Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

(Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

 اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

   Dalam pembahasan yang pertama telah dibahas satu hadits yang menjelaskan tentang pengertian sujud sahwi secara umum dan perbedaan antara sujud sahwi dengan sujud tilawah dan sujud syukur. Hadits tersebut juga menyebutkan penjelasan secara umum dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa  Sallam (Hadits Qauli) tentang kenapa seseorang bisa lupa pada saat dia shalat dan bagaimana cara dia untuk melawan godaan setan agar tidak kalah dua kali dengan setan ketika terlupa pada waktu shalat, dan hal ini adalah dengan melakukan sujud sahwi. Karena jika seseorang terlupa dalam shalat maka di satu sisi dia telah terkalahkan oleh setan. Setan telah mampu membuat dia lupa di tempat yang seharusnya dia tidak lupa, karena dia sedang berhadapan, bermunajat dan berkonsentrasi khusyu’ dengan Allah. Dan bisa dibayangkan jika saja kita dengan seseorang yang kita muliakan dan hormati lalu kita berhadapan dengannya, namun kita tidak konsentrasi sehingga kadang apa yang dia katakan tidak dapat kita cerna dan sambut dengan baik sebagaimana kadang apa yang kita katakan tidak ada hubungannya dengan apa yang seharusnya kita bahas dan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala perumpamaan yang lebih tinggi dari itu. Seharusnya seorang Mukmin  ketika sedang shalat maka dia berkonsentrasi penuh kepada Allah. Namun Allah Subhanah wa Ta’ala Maha Mengetahui kelemahan hamba-hamba-Nya. Kita terkadang terkalahkan oleh setan sehingga kita lupa pada waktu shalat.

Telah dijelaskan pula bagaimana kronologisnya sehingga kadang kita lupa pada waktu shalat dan bagaimana setan selalu mengintai kita dan dia akan lari pada waktu adzan dan iqamah, adapun selain pada waktu tersebut dia akan terus mengganggu kita. Apabila kita mampu dikalahkan oleh setan atau dia berhasil membuat kita lupa, maka kita harus berusaha mengalahkan setan dengan melakukan sujud sahwi. Inilah jalan keluar yang Allah berikan lewat lisan Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kepada para hamba-Nya untuk melawan godaan setan.

Pembahasan selanjutnya adalah bagaimana praktik langsung dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau lupa. Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling khusyu’ dan paling bagus kualitas ibadahnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala namun ternyata beliaupun pernah lupa pada waktu melaksanakan ibadah shalat.

حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ بُحَيْنَةَ رضي الله عنه، قَالَ: صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَكْعَتَيْنِ مِنْ بَعْضِ الصَّلَوَاتِ، ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ وَنَظَرْنَا تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ قَبْلَ التَّسْلِيمِ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ، ثُمَّ سَلَّمَ

  1. “Hadits Abdullah bin Buhainah beliau mengatakan, “Rasulullah Shallallah ‘Alaihi wa Sallam shalat untuk kami (shalat mengimami kami dalam shalat jama’ah) beliau shalat hanya dua rakaat pada sebagian shalat-shalat tersebut (beliau hanya mengerjakan dua rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat). Kemudian beliau berdiri (pada rakaat kedua) dan tidak duduk (untuk tasyahud awal), maka orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau (para sahabat langsung saja berdiri bersama beliau) ketika beliau telah selesai shalatnya dan kami tinggal menunggu beliau mengcapkan salam, ternyata beliau bertakbir sebelum mengucapkan salam, lalu beliau sujud sebanyak dua kali sementara beliau dalam keadaan duduk, kemudian beliau mengucapkan salam.”

 حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، (قَالَ إِبْرَاهِيمُ، أَحَدُ الرُّوَاةِ، لاَ أَدْرِي زَادَ أَوْ نَقَصَ)؛ فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللهِ أَحَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ قَالَ: وَمَا ذَاكَ قَالُوا: صَلَّيْتَ كَذَا وَكَذَا فَثَنَى رِجْلَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ فَلَمَّا أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ، قَالَ: إِنَّهُ لَوْ حَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ لَنَبَّأْتُكُمْ بِهِ، وَلكِنْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي، وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

