Akhbar Terbaru

  • Penjelasan Hadits ke-7305 Shahih Bukhari

    Penjelasan Hadits ke-7305 Shahih Bukhari

    Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Rabu Bakda Ashar di Kampus STIBA Makassar)

    Dari Kitab al-I’tisham Shahih Bukhari

    Hadits 7305 

     

     حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنِى عُقَيْلٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِى مَالِكُ بْنُ أَوْسٍ النَّصْرِىُّ وَكَانَ مُحَمَّدُ بْنُ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ ذَكَرَ لِى ذِكْرًا مِنْ ذَلِكَ فَدَخَلْتُ عَلَى مَالِكٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ انْطَلَقْتُ حَتَّى أَدْخُلَ عَلَى عُمَرَ أَتَاهُ حَاجِبُهُ يَرْفَا فَقَالَ هَلْ لَكَ فِى عُثْمَانَ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ وَالزُّبَيْرِ وَسَعْدٍ يَسْتَأْذِنُونَ . قَالَ نَعَمْ . فَدَخَلُوا فَسَلَّمُوا وَجَلَسُوا . فَقَالَ هَلْ لَكَ فِى عَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ . فَأَذِنَ لَهُمَا . قَالَ الْعَبَّاسُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ اقْضِ بَيْنِى وَبَيْنَ الظَّالِمِ . اسْتَبَّا . فَقَالَ الرَّهْطُ عُثْمَانُ وَأَصْحَابُهُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ اقْضِ بَيْنَهُمَا وَأَرِحْ أَحَدَهُمَا مِنَ الآخَرِ . فَقَالَ اتَّئِدُوا أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ الَّذِى بِإِذْنِهِ تَقُومُ السَّمَاءُ وَالأَرْضُ ، هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ] لاَ نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ [ . يُرِيدُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَفْسَهُ . قَالَ الرَّهْطُ قَدْ قَالَ ذَلِكَ . فَأَقْبَلَ عُمَرُ عَلَى عَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ فَقَالَ أَنْشُدُكُمَا بِاللَّهِ هَلْ تَعْلَمَانِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ذَلِكَ . قَالاَ نَعَمْ . قَالَ عُمَرُ فَإِنِّيْ مُحَدِّثُكُمْ عَنْ هَذَا الأَمْرِ ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ خَصَّ رَسُولَهُ صلى الله عليه وسلم فِى هَذَا الْمَالِ بِشَىْءٍ لَمْ يُعْطِهِ أَحَدًا غَيْرَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ : ﴿ مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ ﴾ الآيَةَ ، فَكَانَتْ هَذِهِ خَالِصَةً لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، ثُمَّ وَاللَّهِ مَا احْتَازَهَا دُونَكُمْ وَلاَ اسْتَأْثَرَ بِهَا عَلَيْكُمْ ، وَقَدْ أَعْطَاكُمُوهَا وَبَثَّهَا فِيكُمْ ، حَتَّى بَقِىَ مِنْهَا هَذَا الْمَالُ ، وَكَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَتِهِمْ مِنْ هَذَا الْمَالِ ، ثُمَّ يَأْخُذُ مَا بَقِىَ فَيَجْعَلُهُ مَجْعَلَ مَالِ اللَّهِ ، فَعَمِلَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِذَلِكَ حَيَاتَهُ ، أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ هَلْ تَعْلَمُونَ ذَلِكَ فَقَالُوا نَعَمْ . ثُمَّ قَالَ لِعَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ أَنْشُدُكُمَا اللَّهَ هَلْ تَعْلَمَانِ ذَلِكَ قَالاَ نَعَمْ . ثُمَّ تَوَفَّي اللَّهُ نَبِيَّهُ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا وَلِيُّ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، فَقَبَضَهَا أَبُو بَكْرٍ فَعَمِلَ فِيهَا بِمَا عَمِلَ فِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، وَأَنْتُمَا حِينَئِذٍ – وَأَقْبَلَ عَلَى عَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ – تَزْعُمَانِ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ فِيهَا كَذَا ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ فِيهَا صَادِقٌ بَارٌّ رَاشِدٌ تَابِعٌ لِلْحَقِّ ، ثُمَّ تَوَفَّى اللَّهُ أَبَا بَكْرٍ فَقُلْتُ أَنَا وَلِىُّ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِى بَكْرٍ . فَقَبَضْتُهَا سَنَتَيْنِ أَعْمَلُ فِيهَا بِمَا عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبُو بَكْرٍ ، ثُمَّ جِئْتُمَانِى وَكَلِمَتُكُمَا عَلَى كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ وَأَمْرُكُمَا جَمِيعٌ ، جِئْتَنِى تَسْأَلُنِى نَصِيبَكَ مِنِ ابْنِ أَخِيكَ ، وَأَتَانِى هَذَا يَسْأَلُنِى نَصِيبَ امْرَأَتِهِ مِنْ أَبِيهَا فَقُلْتُ إِنْ شِئْتُمَا دَفَعْتُهَا إِلَيْكُمَا ، عَلَى أَنَّ عَلَيْكُمَا عَهْدَ اللَّهِ وَمِيثَاقَهُ تَعْمَلاَنِ فِيهَا بِمَا عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَبِمَا عَمِلَ فِيهَا أَبُو بَكْرٍ وَبِمَا عَمِلْتُ فِيهَا مُنْذُ وَلِيتُهَا ، وَإِلاَّ فَلاَ تُكَلِّمَانِى فِيهَا . فَقُلْتُمَا ادْفَعْهَا إِلَيْنَا بِذَلِكَ . فَدَفَعْتُهَا إِلَيْكُمَا بِذَلِكَ ، أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ هَلْ دَفَعْتُهَا إِلَيْهِمَا بِذَلِكَ قَالَ الرَّهْطُ نَعَمْ . فَأَقْبَلَ عَلَى عَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ فَقَالَ أَنْشُدُكُمَا بِاللَّهِ هَلْ دَفَعْتُهَا إِلَيْكُمَا بِذَلِكَ . قَالاَ نَعَمْ . قَالَ أَفَتَلْتَمِسَانِ مِنِّى قَضَاءً غَيْرَ ذَلِكَ فَوَالَّذِى بِإِذْنِهِ تَقُومُ السَّمَاءُ وَالأَرْضُ لاَ أَقْضِى فِيهَا قَضَاءً غَيْرَ ذَلِكَ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ ، فَإِنْ عَجَزْتُمَا عَنْهَا فَادْفَعَاهَا إِلَىَّ ، فَأَنَا أَكْفِيكُمَاهَا .

    Terjemahan Hadits Beserta Penjelasan

    Imam Al Bukhori rahimahullahu Ta’ala berkata, “Mengabarkan kepada kami Abdullah bin Yusuf dari Al Laits dari Uqail dari Bin Syihab berkata, kami dikabarkan oleh Malik bin Aus An Nasri bahwasanya Muhammad bin Jubair bin Mut’im mengingatkan hal ini kepadaku maka aku masuk menemui Malik dan bertanya kepadanya maka dia (Malik) mengatakan, “Saya datang hingga menemui Umar bin Khattab radiallahu anhu.” Beliau (Umar) didatangi oleh hajib (asisten) beliau yang menjaga di depan pintu rumah untuk mempersilakan masuk bagi yang diberi izin dan menahan yang tidak diizinkan masuk oleh Umar bin Khattab. Hajib ini bernama Yarfa. Dia (Yarfa) mengatakan, “Apakah engkau mengizinkan Utsman, Abdurrahman, Zubair, dan Zaid untuk masuk menghadapmu?” Umar mengatakan, “Ya.” Keempat sahabat yang mulia itu pun masuk seraya memberi salam dan duduk di tempat Umar bin Khattab. Setelah itu, Yarfa mengatakan lagi, “Apakah engkau juga mengizinkan Ali dan Abbas untuk menemuimu?” Umar bin Khattab pun memberi izin keduanya untuk masuk.

    Berkata Abbas (Paman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam), “Wahai Amirul Mukminin—Umar adalah orang pertama yang digelari amirul mukminin dari kalangan khalifah— putuskanlah perkara antara aku dan orang dzolim ini.” Terjadi pertengkaran antara Abbas radiallahu anhu dan Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu. Utsman dan para sahabat yang lain lalu mengatakan, “Wahai Amirul Mukminin, selesaikan urusan di antara keduanya hingga tidak ada lagi persoalan di antara keduanya.” Dia pun (Umar) mengatakan, “Bersabarlah! Aku bersumpah dengan nama Allah yang dengan izin-Nya lah langit dan bumi ini tegak.” Hal ini adalah sifat Allah, bersumpah dengan sifat Allah. Umar melanjutkan, “Apakah kalian tahu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda, “Kami tidak diwariskan atau tidak mengambil harta dari pendahulu kami, orang tua kami atau keluarga kami dan kami juga tidak mengambil harta zakat?” Beliau (Rasulullah) memaksudkan hal itu untuk dirinya. Utsman dan sahabat lainnya mengatakan, “Sungguh Rasulullah telah mengatakan hal itu.” Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Abbas lalu mengatakan, “Apakah kalian berdua juga mengetahui bahwa Nabi Shallallahu alahi wa Sallam telah berkata demikian?” Keduanya mengatakan, “Ya.”

    Umar mengatakan, “Sesungguhnya aku menyampaikan urusan ini kepada kalian, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Taala telah mengkhususkan harta ini kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan sesuatu yang tidak Allah berikan kepada yang lainnya (khumus). Harta fai itu hanya diberikan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Kemudian demi Allah beliau juga mengumpulkan semua itu untuk orang-orang yang datang setelah kalian dan beliau juga tidak mengkhususkannya untuk kalian. Adapun yang menjadi hak kalian, telah beliau bagikan hingga tersisa harta ini (pada baitul muslimin).

    Dulu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menginfakkan harta itu untuk keluarganya. Kemudian yang tersisa untuk Allah dan tidak lagi diberikan pada keluarganya untuk warisan. Itulah yang beliau lakukan semasa hidup beliau. Aku bersumpah kepada Allah di hadapan kalian, apakah kalian ketahui bahwa inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” Mereka mengatakan “Ya betul, kami tahu.” Kemudian beliau berkata kepada Ali dan Abbas, “Apakah kalian berdua juga mengetahui perkara ini.” Keduanya mengatakan, “Betul.”

    Setelah itu, Allah mewafatkan  Nabi-Nya Shallallahu Alaihi wa Sallam dan penggantinya adalah Abu Bakar. Abu Bakar mengatakan, “Saya adalah wali, pengganti Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.”

    Setelah itu, Abu Bakar yang menyimpan harta tersebut. Beliau memperlakukan harta tersebut sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memperlakukannya. Tidak dibagikan kepada keluarga-keluarga Rasulullah sebagai harta warisan, tetapi dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

    Kalian berdua (Ali dan Abbas) mengatakan bahwa Abu Bakar telah melakukan hal ini. Allah Maha Mengetahui bahwa Abu Bakar adalah seorang yang benar, baik, diberi petunjuk, dan mengikuti contoh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Setelah itu, Allah pun mewafatkan Abu Bakar radiallahu anhu maka saya juga (Umar) sebagai khalifah pengganti Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam dan Abu Bakar. Selama dua tahun ini saya pun telah menyimpan harta ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar telah menyimpannya. Kemudian kalian berdua datang dan saya berkata kepada kalian dengan kalimat yang satu (seperti kalimat Rasulullah) dan urusan kalian berdua sama dengan urusan yang lain.

    Umar melanjutkan, “Kalian datang kepadaku meminta bagian anak saudaramu (Abbas) lalu yang satu ini (Ali) meminta bagian dari istrinya (Fatimah). Jika kalian mau, saya bisa saja memberikan bagian harta ini kepada kalian dengan catatan kalian akan memanfaatkannya sesuai dengan contoh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan saya sejak mengambil amanah ini, yaitu tidak diperuntukkan bagi keluarga, tetapi untuk kaum muslimin yang membutuhkan, akan tetapi jika tidak, jangan sekali-kali kalian meminta saya untuk memberikan harta ini.

    Kalian berdua mengatakan berikanlah hal tersebut kepada kami. Saya (Umar) bersumpah di hadapan kalian apakah saya telah melakukan yang seperti ini?”  Utsman dan sahabat-sahabat lainnya mengatakan, “Ya.” Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Abbas lalu mengatakan, “Apakah saya telah memberikan kepada kalian yang seperti itu?” Keduanya mengatakan, “Ya.” Umar melanjutkan, “Apakah kalian mau hukum selain yang telah saya putuskan sekarang?” Demi yang dengan izin-Nya lah langit dan bumi tetap tegak, saya tidak akan memutuskan perkara ini selain dengan yang telah saya katakan ini hingga hari kiamat. Namun, jika kalian berdua tidak sanggup menjalankan hal ini, biarlah harta ini tetap pada saya dan saya nanti yang akan memberikannya kepada yang berhak. Cukuplah saya yang akan menjalankan amanah ini.”

     

    Penjelasan Hadis:

    Al Laits yang dimaksud dalam hadis ini (dan seluruh hadis Imam Bukhori ) adalah Al Laits bin Saad Al Fahmi.

    1. Bolehnya seorang khalifah mengangkat seorang hajib (asisten atau sekretaris). Orang ini yang akan menyeleksi tamu-tamu khalifah. Meskipun, di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam semua orang diberi izin untuk masuk menemui beliau. Namun, ketika orang yang masuk Islam sudah begitu banyak dan di antara mereka ada orang-orang yang belum memahami sopan santun dan Juga dikhawatirkan akan menghabiskan waktu khalifah untuk melayani orang yang seperti ini karena terkadang hanya membahas hal-hal yang tidak penting. Atas alasan ini, dipandang penting adanya seorang hajib.

    Meskipun Rasulullah pada dasarnya tidak memiliki orang yang seperti ini, tetapi pada kondisi-kondisi tertentu, beliau melakukan hal ini. Para ulama besar hari ini yang sibuk mengurusi urusan umat juga melakukan yang seperti ini. Contohnya adalah Syaikh Prof. Dr. Nashir Al Umar rahimahullah, seorang ulama yang sangat terkenal dengan ilmu, dakwah, dan perjuangan beliau. Beliau sangat sulit ditemui jika tidak diagendakan sebelumnya. Intinya hal ini tidak mengapa untuk mengefektivkan waktu, menghindari mudharat dan mengambil maslahat yang besar.

    Imam ibnul Jauzi menuturkan, “Jika didatangi oleh orang yang jahil, yang tidak tahu memanfaatkan waktu, dia datang dengan cerita-cerita atau hal-hal yang tidak terlalu bermanfaat lalu kita terpaksa untuk melayaninya maka tidak apa-apa kita melayaninya sambil mengerjakan hal-hal yang tidak membutuhkan waktu-waktu khusus, misalnya memotong-motong kertas, dan sebagainya.”

    Bisa juga sambil memotong kuku. Jadi sambil mendengar dia berbicara kita juga bisa melakukan sunnah. Intinya, ini adalah efisiensi waktu bagi seorang alim. Di sini posisi hajib itu penting, selama dia tidak mengkhususkan tamu-tamu untuk orang-orang yang bisa memberi maslahat duniawi saja kepadanya. Birokrasi seperti ini tidak dibenarkan dalam syariat.

    1. Hajib harus meminta izin kepada pimpinannya terkait orang-orang yang diberi izin masuk. Seperti saat Abu Musa meminta izin Rasulullah terkait beberapa sahabat yang hendak masuk menemuinya. Pada hadis ini, waktu itu awalnya empat orang yang datang, yaitu Utsman, Abdurrahman, Zubair dan Saad. Karena Ali dan Abbas juga datang untuk bertemu Umar dengan urusan yang mendesak, maka hajib perlu kembali meminta izin, apakah tamu kedua ini diizinkan masuk atau tidak. Namun, tampaknya urusan Utsman, Abdurrahman, Zubair dan Saad bukan urusan yang sifatnya pribadi maka dua sahabat selanjutnya tersebut dipersilakan masuk. Ternyata dua sahabat ini datang untuk menuntut harta warisan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Abbas sebagai paman Rasulullah dan Ali mewakili istri beliau, sebagai anak Rasulullah. Juga ada harta fai yang ditinggalkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, yaitu tanah fadak, dari Bani Maghair, dan dari Ataibah. Fatimah pernah meminta hal ini kepada Abu Bakar karena dia menyangka masih ada hak atas hal ini. Oleh karena itu, keduanya datang menemui Umar bin Khattab yang saat itu menjadi khalifah menggantikan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar.
    2. Kedua sahabat ini berselisih. Dari sini, bisa diambil pelajaran bahwa sesama sahabat pun sebagai manusia biasa juga kadang terjadi pertengkaran walaupun termasuk keluarga mereka. Akidah ahlussunah wal jamaah mengajarkan secara objektif bahwa hal itulah yang terjadi di antara mereka dan bukan urusan kita untuk terlalu mengungkit, membesar-besarkan, lalu mencela mereka. Mereka adalah para mujtahid. Mereka memahami urusan agama ini. Adapun dalam hal-hal keduniaan, biasa terjadi hal yang seperti itu dalam kapasitas mereka sebagai manusia biasa. Tugas kita adalah mendoakan mereka. Hal yang baik kita ambil dan yang tidak baik, kita tinggalkan. Hal inilah yang tidak dipahami oleh orang-orang Syiah atau Ahlussunnah yang tidak mengetahui secara detail masalah yang terjadi pada para sahabat. Mereka berargumen bahwa orang-orang yang mengatakan para sahabat adalah generasi terbaik tidak memahami masalah, konflik yang pernah terjadi di antara para sahabat. Padahal tidak demikian, kita memahami bahwa pernah terjadi konflik antara Aisyah dan Ali, kasus Abdullah bin Zubair, maupun antarsesama keluarga mereka, tetapi hal itu adalah hal-hal yang kecil, sedikit, dan itu terkubur oleh lautan kebaikan yang telah mereka lakukan. Orang Syiah menjadikan kasus-kasus seperti ini untuk memojokkan Ahlussunnah, mereka mengatakan bahwa kasus-kasus itu ada dalam kitab Anda sendiri (Sahih Bukhori). Ahlussunnah dalam hal ini sangat memahami hal ini, sangat objektif, dalil-dalil yang bisa menjadi dalil kita disebutkan secara jelas, dalil-dalil yang menjadi dalil musuh juga disebutkan secara jelas. Akan tetapi dalil-dalil ini dijelaskan maksudnya agar tidak diselewengkan, tidak terjadi pemutarbalikan fakta sejarah seperti yang dilakukan oleh orang-orang Syiah, orientalis, dan pengikut mereka.
    3. Dalam hadis ini, Abbas mengatakan bahwa Ali adalah orang la Namun sebagian ulama kita, seperti Ibnu Hajar dan yang lainnya mengatakan bahwa tidak semua riwayat menggunakan kata zhalim, sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa mungkin kata-kata zhalim ini bukan perkataan dari Abbas, tetapi dari perawi saja. Namun, jika memang ini perkataan Abbas, ada beberapa penjelasan ulama kita yang perlu diperhatikan:
    4. Abbas radiallahu anhuma adalah paman dan juga berstatus sebagai bapak terhadap Ali karena statusnya sebagai orang tua bagi Ali. Kadang orang tua melakukan hal yang seperti itu pada anaknya dan tidak boleh sebaliknya. Memang tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Ali mengucapkan, “Andalah yang zh”
    5. Yang dimaksudkan Abbas adalah dia zholim jika tidak setuju dengan hal ini setelah mendapat penjelasan.
    6. Kata-kata ini sering terlontar di kalangan orang Arab, tetapi tidak dimaksudkan untuk makna yang sebenarnya. Seperti perkataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Muadz, “Semoga engkau berpisah dengan ibumu atau semoga ibumu binasa,” kata-kata ini tidak dimaksudkan seperti makna yang terlontar. Hal itu hanya sebagai celaan atau untuk menyebutkan suatu kesalahan. Juga perkataan Rasulullah kepada Abu Dzar, “Yang berdebu hidungnya”, yang artinya celaka dan binasa, tetapi maksudnya tidaklah demikian, bukan makna yang sebenarnya.
    7. Teladan yang baik dapat kita lihat dari Utsman dan sahabat-sabahat lainnya. Ketika mereka melihat ada sahabat yang berselisih, mereka tidak menambah masalah itu sehingga menjadi besar, tetapi bersikap sebaik-baiknya. Utsman mengatakan, selesaikan saja urusan mereka berdua, kami siap menunggu meskipun kami lebih dulu datang. Selesaikan urusan ini agar keduanya tenang.
    8. Serahkan perkara kepada orang yang berwenang, berkompeten. Dalam hal ini adalah Umar bin Khattab sebagai khalifah. Adapun tamu tidak berwenang untuk hal ini, kecuali pada saat ditanya, mereka menjawab pertanyaan Umar radiallahu anhu. Umar lalu mengatakan, “Sabar, tenang.” Lalu beliau bersumpah, karena urusan ini diselesaikan di antara para ulama juga. Sumpah itu untuk meyakinkan bahwa perkara ini tidak akan keluar dari ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Juga sumpah seperti inilah yang dibolehkan, yaitu bersumpah dengan nama atau sifat-sifat Allah. Umar bersumpah, “Demi Allah yang atas izin-Nyalah langit dan bumi ini tetap ada.” Umar menyatakan bahwa sebagai khalifah beliau tidak berijtihad untuk masalah ini, tetapi berdasarkan hadis, sunnah yang didengarkan langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Beliau juga ingin mengingatkan bahwa hal ini tidak hanya didengarkan sendiri oleh beliau, tetapi juga oleh Utsman dan yang lainnya bahkan Ali dan Abbas juga mendengarkannya. Namun, mengapa keduanya berselisih? Boleh jadi keduanya lupa dalil ini.
    9. Para nabi tidak mewariskan harta, tidak juga menerima harta warisan. Adapun kisah Sulaiman dan Daud dalam Alquran adalah pewarisan ilmu dan hikmah dan bukan harta. Ini di antara kekhususan nabi dan rasul.
    10. Umar menegaskan bahwa ini juga yang dilakukan oleh Abu Bakar radiallahu anhu dan ini juga yang akan saya lakukan. Hadis ini sebenarnya membahas masalah khumus dan bagaimana pembagian-pembagiannya, tetapi Imam Bukhori memasukkannya dalam Kitab Al ‘Itisom bil Kitabi was Sunnah karena perkataan Umar, “Saya tidak akan memutuskan perkara ini kecuali dengan apa yang telah diputuskan oleh Rasulullah dan diikuti oleh Abu Bakar.” Karena itulah, mereka digelari Khulafa Arrasyidun, karena senantiasa mengikuti petunjuk dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadis Rasulullah, “Berpegangteguhlah kepada sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin” bermakna bahwa mereka akan memegang teguh sunnah sebagai mana Nabi memegangnya. Makna yang kedua adalah seandainya mereka melakukan hal yang belum pernah aku lakukan maka ikutilah mereka karena itu juga sudah menjadi sunnah yang aku restui.
    11. Hadis ini menjelaskan komitmen yang begitu baik dari Abu Bakar dan Umar untuk menjalankan sunnah Rasulullah. Pada akhirnya keputusan ini diterima dengan baik oleh Ali dan Abbas radiallahu anhuma setelah dijelaskan kepada mereka sunnah, kebenaran dari Rasulullah. Begitulah juga kita hendaknya menerima keputusan yang telah dijelaskan dalilnya dari nabi dengan sikap sami’na wa atho’na, kami dengar dan kami taat.

    Pentranskripsi: Ruslan (Mahasiswa STIBA Makassar/Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) 1 E)

     

     

     

     

     

     

  • BEM STIBA Adakan Muktamar II

    bem pa1

    Regenerasi kepengurusan suatu organisasi merupakan salah satu bagian urgen dan mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah organisasi yang berada dalam lingkup kampus. Hal Ini sangat berkaitan erat dengan pengembangan organisasi itu sendiri, serta sebagai sebuah bentuk ajang pembelajaran bagi para mahasiswa lainnya agar dapat mengembangkan wawasan dan pengalaman yang mereka miliki.

    BEM STIBA Makassar, baru-baru ini mengadakan MUKTAMAR II dengan tema “Dengan Ilmu dan Amal, Kita Ubah Perjalanan Sejarah” yang dilaksanakan pada hari Jumat-Ahad pada tanggal 05-07 Dzhulhijjah 1436 H/18-20 September 2015 M, bertempat di Gedung Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK), Jl. Moha Lasuloro No. 59, Kec. Manggala, Makassar. Di antara agenda dari kegiatan tersebut adalah pelaporan program kerja pada semester lalu, pembaharuan AD/ART, GBHO, dan Juklak serta pemilihan pengurus baru organisasi mahasiswa intra kampus yang terdiri dari BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), Asrama, BRTM (Biro Rumah Tangga Masjid), P2B (Pengembangan dan Pengawasan Bahasa), dan Formal (Forum Mahasiswa Luar Asrama) masa bakti 1436-1437 H/2015-2016 M .

    Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A. selaku Ketua STIBA Makassar. Setelah memuji Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mengingatkan kepada mahasiswa bahwasanya kepengurusan ini adalah salah satu bentuk pengabdian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Organisasi ini adalah bagian kecil dari proses pembentukan khiyaarul ummah.

    Pada acara penutupan, terpilih ketua-ketua organisasi intra kampus, yaitu:

    1. Ketua BEM : Iqbal Pri Rachmayadi
    2. Ketua Asrama : Akhmad Satrianto
    3. Ketua BRTM : Hizbullah Shaleh
    4. Ketua P2B : Haris Munandar
    5. Ketua FORMAL : Darlan

    “Kami berharap agar semua pengurus dapat bekerja sama dengan baik dan mohon dukungan serta arahan kepada Majelis Syura agar kepengurusan periode tahun ini dapat berjalan lebih baik dari kepengurusan sebelumnya,” demikian sambutan singkat dari Ketua BEM terpilih.

    bem pa2

     

     

  • Dua Utusan STIBA Ikuti Workshop Diktis Kemenag Pusat

    IMG-20150930-WA0048

    Diktis Kemenag Pusat baru-baru ini mengadakan workshop di Hotel M. Regency Makassar. Acara yang berlangsung selama tiga hari ini (29 Sept.-1 Okt) diiukuti oleh Ustadz Kasman Bakry, S.H.I., M.H.I. selaku Kepala Unit Penjaminan Mutu dan Ustadz Syamsul Bahri, S.Th.I., operator EMIS/PD-DIKTI.

    Kegiatan ini mengagendakan dua tema berbeda namun diadakan pada waktu dan tempat yang sama namun berbeda ruangan. Dua agenda yang dimaksud adalah Workshop Pendampingan Penyusunan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Pada PTAI 2015. Workshop ini diikuti oleh para Pimpinan PTKI/PTKIS & Para Ketua LPM/UPM PTKI/PTKIS wil Sulawesi, Maluku & Papua. H. Kasman Bakry, S.H.I., M.H.I. (Ka. UPM) mewakili STIBA Makassar.

    Acara ini dibuka secara resmi oleh Koord. Kopertais Wil. VIII sekaligus Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Dr. H. Musafir Pababbari, M.Si. Sebagai narasumber, panitia pelaksana menghadirkan Dr. H. Mastuki (Kasubdit Kelembagaan Diktis), Prof. Dr. H. Mansur Maksum (Anggota Majelis BAN-PT), Dr. Achmad Syahid, M.A. (LPM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), dan Munawwar Khalil, M.Ag. (LPM UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta).

    Masih di Hotel M. Regency Makassar, tapi di ruangan berbeda, digelar Workshop Pengembangan PD-DIKTI. Workshop ini diikuti oleh para Operator EMIS/PD-DIKTI wil Sulawesi, Maluku, & Papua. STIBA Makassar diwakili oleh Syamsul Bahri Pelu, S.Th.I. selaku Operator EMIS/PD-DIKTI. Tim PD-DIKTI Kemenag RI bertindak sebagai narasumber.

     

    IMG-20150930-WA0055 IMG-20150930-WA0054

  • STIBA Qurban 23 Sapi dan 110 Kambing

    IMG_3240

    Idul Adha tahun ini STIBA kembali memfasilitasi kaum muslimin yang ingin berqurban. Hingga hari Idul Adha, terkumpul 23 ekor sapi dan 110 ekor kambing. Meningkat dari tahun lalu yang hanya 18 ekor sapi dan dan 23 ekor kambing.

    Pada hari pertama, penyembelihan seluruh sapi dapat dirampungkan. Sementara kambing hanya disembelih sebanyak 30 ekor karena keterbatasan waktu dan tenaga. Penyembelihan dilanjutkan pada hari berikutnya. Menurut informasi dari panitia qurban, pada hari pertama sebanyak 428 paket yang terdiri dari daging seberat 1 kg didistribusikan kepada kaum muslimin. Beberapa paket juga diserahkan kepada para pengungsi Rohingya.

    Sebelum penyembelihan hewan-hewan qurban, Idul Adha diawali dengan pelaksanaan shalat Id dengan khotib Ustadz Ridwan Hamidi, Lc., M.A.

    IMG_3078

    IMG_3286 IMG_3231 IMG_3164 IMG_3249

  • Penjelasan Hadits ke-331-333 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    Penjelasan Hadits ke-331-333 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    lulu

    Bismillah

    Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

    Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

     اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

    ————————————————————————–

    كتاب المساجد ومواضع الصلاة

    Kitab tentang Masjid-Masjid dan Tempat-Tempat Pelaksanaan Shalat,”

    Bab ke-17

    باب النهي من أكل ثوما أو بصلا أو كرّاثا أو نحوها

    “Bab Larangan Memakan Bawang Putih atau Bawang Merah atau Daun Bawang atau yang Semacamnya.”

    Penulis mengambil judul ini dari penjudulan Imam An-Nawawi dari Shahih Muslim. Dalam hal ini terdapat isyarat dari Imam Nawawi bahwa beliau melihat ini berlaku juga untuk jenis makanan atau sayur-sayuran yang sifatnya sama dengan yang disebutkan di atas.

    Terdapat tiga hadits yang disebutkan dalam bab ini,

    331- حديث ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ: مَنْ أَكَلَ مِنْ هذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

    1. “Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda pada perang khaibar, Barangsiapa yang makan dari pohon ini (bawang putih) maka janganlah dia sekali-kali mendekati masjid kami.’”

    332- حديث أَنَسٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ، قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ أَنَسًا، مَا سَمِعْتَ نَبِيَّ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الثُّومِ فَقَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَكَلَ مِنْ هذِهِ الشَّجَرَةِ فَلاَ يَقْرَبْنَا أَوْ لاَ يُصَلِّيَنَّ مَعَنَا

    1. “Dari Anas bin Malik dari Abdul Aziz Ia berkata,Ada seorang laki-laki menemui Anas seraya bertnya kepadanya,Apa yang kamu dengarkan dari Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam tentang persoalan bawang putih?” Anas berkata Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda,Siapa yang makan dari pohon ini, jangan sekali-kali dia mendekati kami atau jangan sekali-kali dia shalat bersama kami”.

    333- حديث جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، زَعَمَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا، فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنَ الْبُقُولِ، فَقَالَ: قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ كَانَ مَعَهُ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا، قَالَ: كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي

    1. “Dari Jabir bin Abdullah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,Barangsiapa yang telah memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya dia menjauhi kami” atau beliau bersabda,Hendaknya dia menjauhi masjid kami, hendaknya dia berdiam diri saja di rumahnya (tidak usah dia pergi ke Masjid)”. Dan suatu hari Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam disuguhi sebuah periuk yang berisi beberapa jenis sayuran. Lalu beliau mencium bau yang beliau tidak sukai dari dalam periuk tersebut atau bau yang belum pernah beliau cium sebelumnya. Maka beliau mempertanyakan tetang hal tersebut, lalu disampaikan kepada beliau tentang apa saja isi sayuran yang disuguhkan tersebut. Beliau bersabda,Dekatkan periuk itu kepada para sahabat yang ikut bersamaku”. Ketika beliau melihat para sahabatnya juga tidak suka, beliau brsabda,Makanlah karena sesungguhnya aku bermunajat dari tempat yang kalian tidak bermunajat dengannya.”

    Ada beberapa hal yang perlu diterangkan tentang hadis-hadis di atas yang disebutkan dalam kitab tentang masjid-masjid dan tempat pelaksanaan shalat pada bab larangan memakan bawang putih atau bawang merah atau daun bawang atau yang semacamnya. Masalah ini bekaitan dengan larangan bagi seseorang mengonsumsi makanan ketika hendak pergi shalat. Imam An-Nawawi menyebutkan larangan, beliau tidak menerangkan apakah larangan itu bersifat haram atau makruh. Beliau datang dengan mengatakan باب النَّهي مَن أَكَلَ  ثومًا” bab larangan memakan bawang putih.” Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang mengatakan makruh dan sebagian ahli dzahir mengatakan haram. Untuk lebih jelasnya, kita akan membahas hadisnya satu persatu.

    Hadis yang pertama adalah hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu. Kisah ini terjadi pada saat perang Khaibar. Perang Khaibar adalah peperangan yang terjadi antara kaum muslimin dengan orang-orang Yahudi, pada tahun ke-7 H. Ketika kaum muslimin pulang dari perang tersebut, disebutkan para sahabat waktu itu kelaparan, sebagaimana yang kita ketahui bahwa para sahabat senantiasa membawa bekal yang seadanya saja. Mereka siap berjihad dalam keadaan ringan atau berat dan sangat sering meraka berangkat dalam keadaan berat, dalam kondisi di mana jumlah kendaraan dan perbekalan yang sangat sedikit. Pada saat itu mereka tidak memiliki apa-apa lagi, sehingga ketika melewati pohon (bawang putih) mereka memakannya untuk mengganjal perut mereka yang keroncongan.

    Di sini dikatakan,

    مَن أَكَل َمِن هذه الشَّجَرَة

    siapa yang makan dari pohon ini.”

    Sebagian ulama kita mengatakan bahwa yang dikenal oleh orang Arab kata الشَّجَرَة  maknanya tumbuhan yang ada batangnya, sedangkan bawang tidak demikian. Maka sebagian ulama mempertanyakan penggunaan kata tersebut untuk bawang, karena bawang tidak berbatang dan menjulang tinggi. Mereka mengatakan bahwa yang dikenal dalam bahasa Arab, jika suatu tumbuhan memiliki batang maka ia disebut  الشجرة adapun yang tidak memiliki batang, maka ia disebutالنجم . Sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    وَالنَّجمُ والشَّجَرُ يَسْجُدَان

    Dan tetumbuhan (yang tidak memliki batang) dan pepohonan, keduanya tunduk (kepadaNya).”

    Lalu pertanyaannya mengapa yang digunakan adalah kata الشَّجَرَة ?

    Dalam hal ini, kita katakan bahwa untuk mengetahui benar tidaknya suatu bahasa adalah dengan melihat bagaimana penggunaan Al-qur’an dan Sunnah. Bukan melihat bagaimana orang-orang Arab berkata. Bahkan sah tidaknya suatu kalimat atau ungkapan dalam bahasa Arab itu, dapat diketahui dengan mencocokkannya dengan apa yang tercantum di dalam al-Qur’an dan hadis-hadis yang shahih. Ibnu Malik rahimahullah penulis kitab Alfiah beliau adalah orang yang sangat memberikan perhatian terhadap hadis-hadis, terutama hadis-hadis dalam kitab Shahih Bukhari. Beliau telah menulis buku tentang kaidah dalam penggunaan bahasa Arab yang disesuaikan dengan apa yang tercantum dalam Shahih Bukhari. Oleh karena itu, kita katakan bahwa pada umumnya orang-orang Arab menggunakan kata الشَّجَرَة untuk tumbuhan yang ada batangnya yang menjulang. Tapi kadang juga digunakan untuk tumbuhan yang tidak memiliki batang, sebagaimana yang disebutkan pada hadis di atas.

    Ketika itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melihat para sahabat memakan pohon tersebut dan  mencium bau yang belum pernah beliau cium sebelumnya. Maka waktu itu beliau bertanya dalam bentuk pengingkaran, beliau mengingkari perbuatan para sahabat. Lalu beliau bertanya, ”Siapa yang memakan bawang tersebut?” Lalu apakah pengingkaran beliau ini disebabkan hanya karena beliau tidak cocok dengan baunya (bau tersebut tidak biasa beliau cium)?

    Sebagaimana ketika beliau disuguhkanالضّب sejenis biawak,” beliau mengatakan bahwa beliau tidak suka dan tidak memakannya. Padahal beliau hampir saja memakannya, lalu ketika beliau diberitahu oleh istrinya bahwa itu adalah الضّب maka beliau menarik tangannya kembali yang sebelumnya ingin mengambil makanan tersebut. Ketika beliau ditanya, “Apakah hal itu tidak boleh?” Beliau hanya mengatakan bahwa, “Hal itu tidak dikenal di kampung kita” (bukan seperti makanan yang dikenal selama ini). Apakah cuma karena hal itu ataukah dia adalah sesuatu yang tidak baik?

    Sebenarnya persoalan bawang ini adalah hal yang dibolehkan namun pelarangan ini karena adanya bau yang kadang muncul ketika mengonsumsinya. Oleh karena itu, ketika hal tersebut bisa dihilangkan, maka hal itu tidak terlarang. Artinya ada jeda antara mengonsumsinya dengan shalat umpamanya, atau melakukan hal-hal yang dapat menghilangkan bau yang tidak disukai itu. Hal inilah yang dipahami dari hadis Umar bin Khattab ketika menyebutkan masalah ini dan mengatakan bahwa pohon tersebut adalah pohon yang tidak baik dan hendaknya dihilangkan bau tersebut dengan memasaknya. Karena itu sebagian ulama mengatakan ada perbedaan hukum antara bawang yang masih mentah dengan bawang yang sudah dimasak atau diolah, karena dengan begitu paling tidak dapat meminimalisir bau yang tidak enak yang ditimbulkan. Pada hadis di atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

    فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

    Janganlah dia sekali-kali mendekati masjid kami.”

    Dan dalam riwayat yang ke dua beliau bersabda:

    فَلَا يُصَلِّيَنَّ مَعَنا

    “Janganlah dia sekali-kali solat bersma kami.”

    Dan dalam riwayat yang ke tiga beliau bersabda:

    فَاليَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا

    “Maka hendaknya dia menjauhi masjid kami”.

    Jika diperhatikan semua hadis-hadis di atas berkaitan dengan lafadz مَسْجِدَنَا. Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan lafadz tersebut, maka makna pertama yang dipahami adalah Masjid Nabawi. Oleh karena itu sebagian ulama memahami bahwa pelarangan ini terkhusus untuk Masjid Nabawi saja, tidak berlaku secara umum. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Masjid Nabawi memang memiliki kekhususan-kekhususan dibandingkan dengan masjid-masjid yang lain. Selain pahalanya yang seribu kali lipat dibandingkan dengan masjid-masjid yang lain, juga memiliki kekhususan-kekhususan yang lain seperti kekhususan menuntut ilmu atau belajar di Masjid Nabawi.

    Dalam sebuah riwayat beliau bersabda,“Barangsiapa yang datang ke masjidku” juga dalam hal masalah shalat arba’in menurut pendapat yang menshahihkan haditsnya. Mereka mengatakan bahwa hadis tentang shalat arba’in itu khusus bagi Masjid Nabawi yaitu orang yang me-mulaazamah (selalu pergi ke masjid dan tidak pernah terlambat) shalat di masjid tersebut sebanyak empat puluh kali. Adapun hadis lain yang yang diriwayatkan oleh Tirmidzi menyebutkan bahwa bagi orang yang me-mulaazamah Masjid Nabawi selama empat puluh hari empat puluh malam maka akan dibebaskan dari bahaya kemunafikan dan bahaya neraka, hadis ini berlaku untuk semua masjid. Dan khusus Masjid Nabawi dalam riwayat Tirmidzi di atas disebutkan sebanyak empat puluh kali, maka sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai alasan bahwa shalat arba’in itu dikhususkan untuk Masjid Nabawi saja. Walaupun sebagian ulama mendho’ifkan hadits ini dengan alasan bahwa memang terdapat kelemahan pada hadits tersebut dan juga bertentangan dengan hadits yang telah disebutkan di atas. Namun bagi yang menghasankannya, mereka mengatakan tidak bertentangan karena itu terkhusus bagi Masjid Nabawi. ‘Ala kulli hal, bahwa memang ada kekhususan-kekhususan bagi Masjid Nabawi. Lalu apakah ini juga berlaku dengan hadits yang sedang dibahas bahwa pelarangan untuk mendekati masjid setelah memakan bawang khusus bagi Masjid Nabawi saja?

    Bila diperhatikan hadis ini memang bisa dipahami seperti itu, namun pendapat yang shahih adalah pelarangan tersebut berlaku secara umum untuk seluruh masjid. Setidaknya ada dua alasan, mengapa pelarangan memakan bawang ini berlaku secara umum untuk seluruh masjid, yaitu:

    Yang pertama, karena dalam sebagian riwayat disebutkan hikmah dari pelarangan ini bahwa para malaikat terganggu dengan apa yang membuat manusia terganggu dengannya. Padahal ketika kita pergi ke masjid kita mengharapkan untuk mendapatkan berkah, sedangkan di antara keberkahan itu muncul ketika para malaikat Allah Subhaanahu wa Ta’ala bersama kita. Dan bila orang-orang tidak suka dengan bau itu, maka boleh jadi malaikat juga tidak suka. Lalu bila malaikat sudah pergi, berarti keberkahan kemudian hilang dari diri kita dan hal ini berlaku untuk semua masjid. Berdasarkan hikmah dari pelarangan ini yaitu jauhnya malaikat, maka sebagian ulama mengatakan bahwa walaupun seseorang shalat sendirian (tidak ada orang yang berada di samping kanan dan kirinya, begitu pula di bagian depan dan belakangnya) pelarangan memakan bawang sebelum menunaikan shalat tetap berlaku baginya, karena walaupun tidak ada manusia di sekitarnya namun pada saat itu ada malaikat. Dan malaikat tersebut akan terganggu, wallahu a’lam.

    Alasan yang kedua, mengapa kita mentarjihkan bahwa hal ini berlaku untuk semua masjid, karena dalam sebagian riwayat disebutkan,

    فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا

    “Jangan sekali-kali mendekati masjid-masjid kami.”

    Jadi kata-kata مَسَاجِد bentuk jamak dan menunjukkan keumuman walaupun kaidah yang juga perlu dipahami bahwa ketika dikatakan  مَسَاجِد dan diidhofahkan (disandarkan) pada bentuk jamak, maka itu kadang menunjukkan untuk keumuman masjid-masjid. Maka pendapat yang rajih (kuat), hal ini terlarang untuk semua masjid.

    Masalah yang timbul, jika demikian maka hadits ini bisa dijadikan dalil bahwa shalat berjamaah hukumnya tidak wajib. Buktinya karena memakan sesuatu yang mubah hukumnya walaupun tidak disukai itu, seseorang dibolehkan untuk tidak mengikuti shalat berjamaah di masjid. Dan ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah bukan fardhu ‘ain. Ini adalah pendapat sebagian ulama. Namun yang shahih bahwa hal ini tidak demikian, tidak dipahami seperti itu. Alasannya, yang pertama bahwa hadis ini justru mau mentahdzir (mengingatkan) untuk jangan sampai mengonsumsi sesuatu yang bisa mengganggu orang lain atau mengganggu malaikat pada saat akan melaksanakan shalat berjamaah. Bukan justru sengaja memakan bawang agar tidak mengikuti shalat berjamaah, tapi kita diperintahkan untuk menyesuaikan diri. Sama halnya dengan ketika awal-awal khamar (minuman keras) dilarang. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk …” (Q.S. An-nisaa’ : 43). Dan hal ini tidak dipahami bahwa kita sengaja mabuk agar tidak shalat. Tapi waktu itu dikatakan bahwa jika mau minum khamar silahkan karena waktu itu khamar belum diharamkan, tapi jangan menjelang shalat atau setidaknya ada jedah waktu antara minum khamar dengan waktu pelaksanaan shalat. Jadi justru hadis seperti ini membuat kita harus menyesuaikan diri, maksudnya jangan kita mengonsumsi hal tersebut bila akan melaksanakan shalat.

    Yang kedua, terkadang ada sesuatu yang halal hukumnya, kemudian dia bisa menjadikan hal yang wajib menjadi tidak wajib. Contohnya, shalat Jumat yang hukumnya wajib, bisa menjadi tidak wajib bagi orang yang melakukan safar (melakukan perjalanan), sedangkan hukumnya adalah mubah. Jadi, sesuatu yang tidak wajib hukumnya bisa menggugurkan sesuatu yang wajib. Namun terlarang bagi orang yang melakukan safar saat menjelang Jumat terlebih lagi ketika adzan telah dikumandangkan. Oleh karena itu, kata para ulama bahwa menjadi haram juga seseorang yang memakan bawang untuk meninggalkan shalat. Misalnya ada seseorang yang malas untuk shalat berjamaah lalu ia bergegas memakan bawang, agar ketika dia ditanya tentang mengapa tidak ikut shalat maka ia akan menjawab bahwa ia telah memakan bawang, jadi dia tidak dibolehkan pergi ke masjid. Hal seperti ini adalah tipu daya untuk meninggalkan syariat, dan hal ini tidak dibenarkan. Makanya untuk سدّ للذّريعة (tindakan preventif pencegahan), hingga Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang seseorang yang sudah menjelang Jumat apalagi ketika adzan telah dikumandangkan, lalu ia meninggalkan Jumat dengan alasan dia akan mengadakan safar. Jika seperti itu keadaannya maka dia diperintahkan untuk menunda safarnya hingga selesai shalat Jumat.

    Jadi hadis ini bukan dalil bahwa shalat berjamaah tidak wajib. Bahkan ini sebenarnya adalah hukuman bagi orang tersebut dan boleh jadi ini justru menjadi hukuman bahwa dia berdosa karena meninggalkan jamaah disebabkan perbuatannya. Ini mirip-mirip dengan perintah atau tahdzir bagi orang yang mendatangi dukun, bahwa tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari empat puluh malam. Bukan berarti sudah hilang kewajiban shalatnya. Tapi dia menjadi berdosa dan tidak diterima shalatnya karena perbuatannya yang seperti itu. Kemudian kata-kata وَاليَقْعُد فِي بَيتِهhendaknya dia berdiam di rumahnya.” Dan dalam sebagian riwayat, ada orang yang didapati seperti itu, dikeluarkan dari masjid dan dijauhkan sampai ke Baqi’. Artinya, ternyata orang tersebut dijauhkan atau diisolir tidak di luar masjid saja, tapi sampai dijauhkan sejauh-jauhnya. Hal ini dipahami oleh sebagian ulama bahwa hukum beranda masjid, mengambil hukum masjid itu sendiri. Seandainya hal ini terlarang di masjid saja, maka tidak usah sampai dijauhkan ke Baqi’ cukup di depan masjid saja. Tapi diperintahkan untuk dijuhkan sejauh-jauhnya sampai ke Baqi’ hingga ulama kita sebagiannya memahami bahwa ini menunjukkan bahwasanya beranda masjid itu mengambil hukum masjid, apatah lagi bila memang dia terkadang digunakan sebagai masjid dalam keadaan tertentu. Wallahu a’lam

    Selanjutnya hal yang perlu untuk diterangkan adalah  dalam sebagian riwayat dikatakan,

    مِن هَذِهِ الشَّجَرَة الخَبِيثَة

    “Dari pohon yang tidak baik ini.”

    Dan ini menjelaskan bahwa makna الخَبيث tidak selalu bermakna sesuatu yang haram. Tapi sesuatu yang kadang tidak disukai secara fitrah oleh manusia. Dengan itu perlu dipahami ketika ada hadits tentang bekam  كَسب الحَجَّم خَبيثmata pencarian bekam itu khobiits”  apakah hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut haram atau paling tidak makruh? Jawabannya tentu saja tidak haram. Tapi apakah maksud dengan perkataan الخَبيث ini? Kita katakan makna     الخَبيث di situ adalah sesuatu yang tidak disukai secara fitrah karena kita berinteraksi dengan darah, dan darah sesuatu yang secara manusiawi pada dasarnya tidak disukai (merupakan hal yang menjijikkan). Oleh karena itu, dikatakan sebagai الخَبيث. Namun tidak berarti bahwa tidak boleh sama sekali mata pencarian tersebut. Namun dianggap sebagai sesuatu yang tidak terpuji karena berinteraksi banyak dengan hal-hal yang umumnya orang tidak menyukainya. Makanya perlu dipahami, ketika digunakan kata-kata tersebut dalam hadits ini. Termasuk dalam persoalan bawang, bukan berarti memang sesuatu yang terlarang sama sekali.

    Kemudian hal yang terakhir, apakah hal ini dikiaskan untuk jenis-jenis yang lainnya? Sebagian ulama mengkiaskannya (menganalogikannya) dengan  hal-hal yang serupa yang dapat mengeluarkan bau yang tidak disukai dan dapat mengganggu. Walaupun Imam Ibnu Daqiq Rahimahullah mengatakan bahwa hal ini jangan terlalu diluas-luaskan atau masalah ini jangan terlalu diperlebar sampai dianalogikan dengan semuanya. Bahkan beliau lebih cenderung untuk sesuai dengan apa yang tertuang di dalam hadits saja. Namun jika dilihat illatnya memang pelarangan ini adalah agar kita menghindari hal-hal yang bisa mengganggu kenyamanan orang-orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Dengan itulah sebagian ulama mengatakan bahwa mengonsumsi rokok dilarang, karena di samping memang memberikan mudharat kepada diri sendiri dan orang lain, juga dapat mengganggu orang-orang ketika shalat berjamaah. Dan secara umum ini berlaku untuk hal-hal yang bisa mengganggu lainnya. Oleh karena itu dalam syariat kita diperintahkan untuk menjaga penampilan dan kondisi tubuh kita pada saat berkumpul dengan saudara-saudara kita apatah lagi ketika berada di rumah Allah subhanahu wata’ala saat melaksanakan ibadah.

    Hadits ini menjelasan bagaimana Islam senantiasa mengajarkan umatnya tentang kebersihan dan hal-hal yang mulia dan menunjukkan keindahan dan kemuliaan Islam yang tidak akan didapatkan dalam ajaran-ajaran agama lainnya.

    Trasnkripsi oleh Idul Fithran

  • UKM Raudhatul Huffaazh Sukses Adakan LPjS Periode 1436-1437 H/2015-2016 M

    raudatul huffazh

    Setelah sukses mengadakan Daurah Sebulan Menghafal  al-Qur’an Jilid II, UKM Raudhatul Huffaazh kembali melanjutkan salah satu proker penting yang bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas kepengurusan pada periode selanjutnya, yaitu Laporan Pertanggungjawaban Semesteran (LPjS).  Acara ini berlangsung pada hari Jumat, 27 Dzulqa’dah 1436H bertepatan dengan 11 September 2015 pukul 14.15 – 17.30 WITA di Pusat Kegiatan Mahasiswi STIBA Makassar.

    Dalam LPJS ini UKM Raudhatul Huffaazh mengambil tema  dari firman Allah di Surah al-Najm ayat 39 “وأن ليس لللإنسان إلا ما سعى “ dengan harapan para pengurus bisa lebih memaksimalkan diri dalam mengemban amanah. LPJS ini terlaksana atas partisipasi 5 orang panitia dan dihadiri oleh muhaffizhaat, pengurus, serta para undangan dengan total jumlah 48 orang. Dalam kegiatan ini, UKM Raudhatul Huffaazh menyampaikan laporan pelaksanaan proker yang dibacakan oleh Ketua UKM Raudhatul Huffaazh. Alhamdulilah, dengan taufiq dari Allah sebagian besar telah terlaksana, adapun yang belum terlaksana seperti kajian pengurus dan tahfizh eksternal, itu disebabkan karena kurang maksimalnya kinerja pengurus dan waktu pelaksanaannya bertepatan dengan kegiatan mahasiswa yang juga diprioritaskan. Selama kegiatan ini berlangsung para peserta diberi kesempatan untuk memberikan kritik dan saran atas laporan pertanggungjawaban, guna meningkatkan kualitas kinerja pengurus di periode selanjutnya.

    Acara ini dirangkaikan dengan reshuffle dengan penambahan 3 orang pengurus baru yang dipandu langsung oleh Kasub Unit Kegiatan Mahasiswi STIBA Makassar Ustadzah Riska Nasrun, Lc. Hal ini dilakukan mengingat adanya penambahan program kerja baru. Beliau menekankan kepada seluruh anggota kepengurusan untuk menjaga komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang diemban. Kegiatan ini ditutup dengan nasihat dari Kepala Bagian Keputrian STIBA Ustadzah Armida Abdurrahman, Lc. agar para pengurus senantiasa memberikan perhatian khusus kepada al-Qur’an, karena hal tersebut merupakan suatu mizah UKM Raudhatul Huffaazh serta menjaga dengan baik amanah dan kepercayaan umat.

  • Buka Bersama Puasa Arafah

    IMG_3033

    Dalam rangka mengamalkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu puasa pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), sivitas akademika STIBA Makassar berpuasa bersama. Mengingat keutamaannya, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu sabdanya, “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim).

    Mengingat keutamaannya, maka banyak kaum muslimin yang mengamalkan puasa sunnah ini, dan tentu saja seluruh mahasiswa dan sivitas akademika STIBA yang tidak memiliki uzur syar’i.

    Seperti tahun-tahun yang lalu, STIBA Makassar setiap hari Arafah mengadakan buka bersama bagi seluruh sivitas akademika. Tahun ini, STIBA Makassar menerima jatah buka 1.000 porsi dari salah seorang donatur. Semoga Allah memberi berkah bagi keluarga dan hartanya.

    IMG_3022 IMG_3040 IMG_3048

  • Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

    Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

    dzulhijjah

    Dibandingkan dengan usia umat-umat terdahulu, maka umur umat Islam lebih singkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Umur umatku (pada umumnya) berkisar antara enam puluh sampai tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

    Namun berkat karunia dari Allah  Azza wa Jalla, usia umat yang singkat itu digantikan dengan amal-amal shaleh yang berberkah. Seolah-olah yang mengamalkannya dianugerahi usia yang panjang.  Di antara contohnya adalah malam Lailatul Qadr, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala  (artinya), “Malam Lailatul Qadr lebih baik dari seribu bulan.”  (QS. Al-Qadr: 3).

    Saat ini, kita masih berada pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ternyata, bulan ini merupakan salah satu waktu yang Allah telah tetapkan sebagai musim untuk beramal shaleh. Apa saja keutamaannya?

    1. Allah Subhanahu wa Ta’ala bersumpah dengannya

    “Demi fajar dan malam yang sepuluh.” (QS. Al Fajr: 1-2).

    Sebagian besar ahli tafsir menafsirkan bahwa makna malam yang sepuluh  adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan sumpah Allah Subhanahu wa Ta’ala  atas waktu tersebut menunjukkan keagungan dan keutamaannya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4: 535 dan Zaadul Maad 1: 56).

    1. Al Ayyâm al ma’lûmât yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan untuk banyak berzikir padanya

    “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada al ayyam al ma’lumat (hari yang telah ditentukan) atas rezki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al Hajj: 28).

    Mayoritas ulama tafsir, di antaranya Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menafsirkan bahwa al Ayyâm al ma’lûmât (hari yang ditentukan) maksudnya adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

    1. Hari-hari dunia yang paling utama

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hari-hari dunia yang paling utama adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah…” (HR. Al Bazzar dan Ibnu Hibban serta dinilai shahih oleh Al Albani).

    1. Paling utama untuk beramal shaleh

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada hari-hari yang di dalamnya amalan paling dicintai oleh Allah kecuali hari-hari ini, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.” Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah amal-amal shaleh pada hari-hari tersebut lebih dicintai oleh Allah dari pada jihad fii sabilillah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Ya, kecuali seseorang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali dari jihad tersebut dengan sesuatu apapun.” (HR. Bukhari).

    Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Tidak ada hari-hari yang lebih agung dan amal shaleh yang lebih dicintai oleh Allah padanya, melebihi sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka perbanyaklah pada hari itu tahlil ( لا إله إلا الله), takbir (الله أكبر), dan tahmid ( الحمد لله).” (HR. Ahmad).

    1. Hari Arafah dan hari raya Kurban

    Kedua hari ini adalah hari yang termulia dalam setahun; hari Arafah adalah hari pengampunan dosa-dosa dan pembebasan dari api neraka. Keutamaan hari raya Qurban disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Hari yang paling afdhal/utama (dalam setahun) adalah hari raya Kurban (10 Dzulhijjah).”  (HR. Ibnu Hibban, shahih).

    Seandainya tidak ada keutamaan hari-hari tersebut kecuali keberadaan hari Arafah  dan hari raya Qurban padanya, maka sudah sangat cukup untuk menunjukkan keutamaannya.

    1. Berkumpulnya ibadah-ibadah yang inti dan pokok

    Al Hafizh Ibnu Hajar—rahimahullah—berkata, “Nampaknya, sebab keistimewaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah karena berkumpul padanya ibadah-ibadah yang pokok yaitu shalat, puasa, sedekah dan haji. Dan hal ini tidak terdapat pada hari-hari yang lain.”

    1. Siangnya lebih afdhal dari 10 terakhir Ramadhan

    Jika seseorang bertanya, ”Yang manakah yang lebih afdhal, sepuluh terakhir di bulan Ramadhan ataukah sepuluh awal bulan Dzulhijjah?” Imam Ibnul Qayyim—rahimahullah—berkata, “Jika dilihat pada waktu malamnya, maka sepuluh terakhir bulan Ramadhan lebih utama dan jika dilihat waktu siangnya, maka sepuluh awal bulan Dzulhijjah lebih utama.” (Lihat Zaadul Ma’ad 1:57).

    Amalan yang Disyariatkan pada Hari-Hari Tersebut

    1. Melaksanakan ibadah haji dan umrah. Kedua ibadah inilah yang paling utama dilaksanakan pada hari-hari tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Umrah yang satu ke umrah yang lainnya merupakan kaffarat (penghapus dosa-dosa) di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur, tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).
    2. Berpuasa pada hari-hari tersebut atau beberapa hari di antaranya (sesuai kesanggupan) terutama pada hari Arafah (9 Dzulhijjah). Tidak diragukan lagi bahwa ibadah puasa merupakan salah satu amalan yang paling afdhal dan salah satu amalan yang dilebihkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari amalan-amalan shaleh lainnya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seseorang berpuasa satu hari di jalan Allah melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka (karena puasanya) sejauh 70 tahun perjalanan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Khusus tentang puasa Arafah, diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Berpusa di hari Arafah (9 Dzulhijjah) menghapuskan dosa tahun lalu dan dosa tahun yang akan datang.”
    3. Memperbanyak takbir dan dzikir pada hari-hari tersebut

    “…Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan..” (QS. Al Hajj: 28).

    Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika menuju pasar pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah bertakbir, maka orang-orang pun ikut berakbir sebagaimana takbir mereka berdua.” (R. Bukhari).

    Ishaq bin Rahawaih—rahimahullah—meriwayatkan dari para ahli fiqh dari kalangan tabi’in bahwa mereka—rahimahumullah—mengucapkan pada hari-hari tersebut,

    اللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ َاللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

    Disunnahkan mengangkat suara saat bertakbir, baik ketika di pasar, rumah, jalan, masjid dan tempat-tempat lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya),

    “Dan hendaklah kalian mengagungkan Allah (dengan bertakbir kepada-Nya) atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 185).

    Namun perlu diperhatikan bahwa sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam bertakbir adalah  dilakukan secara sendiri-sendiri.

    1. 4. Memperbanyak amalan-amalan shaleh berupa ibadah-ibadah sunnah seperti shalat, membaca al-Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan yang semacamnya. Karena amalan tersebut akan dilipatgandakan pahalanya jika dilakukan pada hari-hari tersebut, hingga ibadah yang kecil pun jika dilakukan pada hari-hari tersebut akan lebih utama dan  lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari pada ibadah yang besar yang dilakukan pada waktu yang lain.
    2. 5. Disyariatkan pada hari-hari tersebut bertakbir di setiap waktu, siang maupun malam, terutama ketika selesai shalat berjamaah di masjid.

    Takbir ini dimulai sejak Shubuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji, sedangkan bagi jamaah haji maka dimulai sejak Zhuhur hari penyembelihan (10 Dzulhijjah). Adapun akhir dari waktu bertakbir adalah pada hari terakhir dari hari-hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).

    1. Menyembelih hewan kurban (udhhiyah) bagi yang mampu pada hari raya Qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Hal ini merupakan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengganti anak beliau dengan seekor sembelihan yang besar. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua domba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir.
    2. 7. Melaksanakan shalat ‘Ied berjama’ah sekaligus mendengarkan khotbah dan mengambil manfaat darinya, yaitu sebagai hari kesyukuran dan untuk mengamalkan kebaikan serta menjauhi segala bentuk kemaksiatan.
    3. Taubat nashuhah

    Menyambut musim-musim amal ini, sejatinya seorang muslim memperbanyak istighfar dan taubat. Bukankah seseorang itu diharamkan dari memperoleh kebaikan dunia dan akhirat karena dosa-dosanya? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya, “Dan musibah apa saja yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy-Syura: 30).

    Sebagaimana racun yang menggerogoti tubuh sehingga harus dikeluarkan dari badan, maka demikian halnya dengan dosa. Dosa berdampak buruk terhadap hati. Sebuah maksiat yang dibiarkan, akan mengundang kedatangan maksiat-maksiat berikutnya, hingga akan sulit bagi pelakunya untuk meninggalkannya.

    Maka marilah kita bersegera meninggalkan dosa dan maksiat dengan taubat nasuhah. Lewati hari-hari mulia ini dengan menjauhkan diri dari maksiat dan dosa. Perbanyak istighfar. Basahi lisan-lisan kita dengan zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, karena tak seorangpun tahu kapan maut akan menjemputnya dan membawanya pergi meninggalkan dunia ini. Wallahu al-Hadi ilaa aqwami ath-Thariq.

    Sumber: Buletin al-Fikrah STIBA Makassar

     

     

     

     

  • Manusia Tercerdas Ini Bicara Soal Jenggot

    Manusia Tercerdas Ini Bicara Soal Jenggot

     jenggot yes

    Akhir-akhir ini, media dihebohkan oleh pernyataan salah seorang ketua ormas Islam terbesar di Indonesia yang menyatakan bahwa orang yang berjenggot goblok. Tulisan ini tidak untuk membantah pernyataan itu, sebab hanya orang yang benar-benar bodoh akan agama yang percaya ucapan semacam itu. Penulis hanya ingin lebih menegaskan kembali larangan bagi seorang lelaki muslim mencukur jenggotnya berdasarkan dalil-dalil shahih dan pernyataan para ulama empat mazhab.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi. Sulit membayangkan jika risalah bagi umat terakhir ini diemban oleh orang yang memiliki kemampuan berpikir pas-pasan. Seorang nabi terakhir harus mampu memberikan setumpuk gagasan dan solusi-solusi brilian untuk memecahkan permasalahan-permasalahan umat sepanjang zaman. Karena setelahnya tak akan lagi ada nabi, tak ada lagi wahyu yang akan turun.

     Inilah Pernyataan-Penyataan Sang Nabi Terakhir tentang Jenggot

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

     أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوْا اللِّحَى

    “Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari dan Muslim).

     انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

    “Pangkaslah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari dan Muslim).

     خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

    “Selisihilah orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot kalian lebat dan cukurlah kumis.” (HR. Bukhari).

    “Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim).

    “Sepuluh perkara termasuk fitrah, yaitu menggunting kumis, memelihara jenggot…” (HR. Muslim).

    MENGAPA DILARANG MENCUKUR JENGGOT?

    1. Mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala

    Allah Subhana berfirman, menceritakan perkataan iblis, yang artinya:

    “Sungguh, aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka benar-benar mengubahnya.” (QS. An-Nisaa’: 119).

    Ini merupakan sebuah nash tegas yang menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Allah tanpa izin dari syara’ adalah sebuah ketaatan kepada setan. Tidak diragukan lagi bahwa mencukur jenggot termasuk mengubah ciptaan Allah yang disukai dan disuruh oleh setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya),

    “Allah melaknat orang yang menato, orang yang minta ditato, orang yang mencabut bulu wajah/alis, orang yang minta agar bulu wajah/alisnya dicabut, dan orang-orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, (yaitu) orang-orang yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Jadi semua perbuatan di atas termasuk mengubah ciptaan Allah. Mencukur jenggot adalah termasuk sikap tidak mau menerima ciptaan Allah, padahal Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling indah dan sempurna.

    1. Menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

    Dalam ilmu ushul fiqh, dinyatakan bahwa larangan adalah tuntutan untuk tidak berbuat. Larangan untuk mencukur jenggot terdapat dalam bentuk perintah, semisal sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam أرخوا… (biarkanlah), atau أعفوا… (peliharalah…), atau وفروا… (lebatkanlah…)

    Seluruhnya merupakan bentuk perintah yang tegas. Bentuk perintah menunjukkan kewajiban mengikuti apa yang diperintahkan. Artinya, orang yang melaksanakannya diberi pahala dan yang meninggalkannya akan mendapat hukuman. Dalam kaidah ushul fiqh dinyatakan bahwa perintah pada dasarnya wajib dilaksanakan kecuali jika ada indikasi yang yang mengubah maknanya dari makna lahir lafazhnya. Dalam masalah ini, yang ada hanyalah indikasi-indikasi yang menegaskan kewajiban memelihara jenggot. Dari sini dapat kita ketahui bahwa mencukur jenggot merupakan pelanggaran nyata terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya,

    “Barangsiapa durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batasan-batasan-Nya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam Neraka dan ia kekal di dalamnya.” (QS. An-Nisaa’: 14).

    1. Menyerupai orang-orang kafir

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    “Selisihilah orang-orang musyrik…”

    “Selisihilah orang-orang Majusi…”

    “Selisihilah ahli kitab…”

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan bahwa mencukur jenggot termasuk kebiasaan orang-orang musyrik yang harus diselisihi oleh orang-orang Islam dan tidak boleh diserupai. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    “Barangsiapa menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, shahih).

    Mencukur jenggot pada saat ini merupakan simbol, kebiasaan dan tradisi kebanyakan orang kafir yang telah menulari umat Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    لَيْسَ مِنَّا مَنْ عَمِلَ بِسُنَّةِ غَيْرِنَا

    “Tidak termasuk golongan kami orang yang melakukan kebiasaan orang kafir.” (Lihat Shahih al Jami’ no. 5439).

    1. Menyerupai wanita

    Jenggot merupakan salah satu pembeda antara laki-laki dan perempuan, sehingga mencukurnya merupakan tindakan menyerupai wanita. Sedangkan laki-laki yang menyerupai wanita terlaknat berdasarkan hadits berikut,

     لَعَنَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجِالِ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari).

    1. Menyelisihi Fitrah

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya:

    “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (QS. Ar-Ruum: 30).

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya, “Sepuluh hal termasuk fitrah; menggunting kumis, memelihara jenggot…” (HR. Muslim).

    Fitrah di sini, maknanya adalah sunnah (tradisi). Fitrah yang dimaksud adalah bentuk azali hamba-hamba Allah saat pertama kali diciptakan. Allah Subhanahu wa Ta’ala tabiatkan manusia melakukannya, cenderung kepadanya, menganggapnya sebagai suatu hal yang indah, dan meninggalkan hal yang bertolak belakang dengan fitrah tersebut.

    Jadi memelihara jenggot merupakan perkara fitrah yang ditetapkan pada seluruh keturunan Adam.

    1. Tindakan durhaka secara terang-terangan

    Mencukur jenggot merupakan sebuah kedurhakaan yang dilakukan secara terang-terangan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

    “Setiap umatku dosanya akan diampuni kecuali orang yang berbuat dosa secara terang-terangan.” (HR. Bukhari).

     

    PARA NABI DAN RASUL SERTA SAHABAT BERJENGGOT

    Memelihara jenggot adalah fitrah yang diamalkan oleh semua nabi dan rasul, para sahabat dan orang-orang shaleh. Di antara kisah yang terdapat dalam Al Qur’an yang menyebutkan hal tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,  artinya:

    “Dia (Harun) menjawab, “Wahai Putera Ibuku! Janganlah engkau pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku.” (QS. Thoha: 94).

    Ibnu Hajar—rahimahullah—berkata, “Memelihara jenggot adalah kesan peninggalan yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, sebagaimana beliau mewariskan wajibnya jenggot, maka demikian pula dengan wajibnya khitan.” (Lihat Fathul Bari 10/335).

    Demikian pula ada banyak riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat beliau serta para tabi’in memiliki jenggot yang pada umumnya lebat.

     

    PERNYATAAN PARA ULAMA MADZHAB TENTANG HUKUM JENGGOT

    1. Madzhab Imam Abu Hanifah

    Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafiyah dalam Ar Raddul Mukhtar menyatakan, “Diharamkan bagi laki-laki memotong jenggot.”

    1. Madzhab Imam Malik

    Dari kalangan Malikiyah, Al Adawi menukil pernyataan Imam Malik, “Itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi.”

    1. Madzhab Imam Syafi’i

    Dalam kitabnya, Al Umm, Imam Syafi’i menegaskan haramnya mencukur jenggot.

    1. Madzhab Imam Ahmad

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—salah seorang tokoh ulama Hanabilah di abad ke 8 H—berkata, “Diharamkan mencukur jenggot berdasar berbagai hadits yang shahih dan tidak ada seorang pun ulama yang membolehkannya.”

     

    BAGI ANDA YANG MENCUKUR JENGGOT

    Ketika Kisra (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot tercukur dan kumis lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya, “Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, “Rabb kami (tuan kami yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Akan tetapi, Tuhanku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, hasan).

    Wahai saudara yang mencukur jenggot! Bagaimana pendapat Anda apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak suka melihat wajah Anda? Bahkan, jawaban apa yang akan Anda berikan ketika beliau memalingkan wajahnya dari Anda seraya berkata, “Siapa yang menyuruhmu seperti ini?” Karena itu bersikap hati-hatilah, jangan sampai Anda menyelisihi Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda, “Barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim).

     

     

     

     

  • BEM Putri STIBA Makassar Bersidang Rumuskan Lpj Semesteran

    BEM Putri STIBA Makassar Bersidang Rumuskan Lpj Semesteran

     

    bem pi

    Semester ganjil Tahun Ajaran  1436-1437 H/2015-2016 M ini,  para pengurus BEM Putri mengawali kerja-kerja kepengurusan dengan melakukan evaluasi dan pergantian beberapa personil, hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja kepengurusan selama satu semester ke depan.

    Kegiatan Laporan Pertanggungjawaban Semesteran (LPJS) ini dilaksanakan pada hari Ahad, tanggal 22 Dzulqa’dah 1436 H/ 6 September 2015, dihadiri oleh pengurus BEM Putri yang berjumlah 54 orang dan juga mengundang beberapa mantan pengurus BEM Putri, pengurus Asrama, UKM Raudhatul Huffaazh dan perwakilan dari setiap kelas.

    Acara dibuka tepat pada pukul 08.00 WITA oleh MC dan dilanjutkan dengan tilawah al-Qur’an.  Kemudian kesempatan pertama persentase laporan pertanggungjawaban diberikan kepada Departemen Sosial dipanel dengan Departemen Tahsin Qiraatil Qur’an (TQ2). Pada sesi ini peserta sidang cukup proaktif memberikan pertanyaan dan masukan. Di antara hal yang banyak  disoroti oleh peserta adalah masih banyaknya masyarakat sekitar kampus yang belum belajar ilmu tajwid atau belajar al-Qur’an.

    Setelah Departemen TQ2 dan Departemen Sosial selesai, kesempatan kedua diberikan kepada Departemen Kaderisasi dipanel dengan Departemen Dakwah. Di antara hal menjadi perhatian peserta adalah sedikitnya jumlah dana yang dimiliki 2 departemen ini dan realisasi  daurah SKS (Satu Kader Satu) yang masih jauh dari target atau belum menembus angka 20 %.

    Kesempatan terakhir diberikan kepada Departemen Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Berbeda dengan departemen sebelumnya di mana LPJS dibacakan oleh Ketua Departemen, LJPS Departemen Diklat dibacakan oleh Sekertaris  Depatemen, hal ini disebabkan karena Ketua Depertemen Diklat mengambil cuti.

    Pembacaan LPJS semua departemen selesai pada pukul 12:45.  Setelah break untuk sholat dan makan siang sampai pukul 13:45, pembacaan LPJS pada sesi berikutnya dilakukan oleh Pengurus Inti  sekaligus mengakhiri pembacaan laporan pertanggungjawaban seluruh pengurus, sampai masuk waktu Ashar.

    Setelah shalat Ashar acara dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama pengurus baru antar waktu (reshuffle) yang diawali dengan taujihat dari Kepala Bagian Keputrian STIBA Makassar Ustadzah Armidah, Lc. Di antara nasihat yang disampaikannya adalah agar para pengurus menjaga tawazun dalam mengemban dua amanah besar, sebagai thalibah al-‘ilmi asy-syar’i dan sebagai pengurus. “Kita tidak inginkan ada pengurus yang aktif mengurus dakwah tapi di kelas mendapatkan sorotan dari para dosen, atau sebaliknya memiliki prestasi akademik yang baik tapi tidak perhatian pada amanah,” tegas beliau.

    Semoga dengan LPJS ini memberikan motivasi baru bagi para pengurus untuk menyebarkan dakwah kepada masyarakat sekitar. (rn)