aacoblos9 April 2014, adalah sebuah momen perubahan dan titik penentuan nasib bangsa dan umat ini ke depan, entah kearah kemajuan ataupun kearah kemunduran. Tidak diragukan lagi, sebagai umat islam kita sangat mengharapkan adanya kemajuan bangsa ini dalam berbagai bidang, baik itu bidang agama, pendidikan, sosial, dan lainnya. Namun hal ini mungkin saja tak akan tercapai tanpa adanya usaha dan ikhtiar maksimal, salah satunya adalah dengan menjadikan momen 9 April nanti yang merupakan waktu pemilu anggota legislatif (DPR) sebagai salah satu momen menuju kemajuan dan perbaikan bangsa dan umat ini.

Meskipun perbedaan pendapat dikalangan umat islam tentang boleh tidaknya memberikan suara dalam pemilu tidak bisa dipungkiri, namun melihat realita bangsa dan kondisi umat ini yang semakin hari kian terzalimi oleh berbagai sekte pemikiran dan keagamaan lewat partisipasi mereka dalam keanggotaan DPR atau legislatif, dan instansi pemerintahan lainnya, maka setidaknya hak pilih kita seharusnya digunakan dan diberikan kepada partai atau caleg yang kompeten dan memiliki agenda dan misi memperjuangkan tegaknya syariat dan hak-hak umat Islam, demi untuk meminimalisir mudharat yang akan muncul jika orang-orang kafir atau sesat terpilih sebagai anggota DPR. Sebab tidak bisa dibayangkan, kerusakan apa yang akan terjadi di negeri ini jika anggota legislatif dan wakil-wakil rakyatnya dipenuhi oleh kaum liberal, sekuler, syiah, ataupun sekte-sekte sesat lainnya. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh :

إذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفّهِمَا

“Jika dua mafsadat saling berlawanan maka yang terbesar hendaknya dicegah dengan melakukan yang terkecil”.

Atas dasar pertimbangan maslahat dan mafsadat inilah, para ulama yang tergabung dalam MUI, Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Arab Saudi, Majma’ Fiqh Islami, Ormas-ormas islam, serta banyak para ulama dan cendekiawan muslim memfatwakan bolehnya mencoblos dalam pemilu.

 

Kita semua tahu bahwa fungsi, tugas dan wewenang seorang pemimpin atau wakil rakyat / anggota DPR sangatlah strategis dan penting, jika fungsi, tugas dan wewenang ini diserahkan pada yang bukan ahlinya atau orang yang tidak amanah, maka negeri dan umat ini dikhawatirkan akan ada dalam kehancuran, seperti yang terjadi di Iraq, Kuwait, atau Bahrain yang berada dalam genggaman kaum syiah dan liberal padahal mayoritas penduduknya adalah kaum sunni.

Disamping itu, seorang muslim juga yang benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dilarang keras untuk memilih pemimpin / wakil rakyat yang tidak memiliki kepedulian dengan urusan-urusan agama (akidah dan agamanya lemah) atau seseorang yang menjadikan agama sebagai bahan permainan / kepentingan tertentu. Sebab pertanggungjawaban atas pengangkatan seseorang pemimpin akan dikembalikan kepada siapa yang mengangkatnya yaitu masyarakat tersebut. Dengan kata lain masyarakat harusnya bisa selektif dalam memilih pemimpin dan hasil pilihan mereka adalah cermin dari sifat dan karakter mereka.

Sebab itu, tulisan sederhana ini akan membahas secara singkat tentang kriteria calon wakil rakyat dan pemimpin yang sangat diharapkan bisa memperbaiki keadaan bangsa dan umat ini ditengah kerusakan sistem pemerintahan dan menyebarnya sekte-sekte sesat yang begitu berbahaya bagi keamanan negeri dan kesucian aqidah umat islam. Berikut diantara kriteria para wakil rakyat yang dengan memberikan suara pada mereka diharapkan bisa memberikan maslahat serta meminimalisir mudharat bagi umat ini ;

Shalih dan Mushlih.

Shalih dalam artian menjalankan kewajiban dan ketaatan sebagai seorang muslim atau dalam istilah yang lebih umum disebut juga bersifat taqwa. Keshalihan ini tidak hanya nampak dari segi ibadahnya saja, namun juga dari segi muamalah, dan akhlak yang baik terhadap sesama. Namun tidak cukup untuk menjadikan seseorang sebagai wakil rakyat yang sukses dan ideal jika sifat shalih ini tidak dibarengi dengan sifat seorang mushlih yaitu yang turut andil dalam melakukan ishlah / perbaikan ditengah-tengah masyarakat baik dengan cara berdakwah, menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar, ataupun sebagai donatur / turut mengorbankan hartanya untuk kepentingan dakwah islam. Seorang pemimpin atau wakil rakyat yang shalih dan mushlih ini, tentu tidak akan menyalahgunakan jabatan yang dipikulkan padanya, karena tujuan utamanya menjadi wakil rakyat ini adalah demi memperbaiki dan mengatur kehidupan masyarakat dengan penuh keikhlasan. Berbeda dengan mereka yang hanya menjadikan jabatan ini sebagai aset penting untuk meraih berbagai macam keuntungan duniawi semata sebagaimana perihal banyak calon wakil rakyat dan pemimpin yang berlomba-lomba mengejar jabatan, berebut kedudukan sehingga menjadikannya sebagai sebuah obsesi hidup. Menurut mereka yang menganut prinsip ini, hidup ini tidak lengkap rasanya, kalau tidak pernah memegang jabatan, menjadi orang penting, dihormati dan dihargai masyarakat.

