tarjih

Stiba.ac.id – Ketua STIBA Makassar Ustadz Dr. Muhammad Yusran Anshar, M.A. hadir dalam Seminar Tarjih Daerah yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Makassar. Kehadiran Ketua STIBA Makassar dalam kegiatan ini adalah sebagai pembanding.

Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan ini mengusung tema ‘Hadits-Hadits Dha’if Seputar Bulan Ramadhan’. Acara ini dilaksanakan di Gedung Pusat Dakwah Islamiyah Jalan Gunung Lompobattang, Kota Makassar, Sabtu (20/5/2017).

Seminar Tarjih kali ini menghadirkan Sekretaris IKADI Sulsel Dr. Abd Rahman Sakka Lc., M.A. sebagai pengisi materi dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Sulsel Dr. Abbas Baco Miro, Lc. M.A. selaku moderator.

Dalam makalahnya, Dr. Abdul Rahman Sakka mengumpulkan 17 hadits yang berkaitan dengan puasa dan bulan Ramadhan  yang lemah dan sebagiannya palsu. Ke-17 hadits ini merupakan hadits-hadits yang populer di tengah masyarakat dan sering disebutkan oleh para mubaligh dalam ceramahnya.

Ustadz Muhammad Yusran dalam kapasitasnya selaku pembanding memberikan tanggapan atas materi yang disampaikan. Menurutnya, makalah ini sangat bermanfaat dalam rangka menyelamatkan umat dari dosa besar yaitu berdusta atas nama Rasulullah shalalallahu alaihi wasallam.  Baik berdusta secara sadar maupun tidak.

“Makalah ini juga sebagai upaya memurnikan ajaran Islam yang sempurna dan telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam,” tambahnya.

Kelebihan makalah ini, menurut Ustadz Yusran, selain karena mampu mengumpulkan jumlah yang cukup banyak dari hadis lemah yang populer di tengah masyarakat juga karena pemakalah menjelaskan tentang kelemahan hadits-hadits tersebut  baik dari segi sanadnya maupun kritik dari segi matan hadis tersebut.

Sebagai pembanding, Ketua STIBA Makassar ini juga menyebutkan beberapa hal yang masih perlu disempurnakan dalam makalah tersebut. Ia mencontohkan di antaranya seperti:

  1. Penambahan syarat-syarat mengamalkan hadits lemah bagi ulama yang memandang kebolehannya
  2. Beberapa alternatif dalil yang sahih baik dari Alquran maupun hadis-hadis sahih lainnya sebagai pengganti hadis-hadis yang dilemahkan.
  3. Penambahan beberapa referensi dalam takhrij yang tidak ditemukan oleh pemakalah dalam tulisannya.

Pembanding juga menyoroti beberapa kesalahan yang perlu diperbaiki dalam makalah seperti nama-nama perawi dan nama kitab yang disebutkan, juga kesimpulan hukum dan beberapa peristilahan yang kurang tepat dari sisi ilmu mushthalah hadits.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar Ustadz Nurdin Massi dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghidupkan budaya bermajelis di Kota Makassar. Ia juga berpesan, melalui kegiatan ini diharapkan mampu mengembalikan semangat mempelajari Hadits-Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai salah satu sumber hukum Islam.

“Mudah-mudahan acara ini juga menjadi tonggak kebangkitan pengkajian Majelis Tarjih di Kota Makassar,”katanya.

Loading

Tinggalkan Balasan