Blog

  • Penjelasan Hadits ke-7306 Shahih Bukhari

    Penjelasan Hadits ke-7306 Shahih Bukhari

     

    Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Rabu Bakda Ashar di Kampus STIBA Makassar)

    Dari Kitab al-I’tisham Shahih Bukhari

    Hadits 7306 

     

    باب إِثْمِ مَنْ آوَى مُحْدِثًا, رَوَاهُ عَلِىٌّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم

    Bab Dosa Orang yang Memberi Perlindungan kepada Pelaku Bid’ah

    Diriwayatkan oleh Ali radiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

    حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ قَالَ قُلْتُ لأَنَسٍ رضي الله عنه أَحَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَدِينَةَ . قَالَ نَعَمْ مَا بَيْنَ كَذَا إِلَى كَذَا ، لاَ يُقْطَعُ شَجَرُهَا ، مَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ . قَالَ عَاصِمٌ فَأَخْبَرَنِى مُوسَى بْنُ أَنَسٍ أَنَّهُ قَالَ أَوْ آوَى مُحْدِثًا .

    Telah berkata kepada kami Musa bin Ismail, bahwasanya berkata kepada kami Abdul Wahid, dia berkata telah berkata  kepada kami ‘Ashim bahwa ia telah bertanya kepada Anas radiallahu ‘anhu, “Apakah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengharamkan kota Madinah?” Anas mengatakan, “Ya, yaitu antara ini dan itu. Tidak boleh ditebang pohon-pohon yang ada di kota Madinah. Siapa yang membuat perkara baru di kota Madinah maka baginya laknat Allah, para Makaikat, dan seluruh manusia.”  ‘Ashim berkata  saya diberikan kabar oleh Musa bin Anas bahwa ada tambahan lafaz, “Atau melindungi orang-orang yang melakukan bid’ah.”

    Penjelasan:

    Hadis ini disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Bab Al ‘Itishom bil Kitabi wa Sunnah untuk menjelaskan bahaya perbuatan bid’ah, karena inti berpegang teguh pada Alquran dan Sunnah adalah mengambil secara sempurna semua hal yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, tidak menambah dan tidak pula menguranginya. Oleh karena itu, Imam Bukhari menyebutkan bahaya melakukan bid’ah bahkan lebih dari itu adalah orang yang memfasilitasi atau melindungi pelaku bid’ah.

    Dari judul bab ini, مَنْ آوَى ‘barang siapa yang memberikan tempat atau fasilitas’ مُحْدِثًا ‘orang yang melakukan bidah’. Kata ini dapat juga berarti orang yang berhadas, tidak dalam keadaan suci, tetapi yang dimaksud dalam bab ini adalah orang yang melakukan sesuatu yang baru. Kadang juga diartikan lebih luas oleh ulama kita bahwa hal baru adalah setiap pelanggaran terhadap syariat agama Allah, termasuk maksiat. Hak ini dilakukan karena ada perbedaan antara bid’ah dengan maksiat. Keduanya sama-sama bentuk pelanggaran terhadap syariat agama Allah, tetapi manakah yang lebih berbahaya?

    Secara umum, bid’ah lebih berbahaya daripada maksiat, tetapi secara khusus ada maksiat yang lebih berbahaya daripada bid’ah. Ada bid’ah yang kecil dan maksiat yang besar. Pelaku maksiat tidak mengklaim bahwa perbuatan itu adalah perintah agama sehingga kadang mereka merasa diri berkubang dalam dosa kemaksiatan. Maksiat itu dilakukan karena dia dikalahkan oleh nafsu syahwatnya. Berbeda dengan itu, pelaku bid’ah mengkliam bahwa perbuatannya adalah bagian dari syariat atau mungkin dia mengatakan perlunya perbuatan bid’ah itu ditambahkan ke dalam syariat yang ada. Dia mengklaim agama ini belum sempurnya, belum lengkap sehingga ada hal yang perlu ditambahkan ke syariat ini. Inilah bahayanya bid’ah. Pertama,  dia mengklaim diri sebagai pelaku syariat. Sebagaimana penegasan Allah, “Dia mengedepankan dirinya dibanding yang datang dari Allah dan Rasul-Nya” Kedua, peluang tobatnya kecil karena dia telah mengklaim bahwa perbuatannya itu sah-sah saja, sebagai kebaikan, bahkan keharusan. Berbeda dengan pelaku maksiat yang masih berharap ampunan, doa, takut kepada Allah. Mereka berharap keluar dari kemaksiatan tersebut karena takut kepada Allah. Hal ini adalah tanda kebaikan.

    Tobatnya pelaku maksiat adalah hal yang sangat dikhawatirkan oleh Iblis. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan bahwa, “Iblis lebih senang kepada bid’ah daripada maksiat, karena maksiat itu bisa diterima tobatnya sedangkan bid’ah tidak bisa diterima tobatnya.” Maksudnya peluang tobat pelaku bid’ah itu kecil karena klaim kebenaran atas dirinya. Peluang diterimanya tobat pelaku maksiat dan bid’ah sama saja selama masih dalam waktu yang ditentukan. Secara umum kedua perbuatan ini masuk dalam kategori حَدَثًا, yaitu perbuatan baru karena bukan merupakan syariat Allah. Namun, dalam hadis ini dikhususkan pada perbuatan bid’ah.

    Selanjutnya, mengapa Imam Bukhari memberi judul bab ini rawahu ‘Ali bin Abi Thalib anin nabiyyi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?

    Hadis ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radiallahu ‘anhu. Imam Bukhari juga telah mengutip hadis ini dalam bab-bab beliau misalnya pada Bab Keutamaan Madinah. Beliau menyebutkan hal ini karena lafaz dari Anas bin Malik tidak menyebutkan tambahan أَوْ آوَى مُحْدِثًا walaupun ‘Ashim mengatakan bahwa menurut Musa bin Anas ada tambahan ini, tetapi sebenarnya ini dari jalur periwayatan yang lain, di antaranya dari Ali bin Abi Thalib radiallahu Taala anhu. Inilah pentingnya menggabungkan berbagai riwayat hadis untuk memahami masalah secara utuh. Kadang sahabat meriwayatkan sebagian hadis menurut kepentingannya atau karena lupa sebagian lafaz hadis tersebut. Ketika mereka lupa atau ragu, mereka tidak berani meriwayatkan hadis tersebut.  Di sisi lain, ada sahabat yang menghapal hadis tersebut dan menambahkannya. Inilah pentingnya mengumpulkan hadis-hadis untuk memahami masalah secara utuh. Imam Bukhari ingin menyatakan bahwa jangan terpaku pada hadis riwayat Anas radiallahu ta’ala ‘anhu karena ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Ali Ali bin Abi Thalib radiallahu ta’ala ‘anhu.

    Adapun sanadnya, Abdul Wahid bin Ziyad, ‘Ashim bin Sulaiman al Aswad beliau bertanya kepada Anas bin Malik radiallahu ta’ala ‘anhu, “Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah mengharamkan Madinah?” Anas menjawab, “Betul.” Maksud mengharamkan adalah menjadikan Madinah itu aman, tentram, dan terhormat. Madinah memiliki keistimewaan dan kekhususan. Berkaitan dengan penamaan ini, sebagian kaum muslimin salah memahami bulan haram sehingga mereka takut dan tidak mau melaksanakan hajatan besar di bulan-bulan haram tersebut.

    Demikian pula kota-kota yang diharamkan. Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Saya mengharamkan Madinah sebagaimana Ibrahim ‘alahissalam mengharamkan Makkah.” Kata ulama kita kata mengharamkan ini maknanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bukan pula dari Ibrahim ‘alahissalam. Makna inni harromtu au inni uharrim artinya inni udzhiru tahriimana ‘saya memproklamirkan keharamannya.’ Adapun yang mengharamkannya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jelas bahwa pengharaman ini datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan kedua khalilullah ini hanya sebagai penyampai. Adapaun yang mengatakan bumi Aqsa adalah tanah haram ketiga adalah sebuah kesalahan karena tidak ada dalil yang menjelaskan keutamaannya sebagaimana yang berlaku pada Makkah dan Madinah. Yang betul adalah masjidil Aqsha tsaalitsu al masaajid. Masjidil Al Aqsha adalah masjid ketiga yang diutamakan berdasarkan hadis dari Abu Sa’id Al Khudri, “Tidak boleh orang melakukan perjalanan ke masjid bersusah payah untuk mengambil keutamaan, kecuali pada tiga masjid, yaitu Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsa di Palestina.” Selanjutnya, ulama kita berbeda pandapat terkait mana yang lebih utama dari kedua tempat tersebut, Makkah atau Madinah?

    Sebagian ulama mengatakan bahwa tampaknya Imam Bukhari lebih mengutamakan Madinah dibanding Makkah. Dalam Shahih Bukhari hanya ada Kitab Fadhoil Madinah, tidak ada Kitab Fadhoil Makkah. Juga karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam wafat di Madinah, walaupun lahir di Makkah. Sesuatu itu, amalan itu, ditentukan pada bagian akhirnya. Oleh karena itu, mereka mengatakan bahwa ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memilih Kota Madinah sebagai tempat terakhir bagi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, menunjukkan bahwa itu yang terbaik. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga menjadikan Madinah sebagai pusat penyiaran Islam dan tempat Ibadah beliau, beliau beritikaf hanya di Madinah, tidak di Makkah.

    Banyak lagi hadis yang menjelaskan hal ini. Beliau sendiri yang mengatakan ketika banyak kota  yang ditaklukkan dan para sahabat tertarik untuk berhijrah ke sebagian kota atau negeri tersebut, sementara Madinah sudah agak kosong, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan, “Madinah lebih baik untuk mereka jika mereka sadar akan hal itu.” Beliau juga menganjurkan untuk mengupayakan diri meninggal di Madinah.

    Namun, banyak ulama kita menjelaskan bahwa yang afdhal adalah Makkah karena Makkah adalah tempat yang disebut oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Ummul Qura, induk semua kota. Meskipun ada perbedaan pendapat yang kuat, jumhur ulama mengatakan Makkah lebih utama daripada Madinah. Apalagi dengan adanya Masjidil Haram yang sekali shalat di sana pahalanya seratus ribu kali lipat lebih utama daripada di tempat lain. Adapun shalat di Masjid Nabawi pahalanya seribu kali lipat. Perbedaan ini sangat mencolok.

