Akhbar Terbaru

  • Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru STIBA Siapkan Ujian Seleksi secara Online

    Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru STIBA Siapkan Ujian Seleksi secara Online

    (STIBA.ac.id) Makassar –  Pendaftaran mahasiswa baru STIBA Makassar resmi ditutup, Senin (08/06/2020). Berdasarkan laporan Ketua PMB Ustaz Imran Yunus, Lc., jumlah calon pendaftar yang membuat akun di situs web pmb.stiba.ac.id sebanyak 1.491 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 895 yang dinyatakan lulus validasi berkas dan berhak mengikuti ujian, terdiri dari 428 ikhwan dan 467 akhwat.

    Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, terlebih status Kota Makassar yang masih zona merah mendorong panitia penerimaan mahasiswa baru melakukan ujian seleksi secara daring atau online. Pihak panitia telah merancang sistem yang memungkinkan peserta ujian dapat mengikuti ujian yang akan berlangsung besok itu secara bersamaan.

    “Untuk mengantisipasi server down karena diakses banyak pengunjung dalam waktu bersamaan, kita telah menyiapkan empat server sebagai backup,” ujar Ridwan Gariting, Kepala Pusat Teknologi, Informasi, dan Telekomunikasi STIBA Makassar.

    Panitia juga telah mengadakan simulasi ujian pada hari Selasa (09/06) agar peserta memiliki bayangan terkait pelaksanaan ujian daring. Sementara untuk memperjelas teknis ujian, panitia telah melakukan musyawarah dengan para penguji, Senin (08/06).

    Para penguji yang terdiri dari 77 orang dosen ini akan melakukan wawancara dengan para peserta ujian secara online.

    Sebelumnya, STIBA Makassar juga telah melakukan Ujian Akhir Semester Genap TA. 1441-1442 H/2019-2020 M secara daring dan diikuti ribuan mahasiswa STIBA di seluruh pelosok tanah air.

  • Anggota DPR RI Anggarkan Pembangunan BLK di Area Kampus STIBA Makassar

    Anggota DPR RI Anggarkan Pembangunan BLK di Area Kampus STIBA Makassar

    (STIBA.ac.id) Makassar –  Ketua STIBA Makassar Ustaz Ahmad Hanafi, Lc., M.A., Ph.D. menghadiri pertemuan silaturahmi di Kantor DPP Wahdah Islamiyah, Kamis (27/05/2020). Selain ketua STIBA, hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI Komisi IX Drs. H. Ashabul Kahfi, M.Ag., Sekjen DPP Wahdah Islamiyah Ustaz Syaibani Mujiono, perwakilan Rumah Sakit Ibu dan Anak Wihdatul Ummah, Klinik Thibbun Nabawi, Biro Hukum Wahdah Islamiyah, dan Ketua DPC Wahdah Islamiyah Biringkanaya.

    Pada kesempatan tersebut, Ashabul Kahfi menyampaikan bahwa telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di area Kampus STIBA Makassar dan satu BLK lagi dialokasikan di DPC Wahdah Islamiyah Biringkanaya Kecamatan Biringkanaya. Teknis pembangunan dan operasionalnya juga dijelaskan dalam pertemuan itu.

    Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah Ustaz M. Zaitun Rasmin saat dihubungi melalui telepon merespons baik bantuan pembangunan BLK untuk STIBA Makassar dan DPC Wahdah Biringkanaya tersebut.

    “Sangat sedikit kampus berbasis Islam yang akan mencetak generasi dai dan mengkaji syariat Islam mendapatkan fasilitas Balai Latihan Kerja untuk membekali keterampilan teknis berwirausaha secara mandiri maupun bekal memasuki dunia kerja,” ujar Ustaz Zaitun.

    Ia melanjutkan, “Tentu hal ini sangat memberi warna baru bagi mahasiswa STIBA yang kemungkinannya bisa mendapatkan bekal keterampilan berwirausaha secara mandiri melalui pelatihan yang akan didapatkan di Balai Latihan Kerja untuk menopang pergerakan dakwah sebagai tujuan utama alumni Kampus STIBA Makassar,” pungkasnya.

    Ustaz Ahmad Hanafi dalam sambutannya mengapresiasi niat baik Ashabul Kahfi untuk membangun BLK Komunitas di STIBA. Harapannya bahwa mahasiswa-mahasiswa STIBA bisa memanfaatkan untuk mendapatkan keterampilan teknis dan membangun karakter dan jiwa wirausaha dalam hidup bermasyarakat di lingkungan di mana berada nantinya.

