Nikah mut’ah salah satu produk dari ideologi Syiah. Mut’ah telah memanipulasi praktik prostitusi menjadi ibadah yang paling afdhal dan seutama-utama cara mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah. Bahkan menyebutkan bahwa mut’ah adalah rukun iman. Produk ini adalah salah satu bukti penentangan keabsahan hukum Islam.
Ditinjau dari perspektif dalil yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah berdasarkan pemahaman Shalafus Shalih, maka produk nikah mut’ah atau temporary marriage bukan lagi hal yang kontroversial untuk menyebutkan bahwa  nikah mut’ah adalah perzinahan yang ditutup dengan cover nikah. Allah  dan Rasul-Nya telah mengharamkan untuk selama-lamnya sampai hari kiamat. Doktrin nikah mut’ah populer di Indonesia dengan istilah “kawin kontrak”.
Sebenarnya, produk ini hanyalah salah satu dokrin dari sekian banyak dokrin yang telah dirumuskan dalam sebuah skenario untuk membentuk tatanan dunia baru atau dikenal dengan istilah new word order. Intinya bahwa penganut ideologi ini merupakan bagian dari gerakan yang menjadikan manusia tunduk pada nafsu dan akalnya bukan lagi pada dalil-dalil shahih.
Nikah Mut’ah
Dalam bukunya, Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Hartono Ahmad Jaiz menyebutkan beberapa kesimpulan tentang haramnya nikah mut’ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi dan juga pendapat para ulama dari empat madzhab. Dalil dari Hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa: Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani, ia berkata: Kami bersama Nabi Muhammad r dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: Ada selimut seperti selimut. Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjid Al-Haram, dan tiba-tiba aku melihat Nabi r sedang berpidato di antara pintu Ka’bah dan Hijir Ismail. Beliau bersabda: Wahai sekalian manusia, Aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang mempunyai istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah U telah mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim (II/ 1024) dan lainnya).
Dalil Hadits lainnya: Dari Ali bin Abi Tholib t, ia berkata kepada Ibnu Abbas t. bahwa Nabi Muhammad r melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (Ibnu hajar al-Asqolani, Fath al- Bari, IX/71) dan lainnya). Berdasarkan Hadits-hadits tersebut di atas, para ulama berpendapat:
   Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin al-Sarkhasi (w 490H) Nikah Mut’ah ini batil menurut Madzhab kami.
   Dari Madzhab Maliki, Imam Ibn Rusyd (w.595H) dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (IV/ 325 s/d 334) mengatakan: Hadits-hadits yang mengharamkan Nikah Mut’ah mencapai peringkat Mutawatir. Sementara itu Imam Malik bin Anas (W. 179H) dalam kitabnya al-Mudawwanah al-Kubra (II/ 130) mengatakan: Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.”
   Dari Madzhab Syafi’i, Imam al-Syafi’i (w.204H) dalam kitabnya Al-Umm (V/ 85) mengatakan: Nikah Mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan: Aku nikahi kamu selama 1 (satu) hari, 10 (sepuluh) hari atau 1 (satu) bulan. Sementara itu Imam al-Nawawi (w. 676H) dalam kitabnya al-Majmu’ (XVII/ 356) mengatakan: Nikah Mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.”
   Dari Madzhab Hanbali, Imam Ibnu Qudamah (w.620H) dalam kitabnya al-Mughni (X/46) mengatakan: Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang batil. Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal (w.241H) yang menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah haram.
Nikah Mut’ah; Doktrin Syubhat dan Syahwat
Saat ini, doktrin nikah mut’ah sudah mulai merasuk dalam jiwa sebagian masyarakat Indonesia. Terutama bagi kalangan pemuda dan mahasiswa yang umumnya ditaklukkan dengan akal setelah melalui pertarungan retorika dengan dalil-dalil manipulasi bahkan penuh dengan kedustaan. Melalui  tulisan ini, kami memotivasi diri kami dan para generasi muda untuk bersungguh-sungguh belajar ilmu syar’i agar dapat menjadi benteng diri dari serangan fitnah dahsyat di zaman ini yakni fitnah syubhat dan syahwat.  
Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullahberkata dalam bukunya Ighatsatul Lahafan “Fitnah itu dua macam: fitnah syubhat dan fitnah syahwat. Fitnah syubhat (pen lebih besar bahayanya dari yang kedua. Maka fitnah syubhat ini terjadi disebabkan lemahnya bashirah dan sedikitnya ilmu.”
