata, “Mengabarkan kepada kami Abdullah bin Yusuf dari Al Laits dari Uqail dari Bin Syihab berkata, kami dikabarkan oleh Malik bin Aus An Nasri bahwasanya Muhammad bin Jubair bin Mut’im mengingatkan hal ini kepadaku maka aku masuk menemui Malik dan bertanya kepadanya maka dia (Malik) mengatakan, “Saya datang hingga menemui Umar bin Khattab radiallahu anhu.” Beliau (Umar) didatangi oleh hajib (asisten) beliau yang menjaga di depan pintu rumah untuk mempersilakan masuk bagi yang diberi izin dan menahan yang tidak diizinkan masuk oleh Umar bin Khattab. Hajib ini bernama Yarfa. Dia (Yarfa) mengatakan, “Apakah engkau mengizinkan Utsman, Abdurrahman, Zubair, dan Zaid untuk masuk menghadapmu?” Umar mengatakan, “Ya.” Keempat sahabat yang mulia itu pun masuk seraya memberi salam dan duduk di tempat Umar bin Khattab. Setelah itu, Yarfa mengatakan lagi, “Apakah engkau juga mengizinkan Ali dan Abbas untuk menemuimu?” Umar bin Khattab pun memberi izin keduanya untuk masuk.

Berkata Abbas (Paman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam), “Wahai Amirul Mukminin—Umar adalah orang pertama yang digelari amirul mukminin dari kalangan khalifah— putuskanlah perkara antara aku dan orang dzolim ini.” Terjadi pertengkaran antara Abbas radiallahu anhu dan Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu. Utsman dan para sahabat yang lain lalu mengatakan, “Wahai Amirul Mukminin, selesaikan urusan di antara keduanya hingga tidak ada lagi persoalan di antara keduanya.” Dia pun (Umar) mengatakan, “Bersabarlah! Aku bersumpah dengan nama Allah yang dengan izin-Nya lah langit dan bumi ini tegak.” Hal ini adalah sifat Allah, bersumpah dengan sifat Allah. Umar melanjutkan, “Apakah kalian tahu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda, “Kami tidak diwariskan atau tidak mengambil harta dari pendahulu kami, orang tua kami atau keluarga kami dan kami juga tidak mengambil harta zakat?” Beliau (Rasulullah) memaksudkan hal itu untuk dirinya. Utsman dan sahabat lainnya mengatakan, “Sungguh Rasulullah telah mengatakan hal itu.” Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Abbas lalu mengatakan, “Apakah kalian berdua juga mengetahui bahwa Nabi Shallallahu alahi wa Sallam telah berkata demikian?” Keduanya mengatakan, “Ya.”

Umar mengatakan, “Sesungguhnya aku menyampaikan urusan ini kepada kalian, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Taala telah mengkhususkan harta ini kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan sesuatu yang tidak Allah berikan kepada yang lainnya (khumus). Harta fai itu hanya diberikan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Kemudian demi Allah beliau juga mengumpulkan semua itu untuk orang-orang yang datang setelah kalian dan beliau juga tidak mengkhususkannya untuk kalian. Adapun yang menjadi hak kalian, telah beliau bagikan hingga tersisa harta ini (pada baitul muslimin).

Dulu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menginfakkan harta itu untuk keluarganya. Kemudian yang tersisa untuk Allah dan tidak lagi diberikan pada keluarganya untuk warisan. Itulah yang beliau lakukan semasa hidup beliau. Aku bersumpah kepada Allah di hadapan kalian, apakah kalian ketahui bahwa inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” Mereka mengatakan “Ya betul, kami tahu.” Kemudian beliau berkata kepada Ali dan Abbas, “Apakah kalian berdua juga mengetahui perkara ini.” Keduanya mengatakan, “Betul.”

Setelah itu, Allah mewafatkan  Nabi-Nya Shallallahu Alaihi wa Sallam dan penggantinya adalah Abu Bakar. Abu Bakar mengatakan, “Saya adalah wali, pengganti Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.”

Setelah itu, Abu Bakar yang menyimpan harta tersebut. Beliau memperlakukan harta tersebut sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memperlakukannya. Tidak dibagikan kepada keluarga-keluarga Rasulullah sebagai harta warisan, tetapi dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Kalian berdua (Ali dan Abbas) mengatakan bahwa Abu Bakar telah melakukan hal ini. Allah Maha Mengetahui bahwa Abu Bakar adalah seorang yang benar, baik, diberi petunjuk, dan mengikuti contoh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Setelah itu, Allah pun mewafatkan Abu Bakar radiallahu anhu maka saya juga (Umar) sebagai khalifah pengganti Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam dan Abu Bakar. Selama dua tahun ini saya pun telah menyimpan harta ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar telah menyimpannya. Kemudian kalian berdua datang dan saya berkata kepada kalian dengan kalimat yang satu (seperti kalimat Rasulullah) dan urusan kalian berdua sama dengan urusan yang lain.

Umar melanjutkan, “Kalian datang kepadaku meminta bagian anak saudaramu (Abbas) lalu yang satu ini (Ali) meminta bagian dari istrinya (Fatimah). Jika kalian mau, saya bisa saja memberikan bagian harta ini kepada kalian dengan catatan kalian akan memanfaatkannya sesuai dengan contoh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan saya sejak mengambil amanah ini, yaitu tidak diperuntukkan bagi keluarga, tetapi untuk kaum muslimin yang membutuhkan, akan tetapi jika tidak, jangan sekali-kali kalian meminta saya untuk memberikan harta ini.

Kalian berdua mengatakan berikanlah hal tersebut kepada kami. Saya (Umar) bersumpah di hadapan kalian apakah saya telah melakukan yang seperti ini?”  Utsman dan sahabat-sahabat lainnya mengatakan, “Ya.” Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Abbas lalu mengatakan, “Apakah saya telah memberikan kepada kalian yang seperti itu?” Keduanya mengatakan, “Ya.” Umar melanjutkan, “Apakah kalian mau hukum selain yang telah saya putuskan sekarang?” Demi yang dengan izin-Nya lah langit dan bumi tetap tegak, saya tidak akan memutuskan perkara ini selain dengan yang telah saya katakan ini hingga hari kiamat. Namun, jika kalian berdua tidak sanggup menjalankan hal ini, biarlah harta ini tetap pada saya dan saya nanti yang akan memberikannya kepada yang berhak. Cukuplah saya yang akan menjalankan amanah ini.”

 

Penjelasan Hadis:

Al Laits yang dimaksud dalam hadis ini (dan seluruh hadis Imam Bukhori ) adalah Al Laits bin Saad Al Fahmi.

  1. Bolehnya seorang khalifah mengangkat seorang hajib (asisten atau sekretaris). Orang ini yang akan menyeleksi tamu-tamu khalifah. Meskipun, di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam semua orang diberi izin untuk masuk menemui beliau. Namun, ketika orang yang masuk Islam sudah begitu banyak dan di antara mereka ada orang-orang yang belum memahami sopan santun dan Juga dikhawatirkan akan menghabiskan waktu khalifah untuk melayani orang yang seperti ini karena terkadang hanya membahas hal-hal yang tidak penting. Atas alasan ini, dipandang penting adanya seorang hajib.

Meskipun Rasulullah pada dasarnya tidak memiliki orang yang seperti ini, tetapi pada kondisi-kondisi tertentu, beliau melakukan hal ini. Para ulama besar hari ini yang sibuk mengurusi urusan umat juga melakukan yang seperti ini. Contohnya adalah Syaikh Prof. Dr. Nashir Al Umar rahimahullah, seorang ulama yang sangat terkenal dengan ilmu, dakwah, dan perjuangan beliau. Beliau sangat sulit ditemui jika tidak diagendakan sebelumnya. Intinya hal ini tidak mengapa untuk mengefektivkan waktu, menghindari mudharat dan mengambil maslahat yang besar.

Imam ibnul Jauzi menuturkan, “Jika didatangi oleh orang yang jahil, yang tidak tahu memanfaatkan waktu, dia datang dengan cerita-cerita atau hal-hal yang tidak terlalu bermanfaat lalu kita terpaksa untuk melayaninya maka tidak apa-apa kita melayaninya sambil mengerjakan hal-hal yang tidak membutuhkan waktu-waktu khusus, misalnya memotong-motong kertas, dan sebagainya.”

Bisa juga sambil memotong kuku. Jadi sambil mendengar dia berbicara kita juga bisa melakukan sunnah. Intinya, ini adalah efisiensi waktu bagi seorang alim. Di sini posisi hajib itu penting, selama dia tidak mengkhususkan tamu-tamu untuk orang-orang yang bisa memberi maslahat duniawi saja kepadanya. Birokrasi seperti ini tidak dibenarkan dalam syariat.

  1. Hajib harus meminta izin kepada pimpinannya terkait orang-orang yang diberi izin masuk. Seperti saat Abu Musa meminta izin Rasulullah terkait beberapa sahabat yang hendak masuk menemuinya. Pada hadis ini, waktu itu awalnya empat orang yang datang, yaitu Utsman, Abdurrahman, Zubair dan Saad. Karena Ali dan Abbas juga datang untuk bertemu Umar dengan urusan yang mendesak, maka hajib perlu kembali meminta izin, apakah tamu kedua ini diizinkan masuk atau tidak. Namun, tampaknya urusan Utsman, Abdurrahman, Zubair dan Saad bukan urusan yang sifatnya pribadi maka dua sahabat selanjutnya tersebut dipersilakan masuk. Ternyata dua sahabat ini datang untuk menuntut harta warisan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Abbas sebagai paman Rasulullah dan Ali mewakili istri beliau, sebagai anak Rasulullah. Juga ada harta fai yang ditinggalkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, yaitu tanah fadak, dari Bani Maghair, dan dari Ataibah. Fatimah pernah meminta hal ini kepada Abu Bakar karena dia menyangka masih ada hak atas hal ini. Oleh karena itu, keduanya datang menemui Umar bin Khattab yang saat itu menjadi khalifah menggantikan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar.
  2. Kedua sahabat ini berselisih. Dari sini, bisa diambil pelajaran bahwa sesama sahabat pun sebagai manusia biasa juga kadang terjadi pertengkaran walaupun termasuk keluarga mereka. Akidah ahlussunah wal jamaah mengajarkan secara objektif bahwa hal itulah yang terjadi di antara mereka dan bukan urusan kita untuk terlalu mengungkit, membesar-besarkan, lalu mencela mereka. Mereka adalah para mujtahid. Mereka memahami urusan agama ini. Adapun dalam hal-hal keduniaan, biasa terjadi hal yang seperti itu dalam kapasitas mereka sebagai manusia biasa. Tugas kita adalah mendoakan mereka. Hal yang baik kita ambil dan yang tidak baik, kita tinggalkan. Hal inilah yang tidak dipahami oleh orang-orang Syiah atau Ahlussunnah yang tidak mengetahui secara detail masalah yang terjadi pada para sahabat. Mereka berargumen bahwa orang-orang yang mengatakan para sahabat adalah generasi terbaik tidak memahami masalah, konflik yang pernah terjadi di antara para sahabat. Padahal tidak demikian, kita memahami bahwa pernah terjadi konflik antara Aisyah dan Ali, kasus Abdullah bin Zubair, maupun antarsesama keluarga mereka, tetapi hal itu adalah hal-hal yang kecil, sedikit, dan itu terkubur oleh lautan kebaikan yang telah mereka lakukan. Orang Syiah menjadikan kasus-kasus seperti ini untuk memojokkan Ahlussunnah, mereka mengatakan bahwa kasus-kasus itu ada dalam kitab Anda sendiri (Sahih Bukhori). Ahlussunnah dalam hal ini sangat memahami hal ini, sangat objektif, dalil-dalil yang bisa menjadi dalil kita disebutkan secara jelas, dalil-dalil yang menjadi dalil musuh juga disebutkan secara jelas. Akan tetapi dalil-dalil ini dijelaskan maksudnya agar tidak diselewengkan, tidak terjadi pemutarbalikan fakta sejarah seperti yang dilakukan oleh orang-orang Syiah, orientalis, dan pengikut mereka.
  3. Dalam hadis ini, Abbas mengatakan bahwa Ali adalah orang la Namun sebagian ulama kita, seperti Ibnu Hajar dan yang lainnya mengatakan bahwa tidak semua riwayat menggunakan kata zhalim, sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa mungkin kata-kata zhalim ini bukan perkataan dari Abbas, tetapi dari perawi saja. Namun, jika memang ini perkataan Abbas, ada beberapa penjelasan ulama kita yang perlu diperhatikan:
  4. Abbas radiallahu anhuma adalah paman dan juga berstatus sebagai bapak terhadap Ali karena statusnya sebagai orang tua bagi Ali. Kadang orang tua melakukan hal yang seperti itu pada anaknya dan tidak boleh sebaliknya. Memang tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Ali mengucapkan, “Andalah yang zh”
