1

Foto: Daurah Orientasi Maba 2015

TATA TERTIB

ORIENTASI MAHASISWA BARU 2017 (OMB 2017)

TATA TERTIB

  1. Mahasiswa Baru wajib mengikuti Daurah Orientasi pada tanggal 2-5 Agustus 2017.
  2. Sertifikat Lulus Daurah Orientasi merupakan syarat untuk mengikuti perkuliahan dan masuk asrama.
  3. Mahasiswa Baru wajib mengikuti Kuliah Perdana dengan memperlihatkan sertifikat lulus daurah orientasi pada tanggal 7 Agustus 2017.
  4. Kartu Mahasiswa Sementara merupakan syarat untuk mengikuti Daurah Orientasi.
  5. Peserta wajib hadir dilokasi karantina (Ruang kelas) minimal 1 hari sebelum hari H OMB.
  6. Peserta wajib bergabung dengan kelompoknya sesuai aturan pembagian.
  7. Peserta wajib mengikuti semua acara yang telah dijadwalkan.
  8. Peserta wajib mengisi daftar hadir per sesi yang akan menjadi dasar pemberian sertifikat.
  9. Peserta wajib hadir 15 menit sebelum acara dimulai dan melakukan registrasi.
  10. Pakaian peserta:
  • Untuk atas: kemeja/koko/jasko berkerah, lengan panjang, polos berwarna putih
  • Untuk bawah: celana panjang kain berwarna gelap, tidak ketat dan tidak isbal (tidak melewati mata kaki)
  • Rambut tercukur rapi Syar’I (tidak qoza’) dan Tidak mencukur jenggot
  • Memakai songkok/peci/kopeah putih dan menggunakan tanda peserta
  1. Peserta wajib membawa:
  • al-Qur’an
  • Alat shalat
  • Alat tulis (buku tulis dan pulpen hitam)
  • Alat kebersihan (Sapu lidi & kantong sampah)
  • Alat mandi
  • Deodoran
  1. Peserta dilarang membawa HP
  2. Peserta boleh membawa Alat Perekam
  3. Peserta wajib memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, kerapihan dan keindahan tempat karantina dan lingkungan kampus.
  4. Peserta wajib menjaga nama baik STIBA Makassar.
  5. Peserta wajib memberi keterangan yang benar, jika berhalangan mengikuti kegiatan (izin ke SC).
  6. Peserta tidak diperkenankan mengganggu jalannya kegiatan, termasuk: terlambat, menggunakan handphone, meninggalkan kegiatan tanpa izin, dan hal yang mengganggu lainnya pada saat kegiatan berlangsung.
  7. Peserta tidak diperkenankan makan/minum, pada saat kegiatan berlangsung.
  8. Peserta tidak diperkenankan membawa “barang berbahaya”, atau barang lain yang tidak diperlukan dalam kegiatan OMB.
  9. Peserta tidak diperkenankan membawa atau memakai barang berharga (laptop, tab, dana besar, perhiasan emas, dsb) yang dapat mengundang tindak kejahatan.
  10. Peserta wajib menitip/mengumpulkan HP komunikasi selama OMB.
  11. Peserta tidak melakukan kegiatan yang melanggar kesusilaan, membawa rokok, narkoba, miras, pacaran, dll.
  12. Peserta hanya mengikuti kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah diatur oleh Panitia. Apabila ada kegiatan di luar jadwal OMB yang tercantum pada tatib ini, peserta harus memastikan kegiatan tersebut telah mendapat ijin dari Pembantu Ketua III (PK. 3) Cq. SC.
  13. Panitia OMB tidak bertanggung jawab atas keterlibatan peserta dalam segala kegiatan di luar jadwal yang tercantum pada tatib ini.
  14. Hak Peserta:
  • Tempat karantina sementara dan tanda pengenal.
  • Menggunakan Masjid untuk Ibadah/Kegiatan dan WC Ikhwah
  • Mendapat pelayanan kesehatan, jika sakit.
  • Mendapat pelayanan konsumsi dan snack
  • Mendapatkan hadiah bagi yang berprestasi
  • Mendapat perlakukan yang manusiawi selayaknya mahasiswa STIBA Makassar dan dilindungi dari perlakukan yang tidak pantas dan tindak kekerasan.
  • Mendapatkan sertifikat jika lulus OMB (kehadiran 80% dan Nilai Ujian Minimal 70).
  • Melaporkan kepada PK. 3 (CQ: SC Panitia OMB) jika mendapatkan perilaku yang tidak pantas, tidak layak atau tidak manusiawi baik dari sesama peserta atau dari panitia. Atau ada pelanggaran syar’I selama orientasi.

BENTUK TINDAKAN YANG DIKENAKAN HUKUMAN

  1. Terlambat. (Ringan)
  2. Makan selama materi berlangsung. (Ringan)
  3. Membuat suasana yang tidak kondusif selama materi. (Ringan)
  4. Atribut tataib tidak lengkap. (Sedang)
  5. Berkata ataupun melakukan tindakan tidak sopan. (Sedang)
  6. Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan. (Sedang)
  7. Membuang sampah tidak pada tempatnya. (Sedang)
  8. Menggunakan perhiasan dan peralatan berlebihan. (Sedang)
  9. Keluar dari acara OMB tanpa izin dari Panitia atau SC. (Berat)
  10. Membawa senjata, miras, obat terlarang dan hal- hal yang berbau pornografi. (Berat)
  11. Merokok, pacaran ketika OMB. (Berat)
  12. Tidak hadir tanpa keterangan. (Berat)
  13. Memasuki/memakai WC/Tempat Wudhu Khusus Akhawat/Wanita (Berat)
  14. Telat hadir maksimal 10 menit. 1 kali : (Ringan),  2 – 3 kali : (Sedang), 4 – 5 kali : (Berat)
  1. HUKUMAN RINGAN

– Pendekatan oleh Panitia

– Teguran lisan oleh Panitia

SEDANG

– Menghafal Qur’an

– Menghafal Hadits

– Menganalisis berita yang sedang update. (ditulis tegak bersambung)

– Mendapat penugasan dua kali lipat dari sebelumnya.

– Menuliskan visi misi STIBA Makassar (ditulis tegak bersambung).

– Membawa buku yang berkaitan dengan PAI dan atau Bahasa Arab (1buku).

– Menulis semua data panitia dan tanda tangannya.

– Menulis data teman sekelompok dan tanda tangannya.

– Melakukan pemanggilan pada maba yang melakukan pelanggaran berulang-ulang.

BERAT

– Menemui Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.

– Membuat surat pernyataan yang ditandatangani ketua panitia OMB, SC, dan PK. III .

2017-07-28_081206

Foto: Daurah Orientasi Maba 2015

 

Loading

Tinggalkan Balasan