Koordinasi dan Cara Kerja STIBA  Makassar dari tiap unit yang ada.

Senat  :

1. Senat Institusi  mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Merumuskan kebijaksanaan akademik Institusi .
  2. Merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen.
  3. Merumuskan pengembangan Institusi  baik dari segi status maupun pengembangan program studi/bagian.
  4. Merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan penyelenggaraan Institusi .
  5. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Institusi  atas pelaksanaan kebijaksanaan akademik yang telah ditetapkan.
  6. Mengusulkan kepada Ketua  STIBA Makassar calon Ketua  Prodi  serta Sekretaris Prodi.
  7. Pengambilan keputusan diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
  8. Rapat-rapat dan pengambilan keputusan senat Institusi  diatur oleh  Senat Institusi  dalam suatu tata tertib yang dibuat oleh senat.

 

Ketua  :

  1. Mengorganisasikan seluruh kegiatan Institusi, meliputi kegiatan akademik, administrasi dan keuangan, kemahasiswaan, dan kerja sama dengan lembaga lain.
  2. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan Institusi .
  3. Memberikan penugasan karya siswa dan pelatihan, seminar, dan work shop untuk staf.
  4. Mengadakan hubungan kerja sama strategis dengan pihak luar baik dalam bidang pendidikan maupun pengabdian masyarakat.
  5. Mengkoordinasi penyusunan rencana anggaran belanja tahunan Institusi .
  6. Mengkoordinasi evaluasi dan akreditasi.
  7. Mengupayakan tercapainya sasaran mutu STIBA Makassar.
  8. Mengupayakan implementasi sistem manajemen di STIBA Makassar.

 

Pembantu Ketua  I :

  1. Membantu/Mewakili Ketua  dalam pelaksanaan pendidikan, dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  2. Membina karir akademik bagi tenaga pengajar termasuk dalam hal ini bidang penelitian dan seminar.
  3. Mengkoordinasi perencanaan dan pengelolaan praktek lapang dan pengabdian masyarakat.
  4. Membantu mengkoordinasi evaluasi dan akreditasi.
  5. Mengupayakan tercapainya sasaran mutu STIBA Makassar.
  6. Mengupayakan implementasi sistem manajemen mutu di STIBA Makassar.
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya, olah raga, dan kesejahteraan.
  8. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan dalam bidang pembinaan serta pengembangan unit-unit kelembagaan mahasiswa.
  9. Melakukan pendataan dan kerja sama alumni.
  10. Merencanakan kegiatan temu alumni, hubungan masyarakat, dakwah islamiah, dan publikasi Institusi .
  11. Mengupayakan tercapainya sasaran mutu STIBA Makassar.
  12. Mengupayakan implementasi sistem manajemen mutu di STIBA Makassar .

 

Pembantu Ketua  II :

  1. Mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang administrasi dan keuangan di lingkungan Institusi .
  2. Membantu Ketua  dalam  menyusun Rencana Anggaran Belanja Tahunan  Institusi .
  3. Merencanakan Cash Flow Institusi  dan membuat laporan keuangan/bulan.
  4. Melakukan kerja sama dalam bidang keuangan dengan lembaga keuangan di luar STIBA Makassar .
  5. Mengkoordinasi pelaksanaan proses verifikasi dan melaporkan kepada Ketua, pengelolaan perkantoran secara menyeluruh meliputi ketatausahaan, perlengkapan kantor, dan kerumahtanggaan.
  6. Bertanggungjawab atas kesejahteraan karyawan dengan mengendalikan/koordinasi dengan koperasi dan yayasan.
  7. Bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan karier tenaga administrasi.
  8. Mengupayakan tercapainya sasaran mutu STIBA Makassar.
  9. Mengupayakan implementasi sistem manajemen mutu di STIBA Makassar .

