
(STIBA.ac.id) Makassar – Setelah bertahun-tahun menjadi “kampus bebas HP” khususnya bagi mahasiswa di awal semester, Institut Agama Islam STIBA Makassar akhirnya membuka lembaran baru dengan secara resmi mengizinkan mahasiswa menggunakan smartphone. Keputusan yang cukup mengejutkan ini diumumkan dalam acara sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Rektor IAI STIBA Makassar, Ustaz Akhmad Hanafi Dain Yunta, Lc., M.A., Ph.D. menandai babak baru dalam sejarah kampus berbasis pesantren tersebut. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh dosen dan tenaga kependidikan.
Dari Larangan Total ke Pembolehan Terbatas
Perubahan kebijakan ini tentu bukan keputusan yang dibuat semalam. Rektor menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari berbagai diskusi mendalam, termasuk Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak.
“Ini sudah kita sering diskusikan bahkan di tingkat FGD. Dengan segala pertimbangan kekurangan dan kelebihan, kita melihat ada maslahat yang insyaallah dapat direalisasikan dengan penggunaan smartphone ini,” ungkap Rektor dalam sambutannya, Kamis (18/9/2025).
Generasi Digital Native
Ketua Senat STIBA, Ustaz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A., Ph.D. memberikan perspektif menarik soal perubahan generasi.
“Kita sekarang menghadapi generasi yang lahir bersama lahirnya HP. Bahkan mungkin lebih duluan sedikit lahir sebelum mereka, maka mereka hadir bersama dengan fasilitas tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, melarang sesuatu yang hukum asalnya boleh justru kurang tepat. Yang terpenting adalah bagaimana mengarahkan penggunaan teknologi tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat.
Pembacaan SK oleh Kabag Tata Usaha
Acara dilanjutkan dengan pembacaan aturan penggunaan smartphone oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Ustaz Musdirfan, S.H. Pembacaan SK Rektor ini menjadi momen penting yang menandai berlakunya kebijakan baru secara resmi.
Aturan yang dibacakan mencakup berbagai ketentuan detail, termasuk larangan penggunaan di masjid dan kelas, serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.
Klarifikasi Kepala Sekretariat
Kepala Sekretariat, Ustaz Dr. Kasman Bakry, S.H.I., M.H.I. yang membawahi Bagian Tata Usaha, memberikan klarifikasi penting mengenai proses pembuatan aturan ini. Beliau menegaskan bahwa keputusan ini bukan dibuat secara terburu-buru.
“Saya khawatir ada anggapan bahwa peraturan ini dibuat setelah kita tidur kemudian bangun dapat ilham. Draf ini sudah masuk di saya mungkin tiga atau empat kali melalui berbagai tinjauan,” jelasnya.
Ustaz Kasman menjelaskan bahwa draf telah diteliti dari tiga aspek: kebahasaan, normatif, dan yuridis, termasuk mempertimbangkan aspek hukum seperti UU ITE. Beliau juga menegaskan bahwa ada Pasal 11 dalam aturan yang memungkinkan pencabutan kembali SK jika diperlukan.
“Jangan berprasangka bahwa ini sudah final. Ada masa evaluasi tiga bulan yang disebutkan di Pasal 11,” tegasnya.
Pertanyaan dari Lapangan
Beberapa dosen mengajukan pertanyaan praktis terkait implementasi aturan. Tentang penggunaan HP di masjid dan kelas untuk keperluan positif seperti mencatat atau merekam kajian. Termasuk aspek hukum terkait “equality before the law“, mempertanyakan apakah aturan ini bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum jika ada pihak yang mempermasalahkan.
Tanggapan dan Arahan Rektor
Menanggapi berbagai pertanyaan, Rektor menekankan bahwa implementasi aturan ini sangat bergantung pada kekuatan semua pihak untuk memberikan arahan yang baik.
“Tiga bulan pertama ini bergantung pada kekuatan kita untuk mengarahkan. Kalau ternyata kita tidak kuat mengarahkan, maka kita bisa evaluasi setelah tiga bulan,” jelasnya.
Rektor juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh civitas akademika, termasuk dosen dan tenaga kependidikan. “Para dosen diminta menjadi contoh yang baik dalam menampilkan konten-konten yang bermanfaat,” tambahnya.
Beliau juga menyinggung pentingnya mempertimbangkan maslahat dan mudarat sebelum memosting sesuatu, mengingat akses mahasiswa yang semakin terbuka dengan kebijakan baru ini.
Sistem Pengawasan dan Hisbah Digital
Salah satu aspek penting yang dibahas adalah sistem pengawasan. Rektor menjelaskan bahwa akan diterapkan konsep hisbah atau pengawasan sebaya di kalangan mahasiswa.
“Salah satu bentuk hisbah kita saat ini adalah hisbah terkait dengan media sosial,” ungkapnya, sambil menyebutkan bahwa STIBA juga memiliki aturan khusus tentang etika bermedia sosial yang akan mendampingi aturan smartphone ini.
Harapan dan Evaluasi Mendatang
Rektor menutup acara dengan harapan besar bahwa kebijakan ini dapat membuktikan bahwa mahasiswa STIBA mampu menggunakan teknologi dengan bijak. Beliau optimis bahwa dengan akses yang lebih luas, kebaikan yang disebarkan mahasiswa juga bisa lebih masif.
“Selama ini posting yang bermanfaat mungkin hanya dilihat 5-10 orang. Kalau mahasiswa kita dibolehkan semua, bisa sampai seribu yang melihat dan kebaikan itu bisa tersebar luas,” harapnya.
Namun beliau juga mengingatkan agar tidak memosting hal-hal sepele yang tidak bermanfaat karena bisa menjadi contoh buruk bagi mahasiswa lain.
Periode Percobaan Tiga Bulan
Kebijakan ini akan berlaku dalam masa percobaan selama tiga bulan dengan evaluasi menyeluruh di akhir periode. Jika ternyata mudarat yang timbul lebih besar daripada manfaatnya, STIBA siap untuk meninjau kembali atau bahkan mencabut kebijakan ini.
“Kita bertawakkal kepada Allah, semoga apa yang kita pilih ini menjadi sesuatu yang membawa maslahat bagi kita semuanya,” tutup Rektor dalam doa penutup acara.