(STIBA.ac.id) Makassar –  Bagian Pemberdayaan Alumni STIBA Makassar sukses menyelenggarakan Webinar Alumni STIBA Makassar se-Indonesia, Sabtu, 27 Safar 1444 H  (24/09/2022). Kegiatan tersebut menghadirkan 278 akun di zoom meeting. Satu akun bisa terdiri dari beberapa alumni, bahkan ada akun bersama yang terdiri dari 15 orang. Sebagian peserta juga mengikuti melalui live streaming Youtube STIBA TV. 

Kegiatan ini mengusung tema Menguatkan Alumni STIBA Makassar yang Terampil, Berintegritas dan Berjiwa Pengabdian. Diikuti oleh alumni STIBA dan mahasiswa semester VII.

Ketua STIBA Makassar Ustadz H. Akhmad Hanafi Dain Yunta, Lc., M.A., Ph.D. menjadi keynote speaker. Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa STIBA makassar sejak didirikan adalah sebuah institusi yang tidak hanya berbasis nilai-nilai pendidikan formal semata, namun lebih dari itu menjadi salah satu lokomotif perubahan ke arah yang lebih baik di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Keikutsertaan kita dalam pembangunan nilai-nilai spritual kebangsaan kita, ini betul-betul harus dimaksimalkan. Ujung tombak semua itu adalah para alumni STIBA Makassar. Mudah-mudahan Webinar Alumni pada hari ini memperkuat semua itu,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang profesional  di bidangnya masing-masing, yaitu narasumber pertama Dr. H. Saifullah Rusmin, Lc., M.Th.,I. dengan materi Profesi Penyuluh Agama, Peluang dan Tantangannya. Narasumber kedua Syamsu Alam, S.H. dengan materi Advokat dan Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga.

Rifyal Fachry Tatuhey, S.H.I., M.H. menjadi pemateri ketiga. Ia membawakan tema Profesi Hakim dan Eksistensi Hukum Islam pada Putusan Hakim di PA. Dan narasumber terakhir yaitu Dr. Qadriani Arifuddin, S.H., M.H., C.Me. dengan materi Konsultan Hukum Islam, Peluang dan Tantangan bagi Praktisi Muslimah.

Materi keempat dikhususkan untuk muslimah dan diberikan sesi lanjutan setelah materi pertama hingga ketiga.

Ustaz Dr. H. Kasman Bakry, M.H.I. dan Ustazah Riska Nasrun, Lc., S.H., M.H. menjadi moderator acara ini.

Dalam sesi tanya jawab, pertanyaan yang cukup menarik dilontarkan oleh salah seorang peserta Webinar Alumni. Ia menanyakan apakah institusi pemerintah seperti kejati, KUA, dan semisalnya bisa menerima pegawai bercadar.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Syamsu Alam, ia mengatakan bahwa empat advokat dalam timnya adalah perempuan bercadar dan sudah menangani beberapa kasus.

Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Saifullah bahwa tidak ada larangan bagi wanita bercadar untuk menjadi penyuluh agama.

Reporter: Tim Humas Putri

Loading