Penulis: admin

  • Penjelasan Hadits ke 338-339 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    Transkrip Rekaman Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

    Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

    Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

     اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

    ================

    Bab ke-27

    باب سجود التلاوة

    Sujud Tilawah

    Sujud tilawah berbeda dengan sujud sahwi. Di antara perbedaannya adalah sujud sahwi kaitannya hanya dengan shalat saja, adapun sujud tilawah  kadang dilakukan dalam keadaan shalat dan kadang di luar shalat.

    Sujud tilawah artinya sujud yang dilakukan setelah membaca ayat-ayat tilawah atau ayat sajadah. Ayat-ayat sajadah dalam Al-Qur’an ada lima belas menurut pendapat mayoritas ulama. Ada yang mengatakan empat belas dan ada pula yang menguranginya. Tapi pada umumnya pendapat jumhur ulama yang kita lihat dalam mushaf yang beredar di tengah kita seperti cetakan Madinah, jumlahnya adalah lima belas. Adapun yang mengatakan bahwa jumlah ayat sajadah ada empat belas, mereka mengurangi satu ayat yang terdapat dalam surat Al-Hajj karena dalam surat Al-Hajj itu ada dua ayat sajadahnya, dan ayat sajadah yang dikurangi adalah ayat yang ketujuh puluh tujuh. Alasan ulama yang mengatakan bahwa ayat ini tidak termasuk ayat sajadah adalah lemahnya sanad hadits yang menjelaskan bahwa ayat tersebut termasuk ayat sajadah. Walupun  tidak ada hadits marfu’ (bersambung langsung kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) yang shahih yang menunjukkan bahwa ayat tersebut adalah ayat sajadah, tapi beberapa amalan para sahabat menunjukkan bahwa itu termasuk ayat sajadah. Di antaranya adalah Umar bin Khattab dan Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma  dan beberapa sahabat mulia lainnya. Apalagi terkenal di kalangan ulama kita bahwa di antara keistimewaan surat Al-Hajj yaitu adanya dua ayat sajadah pada surat tersebut.

    Jadi pendapat yang kuat Wallahu A’lam adalah lima belas ayat menurut jumhur ulama yang insyaallah shahih. Adapun ayat-ayat sajadah tersebut antara lain terdapat pada surat Al-A’raf , Ar-Ra’d, An-Nahl, Al-Isra’, Maryam, Al-Hajj (terdapat dua ayat sajadah), Al-Furqan, An-Naml, As-Sajadah, Shad, Fussilat, An-Najm, Al-Insyiqak, dan Al-Alaq.

    Kita dianjurkan untuk sujud pada waktu membaca ayat sajadah, namun perlu diingat bahwa sujud tersebut dilakukan pada  penghujung ayat  yang ada tanda untuk sujud, bukan pada saat membaca kata-kata sujud dalam ayat tersebut karena sebagian ayat terdapat kata sujud di dalamnya. Dan cara sujudnya adalah ketika telah membaca ayat sajadah, bertakbir dan sujud satu kali. Dan hal ini berbeda dengan sujud sahwi yang dilakukan dengan dua kali sujud. Adapun ketika bangkit maka tidak perlu bertakbir, jika sujud tilawah dilakukan di luar shalat. Jika dilakukan dalam shalat maka yang rajih, ketika bangkit bertakbir. Karena para sahabat ketika menyifatkan sifat shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

    يُكَبِّرُ فِي كُلِّ خَفضٍ وَرَفعٍ

    “Beliau itu bertakbir (pada setiap perpindahan gerakan) pada saat turun atau naik.”

    Kalau ada yang mengatakan bahwa mana dalil bahwasanya kita bertakbir setelah kita sujud tilawah pada waktu kita shalat. Maka jawabannya adalah dalil umum bahwa setiap perpindahan gerakan dalam shalat itu ada takbirnya. Dan kata-kata takbir di sini, tentunya  tidak dimaksudkan mengangkat tangan. Beda antara perkataan kita, “Takbir dan mengangkat tangan.” Sudah pernah kita jelaskan tentang kapan posisi-posisi kita mengangkat tangan pada waktu shalat. Perlu diingat bahwa setelah sujud tilawah tidak ada ucapan salam.

    Ketika sujud tilawah, ulama kita menganjurkan untuk menghadap kiblat. Dan kebanyakan ulama mengatakan bahwa sujud tersebut dilakukan dalam keadaan thaharah kecuali di luar shalat, insya Allah tidak mengapa kalau tidak dalam keadaan thaharah. Misalnya seseorang yang tidak dalam keadaan suci, dia membaca Al-Qur’an tanpa memegang mushaf ketika mengulangi hafalannya. Berdasarkan keumuman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang kata Aisyah radhiyallahu ‘anha,

    كَان يذكر الله على أحيانه

    “Beliau mengingat Allah dalam segala keadaan.”

    Dipahami oleh sebagian ulama bahwa sujud tilawah kadang juga beliau lakukan dalam keadaan tidak suci. Tapi afdhalnya kita melakukan sujud dalam keadaan suci dan menghadap kiblat. Lalu, Apakah ada bacaan khusus? Ada hadits yang disebutkan tentang bacaan khusus ini,

    سَجَدَ وَجهِيَ لِلّذِي خَلَقَه، وَشَقَّ سَمعَهُ وَبَصَرَه بحَولِهِ وقُوَّتِهِ، (( فَتَبَارَكَ الّلهُ أحسَن الخَالقِين))

    Tapi hadits ini dari sisi sanad sendiri diikhtilafkan oleh para ulama. Syaikh al-Albani Rahimahullahu menghasankan hadits ini. Namun dilemahkan oleh sebagian ulama lainnya. Di antaranya seorang ulama kritikus hadits imam besar dalam masalah ilalul hadits Imam Daruquthni menjelaskan kelemahannya, oleh karena itu dari sisi sanadnya sebenarnya lemah. Maka yang lebih rajih kita cukup membaca doa sujud biasa. Namun bagi yang mau mengamalkan hadits tersebut walaupun lemah, apalagi kalau mengatakan fadhailul a’mal maka tidak mengapa. Tapi bagi yang mau lebih berhati-hati dalam persoalan ini, sebaiknya dia mengambil saja yang jelas keshahihannya yaitu cukup dengan bacaan doa sujud biasa. Inilah beberapa penjelasan ringkas tentang tata cara sujud tilawah.

    Sebagian ulama mengatakan sebaiknya berdiri jika ingin sujud, walaupun kita dalam keadaan duduk atau berbaring. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beberapa ulama menyebutkan hal tersebut. Disebutkan bahwa hal tersebut diriwayatkan juga dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, namun sebenarnya tidak ada hadits yang tegas bahwa harus berdiri. Sujud tilawah dilakukan dalam keadaan apa yang kita alami pada waktu kita membaca ayat sajadah. Seandainya kita sedang berbaring pada waktu itu, maka kita langsung bangkit untuk melakukan sujud. Umpamanya ada orang yang membaca atau mengulangi hafalannya dalam keadaan berbaring maka dia bisa langsung sujud tanpa harus berdiri terlebih dahulu.

    Sujud tilawah hukumnya tidak wajib, karena Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu pernah mencontohkan secara jelas di tengah-tengah para sahabat. Dalam suatu Jumat beliau berkhotbah di atas mimbar dengan membaca surat An-Nahl yang ada ayat sajadahnya. Lalu beliau turun dari mimbar untuk sujud, maka sujudlah para sahabat. Kemudian Jumat depannya, beliau membaca ayat yang sama, lalu kali ini beliau tidak sujud. Beliau mau menjelaskan bahwa beliau sengaja tidak sujud tilawah agar mereka (para sahabat) tahu bahwa hukumnya tidak wajib.

    Orang yang mendengarkan bacaan ayat sajadah disunnahkan untuk sujud jika orang yang membacanya sujud. Adapun jika yang membacanya tidak sujud, maka yang mendengarkan juga tidak sujud. Dan orang yang ikut sujud yang mendengarkannya adalah mereka yang khusus bermajelis dengan orang yang membaca tersebut. Adapun orang yang sekadar melintas di depan orang yang sedang membaca ayat sajadah, namun dia tidak bermaksud untuk duduk di majelis tersebut, maka dia tidak dianjurkan untuk sujud bersama orang-orang di majelis tersebut. Inilah yang dicontohkan oleh Usman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah lewat di depan orang yang sedang membaca ayat sajadah lalu orang itu sujud. Namun beliau tidak ikut sujud dan mengatakan, “Karena saya sekadar lewat lalu kebetulan waktu itu dibacakan ayat sajadah”. Adapun bila kita bermajelis dalam suatu halaqah lalu seseorang membaca ayat sajadah kemudian sujud tilawah, maka kita dianjurkan juga untuk sujud. Inilah kurang lebih beberapa rincian masalah sujud tilawah. Sekarang kita akan membahas beberapa faedah dari hadits tentang sujud tilawah yang disebutkan dalam bab ini.

    حديث ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ عَلَيْنَا السُّورَةَ، فِيهَا السَّجْدَةُ، فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَوْضِعَ جَبْهَتِهِ

    • “Hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membacakan kami satu surat yang ada ayat sajadahnya, maka beliau sujud dan kami pun ikut sujud sehingga salah seorang di antara kami ada yang tidak mendapatkan tempat yang leluasa untuk meletakkan dahinya.”