Nikah Mut’ah; Pelecehan Wanita & Praktik Prostitusi
Nikah mut’ah telah menyisakan fitnah mengerikan bagi ummat ini. Mungkin sebagian kita pernah mendengar ada seorang muslimah yang sangat aktif berdakwah dan berkumpul dalam kelompok-kelompok dakwah mengidap penyakit kemaluan semacam spilis atau lainnya. Bukan sesuatu yang mustahil terjadi, kita tidak mengatakannya telah terjerumus ke dalam lembah hitam pelacuran, karena hal itu sangat jauh untuk dilakukan oleh mereka meskipun tidak mustahil sebagai manusia biasa, akan tetapi hal ini terjadi disebabkan praktik nikah mut’ah atau nikah kontrak yang sesungguhnya telah dilarang dalam syariat Islam, yang mana nikah model ini membuat seorang wanita boleh bergonta ganti pasangan dalam nikah mut’ahnya. Fenomena seperti ini sudah banyak terjadi di berbagai kampus di Indonesia.
Duhai para generasi muda, terkhusus untuk para wanita jagalah dirimu! Nikah mut’ah adalah pelecehan bagi kalian duhai para wanita. Nkah mut’ah merendahkan martabat kaum wanita yang sekadar dijadikan sebagai pelampiasan dari kebiasaan-kebiasaan syahwat orang-orang yang kotor hatinya. Adakah masih tersisa kehormatan bagi kaum wanita yang senantiasa dijadikan permainan syahwat dan berpindah dari satu laki-laki kepada laki-laki yang lain.
Dalam pandangan ideologi Syiah, semakin sering mut’ah, seseorang semakin tinggi derajatnya di sisi Allah. Sungguh nikah mut’ah sama saja dengan pelacuran bahkan lebih rendah. Nikah mut’ah adalah praktik prostitusi yang dimanipulasi menjadi ibadah. Allahul Musta’an.
Nikah Mut’ah; Bukti Kerancuan Ideologi
Setiap muslim yang masih menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan memahaminya berdasarkan berdasarkan pemahaman tiga generasi terbaik umat ini, bukan akan akalan dan hawa nafsu sebagai landasan pengambilan hukum, tentu akan menarik sebuah kesimpulan bahwa praktik-praktik terkini nikah mut’ah dengan terang-terangan menentang hukum Islam yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Sehingga hal ini menjadi salah satu bukti nyata kerancuan sebuah ideologi, yang mana orang awam sekalipun dapat mengatakan bahwa ideologi seperti ini tidak pantas untuk disebut sebagai Islam. Inilah ideologi Syiah, yang muncul dengan kedustaan dan memperjuangan kedustaan. Tidak pantas menyebutnya sebagai Islam, dan lebih tepat jika disebut sebagai sebuah agama di luar Islam. Kaum muslimin yang mengetahui hakikat ideologi tersebut, baik secara ijmali (garis besar) atau tafsili (terperinci), baik diihat dari sudut pandang naqli maupun aqli, niscaya akan mengatakan secara tegas; “Satu kemustahilan akan terjadi pendekatan (taqrib) antara Islam dengan Syi’ah. Karena Syi’ah adalah agama yang berdiri sendiri di luar Islam yang mengatasnamakan Islam. Dan Syi’ah adalah agama sebodoh-bodohnya manusia dalam dalil-dalil naqliyyah di antara firqah-firqah yang menasabkan diri kepada Islam padahal bukan Islam. Kecuali jika mereka mau bertaubat dan meninggalkan agamanya.
Penutup
Akhirnya, kembali lagi kepada para pemuda dan mahasiswa agar bersungguh-sungguh menuntut ilmu syar’i bukan sekadar sampingan di mana pun kita berada. Selain itu, para orangtua agar memberikan perhatian yang lebih terhadap anak-anaknya. Secara khusus, menjadi studi kritis; Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender. Tentu hal ini dapat menjadi pembenaran bagi wanita untuk bebas berekspresi yang pada hakikatnya adalah pelecehan terhadap kesucian wanita yang mana adab-adab pergaulan khusus untuk wanita telah diatur dalam Islam.
Selanjutnya, pemerintah diharapkan memaksimalkan perannya dalam menindaklanjuti fatwa MUI tentang haramnya nikah mut’ah. Bukan sekadar draft Rancangan Undang-Undang Pelarangan Nikah Mut’ah, tapi dalam bentuk pemberantasan akar ideologi yang mendoktrinkan nikah mut’ah, sebelum terjadi masalah yang lebih mengerikan sebagaimana yang terjadi di negara Iran (pusat nikah mut’ah). Salah satu Surat Kabar di Iran pernah memuat pernyataan Mantan Presiden Iran, Rafsanjani, bahwa di Iran ada seperempat juta/250 Ribu anak yang terlahir dan masuk dalam kategori anak yang tidak jelas orangtuanya. Jika seperti ini, apakah pantas untuk membenarkan paham kesetaraan gender? Para wanita telah diangkat derajatnya dengan Islam, di mana tugas utama mereka adalah mempersiapkan generasi ulama dan mujahid. Wallahu ‘Alam
Abu Abdillah ’Ibn Husain (Mahasiswa Ma’had ‘Aly al-Wahdah/STIBA Makassar)

Loading

Tinggalkan Balasan