(STIBA.ac.id) Makassar –  Dewan Syariah Wahdah Islamiyah berinisiatif menerbitkan buku 19 Panduan Ibadah di Masa Wabah Covid-19. Buku panduan ini merupakan kumpulan tulisan dari beberapa ustaz di Dewan Syariah sebagai respons terhadap beberapa pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan ini adalah yang dianggap paling penting dan sering berulang terkait pelaksanaan dan tata cara ibadah khususnya di tengah wabah Covid-19. Hal ini seperti diungkapkan Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A., Ph.D. dalam sambutannya untuk buku tersebut.

Ketua Senat STIBA Makassar ini menambahkan dalam sambutannya tersebut bahwa pembahasan dalam buku panduan itu mencakup ibadah-ibadah yang sifatnya umum yang perlu diketahui. Termasuk syubhat-syubhat terhadap beberapa masalah, seperti mengapa salat Jumat dan jamaah di masjid ditiadakan. Juga pembahasan beberapa masalah secara khusus seperti bagaimana beribadah di bulan Ramadan di tengah wabah seperti ini.

Buku panduan ini telah dibedah oleh tiga ustaz di Dewan Syariah Wahdah Islamiyah. Acara bedah buku itu berlangsung pada hari Ahad (10 Ramadan/03 Mei) dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube STIBA TV.

Ketua Dewan Syariah Ustaz Muhammad Yusran Anshar selaku pembedah pertama menjelaskan secara singkat tujuh poin dalam buku panduan tersebut. Ketujuh poin itu adalah Peniadaan Salat Jumat karena Wabah Virus Corona (Covid-19), Meninggal karena Wabah Penyakit, Apakah Mati Syahid?, Penggunaan Masker atau Penutup Wajah saat Salat sebagai Langkah Pencegahan Penularan Virus Covid-19, Salat Berjemaah di Masjid dengan Saf Terpisah karena Wabah Covid-19, Azan dan Kaifiatnya di Tengah Wabah Covid-19, Berpuasa dalam Kondisi Pandemi Covid-19, dan Berpuasa bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Pasien Covid-19.

Sementara Ustaz Harman Tajang, Lc., M.H.I., Sekretaris Dewan Syariah membedah enam poin. Ustaz Harman yang saat ini masih melanjutkan studi di program doktor Universitas Qasim Arab Saudi membedah tulisan tentang Pelaksanaan Salat Tarawih di Rumah, Salat di Rumah dengan Niat Ikut Berjemaah di Masjid, Membaca Mushaf atau HP ketika Menjadi Imam Salat Tarawih di Rumah, Makmum Memegang Mushaf untuk Membetulkan Bacaan Imam, Makmum Wanita Membetulkan Bacaan Imam, dan Anak Kecil yang Belum Balig Menjadi Imam Salat.

Pada sesi terakhir, Ustaz Ahmad Hanafi, Lc., M.A., Ph.D. selaku Wakil Ketua Dewan Syariah juga membahas enam judul tulisan dalam buku panduan tersebut. Ketua STIBA Makassar tersebut memaparkan tentang Penggunaan Cairan yang Mengandung Alkohol (Hand Sanitizer) pada Tangan, Teknis Memandikan Jenazah yang Meninggal Karena Virus Corona (Covid-19), Tata Cara Bersuci dan Salat bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Menyegerakan Penyerahan Zakat Harta sebelum Haul di saat Pandemi Covid-19, Menyegerakan Zakat Fitrah di Masa Pandemi Covid-19,  dan Pelaksanaan Salat Id di Rumah di Masa Pandemi Covid-19.

Acara yang berlangsung online (daring) ini mendapat respons yang baik dari khalayak masyarakat. Terlihat dari banyaknya pemirsa yang turut menyaksikan melalui kanal Youtube STIBA TV, Wahdah TV, dan beberapa akun facebook.

Download Buku 19 Panduan Ibadah di Masa Wabah Covid-19

https://drive.google.com/file/d/1GgqUV8T8LkKBYnWL1wsCybRbFjX5VJtR/view

Tonton Acara Bedah Buku 19 Panduan Ibadah di Masa Wabah Covid-19 di Kanal Youtube STIBA TV


Loading

Tinggalkan Balasan