
(STIBA.ac.id) Makassar – Pelaksanaan penilaian akreditasi pada sekolah tidak lepas dari adanya peran asesor sebagai ujung tombak akreditasi. Seorang asesor harus mampu menetapkan standar baku dalam menentukan mutu pendidikan sekolah melalui instrumen akreditasi.
Baru-baru ini, dosen STIBA Makassar Ustaz Ihwan Wahid Minu, S.T., M.E. diangkat menjadi asesor BAN-S/M Provinsi Sulawesi Selatan. Pengakuan sebagai asesor tersebut keluar setalah Ustaz Ihwan berhasil melalui tahapan-tahapan seleksi. Dimulai dari seleksi berkas, tes tertulis, tes wawancara, dan diklat selama lima hari, Senin–Jumat (07-11 Juni 2021).
BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Mengacu pada situs web bansm.kemdikbud.go.id, BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, BAN-S/M mempunyai fungsi untuk merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/madrasah, merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada menteri.
Di samping itu, BAN-S/M juga melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah, melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah, mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah.
BAN-S/M juga berfungsi memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi, mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional, melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri, dan melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
Dalam menjalankan tugasnya, BAN-S/M dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai dengan kebutuhan.