Bismillah
Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.
(Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah
Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan
اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان
Hadits 274
Bab 39 – Mengikuti Gerakan Imam
274- حَدِيْثُ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبِ، قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي خَلْفَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلّم، فَإِذَا قَالَ : ((سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ)) لَمْ يَحْنِ اَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَضَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلّم جَبْهَتَهُ عَلَى الأَرْضِ.
- Dari Bara’ bin ‘Azib rodhiallahu’anhuma berkata, “Kami pernah sholat di belakang Nabi shallallahu’alaihi wasallam, ketika beliau mengucapkan, ‘sami’allahu liman hamidah’ (Allah nendengar pujian orang yang memuji-Nya), tidak seorang pun dari kami yang membungkukkan punggungnya hingga Nabi shallallahu’alaihi wasallam meletakkan dahinya di atas tanah.”
Dalam hadits di atas sahabat yang mulia Baro’ bin ‘Azib radhiallohu‘anhuma menceritakan bagaimana para sahabat memahami dan melaksanakan tata cara shalat sebagai makmum di belakang imam. Ketika beliau menyebutkan ini beliau mengatakan (كنّا) dan baru kemudian menyebutkan (لم يحن احد منّا) tidak seorang pun di antara kami. Artinya, masalah ini bukan ijtihad pribadi salah seorang di antara mereka dan bukan hanya amalan yang dikerjakan oleh Bara’ bin ‘Azib. Ini sudah dipahami oleh para sahabat bahwa begitulah makna mengikuti imam dan bagaimana teknis mengikuti imam.
Beliau mengatakan kalau kami sholat di belakang Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam jika Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam ketika mengatakan (سمع الله لمن حمده) tidak ada seorangpun di antara kami yang membungkukkan punggungnya (setelah beliau i’tidal dan beliau hendak turun). Biasanya ada sebagian yang menyangka bahwa i’tidal itu hanyalah gerakan perantara saja antara sujud dan ruku’ dan sebagian orang menyangka bahwa yang rukun adalah ruku’ dan sujud adapun i’tidal hanya sebagai perantara antara dua gerakan rukun tersebut. Hal ini sudah kita jelaskan bahwa ia merupakan suatu kesalahan. I’tidal adalah bagian dari rukun sholat yang mengharuskan kita untuk tuma’ninah. Hanya terkadang banyak orang pada saat posisi i’tidal dia tergoda untuk cepat gerakannya (apatah lagi kalau dia melihat imam sudah bergerak walaupun belum sampai di tanah sebagian mereka sudah bergerak).
Di sini beliau mengatakan bahwa para sahabat tidak melakukan yang seperti itu. Dalam riwayat imam Muslim beliau sebutkan (لَمْ نَزَلْ قِيَامًا) kami terus berdiri, tapi hadits kita ini lebih menekankan lagi kalau kata-kata berdiri. Mungkin sebagian berkata kalau menunduk sedikit masih dikatakan berdiri dan di hadits ini ditegaskan bahwa tidak ada seorangpun dari kami membungkuk sedikitpun (masih berdiri tegak dan lurus). Dan tidak ada seorang pun yang bergerak sampai mereka melihat Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam meletakkan dahinya rapat di tanah. Bahkan dikatakan dalam sebagian riwayat sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam meletakkan dahinya di atas tanah. Dari sini sebagian ulama kita memahami bolehnya melihat gerakan imam untuk mengetahui apakah imam sudah sampai pada rukun yang selanjutnya. Dalam riwayat lain, tidak seorangpun di antara kami yang membungkukkan badannya sampai mereka (para sahabat) melihat Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam. Jadi di sebagian riwayat memang digunakan kata-kata (نراه) atau (حتى يروه) berarti dipahami bahwa boleh melihat gerakan imam untuk kesempurnaan gerakan sholat tersebut tentunya yang dimaksudkan melihat di sini tidak boleh melihat dengan menoleh wajah karena ini sifat yang dilarang dan yang boleh menurut sebagian ulama kita adalah dengan melirik tanpa menoleh sama sekali (cuma melirik dengan matanya untuk melihat imam apakah sudah sampai gerakan tersebut ataukah belum). Walaupun sebenarnya—wallahu ta’alla a’lam—bahwa hukum yang seperti ini tanpa melirik pun terutama bagi kita yang di depan kita sudah mampu mengetahui apakah imam sudah sampai di tanah atau belum, namun seandainya tidak terlihat maka dibolehkan karena sebagian ulama kita membolehkannya tapi dengan cara yang seperti dijelaskan sebelumnya dan jangan sampai menoleh untuk melihat imam. Dan untuk shaf yang selanjutnya cukup dengan mengikuti shaf yang di depannya.
