Kategori: Kolom Khusus Ketua STIBA

  • Penjelasan Hadits ke 344-346 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    Transkrip Rekaman Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

    Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

    Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

     اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

    ================

    Bab 25. Hal-Hal yang Diminta Perlindungan darinya pada Saat Shalat

     

    Dalam bab ini disebutkan tiga hadits,

    حديث عَائِشَةَ، قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَسْتَعِيذ فِي صَلاَتِهِ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ

    1. Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau mengatakan, “Aku telah mendengarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan dalam shalatnya dari fitnah Dajjal.”

     حديث عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلاَةِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذَ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوذ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَالِ، وَأَعُوذ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ، فقَالَ لَهُ قَائِلٌ: مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ فَقَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذِبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

    1. Hadits Aisyah istri dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa pada waktu shalat, “Wahai Allah, aku meminta perlindungan padamu dari azab kubur, dan aku meminta perlindungan padamu dari fitnah al-Masih ad-Dajjal, dan aku memohon perlindungan padamu wahai Allah dari fitnah kehidupan, dan fitnah kematian. Ya Allah aku meminta perlindungan padamu dari dosa dan utang. Ada seseorang yang mendengarkan hal itu, lalu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Begitu seringnya engkau wahai Rasulullah meminta perindungan dari utang.” Beliau mengatakan, “Sesungguhnya seseorang jika berutang, kalau dia berkata dia akan berdusta. Dan apabila dia berjanji maka dia akan menyelisihi janjinya.

     حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَدْعُو: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ

    1. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, “Ya Allah aku meminta perlindungan padamu dari azab kubur, dan dari azab neraka dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian dan dari fitnah al-Masih Dajjal.

    Hadits-hadits di atas menjelaskn beberapa contoh isti’adzah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. al-isti’adzah artinya meminta perlindungan. Ulama kita menjelaskan bahwa al-isti’adzah adalah termasuk ibadah yang sangat penting. Oleh karenanya ketika para ulama menyebutkan tentang contoh-contoh ibadah yang tidak boleh dipalingkan kecuali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka tidak lupa menyebutkan al-Isti’adzah. Dan karena pentingnya masalah ini, dalam Al-Qur’an ada ayat-ayat khusus tentang al-isti’adzah yang dikenal dengan surat Al-Mu’awwizatain, surat tentang meminta perindungan yaitu dalam surat al-Falaq dan serta an-Nas.

    Al-isti’adzah merupakan salah satu bentuk doa, makanya pada hadits yang ketiga ratus empat puluh lima disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, dan doanya ternyata al-isti’adzah. Karena pada hakikatnya, jika kita perhatikan seorang yang berdoa dengan doa apa saja, maka pasti dia tidak akan lepas dari dua hal yaitu meminta manfaat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti meminta rezki, ilmu dan meminta agar diberi anak atau  meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dijauhkan dari kemudharatan atau dari suatu bahaya atau sesuatu yang ditakuti.

    Untuk yang pertama, ini yang kadang dimaksudkan dengan al-Isti’anah yaitu meminta pertolongan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala untuk mendapatkan sesatu yang kita inginkan. Jadi, ketika kita meminta rezki maka pada hakikatnya kita meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dibantu dalam usaha-usaha kita, karena tidak mungkin kita meminta rezki lalu kita berpangku tangan. Ketika kita meminta anak umpamanya maka tentu saja, tidak mungkin kita meminta anak lalu kita tidak berusaha, seperti halnya seseorang yang belum nikah lalu minta anak umpamanya maka itu tidak mungkin. Maka harus ada usaha. Oleh karena itu dikatakan al-isti’anah meminta pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun minta dijauhkan dari bahaya, inilah yang dibahasakan dengan al-isti’adzah atau meminta perlindungan.

    Al-isti’anah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kita meminta bantan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk sesuatu yang kita inginkan hanya ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian pula minta dijauhkan dari sesuatu yang ditakuti dan tidak kita inginkan juga hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    Masalah al-isti’adzah ini telah dibahas panjang lebar oleh ulama kita, terutama ketika membahas tafsir dari surat al-Falaq dan surat an-Nas. Dan juga ketika mereka memulai tafsir dari Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an dimulai dengan surat Al-Fatihah dan membaca Al-Qur’an dimulai dengan isti’adzah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

    فإذا قرأت القرآن فاستعذ بالله من الشيطان الرجيم

    “Apabila kalian hendak membaca Al-Qur’an maka berlindunglah kepada Allah dari godaan Setan.” (Q.S. an-Naml: 98).

    Maka pembahasan isti’adzah ini dibahas panjang lebar oleh ulama kita dalam buku-buku tafsir mereka, umumnya pada permulaan tafsir surat al-Fatihah. Di antaranya, jika ingin melihat pembahasan yang sangat baik tentang masalah ini adalah tafsir Ibnu Katsir  rahimahullah ketika beliau mulai menafsirkan surat Al-Fatihah, beliau memulai dengan membahas basmalahnya, lalu membahas ayat-ayatnya. Sebelumnya beliau terlebih dahulu membahas al-Isti’adzah atau meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala baik dari segi hukum, apakah hukumnya wajib atau sunnah, di mana khilafnya dan seterusnya. Ini dibahas secara lengkap oleh ulama kita.

    Di antara ulama yang memberikan perhatian khusus terhadap al-Isti’adzah adalah al-Imam an-Nasaai rahimahullah. Beliau memiliki kitab as-Sunan atau Sunan Nasaai dan beliau memiliki satu pembahasan khusus tentang masalah ini yaitu kitab al-Isti’adzah yang terdapat pada bagian-bagian akhir dalam kitab beliau Sunan an-Nasaai tersebut. Dan dalam kitab ini beliau memuat sekian banyak hadits yang menyebutkan tentang

    اللهم إني أعوذ بك

    “Yaa Allah, Sesungghnya aku berlindng kepadaMu.”

    Hal Ini perlu dihafalkan, karena kadang kita tidak tahu bahwa sesuatu itu berbahaya sehingga kita ingin memperolehnya, padahal mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan darinya. Oleh karena itu, kita perlu tahu apa saja yang perlu kita minta, sebagaimana kita juga perlu tahu apa saja yang perlu kita meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya.

    Dalam kitab al-Isti’adzah karya Imam Nasaai disebutkan hadits-hadits yang menjelaskan masalah itu. Buku tersebut perlu dibaca oleh para penuntut ilmu bahkan oleh setiap muslim untuk memperkaya khazanah doa-doanya agar dia lebih banyak berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap hal-hal yang dibutuhkannya.

    Untuk pembahasan kita kali ini, maka kita akan membahas secara khusus apa yang disebutkan oleh penulis kitab ini. Beliau memuat tiga hadits yang membahas tentang isti’adzah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu shalat.

    Yang pertama hadits Aisyah radhiyallahu Ta’ala ‘anha beliau mengatakan, “Aku telah mendengarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan pada waktu shalatnya”.

    Tidak disebutkan di mana letaknya, beliau mengatakan pada waktu shalat jadi antara takbir sampai salam. Beliau meminta perlindungan dari fitnah Dajjal. Namun beberapa riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan juga ada periwayatan Imam Muslim mengisyaratkan bahwa yang dimaksudkan di situ dengan shalat adalah waktu menjelang berakhirnya shalat dan secara tepat adalah sebelum beliau salam, yaitu setelah beliau membaca tasyahud. Hal ini diisyaratkan dalam riwayat imam Ahmad dan dalam riwayat Muslim lebih ditekankan lagi pada saat tasyahud sebelum salam.

    Ini adalah tempat-tempat  doa diistijabah maka perlu memperbanyak doa. Makanya pada saat tasyahud, setelah membaca shalawat jangan langsung salam. Afdhalnya, bahkan sebagaimana yang kita sebutkan bahwa sebagian ahli hadits dari sebagian adz- Zhahiriyah mewajibkan untuk beristi’adzah dari empat perkara. Dan dalam hadits ini ternyata bukan cuma empat perkara, beberapa hal juga perlu untuk kita meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya dalam shalat. Bahkan kata ulama kita setelah membaca doa perlindungan dari empat perkara ini, sebelum salam kita masih bisa menambah dengan doa-doa yang lain.  Karena ini merupakan tempat yang baik untuk berdoa. Apatah lagi, ini kesempatan terakhir, karena tidak ada lagi sujud, yang merupakan waktu yang baik bagi kita untuk waktu kita berdoa.

    Dalam riwayat ini dikatakan bahwa beliau berlindung dari fitnah Dajjal, apa makna fitnah? Fitnah artinya ujian dan cobaan, bukan fitnah yang dipahami dalam bahasa Indonesia kita. Ketika seseorang dituduh dengan tuduhan yang tidak benar, kita katakan saya difitnah oleh Fulan. Adapun bahasa syariatnya bukan seperti itu, karena kalau dalam bahasa syariat bila seseorang berbicara tentang kita terhadap hal-hal yang benar tapi kita tidak sukai maka itu disebut dengan gibah. jika dia membicarakan kita terhadap hal-hal yang tidak terjadi kepada kita maka ini dalam bahasa syariatnya disebut dengan bukhtan. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan

    فَقَدْ بَهَتَّهُ

    “Maka sesungguhnya kamu telah memfitnahnya.”

    Adapun fitnah bahasa syariat makna fitnah adalah sebagaimana kata Imam ar-Raghib al-Asfahani bahwa fitnah dalam bahasa Arab adalah ketika seseorang memasukkan emas ke dalam api untuk menguji keaslian emas tersebut. Proses di mana seorang tukang besi atau tukang emas mengecek kemurnian emasnya dengan memasukkannya ke dalam api, maka proses itu yang disebut dengan fitnah. Maka dari  sini bisa diketahui bahwa fitnah itu adalah sesuatu yang berat karena dimasukkan ke dalam api. Dan dari sini juga bisa dipahamai bahwa tujuan fitnah adalah untuk menguji benar tidaknya sesuatu, asli tidaknya sesuatu. Makanya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

    أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ

    “Apakah manusia mengira bahwa mereka dibiarkan hanya dengan mengatakan, “Kami telah beriman,” dan mereka tidak diuji.” (Q.S. al-Ankabut: 2)

    Maksudnya, tidak berhak kita mengkalim kita beriman padahal kita belum lulus ujian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    ولَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ

    “Dan sungguh, Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. al-Ankabut: 3).

    Ini adalah salah satu bantahannya, ketika para sahabat diuji dengan ujian yang cukup berat di Makkah lalu mereka datang mengeluh kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka bahwa orang-orang sebelum mereka ada di antaranya yang digergaji, dibelah dua hingga terpisah badannya. Tapi itu tidak membuat mereka murtad dari agamanya. Jadi jika mau diketahui keimanannya maka harus diuji dulu, tidak mungkin seseorang mengklaim telah beriman, tetapi ujian-ujian yang ringan saja belum mampu dihadapinya. Atau dia terlalu cengeng untuk menghadapinya. Seorang mukmin tidak boleh meminta ujian, tapi dia selalu siap diuji oleh Allah Sbhanahu wa Ta’ala. Karena tidak ada kehidupan di dunia kecuali ujian demi ujian. Oleh karena itu, makna fitnah Dajjal, adalah ujian Dajjal.

    Dalam riwayat yang kedua disebutkan al-Masih Dajjal. Dajjal selalu disifatkan dengan al-Masih. Ada dua yang disebut dengan al-Masih, yaitu Isa al-Masih dan al-Masih Dajjal. Perbedaan yang sangat mencolok antara keduanya karena mereka adalah musuh bebuyutan. Isa ‘alaihi salam beliau yang akan membantu Muhammad bin Abdillah al-‘alawi al Hasani atau Mahdi versi ahlu sunnah yaitu Muhammad bin Abdullah keturunan dari Hasan bin Ali bin Abdil Muthalib untuk membunuh Dajjal. Maka Isa ‘alaihi salam sebenarnya lawan dari Dajjal tapi dalam bahasa hadits, Dajjal digelar dengan al-Masih begitu pula dengan Nabi Isa ‘alaihi salam.

    Para ulama menyebutkan bahwa Dajjal ketika digelari sebagai al-Masih, maka di antara penafsirannya adalah kata masaha berarti mengusap dalam bahasa Arab. Kenapa Dajjal digelar dengan al-Masih? Di antara penafsirannya yang disebutkan, karena dia seakan-akan mengusap bumi ini. Karena Dajjal itu nanti ketika datang, maka dia akan mengelilingi seluruh dunia. Tidak ada satu negeri pun kecuali dia mendatanginya untuk memfitnah penduduknya. Kecuali Makkah dan Madinah karena akan dijaga oleh para Malaikat sehingga Dajjal tidak mampu memasukinya. Makanya dikatakan seakan-akan dia mengusap dunia ini karena dia akan mengelilinginya dengan mudahnya. Yang kedua, diakatakan bahwa dia disebut sebagai al-Masih karena diusap matanya maksudnya hilang matanya, sebagaimana ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifatkan Dajjal, beliau bersabda,

    Dari Anas radhiyallah ‘anhu beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiada seorang Nabi pun yang diutus oleh Allah, melainkan ia benar-benar memberikan peringatan kepada umatnya tentang makhluk yang buta sebelah matanya serta maha pendusta. Ingatlah sesungguhnya Dajjal itu buta sebelah matanya dan sesungguhnya Tuhanmu ‘Azzawajalla itu tidaklah buta sebelah seperti Dajjal. Di antara kedua matanya itu tertulislah huruf-huruf kaf, fa’, ra’ -yakni kafir.” (Muttafaq ‘alaih)

    Jadi karena matanya yang tidak berfungsi sebelah maka disebut dengan al-Masih. Inilah di antara penafsirannya.

    Adapun Nabi Isa ‘alahi salam, disebut dengan al-Masih di antaranya karena beliau itu memiliki beberapa mukjizat di antaranya menyembuhkan orang-orang yang sakit. Dan kadang beliau sekadar membasuh atau mengusap maka penyakit kulit seseorang bisa sembuh dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan dengan beberapa penafsiran yang lainnya wallahu a’lam.

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minta perlindungan dari fitnah Dajjal dan fitnah Dajjal adalah fitnah yang besar, bisa dibayangkan bahwa fitnah Dajjal ini bukan tanda-tanda kiamat kecil, dia termasuk tanda-tanda kiamat besar. Sepuluh tanda kiamat besar yang muncul ketika menjelang hari kiamat dan bahkan ada yang ketika tanda tersebut muncul maka terjadilah kiamat.  Datangnya Dajjal termasuk dari sepuluh tanda kiamat besar. Dan tanda kiamat kecil saja ketika sudah datang maka itu tanda bahwa dekatnya hari kiamat. Namun meskipun tanda kiamat besar ini masih lebih jauh dari tanda kiamat kecil, tapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mewanti-wanti para sahabat akan bahaya Dajjal, bahkan beliau mengatakan kepada para sahabatnya, bahwa seluruh Nabi sejak Nabi Nuh ‘alaihi salam, beliau sudah mengingatkan umatnya akan bahaya Dajjal.

    Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, di antara tanda-tanda kiamat, ketika pembahasan tentang Dajjal sudah terlupakan di atas mimbar-mimbar. Sekarang kita masih khawatir akan fitnah Dajjal, menjelang kiamat orang-orang sudah lupa akan bahaya Dajjal. Sudah tidak lagi dibahas dalam majelis-majelis taklim, pengajian-pengajian, dan mimbar-mimbar khotbah, maka ketika orang-orang telah lupa akan bahaya Dajjal, maka mereka akan mudah untuk mengikuti Dajjal. Apatah lagi Dajjal adalah seorang pendusta besar. Dikatakan pendusta besar karena dia mampu untuk menipu seseorang, nerakanya disangka sebagai surga dan surganya pada hakikatnya adalah neraka. Jadi, dia menawarkan surga tapi pada hakikatnya neraka dan neraka yang dia peringatkan itu sebenarnya adalah surga. Maka begitu banyak yang menjadi pengikutnya terutama Yahudi dari kalangan al-Asbahan atau Persia dan sangat sedikit yang selamat darinya.

    Di antara jalan keluar agar selamat dari fitnah Dajjal adalah dengan menghafal awal-awal dari surat al-Kahfi.  Dalam riwayat Muslim ada khilaf, dan dari beberapa riwayat, apakah yang dimaksud sepuluh ayat pertama dari surat al-Kahfi atau sepuluh ayat yang terakhir. Namun mungkin wallahu ‘alam yang paling rajih adalah sepuluh ayat pertama dari surat al-Kahfi, tapi kalau mau menghafal sepuluh ayat terakhir juga tidak mengapa. Dan ini yang lebih shahih tentang keutamaan surat al-Kahfi. Adapun membaca surat al-Kahfi di malam Jumat atau di hari Jumat, itu adalah penjelasan dan nasihat dari ulama kita. Dan banyak ulama kita yang menjelaskan yang seperti itu dan menganjurkan. Walaupn haditsnya masih ada perbincangan di kalangan ulama-ulama hadits, namun yang melakukannya dan merutinkannya insya Allah tidak mengapa karena banyak ulama juga yang menyebutkan yang seperti itu. Namun yang tidak diragukan tentang keshahihannya adalah manfaat mengahafal surat al-Kahfi dan secara khusus sepuluh ayat dari surat al-Kahfi sebagai perlindungan dari bahaya Dajjal. Karena itu usahakan untuk menghafalkan sepuluh ayat pertama dari surat al-Kahfi, dan juga lebih baik bila menghafalkan sepuluh ayat terakhirnya.

  • Penjelasan Hadits ke 343 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    Transkrip Rekaman Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

    Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

    Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

     اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

    ================

    Bab 24

    Anjuran Memohon Perlindungan dari Azab Kubur

    حديث عَائِشَةَ، قَالَتْ: دَخَلَتْ عَلَيَّ عَجُوزَانِ مِنْ عُجُزِ يَهُودِ الْمَدِينَةِ، فَقَالَتَا لِي، إِنَّ أَهْلَ الْقُبُورِ يُعَذَّبُونَ فِي قُبُورِهِمْ، فَكَذَّبْتُهُمَا وَلَمْ أُنْعِمْ أَنْ أُصَدِّقَهُمَا؛ فَخَرَجَتَا وَدَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقُلْت لَهُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ عَجُوزَيْنِ، وَذَكَرْتُ لَهُ؛ فَقَال: صَدَقَتَا، إِنَّهُمْ يُعَذَّبُونَ عَذَابًا تَسْمَعُهُ الْبَهَائِمُ كُلُّهَا فَمَا رَأَيْتُهُ بَعْدُ فِي صَلاَةٍ إِلاَّ تَعَوَّذَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

    1. Hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Datang berziarah kepada saya dua wanita tua dari saudari wanita-wanita Yahudi penduduk Madinah. Keduanya berkata kepada saya, ”Sesungguhnya penduduk kubur itu akan disiksa di kuburan-kuburan mereka. Saya mendustakan perkataan dua wanita Yahudi tersebut dan saya tidak suka membicarakan perkataan mereka.

    Kemudian mereka berdua keluar dan masuklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadaku maka aku berkata kepada beliau, Wahai Rasulullah sesungghnya ada dua wanita tua, dan aku menceritakan kisah tadi (tentang wanita Yahudi yang mengatakan ada siksa kubur). Lalu beliau bersabda, “Kedua wanita Yahudi itu benar, sesungguhnya penduduk kubur itu akan disiksa dengan siksaan yang akan didengarkan oleh seluruh binatang ternak. Maka sejak itu saya tidak pernah melihat beliau melaksanakan shalat kecuali beliau meminta perlindungan dari azab  kubur.

    Hadits ini dirirwayatkan oleah Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Datang berziarah kepada saya dua wanita tua. Dalam bahasa arab, wanita tua disebut dengan ‘ajuz, tidak perlu pakai ta’ marbuthah. Jadi ‘ajuz sudah bermakna wanita tua. Tapi dalam sebagian riwayat menyebutkan ‘ajuzah, namun riwayat Bukhari hanya menyebutkan ‘ajuz dan itu yang lebih tepat. Datang kepada saya dua wanita tua dari saudari wanita-wanita Yahudi penduduk Madinah (‘ujuz  jamak dari ‘ajuz). Keduanya berkata kepada saya, ”Sesungguhnya penduduk kubur itu akan disiksa di kuburan-kuburan mereka. Kata Aisyah “Saya mendustakan perkataan dua wanita Yahudi tersebut dan saya tidak suka membicarakan perkataan mereka bahwa ada azab kubur. Keduanyapun keluar. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui saya, maka saya berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah sesungguhnya ada dua wanita tua, dan aku menceritakan kisah tadi, tentang wanita Yahudi yang mengatakan ada siksa kubur. Lalu beliau bersabda, “Kedua wanita Yahudi itu benar, sesungguhnya penduduk kubur itu akan disiksa dengan siksaan yang akan didengarkan oleh seluruh binatang ternak. Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Sejak itu saya tidak pernah melihat beliau melaksanakan shalat kecuali beliau meminta perlindungan dari azab kubur.

    Hadits ini disebutkan setelah pembahasan tentang akhir shalat dan kaitannya, karena doa meminta perlindungan dari azab kubur adalah salah satu doa penghujung shalat.  Yang benar adalah dia adalah doa sebelum mengakhiri shalat. Insya Allah akan kita bahas. Beberapa hal lain yang kita harus meminta perlindungan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk dijauhkan dari hal tersebut, setidaknya ada empat perkara dan kali ini yang akan kita bahas adalah tentang memohon perlindungan dari azab kubur.

    Kata Aisyah, “Ada dua wanita dari kalangan Yahudi yang datang kepada saya.” Dalam sebagian riwayat yang shahih juga ada seorang wanita Yahudi yang datang kepada beliau, kata ulama bahwa mungkin terjadi dua kisah, artinya pernah satu orang wanita Yahudi datang dan di waktu yang lain datang dua orang wanita Yahudi, seperti dalam hadits ini. Dua haditsnya sama-sama shahih dan sebagian ulama mengatakan mungkin yang datang memang dua orang tapi cuma satu yang berbicara dan satunya membenarkan. Karena cuma satu yang berbicara sehingga dikatakan hanya satu orang saja. Padahal pada hakikatnya dua orang. Dan ini menjelaskan kepada kita bahwa ziarah orang di luar agama kita bukan hal yang terlarang. Ketika mereka berada di Madinah orang-orang Yahudi ahludz dzimmah yang membayarkan jizyah hidup dengan tenang dan tenteram di bawah pemerintahan Islam. Mereka merasa tenang, tenteram, bahagia dan aman karena umat Islam selalu memenuhi janji kepada mereka selama mereka tidak mengubah janji mereka kepada kaum muslimin.

    Ini menunjukkan bolehnya berbuat ihsan kepada orang di luar agama kita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim.

    Namun jika mereka mengatakan perang atau memerangi kita dan mengusir kita dari kampung kita sendiri maka itulah kafir harbi yang tidak ada hak mereka kecuali diperangi dan berperang dengan mereka. Adapun orang-orang yang tidak mengganggu maka Islam menunjukkan akhlak karimah dan ini adalah bentuk dakwah yang sangat baik kepada merekaو bahkan dalam beberapa riwayat disebutkan wanita-wanita tua itu datang untuk mendapatkan sedekah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dan kita tahu bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah di antara wanita-wanita yang sangat suka bersedekah. Beliau dengan saudarinya Asma’ radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang paling suka bersedekah, dan dikenal dengan kedermawanannya.

    Pernah ada wanita tua yang datang dan Aisyah radhiyallahu ‘anha hanya memiliki satu butir kurma saja, lalu beliau memotong kurma tersebut untuk wanita tersebut dan terkadang ketika beliau melihat anaknya masih menangis maka Aisyah radhiyallahu ‘anha memberikan semuanya dan beliau tidak punya apa-apa lagi di rumahnya.

    Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa wanita ini setiap dia bertemu dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha lalu beliau bersedekah kepada wanita tersebut, maka wanita itu berkata, ”Semoga Allah menjauhkanmu dari azab kubur.” Inilah yang dipertanyakan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha dan ini adalah bentuk terima kasih wanita Yahudi tersebut, dia mendoakan Aisyah radhiyallahu ‘anha semoga dijauhkan dari azab kubur Aisyah radhiyallahu ‘anha keberatan dengan doa ini karena setahu beliau ummat Islam tidak diazab dalam kuburnya berbeda dengan orang Yahudi.

    Suatu ketika Aisyah radhiyallahu ‘anha melaporkan hal ini  kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana perkataan wanita Yahudi yang mengatakan padanya bahwa akan ada siksa kubur bahkan terkadang mendoakannya agar dilindungi dari azab kubur.

    Saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa tidak ada azab selain azab di hari kiamat dan azab kubur itu hanya diperuntukkan untuk orang Yahudi dan untuk orang-orang kafir lainnya.  Hingga suatu hari Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam masuk kedalam rumahnya dalam keadaan takut dan mengabarkan kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa azab kubur juga berlaku untuk umat Islam. Dan di situlah beliau menyebutkan,

    لو تعلمون ما علمت لضحكتم قليلا ولبكيتم كثيرا

    “Sekiranya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis”

    Itu di antara pemandangan-pemandangan hari kiamat dan alam barzakh yang diperlihatkan kepada beliau dan sebagian mengatakan, itu pada saat shalat gerhana ketika beliau diperlihatkan tentang apa-apa yang akan terjadi pada hari kiamat tentang surga dan neraka. Termasuk di kuburan yang merupakan kedudukan dari kedudukan akhirat dan dia adalah pintu gerbang menuju akhirat. Alam kubur adalah marhalah yang pertama menuju akhirat yaitu alam barzakh. Di sini ulama kita mempersoalkan perkataan tersebut, karena masalah azab kubur sebenarnya telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Dan ini adalah dalil Ahlu Sunnah wal jama’ah sekaligus bantahan bagi mereka yang  mengingkari adanya azab kubur, bahwa ada yang dinamakan dengan azab kubur. Dalil-dalil dalam Al-Qur’an di antaranya firman Allah dalam surat Ghafir tentang Fir’aun dan pasukannya.

    النَّارُ يُعرَضُونَ عَلَيهَا غُدَوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ

    “Kepada mereka diperlihatkan neraka, pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (lalu kepada malaikat diperintahkan), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS. Al Mu’min: 46).

    Maka apa makna api yang akan selalu diperlihatkan dan diberikan kepada Fir’aun dan pasukannya pagi dan sore hari? Kata  ulama kita itu siksa kubur dan nanti pada hari kiamat mereka akan dimasukkan ke dalam azab yang lebih keras lagi. Persoalannya ayat tersebut adalah makkiyah, dan hadits kita ini  adalah Madaniyah, kisah shalat gerhana di mana beliau baru diperlihatkan tentang kejadian di hari kiamat termasuk adanya azab kubur itu di akhir-akhir dari kehidupan beliau. Lalu ketika ulama ditanya mana dalilnya ada azab kubur di Al-Qur’an? Jawabannya adalah ada dalam surat Ghafir, sedangkan surat Ghafir adalah surat Makkiyah, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari adanya azab kubur pada riwayat di atas? Padahal kalau memang itu adalah dalil akan azab kubur tentu beliau sudah tahu dalil tersebut.

    Jawabannya, dalil tersebut diketahui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau mempercayainya tapi beliau menyangka dalil itu khusus untuk orang kafir saja. Artinya adanya azab kubur bagi umat-umat selain umat Islam itu telah dipahami dan diyakini secara bersama bahwa ada yang dinamakan dengan azab kubur, tapi yang diperselisihkan atau yang belum diketahui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam waktu itu adalah apakah itu berlaku juga untuk umat Islam atau tidak. Di antara dalil yang juga disebutkan oleh ulama kita tentang azab kubur adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

    وَلَنُذِيقَنَّهُم مِن العَذَابِ الاَدنى دُونَ العَذَابِ الاَكبَرِ لَعَلَّهُم يَرجِعُونَ

    Dan sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat); mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).” (As-Sajadah: 21)

    Kata Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Azab yang lebih keras di akhirat di neraka, dan azab yang juga berat, pembukaan sebelum azab di neraka adalah azab di dalam kuburan. Beliau tafsirkan bahwa Adzabil adna di situ adalah di kuburan sebelum azabil akbar yang lebih akbar lagi di neraka. Berarti ada dalil azab kubur di Al-Qur’an. Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya mendapatkan informasi atau lebih tepatnya wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa azab kubur berlaku untuk semua umat termasuk umat Islam yang melakukan dosa-dosa.

    Yang menyebabkan azab kubur di antaranya yang sudah pernah kita bahas, hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang dua orang yang disiksa dengan azab kubur salah satunya adalah tidak membersihkan kencingnya dengan benar. Yang kedua adalah orang yang suka namimah atau yang membawa-bawa cerita untuk mengadu domba dan merusak hubungan sesama manusia. Itulah orang-orang yang disiksa dengan azab kubur walaupun dia termasuk umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Ketika Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Saya mendustakan perkataannya dan tidak suka untuk membenarkannya.” Ini adalah dalil bahwa hukum asal informasi yang datang dari orang kafir tidak dibenarkan, sampai ada bukti-bukti dalam agama kita yang membenarkannya atau bukti yang sangat nyata, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan,

    ﻳَآ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﻥ ﺟَﺎﺀّﻛُﻢ ﻓَﺎﺳِﻖٌ ﺑِﻨَﺒَﺄٍ ﻓَﺘَﺒَﻴَّﻨُﻮﺍ ﺃَﻥ ﺗُﺼِﻴﺒُﻮﺍ ﻗَﻮﻣًﺎ ﺑِﺠَﻬَﺎﻟَﺔٍ ﻓَﺘُﺼﺒِﺤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﻓَﻌَﻠﺘُﻢ ﻧَﺎﺩِﻣِﻴﻦَ

    “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat : 6)

    Jika datang seorang fasik membawa berita, jangan langsung diterima. Kata ulama kita, “Ini jika dia adalah seorang fasik, apatah lagi jika dia adalah orang kafir. Maka informasi yang datang dari orang kafir pada dasarnya tidak kita terima sampai ada bukti yang membenarkan informasinya. Oleh karena itu jangan jadi pengikut-pengikut atau orang-orang yang suka mengonsumsi media-media orang kafir, karena hukum asal media-media kafir adalah untuk memadamkan cahaya Allah Subhanahu wa Ta’ala, kata Allah Subhanahu wa Ta’ala,

    يُرِيدُونَ أَن يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَن يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

    “Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah menolaknya, malah berkehendak menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.” (Qs. At-Taubah: 32)

    Artinya mereka ingin memadamkan cahaya agama Allah dengan mulut mereka, maksudnya dengan omongan-omongan mereka melalui media-media yang mereka miliki yang dapat mereka gunakan untuk memadamkan cahaya Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tapi yakinlah, tidak mungkin mereka mampu memadamkan cahaya Islam ini. Jadi ini dalil bahwa hukum asalnya berita dari orang kafir kita tidak benarkan, oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, ketika mendengarkan, beliau mengatakan, “Tidak benar seperti itu.”

    Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika datang kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, lalu beliau menceritakan kisah tadi (tentang wanita Yahudi yang mengatakan ada siksa kubur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, bahwa keduanya benar). Dan ini adalah dalil bahwa kita benarkan jika memang ada bukti dan dalil yang mengatakan bahwa dia adalah benar, jadi kita juga tidak mendustakan secara mutlak, apatah lagi kalau memang ada bukti kebenarannya. Tapi kita membenarkan bukan semata karena orang tersebut telah menyampaikan informasi. Tapi, karena memang datang kebenaran dengan bukti-bukti yang lain. Sama dengan ketika setan mengajarkan kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengajarkan bacaan ayat kursi sebelum tidur ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu melaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berkata,

    أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ

    “Adapun dia kala itu berkata benar, namun asalnya dia pendusta.”

    Artinya setan dan pengikutnya kebanyakan dusta, tapi kalau benar maka kita juga benarkan. Tapi kebenaran tersebut bukan karena dia yang mengatakannya, tapi karena ada dalil yang datang dari syariat kita yang mengatakan kebenaran informasi tersebut. Pada hadits ini  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengatakan bahwa sesungguhnya para penghuni kubur akan disiksa (tentu saja  yang dimaksud adalah para penduduk kubur yang memang pantas untuk disiksa. Adapun yang tidak disiksa maka kuburannya adalah raudhah min riyadhil jannah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Said Al-Khudri walaupun ada kelemahan dalam riwayatnya namun dihasankan oleh sebagian ulama kita. Tapi, maknanya insya Allah benar, bahwa kuburan itu hanya dua kemungkinannya, hufratun min hufarin nar atau raudhah min riyadhil jannah. Dia adalah kebun dari kebun-kebun surga yang digambarkan dalam hadits bahwa kapan seseorang kuburannya adalah kebun dari kebun-kebun surga, dia akan tidur nyenyak menunggu hari kiamat yang sangat panjang, begitu lama dia menunggu tapi dia nyenyak dalam kuburannya dan tidak akan mungkin dibangunkan kecuali hari kebangkitan.

    Dalam hadits diibaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ibaratnya seorang pengantin baru yang tidak mungkin dia bangun kecuali dibangunkan pasangannya yang dia cintai. Itu kalau pengantin baru, bahwa nyaman tidurnya dan nanti terbangun kalau pasangannya yang membangunkan begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ibaratnya orang yang kuburannya adalah raudhah min riyadhil jannah karena diperlihatkan bagaimana dia di surga kelak sehingga dia begitu nyaman menunggu sampai hari kebangkitan. Sebaliknya wal iyadzu billah, jika kuburannya adalah hufratun min hufarin nar maka waktu yang begitu lama menunggu datangnya hari kiamat itu penuh dengan siksaan. Dan bagaimana ketika seseorang menunggu tapi bukan menunggu kapan selesainya siksaan tersebut namun menungggu untuk menuju kepada siksaan berikutnya yang jauh lebih keras dari siksaan yang sebelumnya. Tidak ada lagi tempat pelarian. Tidak mungkin dia dikembalikan ke dunia ini karena telah selesai tugasnya di dunia. Tugas beramal hanya di dunia, adapun di akhirat yang dimulai dengan kuburan, tinggal menikmati dan menuai apa yang telah kita lakukan di dunia yang singkat ini.

    Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa siksaan itu didengarkan oleh hewan ternak. Artinya jeritan-jeritan orang yang dipukul di liang kuburnya itu keras sekali terdengar, tapi tidak ada yang mendengarkannya kecuali binatang ternak saja. Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat yang mulia  Abu Said Al-Khudri radhiyallah ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam  mengatakan,

    لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُسْمِعَكُمْ من عَذَابَ الْقَبْرِ ما أسمعني

    “Seandainya kalian tidak akan saling menguburkan, tentulah aku akan berdoa kepada Allah agar memperdengarkan kepada kalian siksa kubur yang aku dengar.”

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan siksa kuburan, oleh karenanya ketika beliau melewati kuburan yang sementara disiksa penghuninya, beliau menyampaikan kepada para sahabat bahwa penghuni kuburan ini sedang disiksa. Ini yang menyebabkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan ini menunjukkan bahwa semakin besar pengetahuan seseorang tentang akhirat, tentang neraka dan kuburan, maka semakin besar rasa takutnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka diantara kiat untuk mempertebal dan memperbesar rasa takut kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu dengan mengilmui tentang akhirat, tentang neraka dan penyebab-penyebab orang mendapatkan siksanya serta mengilmui tentang surga dan segala kenikmatannya.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam mengatakan bahwa seandainya bukan karena kalian saling menguburkan tentu beliau sudah berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar para sahabat bisa mendengarkan siksa kubur tersebut agar mereka takut terhadapnya. Hari ini, kadang sebagian orang pergi ke kuburan mengantar jenazah akan tetapi dia masih bisa tertawa, di kanan kirinya kuburan, di depan belakangnya kuburan, dan ada juga yang sedang dimasukkan ke dalam kubur namun dia belum bisa mengambil pelajaran dan merasa takut. Padahal, mungkin saja di kanan kirinya sedang disiksa dan berteriak-teriak. Dan inilah yang dimaksudkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seandainya beliau mau berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maka para sahabat akan diperdengarkan, tapi kapan mereka diperdengarkan mereka akan lari. Bayangkan bila mereka membawa mayat. Baru saja jenazahnya mau dikuburkan, lalu mereka mendengarkan di samping mereka sedang disiksa, maka seketika itu mereka akan lari meninggalkan mayat tersebut. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa Seandainya bukan karena masalah ini, beliau pasti sudah berdoa agar para sahabat juga tahu bagaimana sebenarnya siksa kubur itu. Wallahu Musta’an. Lalu Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

    فَمَا رَأَيْتُهُ بَعْدُ فِي صَلاَةٍ إِلاَّ تَعَوَّذَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

    Maka sejak itu saya tidak pernah melihat beliau melaksanakan shalat kecuali beliau meminta perlindungan dari azab  kubur.

     

    Sejak beliau mengetahui bahwa azab kubur itu tidak hanya berlaku untuk orang Yahudi dan orang kafir lainnya, akan tetapi juga berlaku untuk umat Islam yang berdosa yang pantas untuk mendapat siksa, maka setiap beliau shalat (di sini ada kata fi shalatihi dan sebelumnya ada kata nafi dan dalam bentuk nakirah, menunjukkan bentuk keumuman, artinya entah shalat wajib atau shalat sunnah) maka pasti beliau meminta perlindungan dari azab kubur. Dan ini menunjukkan bahwa bahayanya azab kubur, sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengulang-ulangi doa perlindungan darinya. Kata ulama kita, bahwa ini di antara bentuk kesempurnaan nasihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada umatnya. Beliau selalu memohon perlindungan dari hal ini, padahal beliau adalah seorang Nabi yang telah mendapat jaminan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa beliau tidak mungkin disiksa dalam kuburannya.

    Akan tetapi beliau mau mengingatkan kepada kita agar kita merasa malu, jika saja beliau yang sudah mendapat jaminan, tapi beliau masih saja meminta perlindungan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka apatah lagi kita yang tidak ada yang menjamin. Sama dengan ketika beliau selalu beristigfar, padahal beliau tidak berdosa atau jika ada dosanyapun sangat sedikit dan sudah diampuni langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan beliau telah minta taubat kepada Allah Subhanhu wa Ta’ala. Tapi istigfar beliau tidak kurang dari tujuh puluh kali bahkan seratus kali dalam sehari semalam. Maka bagaimana dengan kita yang setiap saat berbuat dosa, kenapa kita enggan beristigfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala?

    Dalil ini digunakan oleh sebagian ulama, bahwa memohon perlindungan dari azab kubur hukumnya adalah wajib. Ini menurut pendapat mazhab dzhahiriyah dan diambil oleh sebagian ulama hadits seperti Syaikh Al-Albani rahimahullah yang mewajibkan sebelum salam untuk mengucapkan doa memohon perlindungan yang salah satunya adalah dari azab kubur. Walaupun pendapat yang rajih adalah ini tidak wajib, karena ada dalil-dalil yang lain menyebutkan secara umum bahwa dia bukan sesuatu yang wajib. Adapun beliau melakukannya untuk menunjukkan pentingnya masalah ini.

    Dan ini sekaligus dalil ahlus sunnah dan bantahan yang keras kepada mereka-mereka yang masih memungkiri adanya azab kubur. Mereka-mereka yang dari kalangan Mu’tazilah memungkiri adanya azab kubur. Dengan dalih bahwa hadits-hadits tentang hal itu hanya ada dalam hadits-hadits ahad. Ini adalah kebodohan mereka dalam masalah syariat, padahal dalil-dalil tentang azab kubur sudah ada dalam Al-Qur’an dan tercantum dalam hadits-hadits Bukhari dan Muslim.

    Adapun perkataan mereka bahwa haditsnya ahad bukan hadits mutawatir, pertama ini masih bisa didiskusikan apakah dia hadits mutawatir atau hadits ahad. Adapun yang kedua walaupun dia hadits ahad, namun selama dia adalah hadits shahih maka seorang muslim wajib untuk meyakininya. Ini adalah aqidah ahlu sunnah wal jama’ah.

    Mereka memiliki kaidah yang lucu dan mengherankan. Mereka mengatakan bahwa hadits-hadits ahad yang shahih kita terima tapi dalam masalah aqidah kita hanya terapkan secara ibadah tapi tidak kita yakini secara aqidah sehingga mereka mau mengamalkan hadits ini yaitu sebelum salam mengucapkan doa perlindungan dari azab kubur. Akan tetapi mereka tidak meyakini adanya azab kubur. Lalu, untuk apa kita meminta perlindungan dari sesuatu yang tidak ada?

    Beginilah jadinya ketika kita memisahkan antara masalah fiqhi dan ibadah. Padahal Islam tidak memilah syariat ini. Ibadah adalah bagian dari aqidah. Aqidah menjadikan kita rajin beribadah sebagaimana akhlak dan aqidah adalah dua hal yang tidak mungkin terpisahkan.

  • Penjelasan Hadits ke 342 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    Transkrip Rekaman Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

    Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

    Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

     اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

    ================

    Bab Dzikir Setelah Shalat

    Bab ini hanya memuat satu hadits yang singkat, walaupun dalam beberapa pembahasan selanjutnya akan dibahas beberapa contoh dzikir setelah shalat.

    حديث ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلاَةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بَالتَّكْبِيرِ

    1. “Hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau mengatakan, “Adalah aku mengetahui berakhirnya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ucapan takbir.”

    Hadits ini menerangkan tentang dzikir setelah shalat dan sifatnya. Hanya saja ada yang perlu kita ingatkan tentang dzikir setelah shalat, bahwa kita ketahui bersama shalat adalah doa. Ulama kita menjelaskan pada hakikatnya shalat maknanya adalah doa. Dan kalau kita perhatikan isi shalat kita, yang dibuka dengan takbir dan diakhiri dengan salam dan diantarai dzikir dan doa. semua yang ada di dalam shalat kita itu penuh dengan dzikir dan doa. Oleh karenanya, waktu yang terbaik untuk berdzikir dan berdoa adalah waktu shalat. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri mengatakan,

     وَأَقم الصَّلَاةَ لِذِكرِي

    “Dan tegakkanlah shalat untuk mengingatku (Allah).”  (QS. Thaha: 14)

    Para ulama menyebutkan bahwa momen yang paling tepat untuk banyak berdzikir kepada Allah adalah pada waktu shalat. Insya Allah akan disebutkan bagaimana kita mengakhiri shalat, di mana dianjurkan makin memperbanyak doa. Karena kita akan berpisah dengan shalat, padahal ini adalah tempat yang paling  baik untuk berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sering kami ulangi perkataan Imam Ibnul Qoyyim dalam kitabnya al-Wabil ash-Shayyib, kitab yang sangat baik dalam persoalan fiqhi dan doa. Beliau menjelaskan bahwa kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum mslimin, ketika dia memfokuskan doa setelah shalat lalu tidak banyak berdoa di dalam shalat padahal waktu yang paling baik berdoa adalah waktu shalat.

    Ketika shalat, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghadapkan wajah-Nya kepada kita. Makanya tidak boleh berpaling di dalam shalat. Karena itu berarti berpaling dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sangat ironis, hal yang menunjukkan kurang faqihnya seseorang, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memperhadapkan wajah-Nya kepadanya dan mau mendengar apa saja yang diminta dan apa saja yang dibutuhkan hamba-Nya—jika memang memenuhi syarat-syaratnya—namun kita tidak memanfaatkan momen tersebut. Nanti setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala pergi, barulah kita banyak meminta. Ini analogi sederhananya kata beliau. Sebagaimana ketika kita berada di hadapan seorang pemimpin, di mana ketika berhadapan dengannya dan dia siap menghadiahkan apa saja yang kita minta, tapi ternyata kita tidak memanfaatkan momen tersebut. Setelah dia pergi  baru kita mengatakan, “Kenapa saya tidak meminta?” Kita baru menyesal dan mengucapkan kebutuhan-kebuthan kita. Akan tetapi dia sudah pergi, maka kita tidak akan mendapatkan apa-apa. Dan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala perumpamaan yang lebih tinggi dari itu.

    Maka seharusnya ketika shalat pilihlah permintaan yang terbaik. Namun ketika selesai shalat, maka tidak merupakan suatu hal yang tepat dan tidak selayaknya ketika selesai salam langsung meninggalkan masjid. Dan pada hadits Zul Yadain yang lalu, orang yang cepat-cepat pergi setelah selesai shalat, padahal shalat Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam dan jamaah pada waktu itu kurang rakaatnya. Sehingga ketika jamaah menambah shalatnya, menyempurnakan lalu sujud sahwi, orang yang cepat-cepat meninggalkan masjid itu tidak mendapatkan bagian dari kesempurnaan shalat. Dan juga pernah kita sebutkan bahwa setelah shalat kita perlu menenangkan diri. Kita perlu banyak berdzikir kepada Allah, menyempurnakan kebaikan dengan kebaikan yaitu dengan berdzikir.

    Ada perbedaan pendapat, apakah selain berdzikir juga dengan berdoa? Tapi itu suatu saat akan kita bahas insya Allah. Yang jelas, berdasarkan dalil-dalil yang shashih disyariatkan beberapa dzikir setelah shalat. Dan inilah yang akan kita bahas dalam pembahasan-pembahasan beberapa waktu ke depan insya Allah.

    Di antara dzikir-dzikir tersebut adalah istighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai pengakuan dari seorang hamba bahwa walaupun dia telah melakukan ibadah shalat, ibadah yang paling utama dan paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, tapi dia sadar, bahwa di dalamnya banyak kekurangannya, banyak kealpaannya, banyak kelalaiannya, banyak ketidak khusyuannya, maka dia perlu beristigfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan di samping dzikir-dzikir lainnya sebagai bentuk pengagungan dan puji-pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    Di antara manfaat dzikir setelah shalat di samping untuk lebih menenangkan hati kita, juga untuk lebih membuktikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa kita sebenarnya cinta kepada rumah Allah. Seandainya kita diberikan pilihan antara tetap di masjid atau pergi keluar, seandainya boleh maka kita ingin memilih untuk tetap di masjid berada di rumah Allah, ketimbang kita harus keluar yang akan menyebabkan kita terjatuh dalam kemaksiatan dan kelalaian. Tapi Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mengharuskan kita untuk mencari nafkah, untuk bekerja dan untuk mengurus manusia dan  agama-Nya, maka kita tidak boleh juga terus berdiam di masjid. Namun kita tidak ingin juga untuk terlalu cepat meninggalkan masjid. Dan ini di antara tanda-tanda orang-orang yang dikatakan sebagai,

    رَجُلٌ قَلبُهُ مُعَلَّق بِالمَسَاجِد

    “Laki-laki yang hatinya terpaut di masjid.”

