(STIBA.ac.id) Makassar –  Setiap individu muslim penting untuk memiliki panduan dalam menentukan tindakan atau melakukan perbuatan sebelum bertindak. Panduan tersebut tentu saja bersumber dari Al-Qur’an, hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, serta arahan dari para ulama. Namun, tidak setiap orang diberikan kemudahan untuk menghafal ribuan ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah. Karena itu, para ulama telah merumuskan kaidah-kaidah fikih. Kaidah-kaidah ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memberikan gambaran umum terkait dengan hukum-hukum syariat Islam.

Hal ini diungkapkan oleh Ustaz Akhmad Hanafi Dain Yunta, Lc., M.A., Ph.D. saat menjadi narasumber Daurah Syar’iyah Sikap Politik Umat dan Masa Depan Bangsa, Ahad (03/12/2023).

“Salah satu kaidah fikih yang akan kita bahas memiliki peran penting, merupakan salah satu dari lima kaidah penting yang dirumuskan oleh para ulama. Kaidah ini menjadi sangat relevan, terutama ketika kita mengaitkannya dengan implementasi dalam konteks pemilihan calon presiden, legislatif, dan anggota dewan, baik di tingkat pusat maupun daerah secara umum,” ungkap Ustaz Akhmad.

Salah satu kaidah yang dibahas secara khusus oleh Ketua STIBA Makassar tersebut adalah kaidah “adhdhararu yuzal,” yang artinya kemudaratan dihilangkan. Menurutnya, saat para ulama membahas kaidah ini, terdapat beberapa poin makna yang dapat dijelaskan:

Pertama, adanya larangan menimbulkan kemudaratan atau menjadi penyebab terjadinya kemudaratan, baik terhadap sesama manusia maupun makhluk lainnya. Secara umum, makna pertama dari kaidah ini adalah bahwa segala bentuk kemudaratan merupakan lawan dari kemaslahatan atau kemanfaatan. Kemaslahatan didefinisikan oleh para ulama sebagai sesuatu yang bermanfaat baik dalam kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat kita.

Kedua, larangan memulai tindakan kemudaratan. Ini berarti tidak boleh memulai suatu tindakan yang dapat merugikan orang lain, dan juga tidak diperkenankan membalas kemudaratan dengan tindakan kemudaratan yang lain. Dalam konteks ini, syariat agama menyediakan mekanisme khusus untuk mengatasi kemudaratan tanpa harus melakukan tindakan yang merugikan.

Ketiga, menghilangkan kemungkinan terjadinya kemudaratan dapat dilakukan sebelum terjadi, seperti tindakan preventif. Artinya, kemudaratan harus diantisipasi dan dicegah sebelum terjadinya. Jika kemudaratan sudah terjadi, maka kita memiliki kewajiban untuk berusaha menghilangkannya, sehingga konsep “adhdhararu yuzal” mengandung arti bahwa kemudaratan dapat dihilangkan baik sebelum maupun setelah terjadinya.

Hukum Memilih Pemimpin dalam Islam

Hukum memilih pemimpin dalam Islam juga menjadi sorotan Ustaz Akhmad Hanafi dalam paparannya. Menurut Wakil Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah ini, hukum memilih pemimpin bersifat wajib menurut syariat. Hal ini didasarkan pada ijmak sahabat setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, yang menyepakati pentingnya pemilihan pemimpin. Ijmak juga menegaskan kewajiban melaksanakan perkara yang membawa kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Selain itu, penegakan hukum dan perlindungan terhadap wilayah hukum juga diwajibkan, sesuai dengan kaidah bahwa apa yang tidak dapat mencapai kewajiban kecuali melalui hal tersebut, maka itu juga menjadi kewajiban. Hal ini dijelaskan dalam konsep siyasah syar’iyyah yang dipaparkan oleh Abd. Wahab Khallaf dalam kitabnya Siyasah Syar’iyyah.

Kriteria Pemimpin dalam Islam

Ustaz Akhmad juga memberikan gambaran terkait kriteria pemimpin yang mencakup beberapa aspek penting. Pemimpin harus mampu menegakkan prinsip-prinsip keadilan, memiliki pengetahuan yang dapat mendukung proses ijtihad, dan menjaga kesehatan fisik dan jasmani. Selain itu, kekuatan ide dan gagasan menjadi faktor penting dalam menilai kualitas seorang pemimpin. Pemimpin yang diinginkan juga harus memiliki keberanian dan kemampuan untuk melindungi wilayah kekuasaannya. Ini sesuai dengan prinsip-prinsip siyasah syar’iyyah yang dijelaskan oleh Abd. Wahab Khallaf dalam kitabnya Siyasah Syar’iyyah.

Kaidah الضرر يزال dan Implementasinya dalam Kontestasi Politik Pemilihan Calon Presiden

Doktor jebolan Universitas King Saud Riyadh KSA itu juga menjelaskan implementasi kaidah “ad-dharar yuzaal” dalam kontestasi pemilihan calon presiden dalam sistem demokrasi.

Rakyat memiliki hak untuk memilih calon presiden dalam pilpres, dengan penerapan kaidah ini yang mengarah pada pemilihan pemimpin yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Jika tidak ada calon yang memenuhi seluruh kriteria, maka dipilih calon yang dapat membawa kemaslahatan dan menolak kemudaratan secara maksimal. Jika tidak ada calon yang memenuhi kriteria, pilihan diberikan kepada calon pemimpin dengan kemudaratan lebih minimal.

Penentuan kemaslahatan dan kemudaratan serta pertimbangannya diserahkan kepada para ulama dan ahli yang kompeten, bukan berdasarkan keinginan pribadi. Apabila terpilih pemimpin yang dianggap tidak ideal, upaya menghilangkan kemudaratan dilakukan melalui mekanisme penyampaian nasihat, kritik kepada pemimpin, dan upaya perbaikan di tengah kehidupan masyarakat.

Bimbingan Sehari Politik Islami yang digelar DPP Wahdah Islamiyah ini juga menghadirkan Ustaz Dr. K.H. Muhammad Zaitun Rasmin, M.A. sebagai narasumber pertama. UZR membawakan materi berjudul Partisipasi Umat dalam Pemilu dalam Pandangan Fiqh Siyasah Syar’iyyah.

Kegiatan yang berlangsung daring ini diikuti oleh kader-kader Wahdah Islamiyah di pelosok tanah air.

Loading