Transkrip Rekaman Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

(Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

 اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

Hadits ke-336

حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، (قَالَ إِبْرَاهِيمُ، أَحَدُ الرُّوَاةِ، لاَ أَدْرِي زَادَ أَوْ نَقَصَ)؛ فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللهِ أَحَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ قَالَ: وَمَا ذَاكَ قَالُوا: صَلَّيْتَ كَذَا وَكَذَا فَثَنَى رِجْلَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ فَلَمَّا أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ، قَالَ: إِنَّهُ لَوْ حَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ لَنَبَّأْتُكُمْ بِهِ، وَلكِنْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي، وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

“Hadits Abdullah bin Mas’ud beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  shalat (berkata Ibrahim An-Nakhari salah seorang perawi hadis ini, “Saya kurang ingat apakah waktu itu dikatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menambah rakaat shalatnya atau mengurangi rakaat shalatnya).” Ketika beliau telah mengucapkan salam, dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah apakah ada sesuatu yang baru dalam shalat?” Beliau bersabda, “Apakah itu?” Para sahabat mengatakan, “Anda telah shalat begini dan begitu,” maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung melipat lagi kakinya duduk dengan posisi tasyahud menghadap kiblat dan beliau sujud sebanyak dua kali, kemudian beliau mengucapkan salam. Setelah beliau menghadapkan wajahnya kepada kami beliau bersabda, “Seandainya ada sesuatu yang baru (dalam urusan shalat ini berupa tata cara shalat yang baru) tentu sudah saya ajarkan kepada kalian sebelumnya. Akan tetapi saya ini juga seorang manusia sama dengan kalian, saya juga bisa lupa sebagaimana kalian bisa lupa, jika saya lupa hendaknya kalian mengingatkan saya. Jika salah seorang di antara kalian shalat, lalu dia ragu pada waktu shalatnya, hendaknya dia berusaha memilih (yang mana) yang paling benar (yang telah dia lakukan) kemudian dia menyempurnakan atas apa yang ia yakini tersebut, kemudian hendaknya dia mengcapkan salam lalu sujud sebanyak dua kali.”

Pada pembahasan yang lalu, dalam hadits Abdullah bin Buhainah sudah kita sebutkan tentang hukum ketika seseorang lupa tasyahud awal. Bahwa ketika dia sudah terlewat dan sudah berdiri, maka dia tidak perlu lagi kembali walau sudah diingatkan, cukup dia mengganti kelupaannya yaitu tidak tasyahud awal dengan sujud sahwi. Ini adalah dalil bahwa tasyahud awal bukan rukun dalam shalat, karena bila dia termasuk rukun, maka sujud sahwi tidak cukup untuk menggantikannya. Inilah di antara kesimpulan penting dari lupa tasyahud awal yang telah kita bahas dalam pembahasan hadits yang lalu.

Adapun kasus kita kali ini adalah kasus ketika seseorang menambah rakaatnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud disampaikan oleh Ibrahim An-Nakhari seorang tabi’in yang merupakan salah satu dari perawi hadits ini. Beliau pada waktu itu agak ragu apakah pada kasus ini jumlah rakaatnya lebih atau kurang. Namun perawi yang lain menegaskan dalam riwayat-riwayat yang lain bahwa kasus dalam hadits ini adalah kasus ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menambah shalatnya yang seharusnya empat rakaat menjadi lima rakaat. Jadi pada saat rakaat yang keempat, beliau tidak duduk tasyahud akhir namun beliau tambah rakaatnya.

Para sahabat pada waktu itu tidak berani menegur karena mereka tidak tahu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bisa juga lupa. Prasangka baik mereka mengatakan bahwa ada hukum baru dalam shalat entah sudah dimansukh atau ada kasus khusus di mana shalat begitulah tata caranya. Apalagi memang ada beberapa tata cara shalat yang kadang berbeda dengan yanga lainnya, maka para sahabat berprasangka baik dan ikut saja dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Namun ketika telah selesai shalat, mereka bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan ini adalah pelajaran bagi kita bahwa jika ada suatu perbuatan seorang ulama yang berbeda dengan apa yang selama ini diajarkannya, maka tidak mengapa untuk kita pertanyakan. Bukan untuk meragukan kejujurannya, agamanya dan seterusnya. Tapi untuk mengambil faedah, jangan-jangan ada hukum yang belum kita ketahui atau boleh jadi dia terlupa dari apa yang selama ini dia ajarkan. Maka itulah yang ingin dilakukan oleh para sahabat, dengan penuh penghormatan mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah ada sesuatu yang baru dalam shalat? Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam belum merasa atau belum sadar pada waktu itu maka beliau mengatakan, “Apa maksudnya?” Beliau merasa apa yang beliau lakukan sama dengan apa yang beliau lakukan pada shalat-shalat pada umumnya. Lalu mereka mengatakan, “Anda telah shalat begini dan begitu.” Tidak disebutkan bagaimana shalatnya, tapi dalam riwayat yang lain dijelaskan bahwa pada waktu itu beliau menambah rakaatnya.

Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah yakin bahwa beliau telah keliru, beliau langsung sujud sahwi. Dan pada kasus kali ini beliau tidak menambah lagi rakaatnya sebelum sujud sahwi, karena memang sudah lebih rakaatnya. Berbeda dengan kasus pada hadits yang insya Allah akan kita bahas selanjutnya, ketika terlupa satu atau dua rakaat atau ada rukun yang terlupa, maka itu harus diulang shalatnya. Jika salah satu rukun hilang dalam satu rakaat, maka rakaat itu dianggap tidak sah, sehingga harus diulang rakaatnya lalu sujud sahwi. Karena dalam kasus ini sudah lebih rakaatnya maka tidak ada lagi yang perlu diulang.

Pada saat itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengambil posisi duduk siap-siap untuk sujud sahwi, ini menunjukkan bahwa beginilah adab dalam sujud sahwi, karena seandainya boleh langsung sujud, maka tentu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung sujud tanpa mengubah posisinya menjadi duduk tasyahud, walaupun tidak dijelaskan apakah pada waktu itu beliau sudah dalam posisi berdiri atau masih dalam posisi duduk lalu beliau sujud sahwi. Namun yang nampak bahwa adab yang terbaik ketika mau sujud sahwi adalah dengan posisi duduk tasyahud.

Kemudian beliau sujud dua kali dengan menghadap kiblat. Ini adalah penegasan bahwa  sujud sahwi hukumnya menghadap kiblat karena sangat terkait dengan shalat. Setelah sujud dengan dua kali sujud kemudian beliau mengucapkan salam, padahal sebelumnya beliau telah melakukannya. Dan begitulah sunnah yang diajarkan dalam sujud sahwi yaitu dengan sujud dua kali lalu diantarai dengan duduk di antara dua sujud tanpa ada bacaan pada saat duduk dan tidak ada lagi bacaan tasyahud, kemudian menutup sujud sahwi dengan salam sekalipun telah mengucapkan salam ketika selesai tasyahud akhir pada waktu shalat. Hal ini berbeda dengan sujud-sujud yang lainnya, ketika sujud syukur kita tidak dituntun untuk mengucapkan salam, begitu pula dengan sujud tilawah.

Pada kesempatan yang lalu telah dibahas apakah perlu membaca sesuatu ketika melakukan sujud sahwi atau tidak, dan telah dijelaskan pula seandainya perlu membaca sesuatu dalam sujud sahwi maka yang dibaca adalah bacaan sujud biasa.

Setelah beliau sujud sahwi dan mengucapkan salam, beliau menghadap kepada para sahabatnya, lalu beliau menjelaskan. Ini di antara posisi para imam ketika selesai shalat dan nanti akan dikuatkan oleh hadits-hadits yang lainnya bahwa bagi seorang Imam sunnahnya ketika selesai shalat adalah menghadap makmumnya. Tujuannya adalah untuk memberikan pelajaran-pelajaran yang penting yang mungkin perlu diajarkan kepada para umatnya. Atau mungkin imam melihat ada satu kesalahan yang terjadi pada jamaah, bisa juga karena ada konsultasi yang terjadi antara jamaah dengan Imam. Di antara fungsi imam di samping memimpin jamaah shalat juga berfungsi sebagai mursyid (pengarah dan pengajar) bagi jamaah yang ada.

Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan,

إِنَّهُ لَوْ حَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ لَنَبَّأْتُكُمْ بِه

“Seandainya ada sesuatu yang baru (dalam urusan shalat ini berupa tata cara shalat yang baru) tentu sudah saya ajarkan kepada kalian sebelumnya.”

Maksud beliau, seandainya ada suatu perkara shalat yang baru, maka sebelum beliau shalat  sudah beliau sampaikan kepada para sahabat bahwa sebentar mereka akan shalat lima rakaat beda dari yang biasanya. Dan perkataan ini menjadi salah satu dalil dari kaidah yang terkenal,

لَا يَجُوز تَأخِيرُ البَيَان عَن وَقتِ الحَاجَة

“Tidak boleh menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan”

Kemudian beliau mengatakan,

فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي

“Jika saya lupa hendaknya kalian mengingatkan saya”

Beliau menerangkan kepada para sahabat, jika ada sesuatu cara yang keliru atau tidak seperti apa yang selama ini beliau lakukan, maka jangan ragu untuk mengingatkan beliau. Dan dalam hadis ini beliau mengatakan, “Saya ini manusia biasa, saya lupa sebagaimana kalian lupa.”

Perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut adalah benar bahwa beliau memang manusia biasa sebagaimana kita, dan beliau bisa lupa sebagaimana kita bisa lupa. Namun yang beliau maksud di sini bahwa kemungkinan lupanya beliau juga ada sebagaimana kita, tapi bukan berarti kadar kelupaan beliau sama dengan kita. Jadi yang samanya hanyalah keberadaan beliau sebagai manusia biasa yang mungkin lupa, adapun tingkat intensitas lupanya tidak sama dengan kita. Kita banyak lupanya dan beliau mungkin satu dua kali lupa dan sisi kelupaan beliau merupakan sesuatu yang terbatas.

Ulama kita mengatakan bahwa kelupaan beliau mungkin terjadi pada perbuatan dan bukan pada perkataan. Apalagi jika berkaitan dengan urusan-urusan wahyu dan syariat, maka tidak mungkin beliau lupa sama sekali. Dan ini di antara kekhususan beliau sebagai Nabi yang tidak mungkin salah dalam menyampaikan risalah. Dan kelupaan beliau ada hikmahnya yaitu untuk mengajarkan syariat. Beliau tidak akan berlama-lama dalam kelupaannya tersebut, karena akan datang teguran langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’al,a dan inilah makna kemaksuman yang sebenarnya bukan tidak pernah salah sama sekali. Sebagaimana pada kasus ini, datang teguran dari Allah walaupun lewat lisan para sahabat-sahabat beliau. Dan dalam kelupaan ini ada hikmah sebagai syariat karena dengan begitu kita mengetahui tentang adanya sujud sahwi. Hal ini sebagai solusi bagi ummat yang kadang keliru dan lupa dalam shalatnya. Adapun perkataan yang dinisbatkan kepada Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam,

إنَّما أَنسى لِأَشرع

“Saya lupa untuk membuat syariat”

Dalam perkataan di atas seakan-akan beliau mengatakan bahwa beliau sengaja lupa agar beliau mengajarkan syariat. Dan yang benar, ini bukanlah hadits.

Kadang terjadi sesuatu pada diri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menegaskan bahwa beliau adalah manusia biasa seperti yang terjadi dalam hadits ini, agar tidak seorangpun di antara kita menjadikan beliau sebagai tuhan yang disembah. Dengan penuh penghormatan dan pengagungan yang harus kita berikan kepada beliau tapi tidak boleh sekali-kali kita melakukan sesuatu pada beliau yang hanya boleh kita lakukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan inilah sikap keadilan kaum muslimin, kaum muslimin tidak sama seperti orang Yahudi yang kurang ajar dan tidak hormat kepada Nabinya bahkan mereka membunuh Nabinya. Tidak pula sama dengan kaum Nasrani yang tidak membunuh nabinya tapi mengkultuskan bahkan menuhankannya. Adapun kaum muslimin, hormat kepada nabinya, senantiasa memuliakan dan mengagungkannya tapi dalam batas-batas sebagai nabi dan tidak melakukan hal-hal yang bersifat penghambaan terhadap nabi tersebut. Dan inilah makna firman Allah,

قُل إِنّما أنَا بَشَر مِثلُكم يُوحى إلَيّ

“Katakanlah sesngguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian yang diwahyukan kepadaku…(Q.S. Alkahfi: 110).”

Dalam ayat ini disebutkan, “Katakanlah aku hanya manusia biasa” ini penegasan bahwa beliau hanya manusia biasa yang tidak boleh dipertuhankan. Namun jangan kita mengatakan bahwa beliau hanya manusia biasa maka kita sikapi beliau sebagai manusia biasa pula. Karena sambungan dari ayat tersebut, “Diwahyukan kepada saya,” maka beliau patut untuk kita hormati, maka kita tidak berkata-kata kasar kepada beliau, tidak memanggil-manggil beliau dengan namanya, bershalawat kepada beliau dan seterusnya dengan penghormatan yang penuh kepada Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam. Dan ini adalah makna,

عبدُ اللَّه وَرَسُوله

“Hamba Allah dan Rasul-Nya.”

Beliau adalah hamba Allah, tidak kita pertuhankan. Beliau adalah Rasul Allah yang patut kita ikuti syariatnya tanpa ada keraguan sedikitpun dan kita berikan hak-hak beliau sebagai Nabi dan Rasul Allah.

Lalu beliau mengatakan,

فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي

“Jika saya lupa maka ingatkanlah saya.”

Oleh karenanya, siapapun imamnya jika dia salah maka perlu diingatkan. Dan caranya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits-hadits yang lain untuk laki-laki dengan ucapan subhanallah jika itu berupa kesalahan dalam perbuatan, adapun bila lupa terhadap suatu ayat maka diingatkan ayatnya. Dan untuk kaum wanita maka cukup dengan bertepuk tangan. Tidak disyariatkan untuk bersuara sekalipun imamnya salah dalam membaca ayat.

Kemudian beliau mengatakan,

وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ

Jika salah seorang di antara kalian shalat, lalu dia ragu pada waktu shalatnya, hendaknya dia berusaha memilih (yang mana) yang paling benar (yang telah dia lakukan).

Dan ini cara yang perlu untuk kita ketahui bahwa ketika kita lupa atau ragu maka kita usahakan memilih yang paling benar atau berijtihad, bagaimanakah hal itu? Kebanyakan ulama kita mengatakan, “Pilih yang paling sedikit.” Jadi ketika kita ragu apakah kita telah melaksanakan tiga rakaat atau empat rakaat maka kita pilih yang paling sedikit. Namun sebagian ulama mengatakan bahwa kata-kata,

فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ

Hendaknya dia berusaha memilih (yang mana) yang paling benar (yang telah dia lakukan).

Maksudnya, jika kita sempat ragu, namun ada yang paling kita yakini apakah tiga rakaat atau empat rakaat lalu kita merajihkan empat rakaat dan kita sangat yakin akan hal tersebut, maka boleh kita memilih yang banyak rakaatnya. Tapi untuk kehati-hatian maka sebaiknya kita memilih yang lebih sedikit.

Di antara keutamaan melakukan sujud sahwi adalah bila pada shalat kita terjadi kekurangan maka sujud sahwi itu melengkapi yang kurang dari shalat kita. Sekiranya shalat kita sudah benar, tapi kita tetap sujud sahwi maka tidak rugi, bahkan dalam hadits dikatakan bahwa hal itu sebagai tamparan bagi setan atau perlawan bagi setan, karena hal itu membuat setan sedih tidak berhasil menggoda kita.

 

Hadits ke-337

حديث أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى خَشَبَةٍ فِي مُقَدِّمِ الْمَسْجِدِ وَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهَا؛ وَفِي الْقَوْمِ يَوْمَئِذٍ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فهَابَا أَنْ يُكَلِّمَاهُ، وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ، فَقَالُوا: قَصُرَتِ الصَّلاَةُ، وَفِي الْقَوْمِ رَجُلٌ كَان النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَدْعُوهُ ذَا الْيَدَيْنِ، فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللهِ أَنَسِيت أَمْ قَصُرَتْ، فَقَالَ: لَمْ أَنْسَ وَلَمْ تَقْصُرْ، قَالُوا: بَلْ نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: صَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ، فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ، ثُمَّ وَضَعَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ

  Hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat memimpin kami pada shalat Zhuhur (hanya) dua rakaat kemudian beliau mengcapkan salam, (setelah selesai shalat) beliau menuju kayu yang terdapat di bagian depan masjid dan beliau meletakkan tangannya (bersandar) pada kayu tersebut, dan di antara orang-orang yang hadir pada hari itu (ketika kasus ini terjadi) terdapat Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘Anhuma mereka berdua segan untuk menegur beliau. Orang-orang keluar dengan segera dan mereka berkata, “Shalat telah diringkas.” Dan di antara orang-orang yang hadir terdapat sahabat yang digelari oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan “Dzul Yadain”, dia berkata, “Wahai Nabi Allah, apakah Anda lupa atau memang shalat telah diringkas?” Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Saya tidak lupa danshalat tidak diringkas.” Para sahabat berkata, “Sepertinya Anda telah lupa wahai Rasulullah, lalu beliau bersabda, “Telah benar Dzul Yadain.” Akhirnya beliau menambah shalatnya dua rakaat lalu mengucapkan salam, kemudian beliau bertakbir lalu sujud seperti sujudnya yang semula atau lebih panjang sedkit kemudian beliau mengangkat kepalanya (duduk di antara dua sujud) dan beliau bertakbir kemudian beliau sujud lagi seperti sujud yang semula atau lebih panjang sedikit, kemudian beliau mengangkat kepalanya sambil bertakbir.”

Hadis yang terakhir, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat Zhuhur dua rakaat. Dalam sebagian riwayat dikatakan shalat Ashar. Kesimpulannya, beliau shalat dua rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat. Kemudian beliau salam. Setelah itu beliau berdiri dan pergi ke khasyabah (kayu) yang ada di depan masjid dan beliau bersandar di situ. Sebagian pensyarah hadits mengatakan bahwa khasyabah yang dimaksud adalah bekas mimbar kayu yang dulunya selalu beliau gunakan. Beliau bersandar di kayu tersebut dan meletakkan tangannya.

Pada saat itu di antara para sahabat yang hadir terdapat sahabat-sahabat senior seperti Umar bin Khattab dan Abu bakar Radhiyallahu ‘Anhuma  tapi dua sahabat ini segan untuk menegur dan bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ini penjelasan kepada kita bagaimana seharusnya memosisikan para ulama. Ketika mungkin ada kekeliruan atau bila ada yang perlu kita konfirmasi kepada guru atau syaikh kita, maka adatnya atau tradisi ulama kita adalah dengan meminta syafaat atau mediasi lewat murid-murid seniornya atau murid terdekatnya. Apalagi seorang Abu Bakar dan Umar yang memang memiliki kedudukan khusus di antara sahabat.

Bila kita lihat riwayat-riwayat yang ada, para sahabat ketika terjadi peristiwa yang seperti ini, mereka selalu menyebutkan pada saat itu ada Umar dan Abu Bakar karena sudah menjadi ijma’ di antara mereka bahwa dua sahabat itu adalah sahabat yang paling mulia. Sehingga sangat mengherankan bagi kita bila orang-orang Syi’ah megatakan bahwa dua sahabat ini adalah sahabat yang paling bejat bagi mereka. Dua sahabat yang mulia Abu Bakar dan Umar pun segan untuk menyampaikan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diam dan dua sahabat ini juga pada diam, maka ada orang-orang yang memang mau cepat-cepat istilahnya sar’an langsung keluar, meraka merasa senang pada waktu itu shalatnya hanya dua rakaat, sehingga mereka langsung bergegas. Dan di antara faidah dari hal ini adalah bahayanya kalau kita cepat-cepat keluar dari Masjid, jangan-jangan ada pengumuman atau penyampaian yang penting. Apalagi dalam kasus ini rakaatnya ditambah lagi lalu sujud sahwi, dan orang-orang yang cepat keluar tadi tidak menambah rakaat shalatnya, mereka sudah senang karena ada bonus hari ini shalatnya hanya dua rakaat, ternyata  shalatnya kurang dan mesti sujud sahwi, namun mereka tidak lagi mendapatkannya. Jadi cepat-cepat keluar masjid tanpa ada hal yang sangat mendesak, apalagi bila tidak sempat berdzikir maka ini adalah suatu hal yang tidak seharusnya. Bila ia melakukan hal itu satu atau dua kali saja  mungkin ini tidak mengapa, tapi bila hal tersebut menjadi tradisi dan ia tidak betah berlama-lama di Masjid maka ini adalah indikasi lemahnya iman seseorang. Makanya Imam Ibnu Batthal dan syaikh Bin Baz mengatakan, “Manfaatkan waktu-waktu Anda di Masjid.” Jika kita tidak punya waktu yang banyak untuk berada di masjid, paling tidak manfaatkan lima atau sepuluh menit sesudah shalat kita berdiam sejenak untuk berdzikir dengan wirid-wirid yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

                 Orang-orang yang cepat-cepat keluar pada saat itu langsung mengambil kesimpulan bahwa shalat telah diringkas. Dan di antara sahabat yang masih tinggal ada sahabat yang dijuluki oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan julukan Dzul Yadain (yang memiliki dua tangan). Kita sudah jelaskan sebelumnya bahwa makna memiliki dua tangan di sini adalah entah karena dia adalah orang  yang  banyak bekerja atau orang yang ringan tangan yang suka bersedekah atau memang ada kelainan pada tangannya mungkin agak panjang atau memang ada cacat pada tangannya sehingga digelari seperti itu. Ulama kita menyebutkan bahwa gelar tersebut merupakan gibah yang dibolehkan atau hal yang kelihatannya gibah tapi tidak mengapa jika tidak diniatkan. Dan ini yang dibahasakan oleh Imam Nawawi dengan litta’rif “untuk pengenalan” misalnya kita menyebutkan Abdurrahman, lalu ditanyakan Abdurrahman yang mana? Lalu kita mengatakan bahwa Abdurrahman yang tinggi itu. Maksud kita bukan untuk mencela tapi sekadar untuk membedakan karena mungkin banyak yang bernama Abdurrahman, tapi tidak ada yang setinggi dia. Bahkan perawi-perawi hadits saja ada yang dinamakan sebagai Al A’raj (yang pincang), nama beliau adalah Abdurrahman bin Hurmuz. Begitu juga dengan A’masy (yang pandangannya kurang jelas), nama beliau adalah Sulaiman bin Miraq.

Dzul Yadain inilah yang memberikan manfaat kepada para sahabat pada waktu itu dengan keberaniannya untuk bertanya, dia mengatakan, “Wahai Nabi Allah, apakah Anda lupa ataukah memang sudah diringkas shalatnya?” Lalu beliau mengatakan, “Saya tidak lupa dan shalat tidak diringkas”. Kemudian para sahabat memberanikan diri untuk mendukung suara dari Dzul Yadain dengan mengatakan, “Sepertinya Anda telah lupa Wahai Rasulullah.” Lalu beliau mengatakan, “Telah benar Dzul Yadain.” Lalu beliau bangkit dan shalat dua rakaat.

Hal ini menunjukkan bahwa ketika kurang rukun, maka harus ditambah. Dalam hadits ini beliau meninggalkan dua rakaat lalu beliau mengganti rakaat  tersebut.  Hal ini berlaku juga seandainya shalat yang dilakukan sudah sempurna rakaatnya, namun pada salah satu rakaat ada rukun yang tidak dikerjakan misalnya lupa rukuk, maka rakaat tersebut tidak sah dan harus diganti. Setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dua rakaat lalu beliau salam, kemudian beliau sujud dua kali dan agak panjang. Kalimat “agak panjang” di sini menunjukkan bahwa kemungkinan ada sesuatu yang beliau baca.  Dan sudah kita terangkan bahwa jika harus membaca sesuatu, maka yang dibaca adalah doa sujud biasa. Kemudian beliau mengangkat kepalanya lagi dan bertakbir kemudian beliau sujud lagi lalu mengangkat kepala. Artinya beliau sujud sahwi setelah salam.

Apakah shalatnya kurang atau lebih? Kita lihat dari pendapat empat Imam mazhab, Imam Abu Hanifah mengatakan,”Sujud sahwi itu setelah salam semuanya.” Imam Syafi’i mengatakan, “Sujud sahwi itu semuanya sebelum salam.” Imam Malik mengatakan, “Kalau kurang maka sebelum salam dan kalau lebih maka sesudah salam.” Sedangkan Imam Ahmad mengatakan, “Semuanya sebelum salam kecuali ada dalil khusus dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yaitu sesudah salam.” Seandainya kita memilih pendapat Imam Malik maka bagaimana kira-kira kita menyebutkan hal ini?

Ulama kita mengatakan bahwa perincian yang seperti itu cukup baik yang mengatakan kalau kurang sebelum salam dan kalau lebih sesudah salam. Tapi bagaimana pedapat yang seperti itu jika dihadapkan pada kisah ini, di mana rakaat shalat yang tadinya kurang, menjadi lebih setelah ditambah. Kenapa menjadi lebih? Karena salamnya menjadi dua kali salam, tadinya beliau sudah salam pada shalat yang dua rakaat, lalu beliau tambah lagi dua rakaat yang tersisa dan menutupnya dengan salam. Jadi tadinya kurang setelah ditambah menjadi lebih. Oleh karena itu, karena sudah lebih maka sujud sahwinya dilakukan setelah shalat. Dan mungkin ada gerakan-gerakan yang lain juga yang menjadi bertambah. Inilah alasan ulama kita.

‘Ala kulli hal, dua pendapat ini yang paling dekat, pendapat Imam Malik atau pendapat Imam Ahmad. Adapun pendapat imam Ahmad sulit juga untuk diambil karena hadits Abdullah bin Mas’ud sebelumnya, jelas menyebutkan bahwa ketika kita sudah menambah rakaat menjadi lima rakaat maka sujud sahwi dilakukan setelah salam. Maka pendapat Imam Malik cukup baik untuk membedakan kapan sujud sahwi dilakukan sesudah salam dan kapan sebelum salam.

Inilah beberapa rukun yang berkaitan dengan sujud sahwi. Imam Al- Ala’i Syaikh dari Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani punya buku khusus “Nakhbul Faraidh” yang berisi faedah hadits dari Dzul Yadain ini. Tidak kurang dari 41 faedah yang beliau sebutkan dalam buku tersebut. Buku ini perlu dibaca terutama bagi penuntut ilmu karena beliau mengumpulkan riwayat-riwayat yang ada tentang hadits ini sehingga ada masalah-masalah yang lainnya yang berkaitan dengan persoalan ushul, fiqhi, hadits dan yang lainnya yang perlu kita ketahui yang berkaitan dengan hadis ini.

Loading

Tinggalkan Balasan