    Hadits yang pertama diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membacakan kami satu surat yang ada ayat sajadahnya. Ketika beliau sujud maka kami juga para sahabat yang hadir waktu itu dan mendengarkan bacaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ikut sujud, sampai sebagian kami tidak lagi mendapatkan tempat yang leluasa untuk meletakkan dahinya karena ruangan yang sempit. Bahkan ada yang sampai sujud dengan posisi dahi yang menempel pada punggung saudaranya karena sudah sempit. Hal ini menunjukkan semangat para sahabat dalm mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jadi mereka bukan mengatakan, “Sudah penuh, biarlah sebagian saja yang sujud.” Akan tetapi, karena ini sunnah atau sesuatu yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka mereka tidak punya alasan untuk meninggalakan dan menyelisihi beliau. Kata ulama kita, “Ini adalah posisi ketika di luar shalat.” Maksudnya hal ini terjadi ketika beliau dan para sahabat bukan dalam keadaan shalat, karena kalau dalam keadaan shalat maka insya Allah mereka pasti mendapatkan tempat, karena masing-masing punya shaf. Dan yang nampak  adalah peristiwa ini terjadi dalam majelis ilmu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Waktu itu mereka berdesak-desakan ketika mereka bersujud, lalu di antara mereka ada yang terlambat sehingga dahinya tidak lagi menempel di tanah atau lantai. Sebagian ada yang dahinya menempel di punggung atau mungkin di kaki saudaranya. Dan ini dalil bahwa tata cara sujud adalah dengan mengikuti komando yang membacakan ayat, entah dia  seorang yang berilmu  yang kita tuakan ataupun sebaliknya. Karena pernah ketika sahabat membacakan ayat, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ikut dengan bacaan sahabat tersebut. Dan kita tahu bahwa di antara kebiasaan baik beliau, jika mau mentadabburi ayat bukan cuma dengan bacaan beliau yang memang sangat khusyuk tapi beliau juga kadang meminta sahabatnya untuk membacakan ayat lalu beliau mentadabburi bacaan para sahabatnya. Beliau sangat suka mendengar bacaan dari Ubai bin Ka’ab Radhillahu ‘Anhu sebagaimana beliau juga suka mendengarkan bacaan dari  Abu Musa Al-Asy’ari Radhillahu ‘Anhu. Kadang beliau juga meminta kepada Abdullah bin Mas’ud Radhillahu ‘Anhu untuk membacakan Al-Qur’an, dan sahabat-sahabat yang lainnya. Dan ini juga merupakan teradisi para sahabat, mereka saling meminta untuk dibacakan ayat, saling mentadabburi dan kadang saling sujud ketika melewati ayat-ayat sajadah.

     

    حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه، قَالَ: قَرَأَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم النَّجْمَ بِمَكَّةَ فَسَجَدَ فِيهَا وَسَجَدَ مَنْ مَعَهُ غَيْرَ شَيْخٍ أَخَذَ كفًّا مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ فَرَفَعَهُ إِلَى جَبْهَتِهِ، وَقَال: يَكْفِينِي هذَا؛ فَرَأَيْتُهُ بَعْدَ ذلِكَ قُتِلَ كَافِرًا

    1. “Hadits Abdullah bin Mas’ud beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca surat An-Najm (ketika masih) di Makkah. Beliau bersujud di dalamnya, dan orang-orang yang saat itu berada di sekitar beliau juga ikut sujud, kecuali seorang kakek yang hanya mengambil kerikil atau tanah lalu diletakkan di dahinya seraya berkata, “Cukup bagi saya seperti ini.” Setelah peristiwa itu aku melihat orang itu terbunuh dalam keadaan kafir.” 

     Abdullah bin Mas’ud menceritakan bahwa ketika masih di Makkah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membaca surat An-Najm surat 53,

      فَاسجُدُوا لِلهِ وَاعبُدُوه

    Waktu itu beliau sedang berdakwah dan di antara hadirin adalah orang-orang musyrik, karena di antara tugas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah membacakan ayat, termasuk membacakan ayat kepada orang-orang musyrikin.

    Suatu hari ada seseorang yang datang dan bertanya kepada kami tentang  hukum meruqyah orang kafir. Kami katakan tidak mengapa, karena mereka perlu untuk dibacakan ayat dan memang di antara tugas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tilawah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

    يَتل عَليهِم آيَاتِه ويُزَكِّيهم ويُعَلّمهم الكِتَاب

    “Membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya dan mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab (Al-Qur’an).”

    Jadi bacakanlah kepada mereka dan mungkin saja di antara mereka ada yang mendapatkan hidayah dari sekadar mendengar bacaan ayat Al-Qur’an. Jangankan sekadar mendengarkan ayat-ayat, bahkan sebagian sahabat masuk Islam hanya karena mendengarkan keindahan sastra dari bahasa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apalagi kalau memang mendengarkan kalamullah yang kata ulama kita kalamullah itu lafdzun mu’jiz. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sastranya juga sangat indah dan tinggi tapi tidak sampai kepada tingkat mu’jiz dan sebagian sahabat masuk Islam hanya mendengar khutbatul hajah. Yang dia ketahui selama ini bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tukang sihir, akan tetapi dia tidak terlalu percaya akan hal itu. Dia ingin membuktikan sendiri bagaimana kehebatan sihir Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan pada waktu itu beliau hanya membacakan khutbatul hajah,

      إنّ الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفرُه  …

    Setelah itu dia langsung masuk Islam. Maka ini tidak boleh kita abaikan. Kalau kita tidak terlalu pandai untuk berceramah atau menerangkan sesuatu di depan orang-orang kafir, maka bacakan saja kepada mereka ayat-ayat Allah mudah-mudahan mereka bisa mendapatkan petunjuk.

    Waktu itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  membacakan surat An-Najm dan pada saat sampai pada ayat sajadah beliau sujud dan ikut sujud juga orang yang saat itu berada di sekitar beliau termasuk orang-orang musyrik. Entah memang terpanggil atau secara refleks, karena melihat orang sujud maka dia juga sujud, apalagi mungkin sedang terpengaruh oleh bacaan indah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka mereka semua sujud kecuali ada satu orang yang sudah tua. Orang tersebut adalah yang paling membangkang di antara mereka, dia pemimpin dari orang-orang musyrik pada waktu itu. Lalu apa yang dia lakukan karena sombongnya tidak mau ikut sujud? Dia mengnggap bahwa sujud itu menempelkan dahi di tanah, maka dia ambil saja segenggam tanah atau kerikil, lalu dia sentuhkan ke dahinya. Dia merasa tidak pantas untuk sujud dan tidak mau juga dikatakan ikut-ikutan, dia anggap ini sudah sama saja. Dia mengatakan , “Cukup bagi saya seperti ini.”

    Bila diperhatikan, orang ini mirip-mirip dengan iblis yang memang tidak mau sujud ketika diperintahkan. Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu perawi hadits ini mengatakan, “Saya melihat orang ini, dia terbunuh dalam keadaan kafir” dan hal itu terjadi dalam perang Badar. bahkan dia termasuk tumbal-tumbal pertama atau korban pertama dari kaum musyrikin dalam perang tersebut. Siapa Orangnya? Imam Bukhari menyebutkan ini dalam beberapa kitabnya dalam Shahih Bukhari. Dalam kitab “Sujudul Qur’an” dan juga dalam “Kitabut Tafsir” pada tafsiran surat An-Najm, di situ Imam Bukhari menyebutkan orangnya adalah Umayyah bin Khalaf, yang merupakan tokoh besar di kalangan kaum musyrikin. Dan orang yang sombong dan tidak mau sujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala memang sangat berbahaya karena ujung-ujungnya adalah kekufuran. Oleh karenanya, sebagaimana perkataan Imam Ahmad dan Imam Ishaq bin Rahoyah, “Iblis hanya sekali saja diperintahkan sujud tapi tidak mau sujud, lalu telah divonis kafir. Bagaimana orang yang tiap hari mendengarkan panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala, lima kali diperintahkan untuk sujud, tapi mereka tidak mau sujud, maka tidakkah lebih tepat mereka juga digolongkan sebagai orang-orang kafir?” Ini pendapat ulama kita yang mengkafirkan orang yang tidak mengerjakan shalat. Dan orang yang tidak mau sujud karena sombong, sangat dikhawatirkan akan masuk neraka. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits muslim yang juga diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu,

    لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

    ”Tidak masuk surga orang yang ada kesombongan dalam hatinya walaupun cuma sebesar biji dzarrah.”

    Dua hadits yang tersisa insya Allah akan dibahas pada kesempatan yang akan datang.

    Ditrasnkripsi oleh: Idul Fithran (Mahasiswa STIBA Prodi PMH/Semester 3)

  • Ustadz Kasman Bakry Hadiri Rakor BAN-PT 2015 Zona III

    510eb463-5234-44d0-bba9-9ce3e579d4bb

    Ustadz Kasman Bakry, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua Unit Penjaminan Mutu (UPM) menghadiri Rakor BAN-PT 2015 Zona III yang berlangsung di Hotel Aston, 20—22 Muharram 1437 H (2—4 Nov.) Ini adalah keikutsertaan STIBA Makassar yang pertama kalinya semenjak didirikan beberapa tahun silam. Tercatat sebanyak 150 orang yang terdiri dari para Rektor, Ketua, & Ka. UPM/LPM dari berbagai PTN/PTS yang diundang hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini.

    Acara yang digelar BAN-PT ini berlangsung serempak di tiga wilayah. Untuk Zona I diadakan di Bogor, Zona II di Mataram, dan Zona III di Makassar, dengan mengusung tema “Harmonisasi dan Sinkronisasi Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi dalam Rangka Mewujudkan Budaya Mutu Pendidikan Tinggi”. Adapun tujuan umum yang ingin dicapai dari Rakor ini adalah untuk menyampaikan berbagai informasi kebijakan mutakhir dan isu strategis terkait dengan Sistem Penjaminan Mutu & Sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

    BAN-PT menghadirkan narasumber yang terdiri dari Anggota Majelis BAN-PT dan dari pejabat terkait serta Tim Pengembang. Dari Anggota Majelis BAN-PT,  yaitu Prof. Dr. Ir. H.M. Natsir Nessa, M.S., Prof. Drs. Agus Irianto, M.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Ki Supriyoko, M.Pd., Prof. Dr. Ir. S.M. Widyastuti, M.Sc., dan Dr. Samuel Dossugi, M.A. Sementara nara sumber dari pejabat terkait dan tim pengembang, di antaranya adalah Dr. Didin Wahidin, M.Pd. (Dir. Kemahasiswaan Ditjen Belmawa), Prof. Dr. Ir. Hj. Andi Niartiningsih, M.P. (Koord Kopertis Wil. IX), Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LLM., dan Prof. Dr. Kirbani Sri Brotopuspito (Ka. UPM UGM).

    Pada Sidang Komisi, Ustadz Kasman Bakry, S.H.I., M.H.I. masuk dalam anggota Komisi I yang membahas tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.

    Setelah berlangsung selama tiga hari, acara ditutup oleh Prof. Natsir Nessa pada hari Rabu dengan menghasilkan sejumlah rekomendasi dari sidang pleno untuk diajukan ke Majelis BAN-PT.

    ukb

  • Naskah Khotbah Shalat Istisqa, Lapangan Badar STIBA Makassar-Muharram 1437 H

    BERTOBAT, MENGUNDANG RAHMAT ALLAH

    Oleh: Ustadz Dr. Rahmat Abdurrahman, Lc., M.A.

    إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ ِباللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،

    يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا.

    يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا. أَمَّابَعْدُ؛

    فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ ِبِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.

    Laa Ilaha Illallah, Nastaghfiruka Wanatubu Ilayka Fa-arsil al-Samaa’a ‘Alaina Midraaran..

    Hujan menjadi karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala yang besar atas umat manusia, segala yang hidup diciptakan dari tetesan air, bahkan kebersihan fisik juga diperoleh dengan turunnya air hujan. Allah berfirman:

    وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ

    “Kami telah menjadikan dari air, segala sesuatu yang hidup.” (QS. Al-Anbiya’: 30).

    Allah juga berfirman:

    وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

    “Dialah Allah yang mengirimkan angin sebelum rahmat-Nya, dan Kami menurunkan dari langit, air yang membersihkan”.  (QS. Al-Furqan: 48).

    Air hujan juga menjadi bukti ketergantungan umat manusia kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka senantiasa butuh kepada-Nya. Fakir kepada kasih sayang dan segala pemberian-Nya. Manusia setinggi apapun, tidak akan pernah bisa hidup tanpa karunia dari Allah. Keangkuhan dan sifat takabur umat manusia bahkan hanya akan mengundang murka Allah kepada mereka, sehingga berbagai bentuk cobaan diturunkan oleh Allah atas mereka.

    Cobaan-cobaan ini ditimpakan atas umat manusia, agar mereka sadar akan kesalahan dan sifat kesombongan yang telah dilakukan.

    Kekufuran dan kemaksiatan yang telah diperbuat.

    Kemusyrikan, berupa percaya kepada jimat atau benda keramat, perdukunan dan ramalan-ramalan nasib, astrologi dan ilmu perbintangan.

    Kekufuran, berupa penistaan terhadap agama Islam, dan mengubah-ubah hukum Allah.

    Atau sifat kemunafikan, yaitu kesetiaan kepada kaum kafir sehingga melecehkan kaum muslimin.

    Atau kesesatan, seperti pemikiran liberal dengan menyamakan semua agama, dan tidak mengafirkan kaum kuffar.

    Atau menuduh para sahabat Nabi sebagai kaum kafir, dan murtad.

    Atau kaum kolot dan tidak paham agama.

    Demikian halnya dengan perbuatan maksiat, seperti praktik ilmu sihir, transaksi riba, perzinahan, korupsi, ingkar janji, dan lain sebagainya. Semua ini, dapat menjadi sebab sehingga Allah menurunkan cobaan-Nya, agar menjadi peringatan bagi umat manusia. Allah berfirman:

    وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

    “Segala musibah yang menimpa kalian, disebabkan oleh hasil tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar dari kesalahan-kesalahan kalian”. (QS. Asy-Syura: 30).

     

    Laa Ilaha Illallah, Nastaghfiruka Wanatubu Ilayka Fa’arsil al-Samaa’a ‘Alaina Midraaran..

    Kaum muslimin dan muslimat yang disayangi oleh Allah.

    Keluhan telah banyak terdengar, tentang kondisi musim kemarau yang panjang, dan musim hujan yang belum juga datang, sehingga mengakibatkan kepada kekeringan dan kerusakan yang merata di segenap wilayah bangsa. Bencana kabut asap, kebakaran hutan, gagal panen, air tanah yang telah habis, air gunung, dan sungai yang semakin berkurang, sehingga mengurangi pasokan energi listrik, telah menjadi kondisi yang dirasakan oleh mayoritas rakyat di segenap negeri kita ini.

    Kondisi ini semoga dapat menyadarkan segenap anak bangsa, rakyat biasa atau pemerintah, kaum pinggiran atau kalangan pejabat, umat yang terlupa atau kaum pesohor, bahwa bumi ini adalah milik Allah, tiada kuasa bagi manusia untuk menghindar dari nikmat yang diangkat oleh-Nya. Maka upaya tobat adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan nikmat tersebut. Bertobat dengan segenap kesadaran dan keikhlasan, kembali kepada aturan dan syariat Allah, meninggalkan perilaku yang dimurkai oleh Allah. Bertobat kepada Allah, menjadi penghapus atas segala kesalahan, dan juga pembuka pintu rahmat Allah. Allah berfirman:

    وَيَاقَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوْا مُجْرِمِينَ

    “Wahai kaumku mohon ampunlah kepada Tuhanmu, lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, maka janganlah kamu berpaling dengan perbuatan dosa”. (QS. Hud: 52).

    Istighfar dan bertobat, sikap kaum mukmin terhadap kondisi yang tidak menyenangkan bagi dirinya atau bagi orang lain.

     

    Laa Ilaha Illallah, Nastaghfiruka Wanatubu Ilayka Fa’arsil al-Samaa’a ‘Alaina Midraaran..

    Kaum muslimin dan muslimat yang diberkati Allah.

    Pada hari ini, kita berkumpul bersatu, membawa perasaan dan beban yang sama, dalam ketundukan dan kekhusyukan hanya kepada Allah. Bersama menunaikan shalat, patuh dan merendahkan diri di hadapan Allah Rabbul Izzah, membumbungkan harapan setinggi-tingginya kepada Allah Rabbul Alamin, agar berkenan menurunkan hujan yang deras atas segenap wilayah negeri.

    Pakaian bersahaja yang dipakai, shalat yang telah ditunaikan, kedua belah tangan yang terangkat, lantunan zikir mengandung pujian yang dilafazhkan, doa terbaik yang dipanjatkan, kesemua ini semoga dapat membuka pintu langit, untuk sampai kepada Allah pemilik segala sesuatu, Sang Raja Diraja, Maha Mendengar, Maha Melihat, dan Maha Mengetahui. Segala upaya ini, hendaknya dibarengi dengan kekuatan hati dan prasangka baik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kekuatan hati menjadikan lafazh doa lebih tegas berisi permintaan, sedangkan prasangka baik menjadi syarat agar doa dikabulkan oleh Allah. Tiada yang menghalangi seorang manusia untuk berprasangka baik kepada Tuhannya, kecuali jiwa yang kotor. Bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki segala-galanya? Ia Mahakuasa atas makhluk ciptaan-Nya. Ia juga Zat Yang Mahabaik dan Maha Pemurah, maka tiada alasan untuk berprasangka buruk kepada-Nya.

    Laa Ilaha Illallah, Nastaghfiruka Wanatubu Ilayka Fa’arsil al-Samaa’a ‘Alaina Midraaran..

    Hadirin dan hadirat yang disayangi Allah

    Mari memanjatkan doa kepada Allah,

    اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ اَلْعَالَمِينَ، اَلرَّحْمَنِ اَلرَّحِيمِ، مَالِكِ يَوْمِ اَلدِّينِ، لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ، اَللَّهُمَّ أَنْتَ اَللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَنْتَ اَلْغَنِيُّ وَنَحْنُ اَلْفُقَرَاءُ، أَنْزِلْ عَلَيْنَا الْغَيْثَ، ولا تجعلنا من القانطين وَاجْعَلْ مَا أَنْزَلْتَ قُوَّةً وَبَلَاغًا إِلَى حِينٍ

    اللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيثًا مَرِيًّا مَرِيعًا غَدَقًا طَبَقًا عَاجِلاً غَيْرَ رَائِثٍ نَافِعًا غَيْرَ ضَارٍّ

    اللَّهُمَّ اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْىِ بَلَدَكَ الْمَيِّتَ

    اللهم أغثنا اللهم أغثنا اللهم أغثنا

    اللهم إنا عبيدك بنو عبيدك بني إمائك نواصينا بيدك ماض فينا حكمك عدل فينا قضاؤك نسألك اللهم أن تنزل علينا الغيث لتحيي به بلادنا الميتة وأن تسقينا مما خلقت أنعاماً وأناسي كثيراً

    اللهم أنت ربنا لا إله إلا أنت خلقتنا ونحن عبادك ونحن على عهدك ووعدك ما استطعنا نعوذ بك من شر ما صنعنا نبوؤ لك بنعمتك علينا ونبوؤ لك بذنوبنا فارحمنا وأنزل علينا الغيث واغفر لنا فإنه لا يغفر الذنوب إلا أنت

    Ya Allah Yang Maha Melihat, Engkau telah melihat kondisi kami pada saat ini, musim kemarau yang panjang telah mengakibatkan kekeringan di negeri kami. Engkau Maha Mengetahui perasaan kami sekarang ini yang butuh kepada ampunan-Mu, bergantung kepada belas kasih-Mu, turunkanlah curahan rahmat-Mu atas kami, siramlah negeri kami dengan hujan-Mu yang deras, basahilah tanah kami agar kembali subur, dan menumbuhkan tanam-tanaman.

    Ya Allah, Penguasa Langit dan Bumi, tiada kuasa bagi kami untuk menolak ketetapan-Mu, tiada kemampuan bagi kami untuk mengangkat cobaan dari-Mu, kami memohon dengan segenap jiwa, kasihilah kami, sayangilah kami, jauhkan kami dari musibah dan azab-Mu, janganlah Engkau menghukum kami atas kesalahan-kesalahan kami, ampuni kami, saudara saudari kami, serta segenap orang yang bersalah kepada-Mu dan hendak bertobat kembali ke jalan-Mu. Bimbinglah mereka yang dikuasai oleh nafsu jahat, berilah petunjuk kepada mereka yang diliputi oleh keserakahan.

    Ya Allah, Tuhan segala makhluk, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu, Engkau Mahakuasa untuk mengubah kekeringan menjadi kesuburan, kelaparan menjadi kekenyangan, kemiskinan menjadi kesejahteraan. Ya Allah, ubahlah kondisi kami pada saat ini menjadi lebih baik bagi kami sekarang dan masa nanti. Gantilah nestapa kami menjadi bahagia atas karunia dan rahmat-Mu. Berikanlah kami pakaian untuk menutup aib dan kesalahan kami. Tunjukilah kami kepada jalan yang lebih terang, agar kami dapat meninggalkan sikap angkuh dan ketakaburan.

    Ya Allah, perbaikilah keadaan kami di negeri ini. Kuasakan atas kami pemimpin yang Engkau sayangi dan menyayangi kami, pemimpin yang menjadikan agama-Mu sebagai pondasi, dan menjadikan hukum-hukum-Mu sebagai pedoman. Ya Allah, jauhkanlah kami dari pemimpin yang zhalim, dan tidak mengasihi kami. Engkau Maha Mendengar segala doa dan permintaan kami ini.

    سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت نستغفرك ونتوب إليك

    وصلى الله وسلم على سيدنا ونبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

    وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

    istisqa3edistisqa khotbah1 pres

  • Kemarau Panjang, Shalat Istisqa Digelar di Lapangan Badar STIBA

    isitsqa1

    Kendati Makassar dan sekitarnya sempat diguyur hujan sehari sebelumnya, shalat Istisqa tetap diselenggarakan di Lapangan Badar STIBA Makassar pada hari Ahad, 19 Muharram 1437 H (31/10).

    Memang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum shalat Istisqa ketika hujan telah turun. “Mayoritas ulama mengatakan, jika menjelang salat Istisqa, hujan turun, maka shalat tetap dilaksanakan karena musibah kekeringan dan paceklik belum berhenti dengan sekali hujan,” ujar Ketua STIBA Makassar, Ustaz Muhammad Yusran Anshar menjelaskan alasan shalat Istisqa tetap diadakan.

    “Kebutuhan akan air juga tidak akan hilang seketika, apa lagi jika sebagian tempat belum hujan. Maka kita mendoakan juga untuk mereka, serta kita juga berdoa agar hujan yang turun adalah hujan rahmat bukan azab,” lanjut Ustaz Yusran.

    Sejak pukul 06.00, masyarakat berjubel berdatangan ke Lapangan Badar untuk turut melaksanakan shalat Istisqa. Suasana tak ubahnya seperti shalat Ied. Tampil sebagai imam dan khotib salah seorang dosen tetap STIBA Makassar, Ustadz Dr. Rahmat Abdurrahman, Lc., M.A. Dalam khotbahnya, Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan taubat, menurut Ketua MIUMI Sulsel ini, akan mendatangkan rahmat Allah berupa turunnya hujan (Baca juga: Naskah Khotbah Shalat Istisqa, Lapangan Badar STIBA Makassar-Muharram 1437 H).

  • 20 PETUNJUK SINGKAT PELAKSANAAN SHALAT ISTISQA

    20 cara

    1. Shalat Istisqa adalah shalat yang dilaksanakan dengan cara atau kaifiyat tertentu. Tujuannya untuk meminta kepada Allah Azza wa Jalla agar diturunkan air hujan dan rahmat-Nya pada saat terjadi kegersangan dan kemarau yang berkepanjangan.
    2. Para ulama telah sepakat akan dianjurkannya shalat Istisqa dan sebagian ulama menyebutkan bahwa hukumnya sunnah muakkadah.
    3. Para ulama juga bersepakat bolehnya melaksanakan shalat Istisqa beberapa kali di suatu tempat atau daerah yang sama jika hujan tidak kunjung turun.
    4. Jika hujan turun menjelang pelaksanaan shalat Istisqa maka mayoritas ulama tetap menganjurkan untuk melaksanakan shalat karena musibah kekeringan dan paceklik belumlah berhenti hanya dengan sekali hujan.
    5. Shalat Istisqa disunnahkan dilaksanakan pada waktu Dhuha atau beberapa saat setelah matahari terbit sebagaimana waktu pelaksanaan shalat Ied.
    6. Shalat Istisqa tidak mengharuskan adanya izin pemimpin atau pemerintah setempat karena hukumnya sunnah sebagaimana shalat-shalat sunnah lainnya yang tidak memerlukan izin.
    7. Mayoritas ulama membolehkan jika ada orang-orang di luar Islam yang juga ingin hadir dan ikut menyaksikan pelaksanaan shalat Istisqa di tanah lapang, dengan syarat agak menjauh dari tempat shalat kaum muslimin.
    8. Kaum muslimin yang menghadiri shalat Istisqa dianjurkan berpakaian dan berpenampilan sederhana serta menampakkan rasa takut dan berharap penuh kepada Allah Azza wa Jalla.
    9. Shalat Istisqa sebaiknya dilaksanakan di tanah lapang sebagaimana shalat Ied.
    10. Tidak ada anjuran mengeluarkan hewan ke tanah lapang.
    11. Para ulama sepakat bahwa shalat Istisqa dilaksanakan sebanyak 2 rakaat.
    12. Umumnya para ulama memandang bahwa kaifiyat shalat Istisqa sama dengan shalat Ied yaitu adanya tambahan 7 takbir pada rakaat pertama dan 5 takbir pada rakaat kedua.
    13. Shalat Istisqa disunnahkan dengan menjaharkan bacaan.
    14. Disunnahkan adanya khotbah Istisqa.
    15. Khotbah Istisqa dilaksanakan dengan menggunakan mimbar.
    16. Sebagian ulama membolehkan khotbah Istisqa dilaksanakan sebelum atau sesudah shalat Istisqa, akan tetapi pendapat mayoritas ulama khotbah Istisqa dilaksanakan setelah pelaksanakan shalat Istisqa.
    17. Para ulama berbeda pendapat apakah khotbah Istisqa sebanyak dua kali atau hanya sekali. Di antara alasan yang dikemukakan oleh ulama yang memandang hanya sekali—di samping karena memang tidak ada hadits shohih yang tegas menyebutkan dua kali—karena inti dari khotbah ini adalah doa sehingga tidak dipisahkan dan dipotong dengan duduk.
    18. Setelah imam selesai berkhotbah dan akan berdoa maka disyariatkan menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan yang diikuti para makmum.
    19. Doa Istisqa dengan cara mengangkat kedua tangan tinggi-tinggi dan menghadapkan punggung tapak tangan ke atas langit.
    20. Pada saat imam menghadap kiblat dan berdoa maka dianjurkan kepada seluruh jamaah baik imam maupun makmum untuk mengubah posisi selendangnya, yaitu sebelah kanan dipindahkan ke kiri dan sebaliknya. Di antara hikmahnya, sebagai bentuk optimisme dan prasangka baik kepada Allah Azza wa Jalla akan adanya perubahan cuaca dan perubahan keadaan yang lebih baik. Wallohu Waliyyut Taufiq

