Pusat Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksana di bidang penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua STIBA Makassar.

Lembaga Penjaminan Mutu STIBA Makassar bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal secara keseluruhan di STIBA Makassar.

Di antara kewenangannya adalah menyusun perangkat dokumen (kebijakan mutu, manual mutu, dan standar mutu) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu. P2M STIBA Makassar pada TA. 1437-1438 H/2016-2017 M ini lebih fokus kepada persiapan dokumen pembukaan Prodi baru untuk pengajuan Izin Operasional, pengusulan pangkat akademik para dosen, pengurusan NIDN dosen yang berijazah S2, dan pengusulan NIMKO (Nomor Induk Mahasiswa Kopertais) ke Kopertais. LPM juga berfungsi sebagai pelaksana audit mutu akademik internal secara periodik dan terprogram baik memonitoring dan mengevaluasi semua bidang maupun kinerja para dosen.

 

Loading