20 cara

1. Shalat Istisqa adalah shalat yang dilaksanakan dengan cara atau kaifiyat tertentu. Tujuannya untuk meminta kepada Allah Azza wa Jalla agar diturunkan air hujan dan rahmat-Nya pada saat terjadi kegersangan dan kemarau yang berkepanjangan.
2. Para ulama telah sepakat akan dianjurkannya shalat Istisqa dan sebagian ulama menyebutkan bahwa hukumnya sunnah muakkadah.
3. Para ulama juga bersepakat bolehnya melaksanakan shalat Istisqa beberapa kali di suatu tempat atau daerah yang sama jika hujan tidak kunjung turun.
4. Jika hujan turun menjelang pelaksanaan shalat Istisqa maka mayoritas ulama tetap menganjurkan untuk melaksanakan shalat karena musibah kekeringan dan paceklik belumlah berhenti hanya dengan sekali hujan.
5. Shalat Istisqa disunnahkan dilaksanakan pada waktu Dhuha atau beberapa saat setelah matahari terbit sebagaimana waktu pelaksanaan shalat Ied.
6. Shalat Istisqa tidak mengharuskan adanya izin pemimpin atau pemerintah setempat karena hukumnya sunnah sebagaimana shalat-shalat sunnah lainnya yang tidak memerlukan izin.
7. Mayoritas ulama membolehkan jika ada orang-orang di luar Islam yang juga ingin hadir dan ikut menyaksikan pelaksanaan shalat Istisqa di tanah lapang, dengan syarat agak menjauh dari tempat shalat kaum muslimin.
8. Kaum muslimin yang menghadiri shalat Istisqa dianjurkan berpakaian dan berpenampilan sederhana serta menampakkan rasa takut dan berharap penuh kepada Allah Azza wa Jalla.
9. Shalat Istisqa sebaiknya dilaksanakan di tanah lapang sebagaimana shalat Ied.
10. Tidak ada anjuran mengeluarkan hewan ke tanah lapang.
11. Para ulama sepakat bahwa shalat Istisqa dilaksanakan sebanyak 2 rakaat.
12. Umumnya para ulama memandang bahwa kaifiyat shalat Istisqa sama dengan shalat Ied yaitu adanya tambahan 7 takbir pada rakaat pertama dan 5 takbir pada rakaat kedua.
13. Shalat Istisqa disunnahkan dengan menjaharkan bacaan.
14. Disunnahkan adanya khotbah Istisqa.
15. Khotbah Istisqa dilaksanakan dengan menggunakan mimbar.
16. Sebagian ulama membolehkan khotbah Istisqa dilaksanakan sebelum atau sesudah shalat Istisqa, akan tetapi pendapat mayoritas ulama khotbah Istisqa dilaksanakan setelah pelaksanakan shalat Istisqa.
17. Para ulama berbeda pendapat apakah khotbah Istisqa sebanyak dua kali atau hanya sekali. Di antara alasan yang dikemukakan oleh ulama yang memandang hanya sekali—di samping karena memang tidak ada hadits shohih yang tegas menyebutkan dua kali—karena inti dari khotbah ini adalah doa sehingga tidak dipisahkan dan dipotong dengan duduk.
18. Setelah imam selesai berkhotbah dan akan berdoa maka disyariatkan menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan yang diikuti para makmum.
19. Doa Istisqa dengan cara mengangkat kedua tangan tinggi-tinggi dan menghadapkan punggung tapak tangan ke atas langit.
20. Pada saat imam menghadap kiblat dan berdoa maka dianjurkan kepada seluruh jamaah baik imam maupun makmum untuk mengubah posisi selendangnya, yaitu sebelah kanan dipindahkan ke kiri dan sebaliknya. Di antara hikmahnya, sebagai bentuk optimisme dan prasangka baik kepada Allah Azza wa Jalla akan adanya perubahan cuaca dan perubahan keadaan yang lebih baik. Wallohu Waliyyut Taufiq

Loading

Tinggalkan Balasan