    Selanjutnya, kata Anas bin Malik, مَا بَيْنَ كَذَا إِلَى كَذَا ‘antara ini sampai ini.’ Dalam riwayat yang lain dikatakan, “Antara dua tempatnya, antara dua batu-batunya yang hitam.” Di sini disebutkan secara mubham. Dalam riwayat yang lain, seperti dalam riwayat Ali dikatakan, “antara ‘Air dan Sour.” Ini adalah dua gunung di Madinah yang merupakan batas Kota Haram Madinah. Perlu pula dipahami baik-baik perbedaan antara Tanah Haram dan Kota Makkah dan Madinah yang ada saat ini. Makkah dan Madinah telah mengalami perluasan akan tetapi batasannya telah ditetapkan. Makkah telah ditetapkan batasannya sejak zaman Nabi Ibrahim alaihissalam dan Madinah batasannya ditetapkan sejak zaman Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sehingga perluasan dua kota tersebut tidak menjadikan Tanah Haram ikut meluas. Implikasinya, tidak semua hukum-hukum Kota Madinah hari ini dihukumi dengan hukum Tanah Haram. Termasuk lokasi Universitas Islam Madinah yang berjarak sekitar 5 km dari Masjid Nabawi ditahqiq bahwa hanya sebagian wilayahnya yang masuk wilayah Tanah Haram.

    Hukum ini berbeda dengan hukum masjid. Sebagaimana penjelasan para ulama dan juga telah diisyaratkan oleh Umar bin Khattab radiallahu ‘anhu bahwa perluasan masjid tersebut mengambil hukum masjid. Sehingga perluasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hari ini tetap berlaku padanya hukum masjid. Selama kita berada di areal kedua masjid tersebut maka hukumnya tetap sama dengan masjid yang dibangun di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

    Sebagian mengatakan bahwa shalat di Tanah Haram (Makkah) secara umum sudah mendapatkan pahala yang sama dengan shalat di Masjidil Haram. Fatwa yang keliru ini membuat sebagian jamaah haji kita bermalas-malasan shalat di Masjidil Haram. Sebagian mereka shalat di masjid sekitaran malahan ada yang shalat di hotel-hotel mereka karena suara Syaikh Sudais sampai ke tempat itu dan mereka merasa telah bermakmum dan shalat di Masjidil Haram sehingga juga merasa mendapatkan pahala seratus ribu kali lipat tersebut.

    Selanjutnya, Tanah Haram memiliki konsekuensi. Di antara konsekuensi tersebut adalah tidak boleh ditebang atau dicabut pohon-pohonnya. Dibiarkan begitu saja, kecuali yang ditanam oleh manusia. Adapun yang tidak diketahui asal-usulnya, siapa yang menanamnya, inilah yang tidak boleh ditebang atau dicabut sama sekali. Dalam riwayat yang lain juga disebutkan bahwa tidak boleh juga dipungut atau diambil jika ada barang yang tercecer di Tanah Haram, kecuali untuk diumumkan. Diumumkan selama setahun jika terjadi di Makkah dan jika terjadi di Madinah diumumkan selama-lamanya, tidak boleh diambil. Juga dilarang berburu di Tanah Haram. ‘Air dan Suor adalah gunung. ‘Air berada di bagian selatan Madinah dan Sour di bagian utara Madinah. Para masyaikh ahli sejarah sangat memahami hal ini. Bukit Uhud masuk bagian ini. Untuk Masjid Qiblatain, diperselisihkan, apakah masuk atau tidak.

    Di antara hukum yang khusus adalah dosa pelaku maksiat yang juga berlipat ganda di sana. Perlu diingat bahwa dosa itu sebagaimana pahala. Pahala kadang berlipat ganda berdasarkan waktu,  tempat, jenis amalan tersebut, penyebab amalan tersebut, atau pelakunya, makin berat amalan tersebut makin besar pula pahalanya. Orang miskin yang berinfak 1 juta berbeda pahalanya dengan orang kaya yang berinfak 1 juta. Dosa juga demikian, Hendaknya seseorang menjaga dirinya dari dosa. Ulama kita mengatakan bahwa silakan kamu berbuat dosa, tetapi di tempat yang kamu yakin Allah tidak mengetahuinya. Oleh karena itu, yakinlah di mana pun kita berbuat dosa, Allah akan meminta pertanggungjawaban kita atas perbuatan tersebut.

    Dosa itu makin berat jika dilakukan di tempat yang mulia, mungkin di masjid atau di Tanah Haram. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa 70 kali saya melakukan dosa di tempat lain lebih ringan daripada sekali di Tanah Haram. Demikian pula dosa di waktu-waktu haram, misalnya di bulan Ramadhan. Juga dosa yang disebabkan oleh status pelakunya, beda balasan dosa yang sama jenisnya antara orang awam dan orang berilmu. Karena itu, Allah Subahanahu wa Ta’ala mengatakan terkait istri-istri Nabi, “Kalian tidak sama dengan wanita-wanita yang lain.” Kedudukan yang mulia juga adalah faktor penyebab dosa juga berlipat ganda. Termasuk juga orang yang sudah tua, tetapi berzina lagi atau orang yang miskin, tetapi sombong. Dosanya lebih besar dibanding orang kaya yang sombong.

