(STIBA.ac.id) Makassar — “Ustaz, kapan boleh pakai HP-nya? Bagaimana kontrolnya? Ada sanksinya tidak kalau melanggar?”

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini membanjiri grup orang tua mahasiswa STIBA sejak kebijakan pembolehan smartphone diumumkan beberapa waktu lalu. Dan Ahad sore, 5 Oktober 2025, semua pertanyaan itu dijawab tuntas lewat sosialisasi khusus dalam Pengajian Orang Tua.

Ustaz Sirajuddin Qasim, Lc., M.H., Kepala Bagian Pembinaan Karakter, dan Ustaz Muhammad Ridwan, S.Pd., M.Pd., Kepala Bagian Kegiatan Kemahasiswaan, hadir memberikan penjelasan detail. Lengkap dengan slide presentasi yang kemudian diminta di-share oleh para orang tua.

Latar Belakang: Bukan Keputusan Dadakan

Sebelum masuk ke aturan, Ustaz Sirajuddin meluruskan dulu persepsi.

“Peraturan ini bukan keputusan terburu-buru. Ini hasil diskusi panjang, FGD dengan dosen, pengelola, mahasiswa, bahkan hasil penelitian skripsi mahasiswa kita sendiri,” jelasnya tegas.

Beliau menekankan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jadi bukan sembarangan.

“Kampus-kampus Islam lain sudah banyak yang memberikan kebebasan. Kita di STIBA, alhamdulillah, mengeluarkan peraturan ini setelah sekian lama kita bahas demi kemaslahatan mahasiswa,” tambahnya.

Lima Asas yang Jadi Fondasi

Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2025 ini punya lima asas dasar yang jelas:

1. Kemanfaatan

Smartphone digunakan untuk mendukung pendidikan, pembinaan, dakwah, dan komunikasi positif.

2. Kedisiplinan

Penggunaan tidak boleh mengganggu ibadah, belajar, dan kehidupan pesantren.

3. Keseimbangan

Ada kebebasan, tapi ada batasan yang terukur.

4. Tanggung Jawab

Mahasiswa harus bertanggung jawab menggunakan smartphone secara islami.

5. Kepatuhan Hukum

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simple tapi jelas!

Kapan Boleh, Kapan Tidak: Aturan yang Detail

Nah, ini bagian yang paling ditunggu-tunggu. Kapan boleh pakai HP, kapan tidak?

Zona Terlarang Total:

1. Di ruang kelas saat KBM dan ujian (kecuali izin khusus dosen)

2. Di masjid saat kegiatan berjamaah atau majelis resmi (kecuali panitia)

3. Kamar mandi/toilet

4.Waktu istirahat malam, jam 11 malam sampai subuh (kecuali darurat kesehatan/keamanan)

“Jadi dari jam 23.00 sampai 04.00 subuh, HP harus off. Ini waktu untuk istirahat dan ibadah malam. Bukan waktu scroll TikTok,” tegas Ustaz Sirajuddin.

Konten yang Dilarang Keras:

Mahasiswa dilarang mengakses atau menyebarkan pornografi, judi online, kekerasan, game online yang tidak mendukung akademik, hoaks, ujaran kebencian, dan konten yang merugikan nama baik institusi.

Etika Bermedia Sosial yang Ketat

Yang menarik, ada aturan khusus soal etika bermedia sosial. Terutama untuk mahasiswi.

“Adab berpakaian harus sesuai syariat. Kadang-kadang cara berpakaian yang sudah lumrah di masyarakat, tapi sebenarnya tidak sesuai syariat,” jelas Ustaz Sirajuddin.

Contohnya?

Celana jeans bagi mahasiswi, baju ketat yang membentuk tubuh meskipun pakai hijab. Ini semua tidak boleh ditampilkan di medsos.

“Harus sesuai dengan nilai kesopanan islami, bukan sekadar ikut tren,” tegas beliau.

Pengawasan Berlapis yang Canggih

Ini yang membuat orang tua tenang. Pengawasannya tidak main-main.

Siapa yang mengawasi? Dosen, musyrif/musrifah asrama, murabbi/murabbiah, penasihat akademik, bahkan sesama mahasiswa!

“Jadi pengawasannya sangat berlapis. Semua civitas akademika mengambil peran,” jelas Ustaz Muhammad Ridwan.

Sistem Kartu Kuning-Merah

Yang unik, ada sistem kartu seperti di sepak bola.

Setiap kamar pegang kartu. Kalau ada yang melanggar, dia pegang kartunya. Kemudian memberikan ke teman lain yang melanggar berikutnya. Di akhir pekan, yang terakhir memegang kartu maka dialah yang kena sanksi.

Kreatif!

