Skip to content
STIBA Makassar

STIBA Makassar

Kampus Dakwah dan Perjuangan

  • Beranda
  • Tentang
    • Profil Singkat
    • Visi Misi
    • Struktur
      • Akademik
      • Umum
      • Kemahasiswaan
      • Kerja Sama
      • Lembaga Strategis
        • Pusat Penjaminan Mutu (P2M)
        • Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M)
        • Pusat Pengembangan dan Pengawasan Bahasa (P3B)
  • Info Rekening
    • Daftar Rekening STIBA Makassar
    • Daftar Rekening Pembangunan
  • Testimoni
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Kalender Akademik
  • Download
  • PMB
  • Galeri Foto
    • Pembangunan
    • Gedung
    • Kelas
    • Masjid Anas bin Malik
    • Kegiatan Kampus
    • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Mahasiswi
    • Kegiatan Dosen
    • Tamu
    • Wisuda
    • Alumni
  • Login

KEPUASAN PENGGUNA LAYANAN AKADEMIK TAHUN 2022

April 6, 2023Mei 11, 2023 AdministratorPosted in Feature
C.3. Laporan Kepuasan Pengguna Layanan Kemahasiswaan

A. Rasional

Survei kepuasan layanan kemahasiswaan STIBA Makassar dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada mahasiswa di luar lingkup akademik. Melalui survei ini, mahasiswa dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif terkait layanan kemahasiswaan yang mereka terima. Dengan demikian, STIBA Makassar dapat mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan dalam layanan kemahasiswaan yang telah diberikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas layanan tersebut. Selain itu, survei kepuasan juga dapat membantu STIBA Makassar dalam pengambilan keputusan terkait layanan kemahasiswaan yang akan disediakan di masa depan. Oleh karena itu, survei kepuasan layanan kemahasiswaan STIBA Makassar merupakan suatu tindakan yang rasional dan penting untuk meningkatkan kualitas kehidupan mahasiswa dan memberikan pengalaman yang lebih baik selama masa perkuliahan di STIBA Makassar.

B. Dasar Hukum Proses Penjaminan Mutu

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/IGP/IvI.PAN.7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor KEP/25IM.PAN/2/2A04, yang memuat Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintahan. Dalam pedoman ini dinyatakan bahwa untuk mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat.
  3. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2049 tentang Pelayanan Publik yakni kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  6. Surat keputusan ketua Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar nomor: QR.459/STIBA-YPWI/VII/1441 tentang penetapan struktur organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar periode 1440-1444 H/ 2019-2023 M

 C. Pendahuluan

STIBA Makassar melakukan pelaksanaan monitoring kegiatan pengukuran kepuasan pengguna terhadap layanan kemahasiswaan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, mengidentifikasi kebutuhan pengguna, dan memberikan umpan balik yang efektif kepada pemberi layanan. Dalam survei kepuasan pengguna yang dilakukan, digunakan beberapa indikator umum pengukuran sebagai berikut:

Layanan Pengembangan Minat dan Bakat
1. Kejelasan informasi yang diperoleh untuk pengembangan minat dan bakat mahasiswa
2. Kecepatan persetujuan kegiatan mahasiswa
3. Koordinasi pimpinan dan mahasiswa dalam kegiatan mahasiswa
4. Kemampuan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan mahasiswa
5. Bantuan yang diberikan oleh pihak kampus dalam kegiatan kemahasiswaan
Pembinaan Soft Skill
6. Kejelasan informasi yang diperoleh untuk pengembangan soft skill mahasiswa
7. Kemampuan petugas dalam menjelaskan kegiatan soft skill yang akan diikuti
8. Tingkat pengetahuan tutor/narasumber
9. Program kegiatan soft skill sudah sesuai dengan kebutuhan mahasiswa
Pelayanan Bimbingan dan Konseling
10. Kejelasan informasi yang diperoleh untuk mengikuti kegiatan bimbingan dan konseling
11. Kemudahan prosedur dalam mengikuti kegiatan bimbingan dan konseling
12. Kemampuan murabbi dalam memberikan tarbiyah mahasiswa
13. Keramahan murabbi dalam memberikan tarbiyah mahasiswa
14. Ketepatan waktu dalam melaksanakan tarbiyah
Layanan Beasiswa
15. Kejelasan informasi yang diperoleh untuk mendapatkan beasiswa
16. Keramahan petugas dalam melayani mahasiswa
17. Kejelasan kriteria penerima beasiswa
18. Transparansi seleksi penerima beasiswa
19. Ketepatan waktu dalam pemberian beasiswa
20. Kecukupan ruangan layanan kesehatan mahasiswa
Layanan Kesehatan
21. Kemudahan prosedur untuk mendapatkan layanan kesehatan
22. Kemampuan petugas dalam melayani mahasiswa
23. Keramahan petugas dalam melayani mahasiswa

