qqq

Ibadah kurban adalah satu syiar agama Islam yang telah disepakati oleh para ulama tentang pensyariatannya, walaupun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya, wajib atau tidak.

Pengertian Udhhiyyah

Udhhiyyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan (unta, sapi atau kambing) pada hari ‘Idul Adha dan pada hari-hari tasyrîq  (11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalil-Dalil Disyariatkannya

Udhhiyah (kurban) disyariatkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama).

1. Dalil Al Qur’an

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (artinya),  “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2).

Berkata sebagian ahli tafsir, bahwa yang dimaksud dengan berkurban dalam ayat ini adalah menyembelih udhhiyah (hewan kurban) yang dilakukan sesudah shalat ‘Ied. (Lihat Tafsîr Ibni Katsîr 4: 505 dan Al Mughni 13:360).

2. Dalil As-Sunnah

Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata,       “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang keduanya berwarna putih dan sedikit bercampur warna hitam serta bertanduk. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir.” (HR. Bukhârî dan Muslim).

3. Dalil Ijma’

Seluruh kaum Muslimin telah bersepakat tentang disyariatkannya ibadah ini. (Lihat Al Mughnî 13: 360).

Fadhîlah (Keutamaannya)

Telah diriwayatkan oleh Imam Tirmîdzî dan Ibnu Mâjah dari ‘Aisyah—radhiyallâhu ‘anhâ—bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, bahwa menyembelih udhhiyyah adalah amalan yang paling dicintai oleh Allah dari anak Adam (manusia) pada hari itu dan sangat cepat diterima oleh-Nya, sampai diibaratkan, sebelum darah hewan sembelihan menyentuh tanah.

Namun riwayat ini lemah karena pada sanadnya ada Abu Al Mutsannâ Sulaimân bin Yazid dan dia telah dilemahkan olah ulama-ulama hadits) (Lihat Takhrîj Misyâh Al Mashâbîn 1:462)

Walaupun demikian ulama telah bersepakat bahwa berkurban adalah ibadah yang paling utama (afdhal) dikerjakan pada hari itu dan dia lebih utama dari pada sekadar berinfak.

Imam Ibnu Qudamah—rahimahullâh—berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan udhhiyah, demikian pula para khalifah sesudah beliau. Seandainya bersedekah biasa lebih afdhal tentu mereka telah melakukannya”. Dan beliau berkata lagi, “Mengutamakan sedekah atas udhhiyah akan mengakibatkan ditinggalkannya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. (Lihat Al Mughni 13:362).

Hukumnya

Hukum udhhiyyah adalah Sunnah Muakkadah (sangat ditekankan), bahkan sebagian ulama mewajibkan bagi yang mampu. Namun pendapat yang râjih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan sunnah muakkadah dan dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang sanggup mengerjakannya–-Wallâhu A’lam.

Imam Ibnu Hazm—rahimahullâh—berkata, “Tidak ada kabar yang shahih yang menunjukkan bahwa salah seorang dari sahabat memandang hukumnya wajib.”

Hukum sunnah ini bisa menjadi wajib oleh satu dari dua sebab berikut:

  1. Jika seseorang bernadzar untuk berkurban.
  2. Jika ia telah mengatakan ketika membeli (memiliki) hewan tersebut, “Ini adalah hewan udhhiyah (kurban),” atau dengan perkataan yang semakna dengannya.

Hikmah Disyariatkannya Udhhiyah

  1. Taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  2. Menghidupkan sunnah Ibrahim ‘alaihis salam dan semangat pengorbanannya.
  3. Berbagi suka kepada keluarga, kerabat, sahaya dan fakir miskin.
  4. Tanda kesyukuran kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas karunia-Nya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hari-hari (tasyriq) adalah hari makan dan minum serta berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim).

Syarat Hewan yang Dijadikan Udhhiyah

Udhhiyah tidak sah kecuali pada unta, sapi dan kambing:

  1. Unta minimal 5 tahun
  2. Sapi minimal 2 tahun
  3. Kambing
    • Domba minimal 6 bulan
    • Kambing biasa minimal 1 tahun

Dan tidak mengapa menyembelih hewan yang telah dikebiri, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih dua ekor domba yang berwarna putih bercampur sedikit hitam yang sudah dikebiri. (HR. Ahmad).

