Transkrip Rekaman Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

(Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

 اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

================

Bab ke-27

باب سجود التلاوة

Sujud Tilawah

 

Hadits ke-340

حديث زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّهُ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ رضي الله عنه، فَزَعَمَ أَنَّهُ قَرأَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَالنَّجْمِ فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا

“Hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Atha’ bin Yasar, bahwa dia bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, maka Zaid bin Tsabit mengatakan bahwa ia telah membaca di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam surat An-Najm dan ternyata beliau tidak sujud pada bacaan tersebut.”

Hadits ini menjelaskan tentang salah satu hukum yang perlu dipahami tentang sujud tilawah. Pada pembahasan hadits sebelumnya sudah dibahas bahwa pendapat yang  rajih—insya Allah—sujud tilawah hukumnya tidak wajib tapi dia adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Namun kadang perlu ditinggalkan sujudnya untuk menjelaskan ketidakwajibannya.

Atha’ bin Yasar salah seorang tabi’in yang mulia bertanya kepada sahabat yang mulia Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu. Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu adalah salah seorang pemuda cerdas di zamannya, yang dikenal kecerdasannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan Khulafaur Rasyidin.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi rahimahullahu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggolong-golongkan para sahabatnya berdasarkan spesialisasinya, maka beliau mengatakan, “Orang yang paling sayang dengan umatku adalah Abu Bakar. Orang yang paling keras memegang agama dan tegas adalah Umar bin Khattab. Orang yang paling besar rasa malunya adalah Usman bin Affan. Orang yang paling tepat keputusannya adalah Ali bin Abu Thalib. Orang yang paling tahu ilmu faraidh (ilmu waris) adalah Zaid bin Tsabit. Orang yang paling tahu fikih halal dan haram adalah Mu’az bin Jabal. Dan setiap umat punya orang kepercayaan dan kepercayaan umatku adalah Abu Ubaidah ‘Amir bin Jarah.”

Hadits ini dihasankan oleh sebagian ulama kita, walaupun ada juga yang mendhaifkannya. Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu adalah salah seorang sahabat yang mulia yang paling menguasai ilmu tentang warisan. Ilmu waris adalah ilmu yang sangat langkah dan penting yang perlu untuk dijaga di dalam syariat yang mulia ini. Dan beliau juga adalah orang yang pernah diberi amanah untuk mempelajari bahasa Yahudi dan beliau hanya membutuhkan belasan hari saja untuk menguasai bahasa tersebut. Dan ini menunjukkan bahwa kadang perlu juga kita menguasai bahasa asing seperti bahasa orang-orang kafir atau Ahli Kitab, agar tidak terperangkap dengan makar mereka. Dan salah satu manfaatnya juga adalah untuk mendakwahi mereka, karena mereka juga termasuk bagian dari mad’u kita. Dan bahasa semuanya datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaiman firman Allah Subhanah wa Ta’ala,

وَمِن آيته خلق السماوات والاَرض واختلاف اَلسنتكم واَلوانكم

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasamu dan warna kulitmu.”

Yang tidak boleh adalah ketika kita berbahasa asing lalu kita meninggalkan bahasa Arab dan kita ada perasaan izzah, merasa bangga dan hebat ketimbang kita menguasai bahasa Islam.

Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu juga adalah sahabat yang diberi kepercayaan oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk memikul amanah yang sangat besar yaitu menuliskan mushaf. Beberapa kali ia meminta maaf agar tidak diamanahkan sampai beliau mengatakan, ”Seandainya saya diperintahkan untuk memikul gunung, maka saya rasa itu lebih ringan daripada harus menjalankan amanah ini.” Namun karena tidak ada lagi alternatif yang dianggap lebih tepat daripada beliau, maka akhirnya ia pun menjalankan amanah ini dan menjalankannya dengan sebaik-baiknya.

Dalam hadits ini beliau menceritakan kepada kita tentang suatu pengalaman yang sangat penting yang berkaitan dengan masalah fikih dan hukum yang sangat penting tentang sujud tilawah, di mana beliau menyampaikan hal tersebut kepada muridnya Atha’ bin Yasar. Ini menunjukkan bahwa tanya jawab sangat dibutuhkan sebagai bagian dari menuntut ilmu, antara seorang murid dan gurunya, untuk bertanya tentang hal-hal yang bermanfaat.

Beliau bertanya, lalu jawabannya seperti apa yang ada dalam hadits ini. Ada khilaf di kalangan  ulama kita, apakah sebenarnya pertanyaan beliau tentang bacaan sujud tilawah di surat An-Najm atau sebenarnya ada beberapa pertanyaan beliau, lalu Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu menjelaskan tentang jawaban Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya adalah tentang hukum sujud tilawah di surat An-Najm itu.

Sebagian ulama kita mengatakan sebenarnya pertanyaan beliau adalah tentang hukum membaca di belakang imam, apakah kalau imam menjaharkan bacaannya kita sebagai makmum perlu membaca juga atau tidak? Lalu beliau menerangkan dan menyebutkan beberapa dalil. Salah satu bagian dalil yang diambil manfaatnya juga adalah tentang masalah ini. Karena kadang ulama kita, ketika membahas suatu masalah, hanya satu masalah saja yang ditanyakan, akan tetapi banyak masalah yang bisa kita dapatkan hukumnya.

Ada yang mengatakan bahwa memang beliau saat itu secara khusus bertanya tentang hukum membaca ayat sajadah dan hukum sujud pada ayat-ayat sajadah yang terdapat pada surat-surat yang disebut dengan surat mufasshal. Surat mufasshal adalah surat-surat pendek, disebut mufasshal karena banyak fashalnya (pemisah), yaitu bismillah di setiap awal surah. Dan di antaranya adalah tiga sujud tilawah yang terakhir, surat An-Najm, Al-Insyiqaq dan Al-‘Alaq.

Apakah pada ayat sajadah dalam surat-surat tersebut hukumnya juga sujud atau sebenarnya memang tidak disyariatkan untuk sujud? Dalam masalah ini ulama kita ada yang berpendapat bahwa sebenarnya tidak sujud dan adapula yang mengatakan sujud. Ulama yang mengatakan sebenarnya tidak sujud, berdalilkan beberapa keadaan termasuk hadits ini yang menunjukkan bahwa Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam juga tidak sujud ketika membacanya. Adapun yang mengatakan sujud, karena menyebutkan dalil-dalil yang lain. Dan yang rajih bahwa pada tiga surat mufasshal ini juga sebenarnya sujud, walaupun tidak wajib sebagaimana ayat-ayat sujud tilawah lainnya. Walaupun dalam hadits kita ini tidak sujud, tapi untuk surat An-Najm riwayat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang shahih menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah sujud di surat An-Najm dan dalam hadits yang terakhir yang akan kita bahas nanti ditegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sujud di surat Al-Insyiqaq. Sehingga yang rajih bahwa hadits-hadits seperti ini memberikan manfaat bahwa tidak wajib sujud dan kadang kita boleh tidak sujud ketika membacanya.

Di sini kita lihat ada kata za’ama. Orang-orang Arab mengatakan za’ama untuk konotasi yang negatif atau yang kurang bagus. Kalau ada seseorang yang mengklaim sesuatu tapi tidak benar, maka kadang digunakan  kata-kata za’ama. Seperti dalam firman Allah Sbhanah wa Ta’ala,

زَعَمَ الذِينَ كَفَروا اَن لن يُبعثوا

“Orang-orang kafir menyangka bahwa mereka tidak akan dibangkitkan” (QS. At-Taghabun: 7)

Tetapi perlu dipahami bahwa kata-kata za’ama tidak selalu bermakna negatif, kadang juga digunakan untuk sesuatu yang baik, mirip dengan kata zhon. Zhon maknanya kadang tidak bagus yaitu sangkaan atau dugaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan,

إنّ الظن لايُغني من اللّه شيئا

“Sesungguhnya dugaan itu tidak berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS. An-Najm: 28)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan,

 إنّ بعض الظّن اِثم

“Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12).

Tapi dzon juga kadang bermakna untuk suatu kepastian sebagaimana firman Allah Subhanah wa Ta’ala tentang sifat-sifat orang yang khusyuk,

الذين يظنون أنّهم ملاقوا ربّهم

“(Yaitu) mereka yang yakin bahwa mereka akan menemui Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 46).

