Penulis: admin

  • Keajaiban Silaturrahim

    (al-Fikrah No. 13 Tahun X/22 Rabi’ul Akhir 1430H)

    Selain karena jarak yang mungkin jauh membentang, kesibukan pun menjadi salah satu sebab tidak terbangunnya hubungan silaturrahim dengan baik. Ada setumpuk arsip dan kertas-kertas kerja yang perlu segera diselesaikan. Biasanya, orang seperti ini akan segera menelpon, “Aduh, maaf, saya tidak bisa hadir…..” Dan segera menutup pembicaraan dengan sebuah permintaan yang dikiranya cukup melegakan, “Salam saja buat semuanya!”

    Yah, pekerjaan dan kesibukan adalah senjata utama yang dapat menghalangi Anda dari keinginan untuk bersilaturrahmi.

    Padahal, dengan selalu menjalin tali silaturrahim, Anda telah berinvestasi untuk kebahagiaan Anda dunia dan akhirat.

    Wasiat Penutup Para Rasul

    Menyambung tali silaturrahim adalah wasiat penutup para rasul. Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

    (( اِتَّقُوْا اللهَ وَصِلُوْا أَرْحَامَكُمْ ))

    “Takutlah kepada Allah dan sambunglah tali silaturrahim.” (HR. Baihaqi. Dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

    Juga sabda beliau,

    “Sebarkan salam, sambunglah tali silaturrahim, shalatlah di malam hari di saat manusia terlelap tidur, niscaya kamu akan masuk surga dengan selamat.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

    Sabda beliau,

    “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia menyambung tali silaturrahim.” (HR. Bukhari).

    KEUTAMAAN MENYAMBUNG TALI SILATURRAHIM

    A. Pahala di Dunia

    Pahala yang akan dipetik oleh seseorang yang menyambung tali silaturrahim di dunia adalah:

    1. Dilapangkan rezekinya

    Rasulullah Sallallahu Alihi Wasallam bersabda,

    (( مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ رِزْقُهُ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ ))

    “Barangsiapa yang senang agar dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturrahim.” (HR. Bukhari).

    Ternyata, melupakan silaturrahim dengan alasan sibuk mencari rezki, malah menjadikan rezki kita sempit.

    2. Orang yang menyambung tali silaturrahim biasanya tidak akan menemui masa sulit

    Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

    “Tidaklah sebuah keluarga yang gemar menyambung tali silaturrahim kemudian mereka akan meminta-minta.” (HR. Ibnu Hibban, dinyatakan shahih oleh Al Albani).

    Perbanyaklah silaturrahim, maka Allah akan mencukupi Anda.

    3. Dipanjangkan umurnya

    Nabi bersabda,

    (( صِلَةُ الرَّحِمِ تَزِيْدُ فِيْ الْعُمْرِ ، وَصَدَقَةُ السِّرَّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ ))

    “Silaturrahim dapat menambah umur, sedangkan sedekah dengan sembunyi-semunyi dapat meredam murka Allah.” (HR. Ath-Thabrani, dinyatakan hasan oleh Al Albani).

    4. Akan diperbanyak anak keturunannya

    Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

    “Sesungguhnya ketaatan yang akan disegerakan pahalanya adalah menyambung tali silaturrahim, bahkan sekiranya sebuah keluarga saling menyambung tali silaturrahim, meskipun mereka durhaka, akan dilimpahkan harta benda mereka dan diperbanyak anak keturunan mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dinyatakan shahih oleh Al Albani).

    Silaturrahim, rupanya bisa jadi tips bagi Anda yang ingin segera mendapatkan keturunan. Selamat mencoba.

    5. Dimakmurkan negerinya

    Dalam sebuah sabdanya, baginda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengingatkan kita tentang salah satu keutamaan menyambung tali silaturrahim,

    “Menyambung tali silaturrahim adalah akhlak yang baik, dan berbuat baik kepada tetangga dapat memakmurkan negeri dan menambah umur.” (HR. Ahmad, dinyatakan shahih oleh Al Albani).

    Barangkali, di antara penyebab mengapa negeri ini sering dilanda bencana adalah karena penduduknya tak lagi menjalin tali silaturrahim. Sibuk dengan urusan pribadi, menjadikan kita lupa saling sapa dan saling mengunjungi.

    6. Allah akan menyambungnya

    Barangsiapa yang disambungkan oleh Allah ta’ala, maka tidak akan terputus sama sekali. Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

    “Allah berfirman kepada tali silaturrahim, “Tidakkah engkau ridha bila Aku sambung seseorang yang menyambungmu?” (HR. Bukhari dan Muslim).

    7. Ketaatan yang akan disegerakan pahalanya

    Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

    “Sambunglah tali silaturrahim kalian. Sesungguhnya tiada sebuah pahala pun yang akan disegerakan (pemberiannya) dibanding dengan pahala menyambung tali silaturrahim.” (Shahih at-Targhib no. 2516).

    8. Menghindarkan sebab-sebab su’ul khatimah

    Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

    “Barangsiapa yang ingin dipanjangkan umurnya, dilapangkan rezekinya dan dihindarkan dari su’ul khatimah, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menyambung tali silaturrahim.” (HR. Ahmad dan Al Hakim, dishahihkan al Albani).

    B. Pahala di Akhirat

    1. Menjadi benteng baginya di dalam kubur

    Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

    “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya jenazah akan mendengar suara terompah kalian ketika kalian pergi meninggalkannya. Apabila ia seorang mukmin, maka (pahala) shalat berada di kepalanya, (pahala) zakat berada di sebelah kanannya, (pahala) puasa berada di sebelah kirinya. Sedangkan (pahala) amalan-amalan kebaikan berupa sedekah, silaturrahim, kemakrufan, dan berbuat baik kepada manusia akan berada di kakinya. Ia akan didatangi (malaikat) melalui kepalanya, maka shalat berkata, “Tiada pintu masuk dari arahku.” Lalu ia didatangi melalui sebelah kanannya, maka zakat berkata, “Tiada pintu masuk dari arahku.” Lalu ia didatangi dari sebelah kiri, maka puasa berkata, “Tiada pintu masuk dari arahku.” Lalu ia didatangi oleh kedua kakinya, maka amalan-amalan kebaikan berkata, “Tiada pintu masuk dari arahku.” Kemudian dikatakan kepada si mayit, “Duduklah!” (HR. Ibnu Hibban, dihasankan oleh Al Albani).

    2. Sebab seseorang masuk surga

    Menyambung silaturrahim adalah salah satu sebab dimasukkannya seseorang ke dalam surga.

    Dari Abu Ayyub al Anshari t bahwasanya ada seorang lelaki yang bertanya (kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam), “Beritahukanlah kepada tentang suatu amalan yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga. Maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Hendaklah engkau menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat, membayar zakat dan menyambung tali silaturrahim.” (HR. Al Bukhari).

    3. Amalan yang paling dicintai Allah

    Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

    ] أحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلىَ اللهِ إِيْمَانٌ بِاللهِ ثُمَّ صِلَةُ الرَّحِمِ ثُمَّ الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ [

    “Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah beriman kepada Allah, lalu menyambung tali silaturrahim, lalu beramal makruf nahi munkar.” (HR. Abu Ya’la, dinyatakan shahih oleh Al Albani).

    Sambunglah Orang yang Memutus Silaturrahim Anda

    Ini merupakan wasiat Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, beliau bersabda,

    ((صِلْ مَنْ قَطَعَكَ وَأَحْسِنْ إِلَى مَنْ أَسَاءَ إِلَيْكَ))

    “Sambunglah orang yang memutus tali silaturrahmimu, dan berbuat baiklah kepada orang yang berbuat buruk kepadamu.” (HR. Ibnu An-Najjar, dinyatakan shahih oleh Al Albani).

    Barangkali, aksi pertama yang kita lakukan ketika menerima perlakuan buruk dari orang lain adalah memberi balasan setimpal, bahkan pembalasan yang lebih kejam. Namun ternyata, Nabi kita mewasiatkan sebaliknya, “Berbuat baiklah kepada orang yang berbuat buruk kepadamu.” Apa sebab? Agar kita tetap mendapatkan keutamaan-keutamaan dari bersilaturrahmi.

    Wallahu Waliyyut Taufiq

    / Bahan bacaan: ‘Ilajul Qathi’ah bi Shilatil Arham, karya Abdul Qadir Abu Thalib.

  • Karena Utang, Syuhada-pun Tertunda Masuk Surga

    (al-Fikrah No. 12 Tahun X/15 Rabi’ul Akhir 1430H

    Siapa yang bisa hidup tanpa utang? Ungkapan ini sering kali terdengar ketika kita berbicara tentang utang piutang.Memang, gaya hidup masa kini, ditambah berbagai persoalan yang membelit, membuat kita seolah tak bisa lepas dari praktik berutang—dalam berbagai bentuk. Baik untuk konsumsi pribadi maupun untuk kepentingan usaha.

    Namun, tidak banyak orang yang menyadari konsekuensi berat bagi pengutang. Risiko yang akan ditanggung—terutama di akhirat—bila utang itu kelak tak terbayar pun, tak banyak digubris.

    Edisi kali ini, mengajak kita untuk menyadari konsekuensi dan risiko utang tersebut.

    1. Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam enggan menyalatkan jenazah orang yang berutang

    Suatu ketika Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mendatangi jenazah seorang laki-laki untuk dishalatkan, maka beliau bersabda, “Shalatkanlah teman kalian, karena sesungguhnya dia memiliki utang.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Apakah teman kalian ini memiliki utang?” Mereka menjawab, “Ya, dua dinar.” Maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mundur seraya bersabda, “Shalatkanlah teman kalian!” Lalu Abu Qatadah berkata, “Utangnya menjadi tanggunganku”. Maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Penuhilah (janjimu)!” Lalu beliau kemudian menyalatkannya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).

