(STIBA.ac.id) Makassar – Departemen Ekonomi Kreatif Himpunan Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (Himmah HES) IAI STIBA Makassar menggelar silaturahmi dengan Ketua Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Ustaz Dr. Asri Muhammad Shaleh, Lc., M.A. pada Sabtu lalu (27/9/2025). Pertemuan ini bertujuan membahas hukum dan etika TikTok Affiliate dalam perspektif Islam, sebuah fenomena yang kini menjadi tren di kalangan generasi muda.

Fenomena TikTok di Era Digital

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam pola konsumsi dan perilaku masyarakat. Media sosial, khususnya TikTok, telah berkembang menjadi platform yang memiliki jangkauan luas serta pengaruh signifikan dalam membentuk tren dan keputusan pembelian. Platform ini bukan lagi sekadar media hiburan, tetapi juga sarana efektif dalam pemasaran digital.

Program Tiktok Affiliate menjadi perhatian karena mampu menghadirkan model kerja sama yang menguntungkan bagi berbagai pihak. Bagi penjual, program ini memberikan peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan penjualan tanpa harus menanggung biaya promosi yang besar. Sementara bagi kreator atau afiliator, program ini menjadi sumber penghasilan baru dengan memanfaatkan kreativitas dalam membuat konten.

Pendekatan Realistis: Mengarahkan, Bukan Melarang

Ustaz Dr. Asri Muhammad Shaleh menyambut baik inisiatif ini dan memberikan pandangan yang sangat realistis tentang fenomena TikTok di kalangan generasi muda.

“Melarang anak-anak dari TikTok kini semakin sulit. Maka jalan terbaik adalah mengarahkan mereka, agar penggunaan TikTok tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga bermanfaat dan bahkan bisa menjadi sumber penghasilan,” ungkapnya.

Pernyataan ini mencerminkan pemahaman mendalam tentang realitas generasi digital yang tidak bisa dilepaskan dari media sosial. Pendekatan yang dipilih adalah mengarahkan penggunaan platform ini ke hal-hal yang positif dan produktif, bukan melarang secara total yang justru bisa kontraproduktif.

Rencana Seminar Komprehensif

Sebagai tindak lanjut dari silaturahmi ini, Himmah HES berencana mengadakan seminar tentang TikTok Affiliate yang akan menghadirkan pemateri dari dua perspektif penting:

Perspektif Hukum Syariah: Narasumber yang kompeten akan menjelaskan bagaimana hukum Islam memandang praktik affiliate marketing, termasuk batasan-batasan yang harus diperhatikan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Perspektif Marketing Digital: Praktisi andal di bidang TikTok Affiliate akan berbagi pengalaman dan strategi praktis dalam memanfaatkan platform ini untuk menghasilkan income yang halal.

Tujuan Mulia dari Seminar

Seminar ini memiliki tiga tujuan utama yang sangat relevan dengan kebutuhan mahasiswa:

Konsumsi Konten yang Bijak

Mahasiswa diharapkan dapat lebih bijak dalam mengonsumsi konten TikTok, tidak terjebak dalam konten yang tidak bermanfaat atau bahkan berbahaya.

Pemanfaatan Platform Digital

Mahasiswa diarahkan untuk memanfaatkan platform digital ini secara produktif, bukan hanya sebagai sarana hiburan semata.

Kemandirian Finansial

Yang paling penting, mahasiswa diharapkan dapat menghasilkan penghasilan sendiri sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada biaya kuliah dari orang tua.

Kolaborasi dengan Komisi Muamalah

Kabar baik dari pertemuan ini adalah kesepakatan untuk berkolaborasi dalam kegiatan mendatang. Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah akan menjadi mitra Himmah HES dalam menyelenggarakan seminar ini, memberikan jaminan bahwa pembahasan akan dilakukan secara mendalam dan komprehensif dari perspektif syariah.

Relevansi dengan Kebutuhan Mahasiswa

Inisiatif ini sangat relevan dengan kondisi mahasiswa saat ini yang hidup di era digital. Banyak mahasiswa yang sudah aktif di TikTok, namun belum memahami bagaimana cara memanfaatkannya secara optimal dan sesuai syariah. Seminar ini diharapkan dapat mengisi kekosongan pemahaman tersebut.

Pendidikan Muamalah Kontemporer

Kegiatan ini menunjukkan bahwa Himmah HES tidak hanya fokus pada teori muamalah klasik, tetapi juga responsif terhadap perkembangan muamalah kontemporer. Affiliate marketing adalah salah satu bentuk transaksi modern yang membutuhkan kajian mendalam dari perspektif syariah.

Menuju Generasi Muslim yang Produktif

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir generasi muslim yang tidak hanya konsumtif dalam menggunakan media sosial, tetapi juga produktif dan mampu menghasilkan income halal. Lebih dari itu, mereka diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana seorang muslim seharusnya memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan sesuai tuntunan agama.

Antusiasme dan Dukungan

Antusiasme Himmah HES dalam mengangkat isu ini patut diapresiasi. Mereka tidak menunggu masalah berkembang, tetapi proaktif dalam memberikan solusi edukatif. Dukungan dari Komisi Muamalah juga menunjukkan bahwa isu ini dipandang serius dan membutuhkan penjelasan yang komprehensif.

Semoga seminar yang akan datang dapat memberikan pencerahan dan panduan praktis bagi mahasiswa STIBA dalam memanfaatkan platform digital seperti TikTok secara bijak, produktif, dan sesuai dengan syariah Islam.

Reporter: Yusphan

Loading