Dua Ulama Internasional, Satu Panggung di Makassar: Seminar Ekonomi Syariah IAI STIBA Makassar Bicara Risiko, Riba, hingga Masa Depan Keuangan Islam

(STIBA.ac.id) Makassar – Aula Al-Aqabah di Pusat Dakwah Muslimah Wahdah Islamiyah Antang diramaikan oleh para peserta yang berdatangan dari berbagai institusi di Makassar, Kamis, 4 Juni 2026. Sebanyak 280 orang mendaftar untuk hadir, sebagian duduk langsung di ruangan, sebagian lainnya mengikuti melalui Zoom dan siaran langsung YouTube. Semua terhubung untuk satu tujuan: menyimak dua ulama dari dua negara berbicara tentang isu yang menyentuh kehidupan jutaan orang, ekonomi dan keuangan syariah di era modern.

Seminar bertajuk Al-Nadwah Al-Dawliyyah dengan tema “Al-Ru’yah Al-Syar’iyyah lil Qadhaya Al-Iqtishadiyyah Al-Mu’ashirah” (Pandangan Syariat terhadap Isu-Isu Ekonomi Kontemporer) ini diselenggarakan oleh S-2 Program Studi Perbandingan Madzhab Hukum dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAI STIBA Makassar, bekerja sama dengan Ahl Alhadith University of Yemen yang MoU-nya baru saja ditandatangani dua hari sebelumnya.

Rektor IAI STIBA Makassar, Ustaz Akhmad Hanafi Dain Yunta, Lc., M.A., Ph.D., membuka seminar dengan sambutan yang langsung meletakkan seminar ini dalam konteks yang lebih besar. Ia menyebut deretan tantangan ekonomi yang kini dihadapi umat—inflasi, krisis keuangan, mata uang digital, kecerdasan buatan dalam pembiayaan—dan mengajukan pertanyaan yang menjadi ruh dari semua diskusi hari itu: di mana posisi syariat Islam di tengah semua perubahan ini?

“Ekonomi Islam bukan sekadar alternatif dari sistem buatan manusia. Ia adalah visi yang utuh. Visi yang menempatkan manusia di atas segalanya, yang menghormati keberadaan manusia sebelum pedagang memikirkan keuntungan, yang menjadikan harta sebagai sarana bukan tujuan,” ujarnya.

Ia berharap seminar ini tidak berhenti pada tataran teoretis, tapi melahirkan ide dan rekomendasi konkret tentang bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam bisa menjawab masalah riil di pasar keuangan, termasuk bagaimana zakat dan wakaf bisa dikembalikan perannya dalam mewujudkan keadilan sosial.

Sesi pertama dibawakan oleh Syekh Dr. Muhammad Munqidz Al-Asil—dosen Tafsir IAI STIBA Makassar yang meraih gelar doktor dari Universitas Islam Madinah dan pernah mengajar di Kulliyyah Masjid Nabawi. Ia berbicara tentang Maqashid Al-Mal fi Al-Qur’an—tujuan-tujuan keberadaan harta dalam perspektif Al-Qur’an.

Syekh Munqidz membuka dengan sesuatu yang sering luput dari perhatian, bahwa harta bukan sesuatu yang mesti dijauhi atau direndahkan. Al-Qur’an menyebutnya sebagai qiyam, yaitu sesuatu yang menopang kehidupan. Tanpa harta, tidak ada masjid yang dibangun, tidak ada ilmu yang bisa dipelajari, tidak ada dakwah yang bisa dibiayai.

Tapi harta juga ujian. Dan di sanalah dua maqashid utama bertemunya: harta sebagai penopang kehidupan, dan harta sebagai medan ujian bagi manusia, baik dalam cara memperolehnya maupun cara membelanjakannya.

Ia menekankan bahwa Al-Qur’an lebih banyak berbicara tentang infak daripada kasab, karena infak menyentuh lebih banyak dimensi—ada yang wajib, ada yang sunah, ada yang haram. Dan dari semua itu, Al-Qur’an mengajarkan satu prinsip yang sederhana namun dalam, “Walladzina idza anfaqu lam yusrifu wa lam yaqturu”, tidak berlebih, tidak pula pelit.

Sesi kedua menjadi yang paling ditunggu. Syekh Prof. Dr. Thalib bin Umar bin Haidarah Al-Katsiri—Rektor Ahl Alhadith University of Yemen, doktor Fikih Muqaran dari Universitas Umm Al-Qura Makkah—berbicara tentang Al-Masharif Al-Islamiyyah bayna Al-Waqi’ wa Al-Ma’mul: perbankan syariah antara realita dan harapan.

Dan ia tidak berbicara dengan basa-basi.

Syekh Thalib memulai dengan sebuah pertanyaan yang memotong: apa bedanya bank syariah dengan bank konvensional, kalau keduanya sama-sama menghindari kerugian? Di sinilah ia meletakkan argumen sentralnya, bahwa garis pembeda antara pembiayaan Islam dan riba bukan terletak pada nama produk atau akad yang digunakan, tapi pada satu hal: apakah ada potensi rugi yang ditanggung bersama?

“Kaidahnya adalah al-ghunm bi al-ghurm atau keuntungan berbanding risiko. Semakin sebuah lembaga keuangan menghindari risiko kerugian, semakin ia mendekati riba. Dan itulah masalah terbesar perbankan syariah hari ini.”

Ia membedah empat model pembiayaan dengan jernih: samsarah (perantara yang mengambil komisi), pembiayaan dagang yang menanggung untung-rugi, pembiayaan ribawi yang mengambil untung tanpa risiko, dan pembiayaan Islam yang seharusnya menanggung untung-rugi bersama nasabah.

Yang paling menggelitik adalah kritiknya terhadap produk-produk yang tampak syar’i di permukaan tapi kehilangan substansinya. Ketika murabahah dirancang sedemikian rupa agar bank tidak pernah benar-benar memiliki barang sebelum menjualnya—demi menghindari risiko penyimpanan dan depresiasi—maka yang terjadi adalah bank semakin mendekati skema ribawi, bukan menjauhinya.

“Sebagian ulama besar ekonomi Islam pernah mengatakan: saya memfatwakan murabahah di awal agar bank-bank Islam bisa berdiri di atas kakinya sendiri, bukan agar 93% transaksinya menjadi murabahah,” ujarnya, mengutip tokoh yang tidak ia sebutkan namanya.

Solusi yang ia tawarkan konkret: bukan hanya mereformasi produk perbankan, tapi mendirikan perusahaan investasi dan perdagangan yang berbasis bagi hasil nyata,  dengan sukuk sebagai instrumen yang paling mendekati ideal. Ia juga berpesan khusus kepada mahasiswa dan peneliti IAI STIBA Makassar untuk mengembangkan instrumen keuangan baru yang benar-benar bersih dari syubhat.

Seminar yang dipandu oleh moderator Ustaz Dr. Harsya Bahtiar, Lc., M.A. ini berlangsung dalam bahasa Arab sepenuhnya. Tanpa penerjemah. Namun peserta menyimak dengan penuh perhatian. Tampak hadir di deretan kursi peserta, Ketua Senat Akademik Ustaz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A., Ph.D., Rektor IAI STIBA Makassar Ustaz Akhmad Hanafi Dain Yunta, Lc., M.A., Ph.D. para Wakil Rektor, para dosen, mahasiswa, alumni, dan peserta umum perwakilan beberapa lembaga.

Sesi tanya jawab berlangsung hidup, dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak kalah tajam dari para peserta, termasuk yang mengikuti secara daring dari luar kota.

Seminar ini tidak hanya menambah wawasan. Ia mempertemukan kampus dakwah dari Makassar dengan keilmuan Islam dari Yaman dan Suriah—dalam satu ruang yang membuktikan bahwa ekonomi Islam, ketika dibahas dengan kejujuran intelektual, bisa menjadi jawaban yang bukan hanya sah secara syar’i, tapi juga relevan secara praktis.[]