Bagian Umum adalah ranah tugas dari Pembantu Ketua II  dan bertanggung jawab langsung kepada  Ketua STIBA Makassar.

Di antara fungsi pokoknya adalah:

1.  Mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengoordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang administrasi dan keuangan di lingkungan STIBA Makassar.

2.  Membantu Ketua  dalam  menyusun Rencana Anggaran Belanja Tahunan.

3.  Merencanakan Cash Flow Institusi  dan membuat laporan keuangan/bulan.

4.  Melakukan kerja sama dalam bidang keuangan dengan lembaga keuangan di luar STIBA Makassar .

5.  Mengoordinasi pelaksanaan proses verifikasi dan melaporkan kepada Ketua, pengelolaan perkantoran secara menyeluruh meliputi ketatausahaan, perlengkapan kantor, dan kerumahtanggaan.

6.  Bertanggungjawab atas kesejahteraan karyawan dengan mengendalikan/koordinasi dengan koperasi dan yayasan.

7.  Bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan karier tenaga administrasi.

Loading