Barangkali kita pernah mendengar ucapan seperti ini, “Apa boleh buat, saya harus meminjam uang meski pinjaman itu berbunga untuk merampungkan bangunan rumah saya.” Atau, “Satu-satunya cara yang paling mudah agar usaha saya bisa berkembang hanya dengan mengambil pinjaman modal di bank.” Atau pernyataan-pernyataan yang berbeda-beda namun senada, tapi dengan satu alasan yang sama; darurat. Bukankah perkara yang sifatnya darurat membolehkan hal yang terlarang?
Padahal menurut definisi para ulama, hal tersebut belum termasuk perkara darurat.
HUKUMAN PELAKU RIBA
I. Menurut al-Qur’an
Keharaman riba demikian jelas dinyatakan dalam syariat. Allah l berfirman (artinya), “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. al-Baqarah: 275-276)
Dalam ayat lain Allah U berfirman(artinya), “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya..” (QS. al-Baqarah: 278-279).
Penyebutan dengan sifat tidak terpuji, ada ancaman dan hukuman yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas, sudah cukup untuk menunjukkan keharaman riba. Apalagi secara jelas Allah l menegaskan(artinya), “Dan Dia mengharamkaan riba.”
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz t berkata, “Ayat-ayat yang mulia di atas menunjukkan secara jelas tentang kerasnya keharaman riba dan bahwa perbuatan riba termasuk dosa besar yang memasukkan pelaku ke dalam neraka. Demikian pula ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah U akan memusnahkan penghasilan orang yang melakukan riba dan menyuburkan sedekah. Yakni Allah l menjaga dan menumbuhkembangkan harta sedekah utk pelaku sehingga harta yang sedikit menjadi banyak bila diperoleh dari penghasilan yang baik. Dalam ayat terakhir disebutkan secara jelas bahwa orang yang melakukan riba adalah orang yang memerangi Allah U dan Rasul-Nya. Yang wajib dia lakukan adalah bertaubat kepada Allah U dan mengambil pokok dari harta tanpa tambahannya.”
Al-Imam Al-Mawardi tketika menafsirkan “Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian,” beliau berkata, “Makna ayat ini ada dua sisi:
Pertama:Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba maka Aku akan memerintahkan Nabi untuk memerangi kalian.
Kedua:Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba berarti kalian adalah orang yang diperangi oleh Allah l dan Rasul-Nya.”
Dari empat ayat dalam surat al-Baqarah di atas dapat disimpulkan bahwa akibat buruk atau hukuman yang akan diperoleh pelaku riba adalah sebagai berikut:
1. Dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat nanti seperti orang gila karena kerasukan setan.
2. Diancam kekal dalam neraka (jika mengingkari keharaman riba).
3. Harta yang diperoleh dari riba akan dihilangkan berakahnya.
Bila pelaku menginfakkan sebagian dari harta riba tersebut niscaya ia tidak akan diberi pahala bahkan akan menjadi bekal bagi dia utk menuju neraka. Demikian dinyatakan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di t.
“Allah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276).
Pemusnahan harta riba itu bisa jadi dengan musnah seluruh harta tersebut dari tangan pemilik ataupun dengan hilangnya berkah dari harta tersebut sehingga pemilik tidak dapat mengambil manfaatnya. Bahkan ia akan kehilangan harta itu di dunia dan kelak di hari kiamat ia akan beroleh siksa. Karena harta riba—walaupun nampak banyak—pada akhirnya akan sedikit dan hina. Allah l berfirman, “Apa yang kalian datangkan dari suatu riba guna menambah harta manusia maka sebenarnya riba itu tidak menambah harta di sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum: 30).
4. Allah l berfirman, “Dan Allah tidak menyukai tiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.”
Al-Imam asy-Syaukani tmenafsirkan, “Yakni Allah U tidak menyukai siapa saja yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Karena kecintaan itu dikhususkan bagi orang-orang yang bertaubat. Dalam ayat ini ada ancaman yang berat lagi besar bagi orang yang melakukan riba di mana Allah l menghukumi dengan kekafiran dan menyifati dengan selalu berbuat dosa.”
5. Dinyatakan sebagai musuh dan siap diperangi oleh Allah l beserta Rasul-Nya.
II. Menurut Hadits
Jabir bin Abdillah E berkata, “Rasulullah ` melaknat orang yang memakan riba, pemberi riba, juru tulis, dan kedua saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka itu sama’.” (HR. Muslim).
Hadits di atas mengabarkan laknat Rasulullah ` terhadap orang yang mengambil dan memberi riba, mencatat transaksi ribawi dan menjadi saksinya. Mendapatkan laknat berarti mendapatkan celaan dan terjauhkan dari rahmat Allah l. Karena laknat memiliki dua makna:
Pertama: Bermakna celaan dan cercaan.
Kedua: Bermakna terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah l.
Dengan demikian pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi ini terjauhkan dari rahmat Allah U. Padahal seorang hamba sangat butuh terhadaprahmat-Nya.
Al-Imam As-Sindi tmengatakan, “Mereka semua mendapatkan laknat karena bersekutu dalam berbuat dosa.”
Hadits Rasulullah ` yang disampaikan lewat shahabat beliau Abdullah bin Mas’ud E berikut ini juga menjadi bukti bahwa riba itu walaupun kelihatan menambah harta namun pada akhir akan membuat harta itu sedikit dan musnah. Beliau ` bersabda,
“Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan riba kecuali akhir dari perkaranya adalah harta menjadi sedikit.” (HR. Ibnu Majah dan dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani t).
Di samping akibat buruk dari perbuatan riba yang telah disebutkan di atas Rasul yang mulia ` juga telah mengabarkan bahwa mengambil riba termasuk dari tujuh dosa yang membinasakan pelakunya. Abu Hurairah E berkata mengabarkan sabda Rasulullah `,,,
“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan.” Kami bertanya,“Apakah tujuh perkara itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamakan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari pada hari bertemu dua pasukan, dan menuduh berzina wanita baik-baik yang menjaga kehormatan dirinya.” (Muttafaq alaih).
Rasulullah ` pernah bermimpi, “Aku melihat pada malam itu dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengeluarkan aku menuju ke tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga kami mendatangi sebuah sungai darah. Di dalam sungai itu ada seorang lelaki yang sedang berdiri, sementara di bagian tengah sungai seorang lelaki yang di hadapannya terdapat bebatuan. Lalu menghadaplah lelaki yang berada di dalam sungai. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai lelaki yang berada di bagian atas dari tengah sungai tersebut melempar dengan batu pada bagian mulutnya. Maka si lelaki itu pun tertolak ke tempat semula. Setiap kali ia hendak keluar ia dilempari dengan batu pada mulut hingga ia kembali pada posisi semula. Aku pun bertanya, “Siapa orang itu?” Dijawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai darah tersebut adalah pemakan riba.” (HR. Bukhari).
Dalam hadits lain, Rasulullah ` bersabda, “Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi, dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’).
Inilah dosa riba yang paling ringan, sama dengan berzina dengan ibu kandung sendiri. Na’udzu billah mindzalik.
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang lelaki, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 orang pelacur.”(HR Ahmad & at-Thabrani, dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’).
Satu dirham dari hasil riba dosanya lebih berat dari berzina dengan 36 orang pelacur, lalu bagaimana jika ribuan dirham? Silakan kalikan dengan 36.
Inilah sekelumit gambaran dosa para pelaku riba. Semoga Allah U melindungi kita dari dosa membinasakan ini. (Dari berbagai sumber).
Buletin Al-Fikrah No. 23 Tahun XIV, 21 Rajab 1434 H/31 Mei 2013 M