Dan ini menjelaskan kepada kita tentang makna yang benar dalam mengikuti imam, karena realita yang kita saksikan ada empat penyikapan para makmum terhadap imamnya;
- Ada yang mendahului gerakan imam dan ini jelas batal sholatnya.
- Ada yang menyamai gerakan imam (tidak mendahului dan tidak terlambat) dan ini pun salah.
- Ada yang terlambat dari imam yaitu ketika imam telah menyempurnakan gerakan ruku’ tapi dia belum mau ruku’ karena masih menikmati berdirinya ataupun ketika imam sudah sempurna naik dari ruku’nya namun dia belum juga mau naik dari ruku’. Ini kebanyakan terjadi terutama pada waktu sujud, terkadang sebagian jamaah umumnya ketika sujud yang terakhir (menyangka bahwa hanya sujud terakhir yang bisa untuk berdoa) maka mereka memperpanjang sujud terakhirnya lebih dari sujud-sujud sebelumnya. Padahal tidak ada keterangan bahwa sujud terakhir yang paling lama gerakannya, namun yang benar adalah sujud secara umum adalah tempat untuk memperbanyak doa (sujud kapan saja).
Sebagian jamaah merasa tidak puas dengan sujudnya imam. Imam sudah bangkit dari sujudnya untuk duduk tahiyyat namun makmum masih meneruskan doanya dan kadang beberapa menit. Ini tidak dibolehkan dan termasuk terlambat dari imam dan bukan mengikuti imam.
Yang betul adalah
- Mengikuti gerakan imam, dan yang dimaksud mengikuti imam adalah seperti yang dijelaskan bahwa ketika imam sempurna ruku’ barulah kita ruku’. Ketika imam sudah sempurna berdiri baru kita ikut berdiri, imam sudah sampai di tanah untuk sujud maka kita baru bergerak untuk sujud dan demikian seterusnya.
Kenapa sampai Bara’ bin ‘Azib rodhiallohu ‘anhu menyebutkan yang seperti ini, karena dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa beliau mendapati sebagian tabiin pernah salah dalam memperaktikkan masalah ini, di mana ada di antara mereka yang mulai bergerak pada saat imamnya bergerak, dan sebelum imamnya sampai di tanah mereka sudah bergerak. Karena itu, beliau menyebutkan hadits ini bahwa kami terus berdiri dengan tegak sampai kami melihat Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam meletakkan dahinya di atas tanah. Dalam hadits ini tidak dijelaskan bagaimana meletakkan tangan atau lututnya. Dan ini tentu saja (meletakkan dahi) setelah meletakkan lutut dan tangan terlebih dahulu, entah itu lutut terlebih dahulu atau tangan dan setelah itu menyusul dahi. Karenanya sampai imam meletakkan lututnya berarti ma’mum belum bergerak (kalau imamnya meletakkan duluan lututnya), atau kalau imamnya terlebih dahulu meletakkan tangannya maka ma’mum belum bergerak sampai dahinya yang diletakkan untuk sujud, dan sebagaimana yang kita katakan dalam riwayat Bukhori dan Muslim tidak dijelaskan pada saat sujud mana yang duluan diletakkan apakah lutut atau tangan. Hal ini diterangkan oleh hadits-hadits riwayat ash-habussunan.
Karenanya, untuk mempelajari tentang urusan-urusan sholat bahkan secara umum tentang urusan ibadah tidak boleh seseorang hanya mencukupkan dari hadits-hadits imam Bukhori dan imam Muslim saja. Panduan kita adalah hadits-hadits yang shohih dalam kitab apa saja, karena permasalahan ibadah diriwayatkan oleh banyak sahabat dan saling melengkapi dan saling menafsirkan dan saling mejelaskan.
Olehnya itu sebagaimana kata ulama hadits satu masalah tidak akan bisa dipahami secara utuh sampai dikumpulkan semua hadits-hadits yang membahas tentang masalah tersebut, jika tidak maka pemahaman kita parsial dan kadang ada kepincangan dalam memahami suatu masalah ketika kita mengambil sebagian saja lalu belum menelaah hadits-hadits yang lainnya yang menerangkan dan melengkapi dan lebih menjelaskan kepada kita hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut. Wallahu a’lam.
Transkripsi: Nasrul Alfiyan