 

Pembantu Ketua  III :

  1. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya dan olahraga serta kesejahteraan.
  2. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan dalam bidang pembinaan serta pengembangan unit-unit kelembagaan mahasiswa.
  3. Melakukan pendataan dan kerja sama alumni.
  4. Mengkoordinasi keamanan kampus dan perparkiran.
  5. Bertanggung jawab atas keindahan dan ketertiban kampus.
  6. Merencanakan kegiatan temu alumni, hubungan masyarakat, dakwah islamiah, dan publikasi Institusi .
  7. Mengupayakan tercapainya sasaran mutu STIBA Makassar.
  8. Mengupayakan implementasi sistem manajemen mutu di STIBA Makassar .
  9. Mewakili ketua dalam bidang kerja sama dengan lembaga pendidikan lainnya
  10. Melakukan hubungan kerja sama dengan lembaga non pendidikan baik dalam maupun luar negeri
  11. Melakukan pendataan dan negosiasi peluang-peluang kerja sama dengan pihak manapun dan dari lembaga manapun sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah islam dan aturan yang berlaku.
  12. Mengupayakan tercapainya sasaran mutu STIBA Makassar.
  13. Mengupayakan implementasi sistem manajemen mutu di STIBA Makassar.

 

 

Ketua Pusat  Penelitian

  1. Melakukan koordinasi dengan Ketua dalam hal penelitian dan karya ilmiah dosen dan mahasiswa.
  2. Membuat format dan perencanaan pelaksanaan penelitian dalam lingkum STIBA Makassar.
  3. Melakukan wvaluasi proposal penelitian dosen yang dikoordinir oleh STIBA Makassar.
  4. Mengevaluasi hasil penelitian dosen yang dikoordinir oleh STIBA Makassar.
  5. Melaporkan kegiatan unit penelitian ke Ketua STIBA Makassar setiap semester.

 

Ketua Pengabdian Pada Masyarakat

  1. Melakukan perencanaan pengabdian pada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa STIBA Makassar.
  2. Melakukan koordinasi dengan  berbagai pihak dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa
  3. Mengevaluasi kegiatan pengabdian masyarakat di lingkup STIBA Makassar.
  4. Melaporkan kegiatan pengabdian masyarakat kepada Ketua STIBA Makassar  setiap semester .

 

Ketua Penjaminan Mutu dan sumberdaya

  1. Melakukan perencanaan pengendalian mutu pelaksanaan aktifitas akademik dan non akademik yang akan dilakukan di STIBA Makassar.
  2. Melakukan perencanaan pemanfaatan dan peningkatan sumberdaya manusia baik tenaga edukatif maupun tenaga kependidikan.
  3. Melakukan audit mutu dari segala aktifitas yang telah berlangsung berkaitan dengan tridarma perguruan tinggi.
  4. Menyiapkan konsep dan blangko jaminan mutu STIBA Makassar.
  5. Membuat laporan audit mutu dan dilkaporkan ke Ketua STIBA Makassar untuk ditin dak lanjuti sebagai hasil evaluasi untuk perencanaan masa akan datang.

 

Kepala Bagian Adm. Akademik dan Evaluasi Nilai

  1. Membuat perencanaan kegiatan akademik kerja sama dengan Pembantu Ketua I
  2. Mempersiapkan segala fasilitas yang berkaitan dengan akademik kerja sama dengan Pembantu Ketua II .
  3. Mempersiapakan konsep transkrip nilai bagi masing-masing prodi dalam lingkup STIBA Makassar.
  4. Mengarsipkan nilai mahaswa.
  5. Membuat tabulasi nilai dan kartu hasil studi mahasiswa per semesteran .
  6. Membuat keterangan bebas kuliah bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan studi pada STIBA Makassar.

 

Kepala Bagian Umum dan Keuangan

  1. Mengontrol dan mengawasi kinerja seluruh tenaga kependidikan.
  2. Mengevaluasi distribusi pemanfaatan SDM dibidang kependidikan.
  3. Mengkoordinir sistem administrasi STIBA Makassar.
  4. Mengkoordinir dan mengevaluasi keuangan STIBA Makassar kerjasama dengan Pembantu Ketua II bidang Adm dan Keuangan .
  5. Membuat rencana anggaran tahunan (RAT) dengan melibatkan semua komponen yang berkepentingan  .
  6. Melakukan evbaluasi pemanfaatan keuangan per tahun.
  7. Melaporkan kinerja Staf dan realisasi penggunaan keuangan ke Ketua per tahun.

