Perasaan kecewa, merasa kurang dihargai, bahkan malu,kerap terjadi akibat seseorang menolak berjabattangan dengan lawan jenisnya yang bukan mahram. Segera, tuduhan-tuduhan miring disematkan kepada mereka yang menolak berjabat tangan; sombong, fanatik, memutuskan silaturahim, sok suci, dan seterusnya.
Mengapa menolak berjabat tangan hanya karena alasan bukan mahram? Padahal salaman adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tabi’in yang mulia Qatadah berkata, “Aku pernah bertanya kepada Anas, apakah sahabat Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berjabat tangan?” Ia menjawab, “Benar.” (HR. Imam Bukhari).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
)مَا مِنْ مُسْلِمِيْْنَ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقاَ(
“Tidaklah dua orang Muslim yang berjumpa lalu berjabat tangan, kecuali keduanya dimpuni dosanya sebelum berpisah.”  (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seorang mukmin bila berjumpa dengan seorang mukmin yang lain lalu mengucapkan salam dan mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan, maka berguguranlah kesalahan-kesalahan kedua-nya seperti gugurnya daun sebuah pohon.” (Hadits ini disebutkan Al Mundziri dalam At-Targhib, ia berkata, “Aku tidak mengetahui adanya cacat pada para perawinya.”)
Hukum Berjabat Tangan dengan Wanita/Laki-Laki Bukan Mahram
Benar bahwa berjabat tangan adalah sunnah, namun tak selamanya berbuah pahala. Ketika dua insan berlainan jenis yang bukan mahram saling berjabat tangan, maka bukannya menggenggam pahala, tapi dosalah yang diraih.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
)لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ(
“Seorang di antara kamu ditikam kepalanya dengan jarum besi, lebih baik baginya dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, dishahihkan Syaikh Al Albani).
Sabda beliau بِمِخْيَطٍ , artinya segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menjahit, seperti jarum biasa, jarum besar, atau sejenisnya. Sabda beliau dikhususkan jarum yang terbuat dari besi lantaran lebih keras dari bahan yang lain, lebih tajam untuk melukai, dan lebih menyakitkan.
Sabda beliau, “….lebih baik baginya dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” yakni perempuan yang tidak halal dinikahi. Ini sekadar berjabat tangan yang mungkin saja tanpa syahwat, lalu bagaimana dengan bersentuhan yang diiringi syahwat?
Beliau juga bersabda, “Sungguh, aku tidak berjabat tangan dengan wanita. Sabdaku untuk seratus wanita sesungguhnya sebagaimana sabdaku terhadap seorang wanita.” (HR. At-Tirmidzi, hasan shahih).
‘Aisyah—radhiyallahu ‘anha—berkata, “Tidak, demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan seorang perempuan dalam baiat. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan sabdanya, “Kubaiat kamu untuk itu.” (HR. Bukhari).
Dalam sabda beliau yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah ditetapkan atas keturunan Adam bagiannya dari zina yang ia pasti melakukannya. Dua mata zinanya melihat. Dua telinga zinanya mendengar. Lidah zinanya berbicara. Tangan zinanya menyentuh. Kaki zinanya melangkah. Hati zinanya berangan-angan, dan kemaluanlah yang akan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Nawawi—rahimahullah—mengatakan, “Makna hadits di atas, bahwa setiap anak keturunan Adam ditakdirkan untuk melakukan perbuatan zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina sesungguhnya, yaitu melakukan hubungan badan. Di antara mereka ada yang zinanya bersifat majaz, yakni dengan melihat hal-hal yang haram, atau melakukan sesuatu yang mengarah pada perzinaan dan usaha-usaha untuk mewujudkan zina, atau dengan bersentuhan tangan, atau dengan menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau menciumnya, atau dengan melangkahkan kaki menuju tempat perzinaan, melihat, menyentuh, atau bercakap-cakap yang diharamkan bersama wanita yang bukan mahram, atau berangan-angan dengan hatinya.” (Syarhu an-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim, VI: 206).
Pendapat Ulama Empat Madzhab tentang Jabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram
Pertama: Madzhab Hanafi
Al-‘Allamah ‘Alauddin Abu Bakar bin Mas’ud al-Kasani, setelah berbicara tentang hukum melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan mahram, mengatakan, “Menyentuh kedua anggota badan ini tidak dibolehkan. Sebab dibolehkannya melihat keduanya itu karena kondisi darurat, sebagaimana yang kami sebutkan. Sedangkan, tidak ada kepentingan untuk menyentuh keduanya. Di samping itu, sentuhan itu lebih dapat membangkitkan syahwat dari pada tatapan.” (Bada’is ash-Shanai’, VI: 2959).
Kedua: Madzhab Maliki
Al-Qadhi Abu Bakar Ibnul ‘Arabi mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjabat tangan dengan kaum laki-laki saat baiat dengan laki-laki beliau sebagai penguat atas beratnya akad perjanjian tersebut dengan ucapan dan tindakan.
Karenanya, para wanita pun minta untuk berjabat tangan juga. Maka beliau bersabda kepada mereka, “Ucapanku kepada satu orang wanita itu sama dengan ucapanku kepada seratus wanita.”
Beliau tidak berjabat tangan dengan mereka, sebab syariat telah menekankan kepada kita tentang haramnya menyentuh tubuh wanita, kecuali bagi orang-orang yang dihalalkan menyentuh mereka.” (Aridhah al-Ahwadzi, V: 95-96).
Ketiga: Madzhab Syafi’i
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, mengomentari hadits ‘Aisyah—radhiyallahu ‘anha—yang telah disebutkan sebelumnya, dengan mengatakan, “Hadits ini mengandung penjelasan bahwa baiat kaum wanita dengan ucapan tanpa berjabat tangan dengan telapak tangan; baiat kaum laki-laki itu dengan jabat tangan dan ucapan; perkataan wanita asing (bukan mahram) boleh didengarkan saat diperlukan dan suaranya bukan termasuk aurat. Menyentuh kulit wanita asing tidak dibolehkan tanpa ada alasan darurat; seperti pengobat-an, pendarahan, bekam, mencabut gigi, dan sejenisnya, di mana tidak ada wanita yang sanggup melaku-kannya. Laki-laki asing boleh melaku-kannya karena alasan darurat terse-but.” (Syarh an-Nawawi, XIII: 10).
Keempat: Madzhab Hanbali
Imam Ishaq bin Manshur al-Marwazi mengatakan, “Aku bertanya (kepada Imam Ahmad), “Apakah Anda membenci berjabat tangan dengan kaum wanita?” Ia menjawab, “Ya, aku membencinya.” Ishaq mengatakan, “Demikian itulah seperti yang ia ungkapkan, baik dengan wanita tua maupun dengan wanita muda.” (Masail Ahmad wa Ishaq, I: 211, dinukil dari Silsilatul Ahadits ash-Shahihah, no. 529).
Inilah alasan yang jelas, mengapa menolak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Dalil-dalil yang shahih dan pendapat para imam yang empat yang menjadi panutan menunjukkan ketidakbolehannya.
Sejatinya, seorang muslim tidak terpedaya oleh perkataan orang yang menyelisihi para imam tersebut yang mengira bahwa setiap silang pendapat dalam masalah fikih diakui selama yang mengemukakannya adalah seorang ulama, meski bertentangan dengan dalil, bahkan menyelisihi madzhab yang selama ini mereka pegang teguh. Muslim sejati adalah yang senantiasa menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladannya.
Wallahu al-Haadi ilaa aqwam ath-thariq
Sumber: Adillatut Tahrim Mushafahati al-Ajnabiyah, DR. Muhammad bin Ismail  al-Muqaddam

Loading

Tinggalkan Balasan