    Dia rindu akan selalu berada di masjid, cepat datang dan lambat meninggalkan masjid. Dan seandainya dia keluar dari masjid hatinya masih tergantung di masjid. Kata ulama, dia bagaikan pelita atau sesuatu yang tergantung di masjid tidak pernah terpisah dengan masjid. Jadi, tadinyapun dia keluar, dia keluar dengan perasaan yang sedih karena harus meninggalkan masjid, akan tetapi di hadapannya ada sebuah kewajiban yang harus dikerjakannya. Namun dia menyimpan hatinya di masjid. Sehingga dia akan segera kembali ke masjid dan dia akan selalu mengingat masjid walupaun dia berada di mana saja. Sehingga ia akan selalu merasa terawasi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan ini di antara cara pembuktiannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah dengan sukanya kita berdzikir setelah kita melaksanakan shalat.

    Nabi shallallahu ‘alahi wa salam telah mencontohkan kepada kita tata cara dzikir, di antaranya setelah shalat. Model-modelnya dan tata caranya dan jenis-jenisnya akan kita jelaskan insya Allah dalam beberapa pertemuan.

    Pada hadits ini, Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

    كُنتُ أَعرِفُ

    “Aku dulu mengetahui…”

    Ini adalah lafadz Imam Bukhari adapun lafadz Imam Muslim dikatakan,

     مَا كُنَّا نَعرِفُ أَو مَا كنَّا نَعلَم انقِضَاء صَلَاة رَسُول اللَّه صَلّى اللّه عَليه وَسَلّم إلّا بِالتّكبِير

    “Kami dulu tidak mengetahui bahwa shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir kecuali dengan mendengarkan ucapan takbir.”

    Ada beberapa hal yang  perlu untuk kita pahamkan tentang hadits kita ini, hadits ini menjadi dalil yang disebutkan oleh sebagian ulama kita tentang bolehnya menjaharkan dzikir setelah shalat. Hadits ini jelas menunjukkan kebolehannya. Namun yang khilaf dari ulama kita apakah ini dilakukan secara rutin terus menerus dan ini yang afdhal ataukah tidak? Hadits ini diambil secara dzahirnya oleh sebagian ulama kita dinantaranya Imam Thabari dan sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafiah dan Al-Imam Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiriyah dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beberapa ulama-ulama belakangan seperti Syaikh Utsaimin, Syaikh bin Baz dan kebanyakan ulama di Saudi Arabia memandang hadits ini sebagai dalil tentang disyariatkannya menjaharkan dzikir setelah shalat. Namun jumhur ulama kita memandang tidak, di antaranya dari Syafi’iyah   dan Hanabilah, Malikiyah dan kebanyakan ulama kita, memandang tidak disyariatkan secara terus menerus dan bukan yang afdhal.

    Kata-kata dijaharkan perlu untuk diingat, tidak identik dengan berjamaah, sebagaimana yang dilakukan di sebagian masjid-masjid setelah shalat berjamaah. Bahkan terkadang dzikir berjamaah lebih panjang daripada shalat berjamaah. Dzikir berjamaah setelah shalat jelas tidak disyariatkan, yang ada adalah menjaharkan dzikir setelah shalat.

    Bagaimana ulama kita yang memandang tidak disyariatkan untuk dilakukan secara terus menerus? Mayoritas ulama kita yang mengatakan seperti itu, berdalilkan dengan dalil-dalil yang sifatnya umum dari Al-Qur’an dan Sunnah. Dari Al-Qur’an, umpamanya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala“Dan jangan terlalu mengeraskan suara dan jangan terlalu merendahkan (dalam artian dalam hati) tapi cari celah diantara keduanya.” (QS. Al-Isra: 110).

    Jadi tidak sampai mengganggu dan tidak juga di dalam hati. Bacaaan yang dimana kita mendengarkan apa yang kita baca. Dan juga ayat-ayat yang lain,  “Berdzikirlah kepada Allah dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara pada waktu pagi dan petang. Dan janganlah kamu termasuk golongan orang-orang yang lemah.” (QS. Al-A’raf: 205).

    Berarti dzikir itu sebaiknya tidak terlalu dijaharkan.

     Dan juga hadits-hadits dalam Bukhari dan Muslim dan lainnya di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat  sebagian sahabat saling mengganggu dengan dzikirnya, lalu beliau menyampaikan,

    “Jangan saling mengganggu, karena kalian tidak meminta kepada Zat yang tuli dan bisu, tapi dia adalah yang Maha Mendengar dan Maha Menjawab setiap doa.” Lalu kalau memang dalil itu benar bagaimana dengan dalil Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu ini, yang mana beliau jelas-jelas mengatakan,

    كان رفع الصوت بالذكر بعد الصلاة على  عهد النبي صلى الله عليه وسلم

    “Dulu mengangkat suara setelah selesai shalat dengan dzikir d izaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (adalah sesuatu yang dikenal).”

    Jadi, dia mengatakan secara tegas dalam hadits  kita ini dan dalam lafadz yang lainnya yang mengatakan bahwa mengangkat suara dalam dzikir setelah shalat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu hal yang dikenal dan dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan beliau baru tahu selelesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mendengarkan dzikir tersebut. Bagaimana dengan hadits-hadits seperti ini? Imam Nawawi menukil dari imam Syafi’i dan Imam Syafi’i juga menegaskan dalam beberapa fatwa beliau bahwa hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjaharkan dzikirnya, maka itu dibawa pada makna taklim dalam artian untuk mengajarkan dzikir bahwa ada yang beliau baca. Karena Ummu Salamah radhiyallah ‘anha meriwayatkan juga bahwa beliau pernah mlihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah selesai shalat duduk diam. Maka dikhawatirkan kalau duduk diam lalu tidak ada yang didengarkan mungkin disangka kita selesai shalat duduk tafakkur saja tidak perlu membaca apa-apa. Maka kadang beliau perlu memperdengarkan sebagian dzikirnya untuk mengajarkan apa yang beliau baca dan sekaligus untuk mempermaklumkan kepada jamaah bahwa ada yang beliau baca. Sebagaimana kadang beliau mengeraskan suaranya dalam shalat-shalat sirriyyah. Beliau kadang dalam shalat sirriyyah memperdengarkan sedikit yang beliau baca, untuk menjelaskan bahwa ada yang beliau baca.

    Juga dalam riwayat tentang shalat jenazah, beliau kadang mengeraskan sebagian bacaan beliau pada shalat jenazah, padahal kita tahu bahwa shalat jenazah itu disirkan bacaannya. Dan ini juga yang disebutkan oleh Ibnul Qoyyim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang membaca basmalah jahr sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, itu sekadar mempermaklumkan bahwa ada yang beliau baca yaitu bismillah tidak diam sama sekali. Jadi kesimpulannya, mayoritas ulama kita d iantaranya Imam Syafi’i mengatakan baha itu sekadar untuk takim saja. Sekali-kali perlu untuk kita perdengarkan, untuk menjelaskan bahwa ada yang kita baca dan untuk mengajarkan bahwa ini adalah bacaan yang disunnahkan. Dan ini mungkin pendapat yang lebih tepat wallahu a’lam, berdasarkan banyaknya hadits-hadits yang menunjukkan hal itu. Dan seandainya ini adalah kebiasaan yang betul-betul merata di kalangan sahabat, maka tentu banyak sahabat yang meriwayatkannya. Tapi ternyata kebanyakan riwayatnya itu datang dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu. Di mana beliau menukil apa yang beliau ketahui. Adapun para sahabat yang lain, tidak banyak yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaharkan secara terus menerus. Namun ketika ada ulama kita yang memandang atau yang memperaktikkan hal ini, maka tidak boleh diingkari karena itu adalah salah satu pendapat yang berdasarkan dalil yang shahih. Adapun wajhul istidlal mungkin kita berbeda. Tapi tidak akan dikatakan bid’ah orang yang menjaharkan atau mengeraskan dzikirnya setelah shalat karena ada dali-dalil yang menjelaskan kebolehannya.

    Namun kembali catatan yang perlu kita tegaskan bahwa tidak identik menjaharkan dengan berjamaah atau menjaharkan dzikir tidak berarti berjamaah pada waktu dzikir. Ini sama dengan ucapan kita bahwa tidak identik takbir dalam shalat dengan mengangkat tangan. Kita sudah terangkan bahwa setiap perpindahan gerakan dengan takbir  tapi tidak harus ucapan takbir tersebut diiringi dengan angkat tangan, angkat tangan dalam shalat hadits-hadits yang paling jelas cuma empat kali posisinya yaitu pada takbiratul ihram, ketika hendak rukuk, bangkit dari rukuk dan bangkit dari rakaat kedua. Adapun yang lainnya diikhtilafkan dan yang rajih wallahu a’lam tidak disyariatkan kecuali pada yang empat itu. Tadi dikatakan takbir dan tidak harus mengangkat tangan. Jadi, ini juga yang kita katakan dalam masalah ini.

    Pertanyaan yang timbul, kenapa Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Kami tahu atau saya tidak mengetahui berakhirnya shalat Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan takbir.” Ada beberapa penafsiran ulama, di antaranya adalah al-Qadhi bin Iyadh yang mengatakan bahwa nampaknya Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma tidak hadir dalam shalat berjamaah. Karena beliau memang masih kecil waktu itu. Ketika Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam wafat, Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma  masih berkisar empat belas tahunan atau tiga belas tahunan. Dan hal ini kemungkinannya terjadi jauh sebelum itu, jadi beliau masih di bawah umur. Maka kemungkinan Abdullah bin Abbas tidak tahu bahwa orang sudah selesai shalat, kecuali karena ia mendengarkan suara takbir dari jauh. Mungkin dari rumahnya atau di luar masjid dan dia tidak ikut shalat berjamaah di masjid sehingga  dia baru tau bahwa orang sudah selesai shalat ketika mendengar suara itu. Artinya suara dzikir setelah shalat itu lebih keras ketimbang suara salamnya.

    Sebagian ulama mengatakan bahwa mungkin dia shalat tapi bukan di shaf-shaf awal, sehingga beliau kurang mendengar apalagi di zaman itu memang tidak menggunakan pengeras suara. Nah ini adalah kemungkinannya. Kemudian masalah berikutnya, dari ini juga Imam Ibnu Daqqiq Al-Aid mengatakan bahwa hadits ini menjadi dasar tidak disyariatkannya adanya muballigus shaut atau tidak disyariatkannya ada orang yang meneruskan suara atau menyampaikan suara. Karena seandainya disyariatkan, maka tentu bila suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam luput dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma maka akan terdengar oleh beliau suara muballigus shaut. Tapi ternyata itu juga tidak. Dan apalagi memang hal itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan para sahabat, kecuali pada waktu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, sehingga Abu bakar radhiyallahu ‘anhu yang ada di samping beliau ikut dengan gerakan beliau dan para sahabat ikut dengan gerakan dan suara aba-aba Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Maka tidak sunnah sebenarnya adanya muballigus shaut terutama jika suara Imam terdengar. Bila suara Imam tidak terdengar sebagaimana hadits Abu Bakar radhiyallah ‘anhu maka suara Imam diteruskan. Misalnya ketika listrik padam sementara jumlah jamaah shalat banyak dan masjid kita luas, suara imam mungkin hanya terdengar sampai di pertengahan, maka seharusnya ada Muballigus shaut di bagian pertengahan untuk memperdengarkan suara Imam sampai di bagian belakang, itulah yang disyariatkan. Maka tidak dianjurkan sebenarnya, walaupun ini masih terus dilaksanakan di Masjidil Haram. Tapi ulama-ulama kita pada umumnya mengatakan bahwa hal itu termasuk hal yang tidak dianjurkan.

    Kemudian masalah yang terakhir yang perlu kita bahas adalah hadits ini berdasarkan penuturan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa ucapan yang didengarkan oleh beliau adalah takbir. Lalu apa makna dzikir dengan takbir dalam hadits ini? Imam Thabari rahimahullah menyebutkan bahwa ini menjadi dalil dari sebagian yang mengatakan bahwa bolehnya mendahulukan ucapan takbir pada dzikir setelah shalat. Dan kebanyakan ulama kita mengatakan bahwa makna takbir di sini adalah dzikir karena kadang,

    ذِكر جزء أريد به الكل

    “Disebutkan sebagiannya, namun yang dimaksudkan adalah seluruhnya.”

    Disebutkan takbir, tapi yang dimaksudkan adalah dzikir. Dan itu juga berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Saya mengetahui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat dengan ucapan keras dzikir setelah selesai shalat.” Jadi di dalam sebagian riwayat tidak dikatakan takbir tapi dzikir,

    رَفع الصوت بالذكر

    ”Mengangkat suara dengan berdzikir.”

    Dan ini yang dikatakan oleh Muhammad Ma’in dan juga Ibnu Hajar menegaskan hal tersebut.

    Adapun yang dikatakan oleh Imam Thabari rahimahullah bahwasanya ada alasan dari sebagian pemimpin waktu itu. Ada yang sampai bertakbir dan melakukan hal itu tiga kali maka pertama itu telah dijelaskan dengan penjelasan tadi, yang kedua penetapan takbir tiga kali, ini tidak didukung dengan riwayat-riwayat yang kuat secara marfu’ karena Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu hanya mengatakan ,”Dengan ucapan takbir.” Dan suatu dzikir ketika tidak disebutkan jumlahnya maka hukum asalnya satu kali saja. Sampai ada dalil yang mengatakan bahwa dia tiga kali, tiga puluh tiga kali, dua puluh lima kali, atau sepuluh kali sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai dzikir yang ada, kadang beliau mengucapkan tiga puluh tiga kali, kadang sepuluh kali,dan kadang dua puluh lima kali. Oleh karenanya ketika Imam Malik ditanya tentang apa hukum membaca “Allahu akbar,,, Allahu akbar,,,” sebanyak tiga kali setelah shalat? Beliau langsung mengatakan, “Bid’ah.” Dan ini menjadi dalil, dan memang kebanyakan ulama kita memandang tidak dianjurkan didahulukan dengan takbir walaupun siapa yang melakukannya, memiliki alasan berdasarkan dzahirnya hadits ini, tapi sebenarnya pandapat tesebut sudah dijelaskan dan dijawab oleh ulama-ulama kita yang lainnya.

    Namun ada hal yang juga perlu untuk kita terangkan bahwa dzikir setelah shalat itu urutannya tidak harus tetap, maka sekali-kali mendahlukan tasbih, takbir atau tahmid tidak masalah. Walaupn dzahir dari hadits Tsauban, hadits Muslim yang terkenal hadits jamaah sebenarnya kecuali Imam Bukhari, menyebutkan bahwa awal kali yang beliau baca setelah shalat adalah istigfar tiga kali. Dan ini pendapat kebanyakan ulama kita. Namun seandainya ada orang yang tidak melakukan itu, dia membaca yang lainnya, maka tidak mengapa. Apatah lagi dzikir setelah shalat hukum asalnya memang adalah sunnah. Sehingga kita tidak boleh terlalu mempersoalkan hal yang sifatnya sunnah selama memang tidak ada ketentuan yang mengatakan harus. Adapun jika kita mengatakan afdhalnya demikian, tapi kita kadang mengubah atau tidak menetapi urutannya untuk menunjukkan bahwa tidak harus seperti itu. Maka ini adalah cara bijak dalam mengamalkan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesuatu yang tidak harus selalu begitu modelnya atau tidak harus selalu demikian, lalu kita menetapkan seperti itu, maka ini kadang bisa membuat seseorang salah memahami dan memandang sebagai suatu keharusan. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang meninggalkan sesuatu padahal beliau suka melakukannya dan itu adalah sunnah, beliau kadang tinggalkan untuk menjelaskan bahwa dia adalah sunnah dan tidak wajib.

    Inilah beberapa fiqih yang perlu kita pahami tentang dzikir setelah shalat dan insya Allah pembahasannya akan kita lanjutkan pada pertemuan yang akan datang.

    Wallahu a’lam.

  • Penjelasan Hadits ke 340-341 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    Transkrip Rekaman Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

    Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

    Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

     اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

    ================

    Bab ke-27

    باب سجود التلاوة

    Sujud Tilawah

     

    Hadits ke-340

    حديث زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّهُ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ رضي الله عنه، فَزَعَمَ أَنَّهُ قَرأَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَالنَّجْمِ فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا

    “Hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Atha’ bin Yasar, bahwa dia bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, maka Zaid bin Tsabit mengatakan bahwa ia telah membaca di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam surat An-Najm dan ternyata beliau tidak sujud pada bacaan tersebut.”

    Hadits ini menjelaskan tentang salah satu hukum yang perlu dipahami tentang sujud tilawah. Pada pembahasan hadits sebelumnya sudah dibahas bahwa pendapat yang  rajih—insya Allah—sujud tilawah hukumnya tidak wajib tapi dia adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Namun kadang perlu ditinggalkan sujudnya untuk menjelaskan ketidakwajibannya.

    Atha’ bin Yasar salah seorang tabi’in yang mulia bertanya kepada sahabat yang mulia Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu. Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu adalah salah seorang pemuda cerdas di zamannya, yang dikenal kecerdasannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan Khulafaur Rasyidin.

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi rahimahullahu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggolong-golongkan para sahabatnya berdasarkan spesialisasinya, maka beliau mengatakan, “Orang yang paling sayang dengan umatku adalah Abu Bakar. Orang yang paling keras memegang agama dan tegas adalah Umar bin Khattab. Orang yang paling besar rasa malunya adalah Usman bin Affan. Orang yang paling tepat keputusannya adalah Ali bin Abu Thalib. Orang yang paling tahu ilmu faraidh (ilmu waris) adalah Zaid bin Tsabit. Orang yang paling tahu fikih halal dan haram adalah Mu’az bin Jabal. Dan setiap umat punya orang kepercayaan dan kepercayaan umatku adalah Abu Ubaidah ‘Amir bin Jarah.”

    Hadits ini dihasankan oleh sebagian ulama kita, walaupun ada juga yang mendhaifkannya. Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu adalah salah seorang sahabat yang mulia yang paling menguasai ilmu tentang warisan. Ilmu waris adalah ilmu yang sangat langkah dan penting yang perlu untuk dijaga di dalam syariat yang mulia ini. Dan beliau juga adalah orang yang pernah diberi amanah untuk mempelajari bahasa Yahudi dan beliau hanya membutuhkan belasan hari saja untuk menguasai bahasa tersebut. Dan ini menunjukkan bahwa kadang perlu juga kita menguasai bahasa asing seperti bahasa orang-orang kafir atau Ahli Kitab, agar tidak terperangkap dengan makar mereka. Dan salah satu manfaatnya juga adalah untuk mendakwahi mereka, karena mereka juga termasuk bagian dari mad’u kita. Dan bahasa semuanya datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaiman firman Allah Subhanah wa Ta’ala,

    وَمِن آيته خلق السماوات والاَرض واختلاف اَلسنتكم واَلوانكم

    “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasamu dan warna kulitmu.”

    Yang tidak boleh adalah ketika kita berbahasa asing lalu kita meninggalkan bahasa Arab dan kita ada perasaan izzah, merasa bangga dan hebat ketimbang kita menguasai bahasa Islam.

    Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu juga adalah sahabat yang diberi kepercayaan oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk memikul amanah yang sangat besar yaitu menuliskan mushaf. Beberapa kali ia meminta maaf agar tidak diamanahkan sampai beliau mengatakan, ”Seandainya saya diperintahkan untuk memikul gunung, maka saya rasa itu lebih ringan daripada harus menjalankan amanah ini.” Namun karena tidak ada lagi alternatif yang dianggap lebih tepat daripada beliau, maka akhirnya ia pun menjalankan amanah ini dan menjalankannya dengan sebaik-baiknya.

    Dalam hadits ini beliau menceritakan kepada kita tentang suatu pengalaman yang sangat penting yang berkaitan dengan masalah fikih dan hukum yang sangat penting tentang sujud tilawah, di mana beliau menyampaikan hal tersebut kepada muridnya Atha’ bin Yasar. Ini menunjukkan bahwa tanya jawab sangat dibutuhkan sebagai bagian dari menuntut ilmu, antara seorang murid dan gurunya, untuk bertanya tentang hal-hal yang bermanfaat.

    Beliau bertanya, lalu jawabannya seperti apa yang ada dalam hadits ini. Ada khilaf di kalangan  ulama kita, apakah sebenarnya pertanyaan beliau tentang bacaan sujud tilawah di surat An-Najm atau sebenarnya ada beberapa pertanyaan beliau, lalu Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu menjelaskan tentang jawaban Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya adalah tentang hukum sujud tilawah di surat An-Najm itu.

    Sebagian ulama kita mengatakan sebenarnya pertanyaan beliau adalah tentang hukum membaca di belakang imam, apakah kalau imam menjaharkan bacaannya kita sebagai makmum perlu membaca juga atau tidak? Lalu beliau menerangkan dan menyebutkan beberapa dalil. Salah satu bagian dalil yang diambil manfaatnya juga adalah tentang masalah ini. Karena kadang ulama kita, ketika membahas suatu masalah, hanya satu masalah saja yang ditanyakan, akan tetapi banyak masalah yang bisa kita dapatkan hukumnya.

    Ada yang mengatakan bahwa memang beliau saat itu secara khusus bertanya tentang hukum membaca ayat sajadah dan hukum sujud pada ayat-ayat sajadah yang terdapat pada surat-surat yang disebut dengan surat mufasshal. Surat mufasshal adalah surat-surat pendek, disebut mufasshal karena banyak fashalnya (pemisah), yaitu bismillah di setiap awal surah. Dan di antaranya adalah tiga sujud tilawah yang terakhir, surat An-Najm, Al-Insyiqaq dan Al-‘Alaq.

    Apakah pada ayat sajadah dalam surat-surat tersebut hukumnya juga sujud atau sebenarnya memang tidak disyariatkan untuk sujud? Dalam masalah ini ulama kita ada yang berpendapat bahwa sebenarnya tidak sujud dan adapula yang mengatakan sujud. Ulama yang mengatakan sebenarnya tidak sujud, berdalilkan beberapa keadaan termasuk hadits ini yang menunjukkan bahwa Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam juga tidak sujud ketika membacanya. Adapun yang mengatakan sujud, karena menyebutkan dalil-dalil yang lain. Dan yang rajih bahwa pada tiga surat mufasshal ini juga sebenarnya sujud, walaupun tidak wajib sebagaimana ayat-ayat sujud tilawah lainnya. Walaupun dalam hadits kita ini tidak sujud, tapi untuk surat An-Najm riwayat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang shahih menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah sujud di surat An-Najm dan dalam hadits yang terakhir yang akan kita bahas nanti ditegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sujud di surat Al-Insyiqaq. Sehingga yang rajih bahwa hadits-hadits seperti ini memberikan manfaat bahwa tidak wajib sujud dan kadang kita boleh tidak sujud ketika membacanya.

    Di sini kita lihat ada kata za’ama. Orang-orang Arab mengatakan za’ama untuk konotasi yang negatif atau yang kurang bagus. Kalau ada seseorang yang mengklaim sesuatu tapi tidak benar, maka kadang digunakan  kata-kata za’ama. Seperti dalam firman Allah Sbhanah wa Ta’ala,

    زَعَمَ الذِينَ كَفَروا اَن لن يُبعثوا

    “Orang-orang kafir menyangka bahwa mereka tidak akan dibangkitkan” (QS. At-Taghabun: 7)

    Tetapi perlu dipahami bahwa kata-kata za’ama tidak selalu bermakna negatif, kadang juga digunakan untuk sesuatu yang baik, mirip dengan kata zhon. Zhon maknanya kadang tidak bagus yaitu sangkaan atau dugaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan,

    إنّ الظن لايُغني من اللّه شيئا

    “Sesungguhnya dugaan itu tidak berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS. An-Najm: 28)

    Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan,

     إنّ بعض الظّن اِثم

    “Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12).

    Tapi dzon juga kadang bermakna untuk suatu kepastian sebagaimana firman Allah Subhanah wa Ta’ala tentang sifat-sifat orang yang khusyuk,

    الذين يظنون أنّهم ملاقوا ربّهم

    “(Yaitu) mereka yang yakin bahwa mereka akan menemui Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 46).

