Allah I telah melarang kita berpecah belah dan menjelaskan tentang akibatnya yang sangat buruk. Sudah merupakan kewajiban bagi kita untuk menjadi umat yang bersatu dan satu kata (bersepakat). Perpecahan hanyalah akan merusak dan meluluhlantakkan urusan serta mengakibatkan lemahnya umat Islam.
Di antara para shahabat pun terjadi perbedaan pendapat, akan tetapi hal itu tidak menimbulkan perpecahan, permusuhan dan kebencian di antara mereka F. Bahkan perbedaan pendapat itu terjadi pada masa Nabi r. Ketika beliau pulang dari perang Ahzab (Khandaq), ketika itu, Jibril w datang dan memerintahkannya agar bergerak menuju perkampungan Bani Quraizhah sebab mereka telah membatalkan perjanjian. Beliau r lalu bersabda kepada para shahabatnya, “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian melakukan shalat ‘Ashar kecuali (bila sudah tiba) di perkampungan Bani Quraizhah”. Mereka pun bergerak dari Madinah menuju perkampungan Bani Quraizhah, sementara waktu ‘Ashar pun sudah tiba, lalu sebagian mereka berkata, “Kita tidak boleh melakukan shalat, melainkan di perkampungan Bani Quraizhah meskipun matahari sudah terbenam sebab Nabi r bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian melakukan shalat ‘Ashar melainkan (bila sudah tiba) di perkampungan Bani Quraizhah”, karenanya kita harus mengatakan, “Sami’nâ wa atha’nâ” (Kami dengar dan kami patuh).”

Sebagian mereka yang lain berkata, “Sesungguhnya Rasulullah r bermaksud agar kita bergegas dan bergerak cepat keluar, dan bukan bermaksud agar mengakhirkan shalat.”

Perihal tersebut kemudian sampai ke telinga Rasulullah r, namun beliau r tidak mencela salah seorang pun di antara mereka, tidak pula mencemooh pemahaman mereka. Jadi, mereka sendiri tidak berpecah-belah hanya karena berbeda pendapat di dalam memahami hadits Rasulullah r.

Yang Perlu Diperhatikan Dalam Berbeda Pendapat

Karena perbedaan pendapat itu tidak bisa ditolak lantaran sudah menjadi sunnatullah, maka yang bisa kita lakukan adalah mengatur adab dan etika dalam berbeda pendapat. Bagaimana caranya berbeda, tetapi kita tetap santun, berakhlaq mulia, saling menyayangi dan juga saling menghormati.

Keliru besar kalau kita berpikiran bahwa berbeda pendapat itu sama dengan bermusuhan. Betapa jahilnya kita kalau urusan khilafiyah itu berarti maklumat perang. Berbeda pendapat itu adalah sebuah keniscayaan, dan tentu saja berbeda pendapat itu tidak dosa.

Meski pun berbeda pendapat itu dibolehkan, namun tetap ada batasan dimana kebolehan itu berlaku. Di luar garis yang telah dibolehkan, maka perbedaan pendapat itu menjadi tidak produktif lagi. 

1. Masalah Cabang (Furu’) dan Bukan Fundamental (Ushul)

Kita sering membagi tema agama menjadi dua, yaitu hal-hal yang bertema akidah dan syariah. Di dalam tema akidah, kita menemukan wilayah dasar dan wilayah cabang, sebagaimana di dalam tema syariah pun kita menemukan ada yang berada di wilayah dasar dan cabang. 

Perbedaan pendapat di kalangan ulama hanya diperbolehkan bila berada di wilayah cabang, baik dalam tema akidah maupun dalam tema fiqih. Contoh tema akidah yang merupakan dasar adalah kita beriman bahwa Allah I bersifat Esa tidak berbilang dan tidak ada yang menyamai Dirinya, Rasulullah r adalah nabi dan rasul terakhir, al-Qur’an adalah kitabullah yang terjaga dari segala perubahan, dan lain-lain.

Sedangkan tema akidah tapi wilayah cabang adalah apa saja yang termasuk nama dan sifat Allah. Seperti apa yang dimaksud dengan Kursi Allah, termasuk juga masalah Wajah, Tangan, Kaki, dan lainnya. Para ulama boleh berbeda pendapat dalam masalah cabang seperti ini dan tidak akan membuat mereka menjadi kafir atau masuk neraka jika menyelisihi pendapat yang benar.

Contoh tema syariah yang menjadi bagian dasar adalah perkara yang sudah diketahui secara pasti sebagai bagian ajaran agama Islam, seperti kewajiban shalat lima waktu, keharaman zina, dan semisalnya. Tidak boleh ada ikhtilaf dalam perkara-perkara ini dan barangsiapa yang menyalahi perkara-perkara tersebut maka dia telah kafir.

Sedangkan contoh tema syariah yang menjadi bagian furu’ adalah apakah qunut pada shahat shubuh itu hukumnya sunnah atau bid’ah. Para ulama dibolehkan berbeda pendapat dalam hukum qunut Shubuh ini, tetapi tidak boleh berbeda pendapat tentang disyariatkan lima waktu shalat yang wajib.

Perbedaan pendapat baik dalam hal akidah maupun syariah, sebenarnya patokan boleh tidaknya ikhtilaf adalah pada dalilnya, apakah dalilnya qath’iatau tidak qath’i. Jika dalilnya qath’i, tak boleh ada ikhtilaf. Jika dalilnya tak qath’i, masih ditoleransi adanya ikhtilaf.

Yang dimaksud dalil qath’iadalah dalil yang qath’i tsubutdan qath’i dalalah. Dalil qath’i tsubutadalah dalil yang dipastikan bersumber dari Rasulullah r, yaitu al-Quran dan hadis mutawatir. Adapun qath’i dalalah adalah dalil yang hanya mempunyai satu makna (dalalah) saja, tidak lebih. Inilah pengertian dalil qath’i. Di luar dalil qath’iini adalah medan ijtihad yang dibolehkan adanya ikhtilaf (Quthub Mushthofa Sanu, La Inkara fi Masa’il al-Ijtihad, hlm. 22-23; Ali bin Nayif Asy-Syahud, Al-Khulashah fi Bayan Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha’, hlm. 70).

Sebaliknya, jika ada suatu dalil qath’i, lalu ada yang menyalahi dalil itu, maka orang itu dihukumi kafir jika dia melakukannya secara sengaja. Misal, jika ada yang berkeyakinan bahwa al-Qur’an saat ini tidak asli lagi, karena para sahabat Nabi rtelah menghilangkan ayat-ayat yang berkaitan dengan keutamaan Ali bin Abi Thalib E, atau penunjukan Ali Esebagai khalifah Rasulullah r. Maka orang yang berkeyakinan seperti ini telah kafir dan murtad dari Islam. Sebab keyakinan ini bertentangan dengan dalil qath’ibahwa Allah Usendirilah yang akan menjaga kitab suci-Nya tersebut.

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9).

Atau mengatakan bahwa Abu Bakar dan Umar c adalah munafik dan murtad sehingga pantas untuk dilaknat. Jika ada yang berkeyakinan seperti ini maka ia telah kafir dan keluar dari Islam, karena menyelisihi dalil qath’i, firman Allah Idan hadits Nabi r:

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100).

Rasulullah rbersabda, “Abu Bakar penghuni surga, Umar penghuni surga, ….” (Hadits shahih riwayat Ahmad dan Tirmidzy).

Contoh lain, jika ada yang berfatwa bahwa bagian waris laki-laki dan perempuan adalah sama rata. Ini fatwa batil yang wajib ditolak dan tak boleh diamalkan. Orang yang berfatwa demikian sudah kafir dan murtad dari Islam. Sebab, fatwa ini bertentangan dengan dalil qath’ibahwa bagian waris untuk laki-laki adalah dua bagian waris untuk perempuan sebagaimana dalam QS an-Nisa: 11.

Mereka yang berbeda pendapat pada persoalan yang tak boleh berbeda pendapat dapat disebut orang yang sesat atau menyimpang. Sesat (dhalal) artinya adalah tidak mendapatkan petunjuk pada kebenaran.

2. Beda Pendapat Bukan Perpecahan

Yang juga seringkali kurang dipahami oleh banyak orang adalah kesan bahwa perbedaan pendapat pada tingkat cabang berarti perpecahan. Padahal antara perbedaan pendapat dengan perpecahan masih ada jarak yang sangat jauh, bagi mereka yang tahu aturan main. Memang terkadang orang-orang yang kurang paham memandang bahwa perbedaan pendapat itu harus bermakna perpecahan. Karena berbeda pendapat dalam batas-batas tertentu dibenarkan, tetapi berpecah-belah itu diharamkan. Dan diharamkannya berpecah-belah itu ditegaskan di dalam al-Quran, artinya:

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. (QS. Ali Imran : 103).

Perpecahan di dalam masalah fundamental agama pernah dialami oleh umat sebelum kita, yaitu para Ahli Kitab, baik Yahudi maupun Nasrani. Mereka adalah contoh yang tidak baik dan tidak boleh ditiru. Karena itu, Allah I  telah berpesan agar kita jangan terperosok sebagaimana mereka terperosok.

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali Imran: 105).

Tugas para ulama adalah menegakkan agama Islam, karena itu diharamkan bagi mereka berpecah-belah. Dan ini merupakan wasiat tiap nabi yang pernah diutus, sebagaimana firman Allah U, artinya:

Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. (QS. Asy-Syura : 13).

Dan mereka tidak berpecah belah, kecuali setelah datang pada mereka ilmu pengetahuan, karena kedengkian di antara mereka. (QS. asy-Syura : 14). 

3. Beda Pendapat Bukan Permusuhan

Perbedaan pendapat yang diharamkan adalah yang melahirkan permusuhan dengan sesama muslim, apalagi sesama para ulama dan juru dakwah. Kalau pun secara lahiriyah terpaksa umat ini berpisah, tidak berada dalam satu kelompok atau jamaah, minimal mereka tidak boleh bermusuhan. Sebab permusuhan itu akan sangat melemahkan umat, sebaliknya lawan akan nampak semakin tangguh.

“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (QS. Al-Fath : 29).

Maka sepanas apa pun berbedaan pendapat di antara sesama umat Islam, tidak boleh sampai terjadi permusuhan, dendam, atau pun tindakan-tindakan anarkis. Ketika Nabi Musa w menarik rambut dan jenggot saudaranya, Nabi Harun w, beliau pun diingatkan untuk tidak melakukannya.

“Harun menjawab,”Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan kepalaku. Sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata, “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku.” (QS. Thaha: 94).

Karena itu, wajib bagi kita menjadikan perbedaan pendapat yang dibangun atas suatu ijtihad bukan sebagai perpecahan, tetapi persepakatan sehingga terjadi titik temu dan kebaikan dapat diraih.

Buletin al-Fikrah No. 03 Tahun XIV, 23 Muharram 1434 H/07 Desember 2012 M

Loading

Tinggalkan Balasan