    Dosa ini, entah kemaksiatan atau bid’ah sama saja, kata Rasulullah, مَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا ‘barang siapa melakukan satu kesalahan.’ Jika dilakukan di Madinah, Rasulullah melanjutkan, فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ dosanya akan  menjadi besar. Di antara tanda besarnya dosa adalah adanya laknat bagi pelakunya. Satu saja yang melaknat, sudah merupakan indikasi dosa besar, apalagi seluruh makhluk dan Sang Khalik pun melaknatnya.

    Ada pula orang yang mengatakan, “Saya tidak melakukan kemaksiatan, saya hanya memberi fasilitas kepada mereka.” Jawabannya adalah sabda Rasulullah أَوْ آوَى مُحْدِثًا ‘atau orang yang memfasilitasi pelaku hadas.’ Hal ini sama dengan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pada hadis ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, “Man ahdasa fi amrinaa haadza maa laisa minhu fahua raddun.” Dalam riwayat Muslim, “Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amrunaa fahua raddun.” Mengapa Imam Nawawi menuliskan kedua lafaz ini dalam dalam kitabnya, Arbain An Nawawi, riwayat Bukhari Muslim dan khusus riwayat Muslim?  “Man ahdasa fi amrina”, artinya dia yang memulai, dia yang berkreasi, dia penemu ibadah tersebut. Jika Imam Nawawi hanya mencantumkan dalil ini mungkin ada orang yang mengatakan, “Bukan saya yang membuat, saya hanya menjalankan.” Benar orang ini selamat dari dalil riwayat Imam Bukhari Muslim, tetapi ia tidak selamat dari dalil riwayat Imam Muslim bahwa barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami, entah dia buat sendiri atau hanya ikut-ikutan, maka semua itu tertolak. Sama juga dengan hadis ini,

     أَوْ آوَى مُحْدِثًا مَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا

    Semua diancam dengan laknat.

    Pentranskripsi: Ruslan (Mahasiswa STIBA Makassar/Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) 1 E)

  • PENYULUHAN KESEHATAN ASRAMA PUTRI STIBA MAKASSAR

    2015-10-19_0733121

    Penyuluhan kesehatan adalah salah satu program Bidang Kesehatan Pengurus Asrama Putri STIBA Makassar yang dilaksanakan satu kali dalam periode kepengurusan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada penghuni asrama akan pentingnya kesehatan untuk diri sendiri, orang lain dan lingkungan serta mengenal faktor dan  jenis penyakit yang kerap diderita oleh penghuni asrama. Di samping itu, kegiatan ini memberikan  pengetahuan tentang  manfaat hidup sehat yang harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam kondisi kehidupan bersama yang memiliki banyak peluang untuk tersebarnya penyakit.

    Kegiatan yang dilaksanakan  Sabtu sore, 06 Dzulhijjah 1436 H /19 September 2015 di Aula kampus putri STIBA Makassar ini diikuti 310 penghuni asrama putri, serta melibatkan 21 orang  anggota tim bidang kesehatan sebagai panitia. Meskipun kegiatan ini berlangsung cukup singkat, kondisi ini tidak mengurangi antusias dan semangat para peserta khususnya panitia kegiatan untuk melangsungkan acara hingga diakhiri dengan pembagian buah, bubur penambah gizi, parsel, serta brosur kesehatan.

    Pada sesi inti kegiatan ini menghadirkan dua orang  pemateri, yakni dr. Faridah dan dr. Feby Dwinanda. Kedua pemateri mengupas banyak masalah kesehatan dan  kebersihan lingkungan yang umumnya dialami banyak orang khususnya dalam hidup bersama seperti di asrama atau pondok pesantren, seperti sampah yang berserakan, air limbah yang tidak mengalir sehingga menjadi sarang nyamuk, bak mandi jarang dikuras, saluran air mandi tersumbat oleh sampah, dll.

    Penyuluhan kesehatan yang  mengusung tema “Mulailah Hidup Sehat dengan 3U (Untuk diri sendiri, Untuk orang  lain & Untuk lingkungan)” ini, diharapkan bisa membantu membangun kesadaran dan mewujudkan kepedulian para mahasiswi penghuni asrama khususnya dalam menciptakan kerapihan, kebersihan, keselarasan, demi menjaga kesehatan jasmani maupun rohani para penghuni asrama baik di dalam maupun  lingkungan sekitar asrama.

    Bukan hanya materi yang didapatkan oleh peserta, tapi dokter juga memberikan beberapa tips dalam menjaga kesehatan diri, seperti cara mencuci tangan dan memotong kuku dengan benar, tips merawat rambut, dll.

