ؤةلا

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TES POTENSI AKADEMIK (TPA) DAN WAWANCARA CAMABA SEKOLAH TINGGI ILMU ISLAM DAN BAHASA ARAB (STIBA) TAHUN 2017

A. SEBELUM UJIAN DIMULAI

Peserta ujian:
1. Sudah mengetahui RUANG UJIAN dan LOKASI UJIAN sehari sebelum ujian.
2. Membawa: BALLPOINT HITAM/BIRU
3. Mengenakan pakaian rapi (kemeja/koko, celana panjang).
4. Memasuki LOKASI UJIAN paling lambat 15 menit sebelum ujian dimulai, ujian dimulai pada pukul 08.00 Wita.
5. Tidak diperbolehkan masuk ruang ujian tanpa membawa kartu ujian.
6. Yang tidak memiliki kartu ujian untuk segara mencetak dengan bantuan panitia atau mendapatkan keterangan dari ketua panitia.
7. Duduk di tempat sesuai arahan panitia.
8. Tidak diperbolehkan membawa segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain pada waktu memasuki ruang.
9. Diwajibkan menon-aktifkan/silent-kan nada dering Handphone.
B. SELAMA UJIAN BERLANGSUNG

Peserta ujian:
1. Tidak dipebolehkan membuka soal ujian sebelum diperintahkan oleh Pengawas.
2. Setelah tanda ujian dimulai, pertama peserta harus memeriksa lembar soal ujian dengan seksama untuk melihat kelengkapan lembar soal ujian. Apabila ditemukan lembar naskah yang tidak lengkap segera minta diganti dengan soal ujian yang baru.
3. Memeriksa kondisi Lembar Jawaban Ujian.
4. Mengisi Lembar Jawaban Ujian dengan pulpen.
5. Selama ujian berlangsung peserta tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian, kecuali seizin pengawas ujian.
6. Tidak diperbolehkan saling meminjam alat tulis, berbicara, menggunakan catatan, serta melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
C. SETELAH UJIAN SELESAI

Peserta ujian:
1. Memeriksa identitas diri pada Lembar Jawaban Ujian.
2. Tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan pada saat tanda waktu ujian berakhir.
3. Boleh meninggalkan tempat setelah diberi tanda oleh Pengawas Ujian.
4. Menunggu arahan panitia untuk ujian lisan.
5. Peserta yang telah selesai ujian tulisan, segera mengambil nomor antrian ujian lisan yang telah disiapkan oleh panitia.
6. Peserta yang telah mendapatkan nomor antrian agar menuju ke ruang panitia untuk penjadwalan ujian lisan.

D. SANKSI
1. Bagi Camaba yang terlambat kurang 30 menit : menghadap ke panitia ujian, Dan bagi yang terlambat lebih dari 30 menit maka tidak di benarkan masuk kedalam ruang ujian.
2. Setiap pelanggaran terhadap TATA TERTIB ujian masuk, akan mengakibatkan peserta ujian tidak diikutsertakan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru.

E.WAWANCARA
Wawancara adalah suatu bentuk tahapan seleksi yang digunakan untuk menyeleksi peserta berdasarkan kemampuan mental identitas dan ideologi dari peserta.

Waktu wawancara :
Hari Selasa, pukul 09.00 Wita sampai 15.00 Wita.
Hari Rabu, pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita

Loading

Tinggalkan Balasan