Kuat Dan Amanah.

Seorang wakil rakyat atau pemimpin harusnya memiliki kekuatan karakter dan hati. Tidak mudah goyah dengan berbagai macam ancaman, cercaan ataupun iming-iming dunia. Inilah makna “kuat” secara hakiki. Jika kuatnya kepribadian ini dibarengi dengan sifat amanah dan penuh tanggungjawab, maka sudah dipastikan ia tak akan menyalah gunakan kekuasaan dan pangkat yang diembankan atasnya. Amanah ini bukan hanya akan dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan masyarakat namun juga nanti akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah ta’ala, sebab kepemimpinan dalam pandangan islam bukan sekedar kontrak sosial antara sang pemimpin dengan masyarakatnya, tetapi merupakan ikatan perjanjian antara dia dengan Allah ta’ala. Sebagaimana dalam hadis : “Semua kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban akan kepemimpinanannya (dihadapan Allah ta’ala)” (HR Bukhari).

Kepemimpinan adalah amanah, titipan Allah, bukan sesuatu yang diminta apalagi dikejar dan diperebutkan.Sebab kepemimpinan melahirkan kekuasaan dan wewenang yang gunanya semata-mata untuk memudahkan dalam menjalankan tanggung jawab melayani rakyat. Semakin tinggi kekuasaan seseorang, hendaknya semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, digunakan sebagai peluang untuk memperkaya diri, bertindak zalim dan sewenang-wenang. Balasan dan upah seorang pemimpin sesungguhnya hanya dari Allah ta’ala di akhirat kelak, bukan kekayaan dan kemewahan di dunia. Karena itu pula, ketika sahabat Nabi, Abu Dzarr, meminta suatu jabatan, Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Kamu lemah, dan ini adalah amanah sekaligus dapat menjadi sebab kenistaan dan penyesalan di hari kemudian (bila disia-siakan)”(HR Muslim). Seorang wakil rakyat yang tidak amanah, rentan untuk menzalimi hak-hak rakyat yang dipimpin dan diwakilinya, entah dengan cara korupsi, mengabaikan hak mereka ataupun denganmenyalahgunakan jabatannya. Tentu ini sangat besar dosanya disisi Allah ta’ala. Dalam HR Bukhari,Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda :”Tiada seorang hamba yang diberi amanat rakyat oleh Allah lalu ia tidak memeliharanya dengan baik maka Allah tidak akan merasakan kepadanya harumnya surga”.

3.Memiliki Agenda Atau Misi Perbaikan Aqidah dan Penegakkan Syariat Islam

Kriteria ketiga ini tidak kalah pentingnya dengan dua poin sebelumnya, sebab ia merupakan suatu agenda dan misi mulia, misi yang insyaAllah bisa mendatangkan maslahat dan menihilkan adanya mudharat bagi umat Islam. Misi penegakkan syariat ini merupakan tujuan diutusnya para Rasul dan diturunkannya Kitab-kitab. Para caleg yang memiliki misi mulia ini hendaknya didukung, dimotivasi agar tetap tegar diatasnya, sebab kita tahu bahwa misi yang seperti pasti memiliki banyak rintangan dan tantangan yang datangnya tidak hanya berasal dari orang-orang kafir namun juga dari orang-orang yang ber-KTP islam sendiri baik dari kalangan liberal, sekuler, maupun nasionalis.

Tiga kriteria ini hendaknya dijadikan patokan dalam memilih ,jika tidak terpenuhi pada seorang calon wakil rakyat yang memperjuangkan islam, maka hendaknya memilih yang lebih banyak berkriteria seperti ini walaupun tidak harus sempurna. Ini semua demi mengejar maslahat dan meminimalisir mafsadat ,agar negara dan umat ini tidak berada dibawah kekuasaan dan genggaman kaum syiah, liberal dan sekuler yang sangat membahayakan. Wallaahu a’lam. (abushofwan).

Sumber:  Buletin al-Fikrah edisi ke-3 tahun XIV/10 Jumadal Ula 1435 H-11 Maret 2014 M

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan