IAI STIBA Makassar Hadiri Seminar Nasional ADPMH-SI, Bahas Otoritas Fatwa di Era Digital

(STIBA.ac.id) Purwokerto — IAI STIBA Makassar turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional Asosiasi Dosen Perbandingan Mazhab dan Hukum se-Indonesia (ADPMH-SI) yang digelar di UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Rabu, 23 September 2026.

Seminar mengangkat tema “Beyond Fatwa Shopping: Membangun Otoritas dan Etika Fatwa di Era Digital” dan dibuka secara resmi oleh Rektor UIN SAIZU Purwokerto, Prof. Dr. H. Ridwan, M.Ag.

IAI STIBA Makassar diwakili oleh Dr. Kasman Bakry, M.H.I., Dekan Fakultas Syariah dan Hukum sekaligus Ketua Program Studi Magister Perbandingan Madzhab Hukum, serta Irsyad Rafi, Lc., M.H., Ketua Program Studi S-1 Perbandingan Mazhab.

Seminar ini menyoroti tantangan otoritas fatwa di tengah perkembangan media digital yang memungkinkan masyarakat mengakses beragam pandangan keagamaan dengan sangat mudah. Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi penyebaran ilmu, tetapi sekaligus menuntut kehati-hatian dalam memahami sumber, metodologi, dan otoritas suatu pandangan hukum Islam.

Isu fatwa shopping menjadi perhatian karena masyarakat kini dapat dengan mudah memilih berbagai pendapat keagamaan yang beredar di internet dan media sosial. Karena itu, forum ini menekankan pentingnya penguatan metodologi, etika berfatwa, dan literasi keagamaan agar kemudahan akses informasi tidak mengurangi kedalaman dan tanggung jawab keilmuan.

Bagi IAI STIBA Makassar, keikutsertaan dalam seminar nasional ini menjadi bagian dari penguatan jejaring akademik sekaligus ruang untuk mengikuti perkembangan kajian hukum Islam kontemporer bersama para dosen dan pengelola Program Studi Perbandingan Mazhab dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Seminar nasional tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda ADPMH-SI bersama Fakultas Syariah UIN SAIZU yang berlangsung pada 22–24 September 2026, yang juga diisi dengan workshop kurikulum OBE, rapat kerja organisasi, kegiatan kemahasiswaan, dan penguatan kerja sama akademik.

Reporter: UKB

error code: 521 1