Dengan mengukur kepuasan pengguna layanan kemahasiswaan, STIBA Makassar dapat mengevaluasi dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi pengguna.

D. Hasil dan Analisis Pengukuran Kepuasan Layanan

Hasil perekaman survei kepuasan layanan kemahasiswaan yang diberikan oleh Bidang Kemahasiswaan STIBA Makassar, dianalisis menggunakan metode Importance Performance Analysis (IPA). Metode pengukuran ini dapat memetakan indikator apa saja yang memerlukan pembenahan berdasarkan skala prioritas. Dimana, terdapat 4 segmen/kuadran untuk klasifikasi skala tersebut. Kuadran 1 merupakan segmen untuk indikator prioritas perbaikan utama (Major Priority), kuadran 2 adalah segmen dimana performa indikator layanan perlu dipertahankan (Keep up the Good Work), kuadran 3 berisi indikator layanan prioritas perbaikan rendah (Low Priority) dan kuadran 4 merupakan segmen di luar ekspektasi/berlebihan (Possible Overkill).  Berikut adalah diagram kartesius pemetaan indikator kepuasan layanan kemahasiswaan:

E. Rekomendasi Hasil Pengukuran

Rekomendasi perbaikan prioritas utama
Berdasarkan distribusi data pada diagram di atas memberikan informasi bahwa sebagian layanan beasiswa, layanan kesehatan, dan pembinaan soft skill dipandang menjadi objek utama untuk perbaikan. Ketiga item layanan tersebut di atas memerlukan perbaikan secara spesifik pada ketepatan waktu dalam distribusi dana beasiswa (layanan beasiswa), fasilitas berupa ruangan dan kemudahan prosedur  pelayanan Kesehatan (layanan kesehatan), dan kejelasan informasi dalam pengembangan soft skill (pembinaan soft skill). Dengan demikian, diperlukan peningkatan pada aspek sarana, personil, dan pemerataan informasi untuk meningkatkan performa tiga item tersebut.
Rekomendasi untuk mempertahankan layanan
Pada kuadran 2 diagram di atas menunjukkan distribusi data layanan dominan di antara kuadran lainnya. Hal ini mengindikasikan secara umum bahwa layanan kemahasiswaan sudah sangat baik. Uraian rinci terhadap indikator pengukuran kepuasan di antaranya layanan pengembangan minat dan bakat, mentor yang handal dalam pembinaan soft skill, layanan bimbingan dan konseling (konsep tarbiyah), dan transparansi dalam sasaran penerima beasiswa.
Rekomendasi perbaikan prioritas rendah
Indikator kepuasan layanan kemahasiswaan dengan level prioritas rendah di antaranya adalah meningkatkan kemandirian mahasiswa dalam berbagai pelaksanaan kegiatan. Selain itu, diperlukan perbaikan kegiatan pengembangan soft skill berbasis kebutuhan mahasiswa. Dari sisi layanan beasiswa dan kesehatan, keramahan dalam pelayanan petugas perlu ditingkatkan. Oleh karenanya, diperlukan pemberian fleksibilitas lebih tinggi kepada mahasiswa dalam berkegiatan namun dengan tetap pada pemantauan berkala. Pada sisi lain, dibutuhkan optimasi dalam pemetaan kebutuhan soft skill serta perbaikan personalia dalam memberikan layanan yang lebih prima.
Rekomendasi untuk layanan berlebihan (possible overkill)
Terdapat dua layanan utama yang berada pada kuadran 4 yakni secara berurutan adalah layanan pengembangan minat dan bakat serta pembinaan soft skill. Kedua jenis layanan tersebut memiliki kualitas pelayanan di luar ekspektasi khususnya dalam hal kemudahan birokrasi kemahasiswaan.