    Sekjen Wahdah Islamiyah Ustaz Syaibani Mujiono dalam pengantar pertemuannya menjelaskan program-program wahdah secara umum dan kegiatan-kegiatan sosial yang telah dilaksanakan selama ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ashabul Kahfi atas kesediaan bersilaturahmi di DPP Wahdah Islamiyah.

    Ashabul Kahfi juga menyerahkan bantuan peralatan kesehatan berupa Alat Pelindung Diri (APD) kepada RSIA Wihdatul Ummah dan Direktur Klinik Thibbun Nabawi.

  • Bedah Buku 19 Panduan Ibadah di Masa Wabah Covid-19

    Bedah Buku 19 Panduan Ibadah di Masa Wabah Covid-19

    (STIBA.ac.id) Makassar –  Dewan Syariah Wahdah Islamiyah berinisiatif menerbitkan buku 19 Panduan Ibadah di Masa Wabah Covid-19. Buku panduan ini merupakan kumpulan tulisan dari beberapa ustaz di Dewan Syariah sebagai respons terhadap beberapa pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan ini adalah yang dianggap paling penting dan sering berulang terkait pelaksanaan dan tata cara ibadah khususnya di tengah wabah Covid-19. Hal ini seperti diungkapkan Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A., Ph.D. dalam sambutannya untuk buku tersebut.

    Ketua Senat STIBA Makassar ini menambahkan dalam sambutannya tersebut bahwa pembahasan dalam buku panduan itu mencakup ibadah-ibadah yang sifatnya umum yang perlu diketahui. Termasuk syubhat-syubhat terhadap beberapa masalah, seperti mengapa salat Jumat dan jamaah di masjid ditiadakan. Juga pembahasan beberapa masalah secara khusus seperti bagaimana beribadah di bulan Ramadan di tengah wabah seperti ini.

    Buku panduan ini telah dibedah oleh tiga ustaz di Dewan Syariah Wahdah Islamiyah. Acara bedah buku itu berlangsung pada hari Ahad (10 Ramadan/03 Mei) dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube STIBA TV.

    Ketua Dewan Syariah Ustaz Muhammad Yusran Anshar selaku pembedah pertama menjelaskan secara singkat tujuh poin dalam buku panduan tersebut. Ketujuh poin itu adalah Peniadaan Salat Jumat karena Wabah Virus Corona (Covid-19), Meninggal karena Wabah Penyakit, Apakah Mati Syahid?, Penggunaan Masker atau Penutup Wajah saat Salat sebagai Langkah Pencegahan Penularan Virus Covid-19, Salat Berjemaah di Masjid dengan Saf Terpisah karena Wabah Covid-19, Azan dan Kaifiatnya di Tengah Wabah Covid-19, Berpuasa dalam Kondisi Pandemi Covid-19, dan Berpuasa bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Pasien Covid-19.

    Sementara Ustaz Harman Tajang, Lc., M.H.I., Sekretaris Dewan Syariah membedah enam poin. Ustaz Harman yang saat ini masih melanjutkan studi di program doktor Universitas Qasim Arab Saudi membedah tulisan tentang Pelaksanaan Salat Tarawih di Rumah, Salat di Rumah dengan Niat Ikut Berjemaah di Masjid, Membaca Mushaf atau HP ketika Menjadi Imam Salat Tarawih di Rumah, Makmum Memegang Mushaf untuk Membetulkan Bacaan Imam, Makmum Wanita Membetulkan Bacaan Imam, dan Anak Kecil yang Belum Balig Menjadi Imam Salat.

    Pada sesi terakhir, Ustaz Ahmad Hanafi, Lc., M.A., Ph.D. selaku Wakil Ketua Dewan Syariah juga membahas enam judul tulisan dalam buku panduan tersebut. Ketua STIBA Makassar tersebut memaparkan tentang Penggunaan Cairan yang Mengandung Alkohol (Hand Sanitizer) pada Tangan, Teknis Memandikan Jenazah yang Meninggal Karena Virus Corona (Covid-19), Tata Cara Bersuci dan Salat bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Menyegerakan Penyerahan Zakat Harta sebelum Haul di saat Pandemi Covid-19, Menyegerakan Zakat Fitrah di Masa Pandemi Covid-19,  dan Pelaksanaan Salat Id di Rumah di Masa Pandemi Covid-19.

    Acara yang berlangsung online (daring) ini mendapat respons yang baik dari khalayak masyarakat. Terlihat dari banyaknya pemirsa yang turut menyaksikan melalui kanal Youtube STIBA TV, Wahdah TV, dan beberapa akun facebook.

    Download Buku 19 Panduan Ibadah di Masa Wabah Covid-19

    https://drive.google.com/file/d/1GgqUV8T8LkKBYnWL1wsCybRbFjX5VJtR/view

    Tonton Acara Bedah Buku 19 Panduan Ibadah di Masa Wabah Covid-19 di Kanal Youtube STIBA TV


  • STIBA TV Siarkan Langsung Ceramah Tarawih dan Kajian Duha selama Ramadan

    STIBA TV Siarkan Langsung Ceramah Tarawih dan Kajian Duha selama Ramadan

    (STIBA.ac.id) Makassar – Pandemi Covid-19 menjadikan Ramadan tahun ini (1441 H-2020 M) berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dampak yang paling terasa bagi kaum muslimin adalah adanya imbauan untuk beribadah di rumah saja. Akibatnya masjid-masjid  yang biasanya lebih ramai di bulan Ramadan kini sepi dari salat berjamaah lima waktu, tadarus, buka puasa bersama, salat dan ceramah tarawih, dan kegiatan-kegiatan lainnya.

    Masjid Anas bin Malik, masjid megah yang berdiri di kompleks Kampus STIBA Makassar  ini pun ikut terdampak virus asal China tersebut. Bahkan sejak awal pengumuman kasus pertama di Indonesia, Masjid Anas bin Malik telah “menutup pintunya” dari salat berjamaah (16/03/2020). Seruan azannya pun tak lagi menggunakan lafaz hayya ‘alash shalah, tapi diganti shallu fi buyutikum.

    Sebagai bentuk layanan kepada masyarakat yang diimbau untuk lebih banyak di rumah dan beribadah di rumah saja, selama Ramadan tahun ini STIBA Makassar menyelenggarakan Ceramah Tarawih dan Kajian Duha secara daring. Kedua kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube STIBA Tv.

    Ceramah tarawih dengan tema-tema keislaman dibawakan oleh dosen-dosen STIBA Makassar. Berlangsung setiap malam pukul 20.15—21.00 Wita. Sementara Kajian Duha tentang pembahasan Tadabbur Alquran yang dikaji dari kitab Liyaddabbaru Ayatihi karya Syekh Prof. Dr. Nashir bin Sulaiman al-Umar dengan Narasumber Ustaz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A., Ph.D. Kajian yang berdurasi  60 menit ini juga berlangsung setiap hari pada pukul 10.15—11.15 Wita.

    Kanal Youtube STIBA Tv: https://www.youtube.com/channel/UCSVjjNA5WgnfIKMeaMj6hhw

  • STIBA Makassar Bagikan Ratusan Paket Nasi Kotak Setiap Hari selama Ramadan

    STIBA Makassar Bagikan Ratusan Paket Nasi Kotak Setiap Hari selama Ramadan

    (STIBA.ac.id) Makassar – Salah satu rutinitas yang diadakan setiap Ramadan di STIBA Makassar adalah pengadaan buka puasa dan sahur gratis bagi mahasiswa di asrama. Kedua kegiatan ini tetap berjalan seperti biasa karena tidak terdampak wabah corona.

    Tahun ini STIBA Makassar tak hanya menyiapkan buka puasa gratis bagi mahasiswanya yang tinggal di asrama. Sejumlah mahasiswa yang bermukim di sekitar kampus pun mendapatkan jatah. Bahkan para dosen dan pengelola beserta anggota keluarga mereka yang berpuasa dan beberapa warga sekitar kampus pun disiapkan takjil.

    Takjil yang diberikan secara gratis oleh pihak STIBA ini merupakan bantuan yang berasal dari para donatur. Bagi yang ingin berpartisipasi memberikan bantuan buka puasa maupun sahur dapat menyalurkan bantuannya melalui Panitia Ramadan STIBA Makassar. Atau transfer dana bantuan ke rekening:

    Donasi untuk Buka Puasa dan Sahur:

    Bank Mandiri Syariah (BSM): (451)7171713034, an. Buka Puasa dan Sahur STIBA Makassar

    Donasi selain Buka Puasa dan Sahur:

    Bank Mandiri Syariah (BSM): (451)7171712046, an. Ramadhan STIBA Makassar

    Konfirmasi transfer ke 085242667191 (Sulkifli)

  • Upaya STIBA Lindungi Mahasiswanya dari Covid-19

    Upaya STIBA Lindungi Mahasiswanya dari Covid-19

    (STIBA.ac.id) Makassar – STIBA Makassar berupaya semaksimal mungkin memberikan perlindungan bagi para mahasiswanya dari penyebaran Covid-19, khususnya yang memilih tinggal di asrama dan tidak kembali ke kampung halaman. Hampir sebulan lamanya STIBA memberlakukan lockdown di kampus. Mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan area kampus. Perizinan untuk keluar kampus pun diperketat.

