
(STIBA.ac.id) Makassar – Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, kreativitas manusia berkembang tanpa batas. Namun, tidak semua memanfaatkan kemajuan ini dengan baik. Ada yang menyalahgunakan ide untuk menciptakan sesuatu yang haram, atau bahkan mengambil hak kekayaan intelektual orang lain. Menjawab kebutuhan akan pemahaman hukum Islam terkait hal ini, Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah bekerja sama dengan HIMMAH HES IAI STIBA Makassar menggelar Royalty Talkshow: Fikih Royalti.
Kolaborasi Strategis untuk Edukasi Muamalah
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 5 Rabiulakhir 1447 H atau 27 September 2025 ini diselenggarakan di Rengkoeh Café, Jalan Dr. Leimena, Tello Baru, Makassar, dari pukul 08.30 hingga 11.40 Wita. Talkshow ini menghadirkan para asatizah yang kompeten di bidang muamalah, khususnya dalam pembahasan seputar royalti dan hak kekayaan intelektual.
Pembukaan yang Khidmat
Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan sari tilawah yang dibawakan oleh Ahmad Faqih dan Khalilurrahman Yusuf, mahasiswa semester 3 Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAI STIBA Makassar. Pembukaan yang khidmat ini memberikan nuansa spiritual pada kegiatan yang bersifat akademis.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Ustaz Akhmad Hanafi Dain Yunta, Lc., M.A., Ph.D. selaku Wakil Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah sekaligus Rektor IAI STIBA Makassar. Kehadiran beliau menunjukkan dukungan penuh terhadap pentingnya edukasi muamalah di kalangan mahasiswa.
Materi Pertama: Konsep Milkiyyah dalam Islam
Memasuki sesi inti yang dipandu oleh Ustaz Muhammad Shiddiq Abdillah, B.A., M.A. sebagai moderator, materi pertama disampaikan oleh Ustaz Dr. Muhammad Harsya Bachtiar, Lc., M.A. dengan judul “Konsep Milkiyyah (Kepemilikan) dalam Islam”.
Beliau menjelaskan bagaimana Islam mengatur konsep kepemilikan serta hak dan kewajiban seseorang ataupun negara terkait dengan kepemilikan pihak-pihak lainnya. Pembahasan ini menjadi fondasi penting untuk memahami hak kekayaan intelektual dalam perspektif syariah.
Materi Kedua: HAKI dan Hak Paten
Ustaz Dr. Asri Muhammad Shaleh, Lc., M.A. membawakan materi kedua berjudul “HAKI dan Hak Paten”. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan perspektif yang sangat menarik tentang ide sebagai harta kepemilikan yang bersifat abstrak.
Yang paling berkesan dari materi ini adalah penekanan bahwa ide bisa menjadi sarana dalam menggapai rida Allah, dan uang royalti bukanlah menjadi tujuan utama. Perspektif ini memberikan dimensi spiritual pada konsep hak kekayaan intelektual yang biasanya hanya dipandang dari sisi ekonomi semata.
Materi Ketiga: Hak Brand dalam Perspektif Syariah
Materi terakhir dibawakan oleh Ustaz Hendra Wijaya, Lc., M.H. dengan judul “Hak Brand”. Beliau menjelaskan bagaimana sebaiknya seorang muslim membuat dan mengelola brand produk yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pembahasan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini di mana banyak muslim yang terjun dalam dunia bisnis dan membangun brand mereka sendiri.
Sesi Tanya Jawab yang Interaktif
Setelah pemaparan ketiga materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan pertanyaan yang tidak hanya banyak secara kuantitas, tetapi juga kritis dan berkualitas.
Hal ini menunjukkan bahwa topik fikih royalti dan hak kekayaan intelektual memang menjadi kebutuhan riil di kalangan mahasiswa, terutama mereka yang akan terjun ke dunia bisnis dan usaha.
Urgensi Pemahaman Fikih Royalti
Di era digital seperti sekarang, pemahaman tentang fikih royalti menjadi sangat penting. Banyak transaksi yang melibatkan hak kekayaan intelektual, mulai dari pembelian software, lisensi produk, hingga penggunaan konten digital. Tanpa pemahaman yang benar dari perspektif syariah, umat Islam bisa terjerumus dalam praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama para peserta dan asatizah pemateri untuk mengabadikan momen kegiatan yang monumental ini. Dokumentasi ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mempelajari dan menerapkan muamalah yang benar sesuai syariah.
Kolaborasi yang Produktif
Kerja sama antara Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah dengan Himmah HES IAI STIBA Makassar dalam menyelenggarakan talkshow ini menunjukkan sinergi yang baik dalam upaya edukasi umat. Kolaborasi seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk topik-topik muamalah kontemporer lainnya.
Melalui talkshow ini, diharapkan mahasiswa dan peserta lainnya dapat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang fikih royalti dan hak kekayaan intelektual. Pemahaman ini akan menjadi bekal penting ketika mereka terjun ke dunia bisnis dan menghadapi berbagai transaksi yang melibatkan hak kekayaan intelektual.
Reporter: Fathan Atillah