Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

(Setiap Rabu Bakda Ashar di Kampus STIBA Makassar)

Dari Kitab al-I’tisham Shahih Bukhari

Hadits 7306 

 

باب إِثْمِ مَنْ آوَى مُحْدِثًا, رَوَاهُ عَلِىٌّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم

Bab Dosa Orang yang Memberi Perlindungan kepada Pelaku Bid’ah

Diriwayatkan oleh Ali radiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ قَالَ قُلْتُ لأَنَسٍ رضي الله عنه أَحَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَدِينَةَ . قَالَ نَعَمْ مَا بَيْنَ كَذَا إِلَى كَذَا ، لاَ يُقْطَعُ شَجَرُهَا ، مَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ . قَالَ عَاصِمٌ فَأَخْبَرَنِى مُوسَى بْنُ أَنَسٍ أَنَّهُ قَالَ أَوْ آوَى مُحْدِثًا .

Telah berkata kepada kami Musa bin Ismail, bahwasanya berkata kepada kami Abdul Wahid, dia berkata telah berkata  kepada kami ‘Ashim bahwa ia telah bertanya kepada Anas radiallahu ‘anhu, “Apakah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengharamkan kota Madinah?” Anas mengatakan, “Ya, yaitu antara ini dan itu. Tidak boleh ditebang pohon-pohon yang ada di kota Madinah. Siapa yang membuat perkara baru di kota Madinah maka baginya laknat Allah, para Makaikat, dan seluruh manusia.”  ‘Ashim berkata  saya diberikan kabar oleh Musa bin Anas bahwa ada tambahan lafaz, “Atau melindungi orang-orang yang melakukan bid’ah.”

Penjelasan:

Hadis ini disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Bab Al ‘Itishom bil Kitabi wa Sunnah untuk menjelaskan bahaya perbuatan bid’ah, karena inti berpegang teguh pada Alquran dan Sunnah adalah mengambil secara sempurna semua hal yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, tidak menambah dan tidak pula menguranginya. Oleh karena itu, Imam Bukhari menyebutkan bahaya melakukan bid’ah bahkan lebih dari itu adalah orang yang memfasilitasi atau melindungi pelaku bid’ah.

Dari judul bab ini, مَنْ آوَى ‘barang siapa yang memberikan tempat atau fasilitas’ مُحْدِثًا ‘orang yang melakukan bidah’. Kata ini dapat juga berarti orang yang berhadas, tidak dalam keadaan suci, tetapi yang dimaksud dalam bab ini adalah orang yang melakukan sesuatu yang baru. Kadang juga diartikan lebih luas oleh ulama kita bahwa hal baru adalah setiap pelanggaran terhadap syariat agama Allah, termasuk maksiat. Hak ini dilakukan karena ada perbedaan antara bid’ah dengan maksiat. Keduanya sama-sama bentuk pelanggaran terhadap syariat agama Allah, tetapi manakah yang lebih berbahaya?

Secara umum, bid’ah lebih berbahaya daripada maksiat, tetapi secara khusus ada maksiat yang lebih berbahaya daripada bid’ah. Ada bid’ah yang kecil dan maksiat yang besar. Pelaku maksiat tidak mengklaim bahwa perbuatan itu adalah perintah agama sehingga kadang mereka merasa diri berkubang dalam dosa kemaksiatan. Maksiat itu dilakukan karena dia dikalahkan oleh nafsu syahwatnya. Berbeda dengan itu, pelaku bid’ah mengkliam bahwa perbuatannya adalah bagian dari syariat atau mungkin dia mengatakan perlunya perbuatan bid’ah itu ditambahkan ke dalam syariat yang ada. Dia mengklaim agama ini belum sempurnya, belum lengkap sehingga ada hal yang perlu ditambahkan ke syariat ini. Inilah bahayanya bid’ah. Pertama,  dia mengklaim diri sebagai pelaku syariat. Sebagaimana penegasan Allah, “Dia mengedepankan dirinya dibanding yang datang dari Allah dan Rasul-Nya” Kedua, peluang tobatnya kecil karena dia telah mengklaim bahwa perbuatannya itu sah-sah saja, sebagai kebaikan, bahkan keharusan. Berbeda dengan pelaku maksiat yang masih berharap ampunan, doa, takut kepada Allah. Mereka berharap keluar dari kemaksiatan tersebut karena takut kepada Allah. Hal ini adalah tanda kebaikan.