    Tidak boleh diartikan, “(Yaitu) mereka yang menduga bahwa mereka akan menemui Tuhannya.” Tidak, tapi Ahli tafsir mengatakan bahwa mereka yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah mereka yang meyakini. Dzon di situ diartikan dengan yakin, meyakini bahwa mereka akan bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi ini harus dipahami, tergantung kalimatnya dalam posisi apa, karena itu perlu untuk digabungkan dengan makna-makna yang lain agar kita tidak memahami secara parsial. Jadi jangan kita mengatakan di sini bahwa Atha’ bin Yasar meragukan kebenaran perkataan gurunya Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu. Tapi za’ama di sini diartikan bahwasanya beliau mengatakan bahwa beliau telah membaca kepada Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam.

    Dan kalimat قرأ على   menunjukkan bahwa beliau membaca kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika demikian, ini di antara dalil bahwa para sahabat pun kadang membacakan ayat-ayat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, entah untuk melihat benar tidaknya bacaan mereka atau juga karena memang karena Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam suka mendengarkan bacaan dari para sahabatnya untuk lebih merasa khusyuk. Dan memang kadang kita lebih khusyuk ketika mendengar bacaan ketimbang kita membaca sendiri. Makanya ada dua kemungkinan dan apapun yang benar, maka ini menunjukkan keutamaan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu. Jangankan membaca Al-Qur’an, sebagian sahabat pernah berceramah di hadapan Nabi sallallah ‘alaihi wa sallam. Kalau ada yang salah beliau betulkan.

    Sebagian sahabat disukai khotbahnya dan direkomendasikan khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Tsabit bin Qays radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah salah seorang khotib di zaman  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Waktu itu beliau membaca kepada Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam surat An-Najm, ternyata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sujud pada bacaan tersebut. Mungkin ada yang mengatakan bahwa beliau tidak sujud karena menunggu Zaid bin Tsabit yang sujud. Karena seseorang hanya mengikuti sujudnya orang yang membaca, kalau kita dibacakan ayat, maka status kita seperti makmum pada waktu shalat, kita tinggal menunggu gerakan imam. Jadi, kalau ada yang membacakan kepada kita ayat sajadah tapi dia tidak sujud, maka tidak ada keharusan bagi kita untuk sujud. Maka kemungkinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sujud karena memang Zaid bin Tsabit tidak sujud, beliau menunggu sujudnya Zaid. Namun mungkin juga yang dimaksudkan oleh Zaid bin Tsabit, beliau menunggu arahan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak ada arahan juga untuk melakukan sujud. Dan ini dijadikan dasar bahwa tidak wajib sujud pada saat membaca surat An-Najm  atau memang tidak wajib sujud ketika membaca ayat-ayat sajadah lainnya.

    Ada dua kemungkinan, sebagian ulama mengatakan ini dalil bahwa pada surat mufasshal tidak disyariatkan sujud, termasuk  pada surat An-Najm. Kemungkinan lain, ini sekadar mempertegas bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah tidak wajib. Dan ini insya Allah pendapat yang lebih benar. Secara umum apapun surat yang ada ayat sajadahnya, termasuk surat As-Sajadah yang disunnahkan untuk  dibaca setiap malam menurut sebagian ulama kita, berdasarkan sebagian riwayat walaupun sebagian ulama mendhaifkannya dan sebagian yang lainnya menghasankannya. Surat As-Sajadah juga dianjurkan dibaca pada subuh Jumat karena begitulah yang dicontohkan oleh Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam, maka sebagian orang mengatakan, “Kalau kita tidak menghafal surat as-Sajadah, sedangkan saat itu adalah subuh Jumat, maka tidak mengapa kita membaca surat yang lain yang ada ayat sajadahnya walaupun pendek.” Ini keliru. Terkadang kita perlu mencontohkan dengan membaca surat As-Sajadah namun tidak sujud ketika hari Jumat subuh untuk menjelaskan bahwa yang sunnah adalah bacaan surat As-Sajadahnya, bukan sujudnya. Hal ini juga untuk menunjukkan bahwa tidak wajib sujud pada ayat sajadah apapun, termasuk surat As-Sajadah. Walaupn hal itu bukan sesuatu yang afdhal.

    Hadits ke-341

    حديث أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ أَبِي رَافِعٍ، قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ الْعَتَمةَ فَقَرَأَ (إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ) فَسَجَدَ، فَقُلْتُ: مَا هذِهِ قَالَ: سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِي الْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم، فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ

    “Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rafi’ beliau mengatakan, “Saya shalat bersama Abu Hurairah pada shalat Al-‘Atamah beliau membaca surat Al-Insyiqak kemudian beliau sujud, maka aku berkata, “Apakah ini?” Beliau berkata, “Saya telah sujud dengan ayat ini di belakang Abul Qasim shallallah ‘alaihi wa sallam, dan hal ini akan terus saya lakukan hingga saya bertemu dengannya.”

    Hadits yang terakhir, hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rafi’ mengatakan bahwa beliau shalat bersama Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pada Shalat Al-‘Atamah yaitu shalat Isya. Ada sebagian yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat Subuh. Kesimpulannya, Al-‘Atamah adalah shalat yang dilakukan pada saat sudah gelap, entah dia Subuh atau Isya. Namun yang paling banyak ditemui Al-‘Atamah itu diartikan dengan shalat Isya.

    Abu Haurairah radhiyallahu ‘anhu membaca surat Al-Insyiqak, lalu beliau sujud, maka beliau ditanya apakah ini? Artinya kenapa Anda sujud? Beliau berkata, “Saya telah sujud dengan ayat ini di belakang Abul Qasim (kunyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Abul Qasim). Sehingga karena beliau melihat langsung bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud pada ayat ini, maka beliau berkata, “Hal ini akan terus saya lakukan hingga saya bertemu dengannya.” Entah yang beliau maksud sampai bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini ada dua kemungkinan tapi zhahirnya adalah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karenanya, cita-cita kita sebagai seorang muslim bukan cuma bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala kendati itu adalah cita-cita yang paling tinggi yang merupakan nikmat yang paling besar, setelah masuk surga. Namun di samping itu termasuk nikmat yang juga besar setelah masuk surga dan melihat wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah bermajelis dengan orang-orang yang shaleh. Makanya kita selalu berdoa di dalam shalat kita,

    اهدِنَا الصرَاطَ المُستَقِيم

    “Tunjukilah kami jalan yang lurus.”

    Dan kita ingin sebagaimana firman Allah Subhanhu wa Ta’ala,

    ومن يطع الله والرسول فاُولئك مع الذين أنعم الله عليهم من النبيّين والصديقين والشهداء والصالحين

    “Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad) maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberi nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shaleh.” (QS. An-Nisa: 69).

    Kita ingin bermajelis dengan mereka empat golongan yang mulia tersebut. Maka di antara cita-cita kita setelah masuk surga dan melihat wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebelum surga, kita berharap kita sudah mendapatkan kemuliaan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diminumkan langsung oleh beliau. Dan ini tentu saja adalah janji dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bagi para pengikut setia beliau. Adapun orang-orang yang melakukan bid’ah dan tidak setia dengan sunnah beliau maka akan dikatakan kepada mereka, “Menjauhlah dari telaga ini” dan mereka tidak berhak merasakan minuman dari Telaga tersebut. Maka bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Nabi secara umum dan golongan-golongan yang mulia dan para ulama kita, ini adalah cita-cita kaum muslimin yang mengharapkan masuk surga sebagaimana yang diisyaratkan oleh sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dan ini juga menjelaskan tentang kesetiaan beliau dalam memegang sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sujud, maka ia mengatakan bahwa ia akan terus sujud mengikuti contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Inilah hal-hal yang terkait dengan sujud tilawah. Tentu saja masih banyak yang tidak kita bahas. Namun mudah-mudahan bisa mewakili hadits-hadits yang lain dan insya Allah pada kesempatan berikutnya kita akan membahas masalah-masalah yang lain.

    Ditrasnkripsi oleh: Idul Fithran (Mahasiswa STIBA Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum/Semester III)

  • Penjelasan Hadits ke-7308 Shahih Bukhari

     

    Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

    Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Rabu Bakda Ashar di Kampus STIBA Makassar)

    Dari Kitab al-I’tisham Shahih Bukhari

    ================= 

     باب مَا يُذْكَرُ مِنْ ذَمِّ الرَّأْىِ وَتَكَلُّفِ الْقِيَاسِ

    ﴿ وَلاَ تَقْفُ ﴾ لاَ تَقُلْ ﴿ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ﴾

    Bab VII

    Tercelanya Logika (Akal-Akalan) dan Memaksa-Maksakan Qiyas

    (Firman Allah: Jangan Kamu Katakan Sesuatu yang Kamu Tidak Memiliki Ilmu Padanya)

    Hadis ke-7308

     حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا أَبُو حَمْزَةَ سَمِعْتُ الأَعْمَشَ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا وَائِلٍ هَلْ شَهِدْتَ صِفِّينَ قَالَ نَعَمْ . فَسَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ يَقُولُ ح وَحَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ أَبِى وَائِلٍ قَالَ قَالَ سَهْلُ بْنُ حُنَيْفٍ رضي الله عنه : يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّهِمُوا رَأْيَكُمْ عَلَى دِينِكُمْ ، لَقَدْ رَأَيْتُنِى يَوْمَ أَبِى جَنْدَلٍ وَلَوْ أَسْتَطِيعُ أَنَّ أَرُدَّ أَمْرَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَرَدَدْتُهُ ، وَمَا وَضَعْنَا سُيُوفَنَا عَلَى عَوَاتِقِنَا إِلَى أَمْرٍ يُفْظِعُنَا إِلاَّ أَسْهَلْنَ بِنَا إِلَى أَمْرٍ نَعْرِفُهُ غَيْرَ هَذَا الأَمْرِ . قَالَ وَقَالَ أَبُو وَائِلٍ شَهِدْتُ صِفِّينَ وَبِئْسَتْ صِفُّونَ .

    Terjemah Hadis:

    Imam Bukhori rahimahullahu Ta’ala berkata bahwa Abdan telah berkata kepada kami bahwa Abu Hamzah telah mendengar bahwa Al ‘Amasy berkata, saya bertanya kepada Abu Wail, “Apakah kamu menyaksikan langsung tragedi Perang Siffin?” Dia mengatakan, “Ya.” Aku mendengarkan Sahl bin Hunaif mengatakan… (Imam Bukhori mengatakan ح, maksudnya adalah tahwil. Artinya, sanadnya kembali kepada semula, yaitu Imam Bukhori. Imam Bukhori meriwayatkan hadis ini dari dua jalan, pertama dari  عَبْدَانُ dan kedua dari مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ) Imam Bukhori rahimahullahu ta’ala berkata bahwa Musa bin Ismail telah berkata Abu Awanah dari Al ‘Amasy (jadi sanad kedua jalur hadis ini bertemu di الأَعْمَشِ , dia sebagai porosnya lalu turun) dari Abu Wail telah berkata bahwa Sahl bin Hunaif telah berkata, “Wahai manusia hendaknya kalian menuduh pendapat kalian (logika kalian yang keliru) bukan agama kalian.” Dia mengatakan, saya menyaksikan sendiri peristiwa Abu Jandal. Seandainya saya berani, seandainya saya mau menolak maka saya akan menolak hadis Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pada masalah Abu Jandal tersebut. Waktu itu kami tidak mau meletakkan pedang-pedang kami dari pundak-pundak kami. Kami tidak akan mungkin meletakkan senjata kami untuk urusan yang membuat kami kaget untuk suatu urusan yang kami tidak ketahui (pada waktu itu para sahabat merasa bahwa keputusan Nabi kali ini bertentangan dengan hal yang biasa diajarkan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam. Pada kesempatan ini para sahabat sedang berlogika, logika yang didukung oleh dalil, tetapi dalil itu disangka bertentangan dengan dalil yang telah disampaikan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sebelumnya) Kemudian Abu Wail mengatakan, “Saya telah menyaksikan Siffin dan sungguh sangat tidak baik kejadian Siffin”.

     

    Penjelasan:

    Hadis ini menunjukkan pentingnya mendahulukan dalil dibanding logika dan perasaan. Adapun sanadnya, dari  عَبْدَانُ  lalu dari  أَبُو حَمْزَةَ nama aslinya adalah Muhammad bin Maimun, lalu dari الأَعْمَشَ , Sulaiman bin Mihran. Dia bertanya kepada أَبَا وَائِلٍ – Abu Wail ini adalah Tabi’in senior, salah seorang murid terdekat Abdullah bin Mas’ud radiallahu anhu. Bahkan dikatakan bahwa Abu Wail ini adalah mukhodron, hidup di masa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, tetapi tidak sempat bertemu dengan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Abu Wail ditanya, “Apakah kamu pernah meyaksikan Perang Siffin?” Dia mengatakan, “Ya.” Saya juga mendengarkan langsung dari sabahat, Sahl bin Hunaif.

    Pada hadis ini, ada dua bagian penting yang menunjukkan pentingnya mendahulukan dalil daripada logika dan perasaan. Kisah yang pertama dikisahkan oleh sahabat Sahl bin Hunaif tentang Perang Hudaibiyah atau Sulhul Hudaibiyah. Sebernarnya bukan perang karena tidak sempat berperang. Peristiwa yang terjadi adalah perjanjian damai antara orang Islam dengan musyrikin Makkah pada 6 H. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melihat dalam mimpinya akan maksud urusan tersebut. Mereka rindu untuk umrah dan kembali ke kampung halaman walaupun hanya untuk beberapa hari saja dan rindu untuk kembali beribadah ke Ka’bah. Karena itu, ketika Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah mendapatkan kabar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk itu, Nabi pun segera menyampaikan hal tersebut kepada pada sahabatnya. Para sahabat gembira dan siap untuk berumrah bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ternyata mereka dicegah oleh Kaum Quraisy, tidak diizinkan masuk ke kota Makkah. Para sahabat yang sudah yakin dengan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa Allah akan menjadikan mimpi Rasulullah adalah mimpi yang benar—mimpi para nabi adalah wahyu—mereka mengatakan Allah telah mengabarkan kepada kita bahwa kita akan ke Makkah dan melakukan umrah maka ketika kita mendapatkan halangan, tiada kata mundur bagi kita. Saatnya kita melakukan perhitungan dengan mereka. Telah enam tahun kita terpisah dengan kota tercinta. Terpisah dari baitullah, Ka’bah.

    Umumnya para sahabat waktu itu mengatakan bahwa kita berperang saja. Namun, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pada waktu itu memandang belum saatnya. Nabi mengatakan bahwa saya telah menyampaikan kepada kalian bahwa Allah telah mengabarkan bahwa kalian akan masuk ke kota Makkah, tetapi tidak ada jaminan bahwa kalian akan memasukinya tahun ini. Hal ini di antara fikih mimpi. Jangan beranggapan bahwa jika malamnya bermimpi, paginya telah terwujud, meskipun hal ini bisa saja terjadi. Mungkin pula mimpi itu akan terwujud di hari tua, sebagaimana mimpi Yusuf Alaihissalam yang bermimpi 11 bulan, bintang, dan matahari bersujud pada beliau. Takwil mimpi itu baru terwujud puluhan tahun kemudian, setelah menjadi pembesar Mesir.

    Hal ini tentu saja tidak diterima begitu saja. Karena itu, Utsman bin Affan waktu itu mengadakan perundingan yang setelahnya tersebar isu bahwa dia telah dibunuh. Padahal utusan itu tidak boleh dibunuh. Pada sahabat waktu itu juga telah berbaiat kepada Nabi di bawah pohon. Mereka telah siap mati membela sahabat Nabi, Utsman radiallahu anhu, jika benar dia telah dibunuh. Ternyata tidak. Pada waktu itu dari pihak Quraisy, Sahl bin Amr berunding dengan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan akhirnya disepakati perjanjian Sulhul Hudaibiyah dengan beberapa butir kesepatan. Di antara kesepakatan itu adalah belum dibolehkannya sahabat berumrah, nanti pada tahun berikutnya dan selama 10 tahun tidak boleh saling mengganggu. Walaupun, pada akhirnya merekalah yang melanggar perjanjian. Di antara perjanjian itu, ada yang berat sebelah, yaitu, jika ada di antara mereka yang mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tanpa izin maka harus dipulangkan, sebaliknya, jika ada dari pihak Rasululullah yang mendatangi mereka (lari dari Rasulullah) maka tidak dipulangkan.

    Para sahabat sebenarnya sudah siap mati pada waktu itu, tetapi Nabi memilih perjanjian itu yang mengharuskan mereka kembali ke Madinah dan menerima perjanjian yang sebernarnya berat sebelah. Di antara sahabat, ada yang tidak setuju dengan perjanjian tersebut. Umar bin Khattab menganggap perjanjian itu sebagai bentuk penghinaan dari Quraisy. Umar mengatakan, saatnya kita membuat perhitungan dengan mereka. Para sahabat merasa sulit untuk meyakinkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk membatalkan perjanjian itu, sehingga berusaha membujuk Abu Bakar, sebagai orang terdekatnya untuk meyakinkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Namun, Abu Bakar mengatakan, Innahu Rasulullah, hal itu dari Allah. Begitulah, As Siddiq selalu membenarkan hal yang datang dari Allah dan Rasul-Nya walaupun rasanya tidak sesuai dengan perasaan.

    Selanjutnya, keluarlah redaksi perjanjian tersebut, “Bismillahirrahmanirrahim”. Suhail bin Amr mengatakan kami tidak mengenal kata Ar Rahman. Cukup tulis saja, “Bismika Allahumma”. Nabi pun menyuruh Ali untuk menuliskan hal itu. Lalu Rasulullah mendiktekan lagi, “Inilah perjanjian damai yang dibuat oleh Muhammad, Rasulullah”. Suhail memotong lagi, “Jika kami tahu kamu adalah utusan Allah tentu kami tidak menghalang-halangi kamu menuju Masjidil Haram dan tidak pula memerangimu. Jadi, cukup tulis, “Muhammad bin Abdillah.” Rasulullah kembali mengalah dan mengatakan, “Sesungguhnya aku adalah Rasulullah walaupun kalian mendustakanku.” Nabi kembali meminta Ali radiallahu anhu untuk menulis redaksi yang diminta oleh Suhail, tetapi Ali menolak karena cintanya pada Nabi.  Beliau lalu bertanya pada Ali letak tulisan Rasulullah itu lalu Nabi sendirilah yang menghapus dengan tangannya.

    Dalil ini juga digunakan oleh kaum Syiah dengan menyatakan bahwa para sahabat juga membangkang perintah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Mereka lupa bahwa Ali juga ada pada momen itu dan juga menolak permintaan beliau.

    Sahl bin Hunaif telah berkata dalam hadis ini, seandainya mau mengikuti perasaan dan logika maka kisah Abu Jandal ini tidak cocok dengan perasaan dan logika. Abu Jandal adalah anak Suhail bin Umair, utusan Quraisy untuk mengadakan perjanjian itu. Abu Jandal bersusah payah datang dari Makkah dengan menanggung siksaan yang berat. Dia datang karena mendengar kedatangan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dia datang dalam keadaan kaki diborgol dan melemparkan dirinya ke tengah-tengah kaum Muslimin.  Suhail berkata, “Ini adalah kasus pertama yang aku perkarakan kepadamu untuk engkau kembalikan (ke Makkah)”. Nabi berkata, “Kita belum menuntaskan perjanjian, ini belum berlaku.” Suhail menjawab, “Tidak, dia harus dipulangkan, jika tidak kita batalkan perjanjian.”

    Para sahabat merasa berat akan hal ini. Mereka merasa mengorbankan sahabatnya yang telah datang bersusah payah untuk mempertahankan keimanannya dan pada akhirnya harus dikembalikan kepada Quraisy. Belum tentu setelah itu, dia masih bisa mempertahankan keimanannya. Namun, karena perjanjian ini, Abu Jandal bin Suhail harus dikembalikan kepada pihak Quraisy. Karena itulah para sahabat mengatakan, seandainya kami mau menolak keputusan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di situlah kami akan menolak keputusan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Karena itu Sahl bin Hunaif mengatakan, “Hendaknya kalian menuduh pendapat kalian (logika kalian yang keliru) bukan agama kalian.” Perjanjian ini akhirnya dirasakan manfaatnya pada waktu-waktu mendatang. Sahl bin Hunaif mengatakan, “Seandainya kami boleh menolak hadis maka hanya pada peristiwa inilah kami menolaknya, yaitu pada saat Sulhul Hudaibiyah.

    Kemudian Abu Wail mengatakan, “Saya telah menyaksikan Siffin dan sungguh sangat tidak baik kejadian Siffin”. Kisah Siffin yang dimaksudkan adalah ketika Ali bin Abu Thalib radiallahu anhu seakan-akan mesti mengalah dari Abu Sufyan radiallahu anhu. Perang ini terjadi antara Ali bin Abu Thalib radiallahu anhu berhadapan dengan pasukan Syam. Sebelumnya, pada 39 H antara  Ali bin Abu Thalib radiallahu anhu berhadapan dengan Muawiyah radiallahu anhu, Aisyah radiallahu anha bersama Thalhah bin Zubair pada Perang Jamal.

    Perang Siffin terjadi karena mereka yang terlibat berijtihat. Diawali dari dibunuhnya khalifah yang shaleh, Utsman bin Affan radilallahu anhu di tahun 35 H. Kemudian terjadi fitnah dalam penyikapan kejadian tersebut. Muslim terbagi dalam dua kubu, yaitu Ahlul Iraq dan Ahlussyam. Ahlul Iraq dipimpin oleh Ali bin Abu Thalib radiallahu anhu bersama sejumlah sahabat, Ahlussyam oleh Muawiyah dan sejumlah sahabat lainnya. Pada waktu itu, Ali dianggap sebagai pengganti yang paling tepat untuk Utsman bin Affan. Masalahnya adalah apakah saatnya membaiat beliau atau menyelesaikan dahulu masalah darah Khalifah Utsman bin Affan. Saat itu, kubu Muawiyah merasa paling bertanggung jawab untuk membela darah Utsman.

    Nu’man bin Basyir ketika datang ke Syam memperlihatkan baju Khalifah dan jemari istrinya yang terpotong dan dia mengatakan “Relakah kita untuk hal ini sebelum kita membalas dendam untuk Khalifah Utsman.” Selanjutnya, Muawiyah berdalil dengan firman Allah, “Orang yang dibunuh secara dzalim maka kami berikan hak kepada keluarganya untuk menuntutnya.” Kata beliau, saya keluarga Utsman dan berhak untuk membelanya. Di sisi lain, sebenarnya Ali bin Abu Thalib juga hendak meng-qisas, tetapi pada waktu itu khawarij dalam keadaan yang sangat kuat dan di kubu kaum muslimin sendiri sedang terjadi perselisihan. Beliau mengatakan bahwa kita tidak akan bisa menumpas mereka dengan kondisi negara yang belum stabil seperti sekarang, kita baiat dulu dan ketika kondisi telah stabil barulah kita memerangi mereka. Dua kubu ini berselisih dan terjadilah Perang Jamal. Pada waktu itu terbunuh Zubair bin Awwam dan Tholhah bin Ubaidillah.

    Yang disebutkan di sini adalah Perang Siffin. Perang ini juga adalah perang fitnah antara kubu orang-orang beriman. Ulama kita mengatakan dalam perang ini, kubu yang benar adalah kubu Ali bin Abu Thalib. Juga ketika Muawiyah ditanya, “Apakah kamu tidak mengakui kekhilafahan Ali bin Abu Thalib?” Dia mengatakan, “Saya tahu bahwa dia lebih baik dari saya dan lebih berhak menjadi kkhalifah. Hanya saja saya memandang bahwa persoalan Utsman harus diselesaikan sebelum kita membaiatnya.” Namun, Ali sebagai khalifah yang sah tidak memahami seperti itu dan beliau pun memerangi Muawiyah bin Abu Sofyan. Di antara bukti kebenaran pihak Ali adalah terbunuhnya Ammar bin Yasir di kubu beliau. Hal ini seperti yang terdapat dalam hadis riwayat Bukhori dan Muslim.

    Pada waktu itu, untuk menyesaikan persoalan, Ali bin Abu Thalib sepakat untuk mengadakan perundingan. Ali mengutus Abu Musa Al Asy’ari dan dari kubu Muawiyan diutus Abdullah bin Amr bin ‘Ash. Orang khawarij memandang bahwa hal ini tidak tepat, yaitu mengangkat seorang hakim dari kalangan manusia dan mereka mencoba memperkeruh suasana. Mereka memang tidak pernah senang dengan perdamaian di tubuh muslimin. Intinya, dalil yang disebutkan oleh Abu Wail atau ‘Amasy  mengabarkan bahwa ada kemiripan antara kisah Hudaibiyah dan kisah Siffin. Kemiripan itu adalah kadang kita tidak cocok dengan keputusan pemimpin padahal keputusan itulah yang benar.

    Pemimpin itu mungkin lebih paham terhadap dalil daripada kita. Kadang anak muda menyangka pemimpin ini terlalu lambat, terlalu penakut. Dalam kisah kemenangan Partai FIS di Aljazair tahun 90-an. Ketika mereka menyangka telah berada di atas angin mereka meminta fatwa kepada Syaikh Albani rahimahullahu Ta’ala. Syaikh menanyakan kekuatan mereka lalu mengatakan belum saatnya, tetapi mereka mengatakan sudah saatnya. Selanjutnya meskipun mereka menang lewat parlemen, tetapi akhirnya ternyata terbukti bahwa apa yang diprediksikan oleh para ulama kita terbukti. Sebentar saja mereka memimpin, tetapi setelah itu, mereka ditangkap, dikeluarkan dari kabinet, dipenjara, dibunuh, dan beberapa melarikan diri dari negeri mereka sendiri. Intinya, para ulama rabbaniyyin memandang sesuatu secara lebih utuh sehingga semestinya kita berada di belakang mereka, mematuhi arahan-arahan mereka dan tidak bergantung pada pemahaman kita belaka. Apalagi, jika mereka menggunakan dalil-dalil maka kita semestinya mengikuti mereka.

    Kaitannya dengan hadis sebelumnya adalah pentingnya memerhatikan fatwa ulama-ulama rabbani, yang berkompeten, agar tidak membuat keputusan yang keliru. Sebagaiamana kehadiran ISIS adalah dari fatwa-fatwa yang menyimpang dari orang-orang yang tidak pantas untuk diikuti arahannya. Perasaan dan pendapat dibelakangkan dan dalil-dalil didahulukan.

    Ditrasnkripsi oleh: Ruslan (Mahasiswa STIBA Prodi PMH/Semester 3)

    اشي

     

     

     

     

  • Penjelasan Hadits ke 338-339 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    Transkrip Rekaman Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

    Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

    Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

     اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

    ================

    Bab ke-27

    باب سجود التلاوة

    Sujud Tilawah

    Sujud tilawah berbeda dengan sujud sahwi. Di antara perbedaannya adalah sujud sahwi kaitannya hanya dengan shalat saja, adapun sujud tilawah  kadang dilakukan dalam keadaan shalat dan kadang di luar shalat.

    Sujud tilawah artinya sujud yang dilakukan setelah membaca ayat-ayat tilawah atau ayat sajadah. Ayat-ayat sajadah dalam Al-Qur’an ada lima belas menurut pendapat mayoritas ulama. Ada yang mengatakan empat belas dan ada pula yang menguranginya. Tapi pada umumnya pendapat jumhur ulama yang kita lihat dalam mushaf yang beredar di tengah kita seperti cetakan Madinah, jumlahnya adalah lima belas. Adapun yang mengatakan bahwa jumlah ayat sajadah ada empat belas, mereka mengurangi satu ayat yang terdapat dalam surat Al-Hajj karena dalam surat Al-Hajj itu ada dua ayat sajadahnya, dan ayat sajadah yang dikurangi adalah ayat yang ketujuh puluh tujuh. Alasan ulama yang mengatakan bahwa ayat ini tidak termasuk ayat sajadah adalah lemahnya sanad hadits yang menjelaskan bahwa ayat tersebut termasuk ayat sajadah. Walupun  tidak ada hadits marfu’ (bersambung langsung kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) yang shahih yang menunjukkan bahwa ayat tersebut adalah ayat sajadah, tapi beberapa amalan para sahabat menunjukkan bahwa itu termasuk ayat sajadah. Di antaranya adalah Umar bin Khattab dan Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma  dan beberapa sahabat mulia lainnya. Apalagi terkenal di kalangan ulama kita bahwa di antara keistimewaan surat Al-Hajj yaitu adanya dua ayat sajadah pada surat tersebut.

    Jadi pendapat yang kuat Wallahu A’lam adalah lima belas ayat menurut jumhur ulama yang insyaallah shahih. Adapun ayat-ayat sajadah tersebut antara lain terdapat pada surat Al-A’raf , Ar-Ra’d, An-Nahl, Al-Isra’, Maryam, Al-Hajj (terdapat dua ayat sajadah), Al-Furqan, An-Naml, As-Sajadah, Shad, Fussilat, An-Najm, Al-Insyiqak, dan Al-Alaq.

    Kita dianjurkan untuk sujud pada waktu membaca ayat sajadah, namun perlu diingat bahwa sujud tersebut dilakukan pada  penghujung ayat  yang ada tanda untuk sujud, bukan pada saat membaca kata-kata sujud dalam ayat tersebut karena sebagian ayat terdapat kata sujud di dalamnya. Dan cara sujudnya adalah ketika telah membaca ayat sajadah, bertakbir dan sujud satu kali. Dan hal ini berbeda dengan sujud sahwi yang dilakukan dengan dua kali sujud. Adapun ketika bangkit maka tidak perlu bertakbir, jika sujud tilawah dilakukan di luar shalat. Jika dilakukan dalam shalat maka yang rajih, ketika bangkit bertakbir. Karena para sahabat ketika menyifatkan sifat shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

    يُكَبِّرُ فِي كُلِّ خَفضٍ وَرَفعٍ

    “Beliau itu bertakbir (pada setiap perpindahan gerakan) pada saat turun atau naik.”

    Kalau ada yang mengatakan bahwa mana dalil bahwasanya kita bertakbir setelah kita sujud tilawah pada waktu kita shalat. Maka jawabannya adalah dalil umum bahwa setiap perpindahan gerakan dalam shalat itu ada takbirnya. Dan kata-kata takbir di sini, tentunya  tidak dimaksudkan mengangkat tangan. Beda antara perkataan kita, “Takbir dan mengangkat tangan.” Sudah pernah kita jelaskan tentang kapan posisi-posisi kita mengangkat tangan pada waktu shalat. Perlu diingat bahwa setelah sujud tilawah tidak ada ucapan salam.

    Ketika sujud tilawah, ulama kita menganjurkan untuk menghadap kiblat. Dan kebanyakan ulama mengatakan bahwa sujud tersebut dilakukan dalam keadaan thaharah kecuali di luar shalat, insya Allah tidak mengapa kalau tidak dalam keadaan thaharah. Misalnya seseorang yang tidak dalam keadaan suci, dia membaca Al-Qur’an tanpa memegang mushaf ketika mengulangi hafalannya. Berdasarkan keumuman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang kata Aisyah radhiyallahu ‘anha,

    كَان يذكر الله على أحيانه

    “Beliau mengingat Allah dalam segala keadaan.”

    Dipahami oleh sebagian ulama bahwa sujud tilawah kadang juga beliau lakukan dalam keadaan tidak suci. Tapi afdhalnya kita melakukan sujud dalam keadaan suci dan menghadap kiblat. Lalu, Apakah ada bacaan khusus? Ada hadits yang disebutkan tentang bacaan khusus ini,

    سَجَدَ وَجهِيَ لِلّذِي خَلَقَه، وَشَقَّ سَمعَهُ وَبَصَرَه بحَولِهِ وقُوَّتِهِ، (( فَتَبَارَكَ الّلهُ أحسَن الخَالقِين))

    Tapi hadits ini dari sisi sanad sendiri diikhtilafkan oleh para ulama. Syaikh al-Albani Rahimahullahu menghasankan hadits ini. Namun dilemahkan oleh sebagian ulama lainnya. Di antaranya seorang ulama kritikus hadits imam besar dalam masalah ilalul hadits Imam Daruquthni menjelaskan kelemahannya, oleh karena itu dari sisi sanadnya sebenarnya lemah. Maka yang lebih rajih kita cukup membaca doa sujud biasa. Namun bagi yang mau mengamalkan hadits tersebut walaupun lemah, apalagi kalau mengatakan fadhailul a’mal maka tidak mengapa. Tapi bagi yang mau lebih berhati-hati dalam persoalan ini, sebaiknya dia mengambil saja yang jelas keshahihannya yaitu cukup dengan bacaan doa sujud biasa. Inilah beberapa penjelasan ringkas tentang tata cara sujud tilawah.

    Sebagian ulama mengatakan sebaiknya berdiri jika ingin sujud, walaupun kita dalam keadaan duduk atau berbaring. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beberapa ulama menyebutkan hal tersebut. Disebutkan bahwa hal tersebut diriwayatkan juga dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, namun sebenarnya tidak ada hadits yang tegas bahwa harus berdiri. Sujud tilawah dilakukan dalam keadaan apa yang kita alami pada waktu kita membaca ayat sajadah. Seandainya kita sedang berbaring pada waktu itu, maka kita langsung bangkit untuk melakukan sujud. Umpamanya ada orang yang membaca atau mengulangi hafalannya dalam keadaan berbaring maka dia bisa langsung sujud tanpa harus berdiri terlebih dahulu.

    Sujud tilawah hukumnya tidak wajib, karena Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu pernah mencontohkan secara jelas di tengah-tengah para sahabat. Dalam suatu Jumat beliau berkhotbah di atas mimbar dengan membaca surat An-Nahl yang ada ayat sajadahnya. Lalu beliau turun dari mimbar untuk sujud, maka sujudlah para sahabat. Kemudian Jumat depannya, beliau membaca ayat yang sama, lalu kali ini beliau tidak sujud. Beliau mau menjelaskan bahwa beliau sengaja tidak sujud tilawah agar mereka (para sahabat) tahu bahwa hukumnya tidak wajib.

    Orang yang mendengarkan bacaan ayat sajadah disunnahkan untuk sujud jika orang yang membacanya sujud. Adapun jika yang membacanya tidak sujud, maka yang mendengarkan juga tidak sujud. Dan orang yang ikut sujud yang mendengarkannya adalah mereka yang khusus bermajelis dengan orang yang membaca tersebut. Adapun orang yang sekadar melintas di depan orang yang sedang membaca ayat sajadah, namun dia tidak bermaksud untuk duduk di majelis tersebut, maka dia tidak dianjurkan untuk sujud bersama orang-orang di majelis tersebut. Inilah yang dicontohkan oleh Usman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah lewat di depan orang yang sedang membaca ayat sajadah lalu orang itu sujud. Namun beliau tidak ikut sujud dan mengatakan, “Karena saya sekadar lewat lalu kebetulan waktu itu dibacakan ayat sajadah”. Adapun bila kita bermajelis dalam suatu halaqah lalu seseorang membaca ayat sajadah kemudian sujud tilawah, maka kita dianjurkan juga untuk sujud. Inilah kurang lebih beberapa rincian masalah sujud tilawah. Sekarang kita akan membahas beberapa faedah dari hadits tentang sujud tilawah yang disebutkan dalam bab ini.

    حديث ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ عَلَيْنَا السُّورَةَ، فِيهَا السَّجْدَةُ، فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَوْضِعَ جَبْهَتِهِ

    • “Hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membacakan kami satu surat yang ada ayat sajadahnya, maka beliau sujud dan kami pun ikut sujud sehingga salah seorang di antara kami ada yang tidak mendapatkan tempat yang leluasa untuk meletakkan dahinya.”

    Hadits yang pertama diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membacakan kami satu surat yang ada ayat sajadahnya. Ketika beliau sujud maka kami juga para sahabat yang hadir waktu itu dan mendengarkan bacaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ikut sujud, sampai sebagian kami tidak lagi mendapatkan tempat yang leluasa untuk meletakkan dahinya karena ruangan yang sempit. Bahkan ada yang sampai sujud dengan posisi dahi yang menempel pada punggung saudaranya karena sudah sempit. Hal ini menunjukkan semangat para sahabat dalm mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jadi mereka bukan mengatakan, “Sudah penuh, biarlah sebagian saja yang sujud.” Akan tetapi, karena ini sunnah atau sesuatu yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka mereka tidak punya alasan untuk meninggalakan dan menyelisihi beliau. Kata ulama kita, “Ini adalah posisi ketika di luar shalat.” Maksudnya hal ini terjadi ketika beliau dan para sahabat bukan dalam keadaan shalat, karena kalau dalam keadaan shalat maka insya Allah mereka pasti mendapatkan tempat, karena masing-masing punya shaf. Dan yang nampak  adalah peristiwa ini terjadi dalam majelis ilmu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Waktu itu mereka berdesak-desakan ketika mereka bersujud, lalu di antara mereka ada yang terlambat sehingga dahinya tidak lagi menempel di tanah atau lantai. Sebagian ada yang dahinya menempel di punggung atau mungkin di kaki saudaranya. Dan ini dalil bahwa tata cara sujud adalah dengan mengikuti komando yang membacakan ayat, entah dia  seorang yang berilmu  yang kita tuakan ataupun sebaliknya. Karena pernah ketika sahabat membacakan ayat, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ikut dengan bacaan sahabat tersebut. Dan kita tahu bahwa di antara kebiasaan baik beliau, jika mau mentadabburi ayat bukan cuma dengan bacaan beliau yang memang sangat khusyuk tapi beliau juga kadang meminta sahabatnya untuk membacakan ayat lalu beliau mentadabburi bacaan para sahabatnya. Beliau sangat suka mendengar bacaan dari Ubai bin Ka’ab Radhillahu ‘Anhu sebagaimana beliau juga suka mendengarkan bacaan dari  Abu Musa Al-Asy’ari Radhillahu ‘Anhu. Kadang beliau juga meminta kepada Abdullah bin Mas’ud Radhillahu ‘Anhu untuk membacakan Al-Qur’an, dan sahabat-sahabat yang lainnya. Dan ini juga merupakan teradisi para sahabat, mereka saling meminta untuk dibacakan ayat, saling mentadabburi dan kadang saling sujud ketika melewati ayat-ayat sajadah.

     

    حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه، قَالَ: قَرَأَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم النَّجْمَ بِمَكَّةَ فَسَجَدَ فِيهَا وَسَجَدَ مَنْ مَعَهُ غَيْرَ شَيْخٍ أَخَذَ كفًّا مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ فَرَفَعَهُ إِلَى جَبْهَتِهِ، وَقَال: يَكْفِينِي هذَا؛ فَرَأَيْتُهُ بَعْدَ ذلِكَ قُتِلَ كَافِرًا

    1. “Hadits Abdullah bin Mas’ud beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca surat An-Najm (ketika masih) di Makkah. Beliau bersujud di dalamnya, dan orang-orang yang saat itu berada di sekitar beliau juga ikut sujud, kecuali seorang kakek yang hanya mengambil kerikil atau tanah lalu diletakkan di dahinya seraya berkata, “Cukup bagi saya seperti ini.” Setelah peristiwa itu aku melihat orang itu terbunuh dalam keadaan kafir.” 

     Abdullah bin Mas’ud menceritakan bahwa ketika masih di Makkah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membaca surat An-Najm surat 53,

      فَاسجُدُوا لِلهِ وَاعبُدُوه

    Waktu itu beliau sedang berdakwah dan di antara hadirin adalah orang-orang musyrik, karena di antara tugas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah membacakan ayat, termasuk membacakan ayat kepada orang-orang musyrikin.

    Suatu hari ada seseorang yang datang dan bertanya kepada kami tentang  hukum meruqyah orang kafir. Kami katakan tidak mengapa, karena mereka perlu untuk dibacakan ayat dan memang di antara tugas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tilawah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

    يَتل عَليهِم آيَاتِه ويُزَكِّيهم ويُعَلّمهم الكِتَاب

    “Membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya dan mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab (Al-Qur’an).”

    Jadi bacakanlah kepada mereka dan mungkin saja di antara mereka ada yang mendapatkan hidayah dari sekadar mendengar bacaan ayat Al-Qur’an. Jangankan sekadar mendengarkan ayat-ayat, bahkan sebagian sahabat masuk Islam hanya karena mendengarkan keindahan sastra dari bahasa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apalagi kalau memang mendengarkan kalamullah yang kata ulama kita kalamullah itu lafdzun mu’jiz. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sastranya juga sangat indah dan tinggi tapi tidak sampai kepada tingkat mu’jiz dan sebagian sahabat masuk Islam hanya mendengar khutbatul hajah. Yang dia ketahui selama ini bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tukang sihir, akan tetapi dia tidak terlalu percaya akan hal itu. Dia ingin membuktikan sendiri bagaimana kehebatan sihir Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan pada waktu itu beliau hanya membacakan khutbatul hajah,

      إنّ الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفرُه  …

    Setelah itu dia langsung masuk Islam. Maka ini tidak boleh kita abaikan. Kalau kita tidak terlalu pandai untuk berceramah atau menerangkan sesuatu di depan orang-orang kafir, maka bacakan saja kepada mereka ayat-ayat Allah mudah-mudahan mereka bisa mendapatkan petunjuk.

    Waktu itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  membacakan surat An-Najm dan pada saat sampai pada ayat sajadah beliau sujud dan ikut sujud juga orang yang saat itu berada di sekitar beliau termasuk orang-orang musyrik. Entah memang terpanggil atau secara refleks, karena melihat orang sujud maka dia juga sujud, apalagi mungkin sedang terpengaruh oleh bacaan indah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka mereka semua sujud kecuali ada satu orang yang sudah tua. Orang tersebut adalah yang paling membangkang di antara mereka, dia pemimpin dari orang-orang musyrik pada waktu itu. Lalu apa yang dia lakukan karena sombongnya tidak mau ikut sujud? Dia mengnggap bahwa sujud itu menempelkan dahi di tanah, maka dia ambil saja segenggam tanah atau kerikil, lalu dia sentuhkan ke dahinya. Dia merasa tidak pantas untuk sujud dan tidak mau juga dikatakan ikut-ikutan, dia anggap ini sudah sama saja. Dia mengatakan , “Cukup bagi saya seperti ini.”

    Bila diperhatikan, orang ini mirip-mirip dengan iblis yang memang tidak mau sujud ketika diperintahkan. Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu perawi hadits ini mengatakan, “Saya melihat orang ini, dia terbunuh dalam keadaan kafir” dan hal itu terjadi dalam perang Badar. bahkan dia termasuk tumbal-tumbal pertama atau korban pertama dari kaum musyrikin dalam perang tersebut. Siapa Orangnya? Imam Bukhari menyebutkan ini dalam beberapa kitabnya dalam Shahih Bukhari. Dalam kitab “Sujudul Qur’an” dan juga dalam “Kitabut Tafsir” pada tafsiran surat An-Najm, di situ Imam Bukhari menyebutkan orangnya adalah Umayyah bin Khalaf, yang merupakan tokoh besar di kalangan kaum musyrikin. Dan orang yang sombong dan tidak mau sujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala memang sangat berbahaya karena ujung-ujungnya adalah kekufuran. Oleh karenanya, sebagaimana perkataan Imam Ahmad dan Imam Ishaq bin Rahoyah, “Iblis hanya sekali saja diperintahkan sujud tapi tidak mau sujud, lalu telah divonis kafir. Bagaimana orang yang tiap hari mendengarkan panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala, lima kali diperintahkan untuk sujud, tapi mereka tidak mau sujud, maka tidakkah lebih tepat mereka juga digolongkan sebagai orang-orang kafir?” Ini pendapat ulama kita yang mengkafirkan orang yang tidak mengerjakan shalat. Dan orang yang tidak mau sujud karena sombong, sangat dikhawatirkan akan masuk neraka. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits muslim yang juga diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu,

    لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

    ”Tidak masuk surga orang yang ada kesombongan dalam hatinya walaupun cuma sebesar biji dzarrah.”

    Dua hadits yang tersisa insya Allah akan dibahas pada kesempatan yang akan datang.

    Ditrasnkripsi oleh: Idul Fithran (Mahasiswa STIBA Prodi PMH/Semester 3)

  • 20 PETUNJUK SINGKAT PELAKSANAAN SHALAT ISTISQA

    20 cara

    1. Shalat Istisqa adalah shalat yang dilaksanakan dengan cara atau kaifiyat tertentu. Tujuannya untuk meminta kepada Allah Azza wa Jalla agar diturunkan air hujan dan rahmat-Nya pada saat terjadi kegersangan dan kemarau yang berkepanjangan.
    2. Para ulama telah sepakat akan dianjurkannya shalat Istisqa dan sebagian ulama menyebutkan bahwa hukumnya sunnah muakkadah.
    3. Para ulama juga bersepakat bolehnya melaksanakan shalat Istisqa beberapa kali di suatu tempat atau daerah yang sama jika hujan tidak kunjung turun.
    4. Jika hujan turun menjelang pelaksanaan shalat Istisqa maka mayoritas ulama tetap menganjurkan untuk melaksanakan shalat karena musibah kekeringan dan paceklik belumlah berhenti hanya dengan sekali hujan.
    5. Shalat Istisqa disunnahkan dilaksanakan pada waktu Dhuha atau beberapa saat setelah matahari terbit sebagaimana waktu pelaksanaan shalat Ied.
    6. Shalat Istisqa tidak mengharuskan adanya izin pemimpin atau pemerintah setempat karena hukumnya sunnah sebagaimana shalat-shalat sunnah lainnya yang tidak memerlukan izin.
    7. Mayoritas ulama membolehkan jika ada orang-orang di luar Islam yang juga ingin hadir dan ikut menyaksikan pelaksanaan shalat Istisqa di tanah lapang, dengan syarat agak menjauh dari tempat shalat kaum muslimin.
    8. Kaum muslimin yang menghadiri shalat Istisqa dianjurkan berpakaian dan berpenampilan sederhana serta menampakkan rasa takut dan berharap penuh kepada Allah Azza wa Jalla.
    9. Shalat Istisqa sebaiknya dilaksanakan di tanah lapang sebagaimana shalat Ied.
    10. Tidak ada anjuran mengeluarkan hewan ke tanah lapang.
    11. Para ulama sepakat bahwa shalat Istisqa dilaksanakan sebanyak 2 rakaat.
    12. Umumnya para ulama memandang bahwa kaifiyat shalat Istisqa sama dengan shalat Ied yaitu adanya tambahan 7 takbir pada rakaat pertama dan 5 takbir pada rakaat kedua.
    13. Shalat Istisqa disunnahkan dengan menjaharkan bacaan.
    14. Disunnahkan adanya khotbah Istisqa.
    15. Khotbah Istisqa dilaksanakan dengan menggunakan mimbar.
    16. Sebagian ulama membolehkan khotbah Istisqa dilaksanakan sebelum atau sesudah shalat Istisqa, akan tetapi pendapat mayoritas ulama khotbah Istisqa dilaksanakan setelah pelaksanakan shalat Istisqa.
    17. Para ulama berbeda pendapat apakah khotbah Istisqa sebanyak dua kali atau hanya sekali. Di antara alasan yang dikemukakan oleh ulama yang memandang hanya sekali—di samping karena memang tidak ada hadits shohih yang tegas menyebutkan dua kali—karena inti dari khotbah ini adalah doa sehingga tidak dipisahkan dan dipotong dengan duduk.
    18. Setelah imam selesai berkhotbah dan akan berdoa maka disyariatkan menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan yang diikuti para makmum.
    19. Doa Istisqa dengan cara mengangkat kedua tangan tinggi-tinggi dan menghadapkan punggung tapak tangan ke atas langit.
    20. Pada saat imam menghadap kiblat dan berdoa maka dianjurkan kepada seluruh jamaah baik imam maupun makmum untuk mengubah posisi selendangnya, yaitu sebelah kanan dipindahkan ke kiri dan sebaliknya. Di antara hikmahnya, sebagai bentuk optimisme dan prasangka baik kepada Allah Azza wa Jalla akan adanya perubahan cuaca dan perubahan keadaan yang lebih baik. Wallohu Waliyyut Taufiq

  • Penjelasan Hadits ke 336-337 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    Transkrip Rekaman Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

    Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

    Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

     اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

    Hadits ke-336

    حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، (قَالَ إِبْرَاهِيمُ، أَحَدُ الرُّوَاةِ، لاَ أَدْرِي زَادَ أَوْ نَقَصَ)؛ فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللهِ أَحَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ قَالَ: وَمَا ذَاكَ قَالُوا: صَلَّيْتَ كَذَا وَكَذَا فَثَنَى رِجْلَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ فَلَمَّا أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ، قَالَ: إِنَّهُ لَوْ حَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ لَنَبَّأْتُكُمْ بِهِ، وَلكِنْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي، وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

    “Hadits Abdullah bin Mas’ud beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  shalat (berkata Ibrahim An-Nakhari salah seorang perawi hadis ini, “Saya kurang ingat apakah waktu itu dikatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menambah rakaat shalatnya atau mengurangi rakaat shalatnya).” Ketika beliau telah mengucapkan salam, dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah apakah ada sesuatu yang baru dalam shalat?” Beliau bersabda, “Apakah itu?” Para sahabat mengatakan, “Anda telah shalat begini dan begitu,” maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung melipat lagi kakinya duduk dengan posisi tasyahud menghadap kiblat dan beliau sujud sebanyak dua kali, kemudian beliau mengucapkan salam. Setelah beliau menghadapkan wajahnya kepada kami beliau bersabda, “Seandainya ada sesuatu yang baru (dalam urusan shalat ini berupa tata cara shalat yang baru) tentu sudah saya ajarkan kepada kalian sebelumnya. Akan tetapi saya ini juga seorang manusia sama dengan kalian, saya juga bisa lupa sebagaimana kalian bisa lupa, jika saya lupa hendaknya kalian mengingatkan saya. Jika salah seorang di antara kalian shalat, lalu dia ragu pada waktu shalatnya, hendaknya dia berusaha memilih (yang mana) yang paling benar (yang telah dia lakukan) kemudian dia menyempurnakan atas apa yang ia yakini tersebut, kemudian hendaknya dia mengcapkan salam lalu sujud sebanyak dua kali.”

    Pada pembahasan yang lalu, dalam hadits Abdullah bin Buhainah sudah kita sebutkan tentang hukum ketika seseorang lupa tasyahud awal. Bahwa ketika dia sudah terlewat dan sudah berdiri, maka dia tidak perlu lagi kembali walau sudah diingatkan, cukup dia mengganti kelupaannya yaitu tidak tasyahud awal dengan sujud sahwi. Ini adalah dalil bahwa tasyahud awal bukan rukun dalam shalat, karena bila dia termasuk rukun, maka sujud sahwi tidak cukup untuk menggantikannya. Inilah di antara kesimpulan penting dari lupa tasyahud awal yang telah kita bahas dalam pembahasan hadits yang lalu.

    Adapun kasus kita kali ini adalah kasus ketika seseorang menambah rakaatnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud disampaikan oleh Ibrahim An-Nakhari seorang tabi’in yang merupakan salah satu dari perawi hadits ini. Beliau pada waktu itu agak ragu apakah pada kasus ini jumlah rakaatnya lebih atau kurang. Namun perawi yang lain menegaskan dalam riwayat-riwayat yang lain bahwa kasus dalam hadits ini adalah kasus ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menambah shalatnya yang seharusnya empat rakaat menjadi lima rakaat. Jadi pada saat rakaat yang keempat, beliau tidak duduk tasyahud akhir namun beliau tambah rakaatnya.

    Para sahabat pada waktu itu tidak berani menegur karena mereka tidak tahu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bisa juga lupa. Prasangka baik mereka mengatakan bahwa ada hukum baru dalam shalat entah sudah dimansukh atau ada kasus khusus di mana shalat begitulah tata caranya. Apalagi memang ada beberapa tata cara shalat yang kadang berbeda dengan yanga lainnya, maka para sahabat berprasangka baik dan ikut saja dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

    Namun ketika telah selesai shalat, mereka bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan ini adalah pelajaran bagi kita bahwa jika ada suatu perbuatan seorang ulama yang berbeda dengan apa yang selama ini diajarkannya, maka tidak mengapa untuk kita pertanyakan. Bukan untuk meragukan kejujurannya, agamanya dan seterusnya. Tapi untuk mengambil faedah, jangan-jangan ada hukum yang belum kita ketahui atau boleh jadi dia terlupa dari apa yang selama ini dia ajarkan. Maka itulah yang ingin dilakukan oleh para sahabat, dengan penuh penghormatan mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah ada sesuatu yang baru dalam shalat? Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam belum merasa atau belum sadar pada waktu itu maka beliau mengatakan, “Apa maksudnya?” Beliau merasa apa yang beliau lakukan sama dengan apa yang beliau lakukan pada shalat-shalat pada umumnya. Lalu mereka mengatakan, “Anda telah shalat begini dan begitu.” Tidak disebutkan bagaimana shalatnya, tapi dalam riwayat yang lain dijelaskan bahwa pada waktu itu beliau menambah rakaatnya.

    Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah yakin bahwa beliau telah keliru, beliau langsung sujud sahwi. Dan pada kasus kali ini beliau tidak menambah lagi rakaatnya sebelum sujud sahwi, karena memang sudah lebih rakaatnya. Berbeda dengan kasus pada hadits yang insya Allah akan kita bahas selanjutnya, ketika terlupa satu atau dua rakaat atau ada rukun yang terlupa, maka itu harus diulang shalatnya. Jika salah satu rukun hilang dalam satu rakaat, maka rakaat itu dianggap tidak sah, sehingga harus diulang rakaatnya lalu sujud sahwi. Karena dalam kasus ini sudah lebih rakaatnya maka tidak ada lagi yang perlu diulang.

    Pada saat itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengambil posisi duduk siap-siap untuk sujud sahwi, ini menunjukkan bahwa beginilah adab dalam sujud sahwi, karena seandainya boleh langsung sujud, maka tentu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung sujud tanpa mengubah posisinya menjadi duduk tasyahud, walaupun tidak dijelaskan apakah pada waktu itu beliau sudah dalam posisi berdiri atau masih dalam posisi duduk lalu beliau sujud sahwi. Namun yang nampak bahwa adab yang terbaik ketika mau sujud sahwi adalah dengan posisi duduk tasyahud.

    Kemudian beliau sujud dua kali dengan menghadap kiblat. Ini adalah penegasan bahwa  sujud sahwi hukumnya menghadap kiblat karena sangat terkait dengan shalat. Setelah sujud dengan dua kali sujud kemudian beliau mengucapkan salam, padahal sebelumnya beliau telah melakukannya. Dan begitulah sunnah yang diajarkan dalam sujud sahwi yaitu dengan sujud dua kali lalu diantarai dengan duduk di antara dua sujud tanpa ada bacaan pada saat duduk dan tidak ada lagi bacaan tasyahud, kemudian menutup sujud sahwi dengan salam sekalipun telah mengucapkan salam ketika selesai tasyahud akhir pada waktu shalat. Hal ini berbeda dengan sujud-sujud yang lainnya, ketika sujud syukur kita tidak dituntun untuk mengucapkan salam, begitu pula dengan sujud tilawah.

    Pada kesempatan yang lalu telah dibahas apakah perlu membaca sesuatu ketika melakukan sujud sahwi atau tidak, dan telah dijelaskan pula seandainya perlu membaca sesuatu dalam sujud sahwi maka yang dibaca adalah bacaan sujud biasa.

    Setelah beliau sujud sahwi dan mengucapkan salam, beliau menghadap kepada para sahabatnya, lalu beliau menjelaskan. Ini di antara posisi para imam ketika selesai shalat dan nanti akan dikuatkan oleh hadits-hadits yang lainnya bahwa bagi seorang Imam sunnahnya ketika selesai shalat adalah menghadap makmumnya. Tujuannya adalah untuk memberikan pelajaran-pelajaran yang penting yang mungkin perlu diajarkan kepada para umatnya. Atau mungkin imam melihat ada satu kesalahan yang terjadi pada jamaah, bisa juga karena ada konsultasi yang terjadi antara jamaah dengan Imam. Di antara fungsi imam di samping memimpin jamaah shalat juga berfungsi sebagai mursyid (pengarah dan pengajar) bagi jamaah yang ada.

    Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan,

    إِنَّهُ لَوْ حَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ لَنَبَّأْتُكُمْ بِه

    “Seandainya ada sesuatu yang baru (dalam urusan shalat ini berupa tata cara shalat yang baru) tentu sudah saya ajarkan kepada kalian sebelumnya.”

    Maksud beliau, seandainya ada suatu perkara shalat yang baru, maka sebelum beliau shalat  sudah beliau sampaikan kepada para sahabat bahwa sebentar mereka akan shalat lima rakaat beda dari yang biasanya. Dan perkataan ini menjadi salah satu dalil dari kaidah yang terkenal,

    لَا يَجُوز تَأخِيرُ البَيَان عَن وَقتِ الحَاجَة

    “Tidak boleh menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan”

    Kemudian beliau mengatakan,

    فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي

    “Jika saya lupa hendaknya kalian mengingatkan saya”

    Beliau menerangkan kepada para sahabat, jika ada sesuatu cara yang keliru atau tidak seperti apa yang selama ini beliau lakukan, maka jangan ragu untuk mengingatkan beliau. Dan dalam hadis ini beliau mengatakan, “Saya ini manusia biasa, saya lupa sebagaimana kalian lupa.”

    Perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut adalah benar bahwa beliau memang manusia biasa sebagaimana kita, dan beliau bisa lupa sebagaimana kita bisa lupa. Namun yang beliau maksud di sini bahwa kemungkinan lupanya beliau juga ada sebagaimana kita, tapi bukan berarti kadar kelupaan beliau sama dengan kita. Jadi yang samanya hanyalah keberadaan beliau sebagai manusia biasa yang mungkin lupa, adapun tingkat intensitas lupanya tidak sama dengan kita. Kita banyak lupanya dan beliau mungkin satu dua kali lupa dan sisi kelupaan beliau merupakan sesuatu yang terbatas.

    Ulama kita mengatakan bahwa kelupaan beliau mungkin terjadi pada perbuatan dan bukan pada perkataan. Apalagi jika berkaitan dengan urusan-urusan wahyu dan syariat, maka tidak mungkin beliau lupa sama sekali. Dan ini di antara kekhususan beliau sebagai Nabi yang tidak mungkin salah dalam menyampaikan risalah. Dan kelupaan beliau ada hikmahnya yaitu untuk mengajarkan syariat. Beliau tidak akan berlama-lama dalam kelupaannya tersebut, karena akan datang teguran langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’al,a dan inilah makna kemaksuman yang sebenarnya bukan tidak pernah salah sama sekali. Sebagaimana pada kasus ini, datang teguran dari Allah walaupun lewat lisan para sahabat-sahabat beliau. Dan dalam kelupaan ini ada hikmah sebagai syariat karena dengan begitu kita mengetahui tentang adanya sujud sahwi. Hal ini sebagai solusi bagi ummat yang kadang keliru dan lupa dalam shalatnya. Adapun perkataan yang dinisbatkan kepada Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam,

    إنَّما أَنسى لِأَشرع

    “Saya lupa untuk membuat syariat”

    Dalam perkataan di atas seakan-akan beliau mengatakan bahwa beliau sengaja lupa agar beliau mengajarkan syariat. Dan yang benar, ini bukanlah hadits.

    Kadang terjadi sesuatu pada diri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menegaskan bahwa beliau adalah manusia biasa seperti yang terjadi dalam hadits ini, agar tidak seorangpun di antara kita menjadikan beliau sebagai tuhan yang disembah. Dengan penuh penghormatan dan pengagungan yang harus kita berikan kepada beliau tapi tidak boleh sekali-kali kita melakukan sesuatu pada beliau yang hanya boleh kita lakukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan inilah sikap keadilan kaum muslimin, kaum muslimin tidak sama seperti orang Yahudi yang kurang ajar dan tidak hormat kepada Nabinya bahkan mereka membunuh Nabinya. Tidak pula sama dengan kaum Nasrani yang tidak membunuh nabinya tapi mengkultuskan bahkan menuhankannya. Adapun kaum muslimin, hormat kepada nabinya, senantiasa memuliakan dan mengagungkannya tapi dalam batas-batas sebagai nabi dan tidak melakukan hal-hal yang bersifat penghambaan terhadap nabi tersebut. Dan inilah makna firman Allah,

    قُل إِنّما أنَا بَشَر مِثلُكم يُوحى إلَيّ

    “Katakanlah sesngguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian yang diwahyukan kepadaku…(Q.S. Alkahfi: 110).”

    Dalam ayat ini disebutkan, “Katakanlah aku hanya manusia biasa” ini penegasan bahwa beliau hanya manusia biasa yang tidak boleh dipertuhankan. Namun jangan kita mengatakan bahwa beliau hanya manusia biasa maka kita sikapi beliau sebagai manusia biasa pula. Karena sambungan dari ayat tersebut, “Diwahyukan kepada saya,” maka beliau patut untuk kita hormati, maka kita tidak berkata-kata kasar kepada beliau, tidak memanggil-manggil beliau dengan namanya, bershalawat kepada beliau dan seterusnya dengan penghormatan yang penuh kepada Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam. Dan ini adalah makna,

    عبدُ اللَّه وَرَسُوله

    “Hamba Allah dan Rasul-Nya.”

    Beliau adalah hamba Allah, tidak kita pertuhankan. Beliau adalah Rasul Allah yang patut kita ikuti syariatnya tanpa ada keraguan sedikitpun dan kita berikan hak-hak beliau sebagai Nabi dan Rasul Allah.

    Lalu beliau mengatakan,

    فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي

    “Jika saya lupa maka ingatkanlah saya.”

    Oleh karenanya, siapapun imamnya jika dia salah maka perlu diingatkan. Dan caranya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits-hadits yang lain untuk laki-laki dengan ucapan subhanallah jika itu berupa kesalahan dalam perbuatan, adapun bila lupa terhadap suatu ayat maka diingatkan ayatnya. Dan untuk kaum wanita maka cukup dengan bertepuk tangan. Tidak disyariatkan untuk bersuara sekalipun imamnya salah dalam membaca ayat.

    Kemudian beliau mengatakan,

    وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ

    Jika salah seorang di antara kalian shalat, lalu dia ragu pada waktu shalatnya, hendaknya dia berusaha memilih (yang mana) yang paling benar (yang telah dia lakukan).

    Dan ini cara yang perlu untuk kita ketahui bahwa ketika kita lupa atau ragu maka kita usahakan memilih yang paling benar atau berijtihad, bagaimanakah hal itu? Kebanyakan ulama kita mengatakan, “Pilih yang paling sedikit.” Jadi ketika kita ragu apakah kita telah melaksanakan tiga rakaat atau empat rakaat maka kita pilih yang paling sedikit. Namun sebagian ulama mengatakan bahwa kata-kata,

    فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ

    Hendaknya dia berusaha memilih (yang mana) yang paling benar (yang telah dia lakukan).

    Maksudnya, jika kita sempat ragu, namun ada yang paling kita yakini apakah tiga rakaat atau empat rakaat lalu kita merajihkan empat rakaat dan kita sangat yakin akan hal tersebut, maka boleh kita memilih yang banyak rakaatnya. Tapi untuk kehati-hatian maka sebaiknya kita memilih yang lebih sedikit.

    Di antara keutamaan melakukan sujud sahwi adalah bila pada shalat kita terjadi kekurangan maka sujud sahwi itu melengkapi yang kurang dari shalat kita. Sekiranya shalat kita sudah benar, tapi kita tetap sujud sahwi maka tidak rugi, bahkan dalam hadits dikatakan bahwa hal itu sebagai tamparan bagi setan atau perlawan bagi setan, karena hal itu membuat setan sedih tidak berhasil menggoda kita.

     

    Hadits ke-337

    حديث أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى خَشَبَةٍ فِي مُقَدِّمِ الْمَسْجِدِ وَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهَا؛ وَفِي الْقَوْمِ يَوْمَئِذٍ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فهَابَا أَنْ يُكَلِّمَاهُ، وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ، فَقَالُوا: قَصُرَتِ الصَّلاَةُ، وَفِي الْقَوْمِ رَجُلٌ كَان النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَدْعُوهُ ذَا الْيَدَيْنِ، فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللهِ أَنَسِيت أَمْ قَصُرَتْ، فَقَالَ: لَمْ أَنْسَ وَلَمْ تَقْصُرْ، قَالُوا: بَلْ نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: صَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ، فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ، ثُمَّ وَضَعَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ

      Hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat memimpin kami pada shalat Zhuhur (hanya) dua rakaat kemudian beliau mengcapkan salam, (setelah selesai shalat) beliau menuju kayu yang terdapat di bagian depan masjid dan beliau meletakkan tangannya (bersandar) pada kayu tersebut, dan di antara orang-orang yang hadir pada hari itu (ketika kasus ini terjadi) terdapat Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘Anhuma mereka berdua segan untuk menegur beliau. Orang-orang keluar dengan segera dan mereka berkata, “Shalat telah diringkas.” Dan di antara orang-orang yang hadir terdapat sahabat yang digelari oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan “Dzul Yadain”, dia berkata, “Wahai Nabi Allah, apakah Anda lupa atau memang shalat telah diringkas?” Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Saya tidak lupa danshalat tidak diringkas.” Para sahabat berkata, “Sepertinya Anda telah lupa wahai Rasulullah, lalu beliau bersabda, “Telah benar Dzul Yadain.” Akhirnya beliau menambah shalatnya dua rakaat lalu mengucapkan salam, kemudian beliau bertakbir lalu sujud seperti sujudnya yang semula atau lebih panjang sedkit kemudian beliau mengangkat kepalanya (duduk di antara dua sujud) dan beliau bertakbir kemudian beliau sujud lagi seperti sujud yang semula atau lebih panjang sedikit, kemudian beliau mengangkat kepalanya sambil bertakbir.”

    Hadis yang terakhir, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat Zhuhur dua rakaat. Dalam sebagian riwayat dikatakan shalat Ashar. Kesimpulannya, beliau shalat dua rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat. Kemudian beliau salam. Setelah itu beliau berdiri dan pergi ke khasyabah (kayu) yang ada di depan masjid dan beliau bersandar di situ. Sebagian pensyarah hadits mengatakan bahwa khasyabah yang dimaksud adalah bekas mimbar kayu yang dulunya selalu beliau gunakan. Beliau bersandar di kayu tersebut dan meletakkan tangannya.

    Pada saat itu di antara para sahabat yang hadir terdapat sahabat-sahabat senior seperti Umar bin Khattab dan Abu bakar Radhiyallahu ‘Anhuma  tapi dua sahabat ini segan untuk menegur dan bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ini penjelasan kepada kita bagaimana seharusnya memosisikan para ulama. Ketika mungkin ada kekeliruan atau bila ada yang perlu kita konfirmasi kepada guru atau syaikh kita, maka adatnya atau tradisi ulama kita adalah dengan meminta syafaat atau mediasi lewat murid-murid seniornya atau murid terdekatnya. Apalagi seorang Abu Bakar dan Umar yang memang memiliki kedudukan khusus di antara sahabat.

    Bila kita lihat riwayat-riwayat yang ada, para sahabat ketika terjadi peristiwa yang seperti ini, mereka selalu menyebutkan pada saat itu ada Umar dan Abu Bakar karena sudah menjadi ijma’ di antara mereka bahwa dua sahabat itu adalah sahabat yang paling mulia. Sehingga sangat mengherankan bagi kita bila orang-orang Syi’ah megatakan bahwa dua sahabat ini adalah sahabat yang paling bejat bagi mereka. Dua sahabat yang mulia Abu Bakar dan Umar pun segan untuk menyampaikan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diam dan dua sahabat ini juga pada diam, maka ada orang-orang yang memang mau cepat-cepat istilahnya sar’an langsung keluar, meraka merasa senang pada waktu itu shalatnya hanya dua rakaat, sehingga mereka langsung bergegas. Dan di antara faidah dari hal ini adalah bahayanya kalau kita cepat-cepat keluar dari Masjid, jangan-jangan ada pengumuman atau penyampaian yang penting. Apalagi dalam kasus ini rakaatnya ditambah lagi lalu sujud sahwi, dan orang-orang yang cepat keluar tadi tidak menambah rakaat shalatnya, mereka sudah senang karena ada bonus hari ini shalatnya hanya dua rakaat, ternyata  shalatnya kurang dan mesti sujud sahwi, namun mereka tidak lagi mendapatkannya. Jadi cepat-cepat keluar masjid tanpa ada hal yang sangat mendesak, apalagi bila tidak sempat berdzikir maka ini adalah suatu hal yang tidak seharusnya. Bila ia melakukan hal itu satu atau dua kali saja  mungkin ini tidak mengapa, tapi bila hal tersebut menjadi tradisi dan ia tidak betah berlama-lama di Masjid maka ini adalah indikasi lemahnya iman seseorang. Makanya Imam Ibnu Batthal dan syaikh Bin Baz mengatakan, “Manfaatkan waktu-waktu Anda di Masjid.” Jika kita tidak punya waktu yang banyak untuk berada di masjid, paling tidak manfaatkan lima atau sepuluh menit sesudah shalat kita berdiam sejenak untuk berdzikir dengan wirid-wirid yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

                     Orang-orang yang cepat-cepat keluar pada saat itu langsung mengambil kesimpulan bahwa shalat telah diringkas. Dan di antara sahabat yang masih tinggal ada sahabat yang dijuluki oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan julukan Dzul Yadain (yang memiliki dua tangan). Kita sudah jelaskan sebelumnya bahwa makna memiliki dua tangan di sini adalah entah karena dia adalah orang  yang  banyak bekerja atau orang yang ringan tangan yang suka bersedekah atau memang ada kelainan pada tangannya mungkin agak panjang atau memang ada cacat pada tangannya sehingga digelari seperti itu. Ulama kita menyebutkan bahwa gelar tersebut merupakan gibah yang dibolehkan atau hal yang kelihatannya gibah tapi tidak mengapa jika tidak diniatkan. Dan ini yang dibahasakan oleh Imam Nawawi dengan litta’rif “untuk pengenalan” misalnya kita menyebutkan Abdurrahman, lalu ditanyakan Abdurrahman yang mana? Lalu kita mengatakan bahwa Abdurrahman yang tinggi itu. Maksud kita bukan untuk mencela tapi sekadar untuk membedakan karena mungkin banyak yang bernama Abdurrahman, tapi tidak ada yang setinggi dia. Bahkan perawi-perawi hadits saja ada yang dinamakan sebagai Al A’raj (yang pincang), nama beliau adalah Abdurrahman bin Hurmuz. Begitu juga dengan A’masy (yang pandangannya kurang jelas), nama beliau adalah Sulaiman bin Miraq.

    Dzul Yadain inilah yang memberikan manfaat kepada para sahabat pada waktu itu dengan keberaniannya untuk bertanya, dia mengatakan, “Wahai Nabi Allah, apakah Anda lupa ataukah memang sudah diringkas shalatnya?” Lalu beliau mengatakan, “Saya tidak lupa dan shalat tidak diringkas”. Kemudian para sahabat memberanikan diri untuk mendukung suara dari Dzul Yadain dengan mengatakan, “Sepertinya Anda telah lupa Wahai Rasulullah.” Lalu beliau mengatakan, “Telah benar Dzul Yadain.” Lalu beliau bangkit dan shalat dua rakaat.

    Hal ini menunjukkan bahwa ketika kurang rukun, maka harus ditambah. Dalam hadits ini beliau meninggalkan dua rakaat lalu beliau mengganti rakaat  tersebut.  Hal ini berlaku juga seandainya shalat yang dilakukan sudah sempurna rakaatnya, namun pada salah satu rakaat ada rukun yang tidak dikerjakan misalnya lupa rukuk, maka rakaat tersebut tidak sah dan harus diganti. Setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dua rakaat lalu beliau salam, kemudian beliau sujud dua kali dan agak panjang. Kalimat “agak panjang” di sini menunjukkan bahwa kemungkinan ada sesuatu yang beliau baca.  Dan sudah kita terangkan bahwa jika harus membaca sesuatu, maka yang dibaca adalah doa sujud biasa. Kemudian beliau mengangkat kepalanya lagi dan bertakbir kemudian beliau sujud lagi lalu mengangkat kepala. Artinya beliau sujud sahwi setelah salam.

    Apakah shalatnya kurang atau lebih? Kita lihat dari pendapat empat Imam mazhab, Imam Abu Hanifah mengatakan,”Sujud sahwi itu setelah salam semuanya.” Imam Syafi’i mengatakan, “Sujud sahwi itu semuanya sebelum salam.” Imam Malik mengatakan, “Kalau kurang maka sebelum salam dan kalau lebih maka sesudah salam.” Sedangkan Imam Ahmad mengatakan, “Semuanya sebelum salam kecuali ada dalil khusus dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yaitu sesudah salam.” Seandainya kita memilih pendapat Imam Malik maka bagaimana kira-kira kita menyebutkan hal ini?

    Ulama kita mengatakan bahwa perincian yang seperti itu cukup baik yang mengatakan kalau kurang sebelum salam dan kalau lebih sesudah salam. Tapi bagaimana pedapat yang seperti itu jika dihadapkan pada kisah ini, di mana rakaat shalat yang tadinya kurang, menjadi lebih setelah ditambah. Kenapa menjadi lebih? Karena salamnya menjadi dua kali salam, tadinya beliau sudah salam pada shalat yang dua rakaat, lalu beliau tambah lagi dua rakaat yang tersisa dan menutupnya dengan salam. Jadi tadinya kurang setelah ditambah menjadi lebih. Oleh karena itu, karena sudah lebih maka sujud sahwinya dilakukan setelah shalat. Dan mungkin ada gerakan-gerakan yang lain juga yang menjadi bertambah. Inilah alasan ulama kita.

    ‘Ala kulli hal, dua pendapat ini yang paling dekat, pendapat Imam Malik atau pendapat Imam Ahmad. Adapun pendapat imam Ahmad sulit juga untuk diambil karena hadits Abdullah bin Mas’ud sebelumnya, jelas menyebutkan bahwa ketika kita sudah menambah rakaat menjadi lima rakaat maka sujud sahwi dilakukan setelah salam. Maka pendapat Imam Malik cukup baik untuk membedakan kapan sujud sahwi dilakukan sesudah salam dan kapan sebelum salam.

    Inilah beberapa rukun yang berkaitan dengan sujud sahwi. Imam Al- Ala’i Syaikh dari Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani punya buku khusus “Nakhbul Faraidh” yang berisi faedah hadits dari Dzul Yadain ini. Tidak kurang dari 41 faedah yang beliau sebutkan dalam buku tersebut. Buku ini perlu dibaca terutama bagi penuntut ilmu karena beliau mengumpulkan riwayat-riwayat yang ada tentang hadits ini sehingga ada masalah-masalah yang lainnya yang berkaitan dengan persoalan ushul, fiqhi, hadits dan yang lainnya yang perlu kita ketahui yang berkaitan dengan hadis ini.

  • Penjelasan Hadits ke-7307 Shahih Bukhari

     

    Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

    Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Rabu Bakda Ashar di Kampus STIBA Makassar)

    Dari Kitab al-I’tisham Shahih Bukhari

    Hadits 7307

    ================= 

     باب مَا يُذْكَرُ مِنْ ذَمِّ الرَّأْىِ وَتَكَلُّفِ الْقِيَاسِ

    ﴿ وَلاَ تَقْفُ ﴾ لاَ تَقُلْ ﴿ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ﴾

    Bab VII

    Tercelanya Logika (Akal-Akalan) dan Memaksa-Maksakan Qiyas

    (Firman Allah: Jangan Kamu Katakan Sesuatu yang Kamu Tidak Memiliki Ilmu Padanya)

     

    7307 – حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ تَلِيدٍ حَدَّثَنِى ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِى عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ شُرَيْحٍ وَغَيْرُهُ عَنْ أَبِى الأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ قَالَ حَجَّ عَلَيْنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو –رضي الله عنهم- فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِىَّ e يَقُولُ : ] إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْزِعُ الْعِلْمَ بَعْدَ أَنْ أَعْطَاهُمُوهُ انْتِزَاعًا ، وَلَكِنْ يَنْتَزِعُهُ مِنْهُمْ مَعَ قَبْضِ الْعُلَمَاءِ بِعِلْمِهِمْ ، فَيَبْقَى نَاسٌ جُهَّالٌ يُسْتَفْتَوْنَ فَيُفْتُونَ بِرَأْيِهِمْ ، فَيُضِلُّونَ وَيَضِلُّونَ [ . فَحَدَّثْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو حَجَّ بَعْدُ فَقَالَتْ يَا ابْنَ أُخْتِي انْطَلِقْ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ فَاسْتَثْبِتْ لِى مِنْهُ الَّذِى حَدَّثْتَنِى عَنْهُ . فَجِئْتُهُ فَسَأَلْتُهُ فَحَدَّثَنِى بِهِ كَنَحْوِ مَا حَدَّثَنِى ، فَأَتَيْتُ عَائِشَةَ فَأَخْبَرْتُهَا فَعَجِبَتْ فَقَالَتْ : « وَاللَّهِ لَقَدْ حَفِظَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو »

    Terjemahan Hadis:

    Imam Bukhori rahimahullahu ta’ala berkata bahwa Said ibnu Talid telah berkata bahwa Ibnu Wahbin telah berkata bahwa Abdurrahman bin Syuraih telah berkata yang demikian juga dari yang lainnya juga dari Abi Aswad dari Urwah dia berkata bahwa Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radiallahu anhuma berhaji kepada kami (Makkah) dan aku (Urwah) mendengarnya mengatakan bahwa aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan, “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu itu setelah ilmu itu diberikan kepada kalian, akan tetapi Allah mencabutnya dengan mencabut nyawa para ulama dengan ilmu mereka. Tinggallah manusia-manusia yang jahil. Mereka dimintai fatwa, mereka pun berfatwa, tetapi dengan logika saja. Akibatnya mereka sesat dan menyesatkan.” Kata Urwah, saya menyampaikan hadis tersebut kepada ‘Aisyah, istri Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, (tampaknya ‘Aisyah belum pernah mendengar hadis tersebut dan mendiamkannya untuk sementara) kemudian Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash datang kembali lalu ‘Aisyah radiallahu anha mengatakan, wahai anak saudariku (Urwah, anak Asma bin Abu Bakar) temuilah kembali Abdullah dan cek kembali kebenaran hadis tersebut. Saya pun kembali menemui Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan bertanya kepadanya, apakah betul hadis ini kamu dengar dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam? Ternyata yang beliau sampaikan kali ini persis sama dengan yang pernah disampaikan kepadaku sebelumnya. Saya pun kembali menemui ‘Aisyah dan mengabarkan bahwa saya telah mengecek kebenaran hadis tersebut dan yang disampaikannya sama saja dengan yang telah disampaikan sebelumnya maka beliau kagum, senang dengan hal tersebut dan mengatakan, sungguh Abdullah bin Amr telah menghapal hadis tersebut.

    Penjelasan:

    Tampak dari judulnya, Imam Bukhori rahimahullahu Ta’ala ingin menjelaskan dua hal yang tercela. Seaka-akan beliau ingin mengatakan bahwa dua hal ini (logika dan qiyas) bertentangan dengan ilmu.

    Sebenarnya dua hal ini bukanlah hal yang tercela secara mutlak. Pada keadaan tertentu, logika ini dibutuhkan, bahkan ini adalah anugrah dari Allah untuk manusia. Namun, الرَّأْىِ yang dimaksud dalam hadis ini adalah logika yang tidak didukung oleh dalil yang sahih, apalagi logika yang bertentangan dengan dalil, logika tercela. Adapun orang-orang yang memanfaatkan kecerdasan logikanya untuk memahami ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala, ini adalah kemuliaan. Sebaliknya, orang-orang yang mengakal-akali syariat, tidak mau mempelajarinya, ini tercela. Sebagian salaf mengistilah ini dengan ar ra’yuun, dia ditanya maa ra’yuka? Padahal agama ini milik Allah, tidak ada di dalamnya pendapat saya, pendapat fulan, dan seterusnya. Yang ditanya adalah firman Allah, sabda Rasul, dan terkadang perkataan sahabat. Imam Ibnu Qayyim mengatakan, “Firman Allah, sabda Rasul dan perkataan sahabat, merekalah para pemilik ilmu.” Pernyataan, “Menurut saya,” tidak masuk dalam kamus salaf. Dikatakan juga bahwa setiap ilmu selain Alquran hanya menyibukkan, kecuali hadis dan fikih, ilmu itu yang ada حَدَّثَنَا –nya (dalil-dalilnya), selain itu hanya was-was setan saja.

    Namun, sangat disayangkan betapa banyak orang hari ini yang disebut sebagai ulama, hanya mengatakan, “Menurut saya….” Ini sangat berbahaya, apalagi jika ingin mengakal-akalinya. Ali bin Abi Thalib radiallahu ‘anhu mengatakan, “Jika agama itu harus sesuai dengan akal, bagian bahwa sepatu lebih pantas diusap daripada bagian atasnya.” Ternyata Rasulullah mengajarkan kepada kita untuk cukup mengusap sekali saja bagian atas sepatu jika kita safar tiga hari tiga malam yang ketika kita memakainya dalam keadaan suci, dan bukan mengusap bagian bawahnya. Seperti inilah yang diajarkan oleh Rasulullah. Agama ini tidak harus sesuai dengan logika. Allah terkadang memerintahkan kita untuk ikut saja tanpa harus mengetahui sebab-sebabnya secara rinci. Inilah yang dinamakan ta’abbudi. Hal yang sifatnya tauqifi, inilah makna keimanan.

    Selanjutnya, kata الْقِيَاسِ atau analogi. Qiyas pada dasarnya dibolehkan, bahkan sebagian ulama kita menjadikan qiyas sebagai dalil-dalil syariat. Tiga hal yang disepakati adalah Alquran, Sunnah, dan Ijma’. Lalu ada khilaf dalam hal qiyas, al ihtihsaan,amalu ahlil madinah dan lain-lain. Namun, yang rajih adalah qiyas ini bisa menjadi dalil, berbeda dengan ulama zاohiriyah yang menafikan qiyas sama sekali. Qiyas yang dilarang adalah qiyas yang tidak ada hubungannya. Juga qiyas terhadap sesuatu yang telah ada dalil shahihnya, maka tidak perlu lagi diqiyaskan. Oleh karena itu, sebagian ulama kita mengatakan bahwa barang siapa yang menggunakan qiyas maka dia adalah bala tentara iblis. Iblislah yang pertama ber-qiyas, yaitu ketika Allah memerintahkannya untuk sujud kepada Adam dia menolak. Ulama kita mengistilahkan hal ini dengan Qiyasul Aula. Kata Iblis, saya diciptakan dari api dan Adam dari tanah. Logika Iblis, seharusnya Adamlah yang sujud kepadanya. Mengapa qiyas ini ditolak? Karena telah ada dalil yang jelas memerintahkan untuk sujud kepada Adam. Tidak perlu lagi bertanya mengapa harus bersujud. Inilah qiyas yang dilarang. Adapun qiyas-qiyas yang dibolehkan banyak dalil yang menjelaskan hal tersebut.

    Sangat disayangkan, orang-orang yang juga mau bicara soal agama dan tidak ingin lelah belajar agama, tempat bersandar mereka adalah logika dan qiyas. Umar bin Khattab radiallahu ‘anhu mengatakan bahwa hati-hati kalian dengan ahli logika, mereka telah direpotkan sehingga tidak menghapal hadis, tetapi mau juga berkata soal agama ini, akhirnya mereka hanya bisa berkata dengan logika-logika saja. Apa saja yang ditanya bisa mereka jawab, tetapi dengan berkata, “Menurut saya….”, “Menurut fulan….” dan sebagainya. Kata Umar, “Mereka adalah orang yang sesat lagi menyesatkan.”

    Dalam masalah ini, Imam Bukhori mengangkat dalil dari Alquran, surah Al Isra: 36. Allah Subhanahu wa Taala berfirman,

    وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

    “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya itu akan dimintai pertanggung jawabannya.”

    Kata      وَلاَ تَقْفُ dalam ayat ini berasal dari kata qafa-yaqfu. Qafa bermakna tengkuk, letaknya di belakang. Karena itu dalam shalawat kadang disebutkan, “wa maniqtafaa atsarahu”. Artinya orang yang berada di belakang, yang senantiasa mengikuti jejak-jejak para sahabat. Sebagian ulama mengartikan dalil ini: Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya. Namun, Imam Bukhori mengartikannya: Janganlah kamu berkata dengan apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya. Intinya, jangan menjadi sumber, orang yang mengawali sesuatu. Jangan pula asal ikut, taklid buta, terhadap hal-hal yang  kita tidak memiliki ilmu terhadapnya. Hal ini semua tercela berdasarkan dua hadis yang telah disebutkan oleh Imam Bukhori rahimahullahu taala.

    Sanad hadis ini dari

    حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ تَلِيدٍ حَدَّثَنِى ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِى عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ شُرَيْحٍ وَغَيْرُهُ-

    Wa ghairuhu di sini adalah Abdullah bin Lahiihah. Dia tidak disebutkan secara jelas dalam hadis ini oleh Imam Bukhori rahimahullahu Taala karena buku-bukunya telah terbakar. Sejak awal, Imam Bukhori rahimahullahu taala memang tidak menggunakan hadisnya sehingga tidak perlu mencantumkan namanya. Hanya memberi isyarat bahwa ada periwayat lain. Beliau menggunakan riwayat dari Abdurrahman bin Syuraih. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan syubhat bahwa ada perawi lemah yang digunakan Imam Bukhori rahimahullahu taala. Lalu عَنْ أَبِى الأَسْوَدِ kunniyah dari Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal bin Aswad. Lalu عَنْ عُرْوَةَ. Hadis ini mengajarkan kepada kita bagaimana memanfaatkan kedatangan para ulama, di antaranya safar-safar mereka. Orang Madinah dan Mekkah mendapatkan rezeki dengan didatangi oleh para ulama. Pada momen-momen haji, di samping mereka berbahagia dengan banyaknya tamu Allah yang memakmurkan rumah Allah, juga dengan datangnya para ulama sehingga bisa menjadi tempat bertanya. Jadi, salah satu manfaat haji adalah menuntut ilmu. Ini menjadi kebiasaan ulama sejak dulu hingga sekarang.

    Datanglah  Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash. Beliau dikenal sebagai sahabat yang berilmu. Salah satu keistimewaan beliau adalah sangat rajin menulis hadis. Karena itu pula pengikut-pengikut beliau dikenal sebagai golongan yang sangat rajin menulis hadis, sedangkan Abu Hurairah dan pengikutnya dikenal sangat rajin menghapal hadis, tanpa perlu menuliskannya. Adapun, orang yang tidak menulis dan juga tidak menghapal hadis wallahu ‘alam siapa yang mereka ikuti!

    Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radiallahu anhuma dikenal memiliki shahifah, yaitu as shahiifatu as shadiiqah. Ini adalah catatan rapi yang dibuatnya. Beliau telah mengodifikasi hadis sejak zamannya. Beliau menulis rapi hadis-hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam di samping menghapalkannya. Namun, tentu, hapalan beliau tidak sekuat, Abu Hurairah radiallahu taala anhu. Beliau juga dikenal sebagai ahli ibadah dan keutamaan yang lain. Beliau anak sekaligus rekan dari Amr bin Ash radiallahu anhu karena selang umur beliau hanya 12 tahun. Beliau mengatakan bahwa إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْزِعُ الْعِلْمَ بَعْدَ أَنْ أَعْطَاهُمُوهُ انْتِزَاعًا , ‘ilmu itu tidak dicabut begitu saja setelah diberikan kepada kalian’. Kata, بَعْدَ أَنْ أَعْطَاهُمُوهُ , artinya, ‘setelah diberikan kepada kalian’, ini menunjukkan bahwa ilmu itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun, ilmu ini akan dicabut sebagaimana perbendaharaan dunia ini akan hilang satu demi satu. Inilah satu di antara tanda kiamat dalam beberapa riwayat. Juga dalam Hadis Bukhori dari riwayat Anas bin Malik bahwa di antara tanda kiamat adalah ilmu dicabut dan tetaplah atau tinggallah atau yang eksis adalah kejahilan. Dalam riwayat yang lain bahwa di antara tanda kiamat adalah ilmu makin sedikit dan kejahilan makin tampak.”

    Apakah ilmu akan hilang secara mendadak? Apakah orang yang awalnya tahu tiba-tiba menjadi bodoh; orang yang tadinya hapal tiba-tiba lupa dan sebagainya? Ternyata ilmu tidak hilang dengan cara itu, sedikit demi sedikit, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkat ilmu ini dengan kepergian para ulama. Jadi, kepergian ulama adalah musibah yang sangat besar. Kata Jabir bin Abdullah tidak ada musibah yang lebih besar dari kepergian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Abdullah bin Abbas radiallahu anhuma karena beliau adalah ulama umat. Hal ini karena kita lebih butuh ilmu daripada yang lainnya. Kita butuh teknokrat, insinyur, dan lain-lain, tetapi kita masih bisa hidup tanpa mereka. Adapun ilmu, kita tidak bisa hidup tanpanya. Kata Imam Ahmad, ilmu kita butuhkan sepanjang nafas dan detak jantung kita dan lebih kita butuhkan daripada makanan dan minuman. Kebutuhan terhadapnya lebih dari sekadar 2—3 kali sehari, tetapi dia dibutuhkan setiap saat.

    وَلَكِنْ يَنْتَزِعُهُ مِنْهُمْ مَعَ قَبْضِ الْعُلَمَاءِ بِعِلْمِهِمْ, ‘tetapi ilmu itu dicabut bersama dengan dicabutnya nyawa para ulama’. Karena itu, sangat penting kita memanfaatkan kehadiran ulama, selama para ulama masih hidup. Para salaf mengatakan, “Datangilah fulan sebelum Allah mencabut nyawanya.”

    Krisis ulama ini adalah fenomena yang pasti akan terjadi sehingga jangan terlambat memanfaatkan keberadaan mereka. Yakinlah bahwa begitu banyak ilmu yang dibawa mati oleh para ulama. Ilmu Imam Nawawi yang kita nikmati sekarang, masih banyak yang tidak sempat beliau tuangkan dalam buku-buku beliau. Usia beliau hanya 45 tahun dan begitu banyak buku yang telah beliau tulis, tetapi ilmu yang belum sempat beliau pindahkan mungkin masih lebih banyak lagi. Apatah lagi ulama yang tidak sempat menulis atau tidak memiliki kemampuan menulis. Ada ulama yang memiliki kemampuan menulis dan berceramah, seperti Imam Ibnu Al Jauzi. Ceramah-ceramahnya sangat disenangi sebagaimana tulisan-tulisannya yang tersebar. Ulama kita yang lain, Ibnu Abi ad Dunya, juga begitu banyak buku-bukunya, tetapi mungkin tidak dikenal pada hal yang lain. Yang lainnya, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid seorang ulama kontemporer yang juga telah wafat. Beliau lebih memilih untuk menulis daripada tampil berceramah.

    Di negeri kita, Alhamdulillah, shahwah islamiyah kembali tampak. Namun, krisis ulama juga melanda kita. Bahkan pada sebagian organisasi krisis ulama ini juga terjadi. Dari organisasi itu, ada yang kesulitan untuk mencari seorang saja yang bisa baca kitab. Apalagi jika kita ingin mencari ulama yang rabbaniyyun, yaitu ulama yang tidak hanya berilmu, punya hapalan, punya pemahaman yang baik, tetapi juga ulama yang diambil pengamalannya dan akhlaknya. Umumnya ulama-ulama salaf seperti ini. Karena itu, dikatakan bahwa jika engkau mendengar ulama yang terkenal, tetapi tidak memperhatikan shalat jamaahnya atau lebih sering masbuk maka igsil yadaka minhu, ‘cuci tanganmu darinya’. Hari ini kita mungkin punya banyak ulama yang berilmu, tetapi sangat sulit menemukan yang berkarakter rabbani.

    Pada akhirnya, yang tinggal adalah orang-orang bodoh. Padahal makin menjelang hari kiamat persolan menjadi semakin banyak, semakin kompleks. Dulu mungkin persolan masih sederhana karena akhlak orang tidak seperti itu.  Bahkan ada sesuatu yang tidak dibayangkan terjadi, akhirnya terjadi. Ada amalan yang sebelumnya tidak dibayangkan akan dapat dilakukan oleh umat ini, ada juga perbuatan yang dulu dianggap sebagai dosa besar sekarang dianggap sebagai hal yang sepele, dosa kecil, lumrah. Ini karena makin dekatnya hari kiamat. Persoalan semakin banyak sehingga kebutuhan terhadap ulama makin besar. Karena ulama makin sedikit sementara kebutuhan akan ulama makin banyak, orang-orang mencari siapa yang bisa memberi jawaban atas permasalahn mereka. Akhirnya, tinggallah atau muncullah نَاسٌ جُهَّالٌ Dalam riwayat yang lain, “fa idzaa lam yabqa ‘aalimun.” Dalam riwayat yang lain, “fa idzaa lam yubqi ‘aaliman”, ketika Allah tidak lagi menyisahkan satu alim pun. Ittakhadzannasu ru-uusal juhhaala. Dalam riwayat lain,  Ittakhadzannasu ruasa juhhaala, ‘orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh’.

    Dahulu umara dan ulama adalah satu kesatuan. Sekarang dua hal ini didikotomikan: Dia ‘alim dan dia ‘amir. Mereka telah menjadi pemimpin dan masalah semakin kompleks. Umat lalu meminta fatwa kepada mereka فَيَبْقَى يُسْتَفْتَوْنَ mereka pun menjawab. Parahnya, mereka menjawab tanpa sikap wara’. Tidak mengapa kita digelari ulama, tetapi jangan berlaga seperti ulama. Janganlah kita berani berfatwa sebagaimana para ulama berfatwa. Kalau kita ditanya, seharusnya kita menjawab, “Laa adrii, Allahu ’Alam, Laa a’lam”. Inilah yang dilakukan oleh orang-orang shaleh dahulu. Hal yang tidak mereka sanggupi, tidak akan dijawab, wa maa ana minal mutakallifiin, ‘saya bukan orang yang memaksa-maksakan diri.’ Parahnya, mereka menjawab pertanyaan yang diajukan kepada mereka.

    Sebagian sahabat menyatakan bahwa jika seandainya pertanyaan-pertanyaan seperti itu diajukan dahulu di zaman Umar bin Khattab niscaya Umar tidak akan langsung menjawabnya, tetapi beliau akan mengumpulkan dulu veteran-veteran Perang Badar untuk dimintai pendapatnya barulah dikeluarkan fatwa. Sebagaimana perkataan Abdurrahman bin Abi Lailah bahwa saya bertemu dengan 120 sahabat, setiap mereka ditanya mereka berharap bahwa temannya saja yang menjawab.  Akhirnya ditanyalah yang kedua, lalu ke yang ketiga dan seterusnya sampai akhirnya kembali kepada sahabat yang pertama. Mereka khawatir berfatwa. Bahkan Bara’ bin Asib mengatakan saya menemui 300 orang yang ikut Perang Badar, setiap ditanya mereka berhati-hati untuk menjawab bahkan berharap agar temannya saja yang menjawab. Abdullah bin Mas’ud radiallahu anhu mengatakan bahwa orang yang menjawab semua pertanyaan yang diberikan padanya adalah orang gila. Dalam sebagian riwayat, meskipun tidak shahih, tetapi maknanya mungkin benar, “Orang yang paling lancang berfatwa di antara kalian adalah orang yang berani terjun ke dalam neraka.”

    Saat ini begitu banyak  terjadi hal yang seperti ini. Alhamdulillah telah banyak televisi sunnah. Namun, di televisi-televisi nasional banyak ditampilkan pelawak dan artis yang juga memakai sorban dan sejenisnya. Dengan berbekal sedikit hapalan Alquran dan hadis yang itu pun tidak diketahui shahih atau tidak. Mereka ditanya dan mereka menjawab semua pertanyaan itu. Tidak pakai dalil Alquran dan Sunnah, tetapi dijawab dengan logika-logika mereka. Ini sangat berbahaya. Ini termasuk dosa yang sangat besar. Hal ini adalah was-was setan. Makanya Allah mengingatkan, “Jangan mengikuti langkah-langkah setan.”

    Berfatwa tanpa ilmu adalah dosa yang sangat besar. Allah berfirman dalam surah Al Nahl: 116

    1

    “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung selama-lamanya.”

    Dari situ mungkin mereka akan mendapatkan kesenangan yang sementara dalam berfatwa, terkenal, dapat bonus-bonus, apalagi yang sesuai dengan pesan sponsor, naudzubillah! Akan tetapi, akan mendapatkan siksa yang pedih. Bahkan Imam Ibnu Qayyim mengatakan bahwa dosa yang lebih besar daripada kesyirikan adalah berfatwa tanpa ilmu. Satu kitab penting beliau terkait masalah ini yang harus dibaca oleh para penuntut ilmu khusunya mahasiswa jurusan syariah, yaitu ‘Ilaamul Muwaqqiin ‘an Rabbil ‘Aalamiin, ‘Penyampaian kepada Para Juru Fatwa.’ Perlu dibaca pesan-pesan dalam berfatwa, kaidah-kaidahnya, dan lain-lain.

    Pendapat Ibnul Qayyim rahimahullahu taala bahwa berfatwa tanpa ilmu lebih besar dosanya daripada syirik disandarkan pada firman Allah pada surah Al A’raf: 33

    2

    “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”

    Kata beliau ayat ini mengurutkan dosa dari yang terkecil hingga yang terbesar. Pada ayat ini, berkata tanpa ilmu berada setelah kesyirikan. Menyiratkan bahwa berkata tanpa ilmu lebih besar dosanya daripada kesyirikan. Hal ini karena pelakunya telah mengangkat dirinya sebagai sekutu bagi Allah karena hanya Allah yang berhak mengatakan, “Ini halal dan ini haram.”

    Zaman kita hari ini mirip dengan zaman yang dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud radiallahu anhu, “Kalian berada di zaman sedikit ulamanya, banyak khotibnya dan kami dulu di zaman yang sedikit khotibnya dan banyak ulamanya.” Tidak banyak teori dan kata-kata indah, tetapi perkataan yang selalu sesuai dengan Alquran dan Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Janganlah kita menjadi orang sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Isra’ Mi’raj ketika Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam diperlihatkan pemandangan neraka dan dikatakan kepadanya inilah para pengkhotbah dari umatmu yang pandai berbicara, tetapi dia sendiri tidak mengamalkannya atau mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan dalil yang ada. Akibatnya, seperti yang dikatakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam فَيُضِلُّونَ وَيَضِلُّونَ karena mereka dimintai fatwa akhirnya mereka sesat dan menyesatkan. Jadilah mereka imam-imam kesesatan.

    Terakhir, hadis ini belum pernah didengarkan oleh ‘Aisyah radiallahu taala anha, padahal setelah hijrah beliaulah yang paling dekat dan paling sering menemani Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, sehingga tidak mengherankan jika beliau satu-satunya wanita yang masuk dalam tujuh besar sahabat yang paling banyak beriwayatkan hadis dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ini menunjukkan bahwa ilmu Islam ini memang sangat luas.

    Para sahabat di masa lalu—ini adalah tradisi—dan para ulama mengecek apakah hadisnya sahih atau tidak, bukan ahad atau mutawatir. Sekadar memastikan apakah orang tersebut tidak salah ingat, tidak salah meriwayatkan. Seperti juga Umar bin Khattab ketika mengecek isti’dzaan tiga kali dari Abu Musa. Karena itu, ‘Aisyah radiallahu taala anha meminta kepada keponakannya untuk mengecek kebenaran hadis tersebut. Ini juga menunjukkan pentingnya murajaah. Setelah dicek dan ternyata hadis tersebut memang benar, ‘Aisyah radiallahu taala anha akhirnya takjub, memberi apresiasi pada Abdullah bin Amr bin Al Ash radiallahu anhum dan bersyukur karena mendapatkan tambahan ilmu. Hal ini di antara bentuk menuntut ilmu di antara para sahabat radiallahu anhum ajma’in.

    IMG_3543

  • Penjelasan Hadits ke 335 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

     

    Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ketua STIBA Makassar

    Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

    Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

     اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

       Dalam pembahasan yang pertama telah dibahas satu hadits yang menjelaskan tentang pengertian sujud sahwi secara umum dan perbedaan antara sujud sahwi dengan sujud tilawah dan sujud syukur. Hadits tersebut juga menyebutkan penjelasan secara umum dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa  Sallam (Hadits Qauli) tentang kenapa seseorang bisa lupa pada saat dia shalat dan bagaimana cara dia untuk melawan godaan setan agar tidak kalah dua kali dengan setan ketika terlupa pada waktu shalat, dan hal ini adalah dengan melakukan sujud sahwi. Karena jika seseorang terlupa dalam shalat maka di satu sisi dia telah terkalahkan oleh setan. Setan telah mampu membuat dia lupa di tempat yang seharusnya dia tidak lupa, karena dia sedang berhadapan, bermunajat dan berkonsentrasi khusyu’ dengan Allah. Dan bisa dibayangkan jika saja kita dengan seseorang yang kita muliakan dan hormati lalu kita berhadapan dengannya, namun kita tidak konsentrasi sehingga kadang apa yang dia katakan tidak dapat kita cerna dan sambut dengan baik sebagaimana kadang apa yang kita katakan tidak ada hubungannya dengan apa yang seharusnya kita bahas dan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala perumpamaan yang lebih tinggi dari itu. Seharusnya seorang Mukmin  ketika sedang shalat maka dia berkonsentrasi penuh kepada Allah. Namun Allah Subhanah wa Ta’ala Maha Mengetahui kelemahan hamba-hamba-Nya. Kita terkadang terkalahkan oleh setan sehingga kita lupa pada waktu shalat.

    Telah dijelaskan pula bagaimana kronologisnya sehingga kadang kita lupa pada waktu shalat dan bagaimana setan selalu mengintai kita dan dia akan lari pada waktu adzan dan iqamah, adapun selain pada waktu tersebut dia akan terus mengganggu kita. Apabila kita mampu dikalahkan oleh setan atau dia berhasil membuat kita lupa, maka kita harus berusaha mengalahkan setan dengan melakukan sujud sahwi. Inilah jalan keluar yang Allah berikan lewat lisan Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kepada para hamba-Nya untuk melawan godaan setan.

    Pembahasan selanjutnya adalah bagaimana praktik langsung dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau lupa. Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling khusyu’ dan paling bagus kualitas ibadahnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala namun ternyata beliaupun pernah lupa pada waktu melaksanakan ibadah shalat.

    حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ بُحَيْنَةَ رضي الله عنه، قَالَ: صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَكْعَتَيْنِ مِنْ بَعْضِ الصَّلَوَاتِ، ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ وَنَظَرْنَا تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ قَبْلَ التَّسْلِيمِ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ، ثُمَّ سَلَّمَ

    1. “Hadits Abdullah bin Buhainah beliau mengatakan, “Rasulullah Shallallah ‘Alaihi wa Sallam shalat untuk kami (shalat mengimami kami dalam shalat jama’ah) beliau shalat hanya dua rakaat pada sebagian shalat-shalat tersebut (beliau hanya mengerjakan dua rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat). Kemudian beliau berdiri (pada rakaat kedua) dan tidak duduk (untuk tasyahud awal), maka orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau (para sahabat langsung saja berdiri bersama beliau) ketika beliau telah selesai shalatnya dan kami tinggal menunggu beliau mengcapkan salam, ternyata beliau bertakbir sebelum mengucapkan salam, lalu beliau sujud sebanyak dua kali sementara beliau dalam keadaan duduk, kemudian beliau mengucapkan salam.”

     حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، (قَالَ إِبْرَاهِيمُ، أَحَدُ الرُّوَاةِ، لاَ أَدْرِي زَادَ أَوْ نَقَصَ)؛ فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللهِ أَحَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ قَالَ: وَمَا ذَاكَ قَالُوا: صَلَّيْتَ كَذَا وَكَذَا فَثَنَى رِجْلَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ فَلَمَّا أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ، قَالَ: إِنَّهُ لَوْ حَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ لَنَبَّأْتُكُمْ بِهِ، وَلكِنْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي، وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

    1. “Hadits Abdullah bin Mas’ud beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  shalat (berkata Ibrahim An-Nakhari salah seorang perawi hadis ini, “Saya kurang ingat apakah waktu itu dikatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menambah rakaat shalatnya atau mengurangi rakaat shalatnya).” Ketika beliau telah mengucapkan salam, dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah apakah ada sesuatu yang baru dalam shalat?” Beliau bersabda, “Apakah itu?” Para sahabat mengatakan, “Anda telah shalat begini dan begitu,” maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung melipat lagi kakinya duduk dengan posisi tasyahud menghadap kiblat dan beliau sujud sebanyak dua kali, kemudian beliau mengucapkan salam. Setelah beliau menghadapkan wajahnya kepada kami beliau bersabda, “Seandainya ada sesuatu yang baru (dalam urusan shalat ini berupa tata cara shalat yang baru) tentu sudah saya ajarkan kepada kalian sebelumnya. Akan tetapi saya ini juga seorang manusia sama dengan kalian, saya juga bisa lupa sebagaimana kalian bisa lupa, jika saya lupa hendaknya kalian mengingatkan saya. Jika salah seorang di antara kalian shalat, lalu dia ragu pada waktu shalatnya, hendaknya dia berusaha memilih (yang mana) yang paling benar (yang telah dia lakukan) kemudian dia menyempurnakan atas apa yang ia yakini tersebut, kemudian hendaknya dia mengcapkan salam lalu sujud sebanyak dua kali.”

     حديث أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى خَشَبَةٍ فِي مُقَدِّمِ الْمَسْجِدِ وَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهَا؛ وَفِي الْقَوْمِ يَوْمَئِذٍ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فهَابَا أَنْ يُكَلِّمَاهُ، وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ، فَقَالُوا: قَصُرَتِ الصَّلاَةُ، وَفِي الْقَوْمِ رَجُلٌ كَان النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَدْعُوهُ ذَا الْيَدَيْنِ، فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللهِ أَنَسِيت أَمْ قَصُرَتْ، فَقَالَ: لَمْ أَنْسَ وَلَمْ تَقْصُرْ، قَالُوا: بَلْ نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: صَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ، فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ، ثُمَّ وَضَعَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ

     Hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu beliau mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat memimpin kami pada shalat Zhuhur (hanya) dua rakaat kemudian beliau mengcapkan salam, (setelah selesai shalat) beliau menuju kayu yang terdapat di bagian depan masjid dan beliau meletakkan tangannya (bersandar) pada kayu tersebut, dan di antara orang-orang yang hadir pada hari itu (ketika kasus ini terjadi) terdapat Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘Anhuma mereka berdua segan untuk menegur beliau. Orang-orang keluar dengan segera dan mereka berkata, “Shalat telah diringkas.” Dan di antara orang-orang yang hadir terdapat sahabat yang digelari oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan “Dzul Yadain”, dia berkata, “Wahai Nabi Allah, apakah Anda lupa atau memang shalat telah diringkas?” Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Saya tidak lupa dan shalat tidak diringkas.” Para sahabat berkata, “Sepertinya Anda telah lupa wahai Rasulullah, lalu beliau bersabda, “Telah benar Dzul Yadain.” Akhirnya beliau menambah shalatnya dua rakaat lalu mengucapkan salam, kemudian beliau bertakbir lalu sujud seperti sujudnya yang semula atau lebih panjang sedkit kemudian beliau mengangkat kepalanya (duduk di antara dua sujud) dan beliau bertakbir kemudian beliau sujud lagi seperti sujud yang semula atau lebih panjang sedikit, kemudian beliau mengangkat kepalanya sambil bertakbir.”

     Hadits-hadits ini menjelaskan tentang tiga hukum yang agak berbeda, dan ini adalah taufik yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada penulis buku ini, bahwa ada hadits Bukhari dan Muslim yang membahas tentang masalah sujud sahwi dalam kasus yang berbeda. Kasus yang pertama adalah lupa tasyahud awal, kasus yang kedua adalah rakaat bertambah dan kasus yang ketiga adalah shalatnya hanya dua rakaat. Hadits-hadits ini membahas bagaimana tata cara sujud sahwi dalam setiap keadaan tersebut.

    Kita akan mulai dengan keadaan yang pertama, Hadits dari Abdullah bin Buhainah Radhiyallahu ‘Anhu sahabat ini bernama Abdullah bin Malik, nama bapak beliau adalah Malik dan Buhainah adalah nama ibunya. Beliau lebih terkenal dengan nama yang dinisbatkan kepada ibunya yaitu Abdullah bin Buhainah dan sebabnya Allahu a’lam kami tidak mendapatkan penjelasan dari ulama mengapa bisa demikian. Hal yang seperti ini tidak mengapa selama tidak bermaksud mengingkari nasab sang bapak, sebagaimana penisbatan langsung kepada nenek misalnya Ahmad bin Hanbal, nama bapak beliau adalah Muhammad. Hal ini bukan termasuk kufur terhadap nasab yang diharamkan karena bukan untuk mengingkari atau tidak mengakui bapaknya. Abdullah bin Buhainah adalah salah seorang sahabat yang dikenal sebagai ahli ibadah dan beliau termasuk sahabat yang ikut bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam banyak medan jihad, beliau wafat tahun 56 H. Beliau menyampaikan kepada kita sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau memimpin para sahabatnya, ini adalah keutamaan para sahabat yang melihat bagaimana praktik langsung tata cara shalat jamaahnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam termasuk ketika imam lupa.

    Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu memimpin para sahabatnya sebagai imam dalam shalat kecuali ketika beliau sakit, digantikan oleh Abu Bakar Rahiyallah ‘Anhu dan ketika beliau terlambat satu kali dalam shalat berjamaah dalam satu perang atau shulh yang beliau lakukan di antara dua kabilah, Abdurrahman bin ‘Auf yang memimpin shalat pada waktu itu. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika melaksanakan shalat yang empat rakaat yang seharusnya beliau duduk tasyahud awal, ternyata langsung berdiri dan para sahabat ikut saja, karena mereka pada waktu itu belum mengetahui hukum yang pasti dan mereka mengira jangan-jangan shalatnya memang sudah begitu hukumnya sehingga mereka tidak mengingatkan beliau. Akan tetapi yang perlu diingat, bahwa hal ini tidak berlaku untuk kita karena syariat dan hukum-hukum sudah jelas.  Maka seharusnya ketika imam terlupa seperti kasus ini, kewajiban kita sebagai makmum adalah mengingatkan imam, dengan mengucapkan Subhanallah  bagi laki-laki dan dengan menepuk tangan bagi wanita. Namun pada waktu itu para sahabat belum melakukannya. Dan perlu diingat pula, bahwa ketika kita menjadi makmum maka kita ikut imam, termask ketika imam sudah kita ingatkan namun dia tetap melanjutkan shalatnya dan tidak memperdulikan teguran kita, maka kita tetap harus ikut imam dan nanti ketika imam sujud sahwi maka kita juga ikut sujud walaupun yang lupa adalah imam. Jangan sampai karena kita menganggap bahwa yang lupa adalah imam dan kita tidak lupa maka kita tidak perlu sujud sahwi bersama imam. Sebagaimana jika kita sempat lupa dalam shalat kita sedangkan kita shalat bersama imam, mungkin kita tidak tau pasti sudah berapa rakaat yang kita laksanakan, namun imam tidak lupa, maka sebagai makmum kita tidak boleh sujud sahwi sendirian. Dan ini adalah bagian yang wajib bagi makmum untuk mengikuti imam. Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam yang ketika itu tidak ditegur oleh para sahabat akhirnya tersadar, bahwa beliau lupa melakukan tasyahud awal. Dan seperti biasanya, para sahabat ketika beliau sudah tasyahud akhir, mereka tinggal menunggu beliau mengucapkan salam dan seperti yang kita ketahui  bahwa Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam  agak panjang tasyahud akhirnya karena di situ termasuk waktu yang utama untuk berdoa. Namun setelah mereka lama menunggu beliau mengucapkan salam, ternyata beliau malah sujud sebanyak dua kali yaitu sujud sahwi.

    Dalam seluruh hadits disebutkan bahwa sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud, tidak ada  yang menyebutkan satu kali sujud. Dan ini adalah catatan penting bahwa sujud sahwi berbeda dengan sujud tilawah dan sujud syukur yang masing-masing hanya satu kali sujud. Adapun sujud  sahwi, dua kali sujud dilakukan dengan takbir dan diantarai dengan duduk di antara dua sujud, namun tanpa membaca bacaan duduk di antara dua sujud sebagaimana tidak membaca bacaan tasyahud lagi kemudian langsung salam. Lalu, Apakah kita membaca sesuatu pada saat sujud sahwi? Tidak ada penegasan dari hadits-hadits yang ada, adapun perkataan sebagian orang yang mengatakan,

    سُبحان الله من لَا ينَام ولَا يَنسى

    “Segala puji bagi Allah yang tidak tidur dan tidak pernah lupa.”

    Ini adalah ucapan yang terkenal namun tidak berdasarkan hadits yang shahih, karena itu tidak ada ajaran untuk membaca dzikir yang seperti itu pada waktu sujud sahwi. Tapi sebagian ulama yang mengatakan tetap perlu membaca sesuatu, apalagi bila kita perhatikan hadits yang ketiga yang menjelaskan bahwa beliau sujud cukup panjang bahkan dikatakan mungkin lebih panjang dari sujud yang sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang dibaca. Maka ada sebagian ulama yang mengatakan jika harus membaca, maka yang dibaca adalah bacaan sujud yang biasa dibaca dalam shalat, seperti:

    • سُبحانَ رَبّي الأَعلَى
    • سُبحانَك اللهمَّ رَبّنَا وبِحَمدِك اللهمَّ اغفِرلِي
    • سُبُّوح، قُدّوس، رَبُّ الملائِكَة وَالرّوح

    Atau bacaan-bacaan sujud yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lainnya. Kemudian kasus yang lain, jika seorang imam bangkit di rakaat ketiga dan tidak duduk tasyahud awal, lalu dia teringat pada saat dia sudah naik di rakaat ketiga, entah dia ingat sendiri atau diingatkan oleh makmum, apakah dia turun untuk tasyahud awal? Sebagian ulama mengatakan dia turun untuk tasyahud awal, utamanya ketika dia belum sempat membaca Al-Fatihah. Ada yang mengatakan selama ia belum lurus berdiri dan ada pula yang mengatakan selama lututnya belum tegak dan seterusnya. Tapi kesimpulannya, ketika seorang imam sudah lupa dan dia sudah berdiri kemudian tidak sempat untuk duduk tasyahud, maka dia bisa teruskan saja shalatnya dengan catatan nanti ia akan melakukan sujud sahwi. Pendapat ini diambil oleh kebanyakan para ulama, utamanya ketika dia sudah berdiri tegak walaupun semua makmum sepakat untuk mengingatkan, dia tidak perlu terpengaruh, dia tetap melanjutkan shalatnya. Dan ini adalah pendapat dari sahabat yang mulia seperti Ibnu Mas’ud, Umar bin Khattab, Nu’man bin Basyir dan banyak sahabat yang mulia lainnya.

    Kasus yang kedua, jika ada seseorang yang baru naik sedikit lalu ia teringat bahwa ia belum duduk tasyahud awal, apakah dia perlu untuk sujud sahwi atau tidak? Imam Auza’i dan Sufyan Ats-Tsauri dan sebagian ulama kita mengatakan bahwa dia tidak perlu untuk sujud sahwi. Namun kebanyakan ulama kita terutama sahabat-sahabat yang mulia seperti Nu’man bin Basyir dan sahabat-sahabat yang lain memilih pendapat bahwa dia tetap sujud sahwi. Apalagi sujud sahwi itu sampai kita ragu dan akhirnya kita memilih pendapat yang benar, maka kita tetap sujud sahwi. Sebagaimana di Masjid Nabawi, terkadang imamnya sudah benar, namun tetap menutup shalatnya dengan sujud sahwi. Nampaknya beliau sempat lupa atau ragu dalam shalatnya. Dan hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari sahabat yang mulia Mu’awiyah Radhiyallahu ‘Anhu,

    مَن نَسِيَ شيئًا في صَلَاتِه فَاليَسجُد سَجَدَتَين

    “Barangsiapa yang lupa sesuatu pada waktu shalatnya, hendaklah dia sujud sebanyak dua kali.”

    Dalam hadits di atas disebutkan secara umum, maka walaupun dia sudah teringat dan sempat mengoreksi apa yang sempat terlupa, dia tetap sujud sahwi. Apalagi sujud sahwi ini membuat  setan bersedih. Dan apa yang kita lakukan ibarat lemparan panah kepada Setan sebagai hukuman baginya. Dia akan bersedih karena tidak berhasil mengalahkan kita, dia sempat menggoda kita, namun kita berhasil mengendalikan diri dan bisa membalas tipu daya setan tersebut.

    Ditranskripsi oleh Muhammad Idul Fitran, Mahasiswa STIBA Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum/Semester 3