Transkrip Rekaman Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

(Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

 اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

================

Bab Dzikir Setelah Shalat

Bab ini hanya memuat satu hadits yang singkat, walaupun dalam beberapa pembahasan selanjutnya akan dibahas beberapa contoh dzikir setelah shalat.

حديث ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلاَةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بَالتَّكْبِيرِ

  1. “Hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau mengatakan, “Adalah aku mengetahui berakhirnya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ucapan takbir.”

Hadits ini menerangkan tentang dzikir setelah shalat dan sifatnya. Hanya saja ada yang perlu kita ingatkan tentang dzikir setelah shalat, bahwa kita ketahui bersama shalat adalah doa. Ulama kita menjelaskan pada hakikatnya shalat maknanya adalah doa. Dan kalau kita perhatikan isi shalat kita, yang dibuka dengan takbir dan diakhiri dengan salam dan diantarai dzikir dan doa. semua yang ada di dalam shalat kita itu penuh dengan dzikir dan doa. Oleh karenanya, waktu yang terbaik untuk berdzikir dan berdoa adalah waktu shalat. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri mengatakan,

 وَأَقم الصَّلَاةَ لِذِكرِي

“Dan tegakkanlah shalat untuk mengingatku (Allah).”  (QS. Thaha: 14)

Para ulama menyebutkan bahwa momen yang paling tepat untuk banyak berdzikir kepada Allah adalah pada waktu shalat. Insya Allah akan disebutkan bagaimana kita mengakhiri shalat, di mana dianjurkan makin memperbanyak doa. Karena kita akan berpisah dengan shalat, padahal ini adalah tempat yang paling  baik untuk berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sering kami ulangi perkataan Imam Ibnul Qoyyim dalam kitabnya al-Wabil ash-Shayyib, kitab yang sangat baik dalam persoalan fiqhi dan doa. Beliau menjelaskan bahwa kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum mslimin, ketika dia memfokuskan doa setelah shalat lalu tidak banyak berdoa di dalam shalat padahal waktu yang paling baik berdoa adalah waktu shalat.

Ketika shalat, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghadapkan wajah-Nya kepada kita. Makanya tidak boleh berpaling di dalam shalat. Karena itu berarti berpaling dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sangat ironis, hal yang menunjukkan kurang faqihnya seseorang, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memperhadapkan wajah-Nya kepadanya dan mau mendengar apa saja yang diminta dan apa saja yang dibutuhkan hamba-Nya—jika memang memenuhi syarat-syaratnya—namun kita tidak memanfaatkan momen tersebut. Nanti setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala pergi, barulah kita banyak meminta. Ini analogi sederhananya kata beliau. Sebagaimana ketika kita berada di hadapan seorang pemimpin, di mana ketika berhadapan dengannya dan dia siap menghadiahkan apa saja yang kita minta, tapi ternyata kita tidak memanfaatkan momen tersebut. Setelah dia pergi  baru kita mengatakan, “Kenapa saya tidak meminta?” Kita baru menyesal dan mengucapkan kebutuhan-kebuthan kita. Akan tetapi dia sudah pergi, maka kita tidak akan mendapatkan apa-apa. Dan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala perumpamaan yang lebih tinggi dari itu.

Maka seharusnya ketika shalat pilihlah permintaan yang terbaik. Namun ketika selesai shalat, maka tidak merupakan suatu hal yang tepat dan tidak selayaknya ketika selesai salam langsung meninggalkan masjid. Dan pada hadits Zul Yadain yang lalu, orang yang cepat-cepat pergi setelah selesai shalat, padahal shalat Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam dan jamaah pada waktu itu kurang rakaatnya. Sehingga ketika jamaah menambah shalatnya, menyempurnakan lalu sujud sahwi, orang yang cepat-cepat meninggalkan masjid itu tidak mendapatkan bagian dari kesempurnaan shalat. Dan juga pernah kita sebutkan bahwa setelah shalat kita perlu menenangkan diri. Kita perlu banyak berdzikir kepada Allah, menyempurnakan kebaikan dengan kebaikan yaitu dengan berdzikir.

Ada perbedaan pendapat, apakah selain berdzikir juga dengan berdoa? Tapi itu suatu saat akan kita bahas insya Allah. Yang jelas, berdasarkan dalil-dalil yang shashih disyariatkan beberapa dzikir setelah shalat. Dan inilah yang akan kita bahas dalam pembahasan-pembahasan beberapa waktu ke depan insya Allah.

Di antara dzikir-dzikir tersebut adalah istighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai pengakuan dari seorang hamba bahwa walaupun dia telah melakukan ibadah shalat, ibadah yang paling utama dan paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, tapi dia sadar, bahwa di dalamnya banyak kekurangannya, banyak kealpaannya, banyak kelalaiannya, banyak ketidak khusyuannya, maka dia perlu beristigfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan di samping dzikir-dzikir lainnya sebagai bentuk pengagungan dan puji-pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di antara manfaat dzikir setelah shalat di samping untuk lebih menenangkan hati kita, juga untuk lebih membuktikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa kita sebenarnya cinta kepada rumah Allah. Seandainya kita diberikan pilihan antara tetap di masjid atau pergi keluar, seandainya boleh maka kita ingin memilih untuk tetap di masjid berada di rumah Allah, ketimbang kita harus keluar yang akan menyebabkan kita terjatuh dalam kemaksiatan dan kelalaian. Tapi Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mengharuskan kita untuk mencari nafkah, untuk bekerja dan untuk mengurus manusia dan  agama-Nya, maka kita tidak boleh juga terus berdiam di masjid. Namun kita tidak ingin juga untuk terlalu cepat meninggalkan masjid. Dan ini di antara tanda-tanda orang-orang yang dikatakan sebagai,

رَجُلٌ قَلبُهُ مُعَلَّق بِالمَسَاجِد

“Laki-laki yang hatinya terpaut di masjid.”

Dia rindu akan selalu berada di masjid, cepat datang dan lambat meninggalkan masjid. Dan seandainya dia keluar dari masjid hatinya masih tergantung di masjid. Kata ulama, dia bagaikan pelita atau sesuatu yang tergantung di masjid tidak pernah terpisah dengan masjid. Jadi, tadinyapun dia keluar, dia keluar dengan perasaan yang sedih karena harus meninggalkan masjid, akan tetapi di hadapannya ada sebuah kewajiban yang harus dikerjakannya. Namun dia menyimpan hatinya di masjid. Sehingga dia akan segera kembali ke masjid dan dia akan selalu mengingat masjid walupaun dia berada di mana saja. Sehingga ia akan selalu merasa terawasi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan ini di antara cara pembuktiannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah dengan sukanya kita berdzikir setelah kita melaksanakan shalat.

Nabi shallallahu ‘alahi wa salam telah mencontohkan kepada kita tata cara dzikir, di antaranya setelah shalat. Model-modelnya dan tata caranya dan jenis-jenisnya akan kita jelaskan insya Allah dalam beberapa pertemuan.

Pada hadits ini, Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

كُنتُ أَعرِفُ

“Aku dulu mengetahui…”

Ini adalah lafadz Imam Bukhari adapun lafadz Imam Muslim dikatakan,

 مَا كُنَّا نَعرِفُ أَو مَا كنَّا نَعلَم انقِضَاء صَلَاة رَسُول اللَّه صَلّى اللّه عَليه وَسَلّم إلّا بِالتّكبِير

“Kami dulu tidak mengetahui bahwa shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir kecuali dengan mendengarkan ucapan takbir.”

Ada beberapa hal yang  perlu untuk kita pahamkan tentang hadits kita ini, hadits ini menjadi dalil yang disebutkan oleh sebagian ulama kita tentang bolehnya menjaharkan dzikir setelah shalat. Hadits ini jelas menunjukkan kebolehannya. Namun yang khilaf dari ulama kita apakah ini dilakukan secara rutin terus menerus dan ini yang afdhal ataukah tidak? Hadits ini diambil secara dzahirnya oleh sebagian ulama kita dinantaranya Imam Thabari dan sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafiah dan Al-Imam Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiriyah dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beberapa ulama-ulama belakangan seperti Syaikh Utsaimin, Syaikh bin Baz dan kebanyakan ulama di Saudi Arabia memandang hadits ini sebagai dalil tentang disyariatkannya menjaharkan dzikir setelah shalat. Namun jumhur ulama kita memandang tidak, di antaranya dari Syafi’iyah   dan Hanabilah, Malikiyah dan kebanyakan ulama kita, memandang tidak disyariatkan secara terus menerus dan bukan yang afdhal.