 

Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Membuat perencanaan pembinaan kemahasiswaan .
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi pembinaan kemahasiswaan pada tingkat prodi.
  3. Melakukan hubungan kemitraan dengan pihak luar STIBA Makassar kerja sama dengan Pembantu Ketua III dalam rangka kegiatan kemahasiswaan .
  4. Mengusulkan dan mencari peluang beasiswa bagi mahasiswa .
  5. Membuat daftar alumni per tahun.
  6. Meregistrasi nomor alumni .
  7. Bertanggungjawab atas penerbitan Ijazah bagi alumni.

Ketua Program Studi :

  1. Membuat rencana kegiatan akademik dan pengembangan Prodi.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan akademik yang mencakup proses belajar mengajar, pembuatan modul kuliah, kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa meliputi seminar, penetapan judul dan bimbingan tugas akhir serta ujian tugas akhir.
  3. Membantu program Prodi  dalam membina dan memacu karir akademis bagi tenaga pengajar.
  4. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan Praktek lapang.
  5. Mengupayakan implementasi sistem manajemen mutu di STIBA Makassar .

 

Sekretaris Prodi :

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan sehubungan dengan administrasi umum tingkat prodi.
  2. Melaksanakan/menciptakan kerjasama di lingkungan Program Studi.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan administrasi akademik dan kemahasiswaan tingkat prodi.
  4. Melaksanakan penyusunan laporan perkembangan dan kegiatan dalam bidang administrasi.

 

Koordinator  Laboratorium :

  1. Mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan kegiatan praktek lapang di bawah tanggung jawabnya.
  2. Membuat perencanaan kegiatan praktek di Laboratorium
  3. Melakukan kjoordinasi dengan semua pihak yang berhubungan dengan laboratorium
  4. Mengkoordinir  penjadwalan penggunaan fasilitas praktek lapang termasuk jadwal pratikum di bawah koordinasinya.
  5. Mengkoordinir perencanaan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas praktek lapang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing di bawah koordinasinya.
  6. Menyusun RAAT pengadaan dan pengembangan serta pemeliharaan fasilitas praktek di bawah koordinasinya.
  7. Menyelenggarakan rapat periodik bersama dengan bagian terkait lainnya
  8. Bertanggung jawab atas kelancaran dan penjadualan penggunaan fasilitas praktek di bawah koordinasinya.
  9. Menyusun laporan pelaksanaan pemeliharaan fasilitas praktek di bawah koordinasinya sesuai dengan penjadwalan yang telah ditentukan.
  10. Menyusun laporan keuangan pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan fasilitas di bawah koordinasinya berdasarkan RAT yang telah disusun.
  11. Mengupayakan implementasisistem manajemen mutu di STIBA Makassar.

 

Kepala Tata Usaha :

  1. Mengkoordinasi tugas-tugas Ka.Sub.Bag.Adm.Akademik & Kemahasiswaan, Ka.Sub.Bag.Adm.Akuntansi  & Keuangan, dan Ka.Sub.Bag. Adm.Perlengkapan  & Personalia.
  2. Mengontrol secara periodik pelaksanaan tugas-tugas Ka.SubBag. Adm. Akademik & Kemahasiswaan,Ka.Sub.Bag.Adm.Akuntansi&Keuangan, dan Ka.Sub.Bag.Adm.Perlengkapan  & Personalia.
  3. Mempertanggungjawabkan tugasnya dengan cara membuat laporan berkala kepada para pimpinan Institusi .
  4. Melakukan kerja sama dengan para Pembantu Ketua , para ketua prodi para biro yang   berkaitan dengan administrasi Institusi .
  5. Mengupayakan tercapainya sasaran mutu STIBA Makassar.
  6. Mengupayakan implementasi sistem manajemen mutu di STIBA Makassar.

 

Ka.Sub.Bag.Adm.Akademik & Kemahasiswaan :

  1. Mengkoordinasikan proses dan penyiapan data registrasi mahasiswa baru dan lama bersama BAAK.
  2. Mengkoordinasikan data mahasiswa aktif, cuti, dan aktif kembali dengan BAAK.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan data mahasiswa Drop Out.
  4. Mengkoordinasikan penyiapan data pembuatan dan pendistribusian kartu mahasiswa.
  5. Mengkoordinsikan dan bertanggung jawab terhadap proses pendaftaran ,pelaksanaan, ujian kerja praktek (KP), dan skripsi (TA).
  6. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pembuatan dan pendistribusian SK Pembimbing Penelitian Mahasiswa, Kerja Praktek (KP), Skripsi/Tugas Akhir (TA), dan penguji skripsi serta bekerja sama dengan Bagian Umum untuk penomoran surat SK tersebut.
  7. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap proses dan pengolahan/ pemasukan nilai ujian, KP,  skripsi/tugas akhir, pendaftaran, KKN, dan nilai-nilai akademik lainnya, menggunakan program SIK  .
  8. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyimpanan data nilai mahasiswa.
  9. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap proses data dan laporan mahasiswa habis teori.
  10. Mengkoordinasikan dan menyiapkan data mahasiswa yang dapat mengikuti wisuda.
  11. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab untuk menyiapkan dan membuat laporan akademik standar ke Universitas dan intansi eksternal.
  12. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap data dan laporan kelulusan mahasiswa.
  13. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan prosedur/mekanisme kerja Bagian Administrasi Akademik.
  14. Mengimplementasikan sistem manajemen mutu di Bagian Administrasi Akademik.

 

Ka.Sub.Bag.Adm.Akuntansi  & Keuangan :

  1. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap kegiatan-kegiatan rutin dan pengembangan di Bagian Keuangan.
  2. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik (setiap bulan) ke Pembantu Ketua  II.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan pengajuan anggaran dan belanja tahunan dan triwulan bersama Pembantu Ketua  II.
  4. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pencairan droping dana bulanan.
  5. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap processing/ pengolahan data penerimaan dan pengeluaran keuangan menggunakan program SIMKEU.
  6. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran keuangan dengan menggunakan perhitungan manual sebagai bahan pembanding.
  7. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan proyeksi rencana dan realisasi kas bulanan dan  tahunan.
  8. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap administrasi penerimaan dan pengeluaran lain non budget.
  9. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pembayaran vakasi dosen dan karyawan serta membuat surat pemberitahuan.
  10. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pendokumentasian seluruh berkas keuangan dan surat surat berharga.
  11. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kroscek antara laporan dari Bank dengan catatan yang ada di Bagian Keuangan.
  12. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada BAUK.
  13. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan prosedur/ mekanisme kerja Bagian Keuangan meliputi prosedur pembayaran, penerimaan, dan pelaporannya.
  14. Mengimplementasikan sistem manajemen mutu di Bagian Keuangan.

 

Ka.Sub.Bag.Adm.Perlengkapan  & Personalia :

  1. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap kegiatan-kegiatan rutin dan pengembangan SDM di Bagian Umum.
  2. Mengkoordinasikan  dan bertanggungjawab terhadap proses pembuatan surat-menyurat umum, kepegawaian, SK, ST dan SPJ serta pelayanan pembuatan surat-surat keterangan yang dibutuhkan mahasiswa.
  3. Mengkoordinasikan  dan bertanggungjawab terhadap pemberian nomor surat keluar untuk Bagian Umum dan bagian lainnya.
  4. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pengarsipan surat masuk, surat keluar, SK, ST, SPJ, surat keterangan, dan surat-surat yang dikeluarkan oleh Bagian Umum dan Bagian lain.
  5. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap undangan rapat, fasilitas rapat, dan  pengaturan ruang sidang yang diadakan oleh Institusi  bekerja sama dengan Bagian Rumah Tangga.
  6. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap distribusi surat-surat masuk dan atau bentuk paket lain, baik dari intern STIBA  Makassar maupun eksternal.
  7. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap proses kenaikan pangkat (DP3) pegawai administrasi dan edukatif serta perjanjian kontrak karyawan.
  8. Mengkoordinasikan terhadap proses penyelesaian bantuan sosial, program kesejahteraan bagi pegawai Institusi  dan permintaan bantuan soaial dari masyarakat dalam hal surat menyurat.
  9. Bertanggungjawab melaporkan kegiatan Bagian Umum kepada PK II
  10. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap urusan humas dan protokoler (penerimaan tamu, dll)  di Institusi .
  11. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan presensi pegawai.
  12. Melakukan evaluasi kinerja karyawan di Bagian Umum secara periodik.
  13. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pengarsipan notulen rapat-rapat.
  14. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan prosedur/mekanisme kerja Bidang Umum.
  15. Mengimplementasikan sistem manajemen mutu di Bagian Umum.
  1. Melaksanakan serta memelihara kebersihan dan keindahan, penerangan kampus.
  2. Melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan inventaris serta dokumentasi di Institusi .
  3. Mengatur dan mengawasi pemakaian ruangan.