  • Penjelasan Hadits ke 336-337 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    Transkrip Rekaman Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

    Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

    Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

     اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

    Hadits ke-336

    حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، (قَالَ إِبْرَاهِيمُ، أَحَدُ الرُّوَاةِ، لاَ أَدْرِي زَادَ أَوْ نَقَصَ)؛ فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللهِ أَحَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ قَالَ: وَمَا ذَاكَ قَالُوا: صَلَّيْتَ كَذَا وَكَذَا فَثَنَى رِجْلَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ فَلَمَّا أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ، قَالَ: إِنَّهُ لَوْ حَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ لَنَبَّأْتُكُمْ بِهِ، وَلكِنْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي، وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

    “Hadits Abdullah bin Mas’ud beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  shalat (berkata Ibrahim An-Nakhari salah seorang perawi hadis ini, “Saya kurang ingat apakah waktu itu dikatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menambah rakaat shalatnya atau mengurangi rakaat shalatnya).” Ketika beliau telah mengucapkan salam, dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah apakah ada sesuatu yang baru dalam shalat?” Beliau bersabda, “Apakah itu?” Para sahabat mengatakan, “Anda telah shalat begini dan begitu,” maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung melipat lagi kakinya duduk dengan posisi tasyahud menghadap kiblat dan beliau sujud sebanyak dua kali, kemudian beliau mengucapkan salam. Setelah beliau menghadapkan wajahnya kepada kami beliau bersabda, “Seandainya ada sesuatu yang baru (dalam urusan shalat ini berupa tata cara shalat yang baru) tentu sudah saya ajarkan kepada kalian sebelumnya. Akan tetapi saya ini juga seorang manusia sama dengan kalian, saya juga bisa lupa sebagaimana kalian bisa lupa, jika saya lupa hendaknya kalian mengingatkan saya. Jika salah seorang di antara kalian shalat, lalu dia ragu pada waktu shalatnya, hendaknya dia berusaha memilih (yang mana) yang paling benar (yang telah dia lakukan) kemudian dia menyempurnakan atas apa yang ia yakini tersebut, kemudian hendaknya dia mengcapkan salam lalu sujud sebanyak dua kali.”

    Pada pembahasan yang lalu, dalam hadits Abdullah bin Buhainah sudah kita sebutkan tentang hukum ketika seseorang lupa tasyahud awal. Bahwa ketika dia sudah terlewat dan sudah berdiri, maka dia tidak perlu lagi kembali walau sudah diingatkan, cukup dia mengganti kelupaannya yaitu tidak tasyahud awal dengan sujud sahwi. Ini adalah dalil bahwa tasyahud awal bukan rukun dalam shalat, karena bila dia termasuk rukun, maka sujud sahwi tidak cukup untuk menggantikannya. Inilah di antara kesimpulan penting dari lupa tasyahud awal yang telah kita bahas dalam pembahasan hadits yang lalu.

    Adapun kasus kita kali ini adalah kasus ketika seseorang menambah rakaatnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud disampaikan oleh Ibrahim An-Nakhari seorang tabi’in yang merupakan salah satu dari perawi hadits ini. Beliau pada waktu itu agak ragu apakah pada kasus ini jumlah rakaatnya lebih atau kurang. Namun perawi yang lain menegaskan dalam riwayat-riwayat yang lain bahwa kasus dalam hadits ini adalah kasus ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menambah shalatnya yang seharusnya empat rakaat menjadi lima rakaat. Jadi pada saat rakaat yang keempat, beliau tidak duduk tasyahud akhir namun beliau tambah rakaatnya.

    Para sahabat pada waktu itu tidak berani menegur karena mereka tidak tahu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bisa juga lupa. Prasangka baik mereka mengatakan bahwa ada hukum baru dalam shalat entah sudah dimansukh atau ada kasus khusus di mana shalat begitulah tata caranya. Apalagi memang ada beberapa tata cara shalat yang kadang berbeda dengan yanga lainnya, maka para sahabat berprasangka baik dan ikut saja dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

    Namun ketika telah selesai shalat, mereka bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan ini adalah pelajaran bagi kita bahwa jika ada suatu perbuatan seorang ulama yang berbeda dengan apa yang selama ini diajarkannya, maka tidak mengapa untuk kita pertanyakan. Bukan untuk meragukan kejujurannya, agamanya dan seterusnya. Tapi untuk mengambil faedah, jangan-jangan ada hukum yang belum kita ketahui atau boleh jadi dia terlupa dari apa yang selama ini dia ajarkan. Maka itulah yang ingin dilakukan oleh para sahabat, dengan penuh penghormatan mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah ada sesuatu yang baru dalam shalat? Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam belum merasa atau belum sadar pada waktu itu maka beliau mengatakan, “Apa maksudnya?” Beliau merasa apa yang beliau lakukan sama dengan apa yang beliau lakukan pada shalat-shalat pada umumnya. Lalu mereka mengatakan, “Anda telah shalat begini dan begitu.” Tidak disebutkan bagaimana shalatnya, tapi dalam riwayat yang lain dijelaskan bahwa pada waktu itu beliau menambah rakaatnya.

    Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah yakin bahwa beliau telah keliru, beliau langsung sujud sahwi. Dan pada kasus kali ini beliau tidak menambah lagi rakaatnya sebelum sujud sahwi, karena memang sudah lebih rakaatnya. Berbeda dengan kasus pada hadits yang insya Allah akan kita bahas selanjutnya, ketika terlupa satu atau dua rakaat atau ada rukun yang terlupa, maka itu harus diulang shalatnya. Jika salah satu rukun hilang dalam satu rakaat, maka rakaat itu dianggap tidak sah, sehingga harus diulang rakaatnya lalu sujud sahwi. Karena dalam kasus ini sudah lebih rakaatnya maka tidak ada lagi yang perlu diulang.

    Pada saat itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengambil posisi duduk siap-siap untuk sujud sahwi, ini menunjukkan bahwa beginilah adab dalam sujud sahwi, karena seandainya boleh langsung sujud, maka tentu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung sujud tanpa mengubah posisinya menjadi duduk tasyahud, walaupun tidak dijelaskan apakah pada waktu itu beliau sudah dalam posisi berdiri atau masih dalam posisi duduk lalu beliau sujud sahwi. Namun yang nampak bahwa adab yang terbaik ketika mau sujud sahwi adalah dengan posisi duduk tasyahud.

    Kemudian beliau sujud dua kali dengan menghadap kiblat. Ini adalah penegasan bahwa  sujud sahwi hukumnya menghadap kiblat karena sangat terkait dengan shalat. Setelah sujud dengan dua kali sujud kemudian beliau mengucapkan salam, padahal sebelumnya beliau telah melakukannya. Dan begitulah sunnah yang diajarkan dalam sujud sahwi yaitu dengan sujud dua kali lalu diantarai dengan duduk di antara dua sujud tanpa ada bacaan pada saat duduk dan tidak ada lagi bacaan tasyahud, kemudian menutup sujud sahwi dengan salam sekalipun telah mengucapkan salam ketika selesai tasyahud akhir pada waktu shalat. Hal ini berbeda dengan sujud-sujud yang lainnya, ketika sujud syukur kita tidak dituntun untuk mengucapkan salam, begitu pula dengan sujud tilawah.

    Pada kesempatan yang lalu telah dibahas apakah perlu membaca sesuatu ketika melakukan sujud sahwi atau tidak, dan telah dijelaskan pula seandainya perlu membaca sesuatu dalam sujud sahwi maka yang dibaca adalah bacaan sujud biasa.

    Setelah beliau sujud sahwi dan mengucapkan salam, beliau menghadap kepada para sahabatnya, lalu beliau menjelaskan. Ini di antara posisi para imam ketika selesai shalat dan nanti akan dikuatkan oleh hadits-hadits yang lainnya bahwa bagi seorang Imam sunnahnya ketika selesai shalat adalah menghadap makmumnya. Tujuannya adalah untuk memberikan pelajaran-pelajaran yang penting yang mungkin perlu diajarkan kepada para umatnya. Atau mungkin imam melihat ada satu kesalahan yang terjadi pada jamaah, bisa juga karena ada konsultasi yang terjadi antara jamaah dengan Imam. Di antara fungsi imam di samping memimpin jamaah shalat juga berfungsi sebagai mursyid (pengarah dan pengajar) bagi jamaah yang ada.

    Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan,

    إِنَّهُ لَوْ حَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ لَنَبَّأْتُكُمْ بِه

    “Seandainya ada sesuatu yang baru (dalam urusan shalat ini berupa tata cara shalat yang baru) tentu sudah saya ajarkan kepada kalian sebelumnya.”

    Maksud beliau, seandainya ada suatu perkara shalat yang baru, maka sebelum beliau shalat  sudah beliau sampaikan kepada para sahabat bahwa sebentar mereka akan shalat lima rakaat beda dari yang biasanya. Dan perkataan ini menjadi salah satu dalil dari kaidah yang terkenal,

    لَا يَجُوز تَأخِيرُ البَيَان عَن وَقتِ الحَاجَة

    “Tidak boleh menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan”

    Kemudian beliau mengatakan,

    فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي

    “Jika saya lupa hendaknya kalian mengingatkan saya”

    Beliau menerangkan kepada para sahabat, jika ada sesuatu cara yang keliru atau tidak seperti apa yang selama ini beliau lakukan, maka jangan ragu untuk mengingatkan beliau. Dan dalam hadis ini beliau mengatakan, “Saya ini manusia biasa, saya lupa sebagaimana kalian lupa.”

    Perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut adalah benar bahwa beliau memang manusia biasa sebagaimana kita, dan beliau bisa lupa sebagaimana kita bisa lupa. Namun yang beliau maksud di sini bahwa kemungkinan lupanya beliau juga ada sebagaimana kita, tapi bukan berarti kadar kelupaan beliau sama dengan kita. Jadi yang samanya hanyalah keberadaan beliau sebagai manusia biasa yang mungkin lupa, adapun tingkat intensitas lupanya tidak sama dengan kita. Kita banyak lupanya dan beliau mungkin satu dua kali lupa dan sisi kelupaan beliau merupakan sesuatu yang terbatas.

    Ulama kita mengatakan bahwa kelupaan beliau mungkin terjadi pada perbuatan dan bukan pada perkataan. Apalagi jika berkaitan dengan urusan-urusan wahyu dan syariat, maka tidak mungkin beliau lupa sama sekali. Dan ini di antara kekhususan beliau sebagai Nabi yang tidak mungkin salah dalam menyampaikan risalah. Dan kelupaan beliau ada hikmahnya yaitu untuk mengajarkan syariat. Beliau tidak akan berlama-lama dalam kelupaannya tersebut, karena akan datang teguran langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’al,a dan inilah makna kemaksuman yang sebenarnya bukan tidak pernah salah sama sekali. Sebagaimana pada kasus ini, datang teguran dari Allah walaupun lewat lisan para sahabat-sahabat beliau. Dan dalam kelupaan ini ada hikmah sebagai syariat karena dengan begitu kita mengetahui tentang adanya sujud sahwi. Hal ini sebagai solusi bagi ummat yang kadang keliru dan lupa dalam shalatnya. Adapun perkataan yang dinisbatkan kepada Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam,

    إنَّما أَنسى لِأَشرع

    “Saya lupa untuk membuat syariat”

    Dalam perkataan di atas seakan-akan beliau mengatakan bahwa beliau sengaja lupa agar beliau mengajarkan syariat. Dan yang benar, ini bukanlah hadits.

    Kadang terjadi sesuatu pada diri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menegaskan bahwa beliau adalah manusia biasa seperti yang terjadi dalam hadits ini, agar tidak seorangpun di antara kita menjadikan beliau sebagai tuhan yang disembah. Dengan penuh penghormatan dan pengagungan yang harus kita berikan kepada beliau tapi tidak boleh sekali-kali kita melakukan sesuatu pada beliau yang hanya boleh kita lakukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan inilah sikap keadilan kaum muslimin, kaum muslimin tidak sama seperti orang Yahudi yang kurang ajar dan tidak hormat kepada Nabinya bahkan mereka membunuh Nabinya. Tidak pula sama dengan kaum Nasrani yang tidak membunuh nabinya tapi mengkultuskan bahkan menuhankannya. Adapun kaum muslimin, hormat kepada nabinya, senantiasa memuliakan dan mengagungkannya tapi dalam batas-batas sebagai nabi dan tidak melakukan hal-hal yang bersifat penghambaan terhadap nabi tersebut. Dan inilah makna firman Allah,

    قُل إِنّما أنَا بَشَر مِثلُكم يُوحى إلَيّ

    “Katakanlah sesngguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian yang diwahyukan kepadaku…(Q.S. Alkahfi: 110).”

    Dalam ayat ini disebutkan, “Katakanlah aku hanya manusia biasa” ini penegasan bahwa beliau hanya manusia biasa yang tidak boleh dipertuhankan. Namun jangan kita mengatakan bahwa beliau hanya manusia biasa maka kita sikapi beliau sebagai manusia biasa pula. Karena sambungan dari ayat tersebut, “Diwahyukan kepada saya,” maka beliau patut untuk kita hormati, maka kita tidak berkata-kata kasar kepada beliau, tidak memanggil-manggil beliau dengan namanya, bershalawat kepada beliau dan seterusnya dengan penghormatan yang penuh kepada Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam. Dan ini adalah makna,

    عبدُ اللَّه وَرَسُوله

    “Hamba Allah dan Rasul-Nya.”

    Beliau adalah hamba Allah, tidak kita pertuhankan. Beliau adalah Rasul Allah yang patut kita ikuti syariatnya tanpa ada keraguan sedikitpun dan kita berikan hak-hak beliau sebagai Nabi dan Rasul Allah.

    Lalu beliau mengatakan,

    فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي

    “Jika saya lupa maka ingatkanlah saya.”

    Oleh karenanya, siapapun imamnya jika dia salah maka perlu diingatkan. Dan caranya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits-hadits yang lain untuk laki-laki dengan ucapan subhanallah jika itu berupa kesalahan dalam perbuatan, adapun bila lupa terhadap suatu ayat maka diingatkan ayatnya. Dan untuk kaum wanita maka cukup dengan bertepuk tangan. Tidak disyariatkan untuk bersuara sekalipun imamnya salah dalam membaca ayat.

    Kemudian beliau mengatakan,

    وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ

    Jika salah seorang di antara kalian shalat, lalu dia ragu pada waktu shalatnya, hendaknya dia berusaha memilih (yang mana) yang paling benar (yang telah dia lakukan).

    Dan ini cara yang perlu untuk kita ketahui bahwa ketika kita lupa atau ragu maka kita usahakan memilih yang paling benar atau berijtihad, bagaimanakah hal itu? Kebanyakan ulama kita mengatakan, “Pilih yang paling sedikit.” Jadi ketika kita ragu apakah kita telah melaksanakan tiga rakaat atau empat rakaat maka kita pilih yang paling sedikit. Namun sebagian ulama mengatakan bahwa kata-kata,

    فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ

    Hendaknya dia berusaha memilih (yang mana) yang paling benar (yang telah dia lakukan).

    Maksudnya, jika kita sempat ragu, namun ada yang paling kita yakini apakah tiga rakaat atau empat rakaat lalu kita merajihkan empat rakaat dan kita sangat yakin akan hal tersebut, maka boleh kita memilih yang banyak rakaatnya. Tapi untuk kehati-hatian maka sebaiknya kita memilih yang lebih sedikit.

    Di antara keutamaan melakukan sujud sahwi adalah bila pada shalat kita terjadi kekurangan maka sujud sahwi itu melengkapi yang kurang dari shalat kita. Sekiranya shalat kita sudah benar, tapi kita tetap sujud sahwi maka tidak rugi, bahkan dalam hadits dikatakan bahwa hal itu sebagai tamparan bagi setan atau perlawan bagi setan, karena hal itu membuat setan sedih tidak berhasil menggoda kita.

     

    Hadits ke-337

    حديث أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى خَشَبَةٍ فِي مُقَدِّمِ الْمَسْجِدِ وَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهَا؛ وَفِي الْقَوْمِ يَوْمَئِذٍ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فهَابَا أَنْ يُكَلِّمَاهُ، وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ، فَقَالُوا: قَصُرَتِ الصَّلاَةُ، وَفِي الْقَوْمِ رَجُلٌ كَان النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَدْعُوهُ ذَا الْيَدَيْنِ، فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللهِ أَنَسِيت أَمْ قَصُرَتْ، فَقَالَ: لَمْ أَنْسَ وَلَمْ تَقْصُرْ، قَالُوا: بَلْ نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: صَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ، فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ، ثُمَّ وَضَعَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ

      Hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat memimpin kami pada shalat Zhuhur (hanya) dua rakaat kemudian beliau mengcapkan salam, (setelah selesai shalat) beliau menuju kayu yang terdapat di bagian depan masjid dan beliau meletakkan tangannya (bersandar) pada kayu tersebut, dan di antara orang-orang yang hadir pada hari itu (ketika kasus ini terjadi) terdapat Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘Anhuma mereka berdua segan untuk menegur beliau. Orang-orang keluar dengan segera dan mereka berkata, “Shalat telah diringkas.” Dan di antara orang-orang yang hadir terdapat sahabat yang digelari oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan “Dzul Yadain”, dia berkata, “Wahai Nabi Allah, apakah Anda lupa atau memang shalat telah diringkas?” Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Saya tidak lupa danshalat tidak diringkas.” Para sahabat berkata, “Sepertinya Anda telah lupa wahai Rasulullah, lalu beliau bersabda, “Telah benar Dzul Yadain.” Akhirnya beliau menambah shalatnya dua rakaat lalu mengucapkan salam, kemudian beliau bertakbir lalu sujud seperti sujudnya yang semula atau lebih panjang sedkit kemudian beliau mengangkat kepalanya (duduk di antara dua sujud) dan beliau bertakbir kemudian beliau sujud lagi seperti sujud yang semula atau lebih panjang sedikit, kemudian beliau mengangkat kepalanya sambil bertakbir.”