    2. Jiwa orang berutang terkatung-katung

    Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- ia berkata, Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

    ((نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ))

    “Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung karena utangnya, sampai ia dibayarkan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).

    Al Imam Ash-Shan’ani—rahimahullah—berkata, “Jika hutang yang dimaksud di sini adalah hutang yang didapatkan dengan keridhaan dari pemilik/peminjamnya, lalu bagaimana dengan harta yang didapatkan dengan mengambil tanpa izin, merampas atau dengan merampok?”

    3. Dosa utang para syuhada pun tidak diampuni

    Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

    (( يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ ))
    “Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali utang.” (HR. Muslim).

    Dalam hadits lain Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Demi jiwaku yang berada di Tangan-Nya! Seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki utang, sungguh ia tidak akan masuk surga sampai utangnya dibayarkan.” (HR. An-Nasa’i, hadits hasan).

    Bayangkan, para syuhada—orang-orang yang mati syahid dalam jihad fi sabilillah—yang diampuni dosa-dosanya sejak tetes darah pertama mereka, ternyata tidak menjadikan mereka aman dari dosa utang. Lalu bagaimana dengan kita yang belum tentu meninggal sebagai seorang syuhada?

    Jangan Berutang Kecuali karena Terpaksa

    Pada kenyataannya, banyak orang yang berutang untuk bisa merayakan lebaran layaknya orang kaya, untuk bisa menyelenggarakan pesta pernikahan dengan mewah, untuk bisa memiliki gaya hidup modern, misalnya dengan kredit mobil, rumah mewah, perabotan-perabotam mahal dan sebagainya. Dan yang lebih ironi lagi, ada yang sampai berutang hanya untuk acara selamatan keluarganya yang meninggal karena malu kepada para tetangga jika tidak mengadakannya, atau jika makanannya terlalu sederhana.

    Aisyah—radhiyallahu ‘anha—berkata, “Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo dan beliau memberi jaminan baju besi kepadanya.” (HR. Al-Bukhari).

    Ibnul Munayyir berkata, “Seandainya beliau Sallallahu Alaihi Wasallam ketika itu memiliki uang kontan, tentu beliau tidak mengakhirkan pembayarannya.” (Fathul Bari, 5/53).

    Bertakwalah kepada Allah Sebelum dan Ketika Berutang

    Allah Subhana Wata’ala berfirman, artinya,

    “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah maka akan diberikan kemudahan urusannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4).

    Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

    مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِثْلاَفَهَا أَثْلَفَهُ اللهُ

    “Barangsiapa mengambil harta orang (berutang), dan ia ingin membayarnya, niscaya Allah akan menunaikannya. Dan barangsiapa berutang dengan niat menghilangkannya (tidak membayarnya), niscaya Allah membuatnya binasa.” (HR. Al-Bukhari).

    Dalam hadits lain Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

    “Siapa yang meminjam dan sengaja untuk tidak membayarnya, niscaya ia menemui Allah dalam keadaan sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).

    Jangan Termakan oleh Paham yang Menyesatkan

    Sebagian orang ada yang berpendapat, orang yang tidak memiliki utang adalah orang yang diragukan kejantanannya. Bahkan mereka mengolok-olok kawannya yang memiliki utang sedikit.

    Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, berkata, “Tidak diragukan lagi, ini adalah keliru. Bahkan hina tidaknya seseorang tergantung pada utangnya. Siapa yang tidak memiliki utang maka dia adalah orang mulia dan siapa yang memiliki utang maka dialah orang yang hina. Karena sewaktu-waktu orang yang mengutanginya bisa menuntut dan memenjarakannya. Ia adalah orang yang sakit dan menginginkan semua orang sakit seperti dirinya. Karena itu, orang yang berakal tidak perlu mempedulikannya.”

    Berlindung kepada Allah dari Tidak Bisa Membayar Utang

    Rasululah Sallallahu Alaihi Wasallam senantiasa memperbanyak do’a,

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ وَالْعَجْزِ وَالْكَسْلِ وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ

    “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegelisahan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat pengecut dan bakhil serta dari tidak mampu membayar utang dan dari penguasaan orang lain.” (HR. Bukhari).

    Dari Aisyah, Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dalam shalatnya berdo’a, “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari dosa dan utang.” Maka seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, betapa sering engkau berlindung dari utang? Maka beliau menjawab, ‘Sesungguhnya bila seseorang itu berutang akan berdusta dan berjanji tetapi ia pungkiri.” (Muttafaq ‘alaih).

    Jangan Membebani Diri Melebihi Kemampuan

    Sebagian orang ada yang memaksakan diri, misalnya pergi haji dengan menjual rumah atau sawah tempat penghasilannya sehari-hari, sehingga sekembali dari haji ia menjadi orang yang terlunta-lunta dan sengsara. Padahal Allah berfirman, artinya, “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).

    Bahkan dalam masalah haji, secara khusus Allah Subhana Wata’ala berfirman, artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu atas orang-orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97).

    Mempertimbangkan Untung-Rugi Sebelum Berusaha

    Sebagian orang begitu melihat kawannya sukses dengan usaha tertentu serta merta ia terjun di bidang yang sama. Tidak diragukan lagi bahwa semua ada dalam taqdir Allah, tetapi membuka usaha tanpa pertimbangan matang adalah salah satu sebab kerugian dan terjerat utang.

    Menyikapi para Pengutang

    Jangan risih untuk menagih piutang Anda. Sebab bisa jadi orang yang berutang tersebut lupa untuk membayarnya. Atau dia mampu untuk melunasi utangnya, namun terus menunda pembayarannya. Maka orang tersebut seperti yang digambarkan oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam,

    “Penundaan seorang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. Jama’ah).

    Mungkin Anda sangat butuh uang tersebut, tapi muncul pula perasaan tidak enak untuk menagih karena dia adalah teman dekat Anda. Namun syariat ini tidak dibangun di atas perasaan-perasaan. Menyikapi hal ini, kita perlu mengingat sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam,

    (( انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا ))

    “Tolonglah saudaramu, yang zhalim maupun yang terzhalimi.” (HR. Bukhari).

    Menunda pelunasan utang—padahal dia mampu, adalah kezhaliman. Maka dengan mengingatkan utangnya, berarti Anda telah membantu saudara Anda untuk meninggalkan kezhaliman.

    Orang yang mampu, yang memperlambat penunaian hak yang menjadi kewajibannya haruslah dihukum. Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

    “Penundaan orang yang sudah berpunya (mampu membayar) menghalalkan harga dirinya dan menghalalkan penimpaan hukuman kepadanya.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, dinyatakan hasan oleh Al Albani).

    Tapi, jika ternyata orang yang Anda beri pinjaman betul-betul tidak memiliki kemampuan untuk membayar, maka Anda pun perlu merenungkan sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, “Barangsiapa meringankan utang orang yang berutang atau membebaskannya maka ia berada di bawah naungan ‘Arsy pada hari Kiamat.” (HR. Muslim).

    Utang adalah kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Karenanya, banyak orang menyembunyikan diri dari pandangan manusia karena takut bertemu dengan orang yang mengutanginya.

    Program Membayar Utang

    Di antara hal yang membantu menyelesaikan utang adalah membayarnya secara berkala. Bayarlah pinjaman itu berangsur dan jangan menganggap remeh karena sedikit yang dibayarkan. Hal ini insya Allah akan membantu menyelesaikan utang secepatnya.

    Wallahu A’laa wa A’lam

    Referensi: Jangan Gampang Berutang, oleh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin dan ‘Adil bin Muhammad Al ‘Abdul ‘Ali.

  • Mendamba Pemimpin Sejati

    (al-Fikrah No. 11 Tahun X/08 Rabiul Akhir 1430H)

    Jika dulu, para sahabat radiallahu anhu sangat takut untuk dipilih menjadi seorang pemimpin, maka sekarang, ada banyak orang berlomba-lomba menjadi pemimpin. Semua mengaku terbaik!

    Benar sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika beliau menyampaikan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahu anhu,

    إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الْإِمَارَةِ وَإِنَّهَا سَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    “Sesungguhnya kalian nanti akan sangat berambisi terhadap kepemimpinan, padahal kelak di hari kiamat ia akan menjadi penyesalan.” (HR. Al-Bukhari).

    Memilih pemimpin bukanlah perkara sepele, sebab kandidat yang terpilih itulah yang akan membawa label pemimpin rakyat untuk membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang menentukan nasib jutaan jiwa umat.

    Suka tidak suka, kandidat yang terpilih itulah yang kemudian akan menorehkan tinta sejarah di negeri ini. Meskipun torehan itu masih tanda tanya besar, apakah akan menjadi tinta emas yang senantiasa dikenang atau tinta hitam yang senantiasa diratapi. Mampukah ia menjadi pemimpin sejati, atau justru menjadi pemimpin yang menghianati amanat rakyat.

    Pemimpin merupakan lambang kekuatan, keutuhan, kedisiplinan dan persatuan. Namun harus kita sadari juga bahwa pemimpin bukanlah hanya sekadar lambang. Karena itu, ia memerlukan kompetensi, kelayakan dan aktivitas yang prima untuk memimpin bawahannya.

    Melihat esensi kepemimpinan, sebagai seorang Muslim, tentu tidak bisa sembarangan dalam memilih pemimpin. Jangan sampai perilaku “memilih kucing dalam karung” menghantui kita.

