(STIBA.ac.id) Maros – Di penghujung masa pengabdian mahasiswa KKN VIII STIBA Makassar di Kelurahan Borong, Kecamatan Tanralili, ada satu momen istimewa yang mengisi hari-hari terakhir mereka: sebuah kajian spesial bertema zakat, yang diadakan di Masjid Syuhada, Dusun Dulang, pada Jumat malam (18/4/2025).

Sore itu, langit sempat gelap. Hujan turun cukup deras, membuat panitia sempat waswas. Tapi atas izin Allah, cuaca membaik menjelang acara dimulai. Jemaah pun berdatangan, dari kalangan bapak-bapak, ibu-ibu, hingga para remaja, memenuhi masjid dengan semangat.

Yang hadir malam itu bukan sekadar mendengar ceramah biasa. Mereka disambut oleh Ustaz Kiai Muda Arfan Arifuddin, S.S., M.Ag., dosen STIBA Makassar sekaligus alumni terbaik Program Kaderisasi Ulama STIBA Makassar. Ustaz Arfan datang membawa materi tentang urgensi zakat, bukan cuma dari sisi fikih, tapi juga dari sisi sosial dan spiritual.

Acara diawali dengan pembacaan Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 33–35. Ayat yang membicarakan tentang bahaya menahan zakat ini menjadi pembuka yang menghentak kesadaran:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Dalam kajiannya, Ustaz Arfan mengangkat tema “Kapan Harus Berzakat? Memahami Kriteria, Jenis, dan Waktu Zakat”. Bahasanya ringan, penjelasannya lugas, dan sesekali diselingi kisah yang membuat peserta mengangguk-angguk.

“Zakat itu bukan cuma ibadah individual. Ia punya dampak sosial yang besar. Kalau semua orang yang wajib zakat benar-benar mengeluarkannya, maka tak ada lagi orang yang kelaparan di tengah kita,” ujar beliau.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara zakat maal dan zakat fitrah, serta menegaskan pentingnya memahami syarat-syaratnya agar tidak lalai dalam mengeluarkan.

Suasana makin hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Salah satunya, Ibu Risma Dg. Ngona bertanya,
“Apakah zakat fitrah bisa dalam bentuk uang saja, bukan beras?”
Dengan senyum ramah, Ustaz Arfan menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat dan sesuai praktik Nabi—adalah zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. “Kalau di Indonesia, ya beras,” tegas beliau.

Sebagai penutup, Ustaz memberikan pesan yang menyentuh hati:
“Ketika syarat zakat sudah terpenuhi, harta itu bukan milik kita lagi. Itu milik orang lain. Kalau kita menahan, artinya kita menahan hak mereka. Dan Allah tak tinggal diam pada orang yang menolak hak sesama,” ujarnya, mengutip surah al-Ma’un yang menyinggung orang yang pura-pura beragama tapi enggan membantu sesama.

Namun, lanjut beliau, zakat bukanlah pengurang harta, justru ia pembersih, pembuka pintu keberkahan, dan penumbuh bisnis.
“Tak ada orang miskin karena zakat. Yang ada, hartanya makin berkah.”

Sebuah kajian yang sederhana, tapi menyadarkan. Dan begitulah, meski KKN VIII hampir usai, semangat berbagi dan menebar manfaat insyaallah tak akan berhenti di sini.

Reporter: Aisyah Binti Abdurrahman
Foto: Muhammad Nabigh Rosyid, Nurul Dwi Anastasya Putri Alisya dan Khansa Said Assa’di

Loading