(STIBA.ac.id) Makassar –  Kerusakan lingkungan hidup saat ini telah mengalami deteriorasi atau penurunan mutu lingkungan. Deteriorasi lingkungan ini ditandai dengan hilangnya sumber daya tanah, air, udara, punahnya flora dan fauna liar, serta kerusakan ekosistem.

Dampak mengerikan inilah yang melatarbelakangi munculnya kebijakan sebelum melakukan kegiatan usaha, maka wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah.

STIBA Makassar merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam upaya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Bersama stakeholder yang ada termasuk pihak pemerintah STIBA bekerja sama dan berkolaborisi dalam mewujudkan hal itu.

STIBA Makassar diwakili Fachrizal S.H. selaku staf Pelayanan, Kebersihan, dan Tata Lingkungan (PKTL) bersama tim Lingkungan Hidup DPP Wahdah Islamiyah Ariesman M., S.T.P., M.Si. mengadakan lawatan ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar,  Kamis (15/09/2022).  Kunjungan tersebut dalam rangka membahas beberapa langkah dan upaya untuk terus selalu menjaga kualitas lingkungan hidup. Rombongan STIBA dan WI diterima Muhammad Kilat S.Pi., M.Si. sebagai pengawas Lingkungan Hidup Kota Makassar.

Harapan besar ke depan STIBA Makassar bisa menjadi contoh dan teladan dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup. Ikhtiar ini diharapkan bisa berjalan secara konsisten dalam menjalankan prinsip pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Loading