 

Staf Ur.Pengelolaan  & Pelayanan Sistem Informasi :

  1. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap implementasi, pengendalian, pemeliharaan, dan pengembangan semua SIM yang diterapkan di STIBA Makassar .
  2. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan SIM (Hardware & Software) untuk kegiatan pembelajaran, registrasi, dan  KRS mahasiswa.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan data yang dibutuhkan Institusi  untuk laporan, BAN, dan sebagainya.
  4. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pembuatan statistik akademik.
  5. Bertanggungjawab terhadap usulan pengembangan SDM di Bagian SIM
  6. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan pengukuran Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Institusi  dalam Sistem Manajemen Mutu.
  7. Bertanggungjawab terhadap rencana anggaran untuk kegiatan operasional Bagian SIM.
  8. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan prosedur/ mekanisme kerja Bagian SIM.
  9. Mengimplementasikan sistem manajemen mutu di Bagian SIM.

 

Staf Ur.Perkuliahan dan Ujian :

A. Persiapan

  1. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyusunan jadwal kuliah manual yang disetujui oleh Ketua Prodi dan pendistribusian jadwal kuliah/pratikum kepada dosen, mahasiswa, petugas presensi, dan Bagian Rumah Tangga.
  2. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap proses pelaksanaan pembelajaran mata kuliah.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan presensi dosen, asisten, mahasiswa, penyiapan ruang kuliah, peralatan, dan kelancaran pelaksanaan kuliah kerjasama dengan Bagian Rumah Tangga.
  4. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penggandaan dan pendistribusian SAP kepada dosen.

B. Pelaksanaan Perkuliahan

  1. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penerbitan surat dan pengumuman yang berkaitan dengan pelaksanaan perkuliahan.
  2. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab monitoring petugas presensi dan pelaksanaan kuliah.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tes-tes yang diadakan oleh dosen.
  4. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pengisian data kehadiran mahasiswa dan dosen ke dalam program SIM dan membuat laporan rekapitulasinya untuk kepentingan ujian dan bagian lain.

C. Ujian

  1. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penerbitan surat pemberitahuan UTS dan UAS kepada dosen dan asisten serta pihak yang berkepentingan.
  2. Mengkooordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyusunan jadwal ujian yang disetujui oleh Ketua Prodi/Wakil  Ketua  I.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap permintaan soal ujian, penggandaan soal ujian, pengiriman lembar jawaban, dan permintaan nilai.
  4. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pencetakan, penditribusian, dan legalisasi Kartu Ujian.
  5. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pengoperasian program SIM untuk Bagian Perkuliahan dan Ujian.
  6. Mengkooordiansikan dan bertanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan prosedur/mekanisme kerja di Bidang Perkuliahan dan Ujian.
  7. Mengimplementasikan sistem manajemen mutu di Bagian Perkuliahan dan Ujian.

 

Staf Urusan Nilai:

  1. Melaksanakan processing nilai.
  2. Menjamin keamanan dan kerahasiaan nilai.
  3. Mempersiapkan yudisium tiap akhir semester.
  4. Melaksanakan pengarsipan nilai.
  5. Membuat kartu hasil studi (KHS) mahasiswa per semester
  6. Membuat rekapitulasi nilai mahasiswa atau tabulasi nilai

 

Staf.Urusan Kemahasiswaan &  Alumni :

  1. Melaksanakan prosessing registrasi, pembuatan kartu mahasiswa (KM), penggantian KM yang hilang, dan legalisir transkrip.
  2. Membuat statistik kemahasiswaan dan alumni.
  3. Melaksanakan pengarsipan semua data yang terkait.

 

Staf.Urusan Administrasi Keuangan:

  1. Menjalankan SIMKEU.
  2. Mengkoordinir kerja pembukuan keuangan dan melaporkan hasil pembukuan keuangan.
  3. Menyusun laporan per-pos anggaran secara periodik.
  4. Membukukan keluar masuk uang.
  5. Menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen keuangan yang sifatnya rahasia.
  6. Bertanggungjawab atas keamanan peralatan dan fasilitas di lingkungannya.
  7. Bertanggungjawab dan melaporkan hasil pekerjaan rutin kepada Kepala Bagian Keuangan.
  8. Mengimplementasikan sistem manajemen mutu di lingkungan Bagian Keuangan.

 

Staf.Urusan Bendahara dan juru bayar:

  1. Menjamin keamanan dan kerahasiaan semua dokumen Bagian Keuangan.
  2. Membuat laporan berkala kepada Kepala Sub.Bagian Keuangan.
  3. Mempersiapkan laporan keuangan  kepadaSub.Bag. Keuangan.
  4. Mempersiapkan laporan keuangan bulanan Institusi .
  5. Mendistribusikan honor dan gaji kepada dosen, staf kependidikan dan seluruh kebutuhan yang terkait dengan proses pembelajaran.

Staf.Urusan  BPP/SPP :

  1. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap kegiatan rutin dan pengembangan di Bagian Administrasi BPP/SPP.
  2. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pengoperasian program Sistem Informasi Manajemen (SIM) dan/atau program aplikasi lain yang dikembangkan untuk Bagian BPP/SPP.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyiapan Blangko BPP/SPP.
  4. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap penyusunan laporan hasil pembayaran (bayar lunas dan tunggakan mahasiswa) secara periodik (setiap bulan) atas persetujuan Pembantu Ketua  II dan diketahui oleh Ketua .
  5. Mengkoordinasikan dan menyusun laporan pertanggungjawaban Pembayaran BPP/SPP.

 

Staf.Ur. Kepegawaian & SDM :

  1. Melaksanakan tugas operasional menyangkut masalah kepegawaian yang meliputi pelatihan dan peningkatan ketrampilan SDM serta pengarsipan.
  2. Memproses usulan kenaikan pangkat pegawai administratif dan edukatif.
  3. Bertanggungjawab dalam pembuatan laporan berkala mengenai perkembangan administrasi kepegawaian kepada Kepala Sub.Bagian Personalian dan Perlengkapan.
  4. Bertanggungjawab melaporkan presensi harian karyawan setiap bulan kepada KaSub.Bag. Personalia dan Perlengkapan.

 

Staf.Urusan Perpustakaan :

  1. Menangani tugas operasional administrasi perpustakaan, termasuk pembuatan laporan kegiatan berkala.
  2. Menjaga kerapian, keamanan, dan kebersihan lingkungan perpustakaan.
  3. Menangani peminjaman segala jenis buku serta membuat laporan keterlambatan pengembalian.
  4. Menjaga ketertiban penataan koleksi perpustakaan.
  5. Penarikan denda atas keterlambatan pengembalian bahan pustaka.
  6. Inventarisasi segala jenis kepustakaan referensi.
  7. Pelayanan pemakaian koleksi referensi.
  8. Perawatan semua kepustakaan referensi.

 

Staf.Urusan Perbekalan :

  1. Melaksanakan proses inventarisasi kekayaan Institusi , meliputi penerimaan, penyimpanan dan penempatan, dan penempelan stiker Institusi /Universitas.
  2. Melaksanakan peminjaman dan pengeluaran barang.
  3. Melaksanakan pengadaan barang dan administrasi logistik harian.
  4. Melaksanakan cetak-mencetak kebutuhan Institusi .

 

Staf.Urusan Kebersihan dan perparkiran :

  1. Melakukan upaya-upaya untuk menjaga kebersihan dan ketertiban serta fasilitas parkir di lingkungan Institusi .
  2. Menjaga dan merawat keindahan, kenyamanan, dan keasrian taman Institusi .
  3. Mengambil tindakan preventif untuk pengamanan dan keamanan fasilitas Institusi .
  4. Bertanggungjawab atas keamanan peralatan dan fasilitas di lingkungannya.
  5. Bertanggungjawab dan melaporkan hasil pekerjaan rutin kepada Kepala Sub.Bagian Perlengkapan.
  6. Mengimplementasikan sistem manajemen mutu di lingkungan Bagian Perlengkapan STIBA Makassar.

Loading

Tinggalkan Balasan