Para peneliti ilmu-ilmu al-Qur’an menaruh perhatian besar terhadap pengetahuan tentang asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat). Untuk menafsirkan al-Qur’an ilmu ini sangat diperlukan, sehingga ada pihak yang mengkhususkan diri mengenai pembahasan dalam bidang itu. 

PEDOMAN MENGETAHUI ASBABUN NUZUL

            Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat sahih yang berasal dari Rasulullah r atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas, maka hal itu bukan sekadar pendapat (ra’y), tetapi ia mempunyai hukum marfu’ (disandarkan pada Rasulullah r).

            Al-Wahidi mengatakan, “Tidak halal berpendapat mengenai asbabun nuzul kitab kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar secara langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta bersungguh-sunggguh dalam mencarinya.”

Inilah jalan yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka amat berhati-hati untuk mengatakan sesuatu mengenai asbabun nuzul tanpa pengetahuan yang jelas.

            Karena itu, yang dapat dijadikan pegangan dalam asbabun nuzul adalah:

1)   Riwayat ucapan-ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukkan asababun nuzul.

2)   As-Suyuti berpendapat bahwa bila ucapan seorang tabi’in secara jelas menunjukkan asbabun nuzul, maka ucapan itu dapat diterima. Dan mempunyai kedudukan mursal bila penyandaran kepada tabi’in itu benar dan ia termasuk salah seorang imam tafsir yang mengambil ilmunya dari para sahabat, seperti mujahid, Ikrimah dan Said bin Jubair—rahimahumullah, serta didukung oleh hadis mursal yang lain.

DEFINISI ASBABUN NUZUL

Setelah diteliti sebab turunnya sesuatu ayat itu berkisar pada dua hal:

Pertama:  Bila terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat al-Qur’an mengenai peristiwa itu.

Contoh dalam hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibn Abbas t, yang mengatakan: “Ketika turun, ayat:  “Dan peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat (QS. Hijr: 94),  Nabi r pergi dan naik ke bukit Shafa, lalu berseru, “Wahai kaumku!” Maka mereka berkumpul mendekat ke Nabi r. Ia berkata lagi, “Bagaimana pendapatmu bila aku beritahukan kepadamu bahwa di balik gunung itu ada sepasukan berkuda yang hendak menyerangmu, percayakah kamu apa yang aku katakan?”  Mereka menjawab, “Kami belum pernah melihat engkau berdusta.” Lalu Nabi r melanjutkan, “Aku memperingatkanmu tentang siksa yang pedih.” Ketika itu Abu Lahab berkata, “Celakalah engkau! Apakah engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini?” Lalu ia berdiri.  Maka turunlah surah ini (artinya): “Celakalah kedua tangan Abu lahab.” (QS. al-Masad: 1).

Kedua: Bila Rasulullah r ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat al-Qur’an menerangkan tentang hukumnya.

Contoh hal ini seperti ketika Khaulah binti Tsa’labah I dikenakan Zihar oleh suaminya Aus bin Samit E. Lalu ia datang kepada Rasulullah r mengadukan hal itu.

            Aisyah g berkata, “Mahasuci Allah yang Pendengaran-Nya meliputi segalanya. Aku mendengar ucapan Khaulah binti Tsa’labah itu, sekalipun tidak seluruhnya, ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah r. Katanya, “Rasulullah, suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang setelah aku menjadi tua, dan tidak beranak lagi ia menjatuhkan zihar kepadaku! Ya Allah sesungguhnya aku mengadu kepada-Mu.”

            Aisyah g berkata, “Tiba-tiba Jibril turun membawa ayat-ayat ini, artinya, “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya (yakni Aus bin Shamit)”. (QS. al-Mujadilah: 1).

Catatan: Tidak setiap ayat al-Quran diturunkan karena adanya suatu peristiwa dan kejadian yang mendahuluinya, atau karena suatu pertanyaan. Tetapi ada di antara ayat al-Qur’an yang diturunkan sebagai permulaan, tanpa sebab, mengenai akidah iman, kewajiban Islam dan syariat Allah dalam kehidupan pribadi dan sosial.

PERLUNYA MENGETAHUI ASBABUN NUZUL

Pengetahuan mengenai asbabun nuzul mempunyai banyak faedah, yang terpenting di antaranya:

1) Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syariat terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa sebagai bentuk rahmat terhadap umat. Ini karena setiap peristiwa penting ternyata mendapat jawaban dari al-Quran.

2)  Mengkhususkan (membatasi) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi. Bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus dan bukannya lafal yang umum.

Sebagai contoh dapat dikemukakan di sini firman Allah, artinya, “Janganlah sekali-kali kamu menyangka, bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan, janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.” (QS. Ali-Imran: 188).

Ada beberapa sahabat yang khawatir dengan penjelasan ayat di atas lalu menanyakan pada Ibnu Abbas t, “Sekiranya setiap orang di antara kita yang bergembira dengan apa yang telah dikerjakan dan ingin dipuji dengan perbuatan yang belum dikerjakannya itu akan disiksa, tentulah kita semua akan disiksa.” Ibn Abbas t menjawab, “Mengapa kamu berpendapat demikian mengenai ayat ini? Ayat ini turun berkenaan dengan Ahli Kitab.” Kemudian ia membaca ayat sebelumnya yang berkaitan dengan ahli kitab.

3) Apabila lafal yang diturunkan itu lafal yang umum  (‘aam) dan terdapat dalil pengkhususannya maka pengetahuan mengenai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab.

Contoh yang demikian digambarkan dalam dua firman-Nya:

Pertama: Bahwa orang yang menuduh wanita baik-baik berzina tidak akan diampuni

Allah I berfirman, artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yang setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allahlah Yang benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya).” (QS. an-Nur: 23-25).

Kedua: Bahwa orang yang menuduh wanita baik-baik berzina, masih bisa diampuni

Allah I berfirman, artinya, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. An-Nur: 4-5).

Sekilas ada pertentangan dari dua ayat di atas, yaitu orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina dikatakan tidak akan diampuni dalam ayat yang pertama, dan masih bisa diampuni pada ayat kedua. Maka Ibnu Abbas E memberitahukan asbabun nazal ayat yang pertama, bahwa ayat tersebut turun dalam masalah Aisyah I dalam peristiwa Haditsul ifk. Maka mereka yang menuduh Aisyah I berzina tidak akan diampuni dunia akhirat, sementara ayat kedua hukumnya masih berlaku umum, bahwa mereka yang menuduh wanita baik-baik (secara umum), masih mempunyai kemungkinan taubat dan diampuni.

4) Mengetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna al-Quran al-Karim menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya.

Contoh dalam masalah ini adalah ayat yang artinya,

“Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i antara keduanya.” (QS. al-Baqarah: 158).

            Lafal ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa’i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakan hal itu menunjukkan `kebolehan` dan bukannya `kewajiban`, sebagian ulama juga berpendapat demikian, karena berpegang kepada arti tekstual ayat itu.

            Padahal hukum sebenarnya dari sa’i adalah wajib, bukan sekadar boleh. Lafal ayat di atas turun karena para sahabat awalnya merasa keberatan ber-sa’i antara Shafa dan Marwah karena perbuatan itu berasal dari perbuatan jahiliyah. Mereka takut itu masuk pada perbuatan dosa, karenanya al-Quran turun dengan lafal “tidak ada dosa”, untuk menjelaskan bahwa sa’i bukan seperti apa yang mereka takutkan/khawatirkan. Jadi bukan untuk menjelaskan bahwa hukum sa’i itu ‘boleh’, karena sa’i adalah wajib.

5)  Sababun nuzul dapat menerangkan tentang kepada siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.

Contoh adalah: Bahwa ketika Marwan meminta agar Yazid dibaiat, ia berkata, “(Pembaiatan ini adalah) tradisi Abu Bakar dan Umar.” Abdurrahman menolak dan menentang seraya mengatakan, “Tradisi Heraklius dan Kaisar’. Maka kata Marwan; “Inilah orang yang dikatakan Allah dalam Al-Qur’an, (artinya),“Dan orang yang berkata kepada ibu bapaknya: ‘cih’ bagi kamu berdua….(QS. Al-Ahqaf: 17).

Maksudnya adalah Marwan menuduh Abdurrahman durhaka dengan menyandarkan pada ayat di atas.

Kemudian perkataan Marwan yang demikian itu sampai kepada Aisyah I, maka kata Aisyah,  “Marwan telah berdusta. Demi Allah, maksud ayat itu tidaklah demikian, sekiranya aku mau menyebutkan mengenai kepada siapa ayat itu turun, tentulah aku sudah menyebutkannya.”

Wallahu Ta’ala A’laa wa A’lam

Sumber: Mabahits fii ‘Ulumil Qur’an, karya Syaikh Dr. Manna’ al-Qaththan.

Loading

Tinggalkan Balasan