    PERAN SEORANG PEMIMPIN

    Menurut perspektif Islam ada dua peran yang dimainkan oleh seorang pemimpin:

    1. Pelayan (khadim)

    Pemimpin adalah pelayan bagi pengikutnya. Seorang pemimpin yang dimuliakan orang lain, belum tentu hal tersebut sebagai tanda kemuliaan. Karena pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa berkhidmat dan menjadi pelayan bagi kaumnya. Seorang pemimpin sejati, mampu meningkatkan kemampuan dirinya untuk memuliakan orang-orang yang dipimpinnya. Dia menafkahkan lebih banyak, dia bekerja lebih keras, dia berpikir lebih kuat, lebih lama dan lebih mendalam dibanding orang yang dipimpinnya. Demikianlah pemimpin sejati yang dicontohkan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam. Bukan sebaliknya, pemimpin yang selalu ingin dilayani, selalu ingin mendapatkan dan mengambil sesuatu dari orang-orang yang dipimpinnya.

    2. Pemandu (muwajjih)

    Pemimpin adalah pemandu yang memberikan arahan pada pengikutnya untuk menunjukkan jalan yang terbaik agar selamat sampai di tujuan tentu saja itu baru tercapai dengan sempurna jika di bawah naungan syariat Islam.

    KARAKTERISTIK PEMIMPIN DALAM ISLAM

    Perlu disadari, dalam memilih pemimpin ada tanggung jawab yang akan dipikul di hadapan Allah terhadap pilihan kita. Di sinilah pentingnya seorang pemilih mengenal calon pemimpinnya. Agar bisa mengetahui kesesuaiannya dengan karakter pemimpin ideal yang diatur oleh Islam. Kalau ternyata sesuai, maka jangan sungkan memberikan suara.

    Di antara karakteristik pemimpin dalam Islam, yaitu:

    1. Jujur

    Pemimpin Islam haruslah jujur kepada dirinya sendiri dan pengikutnya. Seorang pemimpin yang jujur akan menjadi contoh terbaik. Pemimpin yang perkataan dengan perbuatannya senantiasa sejalan.

    2. Kompeten

    Kompotensi dalam bidangnya mutlak dimiliki oleh seorang pemimpin Islam. Orang akan mengikuti seseorang jika ia benar-benar meyakini bahwa orang yang diikutinya benar-benar tahu apa yang sedang diperbuatnya.

    3. Inspiratif

    Seorang pengikut akan merasakan ‘aman’ jika pemimpinnya membawanya pada rasa nyaman dan menimbulkan rasa optimis seburuk apa pun situasi yang sedang dihadapi.

    4. Sabar

    Pemimpin Islam haruslah sabar dalam menghadapi segala macam persoalan dan keterbatasan, serta tidak bertindak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

    5. Rendah hati

    Seorang pemimpin Islam hendaklah memiliki sikap rendah hati. Tidak suka menampakkan kelebihannya (riya) serta tidak merendahkan orang lain.

    6. Musyawarah

    Dalam menghadapi setiap persoalan, seorang pemimpin Islam haruslah menempuh jalan musyawarah serta tidak menentukan keputusan sendiri.

    Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di—rahimahullah—mengatakan, “Jika Allah mengatakan kepada Rasul-Nya—padahal beliau adalah orang yang paling sempurna akalnya, paling banyak ilmunya dan paling banyak idenya, “Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Ali Imran: 159). Maka bagaimana dengan yang selain beliau?”

    7. Mampu berkomunikasi dengan rakyatnya

    Kapasitas ilmiah serta empati dan rasa sensitivitas yang baik akan mereka yang dipimpinnya, pada akhirnya akan melahirkan seorang pemimpin yang mampu berkomunikasi dengan baik kepada rakyatnya. Komunikasi yang baik kepada rakyatnya bukanlah sekadar kemampuan retorika yang baik, tetapi juga kemampuan memilih hal yang akan dilempar kepada publik serta timing yang tepat dalam melemparkannya. Kematangan seorang pemimpin akan membuatnya mampu berkomunikasi yang jauh dari sikap emosional. Dan yang terpenting dari semua itu adalah sang pemimpin akhirnya mampu mengambil sebuah kebijakan yang tepat dalam sebuah kondisi yang memang dibutuhkan oleh rakyat yang dipimpinnya.

    RAHASIA KEKUATAN PEMIMPIN

    1. Kekuatan iman, ilmu, dan wawasan yang luas

    Seluruh nabi dan rasul memimpin dengan kekuatan iman dan ilmu. Nabi Sulaiman Alaihi Salam memerintah hampir seluruh makhluk (seperti jin, binatang, angin) dengan ilmu dan keimanan yang kuat. Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam dapat menyelesaikan berbagai masalah dengan ilmu dan keimanan yang kuat. Dengan ilmu dan iman seorang pemimpin sanggup memimpin dirinya (seperti memimpin matanya, hatinya, lidahnya, pikiran dan hawa nafsunya) sebelum memimpin orang lain.

    2. Ibadah dan taqarrub kepada Allah.

    Ibadah dan banyak bertaqarrub kepada Allah, dapat melahirkan kewibaan, ketawadhuan, kesabaran, optimisme, dan tawakkal. Ibadah dan taqarrub juga akan melahirkan kekuatan ruhaniyah yang dahsyat.

    3. Keteladanan.

    Ketika Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengajak jihad, beliau bertempur paling depan, bersedekah paling ringan dan hidup paling bersahaja. Ketika Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menyuruh bertahajud, beliaulah yang kakinya bengkak karena banyak bertahajjud. Ketika Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menghimbau umatnya untuk berhias dengan akhlak mulia, beliaulah manusia yang paling mulia akhlaknya.

    KARAKTERISTIK PENGIKUT DALAM ISLAM

    1. Taat

    Seorang pengikut harus patuh kepada pemimpin. Setelah pemimpin dipilih lewat jalan musyawarah maka wajib bagi pengikutnya (yang menang dan yang kalah untuk taat kepadanya, kecuali sang pemimpin telah melanggar ketentuan Allah dan membuat kerusakan).

    2. Dinamis dan kritis

    Seorang pengikut harus dinamis dan kritis dalam mengikuti kepemimpinan seseorang. Islam tidak mengajarkan suatu ketundukan buta atau sekadar ikut-ikutan.

    PENUTUP

    Bagi pemimpin dan calon pemimpin masa depan, amanah yang Anda emban bukanlah suatu kemegahan dan kebanggaan. Bahkan demi mengingat beratnya beban amanah, Khalifah Umar bin Khaththab memberikan sebuah ungkapan, “Saya sudah cukup senang jika dapat keluar dari dunia ini dengan impas; tidak mendapat dosa dan tidak pula mendapat pahala.” Maka jadikanlah janji Allah memasukan pemimpin yang adil dalam surga-Nya sebagai sumber energi hidup Anda.

    Dan bagi yang akan memberikan pilihan dan selanjutnya akan dipimpin, marilah kita sadari bahwa kesempatan kita hanya sekali untuk melakukan pilihan dengan tepat. Setelah itu, kemampuan kita dalam menentukan arah kepemimpinan tidak sekuat di saat kita memilih. Setidaknya, kita telah berusaha melakukannya. Dan yang pasti, pilihan kita akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhana Wata’ala.

    Karena itu, akan senantiasa dibutuhkan seorang Muslim yang mampu menentukan pilihannya secara cerdas dan tepat.

    Wallahu Waliyyut Taufiq

    Dari berbagai sumber

  • Tinjauan Syar’i terhadap Pemilu

    (al-Fikrah No. 10 Tahun X / 1 Rabi’ul Akhir 1430 H)

    Perubahan adalah suatu keniscayaan, atau sunnatullah. Artinya suka atau tidak, kita akan menemui perubahan. Kalaupun kita diam, maka ada banyak pemikiran lain (kuffar, komunis, sekuler, liberal, Syi’ah dll.) yang akan mencoba mengubah masyarakat sesuai dengan kehendak mereka. Karena itu, diamnya kita berarti membiarkan ‘kekalahan’ ideologi yang kita yakini kebenarannya dan membiarkan terjadinya perubahan ke arah yang tidak kita kehendaki. Dalam QS. Ar Ra’d:11, Allah Subhaana Wata’ala berfirman bahwa Allah Subhaana Wata’ala tidak akan mengubah kondisi suatu kaum hingga mereka mengubah kondisi diri mereka sendiri.

    Yakin akan perlunya perubahan, para intelek muslim, dai, ulama, maupun ormas-ormas Islam berlomba-lomba ingin memberikan perubahan bagi masyarakat agar menjadi lebih Islami. Banyak metode menuju perubahan ditempuh, dengan dakwah, tarbiyah, parlemen, kudeta, dan sebagainya. Lalu di antara sekian banyak cara metode tersebut, manakah yang paling sesuai dengan metode perubahan yang dilakukan oleh Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam?

    Menegakkan agama Allah di atas muka bumi ini tidak akan mungkin dicapai kecuali dengan manhaj yang digariskan dan dijalani oleh Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam bersama para sahabatnya. Begitu juga dengan upaya melakukan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah, ia tidak dapat diwujudkan kecuali dengan menempuh manhaj perubahan yang ditempuh Sang Rasul penutup itu bersama dengan para sahabatnya. Dan manhaj penegakan Islam dan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah itu tersimpul pada dua kata; dakwah dan tarbiyah yang dibangun atas dasar ajaran Islam yang shahih dan murni. Inilah jalan pilihan bagi siapa pun yang ingin melihat tegaknya Islam di muka bumi ini dan ingin menyaksikan terjadinya perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah Azza wa Jalla.

    Karena itu, seluruh perhatian, usaha dan upaya keras seharusnya ditujukan untuk membangun gerakan yang berkonsentrasi pada jalan dakwah dan tarbiyah tersebut. Itu pula sebabnya, seharusnya kaum muslimin tidak berpaling lalu mencari jalan atau metode lain yang dianggap dapat menegakkan agama Allah di atas muka bumi. Sebab pastilah jalan atau metode itu tidak akan berhasil mengantarkan kita kepada tujuan yang dicita-citakan; menegakkan hukum Allah Subhaana Wata’ala di muka bumi.

    Tapi, dalam perjalanan menempuh jalan dakwah dan tarbiyah itu, kita terkadang diperhadapkan pada sebuah pilihan yang sesungguhnya tidak sejalan dengan prinsip dan keyakinan yang haq. Namun kita terpaksa memilih demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang lebih besar. Dalam istilah para ulama langkah ini dikenal dengan kaidah irtikab al-mafsadah as-shughra li daf’i al-mafsadah al-kubra (menempuh kemafsadatan yang kecil demi mencegah terjadinya kemafsadatan yang lebih besar), semakna dengan kaidah

    يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِ

    “Mencegah kemudharatan yang bersifat umum dengan menanggung kemudharatan yang bersifat khusus (adalah boleh).”

    Mengikuti pemilu adalah salah satu contohnya. Mengikuti pemilu dan masuk ke dalam parlemen bukanlah jalan yang dicontohkan oleh Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabatnya serta generasi as-Salaf as-Shaleh dalam menegakkan dien ini dan melakukan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah Subhaana Wata’ala. Tapi, saat ini khususnya kita di Indonesia, tengah diperhadapkan pada sebuah realitas bahwa sebuah kekuatan besar secara terbuka maupun tersembunyi tengah merencanakan upaya besar untuk menghalangi dakwah Islam dan mendatangkan kerugian bagi kaum muslimin. Dan salah satu celah yang mereka tempuh adalah melalui berbagai kebijakan dan keputusan yang bersifat politis. Dengan kata lain, perlu ada dari kaum muslimin yang dapat menghalangi berbagai upaya tersebut, yang tentu saja salah satunya—secara terpaksa—dengan menempuh jalur politis.

    Masalah pemilihan umum dengan mekanisme yang dikenal pada hari ini memang adalah masalah kontemporer yang belum dikenal di masa as-Salaf as-Shaleh. Itulah sebabnya, kita akan sulit menemukan nash yang sharih menjelaskan tentang hukum masalah ini. Karena itu, para ulama Ahlussunnah yang menjelaskan masalah inipun mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Sebagian mengharamkan untuk ikut serta secara mutlak, dan sebagian yang lain membolehkan dengan berbagai syarat dan batasan.

    Siapapun yang mencermati dengan baik dan hati jernih tanpa didasari oleh sikap fanatik buta kepada ulama tertentu akan dapat menyimpulkan bahwa perbedaan para ulama Ahlussunnah dalam menyikapi masalah ini sepenuhnya disebabkan perbedaan mereka dalam menimbang mashalahat dan mafsadat—suatu hal yang sering terjadi dalam masalah yang tidak didukung oleh nash yang sharih—yang ada dalam kasus ini. Walaupun beberapa ulama besar Ahlussunnah kontemporer (seperti Syaikh Bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shaleh al ‘Utsaimin, Syekh Al Albani—rahimahumullah, Syekh Shalih al Fauzan—hafizahullah, Fatwa Lajnah Daimah no. 6290—karena keterbatasan ruang, kami hanya melampirkan fatwa Sy. Al Albani) memandang bahwa ikut pemilu dibolehkan demi mencegah kemafsadatan yang lebih besar. Dengan kata lain, kita terpaksa menempuh sebuah kemafsadatan yang lebih kecil (pemilu dan segala yang menjadi konsekuensinya) demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang lebih besar.

    Penjelasan ini juga menunjukkan bahwa pemilu oleh para ulama digolongkan sebagai sebuah kemafsadatan yang terpaksa ditempuh. Karenanya ia tidak dapat diklaim sebagai metode pilihan untuk menegakkan dien ini, apalagi jika dianggap sebagai tujuan. Karena itu, seyogyanya kaum muslimin tetap mengonsentrasikan diri untuk melanjutkan gerakan dakwah dan tarbiyah yang berkesinambungan.

    Fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah Tentang Keikutsertaan Dalam Pemilu

    Soal: Apakah hukum syar’i memberikan dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu (maksudnya; pemilihan umum)?

    Jawaban: Pada saat ini kami tidak menasihati seorang pun dari saudara-saudara kami kaum muslimin untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen yang tidak berhukum kepada hukum Allah, walaupun (negara) itu telah mencantumkan dalam undang-undangnya “agama negara adalah Islam” sebab teks semacam ini telah terbukti bahwa ia dicantumkan hanya untuk ‘meninabobokkan’ para anggota parlemen yang masih baik hatinya. Hal itu disebabkan karena ia tidak mampu untuk mengubah satu pun pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang itu yang menyelisihi Islam, sebagaimana telah terbukti di beberapa negara yang undang-undangnya memuat teks tersebut (bahwa “agama negara adalah Islam”-pen).

    Ditambah lagi jika seiring dengan perjalanan waktu, ia kemudian turut pula menyetujui beberapa hukum yang menyelisihi Islam dengan alasan belum tiba/tepat waktunya untuk melakukan perubahan. Sebagaimana yang kita saksikan di beberapa negara, sang anggota parlemen mengubah gaya penampilannya yang Islami dengan mengikuti gaya Barat agar dapat sejalan dengan (gaya) para anggota parlemen lainnya. Maka ia masuk ke dalam parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, malah justru ia telah merusak dirinya sendiri. (Seperti kata pepatah) hujan itu mulanya hanya setetes namun kemudian menjadi banjir. Oleh sebab itu kami tidak menyarankan seorang pun untuk mencalonkan dirinya (sebagai anggota parlemen). Akan tetapi, saya memandang tidak ada halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota legsilatif itu terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula calon-calon anggota legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, maka—dalam kondisi seperti ini—kami menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan manhaj yang shahih (manhaj salaf-pen) sebagaimana telah dijelaskan.

    Saya mengatakan ini—walaupun saya yakin bahwa pencalonan dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan seperti telah dijelaskan terdahulu—sebagai suatu upaya untuk meminimalisir kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha’.

    (Fatwa ini adalah bagian dari faksimili yang dikirimkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany kepada Partai FIS Aljazair, tertanggal 19 Jumadal Akhirah 1412 H. Dimuat di majalah Al Ashalah edisi 4 hal 15-22. Sedangkan terjemahan ini diambil dari kitab Madarik An Nazhar Fi As Siyasah hal. 340-341).

    Semoga kita semua senantiasa mendapatkan inayah dan taufiq dari Allah Subhaana Wata’ala. Amin.

    / Bahan bacaan: Penjelasan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang Pemilihan Umum

  • Mahram

    (al-Fikrah No.09 Tahun X / 24 Rabi’ul Awwal 1430 H)

    Mahram, kata ini sering keliru diucapkan dengan “muhrim”. Sayangnya, yang lebih akrab dengan lidah kita adalah kata yang terakhir ini. Padahal artinya jauh berbeda. Muhrim adalah orang yang berihram, sedangkan yang dimaksud dengan mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi.

    Ada beberapa hal yang menjadikan seseorang mahram. Tidak hanya sebatas hubungan darah (baca: nasab), namun masih ada beberapa hal lagi. Seorang muslim perlu tahu akan hal ini, agar tidak terjatuh pada perbuatan dosa.

    Pembagian Mahram
    Orang-orang yang haram dinikahi ada dua macam, yaitu:

    Pertama: Mahram Mu’abbad

    Yakni para wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya. Mereka berjumlah empat belas orang. Tujuh orang diharamkan karena nasab dan tujuh orang diharamkan karena suatu sebab. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah  surah An-Nisa ayat 22-23.

    ”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”

    Berdasarkan ayat di atas, maka mahram terdiri dari:

    Yang diharamkan karena nasab:

    1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, dari pihak bapak maupun pihak ibu.
    2. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.
    3. Saudara perempuan, baik dari pihak bapak maupun pihak ibu (yang sebapak seibu atau yang sebapak atau seibu).
    4. Bibi (dari arah bapak), dan seterusnya ke atas.
    5. Bibi (dari arah ibu), dan seterusnya ke atas.
    6. Anak perempuan, dari saudara laki-laki ke bawah.
    7. Anak perempuan, dari saudara perempuan dari segala arah meskipun ke bawah.

    Yang diharamkan karena suatu sebab:

    1. Wanita yang telah dili’an (dilaknat). Suami haram menikahi wanita yang telah di-li’an-nya untuk selama-lamanya, karena Rasulullah  telah bersabda: “Suami istri yang telah saling melaknat, jika keduanya telah bercerai maka tidak boleh menikah lagi selama-lamanya.” (HR. Imam Abu Dawud).

    2. Diharamkan karena susuan sebagaimana diharamkan karena nasab. Maka setiap wanita yang diharamkan karena nasab, mereka juga haram karena susuan. Sebagaimana firman Allah, artinya, ”Ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisa: 23). Dan sabda Rasulullah: ”Diharamkan karena susuan sebagaimana diharamkan karena nasab.” (Muttafaqun ‘alaih).

    3. Haram karena akad yakni istri ayahnya dan istri kakeknya. ”Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu.” (QS. An-Nisa: 23).

    4. Diharamkan istri anak laki-lakinya (menantu) dan seterusnya ke bawah.

    5. Diharamkan bagi seorang laki-laki menikahi ibu istrinya(mertua) dan nenek-nenek istrinya karena telah ada akad.

    6. Diharamkan pula anak perempuan istri dan anak-anak perempuan dari anak laki-lakinya jika ia telah bercampur dengan istrinya yang merupakan ibu mereka. Jadi dalam hal ini ada syarat jima’ (hubungan suami isteri) dengan istrinya yang merupakan ibu mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah: ”Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An-Nisa: 23).

    Kedua: Mahram Muaqqat

    Yakni para wanita yang haram dinikahi secara kontemporer atau untuk sementara waktu. Yang demikian ini ada dua macam, yaitu:

    Diharamkan karena penggabungannya

    1. Haram menggabungkan dua wanita yang bersaudara (sekandung, sebapak, atau sepersusuan) dalam satu ikatan perkawinan. Jika seorang laki-laki menikahi dua orang wanita yang bersaudara sekaligus, secara bersamaan, maka batal akad nikahnya, sedangkan jika tidak bersamaan, maka akad yang kedua batal.

    2. Demikian pula diharamkan menggabungkan antara seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya maupun dari ibunya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, ”Tidak boleh digabungkan antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ayahnya dan tidak boleh digabungkan antara seorang perempuan dengan bibi dari ibunya.” Hikmah dari pelarangan ini telah disebutkan Rasulullah  sejak 14 abad yang lalu, yaitu akan memutuskan tali silaturahim di antara keduanya. Jika seorang wanita diceraikan dan telah habis masa iddahnya, maka saudara perempuan dari wanita itu, bibi dari ayahnya, dan bibi dari ibunya menjadi halal karena telah hilang hal-hal yang dilarang.

    3. Tidak boleh mengumpulkan lebih dari empat perempuan dalam satu ikatan perkawinan. Jika terlanjur telah menikah demikian, maka wajib baginya untuk menceraikan sehingga hanya terkumpul empat orang istri saja.

    Mereka yang pengharamannya karena penyebab yang bisa hilang (jika sebab itu hilang maka menjadi halal baginya)

    1. Saudara perempuan istri (ipar), bibi istri (baik dari jalur ayah atau ibu) hingga istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau meninggal dunia.

    2. Wanita yang bersuami hingga ia bercerai dengan suaminya, atau menjanda dan masa iddahnya habis.
    Wanita yang sedang menjalani masa iddah, baik karena perceraian atau karena suaminya meninggal, hingga masa iddahnya habis.

    3. Wanita yang sedang ihram (muhrimah) hingga ia bertahallul dari ihramnya. Demikian pula seorang laki-laki yang sedang ihram tidak boleh melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang berihram.

    4. Wanita yang telah ditalak tiga, hingga ia menikah dengan suami lain dan berpisah dengannya karena perceraian atau suaminya meninggal dunia.

    5. Diharamkan menikahi wanita pezina hingga ia bertaubat dan habis masa iddahnya.

    Demikianlah penjabaran mahram dalam surah An-Nisa dan beberapa hadits Rasulullah . Tapi perlu diingat, pembicaraan dalam ayat dan hadits tersebut di atas walaupun ditujukan langsung kepada laki-laki, tidaklah menunjukkan bahwa di dalam ayat ini tidak dijelaskan tentang siapa mahram bagi perempuan. Karena mafhum mukhalafah (pemahaman kebalikan) seperti dalam surah An-Nisa itu menjelaskan hal tersebut. Misalnya disebutkan dalam ayat, “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian”, maka mafhum mukhalafahnya adalah: “Wahai para ibu, diharamkan atas kalian menikah dengan anak-anak kalian.” Misal lain, disebutkan dalam ayat: “Dan anak-anak perempuan kalian.” Maka mafhum mukhalafahnya adalah: “Wahai anak-anak perempuan, diharamkan atas kalian menikah dengan ayah-ayah kalian.” Dan demikian seterusnya.

    AWAS, BUKAN MAHRAM

    Selain yang telah disebutkan di atas, maka bukan mahram. Sehingga berlaku semua ketentuan syariat yang berkaitan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Seperti perintah menundukkan pandangan, larangan berkhalwat (berduaan), larangan saling bersentuhan—termasuk berjabat tangan, dan segala bentuk hubungan yang dapat membuka pintu-pintu zina. Batasan-batasan ini, semuanya telah dijelaskan oleh Allah  dalam al Qur’an, dan Rasulullah  dalam hadits-hadits beliau.

    Wallahu A’laa wa A’lam
    Ayyub Soebandi

    Maraji’:
    Al Mulakhkhash al Fiqhiy karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan dan sumber-sumber bacaan lainnya.

  • Testimoni



    APA KATA MEREKA TENTANG MA’HAD ALY AL WAHDAH MAKASSAR:

    بسم الله الرحمن الرحيم

    الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله  عليه أفضل الصلاة وأتم التسليم.

    لقد سعدت وسررت وتشرفت في هذا اليوم المبارك بزيارة جمعية الوحدة الإسلامية ومعهد الوحدة العالي, والتقيت بالقائمين عليه والدارسين به  وشعرت كأنني بين إخواني وأبنائي, وكانت سعادتي عظيمة حينما عرفت أن جميع المنتمين لهذه الجمعية يتكلمون اللغة العربية ويطمعون في الاستفادة القصوى من تعلم اللغة العربية والعلوم الإسلامية ولقد تطلعت على احتياجاتهم وأحوالهم.

    أسأل الله للقائمين على هذه الجمعية والعاملين بها والطلبة الدارسين بها دوام التوفيق والنجاح

    والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

    السفير/ عبد الرحمن محمد أمين الخياط

    بسم الله الرحمن الرحيم

    Saya sungguh senang dan bahagia pada hari ini yang penuh dengan keberkahan dapat mengunjungi Wahdah Islamiyah dan Mahad Ali al-Wahdah yang penuh keberkahan. Saya telah bertemu dengan para pengelola dan para mahasiswa yang merupakan bagian dari anak-anak dan saudara saya. Dan kebahagian saya bertambah ketika saya mengetahui bahwa seluruh civitas mahad ini mampu berbahasa arab. Mereka bersungguh-sungguh mengambil manfaat yang sangat besar dari penerapan bahasa arab dan ilmu-ilmu syar’i. Saya juga telah melihat kebutuhan-kebutuhan dan kondisi mereka.

    Semoga Allah selalu memberikan taufik dan keberhasilan bagi seluruh pengelola mahad, pegawai dan mahasiswa.

    Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

    Abdurrahman Muhammad Amin Al-Khayyat

    Dubes Arab Saudi untuk Indonesia

     

     

    بسم الله الرحمن الرحيم

    الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده, وبعد:  

    فإن المعهد العالي للدراسات الإسلامية واللغة العربية التابع لمؤسسة الوحدة الإسلامية بأوجونج باندانج بأندونيسيا بإشراف رئيس المؤسسة الشيخ محمد زيتون راسمين المتخرج من كلية الشريعة بالجامعة الإسلامية بالمدينة النبوية, هذا المعهد الذي بدأ منذ ثلاث سنوات تقريبًا يؤدي دورًا مهمًا في نشر منهج أهل السنة والجماعة –علما وعملا- في أندونيسيا عمومًا, والقائمون على المعهد -مدرسين وإداريين- من خريجي الجامعة الإسلامية ومعروفين لدي بالعلم والحرص على طلب العلم  والعمل به والدعوة إليه, وهم بحمد الله على منهج السلف الصالح في الاعتقاد والدعوة, نحسبهم كذلك ولا نزكي على الله أحدًا, وبإذن الله إن هذا المعهد سيكون له أهمية كبيرة وسيؤدي عملاً كبيرًا في تخريج طلبة علم ودعاة متسلحين بالعقيدة الصحيحة بإذن الله, وهذا المعهد بحاجة ماسة للدعم ماديًا ومعنويا بكل مايعنيه على أداء مهمته, ولطلب القائمين عليه أعطيت هذه التزكية, والله يزكي من يشاء.

    وكتب   

                                          الدكتور: محمد بن مطر الزهراني     

                                          عضو هيئة التدريس بكلية الحديث بالجامية الإسلامية بالمدينة النبوية

                                          1 / 1 / 1422 هـ

     

     

    Bismillahirrahmanirrahim

    Segala puji bagi Allah, salam dan shalawat atas Rasulullah Shallallohu alaihi wasallam, yang tidak ada nabi setelahnya.

    Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) ini di bawah naungan Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah  di Makassar yang dibina oleh Ketua Yayasan yang bernama Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin alumni Universitas Islam, Fakultas Syariah di al-Madinah an Nabawiyyah.

    Kurang lebih  tiga tahun lalu, secara umum Ma’had ini telah memberikan peran yang sangat penting di negeri Indonesia ini.  Para pengelola Ma’had baik para dosen, dan pegawai adalah para alumni Universitas Islam Madinah. Mereka adalah orang-orang yang saya kenal dari sisi keilmuan, dan semangat dalam menuntut ilmu, beramal dan berdakwah. Alhamdulillah mereka berada di atas manhaj salaf solih dalam aqidah dan dakwah.

    Kami mengharapkan demikian adanya, dan bukan untuk mentazkiyah seseorang di hadapan Allah. Dengan izin Allah, mahad ini memiliki peran yang besar dan akan melakukan pekerjaan yang besar dalam mencetak para mahasiswa yang akan menjadi da’i dengan memiliki aqidah yang benar yang akan melakukan perbaikan.

