(STIBA.ac.id) Makassar — Perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya proses pendidikan dan pembelajaran, tetapi juga merupakan salah satu ruang utama lahirnya gagasan, pengetahuan, penelitian, inovasi, karya kreatif, serta berbagai produk intelektual yang memiliki nilai akademik, sosial, dan ekonomi. Namun, berbagai karya tersebut sering kali belum dikelola sebagai aset intelektual yang dapat memberikan perlindungan dan manfaat jangka panjang bagi pencipta maupun institusi.
Atas dasar pentingnya penguatan ekosistem tersebut, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan dan Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual dengan tema “From Ideas to Impact: Membangun Sentra KI yang Aktif dan Berdampak bagi Ekosistem Inovasi Daerah dan Perguruan Tinggi”. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa, 28–29 September 2026, bertempat di Hotel Gammara Makassar.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mempertemukan unsur pemerintah, perguruan tinggi, pengelola kekayaan intelektual, akademisi, serta peserta dari berbagai wilayah dalam rangka membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya perlindungan, pengelolaan, dan hilirisasi kekayaan intelektual.
Gagasan utama yang dibangun dalam kegiatan ini adalah bahwa kekayaan intelektual tidak semestinya dipahami hanya sebagai proses administratif untuk memperoleh sertifikat. Kekayaan intelektual harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem inovasi. Sebuah ide yang lahir dari ruang kelas, laboratorium, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun aktivitas kreatif dapat dikembangkan menjadi karya yang memiliki perlindungan hukum, nilai ekonomi, dan manfaat sosial apabila dikelola melalui mekanisme yang tepat.

Hari Pertama: Mengenal dan Memahami Ekosistem Kekayaan Intelektual
Kegiatan hari pertama, Senin, 28 September 2026, diawali dengan registrasi peserta dan dilanjutkan dengan pembukaan yang mencakup pembukaan oleh pembawa acara, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, laporan penyelenggaraan kegiatan, sambutan dan keynote speech, serta foto bersama.
Setelah rangkaian pembukaan, peserta memasuki sesi utama berupa pemaparan materi mengenai kekayaan intelektual. Materi pertama membahas dasar-dasar kekayaan intelektual. Sesi ini memberikan fondasi pemahaman kepada peserta mengenai apa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual, mengapa karya intelektual perlu mendapatkan perlindungan, serta bagaimana perguruan tinggi dapat berperan dalam menghasilkan dan mengelola kekayaan intelektual.
Pembahasan tersebut menjadi penting karena aktivitas perguruan tinggi pada dasarnya memiliki hubungan yang sangat erat dengan penciptaan kekayaan intelektual. Dosen melakukan penelitian dan menghasilkan temuan, mahasiswa menciptakan karya, tenaga kependidikan mengembangkan sistem dan inovasi pelayanan, sementara institusi melahirkan berbagai produk akademik dan kelembagaan. Seluruh aktivitas tersebut dapat memiliki potensi kekayaan intelektual yang perlu diidentifikasi sejak awal.
Peserta kemudian mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual melalui materi kedua yang disampaikan oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual. Materi ini membahas sejumlah rezim kekayaan intelektual, antara lain paten, paten sederhana, merek, indikasi geografis, hak cipta, dan desain industri.
Penjelasan mengenai berbagai jenis KI tersebut memberikan kesadaran bahwa tidak semua karya harus diperlakukan dengan cara yang sama. Setiap jenis kekayaan intelektual memiliki karakteristik dan mekanisme perlindungan masing-masing. Karena itu, seorang dosen atau peneliti tidak cukup hanya mengetahui bahwa karyanya dapat didaftarkan, tetapi juga perlu memahami jenis perlindungan yang tepat terhadap karya yang dihasilkan.
Dalam konteks perguruan tinggi, pengetahuan tersebut menjadi sangat penting. Sebuah penelitian yang menghasilkan metode atau teknologi tertentu, misalnya, perlu dilihat dari perspektif paten atau paten sederhana. Sementara itu, buku, modul, artikel, perangkat pembelajaran, video, perangkat lunak tertentu, maupun karya kreatif lainnya dapat memiliki karakter perlindungan yang berbeda. Demikian pula nama produk atau layanan yang dikembangkan oleh institusi dapat memiliki potensi perlindungan melalui merek.
Pemahaman terhadap prosedur tersebut pada akhirnya diarahkan pada satu kesadaran bahwa perlindungan kekayaan intelektual sebaiknya tidak dilakukan setelah karya terlanjur digunakan secara luas. Identifikasi potensi KI justru perlu dilakukan sedini mungkin dalam siklus penelitian dan inovasi.
Sesi berikutnya membahas urgensi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual bagi perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Materi ini menjadi salah satu bagian penting dari keseluruhan FGD karena persoalan kekayaan intelektual tidak cukup diselesaikan hanya melalui kesadaran individu.
Perguruan tinggi membutuhkan sistem kelembagaan yang mampu membantu dosen dan mahasiswa sejak tahap identifikasi karya, pemeriksaan awal, pengurusan dokumen, proses pendaftaran, hingga pengembangan lebih lanjut setelah KI memperoleh perlindungan. Dalam konteks inilah keberadaan Sentra KI memiliki posisi strategis.
Sentra KI dapat menjadi jembatan yang menghubungkan aktivitas akademik dengan sistem perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual. Penelitian yang sebelumnya hanya berakhir pada laporan atau publikasi dapat dipetakan kembali untuk melihat kemungkinan perlindungan KI. Produk pengabdian kepada masyarakat dapat diidentifikasi potensinya. Karya mahasiswa dapat didokumentasikan. Produk inovasi dapat dipertemukan dengan pihak yang memiliki kapasitas untuk mengembangkan dan mengomersialkannya.
Dengan demikian, Sentra KI tidak seharusnya hanya dipandang sebagai tempat mengurus dokumen pendaftaran. Sentra KI merupakan bagian dari tata kelola pengetahuan dan inovasi perguruan tinggi.
Hari Kedua: Belajar dari Pengalaman Universitas Hasanuddin
Hari kedua kegiatan, Selasa, 29 September 2026, menghadirkan perspektif yang lebih praktis melalui pemaparan dari Ibu Asmi Citra Malina, Dosen Universitas Hasanuddin yang juga menjabat sebagai Direktur Inovasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin.
Materi yang disampaikan mengangkat tema “Best Practice Pengelolaan Sentra KI di Perguruan Tinggi: Dari Pelindungan Menuju Hilirisasi Hasil Riset.” Materi tersebut memberikan gambaran bahwa pengelolaan kekayaan intelektual di perguruan tinggi dapat dikembangkan secara sistematis dari sekadar perlindungan menuju pemanfaatan dan hilirisasi.
Dalam paparannya ditampilkan portofolio kekayaan intelektual Universitas Hasanuddin. Berdasarkan data yang dipresentasikan, hingga Juli 2026 tercatat lebih dari 3.400 kekayaan intelektual dalam portofolio Universitas Hasanuddin. Angka tersebut terdiri atas 506 paten, 71 paten sederhana, 2.764 hak cipta, 81 merek, 59 desain industri, dan 14 perlindungan varietas tanaman.
Data tersebut memberikan gambaran konkret mengenai besarnya potensi kekayaan intelektual yang dapat lahir dari perguruan tinggi apabila dikelola secara kelembagaan dan berkelanjutan.
Yang menarik dari praktik tersebut bukan hanya jumlah sertifikat yang telah diperoleh, melainkan bagaimana perguruan tinggi membangun pola pikir bahwa setiap KI yang telah dilindungi perlu dilihat kembali potensi pengembangannya. Perlindungan hukum merupakan tahap penting, tetapi bukan merupakan akhir dari perjalanan sebuah inovasi.
Sebuah hasil penelitian yang telah mendapatkan perlindungan dapat dikembangkan lebih lanjut melalui kerja sama, lisensi, pengembangan produk, kemitraan dengan industri, maupun bentuk pemanfaatan lain sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku. Pada titik inilah konsep “From Ideas to Impact” menjadi relevan. Gagasan yang lahir dari dunia akademik harus diarahkan agar mampu menghasilkan dampak yang lebih luas.
Materi tersebut juga membuka wawasan peserta mengenai kemungkinan adanya manfaat ekonomi dari pengelolaan KI. Ketika sebuah KI berhasil dikembangkan dan dimanfaatkan secara komersial, maka terdapat kemungkinan terciptanya nilai ekonomi bagi inventor sekaligus institusi sesuai dengan ketentuan kepemilikan, perjanjian, serta tata kelola yang berlaku.
Artinya, kekayaan intelektual tidak hanya berbicara tentang “mendapatkan sertifikat”, tetapi juga tentang bagaimana perguruan tinggi membangun portofolio aset intelektual yang dapat dikelola secara profesional.
FGD: Mengubah Pengetahuan Menjadi Strategi Kelembagaan
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok atau FGD berdasarkan pembagian wilayah peserta. Diskusi ini menjadi ruang untuk membawa persoalan kekayaan intelektual dari tataran konseptual menuju kondisi nyata yang dihadapi masing-masing perguruan tinggi.
Peserta diajak memikirkan kembali kondisi internal institusinya masing-masing. Berapa banyak penelitian yang telah dilakukan? Berapa banyak karya dosen dan mahasiswa yang telah dihasilkan? Berapa banyak buku dan bahan ajar yang telah diproduksi? Apakah sudah terdapat karya yang sebenarnya memiliki potensi KI tetapi belum didaftarkan? Bagaimana mekanisme pengelolaan KI di masing-masing kampus? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana KI yang telah didaftarkan dapat dikembangkan agar tidak berhenti sebagai sertifikat?
Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa tantangan terbesar dalam pengembangan kekayaan intelektual bukan semata-mata persoalan teknis pendaftaran. Tantangan yang lebih besar adalah membangun budaya sadar KI di lingkungan perguruan tinggi.
Budaya tersebut dimulai dari perubahan cara pandang. Dosen tidak lagi melihat hasil penelitian hanya sebagai kewajiban publikasi. Mahasiswa tidak hanya melihat tugas akhir sebagai dokumen untuk memperoleh gelar. Perguruan tinggi tidak hanya memandang hasil penelitian sebagai laporan yang disimpan di perpustakaan.
Lebih jauh dari itu, setiap karya perlu ditanyakan: apakah karya ini memiliki nilai intelektual, apakah dapat dilindungi, dan apakah dapat dikembangkan untuk memberikan manfaat?
Momentum bagi IAI STIBA Makassar
Bagi IAI STIBA Makassar, FGD ini memiliki relevansi yang sangat kuat dengan pengembangan ekosistem penelitian, publikasi, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai perguruan tinggi yang memiliki aktivitas akademik dan penelitian yang terus berkembang, IAI STIBA Makassar memiliki potensi kekayaan intelektual yang tidak sedikit. Karya-karya dosen, buku dan bahan ajar, hasil penelitian, modul pembelajaran, karya mahasiswa, media pembelajaran digital, perangkat lunak, desain, merek, produk pengabdian kepada masyarakat, hingga berbagai inovasi kelembagaan merupakan bagian dari potensi yang perlu dipetakan.
Selama ini, sebagian besar civitas akademika mungkin lebih familiar dengan publikasi ilmiah dibandingkan dengan perlindungan kekayaan intelektual. Padahal, keduanya dapat berjalan secara berdampingan dalam kerangka pengelolaan hasil penelitian dan karya akademik.
Karena itu, momentum FGD ini perlu ditindaklanjuti dengan membangun mekanisme yang memudahkan dosen dan mahasiswa IAI STIBA Makassar untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya melalui akun dan mekanisme kelembagaan kampus.
Pendekatan tersebut penting agar proses pendaftaran tidak berjalan secara individual dan sporadis. Kampus dapat berperan sebagai fasilitator yang membantu inventor mengenali jenis KI yang tepat, mempersiapkan dokumen, melakukan pendataan, mengawal proses pendaftaran, dan selanjutnya memetakan KI yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Dengan sistem seperti itu, setiap tahun IAI STIBA Makassar tidak hanya memiliki data jumlah penelitian dan publikasi, tetapi secara bertahap juga dapat membangun portofolio kekayaan intelektual institusi.
Dari Karya Akademik Menjadi Aset Intelektual
Pesan penting yang dapat dibawa pulang dari kegiatan ini adalah bahwa karya akademik tidak semestinya berhenti pada tahap “selesai dibuat”.
Ketika seorang dosen menghasilkan buku, misalnya, karya tersebut tidak hanya menjadi bahan publikasi. Ketika seorang peneliti menghasilkan sebuah metode atau produk, hasil tersebut tidak hanya menjadi laporan penelitian. Ketika mahasiswa menciptakan media pembelajaran atau aplikasi, karya tersebut tidak hanya menjadi bagian dari tugas akhir.
Setiap karya perlu dilihat melalui perspektif yang lebih luas: apakah karya tersebut memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan KI dan memberikan manfaat lebih luas?
Dari sinilah budaya inovasi dapat dibangun.
Kampus kemudian tidak hanya menjadi tempat produksi pengetahuan, tetapi juga menjadi tempat mengelola pengetahuan sebagai aset intelektual.
Pada akhirnya, alur yang ingin dibangun bukan lagi sekadar research to publication, tetapi berkembang menjadi:
Research → Innovation → Intellectual Property → Protection → Development → Commercialization/Hilrization → Impact.
Inilah semangat utama dari tema “From Ideas to Impact.”
Ajakan kepada Civitas Akademika IAI STIBA Makassar
FGD ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh civitas akademika IAI STIBA Makassar untuk mulai melihat kembali karya-karya yang telah dihasilkan selama ini.
Jangan menunggu sampai karya memiliki nilai ekonomi yang besar untuk mulai memikirkan kekayaan intelektual. Jangan pula menunggu sampai ada pihak lain yang memanfaatkan karya tersebut baru kemudian menyadari pentingnya perlindungan.
Mulailah dari karya yang sudah ada. Identifikasi. Konsultasikan. Lindungi. Dokumentasikan. Kemudian kembangkan.
Dosen yang memiliki buku, modul, media pembelajaran, hasil penelitian, aplikasi, desain, merek, metode atau inovasi tertentu dapat mulai mengonsultasikan potensi KI-nya melalui mekanisme yang disediakan kampus. Mahasiswa juga perlu diperkenalkan sejak dini bahwa kreativitas dan inovasi yang mereka hasilkan merupakan bagian dari aset intelektual yang patut dihargai dan dikelola.
Dengan demikian, pendaftaran KI melalui akun dan kelembagaan IAI STIBA Makassar bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi bagian dari strategi kampus dalam melindungi karya akademik, meningkatkan reputasi institusi, memperkuat hasil penelitian, dan membuka peluang hilirisasi inovasi.
Penutup
Pelaksanaan Focus Group Discussion Pembentukan dan Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual pada 28–29 September 2026 memberikan perspektif baru mengenai arah pengelolaan kekayaan intelektual di perguruan tinggi.
Kekayaan intelektual harus dipandang sebagai bagian dari perjalanan sebuah gagasan. Gagasan lahir dari kreativitas dan penelitian, kemudian dikembangkan menjadi karya atau inovasi. Karya tersebut perlu diidentifikasi dan memperoleh perlindungan yang sesuai. Setelah terlindungi, karya tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi perlu dipetakan potensi pengembangannya agar dapat memberikan manfaat bagi inventor, perguruan tinggi, masyarakat, dan dunia usaha.
Pengalaman yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, khususnya portofolio Universitas Hasanuddin yang mencapai lebih dari 3.400 KI hingga Juli 2026, memberikan gambaran bahwa pengelolaan KI dapat dibangun menjadi sistem kelembagaan yang kuat apabila didukung oleh kebijakan, sumber daya manusia, pendataan, pendampingan, dan orientasi hilirisasi.
Bagi IAI STIBA Makassar, momentum ini merupakan kesempatan untuk memperkuat langkah menuju terbentuknya ekosistem kekayaan intelektual kampus yang aktif, tertata, dan berdampak.
Sebab pada akhirnya, perguruan tinggi tidak cukup hanya bertanya:
“Berapa banyak penelitian yang kita hasilkan?”
Tetapi juga perlu bertanya:
“Berapa banyak hasil penelitian yang telah kita lindungi, berapa banyak yang telah kita kembangkan, dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat?”
Dari sinilah perjalanan “From Ideas to Impact” benar-benar dimulai: dari gagasan akademik, menjadi karya yang terlindungi, kemudian berkembang menjadi inovasi yang memberikan dampak.
Reporter: Abu Rumaysho