    Hadis yang terakhir, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat Zhuhur dua rakaat. Dalam sebagian riwayat dikatakan shalat Ashar. Kesimpulannya, beliau shalat dua rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat. Kemudian beliau salam. Setelah itu beliau berdiri dan pergi ke khasyabah (kayu) yang ada di depan masjid dan beliau bersandar di situ. Sebagian pensyarah hadits mengatakan bahwa khasyabah yang dimaksud adalah bekas mimbar kayu yang dulunya selalu beliau gunakan. Beliau bersandar di kayu tersebut dan meletakkan tangannya.

    Pada saat itu di antara para sahabat yang hadir terdapat sahabat-sahabat senior seperti Umar bin Khattab dan Abu bakar Radhiyallahu ‘Anhuma  tapi dua sahabat ini segan untuk menegur dan bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ini penjelasan kepada kita bagaimana seharusnya memosisikan para ulama. Ketika mungkin ada kekeliruan atau bila ada yang perlu kita konfirmasi kepada guru atau syaikh kita, maka adatnya atau tradisi ulama kita adalah dengan meminta syafaat atau mediasi lewat murid-murid seniornya atau murid terdekatnya. Apalagi seorang Abu Bakar dan Umar yang memang memiliki kedudukan khusus di antara sahabat.

    Bila kita lihat riwayat-riwayat yang ada, para sahabat ketika terjadi peristiwa yang seperti ini, mereka selalu menyebutkan pada saat itu ada Umar dan Abu Bakar karena sudah menjadi ijma’ di antara mereka bahwa dua sahabat itu adalah sahabat yang paling mulia. Sehingga sangat mengherankan bagi kita bila orang-orang Syi’ah megatakan bahwa dua sahabat ini adalah sahabat yang paling bejat bagi mereka. Dua sahabat yang mulia Abu Bakar dan Umar pun segan untuk menyampaikan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diam dan dua sahabat ini juga pada diam, maka ada orang-orang yang memang mau cepat-cepat istilahnya sar’an langsung keluar, meraka merasa senang pada waktu itu shalatnya hanya dua rakaat, sehingga mereka langsung bergegas. Dan di antara faidah dari hal ini adalah bahayanya kalau kita cepat-cepat keluar dari Masjid, jangan-jangan ada pengumuman atau penyampaian yang penting. Apalagi dalam kasus ini rakaatnya ditambah lagi lalu sujud sahwi, dan orang-orang yang cepat keluar tadi tidak menambah rakaat shalatnya, mereka sudah senang karena ada bonus hari ini shalatnya hanya dua rakaat, ternyata  shalatnya kurang dan mesti sujud sahwi, namun mereka tidak lagi mendapatkannya. Jadi cepat-cepat keluar masjid tanpa ada hal yang sangat mendesak, apalagi bila tidak sempat berdzikir maka ini adalah suatu hal yang tidak seharusnya. Bila ia melakukan hal itu satu atau dua kali saja  mungkin ini tidak mengapa, tapi bila hal tersebut menjadi tradisi dan ia tidak betah berlama-lama di Masjid maka ini adalah indikasi lemahnya iman seseorang. Makanya Imam Ibnu Batthal dan syaikh Bin Baz mengatakan, “Manfaatkan waktu-waktu Anda di Masjid.” Jika kita tidak punya waktu yang banyak untuk berada di masjid, paling tidak manfaatkan lima atau sepuluh menit sesudah shalat kita berdiam sejenak untuk berdzikir dengan wirid-wirid yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

                     Orang-orang yang cepat-cepat keluar pada saat itu langsung mengambil kesimpulan bahwa shalat telah diringkas. Dan di antara sahabat yang masih tinggal ada sahabat yang dijuluki oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan julukan Dzul Yadain (yang memiliki dua tangan). Kita sudah jelaskan sebelumnya bahwa makna memiliki dua tangan di sini adalah entah karena dia adalah orang  yang  banyak bekerja atau orang yang ringan tangan yang suka bersedekah atau memang ada kelainan pada tangannya mungkin agak panjang atau memang ada cacat pada tangannya sehingga digelari seperti itu. Ulama kita menyebutkan bahwa gelar tersebut merupakan gibah yang dibolehkan atau hal yang kelihatannya gibah tapi tidak mengapa jika tidak diniatkan. Dan ini yang dibahasakan oleh Imam Nawawi dengan litta’rif “untuk pengenalan” misalnya kita menyebutkan Abdurrahman, lalu ditanyakan Abdurrahman yang mana? Lalu kita mengatakan bahwa Abdurrahman yang tinggi itu. Maksud kita bukan untuk mencela tapi sekadar untuk membedakan karena mungkin banyak yang bernama Abdurrahman, tapi tidak ada yang setinggi dia. Bahkan perawi-perawi hadits saja ada yang dinamakan sebagai Al A’raj (yang pincang), nama beliau adalah Abdurrahman bin Hurmuz. Begitu juga dengan A’masy (yang pandangannya kurang jelas), nama beliau adalah Sulaiman bin Miraq.

    Dzul Yadain inilah yang memberikan manfaat kepada para sahabat pada waktu itu dengan keberaniannya untuk bertanya, dia mengatakan, “Wahai Nabi Allah, apakah Anda lupa ataukah memang sudah diringkas shalatnya?” Lalu beliau mengatakan, “Saya tidak lupa dan shalat tidak diringkas”. Kemudian para sahabat memberanikan diri untuk mendukung suara dari Dzul Yadain dengan mengatakan, “Sepertinya Anda telah lupa Wahai Rasulullah.” Lalu beliau mengatakan, “Telah benar Dzul Yadain.” Lalu beliau bangkit dan shalat dua rakaat.

    Hal ini menunjukkan bahwa ketika kurang rukun, maka harus ditambah. Dalam hadits ini beliau meninggalkan dua rakaat lalu beliau mengganti rakaat  tersebut.  Hal ini berlaku juga seandainya shalat yang dilakukan sudah sempurna rakaatnya, namun pada salah satu rakaat ada rukun yang tidak dikerjakan misalnya lupa rukuk, maka rakaat tersebut tidak sah dan harus diganti. Setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dua rakaat lalu beliau salam, kemudian beliau sujud dua kali dan agak panjang. Kalimat “agak panjang” di sini menunjukkan bahwa kemungkinan ada sesuatu yang beliau baca.  Dan sudah kita terangkan bahwa jika harus membaca sesuatu, maka yang dibaca adalah doa sujud biasa. Kemudian beliau mengangkat kepalanya lagi dan bertakbir kemudian beliau sujud lagi lalu mengangkat kepala. Artinya beliau sujud sahwi setelah salam.

    Apakah shalatnya kurang atau lebih? Kita lihat dari pendapat empat Imam mazhab, Imam Abu Hanifah mengatakan,”Sujud sahwi itu setelah salam semuanya.” Imam Syafi’i mengatakan, “Sujud sahwi itu semuanya sebelum salam.” Imam Malik mengatakan, “Kalau kurang maka sebelum salam dan kalau lebih maka sesudah salam.” Sedangkan Imam Ahmad mengatakan, “Semuanya sebelum salam kecuali ada dalil khusus dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yaitu sesudah salam.” Seandainya kita memilih pendapat Imam Malik maka bagaimana kira-kira kita menyebutkan hal ini?

    Ulama kita mengatakan bahwa perincian yang seperti itu cukup baik yang mengatakan kalau kurang sebelum salam dan kalau lebih sesudah salam. Tapi bagaimana pedapat yang seperti itu jika dihadapkan pada kisah ini, di mana rakaat shalat yang tadinya kurang, menjadi lebih setelah ditambah. Kenapa menjadi lebih? Karena salamnya menjadi dua kali salam, tadinya beliau sudah salam pada shalat yang dua rakaat, lalu beliau tambah lagi dua rakaat yang tersisa dan menutupnya dengan salam. Jadi tadinya kurang setelah ditambah menjadi lebih. Oleh karena itu, karena sudah lebih maka sujud sahwinya dilakukan setelah shalat. Dan mungkin ada gerakan-gerakan yang lain juga yang menjadi bertambah. Inilah alasan ulama kita.

    ‘Ala kulli hal, dua pendapat ini yang paling dekat, pendapat Imam Malik atau pendapat Imam Ahmad. Adapun pendapat imam Ahmad sulit juga untuk diambil karena hadits Abdullah bin Mas’ud sebelumnya, jelas menyebutkan bahwa ketika kita sudah menambah rakaat menjadi lima rakaat maka sujud sahwi dilakukan setelah salam. Maka pendapat Imam Malik cukup baik untuk membedakan kapan sujud sahwi dilakukan sesudah salam dan kapan sebelum salam.

    Inilah beberapa rukun yang berkaitan dengan sujud sahwi. Imam Al- Ala’i Syaikh dari Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani punya buku khusus “Nakhbul Faraidh” yang berisi faedah hadits dari Dzul Yadain ini. Tidak kurang dari 41 faedah yang beliau sebutkan dalam buku tersebut. Buku ini perlu dibaca terutama bagi penuntut ilmu karena beliau mengumpulkan riwayat-riwayat yang ada tentang hadits ini sehingga ada masalah-masalah yang lainnya yang berkaitan dengan persoalan ushul, fiqhi, hadits dan yang lainnya yang perlu kita ketahui yang berkaitan dengan hadis ini.

  • Upgrade Ruhiyah Pengurus, BEM STIBA Putri Selenggarakan Kajian Pengurus

    112

    Dua pekan setelah bersidang LPJS dan reshuffle, BEM Putri STIBA adakan kajian pengurus. Kajian ini bertujuan untuk meng-upgrade ruhiyah pengurus.

    Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 05 Dzulhijjah 1436 H/19 September 2015 M dengan tema “ أهمية التنظيم في نجاح الدعوة  (Kedudukan Tandzim dalam Mendukung Kesuksesan Dakwah)“.

    Sebagai pemateri  adalah Ustadzah Andi Dahmayanti, S.Si. Beliau menyampaikan pentingnya sebuah tanzhim (organisasi) dalam suatu lembaga dakwah serta komitmen terhadapnya dan ke-tsiqoh-an (kepercayaan) antar pengurus. Hal tersebut merupakan salah satu unsur terpenting yang harus ada dalam sebuah kepengurusan, karena dengannya para pengurus akan sukses melaksanakan program-program kerja setelah taufiq dari Allah ‘Azza wa Jalla.

    Pemateri juga membahas tentang pentingnya keikhlasan dalam berdakwah, “Tugas kita hanyalah menyampaikan, dan hidayah yang orang lain dapatkan karena rahmat dari Allah. Sebagus apapun nasihat-nasihat yang kita sampaikan terhadap mad’u (orang yang didakwahi) tetapi ketika kita tidak menyampaikan dengan hati yang ikhlas, maka nasihat-nasihat yang kita sampaikan tidak pula menyerap di hati para mad’u kita”, jelas alumni UNHAS yang aktif membina majelis taklim ini.

    Tidak ketinggalan Ketua BEM Putri STIBA yang  mendampingi pemateri saat itu menegaskan  “Semangat yang tinggi saja tidak cukup dalam sebuah kepengurusan tanpa ada tanzhim di dalamnya dan yang terpenting adalah keikhlasan kita dalam menjalankan amanah dakwah ini”. Demikian arahan singkat beliau sekaligus menutup kajian pengurus siang hari itu.

    Biidznillaah, semangat pemateri dalam memaparkan materinya serta penegasan Ketua BEM mampu meningkatkan semangat dan ruhiyah pengurus yang  sempat surut pasca liburan panjang.(aw)

     

  • DEPARTEMEN DIKLAT BEM PUTRI STIBA ADAKAN PELATIHAN MENGAJAR BAHASA ARAB

    111

    Departemen Diklat BEM Putri STIBA telah melaksanakan salah satu program kerja  yaitu Daurah Tazwidiyah pada hari Ahad, 20 Dzulhijjah 1436 H/ 04 Oktober 2015. Daurah tazwidiyah berupa pelatihan pengajaran bahasa Arab ini dimaksudkan untuk menambah pengetahuan mahasiswi tentang metode mengajar bahasa Arab sehingga mahasiswi mampu mengajar bahasa Arab  dengan baik.

    Acara ini dihadiri oleh 46 orang mahasiswi semester 7, dibuka oleh MC pada pukul 10.00 Wita, dengan pembacaan ayat suci al-Qur’an, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ustadzah Armida Abdurrahman, Lc.

    Dalam materinya beliau menyampaikan bagaimana hakikatnya menjadi seorang guru yang baik dan cerdas. Di dalam proses belajar mengajar, unsur terpenting terletak pada pengajarnya, di samping siswa(i) yang akan diajar, dan buku ajar. Pengajar memiliki pengaruh 60% dari keberhasilan pembelajaran.

    Menjadi pengajar tidaklah mudah. Tidak semua orang yang berilmu mampu menjadi pengajar. Ia harus memiliki beberapa persiapan juga keterampilan untuk menjalankan perannya sebagai pengajar.  Beberapa kriteria yang harus dimiliki yaitu pribadi yang kuat, cerdas, objektif dalam menilai, adil, aktif, siap membantu, mudah memaafkan, tegas tetapi tidak keras, menguasai lebih dari satu buku, menyampaikan bahasa harus benar dan yang paling penting adalah mencintai profesinya, menguasai materi yang akan diajarkannya, tidak menjaga jarak dengan peserta didiknya.

    Setiap pengajar juga seharusnya mengetahui langkah-langkah dalam mentransfer ilmu yang dimiliki. Mulai dari memilih materi yang akan diajarkan, lalu memilih metode pengajaran yang sesuai dengan kondisi peserta dan tujuan pembelajaran. Hingga pengaplikasian metode pengajaran agar ilmu dapat diserap secara optimal. Karenanya setiap pengajar juga harus memahami kondisi dan kemampuan masing-masing peserta.

    Itulah beberapa hal penting dari  materi yang dipaparkan oleh dosen yang sudah memiliki pengalaman mengajar bahasa Arab selama beberapa tahun ini.

    Acara kemudian dilanjutkan dengan praktik mengajar. Panitia membagi peserta dalam dua kelas, yang masing-masing dibimbing oleh seorang ustadzah. Di kelas inilah peserta pelatihan berusaha mempraktikkan materi yang telah didapatkan. Kelas dibentuk seolah kelas pembelajaran yang sesungguhnya. Beberapa peserta berperan sebagai pengajar dan yang lain sebagai siswa.

    Acara ini ditutup pada pukul 12.50. Dua dosen pelatih memberikan tugas pembuatan beberapa modifikasi permainan bahasa yang tidak sempat diselesaikan karena waktu yang terbatas. Permainan ini  dapat dijadikan sebagai selingan saat siswa  merasa bosan.

    Alhamdulillah, semua rangkaian kegiatan ini dapat berjalan dengan baik atas taufiq dari Allah ‘Azza wa Jalla, serta kerjasama yang baik dari semua pihak, khususnya delapan orang panitia yang sangat membantu kelancaran kegiatan.

    Semoga dengan pelatihan ini para peserta yang merupakan calon-calon pengajar bahasa Arab dapat memahami hakikat seorang pengajar yang baik dan mampu mengaplikasikan  ilmu dan metode- metode pengajaran yang telah didapatkan di masa yang akan datang.

  • STIBA Makassar Ditetapkan sebagai Penyelenggara Beasiswa Bidikmisi

    IMG-20151016-WA0025

    Pertama kali sepanjang didirikan enam tahun lalu, Bidikmisi menyasar mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Bidikmisi adalah program bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik namun tidak mampu secara ekonomi. Sasaran program ini adalah lulusan satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2014 dan 2015 yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik baik, yang melanjutkan pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di lingkungan Kementerian Agama RI.

    Jumlah penerima Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi PTKIS tahun 2015 ini berjumlah 220 orang, dengan total anggaran sebesar Rp 1.320.000.000,-(satu milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan masing-masing mahasiswa menerima sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)/semester.

    Patut disyukuri, dari 220 mahasiswa berprestasi PTKIS seluruh Indonesia tahun ini yang akan mendapatkan beasiswa Bidikmisi, 5 orang di antaranya adalah mahasiswa STIBA Makassar.

    Baru-baru ini, Ustadz Ahmad Syaripudin, S.Pd.I., M.Pd.I. yang ditunjuk selaku penanggung jawab beasiswa Bidikmisi di STIBA Makassar menghadiri kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Bidang Kemahasiswaan dan PTAIN (Zona 2) Program Bantuan Bidikmisi Kemenag Th 2015 di Jakarta. Dalam laporannya, Ustadz Ahmad Syaripudin menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa calon penerima beasiswa Bidikmisi, di antaranya:

    1. Siswa MA/MAK/SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun 2014 & 2015, dan memiliki potensi akademik memadai serta kurang mampu secara ekonomi;

    2. Tidak mampu secara ekonomi sebagai berikut:

    a. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp 3.000.000 per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir;

    b. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp 750.000 setiap bulannya.

    3. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;

    4. Berpotensi akademik baik, yaitu direkomendasikan madrasah/sekolah.

    STIBA Makassar membuka proses perekrutan bagi calon penerima Bidikmisi hingga Jumat, 10 Muharram (23/10). Hingga berita ini diturunkan, lebih dari 40 mahasiswa telah menyerahkan sejumlah berkas yang dibutuhkan sebagai syarat pelengkap untuk mendapatkan beasiswa ini. Dan nantinya, dari setumpuk berkas itu, setelah melewati proses seleksi yang ketat hanya lima yang akan diteruskan ke Diktis Pendis Kementrian Agama RI.