Perkuat Perlindungan Karya Intelektual, IAI STIBA Makassar Teken PKS dengan Kanwil Kemenkum Sulsel

(STIBA.ac.id) Makassar – Rektor IAI STIBA Makassar, Ustaz Akhmad Hanafi Dain Yunta, Lc., M.A., Ph.D., menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan tentang Penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Selasa, 12 Mei 2026.

Penandatanganan ini menjadi bagian dari agenda nasional bertajuk What’s Up Campus Calls Out, sebuah momen bersejarah di mana 1.266 perguruan tinggi di seluruh Indonesia serentak menandatangani MoU dan PKS bersama 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.

IAI STIBA Makassar bergabung secara daring dalam acara yang dipusatkan di ITB, sementara di tingkat Sulawesi Selatan, PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, S.Sos., S.H., M.H., bersama Rektor IAI STIBA Makassar.

Lalu apa sebenarnya yang disepakati dalam PKS bernomor 9/STIBA-MKS/B/PR/2026 ini?

Cakupannya lebih luas dari yang mungkin dibayangkan. Bukan sekadar soal mendaftarkan hak cipta atau merek, tapi tentang membangun ekosistem yang memastikan setiap karya yang lahir dari aktivitas akademik kampus mendapat perlindungan yang layak. Mulai dari sosialisasi dan edukasi kekayaan intelektual, bimbingan teknis penelitian, asistensi pendaftaran KI, hingga pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan IAI STIBA Makassar. Semua masuk dalam ruang lingkup kerja sama yang berlaku selama lima tahun ini.

Lewat PKS ini, IAI STIBA Makassar mendapat akses langsung ke narasumber dan materi dari Kanwil Kemenkum Sulsel untuk kegiatan akademik, konsultasi teknis untuk penelitian dan pengembangan program KI, serta pendampingan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kekayaan intelektual kampus.

Ada logika yang menarik di balik kerja sama ini. Sebuah kampus yang terus bertumbuh—dari sekolah tinggi menjadi institut, kini membuka program Pascasarjana pertama, dan menatap cita-cita menjadi Universitas—adalah kampus yang semakin banyak menghasilkan karya. Penelitian dosen, inovasi mahasiswa, karya pengabdian masyarakat,  semua itu adalah aset intelektual yang perlu dijaga, bukan hanya diarsipkan.

Keikutsertaan IAI STIBA Makassar bersama 1.266 perguruan tinggi lainnya dalam agenda nasional ini adalah sinyal yang jelas: bahwa kampus dakwah ini tidak hanya serius dalam pembinaan karakter dan keilmuan Islam, tapi juga dalam membangun kelembagaan yang kuat dan berdaya saing. Termasuk dalam hal perlindungan karya-karya intelektual yang lahir dari dalamnya.