    Melalui Klinik Kesehatan yang berada di kampus, berbagai langkah preventif pencegahan Covid-19 juga dilakukan. Di antaranya dengan mengadakan penyuluhan mengenai virus Corona yang dilakukan sebanyak dua kali. Penyuluhan pertama oleh dr. Rudianto, M.Kes. dan yang kedua oleh dr. Syamsuddin, Sp.P.D.

    Masjid, gedung kantor, dan asrama mahasiswa juga telah disemprot cairan disinfektan. Penyemprotan yang dilakukan tim lembaga zakat nasional WIZ ini merupakan salah satu ikhtiar untuk mencegah penularan Covid-19 di area kampus.

    Klinik juga menyediakan hand sanitizer di setiap kamar asrama dan tempat-tampat strategis lainnya. Pemeriksaan kesehatan mahasiswa, pembagian masker khususnya kepada yang sedang batuk, hingga penyiapan ruang isolasi bagi mahasiswa yang sakit.

    Menurut Ibrahim Rauf Mande, S.Kep., Ns., CWCCA., S.H. selaku Kepala Klinik Kesehatan STIBA Makassar, pihaknya bekerja sama dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kesehatan telah mendistribusikan suplemen-suplemen kepada mahasiswa di asrama. Suplemen berupa vitamin C, madu, hingga rempah-rempah yang diyakini dapat meningkatkan imunitas tubuh dalam melawan corona adalah uluran tangan dari sejumlah donator.

    Pihak STIBA Makassar masih menunggu uluran tangan dari kaum muslimin untuk bersama-sama memberikan bantuan konsumsi yang layak dan suplemen bagi para calon dai dan ulama. Seperti diketahui bahwa mahasiswa STIBA Makassar seusai menamatkan kuliah di kampus ini akan segera diutus ke daerah-daerah tugas mereka. Di sana mereka akan menjadi dai yang akan membimbing dan membina umat untuk lebih mengenal Allah dan syariat-Nya.

    Bagi yang ingin memberikan donasi dapat mengantar langsung ke kampus STIBA Makassar di Jl. Inspeksi PAM Kecamatan Manggala Kota Makassar, atau dapat disalurkan melalui rekening khusus Bantuan Donasi:
    BNI Syariah: (427) 7776007059, an. Donasi STIBA Makassar
    Syariah Mandiri: (451) 7171713042, an. Donasi STIBA Makassar
    Bukti transfer dapat dikirim ke:
    085242667191, an. Sulkifli Herman.
    Tambahkan kode unik 222 di akhir nominal transfer. Contoh Rp1.000.222

  • Tanggung Konsumsi Mahasiswanya, STIBA Berharap Kerja Sama dan Bantuan Donatur

    Tanggung Konsumsi Mahasiswanya, STIBA Berharap Kerja Sama dan Bantuan Donatur

    (STIBA.ac.id) Makassar – Genap sebulan STIBA Makassar memberlakukan kebijakan mengganti perkuliahan tatap muka dengan perkuliahan online (daring). Langkah ini adalah upaya mengurangi penyebaran Covid-19 yang sangat mudah menular. Sejak kebijakan ini diberlakukan, ribuan mahasiswa telah meninggalkan asrama dan kembali ke kampung halaman mereka. 

    Hingga berita ini diturunkan, sekitar 90-an mahasiswa STIBA Makassar masih bertahan di asrama. Pada umumnya mereka adalah mahasiswa yang berasal dari daerah yang jauh, atau daerahnya termasuk zona merah. Beberapa orang tua mahasiswa juga mengarahkan buah hati mereka untuk tetap tinggal di asrama. Hal ini didasari khawatiran jika dalam perjalanan pulang anak-anak mereka akan kontak dengan Covid-19.

    Di hari-hari biasa, mahasiswa di asrama mendapatkan jatah makan melalui sistem katering. Mahasiswa membayar Rp300.000 setiap bulannya dan berhak mendapat jatah makan sebanyak dua kali dalam sehari. Namun sejak mewabahnya Covid-19, tepatnya awal April STIBA Makassar tak lagi memungut biaya konsumsi bagi para mahasiswa yang masih bertahan di asrama. Masing-masing mahasiswa mendapatkan jatah makan gratis sebanyak tiga kali sehari, yaitu sarapan, makan siang dan malam.