C.4. Laporan Kepuasan Pengguna Layanan Sumber Daya Manusia (SDM)

A. Rasional

Survei kepuasan layanan kemahasiswaan STIBA Makassar dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada mahasiswa di luar lingkup akademik. Melalui survei ini, mahasiswa dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif terkait layanan kemahasiswaan yang mereka terima. Dengan demikian, STIBA Makassar dapat mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan dalam layanan kemahasiswaan yang telah diberikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas layanan tersebut. Selain itu, survei kepuasan juga dapat membantu STIBA Makassar dalam pengambilan keputusan terkait layanan kemahasiswaan yang akan disediakan di masa depan. Oleh Karena itu, survei kepuasan layanan kemahasiswaan STIBA Makassar merupakan suatu tindakan yang rasional dan penting untuk meningkatkan kualitas kehidupan mahasiswa dan memberikan pengalaman yang lebih baik selama masa perkuliahan di STIBA Makassar.

B. Dasar Hukum Proses Penjaminan Mutu

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/IGP/IvI.PAN.7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor KEP/25IM.PAN/2/2A04, yang memuat Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintahan. Dalam pedoman ini dinyatakan bahwa untuk mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat.
  3. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2049 tentang Pelayanan Publik yakni kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  6. Surat keputusan ketua Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar nomor: QR.459/STIBA-YPWI/VII/1441 tentang penetapan struktur organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar periode 1440-1444 H/ 2019-2023 M.

C. Pendahuluan

STIBA Makassar melakukan pelaksanaan monitoring kegiatan pengukuran kepuasan pengguna terhadap layanan kemahasiswaan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, mengidentifikasi kebutuhan pengguna, dan memberikan umpan balik yang efektif kepada pemberi layanan. Dalam survei kepuasan pengguna yang dilakukan, digunakan beberapa indikator umum pengukuran sebagai berikut:

Layanan Pengembangan Minat dan Bakat
1. Kejelasan informasi yang diperoleh untuk pengembangan minat dan bakat mahasiswa
2. Kecepatan persetujuan kegiatan mahasiswa
3. Koordinasi pimpinan dan mahasiswa dalam kegiatan mahasiswa
4. Kemampuan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan mahasiswa
5. Bantuan yang diberikan oleh pihak kampus dalam kegiatan kemahasiswaan
Pembinaan Soft Skill
6. Kejelasan informasi yang diperoleh untuk pengembangan soft skill mahasiswa
7. Kemampuan petugas dalam menjelaskan kegiatan soft skill yang akan diikuti
8. Tingkat pengetahuan tutor/narasumber
9. Program kegiatan soft skill sudah sesuai dengan kebutuhan mahasiswa
Pelayanan Bimbingan dan Konseling
10. Kejelasan informasi yang diperoleh untuk mengikuti kegiatan bimbingan dan konseling
11. Kemudahan prosedur dalam mengikuti kegiatan bimbingan dan konseling
12. Kemampuan murabbi dalam memberikan tarbiyah mahasiswa
13. Keramahan murabbi dalam memberikan tarbiyah mahasiswa
14. Ketepatan waktu dalam melaksanakan tarbiyah
Layanan Beasiswa
15. Kejelasan informasi yang diperoleh untuk mendapatkan beasiswa
16. Keramahan petugas dalam melayani mahasiswa
17. Kejelasan kriteria penerima beasiswa
18. Transparansi seleksi penerima beasiswa
19. Ketepatan waktu dalam pemberian beasiswa
20. Kecukupan ruangan layanan kesehatan mahasiswa
Layanan Kesehatan
21. Kemudahan prosedur untuk mendapatkan layanan kesehatan
22. Kemampuan petugas dalam melayani mahasiswa
23. Keramahan petugas dalam melayani mahasiswa

Dengan mengukur kepuasan pengguna layanan kemahasiswaan, STIBA Makassar dapat mengevaluasi dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi pengguna.

D. Hasil dan Analisis Pengukuran Kepuasan Layanan

Hasil perekaman survei kepuasan layanan kemahasiswaan yang diberikan oleh Bidang Kemahasiswaan STIBA Makassar, dianalisis menggunakan metode Importance Performance Analysis (IPA). Metode pengukuran ini dapat memetakan indikator apa saja yang memerlukan pembenahan berdasarkan skala prioritas. Dimana, terdapat 4 segmen/kuadran untuk klasifikasi skala tersebut. Kuadran 1 merupakan segmen untuk indikator prioritas perbaikan utama (Major Priority), kuadran 2 adalah segmen dimana performa indikator layanan perlu dipertahankan (Keep up the Good Work), kuadran 3 berisi indikator layanan prioritas perbaikan rendah (Low Priority) dan kuadran 4 merupakan segmen di luar ekspektasi/berlebihan (Possible Overkill).  Berikut adalah diagram kartesius pemetaan indikator kepuasan layanan kemahasiswaan:

  • Rekomendasi Hasil Pengukuran
Rekomendasi perbaikan prioritas utama
Berdasarkan distribusi data pada diagram di atas memberikan informasi bahwa sebagian layanan beasiswa, layanan kesehatan, dan pembinaan soft skill dipandang menjadi objek utama untuk perbaikan. Ketiga item layanan tersebut di atas memerlukan perbaikan secara spesifik pada ketepatan waktu dalam distribusi dana beasiswa (layanan beasiswa), fasilitas berupa ruangan dan kemudahan prosedur  pelayanan Kesehatan (layanan kesehatan), dan kejelasan informasi dalam pengembangan soft skill (pembinaan soft skill). Dengan demikian, diperlukan peningkatan pada aspek sarana, personil, dan pemerataan informasi untuk meningkatkan performa tiga item tersebut.
Rekomendasi untuk mempertahankan layanan
Pada kuadran 2 diagram di atas menunjukkan distribusi data layanan dominan di antara kuadran lainnya. Hal ini mengindikasikan secara umum bahwa layanan kemahasiswaan sudah sangat baik. Uraian rinci terhadap indikator pengukuran kepuasan di antaranya layanan pengembangan minat dan bakat, mentor yang handal dalam pembinaan soft skill, layanan bimbingan dan konseling (konsep tarbiyah), dan transparansi dalam sasaran penerima beasiswa.
Rekomendasi perbaikan prioritas rendah
Indikator kepuasan layanan kemahasiswaan dengan level prioritas rendah di antaranya adalah meningkatkan kemandirian mahasiswa dalam berbagai pelaksanaan kegiatan. Selain itu, diperlukan perbaikan kegiatan pengembangan soft skill berbasis kebutuhan mahasiswa. Dari sisi layanan beasiswa dan kesehatan, keramahan dalam pelayanan petugas perlu ditingkatkan. Oleh karenanya, diperlukan pemberian fleksibilitas lebih tinggi kepada mahasiswa dalam berkegiatan namun dengan tetap pada pemantauan berkala. Pada sisi lain, dibutuhkan optimasi dalam pemetaan kebutuhan soft skill serta perbaikan personalia dalam memberikan layanan yang lebih prima.
Rekomendasi untuk layanan berlebihan (possible overkill)
Terdapat dua layanan utama yang berada pada kuadran 4 yakni secara berurutan adalah layanan pengembangan minat dan bakat serta pembinaan soft skill. Kedua jenis layanan tersebut memiliki kualitas pelayanan di luar ekspektasi khususnya dalam hal kemudahan birokrasi kemahasiswaan.

C.5. Laporan Kepuasan Pengguna Layanan Keuangan dan Sarpras

A. Rasional

Survei kepuasan layanan Keuangan dan Sarana Prasarana STIBA Makassar merupakan suatu tindakan rasional yang dilakukan untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada mahasiswa dan staf dalam hal keuangan dan fasilitas. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari mahasiswa dan staf terkait kualitas layanan keuangan dan sarana prasarana yang telah diberikan, seperti sistem pembayaran, pelayanan penjagaan keamanan dan kebersihan, serta ketersediaan fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan. Dengan mendapatkan masukan, STIBA Makassar dapat mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dalam layanan keuangan dan sarana prasarana yang telah diberikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan layanan tersebut. Selain itu, survei kepuasan ini juga dapat membantu STIBA Makassar dalam pengambilan keputusan strategis terkait keuangan dan sarana prasarana di masa depan, seperti pengembangan sistem pembayaran yang lebih efektif dan efisien, serta peningkatan fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan mahasiswa dan staf. Dengan demikian, survei kepuasan layanan Keuangan dan Sarana Prasarana STIBA Makassar merupakan suatu tindakan yang rasional dan penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan keberhasilan STIBA Makassar sebagai lembaga pendidikan yang sukses dan berkualitas.

B. Dasar Hukum Proses Penjaminan Mutu

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/IGP/IvI.PAN.7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor KEP/25IM.PAN/2/2A04, yang memuat Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintahan. Dalam pedoman ini dinyatakan bahwa untuk mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat.
  3. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2049 tentang Pelayanan Publik yakni kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  6. Surat keputusan ketua Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar nomor: QR.459/STIBA-YPWI/VII/1441 tentang penetapan struktur organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar periode 1440-1444 H/ 2019-2023 M.

C. Pendahuluan

STIBA Makassar melakukan pelaksanaan monitoring kegiatan pengukuran kepuasan pengguna terhadap layanan Keuangan dan Sarana Prasarana dengan objek dosen dan tenaga kependidikan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, mengidentifikasi kebutuhan pengguna, dan memberikan umpan balik yang efektif kepada pemberi layanan. Dalam survei kepuasan pengguna yang dilakukan, digunakan beberapa indikator umum pengukuran sebagai berikut:

P.1Kemudahan akses sarana prasarana umum.
P.2Ketersediaan dan kualitas sarana prasarana kantor atau kesekretariatan.
P.3Kemudahan akses sarana prasarana perkuliahan.
P.4Kemudahan akses sarana prasarana penelitian dan PkM dosen dan mahasiswa.
P.5Kualitas dan kemudahan akses sarana prasarana perpustakaan
P.6Kenyamanan dalam urusan keuangan atau permasalahan terkait Keuangan.
P.7Kemampuan dalam pelayanan keuangan: sesuai standar yang ditetapkan, cepat, tepat, dan adil.
P.8Kemauan, kesiapan dan kesigapan membantu permasalahan civitas akademika dalam layanan keuangan.
P.9Kepedulian dan kesediaan untuk memberi perhatian kepada civitas akademika dalam layanan keuangan.

Dengan mengukur kepuasan pengguna layanan SDM, STIBA Makassar dapat mengevaluasi dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi pengguna.

D. Hasil dan Analisis Pengukuran Kepuasan Layanan

Hasil perekaman survei kepuasan layanan Keuangan dan Sarana Prasarana yang diberikan oleh STIBA Makassar, dianalisis menggunakan skala Likert.  Berikut adalah diagram pemetaan indikator  kepuasan layanan Keuangan dan Sarana Prasarana:

E. Rekomendasi Hasil Pengukuran

Berdasarkan diagram tersebut di atas, kecondongan responden mendominasi  pada kriteria Puas dan Sangat Puas  di setiap  indikator. Secara kumulatif, distribusi kepuasan menunjukkan persentase  untuk kriteria Puas sebesar 35,91% dan Sangat Puas 24,55%. Sisanya, kriteria Cukup Puas, Kurang Puas, dan Tidak Puas memiliki persentase secara berurutan antara lain 20,66%, 6,57%, dan 2,30%. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum, civitas akademika STIBA Makassar  merasa nyaman dengan layanan keuangan dan sarana prasarana dengan catatan khusus untuk pelayanan prima berikutnya.

C.6. Laporan Kepuasan Pengguna Layanan Pendidikan

A. Rasional

Survei kepuasan layanan Pendidikan STIBA Makassar sangat penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan lembaga dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Survei ini bertujuan untuk mengetahui kepuasan mahasiswa dan staf terkait kualitas layanan pendidikan yang telah diberikan, seperti kurikulum, metode pengajaran, dosen, dan fasilitas pendukung lainnya. Dengan mendapatkan masukan dari mahasiswa dan staf, STIBA Makassar dapat mengevaluasi kelemahan dan kekuatan dalam layanan pendidikan yang telah diberikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan layanan tersebut. Selain itu, survei kepuasan ini juga dapat membantu STIBA Makassar dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan program studi, peningkatan kualitas dosen dan staf, serta pengembangan fasilitas pendukung lainnya. Dengan demikian, survei kepuasan layanan Pendidikan STIBA Makassar merupakan suatu tindakan yang rasional dan penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan keberhasilan STIBA Makassar sebagai lembaga pendidikan yang sukses dan berkualitas.

B. Dasar Hukum Proses Penjaminan Mutu

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/IGP/IvI.PAN.7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor KEP/25IM.PAN/2/2A04, yang memuat Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintahan. Dalam pedoman ini dinyatakan bahwa untuk mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat.
  3. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2049 tentang Pelayanan Publik yakni kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  6. Surat keputusan ketua Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar nomor: QR.459/STIBA-YPWI/VII/1441 tentang penetapan struktur organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar periode 1440-1444 H/ 2019-2023 M.

C. Pendahuluan

STIBA Makassar melakukan pelaksanaan monitoring kegiatan pengukuran kepuasan pengguna terhadap layanan Pendidikan dengan objek mahasiswa STIBA Makassar. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, mengidentifikasi kebutuhan pengguna, dan memberikan umpan balik yang efektif kepada pemberi layanan. Dalam survei kepuasan pengguna yang dilakukan, digunakan beberapa indikator umum pengukuran sebagai berikut:

P.1Penentuan jadwal perkuliahan
P.2Kesesuaian dosen dengan Mata Kuliah yang diampu
P.3Pengurusan surat-surat di akademik
P.4Sosialisasi aturan-aturan akademik
P.5Penerapan aturan-aturan akademik
P.6Alur perizinan perkuliahan akademik
P.7Sikap pegawai akademik

Dengan mengukur kepuasan pengguna layanan Pendidikan, STIBA Makassar dapat mengevaluasi dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi pengguna.

D. Hasil dan Analisis Pengukuran Kepuasan Layanan

Hasil perekaman survei kepuasan layanan Pendidikan yang diberikan oleh STIBA Makassar, dianalisis menggunakan metode Importance Performance Analysis (IPA). Metode pengukuran ini dapat memetakan indikator apa saja yang memerlukan pembenahan berdasarkan skala prioritas. Dimana, terdapat 4 segmen/kuadran untuk klasifikasi skala tersebut. Kuadran 1 merupakan segmen untuk indikator prioritas perbaikan utama (Major Priority), kuadran 2 adalah segmen dimana performa indikator layanan perlu dipertahankan (Keep up the Good Work), kuadran 3 berisi indikator layanan prioritas perbaikan rendah (Low Priority) dan kuadran 4 merupakan segmen di luar ekspektasi/berlebihan (Possible Overkill).  Berikut adalah diagram kartesius pemetaan indikator kepuasan layanan Pendidikan:

E. Rekomendasi Hasil Pengukuran

Hal yang menarik dari diagram di atas adalah 71,42% indikator berada pada posisi kanan (positif) sumbu Performance, sisanya berada pada sisi kiri. Tidak didapati indikator berada pada kuadran 1 yang mengindikasikan layanan pendidikan STIBA Makassar telah memberikan pelayanan terbaik. Pada kuadran 2 terdapat indikator P.1, P.4, dan P.7 sedangkan Kuadran 4 memiliki indikator P.2 dan P.5. Kedua kuadran ini memiliki kinerja yang sangat baik sehingga layak untuk dipertahankan. Adapun kuadran 3 terdapat indikator P.3 dan P.6. Meskipun segmen ini dianggap kurang penting namun jika dilaksanakan lebih maksimal lagi maka dapat mendongkrak pelayanan pendidikan yang lebih prima.

C.7. Laporan Kepuasan Pengguna Layanan Penelitian

A. Rasional

Survei kepuasan layanan Pendidikan STIBA Makassar sangat penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan lembaga dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Survei ini bertujuan untuk mengetahui kepuasan mahasiswa dan staf terkait kualitas layanan pendidikan yang telah diberikan, seperti kurikulum, metode pengajaran, dosen, dan fasilitas pendukung lainnya. Dengan mendapatkan masukan dari mahasiswa dan staf, STIBA Makassar dapat mengevaluasi kelemahan dan kekuatan dalam layanan pendidikan yang telah diberikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan layanan tersebut. Selain itu, survei kepuasan ini juga dapat membantu STIBA Makassar dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan program studi, peningkatan kualitas dosen dan staf, serta pengembangan fasilitas pendukung lainnya. Dengan demikian, survei kepuasan layanan Pendidikan STIBA Makassar merupakan suatu tindakan yang rasional dan penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan keberhasilan STIBA Makassar sebagai lembaga pendidikan yang sukses dan berkualitas.

B. Dasar Hukum Proses Penjaminan Mutu

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/IGP/IvI.PAN.7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor KEP/25IM.PAN/2/2A04, yang memuat Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintahan. Dalam pedoman ini dinyatakan bahwa untuk mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat.
  3. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2049 tentang Pelayanan Publik yakni kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  6. Surat keputusan ketua Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar nomor: QR.459/STIBA-YPWI/VII/1441 tentang penetapan struktur organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar periode 1440-1444 H/ 2019-2023 M.

C. Pendahuluan

STIBA Makassar melakukan pelaksanaan monitoring kegiatan pengukuran kepuasan pengguna terhadap layanan Pendidikan dengan objek mahasiswa STIBA Makassar. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, mengidentifikasi kebutuhan pengguna, dan memberikan umpan balik yang efektif kepada pemberi layanan. Dalam survei kepuasan pengguna yang dilakukan, digunakan beberapa indikator umum pengukuran sebagai berikut:

Dengan mengukur kepuasan pengguna layanan Pendidikan, STIBA Makassar dapat mengevaluasi dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi pengguna.

D. Hasil dan Analisis Pengukuran Kepuasan Layanan

Hasil perekaman survei kepuasan layanan Pendidikan yang diberikan oleh STIBA Makassar, dianalisis menggunakan metode Importance Performance Analysis (IPA). Metode pengukuran ini dapat memetakan indikator apa saja yang memerlukan pembenahan berdasarkan skala prioritas. Dimana, terdapat 4 segmen/kuadran untuk klasifikasi skala tersebut. Kuadran 1 merupakan segmen untuk indikator prioritas perbaikan utama (Major Priority), kuadran 2 adalah segmen dimana performa indikator layanan perlu dipertahankan (Keep up the Good Work), kuadran 3 berisi indikator layanan prioritas perbaikan rendah (Low Priority) dan kuadran 4 merupakan segmen di luar ekspektasi/berlebihan (Possible Overkill).  Berikut adalah diagram kartesius pemetaan indikator kepuasan layanan Pendidikan:

Dalam upaya memetakan indikator pengukuran berdasarkan level prioritas perbaikan dan peningkatan maka digunakan diagram kartesius IPA. Hasil pengolahan data menunjukan kecenderungan pengguna layanan penelitian merasa puas sebagaimana tertera pada diagram berikut:

E. Rekomendasi Hasil Pengukuran

Kuadran 1 menunjukan indikator yang memerlukan perbaikan yang lebih prioritas, dimana terdapat 3 (tiga) indikator di dalamnya antara lain penerapan hasil penelitian untuk pengembangan keilmuan program studi, pelatihan pengembangan kemampuan dosen pada bidang penelitian dilaksanakan secara berkala, dan sarana prasarana penelitian bagi dosen dan mahasiswa (kecukupan, kualitas dan aksesibilitas). Kuadran 2 merupakan segmen dengan indikator yang perlu dipertahankan performanya, dimana dalam segmen ini terdiri dari 3 (tiga) indikator yaitu kemudahan dalam memperoleh informasi, prosedur dan pengajuan penelitian, kemudahan dalam layanan administrasi penelitian dosen dan mahasiswa, dan kemudahan dan ketersedian layanan sistem informasi peneliti.

Kuadran 3 hanya terdiri dari 1 (satu) indikator yaitu, evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa terhadap peta jalan penelitian STIBA Makassar. Adapun kuadran 4 meliputi 3 (tiga) indikator di antaranya, pelaksanaan penelitian sesuai peta jalan (road map) penelitian STIBA Makassar, penghargaan dan motivasi bagi dosen yang berprestasi dalam bidang penelitian, dan dukungan STIBA Makassar terhadap publikasi hasil penelitian.

Navigasi pos

Menggetarkan, Kesan Mendalam Korcam Kenang Masa KKN di Kecamatan Tombolo Pao
Mahasiswa STIBA Makassar Raih Juara I dalam Ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

2236

MAHASISWA AKTIF

137

DOSEN

74

TENDIK

3

PROGRAM STUDI

1758

ALUMNI PM

Copyright @2023 STIBA Makassar | Scholarship Theme by Mystery Themes.