(al-Fikrah No.09 Tahun X / 24 Rabi’ul Awwal 1430 H)

Mahram, kata ini sering keliru diucapkan dengan “muhrim”. Sayangnya, yang lebih akrab dengan lidah kita adalah kata yang terakhir ini. Padahal artinya jauh berbeda. Muhrim adalah orang yang berihram, sedangkan yang dimaksud dengan mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi.

Ada beberapa hal yang menjadikan seseorang mahram. Tidak hanya sebatas hubungan darah (baca: nasab), namun masih ada beberapa hal lagi. Seorang muslim perlu tahu akan hal ini, agar tidak terjatuh pada perbuatan dosa.

Pembagian Mahram
Orang-orang yang haram dinikahi ada dua macam, yaitu:

Pertama: Mahram Mu’abbad

Yakni para wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya. Mereka berjumlah empat belas orang. Tujuh orang diharamkan karena nasab dan tujuh orang diharamkan karena suatu sebab. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah  surah An-Nisa ayat 22-23.

”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”

Berdasarkan ayat di atas, maka mahram terdiri dari:

Yang diharamkan karena nasab:

1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, dari pihak bapak maupun pihak ibu.
2. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, baik dari pihak bapak maupun pihak ibu (yang sebapak seibu atau yang sebapak atau seibu).
4. Bibi (dari arah bapak), dan seterusnya ke atas.
5. Bibi (dari arah ibu), dan seterusnya ke atas.
6. Anak perempuan, dari saudara laki-laki ke bawah.
7. Anak perempuan, dari saudara perempuan dari segala arah meskipun ke bawah.

Yang diharamkan karena suatu sebab:

1. Wanita yang telah dili’an (dilaknat). Suami haram menikahi wanita yang telah di-li’an-nya untuk selama-lamanya, karena Rasulullah  telah bersabda: “Suami istri yang telah saling melaknat, jika keduanya telah bercerai maka tidak boleh menikah lagi selama-lamanya.” (HR. Imam Abu Dawud).

2. Diharamkan karena susuan sebagaimana diharamkan karena nasab. Maka setiap wanita yang diharamkan karena nasab, mereka juga haram karena susuan. Sebagaimana firman Allah, artinya, ”Ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisa: 23). Dan sabda Rasulullah: ”Diharamkan karena susuan sebagaimana diharamkan karena nasab.” (Muttafaqun ‘alaih).

3. Haram karena akad yakni istri ayahnya dan istri kakeknya. ”Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu.” (QS. An-Nisa: 23).

4. Diharamkan istri anak laki-lakinya (menantu) dan seterusnya ke bawah.

5. Diharamkan bagi seorang laki-laki menikahi ibu istrinya(mertua) dan nenek-nenek istrinya karena telah ada akad.

6. Diharamkan pula anak perempuan istri dan anak-anak perempuan dari anak laki-lakinya jika ia telah bercampur dengan istrinya yang merupakan ibu mereka. Jadi dalam hal ini ada syarat jima’ (hubungan suami isteri) dengan istrinya yang merupakan ibu mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah: ”Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An-Nisa: 23).

Kedua: Mahram Muaqqat

Yakni para wanita yang haram dinikahi secara kontemporer atau untuk sementara waktu. Yang demikian ini ada dua macam, yaitu:

Diharamkan karena penggabungannya

1. Haram menggabungkan dua wanita yang bersaudara (sekandung, sebapak, atau sepersusuan) dalam satu ikatan perkawinan. Jika seorang laki-laki menikahi dua orang wanita yang bersaudara sekaligus, secara bersamaan, maka batal akad nikahnya, sedangkan jika tidak bersamaan, maka akad yang kedua batal.

2. Demikian pula diharamkan menggabungkan antara seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya maupun dari ibunya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, ”Tidak boleh digabungkan antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ayahnya dan tidak boleh digabungkan antara seorang perempuan dengan bibi dari ibunya.” Hikmah dari pelarangan ini telah disebutkan Rasulullah  sejak 14 abad yang lalu, yaitu akan memutuskan tali silaturahim di antara keduanya. Jika seorang wanita diceraikan dan telah habis masa iddahnya, maka saudara perempuan dari wanita itu, bibi dari ayahnya, dan bibi dari ibunya menjadi halal karena telah hilang hal-hal yang dilarang.

3. Tidak boleh mengumpulkan lebih dari empat perempuan dalam satu ikatan perkawinan. Jika terlanjur telah menikah demikian, maka wajib baginya untuk menceraikan sehingga hanya terkumpul empat orang istri saja.

Mereka yang pengharamannya karena penyebab yang bisa hilang (jika sebab itu hilang maka menjadi halal baginya)

1. Saudara perempuan istri (ipar), bibi istri (baik dari jalur ayah atau ibu) hingga istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau meninggal dunia.

2. Wanita yang bersuami hingga ia bercerai dengan suaminya, atau menjanda dan masa iddahnya habis.
Wanita yang sedang menjalani masa iddah, baik karena perceraian atau karena suaminya meninggal, hingga masa iddahnya habis.

3. Wanita yang sedang ihram (muhrimah) hingga ia bertahallul dari ihramnya. Demikian pula seorang laki-laki yang sedang ihram tidak boleh melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang berihram.

4. Wanita yang telah ditalak tiga, hingga ia menikah dengan suami lain dan berpisah dengannya karena perceraian atau suaminya meninggal dunia.

5. Diharamkan menikahi wanita pezina hingga ia bertaubat dan habis masa iddahnya.

Demikianlah penjabaran mahram dalam surah An-Nisa dan beberapa hadits Rasulullah . Tapi perlu diingat, pembicaraan dalam ayat dan hadits tersebut di atas walaupun ditujukan langsung kepada laki-laki, tidaklah menunjukkan bahwa di dalam ayat ini tidak dijelaskan tentang siapa mahram bagi perempuan. Karena mafhum mukhalafah (pemahaman kebalikan) seperti dalam surah An-Nisa itu menjelaskan hal tersebut. Misalnya disebutkan dalam ayat, “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian”, maka mafhum mukhalafahnya adalah: “Wahai para ibu, diharamkan atas kalian menikah dengan anak-anak kalian.” Misal lain, disebutkan dalam ayat: “Dan anak-anak perempuan kalian.” Maka mafhum mukhalafahnya adalah: “Wahai anak-anak perempuan, diharamkan atas kalian menikah dengan ayah-ayah kalian.” Dan demikian seterusnya.

AWAS, BUKAN MAHRAM

Selain yang telah disebutkan di atas, maka bukan mahram. Sehingga berlaku semua ketentuan syariat yang berkaitan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Seperti perintah menundukkan pandangan, larangan berkhalwat (berduaan), larangan saling bersentuhan—termasuk berjabat tangan, dan segala bentuk hubungan yang dapat membuka pintu-pintu zina. Batasan-batasan ini, semuanya telah dijelaskan oleh Allah  dalam al Qur’an, dan Rasulullah  dalam hadits-hadits beliau.

Wallahu A’laa wa A’lam
Ayyub Soebandi

Maraji’:
Al Mulakhkhash al Fiqhiy karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan dan sumber-sumber bacaan lainnya.

Loading

Tinggalkan Balasan