Kata-kata dijaharkan perlu untuk diingat, tidak identik dengan berjamaah, sebagaimana yang dilakukan di sebagian masjid-masjid setelah shalat berjamaah. Bahkan terkadang dzikir berjamaah lebih panjang daripada shalat berjamaah. Dzikir berjamaah setelah shalat jelas tidak disyariatkan, yang ada adalah menjaharkan dzikir setelah shalat.

Bagaimana ulama kita yang memandang tidak disyariatkan untuk dilakukan secara terus menerus? Mayoritas ulama kita yang mengatakan seperti itu, berdalilkan dengan dalil-dalil yang sifatnya umum dari Al-Qur’an dan Sunnah. Dari Al-Qur’an, umpamanya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala“Dan jangan terlalu mengeraskan suara dan jangan terlalu merendahkan (dalam artian dalam hati) tapi cari celah diantara keduanya.” (QS. Al-Isra: 110).

Jadi tidak sampai mengganggu dan tidak juga di dalam hati. Bacaaan yang dimana kita mendengarkan apa yang kita baca. Dan juga ayat-ayat yang lain,  “Berdzikirlah kepada Allah dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara pada waktu pagi dan petang. Dan janganlah kamu termasuk golongan orang-orang yang lemah.” (QS. Al-A’raf: 205).

Berarti dzikir itu sebaiknya tidak terlalu dijaharkan.

 Dan juga hadits-hadits dalam Bukhari dan Muslim dan lainnya di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat  sebagian sahabat saling mengganggu dengan dzikirnya, lalu beliau menyampaikan,

“Jangan saling mengganggu, karena kalian tidak meminta kepada Zat yang tuli dan bisu, tapi dia adalah yang Maha Mendengar dan Maha Menjawab setiap doa.” Lalu kalau memang dalil itu benar bagaimana dengan dalil Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu ini, yang mana beliau jelas-jelas mengatakan,

كان رفع الصوت بالذكر بعد الصلاة على  عهد النبي صلى الله عليه وسلم

“Dulu mengangkat suara setelah selesai shalat dengan dzikir d izaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (adalah sesuatu yang dikenal).”

Jadi, dia mengatakan secara tegas dalam hadits  kita ini dan dalam lafadz yang lainnya yang mengatakan bahwa mengangkat suara dalam dzikir setelah shalat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu hal yang dikenal dan dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan beliau baru tahu selelesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mendengarkan dzikir tersebut. Bagaimana dengan hadits-hadits seperti ini? Imam Nawawi menukil dari imam Syafi’i dan Imam Syafi’i juga menegaskan dalam beberapa fatwa beliau bahwa hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjaharkan dzikirnya, maka itu dibawa pada makna taklim dalam artian untuk mengajarkan dzikir bahwa ada yang beliau baca. Karena Ummu Salamah radhiyallah ‘anha meriwayatkan juga bahwa beliau pernah mlihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah selesai shalat duduk diam. Maka dikhawatirkan kalau duduk diam lalu tidak ada yang didengarkan mungkin disangka kita selesai shalat duduk tafakkur saja tidak perlu membaca apa-apa. Maka kadang beliau perlu memperdengarkan sebagian dzikirnya untuk mengajarkan apa yang beliau baca dan sekaligus untuk mempermaklumkan kepada jamaah bahwa ada yang beliau baca. Sebagaimana kadang beliau mengeraskan suaranya dalam shalat-shalat sirriyyah. Beliau kadang dalam shalat sirriyyah memperdengarkan sedikit yang beliau baca, untuk menjelaskan bahwa ada yang beliau baca.

Juga dalam riwayat tentang shalat jenazah, beliau kadang mengeraskan sebagian bacaan beliau pada shalat jenazah, padahal kita tahu bahwa shalat jenazah itu disirkan bacaannya. Dan ini juga yang disebutkan oleh Ibnul Qoyyim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang membaca basmalah jahr sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, itu sekadar mempermaklumkan bahwa ada yang beliau baca yaitu bismillah tidak diam sama sekali. Jadi kesimpulannya, mayoritas ulama kita d iantaranya Imam Syafi’i mengatakan baha itu sekadar untuk takim saja. Sekali-kali perlu untuk kita perdengarkan, untuk menjelaskan bahwa ada yang kita baca dan untuk mengajarkan bahwa ini adalah bacaan yang disunnahkan. Dan ini mungkin pendapat yang lebih tepat wallahu a’lam, berdasarkan banyaknya hadits-hadits yang menunjukkan hal itu. Dan seandainya ini adalah kebiasaan yang betul-betul merata di kalangan sahabat, maka tentu banyak sahabat yang meriwayatkannya. Tapi ternyata kebanyakan riwayatnya itu datang dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu. Di mana beliau menukil apa yang beliau ketahui. Adapun para sahabat yang lain, tidak banyak yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaharkan secara terus menerus. Namun ketika ada ulama kita yang memandang atau yang memperaktikkan hal ini, maka tidak boleh diingkari karena itu adalah salah satu pendapat yang berdasarkan dalil yang shahih. Adapun wajhul istidlal mungkin kita berbeda. Tapi tidak akan dikatakan bid’ah orang yang menjaharkan atau mengeraskan dzikirnya setelah shalat karena ada dali-dalil yang menjelaskan kebolehannya.

Namun kembali catatan yang perlu kita tegaskan bahwa tidak identik menjaharkan dengan berjamaah atau menjaharkan dzikir tidak berarti berjamaah pada waktu dzikir. Ini sama dengan ucapan kita bahwa tidak identik takbir dalam shalat dengan mengangkat tangan. Kita sudah terangkan bahwa setiap perpindahan gerakan dengan takbir  tapi tidak harus ucapan takbir tersebut diiringi dengan angkat tangan, angkat tangan dalam shalat hadits-hadits yang paling jelas cuma empat kali posisinya yaitu pada takbiratul ihram, ketika hendak rukuk, bangkit dari rukuk dan bangkit dari rakaat kedua. Adapun yang lainnya diikhtilafkan dan yang rajih wallahu a’lam tidak disyariatkan kecuali pada yang empat itu. Tadi dikatakan takbir dan tidak harus mengangkat tangan. Jadi, ini juga yang kita katakan dalam masalah ini.

Pertanyaan yang timbul, kenapa Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Kami tahu atau saya tidak mengetahui berakhirnya shalat Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan takbir.” Ada beberapa penafsiran ulama, di antaranya adalah al-Qadhi bin Iyadh yang mengatakan bahwa nampaknya Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma tidak hadir dalam shalat berjamaah. Karena beliau memang masih kecil waktu itu. Ketika Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam wafat, Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma  masih berkisar empat belas tahunan atau tiga belas tahunan. Dan hal ini kemungkinannya terjadi jauh sebelum itu, jadi beliau masih di bawah umur. Maka kemungkinan Abdullah bin Abbas tidak tahu bahwa orang sudah selesai shalat, kecuali karena ia mendengarkan suara takbir dari jauh. Mungkin dari rumahnya atau di luar masjid dan dia tidak ikut shalat berjamaah di masjid sehingga  dia baru tau bahwa orang sudah selesai shalat ketika mendengar suara itu. Artinya suara dzikir setelah shalat itu lebih keras ketimbang suara salamnya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa mungkin dia shalat tapi bukan di shaf-shaf awal, sehingga beliau kurang mendengar apalagi di zaman itu memang tidak menggunakan pengeras suara. Nah ini adalah kemungkinannya. Kemudian masalah berikutnya, dari ini juga Imam Ibnu Daqqiq Al-Aid mengatakan bahwa hadits ini menjadi dasar tidak disyariatkannya adanya muballigus shaut atau tidak disyariatkannya ada orang yang meneruskan suara atau menyampaikan suara. Karena seandainya disyariatkan, maka tentu bila suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam luput dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma maka akan terdengar oleh beliau suara muballigus shaut. Tapi ternyata itu juga tidak. Dan apalagi memang hal itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan para sahabat, kecuali pada waktu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, sehingga Abu bakar radhiyallahu ‘anhu yang ada di samping beliau ikut dengan gerakan beliau dan para sahabat ikut dengan gerakan dan suara aba-aba Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Maka tidak sunnah sebenarnya adanya muballigus shaut terutama jika suara Imam terdengar. Bila suara Imam tidak terdengar sebagaimana hadits Abu Bakar radhiyallah ‘anhu maka suara Imam diteruskan. Misalnya ketika listrik padam sementara jumlah jamaah shalat banyak dan masjid kita luas, suara imam mungkin hanya terdengar sampai di pertengahan, maka seharusnya ada Muballigus shaut di bagian pertengahan untuk memperdengarkan suara Imam sampai di bagian belakang, itulah yang disyariatkan. Maka tidak dianjurkan sebenarnya, walaupun ini masih terus dilaksanakan di Masjidil Haram. Tapi ulama-ulama kita pada umumnya mengatakan bahwa hal itu termasuk hal yang tidak dianjurkan.

Kemudian masalah yang terakhir yang perlu kita bahas adalah hadits ini berdasarkan penuturan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa ucapan yang didengarkan oleh beliau adalah takbir. Lalu apa makna dzikir dengan takbir dalam hadits ini? Imam Thabari rahimahullah menyebutkan bahwa ini menjadi dalil dari sebagian yang mengatakan bahwa bolehnya mendahulukan ucapan takbir pada dzikir setelah shalat. Dan kebanyakan ulama kita mengatakan bahwa makna takbir di sini adalah dzikir karena kadang,

ذِكر جزء أريد به الكل

“Disebutkan sebagiannya, namun yang dimaksudkan adalah seluruhnya.”

Disebutkan takbir, tapi yang dimaksudkan adalah dzikir. Dan itu juga berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Saya mengetahui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat dengan ucapan keras dzikir setelah selesai shalat.” Jadi di dalam sebagian riwayat tidak dikatakan takbir tapi dzikir,

رَفع الصوت بالذكر

”Mengangkat suara dengan berdzikir.”

Dan ini yang dikatakan oleh Muhammad Ma’in dan juga Ibnu Hajar menegaskan hal tersebut.

Adapun yang dikatakan oleh Imam Thabari rahimahullah bahwasanya ada alasan dari sebagian pemimpin waktu itu. Ada yang sampai bertakbir dan melakukan hal itu tiga kali maka pertama itu telah dijelaskan dengan penjelasan tadi, yang kedua penetapan takbir tiga kali, ini tidak didukung dengan riwayat-riwayat yang kuat secara marfu’ karena Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu hanya mengatakan ,”Dengan ucapan takbir.” Dan suatu dzikir ketika tidak disebutkan jumlahnya maka hukum asalnya satu kali saja. Sampai ada dalil yang mengatakan bahwa dia tiga kali, tiga puluh tiga kali, dua puluh lima kali, atau sepuluh kali sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai dzikir yang ada, kadang beliau mengucapkan tiga puluh tiga kali, kadang sepuluh kali,dan kadang dua puluh lima kali. Oleh karenanya ketika Imam Malik ditanya tentang apa hukum membaca “Allahu akbar,,, Allahu akbar,,,” sebanyak tiga kali setelah shalat? Beliau langsung mengatakan, “Bid’ah.” Dan ini menjadi dalil, dan memang kebanyakan ulama kita memandang tidak dianjurkan didahulukan dengan takbir walaupun siapa yang melakukannya, memiliki alasan berdasarkan dzahirnya hadits ini, tapi sebenarnya pandapat tesebut sudah dijelaskan dan dijawab oleh ulama-ulama kita yang lainnya.

Namun ada hal yang juga perlu untuk kita terangkan bahwa dzikir setelah shalat itu urutannya tidak harus tetap, maka sekali-kali mendahlukan tasbih, takbir atau tahmid tidak masalah. Walaupn dzahir dari hadits Tsauban, hadits Muslim yang terkenal hadits jamaah sebenarnya kecuali Imam Bukhari, menyebutkan bahwa awal kali yang beliau baca setelah shalat adalah istigfar tiga kali. Dan ini pendapat kebanyakan ulama kita. Namun seandainya ada orang yang tidak melakukan itu, dia membaca yang lainnya, maka tidak mengapa. Apatah lagi dzikir setelah shalat hukum asalnya memang adalah sunnah. Sehingga kita tidak boleh terlalu mempersoalkan hal yang sifatnya sunnah selama memang tidak ada ketentuan yang mengatakan harus. Adapun jika kita mengatakan afdhalnya demikian, tapi kita kadang mengubah atau tidak menetapi urutannya untuk menunjukkan bahwa tidak harus seperti itu. Maka ini adalah cara bijak dalam mengamalkan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesuatu yang tidak harus selalu begitu modelnya atau tidak harus selalu demikian, lalu kita menetapkan seperti itu, maka ini kadang bisa membuat seseorang salah memahami dan memandang sebagai suatu keharusan. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang meninggalkan sesuatu padahal beliau suka melakukannya dan itu adalah sunnah, beliau kadang tinggalkan untuk menjelaskan bahwa dia adalah sunnah dan tidak wajib.

Inilah beberapa fiqih yang perlu kita pahami tentang dzikir setelah shalat dan insya Allah pembahasannya akan kita lanjutkan pada pertemuan yang akan datang.

Wallahu a’lam.

Loading

Tinggalkan Balasan