    Di akhir acara beberapa peserta berkesempatan memberikan pertanyaan dan sharing kesehatan, tak ketinggalan juga panitia menyelingi kegiatan ini dengan paket. Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar, semoga memberi pencerahan kepada para mahasiswi penghuni asrama khususnya bagi tim bidang kesehatan Asrama Putri terhadap peningkatan dan pelayanan kesehatan penghuni asrama. (nh)

  • PENGURUS  ASRAMA PUTRI ADAKAN TAKLIM SAKAN

    Screenshot_2015-10-16-17-06-47-1

    Taklim sakan adalah program rutin Asrama Putri STIBA Makassar yang dilaksanakan setiap akhir semester oleh Pengurus Asrama Putri, bertujuan menambah tsaqafah dan ruhiyah bagi para penghuni asrama putri. Hanya saja kegiatan taklim sakan pada semester ini tertunda dan baru terlaksana pada awal semester baru yaitu pada Sabtu, 28 Dzulhijjah 1436 H, bertepatan dengan 12 September 2015 di Aula Kampus STIBA Makassar. Kali ini mengusung tema “Belajar Bersama, Istiqamah di jalan Dakwah Demi Meraih Kesuksesan Haqiqi”.

    Kegiatan berlangsung dari pukul  08.30 sd 12.30, diawali  pembacaan ayat suci al-Qur’an, kemudian sambutan oleh Ketua Asrama, Kasub Keasramaan dan Kepala Bagian Keputrian. Dalam sambutannya Kepala Bagian Keputrian banyak mengingatkan tujuan menuntut ilmu dan hakikat seorang faqih. Tak lupa juga beliau menekankan akan pentingnya pengamalan dari ilmu yang telah didapatkan, di antaranya bisa terlihat dari ketaatan dan kedisiplinan terhadap aturan-aturan yang ada. Hal ini sejalan dengan kondisi peserta selaku penghuni asrama yang tinggal berjamaah, menuntut mereka untuk senantiasa menjalankan kewajiban dan aturan-aturan yang telah ditetapkan khususnya di asrama.

    Selanjutnya penyampaian materi oleh Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan, al-Ustadz M. Taufan Djafri, Lc., M.H.I  hafizhahullah. Di antara nasihat yang beliau sampaikan adalah bagaimana ilmu ini bisa melahirkan khasyyah kita kepada Rabb Jalla wa ’Alaa. “Ilmu bukan sekadar ucapan, tulisan dan perbuatan tapi ilmu adalah karakter dan watak yang mendekatkan diri kepada Allah. Ilmu adalah jalan yang seharusnya menjadikan kita takut akan siksaan Allah dan rindu kepada surga-Nya serta menjadi hamba yang senantiasa zuhud terhadap dunia,” tegasnya.

    Beliau mengajak peserta untuk merenung dan muhasabah akan niat dan tujuan menimba ilmu dan menyadari akan kebutuhan terhadap ilmu, mengutip perkataan Imam Ahmad Rahimahullah ”Sesungguhnya kebutuhan manusia terhadap ilmu jauh lebih besar dari pada kebutuhannya terhadap makanan dan minuman”.

    Peserta juga diajak untuk melihat perjuangan, pengorbanan, serta penderitaan para salaf dalam menuntut ilmu sebagai bagian dari proses tarbiyah dan tazkiyah,  menguatkan diri melalui ibadah dan senantiasa takut kepada Allah. Di akhir materinya beliau mengingatkan kepada peserta selaku thalibah al-ilmi al-syar’iy agar menjauhi perkara-perkara yang menghinakan baik berupa kelalaian maupun berbagai bentuk maksiat yang banyak menimpa pemuda muslim dewasa ini. Seyogyanya materi ditutup dengan tanya jawab namun karena waktu yang terbatas pertanyaan-pertanyaan dari peserta belum bisa terjawab.

     

    Ada yang berbeda pada suasana taklim sakan kali ini, jika kepengurusan yang lalu taklim sakan sering dirangkaikan dengan lomba kreativitas para penghuni asrama maka kali ini taklim sakan dirangkaikan dengan pemilihan penghuni asrama dan ketua kamar teladan dan tim work teladan serta bidang keasramaan terkompak, juga pengumuman hasil lomba-lomba yang dilaksanakan oleh seluruh unit keasramaan yang dilaksanakan sebelumnya. Hal ini diharapkan bisa menjadi motivasi untuk kepengurusan selanjutnya. Penyerahan bingkisan bagi para pemenang yang terpilih dan persembahan dari pengurus asrama putri STIBA  Makassar menjadi rangkaian akhir acara taklim sakan kali ini . (nl)

    Screenshot_2015-10-16-17-17-19-1

  • Penjelasan Hadits ke-334 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    Penjelasan Hadits ke-334 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

    Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

     اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

    =========================================

    باب السهو والسجود له

    Bab Lupa pada Waktu Shalat dan Sujud Disebabkan Karena Lupa

     

    Bab ini menerangkan, bagaimana atau apa yang seharusnya kita lakukan ketika kita terlupa dari shalat kita atau bagaimana tata cara sujud untuk menyempurnakan shalat kita yang sempat terlupa itu. Dalam membahas kitab ini Syaikh Muhammad Fu’ad Bin Abdul Baqi’ Rahimahullah penulis kitab al-Lu’lu’ wal Marjan fima Ittafaqa alaihisy Syaikhan mencantumkan empat hadits, kita mulai insya Allah dengan hadis yang pertama, yaitu:

    حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا نُودِيَ بِالصَّلاَةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ، فَإِذَا قُضِيَ ْالأَذَانُ أَقْبَلَ، فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ، فَإِذَا قُضِيَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ، حَتَّى يَخْطِرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ، يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا وَكَذَا، مَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ، حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِي كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى، ثَلاَثًا أَوْ أَرْبَعًا، فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

    • “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu beliau mengatakan, ’Rasulullahi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika dipanggil untuk shalat (jika adzan dikumandangkan untuk shalat), maka setan akan mundur ke belakang (lari ke belakang menghindari adzan tersebut) dan sambil berlari dia akan kentut dengan suara yang keras hingga tidak mendengarkan adzan. Setelah adzan dikumandangkan setan itu datang kembali dan jika iqamat, maka dia kembali ke belakang, dan kala selesai iqamat maka dia mendekat lagi. Hingga seseorang akan selalu merasa was-was dan tidak khusyuk (terganggu dengan jiwanya). Setan akan mengatakan ingat ini dan ingat itu. Apa yang sebelumnya dia tidak pernah mengingatnya, hingga seseorang tidak tau berapa rakaat yang telah ia laksanakan, maka jika seseorang di antara kalian tidak tau lagi berapa rakaat yang telah ia laksanakan. Apakah sudah tiga  rakaat atau bahkan sudah empat rakaat, maka hendaknya dia sujud, dengan dua kali sujud dalam keadaan duduk.”

    Inilah hadits yang akan kita bahas, adapun tiga hadis setelahnya, kita akan tunda insyaallah hingga sampai pertemuan yang akan datang. Apatah lagi ada perbedaan antara hadits yang pertama ini dengan tiga hadits yang setelahnya. Hadits yang pertama ini adalah حديث قولي “hadits tentang sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam” adapun tiga hadits setelahnya adalah حديث فعلي “praktik langsung Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sujud sahwi.” Atau bagaimana cara  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan sujud sahwi.

    Hadits ini sudah pernah kita bahas sebagiannya dalam pembahasan Kitaabul Adzaan, yaitu hadits nomor dua ratus enam belas. Yang merupakan Hadits yang ke empat dalam Kitaabus Shalah. Namun diulangi lagi dalam bab ini karena ada tambahan lafadz yang tidak disebutkan dalam pembahasan yang lalu.

    Hadits ini membahas tentang sujud sahwi. Dan sujud yang dikenal, ada sujud dalam shalat, yang merupakan tempat yang paling afdhal di dalam shalat yang dianjurkan untuk memperbanyak doa. dan ada sujud yang berhubungan juga dengan shalat, namun disebabkan sesuatu yang terjadi dalam shalat kita yaitu ketika kita lupa pada shalat kita, entah tambah rakaat atau kurang rakaat atau mungkin ragu-ragu terhadap sebagian yang telah kita lakukan. Sujud sahwi adalah sujud karena lupa yang dilakukan hanya ketika ada yang terlupa dalam shalat kita dan tidak dilakukan jika tidak melakukan shalat. Dan ada pula sujud yang mungkin dilakukan ketika kita shalat dan mungkin juga di luar shalat yaitu sujud tilawah. Jadi sujud tilawah bisa saja dikerjakan pada waktu shalat. Jika kita atau imam membaca ayat-ayat sajadah maka dianjurkan untuk sujud. Juga penting untuk kita lakukan di luar shalat pada saat kita sedang mengaji pada mushaf lalu membaca ayat-ayat sajadah yang jumlahnya lima belas menurut pendapat kebanyakan ulama kita dan sebagian dari mereka mengatakan empat belas. Pada saat kita membaca ayat sajadah tersebut, kita dianjurkan untuk sujud walaupun kita tidak melakukan shalat.

    Ada sujud yang dikerjakan ketika di luar shalat dan dia tidak ada kaitannya dengan shalat yaitu sujud syukur. Dia dikerjakan ketika kita di luar shalat, ketika mendapatkan nikmat yang begitu besar. Misalnya ada seseorang yang mendapatkan berita gembira, yang sebelumnya tidak pernah ia rencanakan bahwa tahun ini dia bisa pergi haji. Maka  itu adalah saat yang tepat untuk dia sujud syukur karena ini merupakan nikmat yang sangat besar. Sujud syukur ini dilakukan di luar shalat. Dan sekali lagi, dia tidak ada hubungannya dengan shalat. Karena ada sebagian orang yang setiap selesai shalat dia sujud, ketika  ditanya, dia mengatakan, “Sujud syukur alhamdulillah saya bisa selesai shalat” dan dia melakukannya secara rutin. Ini tidak dicontohkan. Seandainya itu bagus, mungkin para salaf telah mencontohkan kepada kita, karena mereka orang yang paling tahu tentang bagaimana cara bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan semua orang tahu nikmat shalat adalah taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sangat besar. Tapi tidak dicontohkan untuk bersujud setiap selesai shalat.

    Dalam hadits ini Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

     إِذَا نُودِيَ بِالصَّلاَةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ

    “Kalau adzan dikumandangkan maka larilah setan.”

    Kenapa setan lari? Sebagian ulama kita mengatakan, Karena kalimat-kalimat adzan, di dalamnya ada kalimat tauhid dan ini yang dihindari oleh setan. Agar tidak menjadi saksi bagi dia di hari kiamat kelak.” Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa setan paling tidak suka dengan adzan, dia lari ketika ada panggilan shalat. Dan shalat adalah ibadah yang paling utama, apatah lagi di dalamnya ada perintah sujud, yang merupakan sebab yang paling utama yang membuat setan terusir dari surga, karena tidak mau sujud kepada Allah Subhanah wa Ta’ala. Oleh karenanya setan itu walaupun karjanya adalah selalu menghalangi kita berbuat kebaikan-kebaikan, namun kebaikan yang paling diupayakan oleh setan agar terhalang dari kita setelah syahadat adalah shalat.  Setan tidak mau sujud ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan, walaupun sujud pada waktu itu ditujukan kepada Adam ‘Alaihissalam. Karena ini adalah peritah Allah lalu dia membangkang maka dia diusir dari Surga.

    Oleh karenanya kata Imam Ahmad dan Ishak bin Rahoya, Yang lebih lagi kalau saja Iblis tidak mau sujud kepada Adam, sedangkan perintah itu dari Allah menyebabkan dia diusir dari surga, maka bagaimana dengan seorang mukmin yang diperintahkan untuk sujud kepada Allah dan bukan satu kali diperintahkan, selalu diingatkan dan diingatkan namun tidak mau sujud kepada Allah. Sangat dikhawatirkan nasibnya akan sama dengan Iblis, tidak akan mendapatkan surga Allah.” Oleh karena itu setan berupaya agar bisa mengumpulkan pengikut sebanyak-banyaknya untuk bergabung dengannya di neraka jahannam. Dan di antara upaya yang paling utama adalah bagaimana menghalangi manusia dari sujud kepada Allah.

    Setan akan lari sampai akan terdengar suara kentut darinya. Dalam hadits desebutkan,

     حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ

    “Hingga dia tidak mendengar adzan”

    Ada dua pengertian atau dua yang dipahami oleh ulama kita dari makna tersebut. Pertama, bahwa setan mengeluarkan suara kentut yang keras agar bisa menandingi suara adzan yang dikumandangkan sehingga dia tidak akan mendengarnya dan mungkin ada sebagian orang yang ada di sekitar masjid tidak mendengarkan Adzan. Kadang-kadang juga ada orang yang kita lihat yang pendengarannya mungkin masih sangat jelas, tapi kalau adzan dikumandangkan seakan-akan dia tidak mendengarkannya walaupun suara itu dekat, apatah lagi kalau dia sedang tidur, makanya kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

     بال الشيطان في أذنيه

    “Setan telah kentut di telinganya (orang-orang yang tidak mendengarkan ucapan adzan).”

    Kedua, bahwa setan sembari kentut dia akan lari sejauh-jauhnya sampai di jarak yang dia tidak mendengarkan adzan tersebut. Kata ulama kita kalau dulu di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Slallam dia akan lari puluhan mil ke Rauha’ (sebuah tempat yang cukup jauh dari Masjid Nabawi) sehingga tidak mendengarkan adzan. Rauha’ adalah tempat yang disyariatkan oleh Utsman bin Affan untuk adzan Jumat, mengingatkan orang untuk siap-siap sebelum waktu shalat Jumat masuk. Makanya jika ada orang yang tidak suka dengan adzan atau jika ada adzan dia lari padahal tadi dia ada di masjid atau di sekitar masjid, maka dikhawatirkan ini adalah model-model setan, wal ‘iyadzu billah.

    Kemudian dalam hadits ini disebutkan,

    فَإِذَا قُضِيَ ْالأَذَانُ أَقْبَلَ

    Kalau selesai adzan setan datang lagi.”

    Lihatlah bagaimana setan ini memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Dia upayakan seefisen mungkin untuk memanfaatkan waktu dalam menggoda manusia. Padahal nanti  kalau iqamat dia lari lagi, tapi dia tidak berfikir sebagaimana pikiran sebagian orang, yang mungkin mereka bilang, ”Daripada pulang balik kalau iqamat lari lagi, sekalian saja saya  datang kalau sudah mulai shalat untuk menganggu.” Namun tidak, dia memanfaatkan setiap kesempatan untuk menggoda manusia. Dan seharusnya kita lebih baik lagi daripada setan dalam memanfaatkan waktu dengan memanfaatkan setiap waktu sekecil apapun selama itu memungkinkan untuk melakukan kebaikan.

    Begitu selesai adzan dikumandangkan ada jeda antara adzan dan iqamat, kita mau shalat sunnah, kita mau berdoa atau paling tidak berdzikir sambil menunggu iqamat dikumandangkan, inipun dimanfaatkan oleh setan untuk mengganggu. Makanya boleh jadi ada  di antara kita yang antara adzan dan iqamat juga tidak memanfaatkan waktunya, tidak dengan shalat sunnah, tidak dengan berdoa, tidak juga dengan berdzikir atau dengan hal-hal yang bermanfaat lainnya.