Tidak boleh diartikan, “(Yaitu) mereka yang menduga bahwa mereka akan menemui Tuhannya.” Tidak, tapi Ahli tafsir mengatakan bahwa mereka yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah mereka yang meyakini. Dzon di situ diartikan dengan yakin, meyakini bahwa mereka akan bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi ini harus dipahami, tergantung kalimatnya dalam posisi apa, karena itu perlu untuk digabungkan dengan makna-makna yang lain agar kita tidak memahami secara parsial. Jadi jangan kita mengatakan di sini bahwa Atha’ bin Yasar meragukan kebenaran perkataan gurunya Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu. Tapi za’ama di sini diartikan bahwasanya beliau mengatakan bahwa beliau telah membaca kepada Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam.

Dan kalimat قرأ على   menunjukkan bahwa beliau membaca kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika demikian, ini di antara dalil bahwa para sahabat pun kadang membacakan ayat-ayat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, entah untuk melihat benar tidaknya bacaan mereka atau juga karena memang karena Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam suka mendengarkan bacaan dari para sahabatnya untuk lebih merasa khusyuk. Dan memang kadang kita lebih khusyuk ketika mendengar bacaan ketimbang kita membaca sendiri. Makanya ada dua kemungkinan dan apapun yang benar, maka ini menunjukkan keutamaan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu. Jangankan membaca Al-Qur’an, sebagian sahabat pernah berceramah di hadapan Nabi sallallah ‘alaihi wa sallam. Kalau ada yang salah beliau betulkan.

Sebagian sahabat disukai khotbahnya dan direkomendasikan khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Tsabit bin Qays radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah salah seorang khotib di zaman  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Waktu itu beliau membaca kepada Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam surat An-Najm, ternyata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sujud pada bacaan tersebut. Mungkin ada yang mengatakan bahwa beliau tidak sujud karena menunggu Zaid bin Tsabit yang sujud. Karena seseorang hanya mengikuti sujudnya orang yang membaca, kalau kita dibacakan ayat, maka status kita seperti makmum pada waktu shalat, kita tinggal menunggu gerakan imam. Jadi, kalau ada yang membacakan kepada kita ayat sajadah tapi dia tidak sujud, maka tidak ada keharusan bagi kita untuk sujud. Maka kemungkinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sujud karena memang Zaid bin Tsabit tidak sujud, beliau menunggu sujudnya Zaid. Namun mungkin juga yang dimaksudkan oleh Zaid bin Tsabit, beliau menunggu arahan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak ada arahan juga untuk melakukan sujud. Dan ini dijadikan dasar bahwa tidak wajib sujud pada saat membaca surat An-Najm  atau memang tidak wajib sujud ketika membaca ayat-ayat sajadah lainnya.

Ada dua kemungkinan, sebagian ulama mengatakan ini dalil bahwa pada surat mufasshal tidak disyariatkan sujud, termasuk  pada surat An-Najm. Kemungkinan lain, ini sekadar mempertegas bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah tidak wajib. Dan ini insya Allah pendapat yang lebih benar. Secara umum apapun surat yang ada ayat sajadahnya, termasuk surat As-Sajadah yang disunnahkan untuk  dibaca setiap malam menurut sebagian ulama kita, berdasarkan sebagian riwayat walaupun sebagian ulama mendhaifkannya dan sebagian yang lainnya menghasankannya. Surat As-Sajadah juga dianjurkan dibaca pada subuh Jumat karena begitulah yang dicontohkan oleh Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam, maka sebagian orang mengatakan, “Kalau kita tidak menghafal surat as-Sajadah, sedangkan saat itu adalah subuh Jumat, maka tidak mengapa kita membaca surat yang lain yang ada ayat sajadahnya walaupun pendek.” Ini keliru. Terkadang kita perlu mencontohkan dengan membaca surat As-Sajadah namun tidak sujud ketika hari Jumat subuh untuk menjelaskan bahwa yang sunnah adalah bacaan surat As-Sajadahnya, bukan sujudnya. Hal ini juga untuk menunjukkan bahwa tidak wajib sujud pada ayat sajadah apapun, termasuk surat As-Sajadah. Walaupn hal itu bukan sesuatu yang afdhal.

Hadits ke-341

حديث أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ أَبِي رَافِعٍ، قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ الْعَتَمةَ فَقَرَأَ (إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ) فَسَجَدَ، فَقُلْتُ: مَا هذِهِ قَالَ: سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِي الْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم، فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ

“Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rafi’ beliau mengatakan, “Saya shalat bersama Abu Hurairah pada shalat Al-‘Atamah beliau membaca surat Al-Insyiqak kemudian beliau sujud, maka aku berkata, “Apakah ini?” Beliau berkata, “Saya telah sujud dengan ayat ini di belakang Abul Qasim shallallah ‘alaihi wa sallam, dan hal ini akan terus saya lakukan hingga saya bertemu dengannya.”

Hadits yang terakhir, hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rafi’ mengatakan bahwa beliau shalat bersama Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pada Shalat Al-‘Atamah yaitu shalat Isya. Ada sebagian yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat Subuh. Kesimpulannya, Al-‘Atamah adalah shalat yang dilakukan pada saat sudah gelap, entah dia Subuh atau Isya. Namun yang paling banyak ditemui Al-‘Atamah itu diartikan dengan shalat Isya.

Abu Haurairah radhiyallahu ‘anhu membaca surat Al-Insyiqak, lalu beliau sujud, maka beliau ditanya apakah ini? Artinya kenapa Anda sujud? Beliau berkata, “Saya telah sujud dengan ayat ini di belakang Abul Qasim (kunyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Abul Qasim). Sehingga karena beliau melihat langsung bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud pada ayat ini, maka beliau berkata, “Hal ini akan terus saya lakukan hingga saya bertemu dengannya.” Entah yang beliau maksud sampai bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini ada dua kemungkinan tapi zhahirnya adalah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karenanya, cita-cita kita sebagai seorang muslim bukan cuma bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala kendati itu adalah cita-cita yang paling tinggi yang merupakan nikmat yang paling besar, setelah masuk surga. Namun di samping itu termasuk nikmat yang juga besar setelah masuk surga dan melihat wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah bermajelis dengan orang-orang yang shaleh. Makanya kita selalu berdoa di dalam shalat kita,

اهدِنَا الصرَاطَ المُستَقِيم

“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”

Dan kita ingin sebagaimana firman Allah Subhanhu wa Ta’ala,

ومن يطع الله والرسول فاُولئك مع الذين أنعم الله عليهم من النبيّين والصديقين والشهداء والصالحين

“Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad) maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberi nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shaleh.” (QS. An-Nisa: 69).

Kita ingin bermajelis dengan mereka empat golongan yang mulia tersebut. Maka di antara cita-cita kita setelah masuk surga dan melihat wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebelum surga, kita berharap kita sudah mendapatkan kemuliaan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diminumkan langsung oleh beliau. Dan ini tentu saja adalah janji dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bagi para pengikut setia beliau. Adapun orang-orang yang melakukan bid’ah dan tidak setia dengan sunnah beliau maka akan dikatakan kepada mereka, “Menjauhlah dari telaga ini” dan mereka tidak berhak merasakan minuman dari Telaga tersebut. Maka bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Nabi secara umum dan golongan-golongan yang mulia dan para ulama kita, ini adalah cita-cita kaum muslimin yang mengharapkan masuk surga sebagaimana yang diisyaratkan oleh sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dan ini juga menjelaskan tentang kesetiaan beliau dalam memegang sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sujud, maka ia mengatakan bahwa ia akan terus sujud mengikuti contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Inilah hal-hal yang terkait dengan sujud tilawah. Tentu saja masih banyak yang tidak kita bahas. Namun mudah-mudahan bisa mewakili hadits-hadits yang lain dan insya Allah pada kesempatan berikutnya kita akan membahas masalah-masalah yang lain.

Ditrasnkripsi oleh: Idul Fithran (Mahasiswa STIBA Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum/Semester III)

Loading

Tinggalkan Balasan