Apalagi konon hewan yang telah dikebiri lebih baik dan lebih lezat.

Hewan yang Tidak Sah Dijadikan Udhhiyah

Merupakan syarat dari udhhiyah adalah bebas dari aib/cacat. Karenanya tidak boleh menyembelih hewan yang memiliki cacat, di antaranya:

  1. Yang sakit dan tampak sakitnya.
  2. Yang buta sebelah dan tampak pecaknya.
  3. Yang pincang dan tampak kepincangannya.
  4. Yang sangat kurus sehingga tidak bersumsum lagi.
  5. Yang hilang sebahagian besar tanduk atau telinganya.
  6. Dan yang termasuk tidak pantas untuk dijadikan udhhiyah adalah yang pecah atau tanggal gigi depannya, yang pecah selaput tanduknya, yang buta, yang mengitari padang rumput namun tidak merumput dan yang banyak kudisnya.

Waktu Penyembelihan

Penyembelihan dimulai seusai shalat ‘Iedul Adha hingga akhir hari-hari tasyriq, yaitu sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dan sebagian ulama memandang waktu terakhir berkurban adalah terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah—Wallâhu A’lam.

Dari Al Barâ’ bin Âzib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya yang pertama kali dilakukan pada hari (‘Iedul Adha) ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (udhhiyah). Barang siapa yang melakukan seperti ini maka telah sesuai dengan sunnah kami dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihan itu hanyalah daging untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah).” (HR. Bukhârî dan Muslim).

Doa yang Dibaca Saat Menyembelih

بِسْمِ اللهِ وَ اللهُ  أَكْبَرُ

“Dengan nama Allah, Allah Yang Maha Besar.” Dan boleh ditambah:

أَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ أَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ ……(يسمى المضحي)

“Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu dan bagi-Mu. Ya Allah sembelihan ini atas nama ……(menyebutkan nama yang berkurban).” (HR. Abû Dâwûd, shahîh).

Urutan udhhiyah yang Afdhal

  • Seekor unta dari satu orang
  • Seekor sapi dari satu orang
  1. Seekor domba dari satu orang
  • Seekor kambing biasa dari satu orang
  • Gabungan 7 orang untuk seekor unta
  1. Gabungan 7 orang untuk seekor sapi

Semakin berkualitas dagingnya dan mahal harganya maka itu lebih afdhal.

Beberapa Hal yang Berkenaan dengan Udhhiyah

  • Jika seseorang menyembelih udhhiyah maka amalan itu telah mencakup pula seluruh anggota keluarganya. (R. Tirmîdzî dan Mâlik dengan sanad yang hasan).
  • Boleh bergabung tujuh orang pada satu udhhiyah yang berupa unta atau sapi. Disunnahkan untuk membagi udhhiyah menjadi tiga bagian: Sepertiga buat yang berkurban, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin.
  1. Dibolehkan memindahkan hewan kurban ke tempat atau negri lain pada saat yang dibutuhkan.
  • Seorang yang berkurban tidak boleh menjual kulit dan daging sembelihannya.
  • Tidak boleh memberikan kepada penjagal (tukang sembelih) upah dari sembelihan tersebut dan hendaknya upah dari selainnya. (R. Muslim dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu).
  1. Disunnahkan juga bagi yang mampu, menyembelih sendiri hewan kurbannya sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
  • Barangsiapa yang bermaksud untuk berkurban maka dilarang baginya memotong kuku dan rambutnya atau bulu yang melekat di badannya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah (HR. Muslim).

Namun jika ia memotongnya, maka tidak ada kaffârah (tebusan) baginya namun hendaknya ia beristigfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hal ini tidak menghalanginya untuk berkurban.

  1. Hendaknya menyembelih dengan pisau, parang (atau sejenisnya) yang tajam agar tidak menyiksa hewan sembelihan
  • Seorang wanita boleh menyembelih hewan kurban.

Barang siapa yang tidak sanggup untuk berkurban namun memiliki niat untuk itu maka ia akan mendapat pahala–-Insya Allah—karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah berkurban atas nama beliau dan atas nama kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkurban. Wallohu Waliyyut Tawfîq

Abu Abdillah Muhammad Yusran Anshar

Sumber: Al Fikrah No. 10 Tahun VII/ 08 Dzulhijjah 1427H

 

Loading

Tinggalkan Balasan