bangkit-lawan-korupsi

Bicara soal pemberantasan korupsi, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan terhebat. Beliau bersikap tegas terhadap semua penyelewengan keuangan publik. Beliau bersumpah, demi Allah, jika putrinya tercinta Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti beliau potong tangan anaknya. Dalam Perang Khaibar, beliau menghukum seorang pejuang yang meninggal dunia, tetapi korupsi harta rampasan perang, dengan hukuman “diumumkan” kecurangannya. Meskipun, secara umum, orang meninggal dunia ditutupi aibnya, tapi itu tidak berlaku jika korupsi harta publik. Bahkan pejuang yang gugur tersebut beliau tegaskan berada dalam neraka.

Dalam khazanah hukum Islam, tidak ditemukan istilah korupsi. Namun, hukum yang mengarah pada tindakan korupsi seperti dalam pengertian di atas dapat dilihat pada unsur berikut ini:

  1. Ghulul

Ghulul adalah mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dan menggabungkannya ke dalam hartanya, dapat juga bermakna khiyanah (khianat atau curang).

Istilah ghulul untuk korupsi harta negara juga disetujui oleh komite fatwa kerajaan Arab Saudi, dalam fatwa No. 9450, yang berbunyi, “Ghulul, yaitu mengambil sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan perang dan termasuk juga ghulul harta yang diambil dari baitul maal (uang negara) dengan cara berkhianat (korupsi)”. (Fataawa Lajnah Daimah, jilid XII, hal 36).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kata ghulul dalam hadis riwayat Adi bin Amirah al-Kindi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat.” Kemudian ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Ada apa gerangan?” Dia menjawab, “Saya mendengar engkau berkata demikian dan demikian,” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Aku katakan sekarang, barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit ataupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia boleh mengambilnya (halal). Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.’” (HR. Muslim).

Dalam riwayat Buraidah, Rasulullah juga menegaskan makna ghulul, beliau bersabda, “Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).” (HR. Abu Daud).

  1. Hadiah/Gratifikasi

Kata hadiah berasal dari bahasa Arab; hadiyyah, yang berarti hadiah. Pada dasarnya hadiah merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk saling memberi hadiah. Suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memperkuat tali silaturahmi atau menjalin ukhuwah Islamiah.

Adapun jika memberi hadiah untuk kepentingan tertentu, seperti memberi hadiah kepada orang yang memiliki suatu jabatan, kekuasaan atau wewenang, maka pemberian hadiah tersebut terlarang. Hadiah seperti ini disebut juga dengan gratifikasi, yaitu uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jenis hadiah (gratifikasi) seperti ini, beliau bersabda, “Hadiah bagi para pekerja adalah ghulul (korupsi).” (HR. Ahmad).

Terkait hadiah bagi para pejabat atau pegawai publik, disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskan Ibnu Luthbiyah, salah seorang dari suku Azdi untuk menghimpun zakat. Ketika menghadap Rasulullah ia menyerahkan sebagian harta itu, dan sebagian yang lain tidak diserahkan. Ia berkata, “(Harta) ini untuk Anda (zakat), dan yang ini dihadiahkan buatku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mengapa kamu tidak duduk di rumah ayahmu atau ibumu saja, lalu menunggu kamu diberi hadiah atau tidak. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang darimu mengambil sedikitpun dari (hadiah) itu, kecuali akan dia pikul nanti pada hari kiamat di lehernya, jika (hadiah) itu unta, maka dia (memikul unta) yang bersuara, jika (hadiah) itu sapi, maka (dia memikul sapi) yang melenguh, jika (hadiah) itu kambing, maka dia (memikul kambing) yang mengembik.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm, menyatakan bahwa apabila seorang warga masyarakat memberikan hadiah kepada seorang pejabat, maka bilamana hadiah itu dimaksudkan untuk memperoleh—melalui atau dari pejabat itu—suatu hak, maka haram atas pejabat bersangkutan untuk menerima hadiah tersebut.

  1. Risywah

Istilah lain yang juga merupakan salah satu bentuk korupsi adalah risywah, yang berarti memberi suap atau sogok. Orang yang menyuap disebut al-rasyi yaitu orang yang memberikan sesuatu kepada seseorang yang bisa membantunya atas dasar kebatilan. Adapun orang yang mengambil atau menerima pemberian itu disebut al-murtasyi.

Umar bin Khaththab mendefinisikan bahwa risywah adalah sesuatu yang diberikan/disampaikan oleh seseorang kepada orang yang mempunyai kekuasaan (jabatan, wewenang) agar ia memberikan kepada si pemberi sesuatu yang bukan haknya. Risywah (suap) merupakan perbuatan yang dilarang oleh al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Larangan tersebut berlaku bagi yang memberi, menerima dan yang menjadi penghubung di antara keduanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya), “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 188).

“Laknat Allah akan ditimpakan kepada orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” (HR.Bukhari).

  1. Khiyânah

Khiyanah berasal dari kata Khâna yang berarti ghadara (berkhianat, tidak jujur), naqadha, khâlafa (melanggar dan merusak). Ar-Raghib al-Asfahani, seorang pakar kosa kata bahasa Arab, berpendapat bahwa khianat adalah sikap tidak memenuhi suatu janji atau suatu amanah yang dipercayakan kepadanya. Ungkapan khianat juga digunakan bagi seseorang yang melanggar atau mengambil hak-hak orang lain, dapat dalam bentuk pembatalan sepihak perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah muamalah. Khianat juga digunakan kepada orang yang mengingkari amanat politik, ekonomi, bisnis (muamalah), sosial dan pergaulan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat membenci dan melarang berkhianat. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27).

Khianat yang semakna dengan pengertian korupsi, yaitu pengkhianatan terhadap amanah dan sumpah jabatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang berbaiat tidak berdasarkan pada kebenaran dan ketakwaan, beliau bersabda, “Ada tiga kelompok manusia yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mau berbicara kepada mereka di Hari Kiamat dan tidak mau menyucikan (dosa atau kesalahan) mereka dan bagi mereka siksa yang pedih, yaitu pertama, orang yang memiliki kelebihan air di perjalanan tetapi ia menghalangi Ibnu Sabil (para pejalan, musafir) untuk mendapatkannya. Kedua, orang yang memberikat baiat kepada seorang pemimpin hanya karena kepentingan duniawi. Jika ia diberi sesuai keinginannya, ia akan memenuhi baiat itu dan jika tidak diberikan, ia tidak memenuhi baiatnya. Dan ketiga, orang yang menjual dagangan kepada seseorang di sore hari sesudah Asar, lalu ia bersumpah kepada Allah bahwa barang tersebut telah ia berikan (tawaran) dengan harga sekian dan sekian (untuk mengecoh pembeli) lalu ia membenarkannya, kemudian si pembeli jadi membelinya, padahal si penjual tidak memberikan (tawaran) dengan harga sekian atau sekian.” (HR. Bukhari).

KETIKA SANG MUJAHID MASUK NERAKA KARENA KORUPSI

Umar ibn Al-Khattab menceritakan bahwa ketika terjadi perang Khaibar beberapa sahabat Nabi berkata, “Si Fulan mati syahid, si Fulan mati syahid.” Hingga mereka berpapasan dengan seseorang. Mereka pun berkata, “Si Fulan mati syahid.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak begitu. Sungguh aku melihatnya di dalam neraka karena burdah mantel yang ia korupsi dari harta rampasan perang.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Wahai Ibn al-Khattab, berangkatlah dan sampaikan kepada manusia bahwa tidak akan masuk surga selain orang-orang yang beriman.” Maka aku keluar dan menyerukan kepada manusia, “Ingatlah, sesungguhnya tidak masuk surga selain orang-orang yang beriman”. (HR. Muslim).

Hadis di atas menjelaskan tentang peristiwa ghulul (korupsi) di medan perang Khaibar. Seorang pejuang yang gagah berani dan kemudian mati di medan perang, belum dapat dijamin bahwa ia syahid dan masuk surga. Lalu bagaimana pula dengan mereka yang tidak ikut berjihad namun terlibat korupsi?

Dalam konteks kekinian, seorang pejabat atau pegawai publik (terkait urusan orang banyak) yang telah berjuang mati-matian dalam tugasnya, tetapi jika ditemukan kasus-kasus terkait “ketidakbersihan”, kecurangan, penyalahgunaan jabatan, korupsi dan suap maka citra yang selama ini dibangun menjadi tercemar dan nasibnya pun terancam neraka. Wana’udzu billah mindzalik.

Dari berbagai sumber

[Buletin al-Fikrah, Edisi ke-6 Tahun XVI, 15 Rabiul AKhir 1436 H/6 Februari 2015 M]

Loading

Tinggalkan Balasan