    Ma’had ini sangat membutuhkan bantuan baik moril maupun materil dengan segala apa yang dapat membantunya dalam menjalankan tugasnya.  Karena adanya permintaan dari para pengelola kepada saya, maka saya menuliskan rekomendasi kepada ma’had ini. Dan hanya Allah yang mentazkiyah siapa saja yang Dia kehendaki.    

    Prof. DR. Muhammad Mathar al-Zahrani

    Anggota Dewan Pengajar Fak Hadits Univ Islam Madinah di Madinah al-Munawarrah

    1/1/1422 H.

    بسم الله الرحمن الرحيم

    الحمد لله رب العالمين , والصلاة والسلام على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين, أما بعد:

    فقد تشرفت بزيارة معهد الوحدة العالي بمدينة ماكسر بأندنوسيا, واطلعت على خطته وبرامجه, والتقيت مع طلاب المعهد والمعلمين فيه, وسرني مارأيته, فهو يمثل محضنا للعلم والتربية, وتخريج جيل من الشباب والفتيات يتعلمون العلم الشرعي, ويمثلون هدي طالب العلم, وينشرون الدعوة إلى الله على علم وبصيرة.

    إنه نموذج مضيء  يستحق الإشادة والدعم والتأييد.

    وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه

                                                              د. محمد بن عبد الله الدويش       

                                                              26 / 1 / 1432 هـ

                                                              1/1/2011م 

    بسم الله الرحمن الرحيم

    Segala puji bagi Allah, Rabb seru sekalian alam, teriring shalawat serta salam kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, untuk segenap keluarga beserta sahabat setia beliau.

    Sungguh merupakan suatu kemuliaan untuk saya pribadi dapat berkunjung ke Ma’had ‘Aly Al-Wahdah di kota Makassar – Indonesia.

    Saya telah membaca dan menelaah strategi dan program kerja Ma’had sekaligus berjumpa dengan mahasantri yang menimba ilmu disana serta para pengajar.

    Amatlah menggembirakan apa yang telah saya saksikan di sana, bagi saya intitusi tersebut merupakan gambaran bagi sebuah tempat untuk menuntut ilmu dan pembinaan, mencetak generasi muda-mudi yang mempelajari ilmu Agama (syar’i) sekaligus mendalami metode dalam menuntut ilmu berikut menyebarkan dakwah di jalan Allah di atas dasar ilmu dan keterangan yang nyata.

    Sungguh ia  merupakan teladan yang menerangi hingga layak mendapat apresiasi, bantuan dan dukungan.

    Salam dan shalawat kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam beserta keluarga dan sahabatnya.

                                                                      

    Dr. Muhammad bin Abdullah Ad-Duwaisy

    26-1-1432 H / 1-1-2011 M

    بسم الله الرحمن الرحيم

    الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله,  وبعد:

    فقد يسر الله لي زيارة معهد الوحدة العالي لدراسة الفقه وأصوله بمدينة مكسَّر بأندونيسيا، وذلك يوم الثلاثاء  12/ 3/ 1432هـ، واستمتعت إلى شرح مفصل من مدير المعهد عن طريقة التدريس وعدد الفصول الدراسية، وكذلك عدد الطلاب من الجنسين، وكذلك زرت مكتبة المعهد الزاخرة بالمراجع الشرعية واللغوية والتاريخية والتفسير

    نسأل الله لهم التوفيق والعون والسداد

    وكتبه

    د. فؤاد بن عبد الكريم العبد الكريم

    مدير عام مركز باحثات لدراسات المرأة  بالدمام

     

     

    Bismilahirrahmanirrahim

    Segala puji bagi Allah, salam dan salawat atas rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

    Allah telah memudahkan saya dapat berkunjung di Ma’had ‘Ali al-Wahdah untuk Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqhi di Makassar- Indonesia pada hari Selasa 12/3/1432 H.

    Saya sangat senang mendengar penjelasan rinci dari Direktur Ma’had ini tentang metode pengajaran dan jumlah kelas pembelajaran. Demikian pula tentang jumlah mahasiswa dan mahasiswi. Saya juga telah mengunjugi perpustakaan Ma’had yang penuh dengan referensi-referensi ilmu syar’i, bahasa, sejarah dan tafsir.

    Dr. Fuad bin Abdul Karim

    Direktur Markaz Penelitian Ilmiah tentang persoalan wanita di kota Dammam KSA

    بسم الله الرحمن الرحيم

    الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على خاتم الأنبياء والمرسلين, أما بعد.

    فقد زرت معهد, “ستيبا” المعهد العالي للدرسات الإسلامية واللغة العربية, وقد وجدت فيه جملة من المحاسن؛ أولها الالتزام بالمنهج الصحيح عقيدة وسلوكا, وكما وجدت كفايات علمية تقوم بالتدريس في هذا المعهد.

    أسأل الله لي ولهم الثبات, وحسن القول والعمل.

    وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين.

                                                                       أخوكم

                                                                       د. رشود بن محمد السلمي

                                                                       جامعة القصيم   

                                                                       كلية اللغة العربية والدراسات الاجتماعية     

                                                                       18 / 10 / 1430 هـ

     

     

    Bismillahirrahmanirrahim

    Segala puji bagi Rabb semesta alam, salam dan salawat atas penutup para Nabi dan Rasul.

    Saya telah mengunjungi Ma’had STIBA (Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab), dan saya menemukan banyak kebaikan pada mahad ini, yang paling pertama adalah komitmen terhadap manhaj yang benar dalam aqidah dan akhlak. Saya juga menemukan kompetensi yang besar dalam bidang pengajaran di Ma’had ini.

    Semoga Allah memberikan keistiqamahan kepada saya dan kepada mereka, kebaikan perkataan dan perbuatan.

    Salam dan salawat atas nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

    Saudara kalian,

    DR. Rusyud bin Muhammad al-Sulmi

    Univ Qasim Saudi Arabia, Fak. Bahasa Arab dan Ilmu Sosial

    18/10/1430 H                 

    بسم الله الرحمن الرحيم

    أما بعد فقد سررت كثيرًا بزيارتي للمعهد العالي بمدينة مكسَّر, ورأيت فيه من الصدق والإجتهاد والعمل الدؤوب ما يثلج صدور المحبين.

    والمعهد يقدم رسالة سامية من تعليم العلم الشرعي والتربية على الأخلاق الإسلامية بأسلوب يقوم على الحكمة والبصيرة وحسن التعامل مع الآخرين.

    ولعل هذه الزيارة تكون بداية لصور من التعاون المثمر بين المعهد وغيره من المؤسسات التعليمية في العالم الإسلامي … وأثلج صدري كثيرًا أن أرى طلاب الأمس أساتذة اليوم ومناهل العلم,

    أسأل الله لهم المزيد, وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه

    كتب

    الدكتور مصطفى مخدوم

    جامعة طيبة بالمدينة المنورة

    9 / 10 / 2010 م

    Bismillahirrahmanirahim

    Saya sangat senang dapat mengunjungi Ma’had ‘Ali al-Wahdah di kota Makassar. Dan saya melihat di dalamnya kebenaran, kesungguhan, dan amal kontinyu yang dapat menyejukkan hati-hati orang-orang yang mencintainya.  Ma’had ini telah memberikan misi yang mulia melalui pengajaran ilmu syar’i, tarbiyah akhlak Islamiyah dengan metode yang berpijak pada sikap hikmah, dan muamalah yang baik dengan orang lain.

    Semoga kunjungan ini awal dari bentuk kerjasama yang memberikan hasil antara Ma’had dan yang lainnya dari yayasan-yayasan pendidikan di benua Islam. Hati saya sangat sejuk melihat para pengajar Ma’had dan sumber ilmu sekarang ini, yang mana dulunya mereka adalah mahasiswa-mahasiswa kami dan sekarang sudah menjadi dosen-dosen. Semoga Alah memberikan bagi mereka tambahan ilmu, salam dan salawat semoga tercurahkan kepada nabi kita Muhammad Shallallhu ‘Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.

    Dr. Mustafa Makhdum

    Univ Thoyyibah di Madinah Munawarrah

    9/10/2010 M


    بسم الله الرحمن الرحيم

    الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبته ومن والاه وبعد.

    فقد زرت الإخوة في معهد الوحدة العالي بمكسر, وسرني ما رأيته من عمل وجهد وطلاب وإني أسال الله أن يبارك في جهود الإخوة وأن يتقبل أعمالهم وأن يوفقهم لكل خير, وللحق فقد رأيت في المعهد من الأفكار المنفذة ما لم أره عند غيرهم, فأوصيهم بالاستمرار على هذا الطريق, وقد آتت جهودهم بحمد الله بعض ثمارها, وتلك من عاجل بشرى المؤمن, كما أرى أن المعهد والقائمين عليه من أولى من ينبغي أن يدعموا لإكمال مسيرتهم حيث أنهم على منهج حسن, أحسبهم كذلك, والله حسيبهم ولا أزكي على الله أحدًا.

                                                                      
    كتبه: د/عبد الله عبد العزيزالسبتي

                                                                      
    السبت 21/ 5 / 1430هـ

    Bismillahirrahmanirahim

    Segala puji bagi Allah, salam dan shalawat atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga, dan para sahabatnya dan orang yang loyalitas kepada beliau.

    Saya telah mengunjungi saudara-saudara saya di Ma’had ‘Ali al-Wahdah Makassar, dan yang membuat saya senang adalah apa yang saya telah saksikan berupa amalan dan kesungguhan  para mahasiswa. Semoga Allah memberikan keberkahan atas kesungguhan para pengelola Ma’had dan menerima segala amalan mereka serta memberikan taufik atas segala kebaikan mereka.

    Demi Allah, sungguh saya telah melihat di Ma’had ini visi dan misi yang telah terealisasi, dimana belum pernah saya melihat selain mereka sebelumnya, maka saya memberikan wasiat kepada mereka untuk tetap istiqamah di jalan ini. Kesungguhan mereka telah memberikan–alhamdulillah- banyak hasil, dan ini adalah kesenangan yang disegerakan bagi orang mukmin.

    Saya juga melihat bahwa Ma’had ini dan para pengelolanya adalah Ma’had dan orang-orang yang sangat pantas untuk mendapatkan bantuan untuk melanjutkan perjalanan mereka, karena mereka berada pada manhaj yang baik, saya harap demikian adanya, dan hanya Allah yang menilai mereka (dengan sebenar-benarnya), dan saya tidak berarti mentazkiah seseorang di hadapan Allah.

    DR Abdullah Al-Aziz As-Sibti

    Sabtu, 21/5/1430 H   


    بسم الله الرحمن الرحيم

    الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف المرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين,  وبعد:

    لقد زرت معهد الوحدة العالي بمكاسر اليوم – الأحد الموافق السابع من ربيع الآخر 1432 هـ الموافق الثالث عشر من مارس 2011مـ. وقد كان في استقبالي إدارة المعهد وعلى رأسها مدير المعهد, وقد سررت بهذه الزيارة وذلك لما رأيته من الاهتمام باللغة العربية تعليما ونطقا, وأسأل الله تعالى أن يوفق الإخوة القائمين على هذا المعهد المبارك لما يحبه الله تعالى ويرضاه

    محمد محمد أبو جمعة

    مبعوث الأزهر الشريف/ مكاسر

    Bismilahirrahmanirrahim

    Segala puji bagi Rabb semesta alam, salam dan salawat atas pemimpin para rasul nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

    Saya telah mengunjungi Ma’had ‘Ali al-Wahdah di Makassar hari Ahad, tgl 7 Rabiul akhir 1432 H/13 Maret 2011 M. Saya telah disambut baik oleh civitas Ma’had yang diketuai oleh pimpinan Ma’had ‘Ali.

    Saya sangat senang dengan ziarah ini karena saya telah melihat perhatian yang besar terhadap bahasa Arab baik pengajaran maupun penerapan.

    Semoga Allah memberikan taufik kepada para pengelola Ma’had yang penuh berkah ini kepada apa yang Allah cintai dan ridhai.

    Muhammad Muhammad Abu Jum’ah

    Utusan Univ Al-Azhar asy-Syarif di Makassar


  • Jejak Kepemimpinan Ketua STIBA Makassar: Shalahuddin Guntung, Lc., M.A., Ph.D.

    Jejak Kepemimpinan Ketua STIBA Makassar: Shalahuddin Guntung, Lc., M.A., Ph.D.

    Pada periode kepemimpinan Ustaz Shalahuddin Guntung, Lc., M.A., Ph.D., STIBA Makassar mengalami kemajuan signifikan melalui berbagai kebijakan strategis yang berdampak besar pada pengembangan kampus, peningkatan kualitas pendidikan, serta perluasan peran sosial di masyarakat.

    Di bawah arahannya, STIBA Makassar berhasil memperkokoh infrastruktur, meningkatkan kapasitas akademik, dan memperluas jaringan kerja sama internasional.

    Langkah-langkah inovatif yang diambil selama periode 2006–2008 menunjukkan komitmen yang kuat untuk memajukan lembaga ini, baik dari sisi fisik kampus, pemberdayaan tenaga pengajar, hingga kontribusi nyata dalam penyebaran dakwah ke berbagai daerah.

    Berikut adalah capaian-capaian utama yang diraih selama periode tersebut, yang mencerminkan visi dan dedikasi Ustaz Shalahuddin Guntung beserta jajarannya dalam mewujudkan STIBA Makassar sebagai lembaga pendidikan yang berdaya saing dan berkontribusi luas bagi umat.

    1. Pengadaan Gedung Perkuliahan untuk Mahasiswi
    Gedung kuliah khusus untuk mahasiswi (thalibat) dibangun di belakang masjid kampus (saat itu masih Masjid Al-Ihsan). Proyek ini digagas dan didukung oleh para donatur dari Jeddah yang berkontribusi dalam pengembangan fasilitas pendidikan di STIBA Makassar.

    2. Program Wakaf untuk Penghijauan Kampus
    Sebagai bagian dari upaya penghijauan kampus, STIBA Makassar menggalakkan wakaf penanaman pohon buah dan pohon pelindung, baik di dalam kampus maupun di sepanjang kanal air PDAM di depan kampus.

    Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi panas dan kekeringan di musim kemarau, mengingat kondisi lingkungan STIBA Makassar yang pada waktu itu masih tandus.

    3. Pembukaan Program Sarjana (S-1) untuk Mahasiswi
    Program Sarjana (S-1) untuk mahasiswi resmi dibuka pada periode ini. Sebelumnya, program S-1 hanya diperuntukkan bagi mahasiswa.

    Pembukaan program ini dilakukan setelah adanya peningkatan dalam kualifikasi dan jumlah dosen pengajar untuk mahasiswi yang sebelumnya masih terbatas.

    4. Pengiriman Calon Kader Akademik ke Luar Negeri
    Kebijakan strategis juga meliputi pengiriman mahasiswa berpotensi ke luar negeri untuk melanjutkan studi.

    Selain pengiriman mahasiswa ke Universitas Islam Madinah di Arab Saudi, beberapa mahasiswa juga diberangkatkan ke International Islamic University Islamabad di Pakistan.

    5. Pengiriman Alumni sebagai Dai dan Tenaga Pengajar di Daerah-Daerah
    Alumni dari berbagai program seperti I’dad Lugawi, Takmili, dan yang sudah menyelesaikan jenjang S-1 diutus ke daerah-daerah yang membutuhkan tenaga pengajar dan dai. Meskipun jumlahnya masih terbatas, kebijakan ini menjadi langkah awal dalam penyebaran dakwah dan pengabdian di masyarakat luas.

    6. Pengembangan Fasilitas Olahraga bagi Civitas Akademika STIBA Makassar
    Penambahan fasilitas olahraga dilakukan dengan membuka lapangan basket, voli, dan lapangan sepak bola baru di area Lapangan Badar di belakang kampus.

    Fasilitas olahraga ini tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran civitas akademika STIBA Makassar, tetapi juga menjadi salah satu upaya untuk mengamankan aset tanah STIBA Makassar secara de facto.

    7. Penguasaan Lahan STIBA Makassar secara De Facto
    Untuk mempertegas kepemilikan lahan, kebijakan penguasaan lahan STIBA Makassar dilakukan dengan membangun rumah panggung di area ujung timur kampus sebagai penanda wilayah STIBA Makassar.

    Upaya ini menjadi bagian dari strategi dalam mengamankan dan mengukuhkan batas-batas lahan milik STIBA Makassar.

    8. Pengiriman Dosen untuk Melanjutkan Pendidikan Pascasarjana
    Pada tahun 2008, STIBA Makassar mengirimkan dua dosen, yaitu Ustaz Shalahuddin Guntung (saat itu sebagai Ketua STIBA Makassar) dan Ustaz Ahmad Hanafi Dain Yunta untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di King Saud University.

    Langkah ini merupakan terobosan penting yang bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dosen dan memperkuat sumber daya manusia yang dimiliki STIBA Makassar.

    9. Kerja Sama dengan Al-Madinah International University (MEDIU) di Malaysia
    Menjalin kerja sama antara kampus STIBA Makassar dengan MEDIU di Malaysia. Meskipun secara formal kerja sama ini dilakukan antara MEDIU dan DPP Wahdah Islamiyah, operasionalnya di lapangan berada di bawah kontrol STIBA Makassar dan dilaksanakan di kampus STIBA Makassar Makassar.

  • Jejak Kepemimpinan Ketua STIBA Makassar: Muhammad Yani Abdul Karim, Lc., M.A. (Periode 2000-2006)

    Jejak Kepemimpinan Ketua STIBA Makassar: Muhammad Yani Abdul Karim, Lc., M.A. (Periode 2000-2006)

    Pada masa kepemimpinan Ustaz Muhammad Yani Abdul Karim, Lc., M.A., STIBA Makassar berhasil mencapai berbagai pencapaian penting yang mengokohkan fondasi institusi sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang unggul.

    Berikut adalah pencapaian penting yang berhasil dicapai oleh STIBA Makassar pada periode 2000-2006:

    1. Pembukaan PMB untuk Program I’dad Lughawi di Tengah Tahun Akademik
    Pada tahun 2000, STIBA Makassar membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Program I’dad Lughawi (Persiapan Bahasa) di tengah tahun akademik. Ini merupakan kebijakan pertama yang diambil Ustaz Muhammad Yani Abdul Karim setelah menerima Surat Keputusan sebagai Ketua STIBA Makassar di awal tahun tersebut.

    2. Penggabungan Lajnah Akhawat
    Kebijakan untuk menggabungkan Lajnah Akhawat sebagai bagian dari STIBA Makassar dilakukan dengan membuka Program Pendidikan Bahasa Arab Putri yang kemudian dikenal dengan STIBA Makassar Akhwat. Langkah ini menandai komitmen STIBA Makassar dalam menyediakan pendidikan bahasa Arab bagi mahasiswi.

    3. Pembukaan Program Ta’lim Takmili
    Pada tahun 2000, STIBA Makassar membuka Program Ta’lim Takmili sebagai kelanjutan dari Program I’dad Lughawi untuk angkatan pertama. Program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melanjutkan studi bahasa Arab ke jenjang yang lebih tinggi.

    4. Pengiriman Mahasiswa ke LIPIA Jakarta
    Pada tahun yang sama, STIBA Makassar merekomendasikan dua lulusan pertama dari Program I’dad Lughawi untuk melanjutkan studi ke LIPIA Jakarta. Pengutusan ini menandai langkah awal bagi STIBA Makassar dalam mengirimkan mahasiswa berprestasi untuk menimba ilmu di lembaga lain.

    5. Pemindahan Kampus STIBA Makassar ke Manggala
    Pada pertengahan tahun 2001, STIBA Makassar resmi berpindah ke kampus barunya di Manggala yang hingga saat ini tetap menjadi pusat kegiatan STIBA Makassar.

    Pemindahan ini mendukung pengembangan fasilitas dan kapasitas kampus dalam menyelenggarakan pendidikan.

    6. Penyempurnaan Struktur Organisasi
    Struktur organisasi STIBA Makassar disempurnakan sesuai standar organisasi perguruan tinggi. Perbaikan ini mencakup penetapan amanah, personalia, dan pembagian tugas yang disesuaikan dengan kebutuhan. Selain itu, dilaksanakan manajemen yang lebih tertata, pengelolaan administrasi, penyediaan ruang kantor, dan ruang perpustakaan yang memadai beserta sarana penunjangnya.

    7. Penyusunan Peraturan Institusi
    Peraturan institusi ditingkatkan dari segi konteks dan konten, mencakup peraturan akademik, tata tertib mahasiswa, ketentuan asrama, dan sanksi pelanggaran pada tahun 2001. Di tahun 2002, statuta pertama STIBA Makassar pun berhasil disusun, menjadi landasan dasar bagi kebijakan institusi di masa mendatang.

    8. Pembukaan Program Studi Tingkat Jami’iy (Setara S-1)
    Pada tahun 2001, STIBA Makassar membuka Program Studi Tingkat Jami’iy yang setara dengan jenjang S-1, memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi dalam lingkungan STIBA Makassar.

    9. Pengiriman Mahasiswa Tarabbush sebagai Dai ke Daerah-Daerah
    Untuk pertama kalinya, STIBA Makassar mengirimkan mahasiswa tarabbush yang lulus Program I’dad dan Ta’lim Takmili sebagai dai ke berbagai daerah. Hal ini dilakukan karena sebagian mahasiswa lulus di pertengahan tahun akademik, sehingga belum dapat melanjutkan ke Program Takmili atau Tingkat Jami’iy (S-1).

    10. Mendapatkan Izin Operasional dari Kopertais Wilayah VIII (2002)
    Pada tahun 2002, STIBA Makassar memperoleh izin operasional resmi dari Kopertais Wilayah VIII yang semakin memperkuat legalitas institusi sebagai lembaga pendidikan tinggi.

    11. Pengalihan Kebijakan Kuliah dari Gratis Menjadi Berbayar (Bersubsidi)
    Untuk mendukung kelangsungan pendidikan, STIBA Makassar membuat kebijakan peralihan dari perkuliahan gratis menjadi berbayar namun bersubsidi yang tetap memberikan akses terjangkau bagi para mahasiswa.

    12. Pembangunan Masjid Al-Ihsan di Kampus STIBA Makassar
    STIBA Makassar mendapatkan bantuan untuk pembangunan masjid di dalam kampus. Pembangunan masjid Al-Ihsan berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun, dan segera dapat digunakan sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan kampus.

    Masjid Al-Ihsan

    13. Upaya Legalisasi Program Studi
    Di bawah arahan Ketua Umum Wahdah Islamiyah, Dr. K.H. Muhammad Zaitun Rasmin, Lc., M.A., STIBA Makassar melakukan berbagai langkah untuk legalisasi program studi, terutama Program S-1. Upaya tersebut termasuk penyesuaian kurikulum STIBA Makassar dengan kurikulum IAIN untuk mencapai status terdaftar, serta rencana kerja sama dengan Fakultas Agama Islam Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin (Unhas) Jurusan Sastra Asia Barat. Selain itu, sesuai dengan kebijakan baru Departemen Agama RI, STIBA Makassar sempat dialihkan menjadi Ma’had Aly sebagai bentuk Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) yang khas. Status Ma’had Aly ini berlanjut hingga masa kepemimpinan Ustaz Shalahuddin Guntung, Ustaz Ilham Jaya, dan Ustaz Muhammad Yusran Anshar, dan baru pada masa Ustaz Yusran Anshar, STIBA Makassar kembali ke bentuk semula sebagai STIBA Makassar Makassar.


    14. Kunjungan dari Para Masyayikh Timur Tengah
    STIBA Makassar menerima kunjungan dari berbagai masyayikh Timur Tengah, baik untuk kunjungan singkat maupun kegiatan seperti daurah syar’iyah yang diperuntukkan bagi mahasiswa maupun dosen. Kunjungan ini mempererat hubungan internasional dan memberi kesempatan untuk memperoleh ilmu langsung dari ulama Timur Tengah.

    15. Undangan Ketua STIBA Makassar untuk Mengikuti Daurah Syar’iyah
    Ketua STIBA Makassar mendapat undangan dari Atase Keagamaan Kedutaan Besar Saudi Arabia untuk menghadiri daurah syar’iyah di Bogor yang menjadi kesempatan berharga dalam memperluas jejaring kerja sama.


    16. Kunjungan Ketua STIBA Makassar ke Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor
    Ketua STIBA Makassar berkunjung ke Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor di Ponorogo, dan mempelajari metode pengajaran bahasa Arab di sana. Pengalaman tersebut kemudian dibagikan kepada dosen dan penanggung jawab bahasa Arab di STIBA Makassar untuk diterapkan dalam proses pembelajaran.

  • Jejak Kepemimpinan Ketua STIBA Makassar: Muhammad Ikhsan Zainuddin, Lc., M.Si., Ph.D. (Periode 1999-2000)

    Jejak Kepemimpinan Ketua STIBA Makassar: Muhammad Ikhsan Zainuddin, Lc., M.Si., Ph.D. (Periode 1999-2000)

    Setelah masa kepemimpinan Ustaz Muhammad Ikhwan Abdul Djalil berakhir, tongkat estafet kepemimpinan STIBA Makassar diteruskan kepada Ustaz Muhammad Ikhsan Zainuddin, Lc., M.Si., Ph.D.. Beliau memimpin STIBA Makassar selama satu tahun, dari 1999 hingga 2000.

    Pada masa inilah, STIBA Makassar membuat langkah berani dengan meninggalkan kampus pertamanya yang berada di kompleks Masjid Wihdatul Ummah dan memulai era baru di kampus baru yang berlokasi di daerah Kassi, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

    Pindah ke lokasi ini bukanlah tanpa tantangan. Ketika itu, fasilitas di kampus baru masih sangat terbatas, bahkan di awal kepindahan itu listrik pun belum ada.
    Malam-malam di kampus baru dihabiskan dalam gelap gulita, hanya ditemani penerangan seadanya. Hal ini tentu menambah tantangan bagi mahasiswa dan pengelola.

    Selain tantangan infrastruktur, ada ancaman lain yang harus dihadapi. Daerah Kassi, khususnya lokasi kampus pada saat itu dikenal sebagai kawasan lalu lintas para pelaku kriminal, terutama pada malam hari. Para mahasiswa sering berjaga-jaga, mengantisipasi risiko yang datang dari lingkungan sekitar.

    Kendati demikian, dengan semangat dan tekad yang kuat, mereka tetap berusaha menjalankan aktivitas akademik dan dakwah kepada masyarakat sekitar, sembari beradaptasi dengan situasi yang jauh dari nyaman.

    Keputusan untuk pindah ke Kassi di era Ustaz Muhammad Ihsan Zainuddin ini menjadi bukti semangat dan komitmen STIBA Makassar untuk terus maju, meskipun dengan keterbatasan yang ada. Masa sulit ini justru menjadi fondasi kuat bagi perjalanan STIBA Makassar di masa mendatang.

    Meskipun masa jabatannya terbilang singkat, di bawah kepemimpinan Ustaz Muhammad Ihsan Zainuddinlah, STIBA Makassar mulai menunjukkan arah yang lebih jelas dalam visi dan misinya sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang mengedepankan mutu dan pengembangan ilmu.

  • Jejak Kepemimpinan Ketua STIBA Makassar: Muhammad Ikhwan Djalil, Lc., M.H.I., M.Pd. (Periode 1998-1999)

    Jejak Kepemimpinan Ketua STIBA Makassar: Muhammad Ikhwan Djalil, Lc., M.H.I., M.Pd. (Periode 1998-1999)

    Sebagai ketua pertama STIBA Makassar, Ustaz Muhammad Ikhwan Abdul Djalil memegang peran penting di masa-masa awal kelahiran kampus ini. Menjabat sejak tahun 1998 hingga 1999, beliau adalah salah satu tokoh kunci yang ikut menggagas dan merintis berdirinya STIBA sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang fokus pada ilmu-ilmu syar’i dan penguasaan bahasa Arab.

    Meski masa jabatannya terbilang singkat dan dokumentasi saat itu masih sangat terbatas, jejak kontribusinya tetap melekat kuat. Di tengah segala keterbatasan fasilitas dan sumber daya, beliau ikut meletakkan fondasi awal, membangun struktur kelembagaan, dan mulai memperkenalkan STIBA ke tengah masyarakat.

    Kepemimpinan beliau adalah masa-masa perjuangan: membangun dari nol, memperkuat legalitas, dan menanamkan visi dakwah melalui jalur akademik. Tanpa keberanian dan tekad generasi awal seperti beliau, mungkin STIBA Makassar tak akan berdiri kokoh seperti hari ini.