  1. “Hadits Abdullah bin Mas’ud beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  shalat (berkata Ibrahim An-Nakhari salah seorang perawi hadis ini, “Saya kurang ingat apakah waktu itu dikatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menambah rakaat shalatnya atau mengurangi rakaat shalatnya).” Ketika beliau telah mengucapkan salam, dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah apakah ada sesuatu yang baru dalam shalat?” Beliau bersabda, “Apakah itu?” Para sahabat mengatakan, “Anda telah shalat begini dan begitu,” maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung melipat lagi kakinya duduk dengan posisi tasyahud menghadap kiblat dan beliau sujud sebanyak dua kali, kemudian beliau mengucapkan salam. Setelah beliau menghadapkan wajahnya kepada kami beliau bersabda, “Seandainya ada sesuatu yang baru (dalam urusan shalat ini berupa tata cara shalat yang baru) tentu sudah saya ajarkan kepada kalian sebelumnya. Akan tetapi saya ini juga seorang manusia sama dengan kalian, saya juga bisa lupa sebagaimana kalian bisa lupa, jika saya lupa hendaknya kalian mengingatkan saya. Jika salah seorang di antara kalian shalat, lalu dia ragu pada waktu shalatnya, hendaknya dia berusaha memilih (yang mana) yang paling benar (yang telah dia lakukan) kemudian dia menyempurnakan atas apa yang ia yakini tersebut, kemudian hendaknya dia mengcapkan salam lalu sujud sebanyak dua kali.”

 حديث أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى خَشَبَةٍ فِي مُقَدِّمِ الْمَسْجِدِ وَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهَا؛ وَفِي الْقَوْمِ يَوْمَئِذٍ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فهَابَا أَنْ يُكَلِّمَاهُ، وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ، فَقَالُوا: قَصُرَتِ الصَّلاَةُ، وَفِي الْقَوْمِ رَجُلٌ كَان النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَدْعُوهُ ذَا الْيَدَيْنِ، فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللهِ أَنَسِيت أَمْ قَصُرَتْ، فَقَالَ: لَمْ أَنْسَ وَلَمْ تَقْصُرْ، قَالُوا: بَلْ نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: صَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ، فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ، ثُمَّ وَضَعَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ

 Hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat memimpin kami pada shalat Zhuhur (hanya) dua rakaat kemudian beliau mengcapkan salam, (setelah selesai shalat) beliau menuju kayu yang terdapat di bagian depan masjid dan beliau meletakkan tangannya (bersandar) pada kayu tersebut, dan di antara orang-orang yang hadir pada hari itu (ketika kasus ini terjadi) terdapat Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘Anhuma mereka berdua segan untuk menegur beliau. Orang-orang keluar dengan segera dan mereka berkata, “Shalat telah diringkas.” Dan di antara orang-orang yang hadir terdapat sahabat yang digelari oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan “Dzul Yadain”, dia berkata, “Wahai Nabi Allah, apakah Anda lupa atau memang shalat telah diringkas?” Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Saya tidak lupa dan shalat tidak diringkas.” Para sahabat berkata, “Sepertinya Anda telah lupa wahai Rasulullah, lalu beliau bersabda, “Telah benar Dzul Yadain.” Akhirnya beliau menambah shalatnya dua rakaat lalu mengucapkan salam, kemudian beliau bertakbir lalu sujud seperti sujudnya yang semula atau lebih panjang sedkit kemudian beliau mengangkat kepalanya (duduk di antara dua sujud) dan beliau bertakbir kemudian beliau sujud lagi seperti sujud yang semula atau lebih panjang sedikit, kemudian beliau mengangkat kepalanya sambil bertakbir.”

 Hadits-hadits ini menjelaskan tentang tiga hukum yang agak berbeda, dan ini adalah taufik yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada penulis buku ini, bahwa ada hadits Bukhari dan Muslim yang membahas tentang masalah sujud sahwi dalam kasus yang berbeda. Kasus yang pertama adalah lupa tasyahud awal, kasus yang kedua adalah rakaat bertambah dan kasus yang ketiga adalah shalatnya hanya dua rakaat. Hadits-hadits ini membahas bagaimana tata cara sujud sahwi dalam setiap keadaan tersebut.

Kita akan mulai dengan keadaan yang pertama, Hadits dari Abdullah bin Buhainah Radhiyallahu ‘Anhu sahabat ini bernama Abdullah bin Malik, nama bapak beliau adalah Malik dan Buhainah adalah nama ibunya. Beliau lebih terkenal dengan nama yang dinisbatkan kepada ibunya yaitu Abdullah bin Buhainah dan sebabnya Allahu a’lam kami tidak mendapatkan penjelasan dari ulama mengapa bisa demikian. Hal yang seperti ini tidak mengapa selama tidak bermaksud mengingkari nasab sang bapak, sebagaimana penisbatan langsung kepada nenek misalnya Ahmad bin Hanbal, nama bapak beliau adalah Muhammad. Hal ini bukan termasuk kufur terhadap nasab yang diharamkan karena bukan untuk mengingkari atau tidak mengakui bapaknya. Abdullah bin Buhainah adalah salah seorang sahabat yang dikenal sebagai ahli ibadah dan beliau termasuk sahabat yang ikut bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam banyak medan jihad, beliau wafat tahun 56 H. Beliau menyampaikan kepada kita sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau memimpin para sahabatnya, ini adalah keutamaan para sahabat yang melihat bagaimana praktik langsung tata cara shalat jamaahnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam termasuk ketika imam lupa.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu memimpin para sahabatnya sebagai imam dalam shalat kecuali ketika beliau sakit, digantikan oleh Abu Bakar Rahiyallah ‘Anhu dan ketika beliau terlambat satu kali dalam shalat berjamaah dalam satu perang atau shulh yang beliau lakukan di antara dua kabilah, Abdurrahman bin ‘Auf yang memimpin shalat pada waktu itu. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika melaksanakan shalat yang empat rakaat yang seharusnya beliau duduk tasyahud awal, ternyata langsung berdiri dan para sahabat ikut saja, karena mereka pada waktu itu belum mengetahui hukum yang pasti dan mereka mengira jangan-jangan shalatnya memang sudah begitu hukumnya sehingga mereka tidak mengingatkan beliau. Akan tetapi yang perlu diingat, bahwa hal ini tidak berlaku untuk kita karena syariat dan hukum-hukum sudah jelas.  Maka seharusnya ketika imam terlupa seperti kasus ini, kewajiban kita sebagai makmum adalah mengingatkan imam, dengan mengucapkan Subhanallah  bagi laki-laki dan dengan menepuk tangan bagi wanita. Namun pada waktu itu para sahabat belum melakukannya. Dan perlu diingat pula, bahwa ketika kita menjadi makmum maka kita ikut imam, termask ketika imam sudah kita ingatkan namun dia tetap melanjutkan shalatnya dan tidak memperdulikan teguran kita, maka kita tetap harus ikut imam dan nanti ketika imam sujud sahwi maka kita juga ikut sujud walaupun yang lupa adalah imam. Jangan sampai karena kita menganggap bahwa yang lupa adalah imam dan kita tidak lupa maka kita tidak perlu sujud sahwi bersama imam. Sebagaimana jika kita sempat lupa dalam shalat kita sedangkan kita shalat bersama imam, mungkin kita tidak tau pasti sudah berapa rakaat yang kita laksanakan, namun imam tidak lupa, maka sebagai makmum kita tidak boleh sujud sahwi sendirian. Dan ini adalah bagian yang wajib bagi makmum untuk mengikuti imam. Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam yang ketika itu tidak ditegur oleh para sahabat akhirnya tersadar, bahwa beliau lupa melakukan tasyahud awal. Dan seperti biasanya, para sahabat ketika beliau sudah tasyahud akhir, mereka tinggal menunggu beliau mengucapkan salam dan seperti yang kita ketahui  bahwa Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam  agak panjang tasyahud akhirnya karena di situ termasuk waktu yang utama untuk berdoa. Namun setelah mereka lama menunggu beliau mengucapkan salam, ternyata beliau malah sujud sebanyak dua kali yaitu sujud sahwi.

Dalam seluruh hadits disebutkan bahwa sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud, tidak ada  yang menyebutkan satu kali sujud. Dan ini adalah catatan penting bahwa sujud sahwi berbeda dengan sujud tilawah dan sujud syukur yang masing-masing hanya satu kali sujud. Adapun sujud  sahwi, dua kali sujud dilakukan dengan takbir dan diantarai dengan duduk di antara dua sujud, namun tanpa membaca bacaan duduk di antara dua sujud sebagaimana tidak membaca bacaan tasyahud lagi kemudian langsung salam. Lalu, Apakah kita membaca sesuatu pada saat sujud sahwi? Tidak ada penegasan dari hadits-hadits yang ada, adapun perkataan sebagian orang yang mengatakan,

سُبحان الله من لَا ينَام ولَا يَنسى

“Segala puji bagi Allah yang tidak tidur dan tidak pernah lupa.”

Ini adalah ucapan yang terkenal namun tidak berdasarkan hadits yang shahih, karena itu tidak ada ajaran untuk membaca dzikir yang seperti itu pada waktu sujud sahwi. Tapi sebagian ulama yang mengatakan tetap perlu membaca sesuatu, apalagi bila kita perhatikan hadits yang ketiga yang menjelaskan bahwa beliau sujud cukup panjang bahkan dikatakan mungkin lebih panjang dari sujud yang sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang dibaca. Maka ada sebagian ulama yang mengatakan jika harus membaca, maka yang dibaca adalah bacaan sujud yang biasa dibaca dalam shalat, seperti:

  • سُبحانَ رَبّي الأَعلَى
  • سُبحانَك اللهمَّ رَبّنَا وبِحَمدِك اللهمَّ اغفِرلِي
  • سُبُّوح، قُدّوس، رَبُّ الملائِكَة وَالرّوح

Atau bacaan-bacaan sujud yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lainnya. Kemudian kasus yang lain, jika seorang imam bangkit di rakaat ketiga dan tidak duduk tasyahud awal, lalu dia teringat pada saat dia sudah naik di rakaat ketiga, entah dia ingat sendiri atau diingatkan oleh makmum, apakah dia turun untuk tasyahud awal? Sebagian ulama mengatakan dia turun untuk tasyahud awal, utamanya ketika dia belum sempat membaca Al-Fatihah. Ada yang mengatakan selama ia belum lurus berdiri dan ada pula yang mengatakan selama lututnya belum tegak dan seterusnya. Tapi kesimpulannya, ketika seorang imam sudah lupa dan dia sudah berdiri kemudian tidak sempat untuk duduk tasyahud, maka dia bisa teruskan saja shalatnya dengan catatan nanti ia akan melakukan sujud sahwi. Pendapat ini diambil oleh kebanyakan para ulama, utamanya ketika dia sudah berdiri tegak walaupun semua makmum sepakat untuk mengingatkan, dia tidak perlu terpengaruh, dia tetap melanjutkan shalatnya. Dan ini adalah pendapat dari sahabat yang mulia seperti Ibnu Mas’ud, Umar bin Khattab, Nu’man bin Basyir dan banyak sahabat yang mulia lainnya.

Kasus yang kedua, jika ada seseorang yang baru naik sedikit lalu ia teringat bahwa ia belum duduk tasyahud awal, apakah dia perlu untuk sujud sahwi atau tidak? Imam Auza’i dan Sufyan Ats-Tsauri dan sebagian ulama kita mengatakan bahwa dia tidak perlu untuk sujud sahwi. Namun kebanyakan ulama kita terutama sahabat-sahabat yang mulia seperti Nu’man bin Basyir dan sahabat-sahabat yang lain memilih pendapat bahwa dia tetap sujud sahwi. Apalagi sujud sahwi itu sampai kita ragu dan akhirnya kita memilih pendapat yang benar, maka kita tetap sujud sahwi. Sebagaimana di Masjid Nabawi, terkadang imamnya sudah benar, namun tetap menutup shalatnya dengan sujud sahwi. Nampaknya beliau sempat lupa atau ragu dalam shalatnya. Dan hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari sahabat yang mulia Mu’awiyah Radhiyallahu ‘Anhu,

مَن نَسِيَ شيئًا في صَلَاتِه فَاليَسجُد سَجَدَتَين

“Barangsiapa yang lupa sesuatu pada waktu shalatnya, hendaklah dia sujud sebanyak dua kali.”

Dalam hadits di atas disebutkan secara umum, maka walaupun dia sudah teringat dan sempat mengoreksi apa yang sempat terlupa, dia tetap sujud sahwi. Apalagi sujud sahwi ini membuat  setan bersedih. Dan apa yang kita lakukan ibarat lemparan panah kepada Setan sebagai hukuman baginya. Dia akan bersedih karena tidak berhasil mengalahkan kita, dia sempat menggoda kita, namun kita berhasil mengendalikan diri dan bisa membalas tipu daya setan tersebut.

Ditranskripsi oleh Muhammad Idul Fitran, Mahasiswa STIBA Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum/Semester 3

Loading

Tinggalkan Balasan