Tobatnya pelaku maksiat adalah hal yang sangat dikhawatirkan oleh Iblis. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan bahwa, “Iblis lebih senang kepada bid’ah daripada maksiat, karena maksiat itu bisa diterima tobatnya sedangkan bid’ah tidak bisa diterima tobatnya.” Maksudnya peluang tobat pelaku bid’ah itu kecil karena klaim kebenaran atas dirinya. Peluang diterimanya tobat pelaku maksiat dan bid’ah sama saja selama masih dalam waktu yang ditentukan. Secara umum kedua perbuatan ini masuk dalam kategori حَدَثًا, yaitu perbuatan baru karena bukan merupakan syariat Allah. Namun, dalam hadis ini dikhususkan pada perbuatan bid’ah.

Selanjutnya, mengapa Imam Bukhari memberi judul bab ini rawahu ‘Ali bin Abi Thalib anin nabiyyi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?

Hadis ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radiallahu ‘anhu. Imam Bukhari juga telah mengutip hadis ini dalam bab-bab beliau misalnya pada Bab Keutamaan Madinah. Beliau menyebutkan hal ini karena lafaz dari Anas bin Malik tidak menyebutkan tambahan أَوْ آوَى مُحْدِثًا walaupun ‘Ashim mengatakan bahwa menurut Musa bin Anas ada tambahan ini, tetapi sebenarnya ini dari jalur periwayatan yang lain, di antaranya dari Ali bin Abi Thalib radiallahu Taala anhu. Inilah pentingnya menggabungkan berbagai riwayat hadis untuk memahami masalah secara utuh. Kadang sahabat meriwayatkan sebagian hadis menurut kepentingannya atau karena lupa sebagian lafaz hadis tersebut. Ketika mereka lupa atau ragu, mereka tidak berani meriwayatkan hadis tersebut.  Di sisi lain, ada sahabat yang menghapal hadis tersebut dan menambahkannya. Inilah pentingnya mengumpulkan hadis-hadis untuk memahami masalah secara utuh. Imam Bukhari ingin menyatakan bahwa jangan terpaku pada hadis riwayat Anas radiallahu ta’ala ‘anhu karena ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Ali Ali bin Abi Thalib radiallahu ta’ala ‘anhu.

Adapun sanadnya, Abdul Wahid bin Ziyad, ‘Ashim bin Sulaiman al Aswad beliau bertanya kepada Anas bin Malik radiallahu ta’ala ‘anhu, “Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah mengharamkan Madinah?” Anas menjawab, “Betul.” Maksud mengharamkan adalah menjadikan Madinah itu aman, tentram, dan terhormat. Madinah memiliki keistimewaan dan kekhususan. Berkaitan dengan penamaan ini, sebagian kaum muslimin salah memahami bulan haram sehingga mereka takut dan tidak mau melaksanakan hajatan besar di bulan-bulan haram tersebut.

Demikian pula kota-kota yang diharamkan. Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Saya mengharamkan Madinah sebagaimana Ibrahim ‘alahissalam mengharamkan Makkah.” Kata ulama kita kata mengharamkan ini maknanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bukan pula dari Ibrahim ‘alahissalam. Makna inni harromtu au inni uharrim artinya inni udzhiru tahriimana ‘saya memproklamirkan keharamannya.’ Adapun yang mengharamkannya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jelas bahwa pengharaman ini datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan kedua khalilullah ini hanya sebagai penyampai. Adapaun yang mengatakan bumi Aqsa adalah tanah haram ketiga adalah sebuah kesalahan karena tidak ada dalil yang menjelaskan keutamaannya sebagaimana yang berlaku pada Makkah dan Madinah. Yang betul adalah masjidil Aqsha tsaalitsu al masaajid. Masjidil Al Aqsha adalah masjid ketiga yang diutamakan berdasarkan hadis dari Abu Sa’id Al Khudri, “Tidak boleh orang melakukan perjalanan ke masjid bersusah payah untuk mengambil keutamaan, kecuali pada tiga masjid, yaitu Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsa di Palestina.” Selanjutnya, ulama kita berbeda pandapat terkait mana yang lebih utama dari kedua tempat tersebut, Makkah atau Madinah?

Sebagian ulama mengatakan bahwa tampaknya Imam Bukhari lebih mengutamakan Madinah dibanding Makkah. Dalam Shahih Bukhari hanya ada Kitab Fadhoil Madinah, tidak ada Kitab Fadhoil Makkah. Juga karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam wafat di Madinah, walaupun lahir di Makkah. Sesuatu itu, amalan itu, ditentukan pada bagian akhirnya. Oleh karena itu, mereka mengatakan bahwa ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memilih Kota Madinah sebagai tempat terakhir bagi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, menunjukkan bahwa itu yang terbaik. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga menjadikan Madinah sebagai pusat penyiaran Islam dan tempat Ibadah beliau, beliau beritikaf hanya di Madinah, tidak di Makkah.

Banyak lagi hadis yang menjelaskan hal ini. Beliau sendiri yang mengatakan ketika banyak kota  yang ditaklukkan dan para sahabat tertarik untuk berhijrah ke sebagian kota atau negeri tersebut, sementara Madinah sudah agak kosong, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan, “Madinah lebih baik untuk mereka jika mereka sadar akan hal itu.” Beliau juga menganjurkan untuk mengupayakan diri meninggal di Madinah.

Namun, banyak ulama kita menjelaskan bahwa yang afdhal adalah Makkah karena Makkah adalah tempat yang disebut oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Ummul Qura, induk semua kota. Meskipun ada perbedaan pendapat yang kuat, jumhur ulama mengatakan Makkah lebih utama daripada Madinah. Apalagi dengan adanya Masjidil Haram yang sekali shalat di sana pahalanya seratus ribu kali lipat lebih utama daripada di tempat lain. Adapun shalat di Masjid Nabawi pahalanya seribu kali lipat. Perbedaan ini sangat mencolok.

Selanjutnya, kata Anas bin Malik, مَا بَيْنَ كَذَا إِلَى كَذَا ‘antara ini sampai ini.’ Dalam riwayat yang lain dikatakan, “Antara dua tempatnya, antara dua batu-batunya yang hitam.” Di sini disebutkan secara mubham. Dalam riwayat yang lain, seperti dalam riwayat Ali dikatakan, “antara ‘Air dan Sour.” Ini adalah dua gunung di Madinah yang merupakan batas Kota Haram Madinah. Perlu pula dipahami baik-baik perbedaan antara Tanah Haram dan Kota Makkah dan Madinah yang ada saat ini. Makkah dan Madinah telah mengalami perluasan akan tetapi batasannya telah ditetapkan. Makkah telah ditetapkan batasannya sejak zaman Nabi Ibrahim alaihissalam dan Madinah batasannya ditetapkan sejak zaman Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sehingga perluasan dua kota tersebut tidak menjadikan Tanah Haram ikut meluas. Implikasinya, tidak semua hukum-hukum Kota Madinah hari ini dihukumi dengan hukum Tanah Haram. Termasuk lokasi Universitas Islam Madinah yang berjarak sekitar 5 km dari Masjid Nabawi ditahqiq bahwa hanya sebagian wilayahnya yang masuk wilayah Tanah Haram.

Hukum ini berbeda dengan hukum masjid. Sebagaimana penjelasan para ulama dan juga telah diisyaratkan oleh Umar bin Khattab radiallahu ‘anhu bahwa perluasan masjid tersebut mengambil hukum masjid. Sehingga perluasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hari ini tetap berlaku padanya hukum masjid. Selama kita berada di areal kedua masjid tersebut maka hukumnya tetap sama dengan masjid yang dibangun di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Sebagian mengatakan bahwa shalat di Tanah Haram (Makkah) secara umum sudah mendapatkan pahala yang sama dengan shalat di Masjidil Haram. Fatwa yang keliru ini membuat sebagian jamaah haji kita bermalas-malasan shalat di Masjidil Haram. Sebagian mereka shalat di masjid sekitaran malahan ada yang shalat di hotel-hotel mereka karena suara Syaikh Sudais sampai ke tempat itu dan mereka merasa telah bermakmum dan shalat di Masjidil Haram sehingga juga merasa mendapatkan pahala seratus ribu kali lipat tersebut.

Selanjutnya, Tanah Haram memiliki konsekuensi. Di antara konsekuensi tersebut adalah tidak boleh ditebang atau dicabut pohon-pohonnya. Dibiarkan begitu saja, kecuali yang ditanam oleh manusia. Adapun yang tidak diketahui asal-usulnya, siapa yang menanamnya, inilah yang tidak boleh ditebang atau dicabut sama sekali. Dalam riwayat yang lain juga disebutkan bahwa tidak boleh juga dipungut atau diambil jika ada barang yang tercecer di Tanah Haram, kecuali untuk diumumkan. Diumumkan selama setahun jika terjadi di Makkah dan jika terjadi di Madinah diumumkan selama-lamanya, tidak boleh diambil. Juga dilarang berburu di Tanah Haram. ‘Air dan Suor adalah gunung. ‘Air berada di bagian selatan Madinah dan Sour di bagian utara Madinah. Para masyaikh ahli sejarah sangat memahami hal ini. Bukit Uhud masuk bagian ini. Untuk Masjid Qiblatain, diperselisihkan, apakah masuk atau tidak.

Di antara hukum yang khusus adalah dosa pelaku maksiat yang juga berlipat ganda di sana. Perlu diingat bahwa dosa itu sebagaimana pahala. Pahala kadang berlipat ganda berdasarkan waktu,  tempat, jenis amalan tersebut, penyebab amalan tersebut, atau pelakunya, makin berat amalan tersebut makin besar pula pahalanya. Orang miskin yang berinfak 1 juta berbeda pahalanya dengan orang kaya yang berinfak 1 juta. Dosa juga demikian, Hendaknya seseorang menjaga dirinya dari dosa. Ulama kita mengatakan bahwa silakan kamu berbuat dosa, tetapi di tempat yang kamu yakin Allah tidak mengetahuinya. Oleh karena itu, yakinlah di mana pun kita berbuat dosa, Allah akan meminta pertanggungjawaban kita atas perbuatan tersebut.

Dosa itu makin berat jika dilakukan di tempat yang mulia, mungkin di masjid atau di Tanah Haram. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa 70 kali saya melakukan dosa di tempat lain lebih ringan daripada sekali di Tanah Haram. Demikian pula dosa di waktu-waktu haram, misalnya di bulan Ramadhan. Juga dosa yang disebabkan oleh status pelakunya, beda balasan dosa yang sama jenisnya antara orang awam dan orang berilmu. Karena itu, Allah Subahanahu wa Ta’ala mengatakan terkait istri-istri Nabi, “Kalian tidak sama dengan wanita-wanita yang lain.” Kedudukan yang mulia juga adalah faktor penyebab dosa juga berlipat ganda. Termasuk juga orang yang sudah tua, tetapi berzina lagi atau orang yang miskin, tetapi sombong. Dosanya lebih besar dibanding orang kaya yang sombong.

Dosa ini, entah kemaksiatan atau bid’ah sama saja, kata Rasulullah, مَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا ‘barang siapa melakukan satu kesalahan.’ Jika dilakukan di Madinah, Rasulullah melanjutkan, فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ dosanya akan  menjadi besar. Di antara tanda besarnya dosa adalah adanya laknat bagi pelakunya. Satu saja yang melaknat, sudah merupakan indikasi dosa besar, apalagi seluruh makhluk dan Sang Khalik pun melaknatnya.

Ada pula orang yang mengatakan, “Saya tidak melakukan kemaksiatan, saya hanya memberi fasilitas kepada mereka.” Jawabannya adalah sabda Rasulullah أَوْ آوَى مُحْدِثًا ‘atau orang yang memfasilitasi pelaku hadas.’ Hal ini sama dengan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pada hadis ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, “Man ahdasa fi amrinaa haadza maa laisa minhu fahua raddun.” Dalam riwayat Muslim, “Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amrunaa fahua raddun.” Mengapa Imam Nawawi menuliskan kedua lafaz ini dalam dalam kitabnya, Arbain An Nawawi, riwayat Bukhari Muslim dan khusus riwayat Muslim?  “Man ahdasa fi amrina”, artinya dia yang memulai, dia yang berkreasi, dia penemu ibadah tersebut. Jika Imam Nawawi hanya mencantumkan dalil ini mungkin ada orang yang mengatakan, “Bukan saya yang membuat, saya hanya menjalankan.” Benar orang ini selamat dari dalil riwayat Imam Bukhari Muslim, tetapi ia tidak selamat dari dalil riwayat Imam Muslim bahwa barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami, entah dia buat sendiri atau hanya ikut-ikutan, maka semua itu tertolak. Sama juga dengan hadis ini,

 أَوْ آوَى مُحْدِثًا مَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا

Semua diancam dengan laknat.

Pentranskripsi: Ruslan (Mahasiswa STIBA Makassar/Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) 1 E)

Loading

Tinggalkan Balasan