  5. Yang dimaksudkan Abbas adalah dia zholim jika tidak setuju dengan hal ini setelah mendapat penjelasan.
  6. Kata-kata ini sering terlontar di kalangan orang Arab, tetapi tidak dimaksudkan untuk makna yang sebenarnya. Seperti perkataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Muadz, “Semoga engkau berpisah dengan ibumu atau semoga ibumu binasa,” kata-kata ini tidak dimaksudkan seperti makna yang terlontar. Hal itu hanya sebagai celaan atau untuk menyebutkan suatu kesalahan. Juga perkataan Rasulullah kepada Abu Dzar, “Yang berdebu hidungnya”, yang artinya celaka dan binasa, tetapi maksudnya tidaklah demikian, bukan makna yang sebenarnya.
  7. Teladan yang baik dapat kita lihat dari Utsman dan sahabat-sabahat lainnya. Ketika mereka melihat ada sahabat yang berselisih, mereka tidak menambah masalah itu sehingga menjadi besar, tetapi bersikap sebaik-baiknya. Utsman mengatakan, selesaikan saja urusan mereka berdua, kami siap menunggu meskipun kami lebih dulu datang. Selesaikan urusan ini agar keduanya tenang.
  8. Serahkan perkara kepada orang yang berwenang, berkompeten. Dalam hal ini adalah Umar bin Khattab sebagai khalifah. Adapun tamu tidak berwenang untuk hal ini, kecuali pada saat ditanya, mereka menjawab pertanyaan Umar radiallahu anhu. Umar lalu mengatakan, “Sabar, tenang.” Lalu beliau bersumpah, karena urusan ini diselesaikan di antara para ulama juga. Sumpah itu untuk meyakinkan bahwa perkara ini tidak akan keluar dari ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Juga sumpah seperti inilah yang dibolehkan, yaitu bersumpah dengan nama atau sifat-sifat Allah. Umar bersumpah, “Demi Allah yang atas izin-Nyalah langit dan bumi ini tetap ada.” Umar menyatakan bahwa sebagai khalifah beliau tidak berijtihad untuk masalah ini, tetapi berdasarkan hadis, sunnah yang didengarkan langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Beliau juga ingin mengingatkan bahwa hal ini tidak hanya didengarkan sendiri oleh beliau, tetapi juga oleh Utsman dan yang lainnya bahkan Ali dan Abbas juga mendengarkannya. Namun, mengapa keduanya berselisih? Boleh jadi keduanya lupa dalil ini.
  9. Para nabi tidak mewariskan harta, tidak juga menerima harta warisan. Adapun kisah Sulaiman dan Daud dalam Alquran adalah pewarisan ilmu dan hikmah dan bukan harta. Ini di antara kekhususan nabi dan rasul.
  10. Umar menegaskan bahwa ini juga yang dilakukan oleh Abu Bakar radiallahu anhu dan ini juga yang akan saya lakukan. Hadis ini sebenarnya membahas masalah khumus dan bagaimana pembagian-pembagiannya, tetapi Imam Bukhori memasukkannya dalam Kitab Al ‘Itisom bil Kitabi was Sunnah karena perkataan Umar, “Saya tidak akan memutuskan perkara ini kecuali dengan apa yang telah diputuskan oleh Rasulullah dan diikuti oleh Abu Bakar.” Karena itulah, mereka digelari Khulafa Arrasyidun, karena senantiasa mengikuti petunjuk dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadis Rasulullah, “Berpegangteguhlah kepada sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin” bermakna bahwa mereka akan memegang teguh sunnah sebagai mana Nabi memegangnya. Makna yang kedua adalah seandainya mereka melakukan hal yang belum pernah aku lakukan maka ikutilah mereka karena itu juga sudah menjadi sunnah yang aku restui.
  11. Hadis ini menjelaskan komitmen yang begitu baik dari Abu Bakar dan Umar untuk menjalankan sunnah Rasulullah. Pada akhirnya keputusan ini diterima dengan baik oleh Ali dan Abbas radiallahu anhuma setelah dijelaskan kepada mereka sunnah, kebenaran dari Rasulullah. Begitulah juga kita hendaknya menerima keputusan yang telah dijelaskan dalilnya dari nabi dengan sikap sami’na wa atho’na, kami dengar dan kami taat.

Pentranskripsi: Ruslan (Mahasiswa STIBA Makassar/Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) 1 E)

 

 

 

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan