Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

(Setiap Rabu Bakda Ashar di Kampus STIBA Makassar)

Dari Kitab al-I’tisham Shahih Bukhari

================= 

 باب مَا يُذْكَرُ مِنْ ذَمِّ الرَّأْىِ وَتَكَلُّفِ الْقِيَاسِ

﴿ وَلاَ تَقْفُ ﴾ لاَ تَقُلْ ﴿ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ﴾

Bab VII

Tercelanya Logika (Akal-Akalan) dan Memaksa-Maksakan Qiyas

(Firman Allah: Jangan Kamu Katakan Sesuatu yang Kamu Tidak Memiliki Ilmu Padanya)

Hadis ke-7308

 حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا أَبُو حَمْزَةَ سَمِعْتُ الأَعْمَشَ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا وَائِلٍ هَلْ شَهِدْتَ صِفِّينَ قَالَ نَعَمْ . فَسَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ يَقُولُ ح وَحَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ أَبِى وَائِلٍ قَالَ قَالَ سَهْلُ بْنُ حُنَيْفٍ رضي الله عنه : يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّهِمُوا رَأْيَكُمْ عَلَى دِينِكُمْ ، لَقَدْ رَأَيْتُنِى يَوْمَ أَبِى جَنْدَلٍ وَلَوْ أَسْتَطِيعُ أَنَّ أَرُدَّ أَمْرَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَرَدَدْتُهُ ، وَمَا وَضَعْنَا سُيُوفَنَا عَلَى عَوَاتِقِنَا إِلَى أَمْرٍ يُفْظِعُنَا إِلاَّ أَسْهَلْنَ بِنَا إِلَى أَمْرٍ نَعْرِفُهُ غَيْرَ هَذَا الأَمْرِ . قَالَ وَقَالَ أَبُو وَائِلٍ شَهِدْتُ صِفِّينَ وَبِئْسَتْ صِفُّونَ .

Terjemah Hadis:

Imam Bukhori rahimahullahu Ta’ala berkata bahwa Abdan telah berkata kepada kami bahwa Abu Hamzah telah mendengar bahwa Al ‘Amasy berkata, saya bertanya kepada Abu Wail, “Apakah kamu menyaksikan langsung tragedi Perang Siffin?” Dia mengatakan, “Ya.” Aku mendengarkan Sahl bin Hunaif mengatakan… (Imam Bukhori mengatakan ح, maksudnya adalah tahwil. Artinya, sanadnya kembali kepada semula, yaitu Imam Bukhori. Imam Bukhori meriwayatkan hadis ini dari dua jalan, pertama dari  عَبْدَانُ dan kedua dari مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ) Imam Bukhori rahimahullahu ta’ala berkata bahwa Musa bin Ismail telah berkata Abu Awanah dari Al ‘Amasy (jadi sanad kedua jalur hadis ini bertemu di الأَعْمَشِ , dia sebagai porosnya lalu turun) dari Abu Wail telah berkata bahwa Sahl bin Hunaif telah berkata, “Wahai manusia hendaknya kalian menuduh pendapat kalian (logika kalian yang keliru) bukan agama kalian.” Dia mengatakan, saya menyaksikan sendiri peristiwa Abu Jandal. Seandainya saya berani, seandainya saya mau menolak maka saya akan menolak hadis Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pada masalah Abu Jandal tersebut. Waktu itu kami tidak mau meletakkan pedang-pedang kami dari pundak-pundak kami. Kami tidak akan mungkin meletakkan senjata kami untuk urusan yang membuat kami kaget untuk suatu urusan yang kami tidak ketahui (pada waktu itu para sahabat merasa bahwa keputusan Nabi kali ini bertentangan dengan hal yang biasa diajarkan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam. Pada kesempatan ini para sahabat sedang berlogika, logika yang didukung oleh dalil, tetapi dalil itu disangka bertentangan dengan dalil yang telah disampaikan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sebelumnya) Kemudian Abu Wail mengatakan, “Saya telah menyaksikan Siffin dan sungguh sangat tidak baik kejadian Siffin”.

 

Penjelasan:

Hadis ini menunjukkan pentingnya mendahulukan dalil dibanding logika dan perasaan. Adapun sanadnya, dari  عَبْدَانُ  lalu dari  أَبُو حَمْزَةَ nama aslinya adalah Muhammad bin Maimun, lalu dari الأَعْمَشَ , Sulaiman bin Mihran. Dia bertanya kepada أَبَا وَائِلٍ – Abu Wail ini adalah Tabi’in senior, salah seorang murid terdekat Abdullah bin Mas’ud radiallahu anhu. Bahkan dikatakan bahwa Abu Wail ini adalah mukhodron, hidup di masa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, tetapi tidak sempat bertemu dengan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Abu Wail ditanya, “Apakah kamu pernah meyaksikan Perang Siffin?” Dia mengatakan, “Ya.” Saya juga mendengarkan langsung dari sabahat, Sahl bin Hunaif.

Pada hadis ini, ada dua bagian penting yang menunjukkan pentingnya mendahulukan dalil daripada logika dan perasaan. Kisah yang pertama dikisahkan oleh sahabat Sahl bin Hunaif tentang Perang Hudaibiyah atau Sulhul Hudaibiyah. Sebernarnya bukan perang karena tidak sempat berperang. Peristiwa yang terjadi adalah perjanjian damai antara orang Islam dengan musyrikin Makkah pada 6 H. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melihat dalam mimpinya akan maksud urusan tersebut. Mereka rindu untuk umrah dan kembali ke kampung halaman walaupun hanya untuk beberapa hari saja dan rindu untuk kembali beribadah ke Ka’bah. Karena itu, ketika Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah mendapatkan kabar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk itu, Nabi pun segera menyampaikan hal tersebut kepada pada sahabatnya. Para sahabat gembira dan siap untuk berumrah bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ternyata mereka dicegah oleh Kaum Quraisy, tidak diizinkan masuk ke kota Makkah. Para sahabat yang sudah yakin dengan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa Allah akan menjadikan mimpi Rasulullah adalah mimpi yang benar—mimpi para nabi adalah wahyu—mereka mengatakan Allah telah mengabarkan kepada kita bahwa kita akan ke Makkah dan melakukan umrah maka ketika kita mendapatkan halangan, tiada kata mundur bagi kita. Saatnya kita melakukan perhitungan dengan mereka. Telah enam tahun kita terpisah dengan kota tercinta. Terpisah dari baitullah, Ka’bah.

Umumnya para sahabat waktu itu mengatakan bahwa kita berperang saja. Namun, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pada waktu itu memandang belum saatnya. Nabi mengatakan bahwa saya telah menyampaikan kepada kalian bahwa Allah telah mengabarkan bahwa kalian akan masuk ke kota Makkah, tetapi tidak ada jaminan bahwa kalian akan memasukinya tahun ini. Hal ini di antara fikih mimpi. Jangan beranggapan bahwa jika malamnya bermimpi, paginya telah terwujud, meskipun hal ini bisa saja terjadi. Mungkin pula mimpi itu akan terwujud di hari tua, sebagaimana mimpi Yusuf Alaihissalam yang bermimpi 11 bulan, bintang, dan matahari bersujud pada beliau. Takwil mimpi itu baru terwujud puluhan tahun kemudian, setelah menjadi pembesar Mesir.

Hal ini tentu saja tidak diterima begitu saja. Karena itu, Utsman bin Affan waktu itu mengadakan perundingan yang setelahnya tersebar isu bahwa dia telah dibunuh. Padahal utusan itu tidak boleh dibunuh. Pada sahabat waktu itu juga telah berbaiat kepada Nabi di bawah pohon. Mereka telah siap mati membela sahabat Nabi, Utsman radiallahu anhu, jika benar dia telah dibunuh. Ternyata tidak. Pada waktu itu dari pihak Quraisy, Sahl bin Amr berunding dengan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan akhirnya disepakati perjanjian Sulhul Hudaibiyah dengan beberapa butir kesepatan. Di antara kesepakatan itu adalah belum dibolehkannya sahabat berumrah, nanti pada tahun berikutnya dan selama 10 tahun tidak boleh saling mengganggu. Walaupun, pada akhirnya merekalah yang melanggar perjanjian. Di antara perjanjian itu, ada yang berat sebelah, yaitu, jika ada di antara mereka yang mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tanpa izin maka harus dipulangkan, sebaliknya, jika ada dari pihak Rasululullah yang mendatangi mereka (lari dari Rasulullah) maka tidak dipulangkan.

Para sahabat sebenarnya sudah siap mati pada waktu itu, tetapi Nabi memilih perjanjian itu yang mengharuskan mereka kembali ke Madinah dan menerima perjanjian yang sebernarnya berat sebelah. Di antara sahabat, ada yang tidak setuju dengan perjanjian tersebut. Umar bin Khattab menganggap perjanjian itu sebagai bentuk penghinaan dari Quraisy. Umar mengatakan, saatnya kita membuat perhitungan dengan mereka. Para sahabat merasa sulit untuk meyakinkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk membatalkan perjanjian itu, sehingga berusaha membujuk Abu Bakar, sebagai orang terdekatnya untuk meyakinkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Namun, Abu Bakar mengatakan, Innahu Rasulullah, hal itu dari Allah. Begitulah, As Siddiq selalu membenarkan hal yang datang dari Allah dan Rasul-Nya walaupun rasanya tidak sesuai dengan perasaan.

Selanjutnya, keluarlah redaksi perjanjian tersebut, “Bismillahirrahmanirrahim”. Suhail bin Amr mengatakan kami tidak mengenal kata Ar Rahman. Cukup tulis saja, “Bismika Allahumma”. Nabi pun menyuruh Ali untuk menuliskan hal itu. Lalu Rasulullah mendiktekan lagi, “Inilah perjanjian damai yang dibuat oleh Muhammad, Rasulullah”. Suhail memotong lagi, “Jika kami tahu kamu adalah utusan Allah tentu kami tidak menghalang-halangi kamu menuju Masjidil Haram dan tidak pula memerangimu. Jadi, cukup tulis, “Muhammad bin Abdillah.” Rasulullah kembali mengalah dan mengatakan, “Sesungguhnya aku adalah Rasulullah walaupun kalian mendustakanku.” Nabi kembali meminta Ali radiallahu anhu untuk menulis redaksi yang diminta oleh Suhail, tetapi Ali menolak karena cintanya pada Nabi.  Beliau lalu bertanya pada Ali letak tulisan Rasulullah itu lalu Nabi sendirilah yang menghapus dengan tangannya.

Dalil ini juga digunakan oleh kaum Syiah dengan menyatakan bahwa para sahabat juga membangkang perintah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Mereka lupa bahwa Ali juga ada pada momen itu dan juga menolak permintaan beliau.

Sahl bin Hunaif telah berkata dalam hadis ini, seandainya mau mengikuti perasaan dan logika maka kisah Abu Jandal ini tidak cocok dengan perasaan dan logika. Abu Jandal adalah anak Suhail bin Umair, utusan Quraisy untuk mengadakan perjanjian itu. Abu Jandal bersusah payah datang dari Makkah dengan menanggung siksaan yang berat. Dia datang karena mendengar kedatangan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dia datang dalam keadaan kaki diborgol dan melemparkan dirinya ke tengah-tengah kaum Muslimin.  Suhail berkata, “Ini adalah kasus pertama yang aku perkarakan kepadamu untuk engkau kembalikan (ke Makkah)”. Nabi berkata, “Kita belum menuntaskan perjanjian, ini belum berlaku.” Suhail menjawab, “Tidak, dia harus dipulangkan, jika tidak kita batalkan perjanjian.”

Para sahabat merasa berat akan hal ini. Mereka merasa mengorbankan sahabatnya yang telah datang bersusah payah untuk mempertahankan keimanannya dan pada akhirnya harus dikembalikan kepada Quraisy. Belum tentu setelah itu, dia masih bisa mempertahankan keimanannya. Namun, karena perjanjian ini, Abu Jandal bin Suhail harus dikembalikan kepada pihak Quraisy. Karena itulah para sahabat mengatakan, seandainya kami mau menolak keputusan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di situlah kami akan menolak keputusan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Karena itu Sahl bin Hunaif mengatakan, “Hendaknya kalian menuduh pendapat kalian (logika kalian yang keliru) bukan agama kalian.” Perjanjian ini akhirnya dirasakan manfaatnya pada waktu-waktu mendatang. Sahl bin Hunaif mengatakan, “Seandainya kami boleh menolak hadis maka hanya pada peristiwa inilah kami menolaknya, yaitu pada saat Sulhul Hudaibiyah.

Kemudian Abu Wail mengatakan, “Saya telah menyaksikan Siffin dan sungguh sangat tidak baik kejadian Siffin”. Kisah Siffin yang dimaksudkan adalah ketika Ali bin Abu Thalib radiallahu anhu seakan-akan mesti mengalah dari Abu Sufyan radiallahu anhu. Perang ini terjadi antara Ali bin Abu Thalib radiallahu anhu berhadapan dengan pasukan Syam. Sebelumnya, pada 39 H antara  Ali bin Abu Thalib radiallahu anhu berhadapan dengan Muawiyah radiallahu anhu, Aisyah radiallahu anha bersama Thalhah bin Zubair pada Perang Jamal.

Perang Siffin terjadi karena mereka yang terlibat berijtihat. Diawali dari dibunuhnya khalifah yang shaleh, Utsman bin Affan radilallahu anhu di tahun 35 H. Kemudian terjadi fitnah dalam penyikapan kejadian tersebut. Muslim terbagi dalam dua kubu, yaitu Ahlul Iraq dan Ahlussyam. Ahlul Iraq dipimpin oleh Ali bin Abu Thalib radiallahu anhu bersama sejumlah sahabat, Ahlussyam oleh Muawiyah dan sejumlah sahabat lainnya. Pada waktu itu, Ali dianggap sebagai pengganti yang paling tepat untuk Utsman bin Affan. Masalahnya adalah apakah saatnya membaiat beliau atau menyelesaikan dahulu masalah darah Khalifah Utsman bin Affan. Saat itu, kubu Muawiyah merasa paling bertanggung jawab untuk membela darah Utsman.

Nu’man bin Basyir ketika datang ke Syam memperlihatkan baju Khalifah dan jemari istrinya yang terpotong dan dia mengatakan “Relakah kita untuk hal ini sebelum kita membalas dendam untuk Khalifah Utsman.” Selanjutnya, Muawiyah berdalil dengan firman Allah, “Orang yang dibunuh secara dzalim maka kami berikan hak kepada keluarganya untuk menuntutnya.” Kata beliau, saya keluarga Utsman dan berhak untuk membelanya. Di sisi lain, sebenarnya Ali bin Abu Thalib juga hendak meng-qisas, tetapi pada waktu itu khawarij dalam keadaan yang sangat kuat dan di kubu kaum muslimin sendiri sedang terjadi perselisihan. Beliau mengatakan bahwa kita tidak akan bisa menumpas mereka dengan kondisi negara yang belum stabil seperti sekarang, kita baiat dulu dan ketika kondisi telah stabil barulah kita memerangi mereka. Dua kubu ini berselisih dan terjadilah Perang Jamal. Pada waktu itu terbunuh Zubair bin Awwam dan Tholhah bin Ubaidillah.

Yang disebutkan di sini adalah Perang Siffin. Perang ini juga adalah perang fitnah antara kubu orang-orang beriman. Ulama kita mengatakan dalam perang ini, kubu yang benar adalah kubu Ali bin Abu Thalib. Juga ketika Muawiyah ditanya, “Apakah kamu tidak mengakui kekhilafahan Ali bin Abu Thalib?” Dia mengatakan, “Saya tahu bahwa dia lebih baik dari saya dan lebih berhak menjadi kkhalifah. Hanya saja saya memandang bahwa persoalan Utsman harus diselesaikan sebelum kita membaiatnya.” Namun, Ali sebagai khalifah yang sah tidak memahami seperti itu dan beliau pun memerangi Muawiyah bin Abu Sofyan. Di antara bukti kebenaran pihak Ali adalah terbunuhnya Ammar bin Yasir di kubu beliau. Hal ini seperti yang terdapat dalam hadis riwayat Bukhori dan Muslim.

Pada waktu itu, untuk menyesaikan persoalan, Ali bin Abu Thalib sepakat untuk mengadakan perundingan. Ali mengutus Abu Musa Al Asy’ari dan dari kubu Muawiyan diutus Abdullah bin Amr bin ‘Ash. Orang khawarij memandang bahwa hal ini tidak tepat, yaitu mengangkat seorang hakim dari kalangan manusia dan mereka mencoba memperkeruh suasana. Mereka memang tidak pernah senang dengan perdamaian di tubuh muslimin. Intinya, dalil yang disebutkan oleh Abu Wail atau ‘Amasy  mengabarkan bahwa ada kemiripan antara kisah Hudaibiyah dan kisah Siffin. Kemiripan itu adalah kadang kita tidak cocok dengan keputusan pemimpin padahal keputusan itulah yang benar.

Pemimpin itu mungkin lebih paham terhadap dalil daripada kita. Kadang anak muda menyangka pemimpin ini terlalu lambat, terlalu penakut. Dalam kisah kemenangan Partai FIS di Aljazair tahun 90-an. Ketika mereka menyangka telah berada di atas angin mereka meminta fatwa kepada Syaikh Albani rahimahullahu Ta’ala. Syaikh menanyakan kekuatan mereka lalu mengatakan belum saatnya, tetapi mereka mengatakan sudah saatnya. Selanjutnya meskipun mereka menang lewat parlemen, tetapi akhirnya ternyata terbukti bahwa apa yang diprediksikan oleh para ulama kita terbukti. Sebentar saja mereka memimpin, tetapi setelah itu, mereka ditangkap, dikeluarkan dari kabinet, dipenjara, dibunuh, dan beberapa melarikan diri dari negeri mereka sendiri. Intinya, para ulama rabbaniyyin memandang sesuatu secara lebih utuh sehingga semestinya kita berada di belakang mereka, mematuhi arahan-arahan mereka dan tidak bergantung pada pemahaman kita belaka. Apalagi, jika mereka menggunakan dalil-dalil maka kita semestinya mengikuti mereka.

Kaitannya dengan hadis sebelumnya adalah pentingnya memerhatikan fatwa ulama-ulama rabbani, yang berkompeten, agar tidak membuat keputusan yang keliru. Sebagaiamana kehadiran ISIS adalah dari fatwa-fatwa yang menyimpang dari orang-orang yang tidak pantas untuk diikuti arahannya. Perasaan dan pendapat dibelakangkan dan dalil-dalil didahulukan.

Ditrasnkripsi oleh: Ruslan (Mahasiswa STIBA Prodi PMH/Semester 3)

اشي

 

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan