Transkrip Rekaman Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

(Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

 اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

================

Bab ke-27

باب سجود التلاوة

Sujud Tilawah

Sujud tilawah berbeda dengan sujud sahwi. Di antara perbedaannya adalah sujud sahwi kaitannya hanya dengan shalat saja, adapun sujud tilawah  kadang dilakukan dalam keadaan shalat dan kadang di luar shalat.

Sujud tilawah artinya sujud yang dilakukan setelah membaca ayat-ayat tilawah atau ayat sajadah. Ayat-ayat sajadah dalam Al-Qur’an ada lima belas menurut pendapat mayoritas ulama. Ada yang mengatakan empat belas dan ada pula yang menguranginya. Tapi pada umumnya pendapat jumhur ulama yang kita lihat dalam mushaf yang beredar di tengah kita seperti cetakan Madinah, jumlahnya adalah lima belas. Adapun yang mengatakan bahwa jumlah ayat sajadah ada empat belas, mereka mengurangi satu ayat yang terdapat dalam surat Al-Hajj karena dalam surat Al-Hajj itu ada dua ayat sajadahnya, dan ayat sajadah yang dikurangi adalah ayat yang ketujuh puluh tujuh. Alasan ulama yang mengatakan bahwa ayat ini tidak termasuk ayat sajadah adalah lemahnya sanad hadits yang menjelaskan bahwa ayat tersebut termasuk ayat sajadah. Walupun  tidak ada hadits marfu’ (bersambung langsung kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) yang shahih yang menunjukkan bahwa ayat tersebut adalah ayat sajadah, tapi beberapa amalan para sahabat menunjukkan bahwa itu termasuk ayat sajadah. Di antaranya adalah Umar bin Khattab dan Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma  dan beberapa sahabat mulia lainnya. Apalagi terkenal di kalangan ulama kita bahwa di antara keistimewaan surat Al-Hajj yaitu adanya dua ayat sajadah pada surat tersebut.

Jadi pendapat yang kuat Wallahu A’lam adalah lima belas ayat menurut jumhur ulama yang insyaallah shahih. Adapun ayat-ayat sajadah tersebut antara lain terdapat pada surat Al-A’raf , Ar-Ra’d, An-Nahl, Al-Isra’, Maryam, Al-Hajj (terdapat dua ayat sajadah), Al-Furqan, An-Naml, As-Sajadah, Shad, Fussilat, An-Najm, Al-Insyiqak, dan Al-Alaq.

Kita dianjurkan untuk sujud pada waktu membaca ayat sajadah, namun perlu diingat bahwa sujud tersebut dilakukan pada  penghujung ayat  yang ada tanda untuk sujud, bukan pada saat membaca kata-kata sujud dalam ayat tersebut karena sebagian ayat terdapat kata sujud di dalamnya. Dan cara sujudnya adalah ketika telah membaca ayat sajadah, bertakbir dan sujud satu kali. Dan hal ini berbeda dengan sujud sahwi yang dilakukan dengan dua kali sujud. Adapun ketika bangkit maka tidak perlu bertakbir, jika sujud tilawah dilakukan di luar shalat. Jika dilakukan dalam shalat maka yang rajih, ketika bangkit bertakbir. Karena para sahabat ketika menyifatkan sifat shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

يُكَبِّرُ فِي كُلِّ خَفضٍ وَرَفعٍ

“Beliau itu bertakbir (pada setiap perpindahan gerakan) pada saat turun atau naik.”

Kalau ada yang mengatakan bahwa mana dalil bahwasanya kita bertakbir setelah kita sujud tilawah pada waktu kita shalat. Maka jawabannya adalah dalil umum bahwa setiap perpindahan gerakan dalam shalat itu ada takbirnya. Dan kata-kata takbir di sini, tentunya  tidak dimaksudkan mengangkat tangan. Beda antara perkataan kita, “Takbir dan mengangkat tangan.” Sudah pernah kita jelaskan tentang kapan posisi-posisi kita mengangkat tangan pada waktu shalat. Perlu diingat bahwa setelah sujud tilawah tidak ada ucapan salam.

Ketika sujud tilawah, ulama kita menganjurkan untuk menghadap kiblat. Dan kebanyakan ulama mengatakan bahwa sujud tersebut dilakukan dalam keadaan thaharah kecuali di luar shalat, insya Allah tidak mengapa kalau tidak dalam keadaan thaharah. Misalnya seseorang yang tidak dalam keadaan suci, dia membaca Al-Qur’an tanpa memegang mushaf ketika mengulangi hafalannya. Berdasarkan keumuman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang kata Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَان يذكر الله على أحيانه

“Beliau mengingat Allah dalam segala keadaan.”

Dipahami oleh sebagian ulama bahwa sujud tilawah kadang juga beliau lakukan dalam keadaan tidak suci. Tapi afdhalnya kita melakukan sujud dalam keadaan suci dan menghadap kiblat. Lalu, Apakah ada bacaan khusus? Ada hadits yang disebutkan tentang bacaan khusus ini,

سَجَدَ وَجهِيَ لِلّذِي خَلَقَه، وَشَقَّ سَمعَهُ وَبَصَرَه بحَولِهِ وقُوَّتِهِ، (( فَتَبَارَكَ الّلهُ أحسَن الخَالقِين))

Tapi hadits ini dari sisi sanad sendiri diikhtilafkan oleh para ulama. Syaikh al-Albani Rahimahullahu menghasankan hadits ini. Namun dilemahkan oleh sebagian ulama lainnya. Di antaranya seorang ulama kritikus hadits imam besar dalam masalah ilalul hadits Imam Daruquthni menjelaskan kelemahannya, oleh karena itu dari sisi sanadnya sebenarnya lemah. Maka yang lebih rajih kita cukup membaca doa sujud biasa. Namun bagi yang mau mengamalkan hadits tersebut walaupun lemah, apalagi kalau mengatakan fadhailul a’mal maka tidak mengapa. Tapi bagi yang mau lebih berhati-hati dalam persoalan ini, sebaiknya dia mengambil saja yang jelas keshahihannya yaitu cukup dengan bacaan doa sujud biasa. Inilah beberapa penjelasan ringkas tentang tata cara sujud tilawah.

Sebagian ulama mengatakan sebaiknya berdiri jika ingin sujud, walaupun kita dalam keadaan duduk atau berbaring. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beberapa ulama menyebutkan hal tersebut. Disebutkan bahwa hal tersebut diriwayatkan juga dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, namun sebenarnya tidak ada hadits yang tegas bahwa harus berdiri. Sujud tilawah dilakukan dalam keadaan apa yang kita alami pada waktu kita membaca ayat sajadah. Seandainya kita sedang berbaring pada waktu itu, maka kita langsung bangkit untuk melakukan sujud. Umpamanya ada orang yang membaca atau mengulangi hafalannya dalam keadaan berbaring maka dia bisa langsung sujud tanpa harus berdiri terlebih dahulu.

Sujud tilawah hukumnya tidak wajib, karena Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu pernah mencontohkan secara jelas di tengah-tengah para sahabat. Dalam suatu Jumat beliau berkhotbah di atas mimbar dengan membaca surat An-Nahl yang ada ayat sajadahnya. Lalu beliau turun dari mimbar untuk sujud, maka sujudlah para sahabat. Kemudian Jumat depannya, beliau membaca ayat yang sama, lalu kali ini beliau tidak sujud. Beliau mau menjelaskan bahwa beliau sengaja tidak sujud tilawah agar mereka (para sahabat) tahu bahwa hukumnya tidak wajib.

Orang yang mendengarkan bacaan ayat sajadah disunnahkan untuk sujud jika orang yang membacanya sujud. Adapun jika yang membacanya tidak sujud, maka yang mendengarkan juga tidak sujud. Dan orang yang ikut sujud yang mendengarkannya adalah mereka yang khusus bermajelis dengan orang yang membaca tersebut. Adapun orang yang sekadar melintas di depan orang yang sedang membaca ayat sajadah, namun dia tidak bermaksud untuk duduk di majelis tersebut, maka dia tidak dianjurkan untuk sujud bersama orang-orang di majelis tersebut. Inilah yang dicontohkan oleh Usman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah lewat di depan orang yang sedang membaca ayat sajadah lalu orang itu sujud. Namun beliau tidak ikut sujud dan mengatakan, “Karena saya sekadar lewat lalu kebetulan waktu itu dibacakan ayat sajadah”. Adapun bila kita bermajelis dalam suatu halaqah lalu seseorang membaca ayat sajadah kemudian sujud tilawah, maka kita dianjurkan juga untuk sujud. Inilah kurang lebih beberapa rincian masalah sujud tilawah. Sekarang kita akan membahas beberapa faedah dari hadits tentang sujud tilawah yang disebutkan dalam bab ini.

حديث ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ عَلَيْنَا السُّورَةَ، فِيهَا السَّجْدَةُ، فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَوْضِعَ جَبْهَتِهِ

  • “Hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membacakan kami satu surat yang ada ayat sajadahnya, maka beliau sujud dan kami pun ikut sujud sehingga salah seorang di antara kami ada yang tidak mendapatkan tempat yang leluasa untuk meletakkan dahinya.”

Hadits yang pertama diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membacakan kami satu surat yang ada ayat sajadahnya. Ketika beliau sujud maka kami juga para sahabat yang hadir waktu itu dan mendengarkan bacaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ikut sujud, sampai sebagian kami tidak lagi mendapatkan tempat yang leluasa untuk meletakkan dahinya karena ruangan yang sempit. Bahkan ada yang sampai sujud dengan posisi dahi yang menempel pada punggung saudaranya karena sudah sempit. Hal ini menunjukkan semangat para sahabat dalm mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jadi mereka bukan mengatakan, “Sudah penuh, biarlah sebagian saja yang sujud.” Akan tetapi, karena ini sunnah atau sesuatu yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka mereka tidak punya alasan untuk meninggalakan dan menyelisihi beliau. Kata ulama kita, “Ini adalah posisi ketika di luar shalat.” Maksudnya hal ini terjadi ketika beliau dan para sahabat bukan dalam keadaan shalat, karena kalau dalam keadaan shalat maka insya Allah mereka pasti mendapatkan tempat, karena masing-masing punya shaf. Dan yang nampak  adalah peristiwa ini terjadi dalam majelis ilmu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Waktu itu mereka berdesak-desakan ketika mereka bersujud, lalu di antara mereka ada yang terlambat sehingga dahinya tidak lagi menempel di tanah atau lantai. Sebagian ada yang dahinya menempel di punggung atau mungkin di kaki saudaranya. Dan ini dalil bahwa tata cara sujud adalah dengan mengikuti komando yang membacakan ayat, entah dia  seorang yang berilmu  yang kita tuakan ataupun sebaliknya. Karena pernah ketika sahabat membacakan ayat, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ikut dengan bacaan sahabat tersebut. Dan kita tahu bahwa di antara kebiasaan baik beliau, jika mau mentadabburi ayat bukan cuma dengan bacaan beliau yang memang sangat khusyuk tapi beliau juga kadang meminta sahabatnya untuk membacakan ayat lalu beliau mentadabburi bacaan para sahabatnya. Beliau sangat suka mendengar bacaan dari Ubai bin Ka’ab Radhillahu ‘Anhu sebagaimana beliau juga suka mendengarkan bacaan dari  Abu Musa Al-Asy’ari Radhillahu ‘Anhu. Kadang beliau juga meminta kepada Abdullah bin Mas’ud Radhillahu ‘Anhu untuk membacakan Al-Qur’an, dan sahabat-sahabat yang lainnya. Dan ini juga merupakan teradisi para sahabat, mereka saling meminta untuk dibacakan ayat, saling mentadabburi dan kadang saling sujud ketika melewati ayat-ayat sajadah.

 

حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه، قَالَ: قَرَأَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم النَّجْمَ بِمَكَّةَ فَسَجَدَ فِيهَا وَسَجَدَ مَنْ مَعَهُ غَيْرَ شَيْخٍ أَخَذَ كفًّا مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ فَرَفَعَهُ إِلَى جَبْهَتِهِ، وَقَال: يَكْفِينِي هذَا؛ فَرَأَيْتُهُ بَعْدَ ذلِكَ قُتِلَ كَافِرًا

  1. “Hadits Abdullah bin Mas’ud beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca surat An-Najm (ketika masih) di Makkah. Beliau bersujud di dalamnya, dan orang-orang yang saat itu berada di sekitar beliau juga ikut sujud, kecuali seorang kakek yang hanya mengambil kerikil atau tanah lalu diletakkan di dahinya seraya berkata, “Cukup bagi saya seperti ini.” Setelah peristiwa itu aku melihat orang itu terbunuh dalam keadaan kafir.” 

 Abdullah bin Mas’ud menceritakan bahwa ketika masih di Makkah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membaca surat An-Najm surat 53,

  فَاسجُدُوا لِلهِ وَاعبُدُوه

Waktu itu beliau sedang berdakwah dan di antara hadirin adalah orang-orang musyrik, karena di antara tugas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah membacakan ayat, termasuk membacakan ayat kepada orang-orang musyrikin.

Suatu hari ada seseorang yang datang dan bertanya kepada kami tentang  hukum meruqyah orang kafir. Kami katakan tidak mengapa, karena mereka perlu untuk dibacakan ayat dan memang di antara tugas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tilawah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَتل عَليهِم آيَاتِه ويُزَكِّيهم ويُعَلّمهم الكِتَاب

“Membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya dan mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab (Al-Qur’an).”

Jadi bacakanlah kepada mereka dan mungkin saja di antara mereka ada yang mendapatkan hidayah dari sekadar mendengar bacaan ayat Al-Qur’an. Jangankan sekadar mendengarkan ayat-ayat, bahkan sebagian sahabat masuk Islam hanya karena mendengarkan keindahan sastra dari bahasa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apalagi kalau memang mendengarkan kalamullah yang kata ulama kita kalamullah itu lafdzun mu’jiz. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sastranya juga sangat indah dan tinggi tapi tidak sampai kepada tingkat mu’jiz dan sebagian sahabat masuk Islam hanya mendengar khutbatul hajah. Yang dia ketahui selama ini bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tukang sihir, akan tetapi dia tidak terlalu percaya akan hal itu. Dia ingin membuktikan sendiri bagaimana kehebatan sihir Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan pada waktu itu beliau hanya membacakan khutbatul hajah,

  إنّ الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفرُه  …

Setelah itu dia langsung masuk Islam. Maka ini tidak boleh kita abaikan. Kalau kita tidak terlalu pandai untuk berceramah atau menerangkan sesuatu di depan orang-orang kafir, maka bacakan saja kepada mereka ayat-ayat Allah mudah-mudahan mereka bisa mendapatkan petunjuk.

Waktu itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  membacakan surat An-Najm dan pada saat sampai pada ayat sajadah beliau sujud dan ikut sujud juga orang yang saat itu berada di sekitar beliau termasuk orang-orang musyrik. Entah memang terpanggil atau secara refleks, karena melihat orang sujud maka dia juga sujud, apalagi mungkin sedang terpengaruh oleh bacaan indah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka mereka semua sujud kecuali ada satu orang yang sudah tua. Orang tersebut adalah yang paling membangkang di antara mereka, dia pemimpin dari orang-orang musyrik pada waktu itu. Lalu apa yang dia lakukan karena sombongnya tidak mau ikut sujud? Dia mengnggap bahwa sujud itu menempelkan dahi di tanah, maka dia ambil saja segenggam tanah atau kerikil, lalu dia sentuhkan ke dahinya. Dia merasa tidak pantas untuk sujud dan tidak mau juga dikatakan ikut-ikutan, dia anggap ini sudah sama saja. Dia mengatakan , “Cukup bagi saya seperti ini.”

Bila diperhatikan, orang ini mirip-mirip dengan iblis yang memang tidak mau sujud ketika diperintahkan. Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu perawi hadits ini mengatakan, “Saya melihat orang ini, dia terbunuh dalam keadaan kafir” dan hal itu terjadi dalam perang Badar. bahkan dia termasuk tumbal-tumbal pertama atau korban pertama dari kaum musyrikin dalam perang tersebut. Siapa Orangnya? Imam Bukhari menyebutkan ini dalam beberapa kitabnya dalam Shahih Bukhari. Dalam kitab “Sujudul Qur’an” dan juga dalam “Kitabut Tafsir” pada tafsiran surat An-Najm, di situ Imam Bukhari menyebutkan orangnya adalah Umayyah bin Khalaf, yang merupakan tokoh besar di kalangan kaum musyrikin. Dan orang yang sombong dan tidak mau sujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala memang sangat berbahaya karena ujung-ujungnya adalah kekufuran. Oleh karenanya, sebagaimana perkataan Imam Ahmad dan Imam Ishaq bin Rahoyah, “Iblis hanya sekali saja diperintahkan sujud tapi tidak mau sujud, lalu telah divonis kafir. Bagaimana orang yang tiap hari mendengarkan panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala, lima kali diperintahkan untuk sujud, tapi mereka tidak mau sujud, maka tidakkah lebih tepat mereka juga digolongkan sebagai orang-orang kafir?” Ini pendapat ulama kita yang mengkafirkan orang yang tidak mengerjakan shalat. Dan orang yang tidak mau sujud karena sombong, sangat dikhawatirkan akan masuk neraka. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits muslim yang juga diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu,

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

”Tidak masuk surga orang yang ada kesombongan dalam hatinya walaupun cuma sebesar biji dzarrah.”

Dua hadits yang tersisa insya Allah akan dibahas pada kesempatan yang akan datang.

Ditrasnkripsi oleh: Idul Fithran (Mahasiswa STIBA Prodi PMH/Semester 3)

Loading

Tinggalkan Balasan