Wi-Fi Kampus Berbasis Whitelist

STIBA juga menyiapkan Wi-Fi kampus khusus untuk kepentingan akademik dan keislaman. Ada aplikasi pembatasan waktu. Jadi ketahuan siapa yang masih aktif di jam-jam terlarang.

“Kalau ada yang masih buka HP jam 12 malam, sistem akan mendeteksi,” ungkap Ustaz Sirajuddin.

Sanksi Berjenjang yang Tegas

Pelanggaran tidak langsung berat. Ada klasifikasi:

1. Pelanggaran ringan berupateguran lisan/tertulis kemudian surat peringatan

2. Pelanggaran sedang berupa larangan penggunaan HP, penahanan smartphone maksimal 7 hari, dan surat peringatan.

3. Pelanggaran berat berupa penahanan dan pelarangan maksimal satu semester, pemanggilan orang tua, sanksi akademik (pengurangan skor), dan surat peringatan.

Yang paling penting: kalau mahasiswa tidak capai target hafalan atau nilai sikap (penilaian terintegrasi), HP-nya bisa ditahan sampai target tercapai.

“Jadi ini bukan cuma soal aturan. Ini juga untuk mendorong prestasi mahasiswa,” tegas Ustaz Muhammad Ridwan.

Privasi Tetap Dijaga

Ada yang khawatir: kalau ada pengawasan, berarti HP mahasiswa akan dibuka sembarangan?

Tidak!

“Pemeriksaan HP hanya dilakukan kalau ada dugaan pelanggaran atau laporan yang sudah ditabayun. Tidak serta-merta dibuka,” jelas Ustaz Sirajuddin.

“Kita di STIBA berusaha untuk menutup aib. Hukum asalnya, kalau pelanggaran antara seseorang dengan Allah, ya bertobat kepada Allah. Tidak perlu disebarkan.”

HP hanya dibuka kalau ada hal yang mencurigakan dan membahayakan untuk kemaslahatan bersama.

Tiga Lingkungan Harus Kondusif

Ustaz Sirajuddin memberikan reminder penting untuk orang tua.

“Pembinaan harus hidup dari tiga sisi: institusi, masjid, dan keluarga.”

Jadi tanggung jawab bukan cuma di kampus. Ketika mahasiswa pulang, kontrol di rumah harus jalan.

“Bagaimanapun kita berusaha di kampus menciptakan nuansa imani. Tapi kalau di rumah pengawasannya lemah, ini akan melemahkan kembali pembinaan,” tegas beliau.

Mahasiswa idealnya hanya berputar di tiga lingkungan ini: kampus, masjid, keluarga. Tidak perlu ke mana-mana untuk menjaga konsistensi.

Respons Orang Tua: Positif dan Supportif

Yang menggembirakan, respons orang tua sangat positif. Mereka aktif bertanya, memberi masukan, bahkan meminta slide presentasi di-share.

Ada yang bertanya soal game online. Ada yang minta lebih ketat lagi. Ada yang apresiasi sistem pengawasan berlapis.

“Kami juga berharap para orang tua bisa membantu melakukan pengawasan terkait media sosial anak-anak kita,” ujar Ustaz Muhammad Ridwan.

Harapan Besar untuk Masa Depan

Ustaz Sirajuddin menutup dengan harapan besar.

“Kalau kita kerja sama dengan baik, soliditas terbangun antara pihak kampus, para pembina, dan para orang tua, insyaallah anak-anak kita bisa terarah dengan baik.”

Beliau juga mengingatkan pentingnya mengarahkan mahasiswa ke masjid.

“Di sana tempat paling kondusif. Di sana ada orang-orang saleh. Insyaallah anak-anak kita bisa mendapatkan ilmu, mengamalkan ilmu, dan punya persiapan untuk pengabdian kelak.”

Evaluasi Tiga Bulan

Rektor STIBA dalam sambutannya juga sudah menyampaikan: setelah tiga bulan, akan ada evaluasi menyeluruh.

“Kami akan lihat apa saja yang perlu diperbaiki. Masukan dari orang tua sangat kami harapkan,” ujar Rektor.

Jadi ini bukan kebijakan final yang tidak bisa diubah. Ada ruang untuk perbaikan berdasarkan evaluasi di lapangan.

Intinya

Kebijakan pembolehan smartphone di STIBA bukan kebijakan “asal bolehkan” tanpa aturan. Ini adalah kebijakan yang terukur, terawasi, edukatif, bertanggung jawab, dan fleksibel.

Yang paling penting,  ini bukan cuma tanggung jawab kampus. Orang tua juga harus ambil peran aktif dalam pengawasan ketika anak di rumah.

Dengan kolaborasi solid antara kampus, orang tua, dan kesadaran mahasiswa sendiri,insyaallah smartphone bisa menjadi sarana kebaikan, bukan sumber kerusakan.

Loading