    Sebagian besar bantuan konsumsi ini merupakan uluran tangan dari para donator. Beberapa donator juga memberikan donasi suplemen seperti vitamin C, madu, dan herbal untuk meningkatkan daya imun mahasiswa melawan Covid-19.

    Pihak STIBA Makassar masih menunggu uluran tangan dari kaum muslimin untuk bersama-sama memberikan bantuan konsumsi yang layak dan suplemen bagi para calon dai dan ulama. Seperti diketahui bahwa mahasiswa STIBA Makassar seusai menamatkan kuliah di kampus ini akan segera diutus ke daerah-daerah tugas mereka. Di sana mereka akan menjadi dai yang akan membimbing dan membina umat untuk lebih mengenal Allah dan syariat-Nya.

    Bagi yang ingin menyalurkan donasi dapat mentransfer ke rekening khusus Bantuan Donasi:

    BNI Syariah: (427) 7776007059, an. Donasi STIBA Makassar

    Syariah Mandiri: (451) 7171713042, an. Donasi STIBA Makassar

    Bukti transfer dapat dikirim ke:

    085242667191, an. Sulkifli Herman.

    Tambahkan kode unik 222 di akhir nominal transfer. Contoh Rp1.000.222

  • STIBA Kirim Utusan Ikuti Sekolah Manajemen Wakaf di Bogor

    STIBA Kirim Utusan Ikuti Sekolah Manajemen Wakaf di Bogor

    (STIBA.ac.id) Bogor –  Kepala Bagian Perencanaan dan Pengendalian Sistem Mutu STIBA Makassar Ustaz Askar Fatahuddin, S.Si., M.E.I. mengikuti Sekolah Manajemen Wakaf di Bogor, Rabu-Sabtu (4-7/03/2020). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama  Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor dengan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN dan Gelora Wakaf.

    Acara yang berlangsung di Pesantren Tahfizh Enterpreuner Tursina YBM PLN Cisarua, Bogor ini diikuti oleh 25 peserta terpilih dari lebih 580 orang pendaftar. Para peserta terdiri dari berbagai latar belakang lembaga, seperti yayasan, dewan masjid, dan perguruan tinggi.

    Pada sesi pembukaan, Wakil Direktur Pascasarjana UIKA memaparkan pentingnya edukasi yang baik kepada para masyarakat tentang wakaf. Menurutnya wakaf adalah salah satu  syiar Islam yang cukup lama terpendam, sehingga upaya membumikan kembali wakaf adalah bagian dari ruh Islam sendiri.

    Sesi sambutan selanjutnya dibawakan oleh H. Herry Hasanuddin, M.B.A. selaku Wakil Direktur III YBM PLN. Ia menyebutkan bahwa Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN akan senantiasa bersinergi dengan pihak-pihak yang ingin mengembangkan wakaf terutama wakaf produktif. Hal ini ia maksudkan untuk kemaslahatan umat dan secara khusus kaum yatim dan dhuafa.

    Hari pertama Sekolah Manajemen Wakaf ini, Prof. K.H. Didin Hafhiduddin, M.S. selaku pemateri pertama membawakan materi “Wakaf sebagai Pilar Ekonomi Islam”. Ia menjelaskan sejarah wakaf dalam pemberdayaan ekonomi umat. Termasuk contoh wakaf sahabat Usman bin Affan raddhiyyallahu anhu berupa hotel yang saat ini dibangun dari Sumur Raumah. Juga perkembangan wakaf di Saudi Arabia, negara Barat, Singapura, dan Malaysia.

    Sebagai pemateri kedua Ustad Ahmad Ridwan, Lc. selaku anggota Dewan Syariah YBM PLN membawa materi “Jejak Gemilang Wakaf”. Pemateri selanjutnya Prof. Dr. Amin Suma selaku ketua Dewan Syariah YBM PLN dengan Materi  Fikih Wakaf. Sementara pemateri keempat adalah Ir. Heppy Trenggono, M.Kom. selaku Presiden IIBF.

    Di hari Kedua yang tidak kalah menarik adalah materi yang dipaparkan oleh Wakil Direktur BWI Ustaz Hendri Tanjung, Ph.D. Ia juga merupakan penggagas dari Sekolah Manajemen Wakaf. Dalam penjelasannya ia mengatakan bahwa pasal-pasal yang banyak ditanyakan oleh para nazir wakaf di Indonesia adalah pasal 3, 5, 12, dan 15.

    Materi yang sangat menarik lainnya adalah paparan dari Eri  Sudewo selaku founder Dompet Dhuafa, ACT dan BAW. Kemudian Bobby Manulang Selaku GM Wakaf Dompet Dhuafa, Asep Irawan selaku CEO Sinergi Foundation dan Dr. Imam Teguh Saptono, M.M. Para pemateri memaparkan bentuk-bentuk pengembangan wakaf produktif dan manajemennya seperti rumah sakit bersalin gratis, pendidikan dan pesantren gratis untuk yatim dhuafa, Taman Makam Firdaus, hotel dan apartemen syariah, pasar syariah, wakaf saham dan investasi dan lain sebagainya. Semua itu dapat dicapai dengan pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir yang amanah dan profesional. Oleh karena itu sangat penting untuk merekrut para pengusaha yang berwawasan nazhir. Potensi Wakaf Produktif di Indonesia sangat besar terlebih dengan dinobatkannya Indonesia sebagai negara paling dermawan oleh Charities Aid Foundation (CAF) pada tahun 2018.

    Pada penutupan kegiatan, kembali Co-Founder Sekolah Manajemen Wakaf Ahmad Alam, M.E. menegaskan bahwa target pengelolaan wakaf 1000 T oleh Gelora Wakaf yang digagas oleh Bobby Herwibowo (Pembina GEW Foundation) adalah sebuah keniscayaan ketika kita bersungguh-sungguh menjadi nazhir yang amanah dan profesional. Karena itu butuh sinergi dan penguatan yang berlanjut. Di antaranya melalui Sekolah Manajemen Wakaf II yang menargetkan para pengusaha berwawasan nazhir yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur YBM PLN saat ini Ir. H. Helmi Najamuddin, M.Eng.Sc.

  • Tenaga Kesehatan (Nakes) yang Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Sulit Bersuci dan Salat, Begini Solusinya

    Tenaga Kesehatan (Nakes) yang Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Sulit Bersuci dan Salat, Begini Solusinya

    (STIBA.ac.id) Makassar –  Wabah Covid-19 yang saat ini telah ditetapkan sebagai pandemi turut memunculkan masalah fikih baru. Persoalan yang muncul saat ini adalah ketika seorang tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan covid-19 diwajibkan untuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa pakaian lengkap. Pakaian ini tidak dapat ditanggalkan setiap saat kecuali pada saat tertentu. Terkadang nakes yang mengenakannya melewati dua waktu salat dan terkadang ia dalam keadaan hadas dan belum waktunya dapat melepaskan pakaian tersebut.

    Kondisi ini bertambah sulit karena jumlah APD sangat terbatas dan hanya bisa dikenakan satu kali.  Maka dalam kondisi seperti ini, bagaimana cara bersuci dan salatnya?

    Pertanyaan ini dijawab oleh Ketua STIBA Makassar Ustaz Ahmad Hanafi, Lc., M.A., Ph.D. Berikut penjelasannya:

    Bersuci dan salat bagi seorang muslim adalah dua perbuatan yang memiliki hubungan yang erat, bersuci dari hadas merupakan syarat sahnya salat, berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda:

    مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ

    “Kunci salat itu adalah bersuci.” (HR. Ahmad No. 1006, Ibnu Majah No. 275, Abu Daud No. 61 dan at-Tirmidzy No. 3, dan hadis ini disahihkan oleh al-Albaniy).

    لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

    “Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kalian jika ia dalam keadaan hadas sampai ia bersuci” (HR. Bukhari No. 6954).

    Persoalan yang muncul saat ini adalah ketika seorang tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan covid-19 diwajibkan untuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang berupa pakaian lengkap, yang aturannya tidak dapat ditanggalkan setiap saat kecuali pada saat tertentu, di mana terkadang nakes yang mengenakannya melewati dua waktu salat dan terkadang ia dalam keadaan hadas dan belum waktunya dapat melepaskan pakaian tersebut. Kondisi ini bertmbah sulit karena jumlah APD sangat terbatas, dan hanya bisa dikenakan satu kali.  Maka dalam kondisi seperti ini, bagaimana cara bersuci dan salatnya dalam kondisi seperti ini?, maka jawabannya dapat disimpulkan dalam beberapa poin berikut ini:

    1. Kondisi yang digambarkan adalah kondisi yang dapat dikategorikan darurat atau minimal mendekati darurat, di mana kondisi yang ada mengharuskan nakes untuk berada dalam pakaian tersebut dalam waktu yang relatif lama dan jika APD tidak dikenakan maka akan mengancam keselamatan jiwanya dimana ia rentan tertular virus covid-19. Maka dalil dan kaidah yang digunakan adalah sebagai berikut:

    Firman Allah Ta’ala:

    فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

    “Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kesanggupan kalian”. (QS. at-Taghaabun: 16)

    Hadis:

    فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

    “Apabila aku perintahkan kalian satu perkara, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian”. (HR. Bukhari No. 7288 & Muslim No. 1337)

    Kaidah:

    المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التّيسيرَ

    “Kesulitan mendatangkan kemudahan” (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyyah 3/ 19)

    Kaidah:

    دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ علَى جَلْبِ المَصَالِحِ

    “Menolak mudharat lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan”. (al-Qawaid al Fiqhiyyah wa Tathbiquha fi al Madzahib al-Arba’ah 1/ 238).     

    2. Sebelum menggunakan APD, maka seharusnya tenaga kesehatannya telah bersuci baik dari hadas kecil dengan berwudhu atau hadas besar dengan mandi. Dan semaksimal mungkin setelah mengenakan APD, ia berusaha untuk terus menjaga kondisi suci ini semampu mungkin.

    3. Jika dalam kondisi suci, belum ada yang membatalkan wudhunya maka nakes dapat salat sebagaimana biasanya pada waktunya dengan mengenakan APD. Namun jika tidak mungkin melaksanakan setiap salat pada waktunya, maka dalam kondisi ini ia dapat menjamak 2 salat ( salat Dhuhur dan Ashar serta salat Magrib dan Isya) masing-masing sesuai dengan bilangan rakaatnya (tidak diqashar). Berdasarkan hadis Ibnu Abbas –Radhiyallahu’anhuma- :

    جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ”، فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: “أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ”

    “Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam menjamak salat Dhuhur dan Ashar begitu juga salat Magrib dan Isya tanpa ada rasa takut dan tanpa ada hujan”. Ibnu Abbas ditanya, apa yang beliau inginkan dengan hal ini?, beliau berkata, “Beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”. (HR. Ahmad No. 3323 Abu Daud No. 1211, at-Tirmidziy No. 187, dan hadisnya disahihkan oleh al-Albaniy).

    4. Jika wudhunya batal, dan ia masih harus berada dalam kondisi mengenakan APD sementara dikhawatirkan waktu salat selesai, maka dalam kondisi seperti ini ia salat sesuai keadaannya meskipun dalam keadaan terhalang bersuci. Dan menurut pendapat yang kuat ia tidak perlu mengqadha (mengganti) salat tersebut. Keadaan ini dapat diqiyaskan dengan kondisi orang yang tidak mampu berwudhu dan bertayammum (Faaqidu at-thahurain). Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah dalam masalah ini:

    وإن عدم بكل حال صلى على حسب حاله. وهذا قول الشافعي

    “Jika ia dalam semua kondisi tidak mendapatkan apa-apa maka ia salat sesuai dengan keadaannya. Dan ini pendapat Imam Syafi’i.” (al-Mughni 1/ 184).

    Berkata al-Hajjawiy rahimahullah:

    ومن عدم الماء والتراب أو لم يمكنه استعمالهما لمانع كمن به قروح لا يستطيع معها مس البشرة بوضوء ولا تيمم صلى على حسب

    حاله وجوبا ولا إعادة.

    “Barang siapa tidak mendapatkan air atau debu atau ia tidak mampu menggunakan keduanya karena adanya halangan, seperti seseorang yang memiliki luka bernanah yang kulitnya tidak dapat tersentuh dengan wudhu dan tayammum maka ia wajib melaksanakan salat sesuai keadaannya dan ia tidak perlu mengulangi salatnya”. (al-Iqnaa’ 1/ 54).

    5. Jika dalam kondisi tertentu, dengan sebab tugas nakes tidak dapat melaksanakan salat pada waktunya atau tidak dapat menjamak salatnya maka dalam kondisi ini ia segera melaksanakan salat pada saat yang memungkinkan dan menyesuaikan dengan keadaan meskipun waktu pelaksanaanya telah berlalu. Kondisi yang seperti ini berdasarkan apa yang dialami oleh Rasulullah –Shallallahu’alaihi wasallam- beserta para sahabat pada perang Ahzab/Khandaq, yang terpaksa menunda pelaksanaan salat ashar sampai setelah terbenam matahari karena kesibukan berperang, (silahkan dilihat riwayat al-Bukhari No. 4533 & Muslim No. 27). Berkata Syekh Ibn Baz –Rahimahullah-

    الواجب على المسلم أن يصلي الصلاة في وقتها، وألا يشغل عنها بشيء، اللهم إلا من شيء ضروري الذي لا حيلة فيه

    كإنقاذ غريق، إنقاذ من حريق، ومن هجوم عدو، هذا لا بأس به بأن تؤخر الصلاة ولو خرج وقتها، أما الأمور العادية

    التي لا خطر فيها فلا يجوز تأخير الصلاة من أجلها، فقد ثبت عن الرسول – صلى الله عليه وسلم – لما حصر

    أهل مكة المدينة يوم الأحزاب أخر صلاة الظهر والعصر إلى ما بعد المغرب.

    “Kewajiban bagi seorang muslim untuk melaksanakan salat pada waktunya, dan jangan sedikitpun disibukkan dengan hal yang lain untuk melaksanakan salat, kecuali sesuatu yang darurat yang tidak mungkin dihindarkan, seperti: tindakan penyelamatan orang yang tenggelam, atau korban kebakaran, serangan musuh, maka dalam keadaan ini tidak mengapa ia mengakhirkan salat meskipun waktunya telah keluar. Adapun dalam kondisi normal yang tidak berbahaya, maka tidak boleh menunda salat. Hal ini berdasarkan apa yang sahih dari Rasulullah –Shallallahu’alaihi wasallam- ketika pasukan kota Mekkah menegepung kota Madinah dalam perang Ahzab, beliau menunda pelaksanaan salat Dhuhur dan Ashar setelah masuk waktu Maghrib”. (Fatawa Nuur ‘ala ad-Darb 7/ 94).

    Kesimpulan:

    1. Kondisi darurat adalah jika APD tidak dikenakan maka akan mengancam keselamatan jiwanya di mana ia rentan tertular virus.

    2. Sebelum menggunakan APD, maka seharusnya tenaga kesehatannya telah bersuci baik dari hadas kecil dengan berwudhu atau hadas besar dengan mandi.

    3. Jika dalam kondisi suci, belum ada yang membatalkan wudhunya maka nakes dapat salat langsung sebagaimana biasanya.

    4. Jika wudhunya batal, dan ia masih harus berada dalam kondisi mengenakan APD sementara dikhawatirkan waktu salat selesai, maka dalam kondisi seperti ini ia salat sesuai keadaannya meskipun dalam keadaan terhalang bersuci.

    5. Jika dalam kondisi tertentu, dengan sebab tugas nakes tidak dapat melaksanakan salat pada waktunya atau tidak dapat menjamak salatnya maka dalam kondisi ini ia segera melaksanakan salat pada saat yang memungkinkan.

    Wallahu a’lam

    Artikel ini telah tayang di wahdah.or.id

  • STIBA Perpanjang Masa Perkualiahan Daring hingga Akhir Semester

    STIBA Perpanjang Masa Perkualiahan Daring hingga Akhir Semester

    (STIBA.ac.id) Makassar –  Mempertimbangkan perkembangan wabah Covid-19 yang belum kondusif, musyawarah pengelola STIBA Makassar memutuskan perpanjangan masa perkuliahan secara daring hingga akhir semester. Musyawarah pengelola pada Selasa (24/03) ini berlangsung secara daring.

    Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Ketua STIBA Makassar bernomor  D.409/IL/STIBA-YPWI/VII/1441.

    Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa perkuliahan dengan metode daring atau tanpa pertemuan langsung diperpanjang hingga akhir semester genap 2019-2020. Adapun mekanisme Ujian Akhir Semester akan diumumkan melalui edaran atau dapat diakses di website stiba.ac.id.

    Pihak STIBA juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa agar tetap mengikuti perkuliahan sistem daring atau yang sejenis dengan baik dan mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk menghadapi ujian akhir semester sesuai dengan mekanisme yang akan ditetapkan.

    Surat edaran bertanggal 30 Rajab 1441 H (25/03) ini pun menyebutkan solusi bagi mahasiswa yang memiliki kendala dengan sistem perkuliahan daring atau yang sejenis. Mahasiswa dengan kondisi tersebut bisa menyampaikan laporan kepada Penasihat Akademik (Wali Kelas) atau kepada Ketua Prodi Perbandingan Mazhab atau Kepala Program Persiapan Bahasa. Mereka akan dibuatkan penyesuaian dengan sistem yang berjalan.

    Sebelumnya, pihak STIBA telah mengeluarkan maklumat kepada seluruh mahasiswa yang masih bertahan di kampus agar segera mempersiapkan kepulangan sebelum penerapan pembatasan alat transportasi diberlakukan.

    Bagi mahasiswa yang akan meninggalkan kampus diharuskan meminta izin kepada bagian keasramaan dan penanggung jawab beserta adanya jaminan keamanan dalam perjalanan serta daerah yang dituju bukan daerah pandemi Covid-19.

    Hingga berita ini diturunkan, jumlah mahasiswa di asrama putra tersisa 47 orang.