(STIBA.ac.id) Makassar – Sejumlah mahasiswi semester dua Program Studi Perbandingan Mazhab IAI STIBA Makassar belajar langsung di ruang sidang Pengadilan Agama Makassar Kelas IA. Kunjungan studi lapangan ini menjadi bagian dari mata kuliah Pengantar Hukum Islam (PHI), dengan tujuan yang sederhana namun penting: melihat sendiri bagaimana hukum Islam benar-benar diterapkan di Indonesia, bukan hanya dipahami lewat teori di buku.
Sesampainya di lokasi, rombongan disambut oleh salah satu staf Pengadilan Agama, sebelum diarahkan ke sebuah ruangan untuk mengikuti pengarahan dari perwakilan Wakil Ketua Pengadilan. Aturan-aturan yang harus dipatuhi selama berada di lingkungan pengadilan dijelaskan secara rinci, termasuk larangan tegas untuk mengambil gambar, video, atau bentuk dokumentasi apapun, demi menjaga privasi pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan.
Setelah pengarahan, peserta dibagi menjadi tujuh kelompok, masing-masing beranggotakan lima orang. Setiap kelompok kemudian diarahkan ke ruang sidang secara bergiliran untuk menyaksikan langsung dua perkara yang berbeda. Sebuah kesempatan langka untuk melihat proses peradilan agama yang sesungguhnya, bukan sekadar simulasi atau studi kasus di kelas.
Kegiatan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 Wita. Bagi kelompok yang telah menyelesaikan sesi persidangan, mereka diberi kesempatan untuk berkeliling area kantor Pengadilan Agama, mengenal lebih jauh fasilitas dan sistem pelayanan yang ada di sana. Sepanjang kegiatan, para mahasiswi hanya diperbolehkan membawa alat tulis sebagai sarana mencatat hasil pengamatan mereka.
Lewat kunjungan ini, para mahasiswi diharapkan bisa memahami lebih dalam bagaimana praktik peradilan agama berjalan, sekaligus melihat secara nyata bagaimana hukum Islam diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sesuatu yang tidak selalu bisa didapat hanya dari membaca teks dan teori di ruang kuliah.