    Ketika sudah iqamat setan akan lari lagi, dan ini menunjukkan bahwa memang hukum antara adzan dan iqamat banyak kesamaannya. Begitu selesai iqamat dan mulai shalat setan akan datang lagi. Sebagian manusia tidak bisa digoda oleh setan untuk tidak shalat, seperti kita yang Alhamdulillah mendapatkan taufik dan hidayah dari Allah untuk bisa shalat, namun tetap saja kita masih menjadi mangsa dan sasaran setan. Setan akan datang lagi, dia tidak akan menghalangi kita untuk shalat, tapi dia berupaya untuk menghilangkan khusyuk kita. Dan cara yang paling utama adalah mendatangkan kepada kita beberapa memori yang sempat terlupakan atau sesuatu yang tidak pernah direncanakan sebelumnya. Jangankan yang memang sudah pernah kita mau ingat-ingat namun kita lupa, bahkan sesuatu yang belum pernah terbetik dalam hatipun, semuanya akan dimunculkan oleh setan. Maka setan datang dengan beberapa tawaran, mungkin dia membuat kita mengatur agenda-agenda kita setelah shalat pada saat  kita shalat. Misalnya setelah shalat, kita ke sana dulu mungkin ketemu si fulan dan seterusnya.

    Sampai dalam hadis ini disebutkan bahwa setan akan mengatakan,

    اذْكُرْ كَذَا وَكَذَا، مَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ

    “Ingat  ini dan ingat itu. Apa yang sebelumnya dia tidak pernah mengingatnya.”

    Setan akan mengingatkan dengan sesuatu yang kita tidak ingat, makanya tidak berlebihan kalau sebagian ulama kita mengatakan, “Jika Anda lupa dengan sesuatu maka shalatlah, Anda akan mengingatnya dalam shalat Anda” Allahul musta’an.

    Di antara musibahnya atau bahayanya, ketika setan sudah mengganggu kita, hal yang tidak semestinya kita ingat pada waktu shalat kita akan ingat dan hal yang seharusnya kita konsentrasi dan mengingatnya dengan baik justru terlupakan. Di antaranya adalah berapa rakaat yang telah kita lakukan, apakah empat atau baru tiga. Maka di sinilah Islam datang dengan solusi, Allah Mahatahu kelemahan hamba-hamba-Nya, maka Allah mensyariatkan lewat lisan Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apa yang dinamakan dengan sujud sahwi.

    Tentang sujud sahwi ini ulama sepakat bahwa ia dilakukan sebanyak dua kali sujud dan diantarai dengan duduk dan diakhiri dengan salam. Dan ulama berbeda pendapat, apakah yang dibaca dalam sujud tersebut dan apakah dilakukan sebelum salam atau sesudah salam. Adapun Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa sujud sahwi ini dilakukan sesudah salam tanpa melihat apa sebabnya dia sampai lupa. Adapun Imam Syafi’i kebalikannya beliau mengatakan, bahwa sujud sahwi ini dilakukan sebelum salam tanpa melihat apa pun sebabnya dia sampai lupa. Adapun Imam Malik mengatakan sujud sahwi ini dilakukan sebelum salam jika kurang dan setelah salam jika lebih. Imam Ahmad mengatakan sujud sahwi ini dilakukan sebelum salam semuanya kecuali ada dalil khusus yang mencontohkan dilakukan setelah salam. Sebagaimana yang pernah terjadi pada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Lalu bagaimana rinciannya? Inilah yang akan kita bahas dalam pembahasan yang akan datang Insya Allah.

    Ditranskripsi oleh Muhammad Idul Fitran, Mahasiswa STIBA Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum/Semester 3.

     

     

  • Wakor Kopertais Wil. VIII Narasumber Studium Generale di STIBA Makassar

    4

    STIBA Makassar kembali menerima kunjungan tim visitasi. Setelah dua tahun lalu dikunjungi oleh tim assesor dari BAN-PT, kali ini, Kamis (17 Dzulhijjah/1 Oktober) tim monev (monitoring dan evaluasi) dari Kopertais Wil. VIII menyambangi STIBA Makassar.

    Tim terdiri dari Wakor Kopertais Wil. VIII Prof. Dr. H. Abdul Rahim Yunus, M.A. dan Baharuddin Rahman, S.H. Kabag. Akademik dan Ketenagaan Kopertais Wil. VIII.

    Tiba di Kampus STIBA sekira pukul 8.30 WITa, rombongan diarahkan ke Aula STIBA Putri. Di tempat tersebut Prof. Dr. H. Abdul Rahim Yunus memberikan kuliah umum dengan tema “Peran PTKIS dalam Revolusi Mental Bangsa”. Sementara Baharuddin Rahman, S.H.  bertolak ke gedung kantor pengelola untuk melalukan monitoring dan evaluasi.

    Dalam kuliah umumnya, Wakor Kopertais Wil. VIII menyampaikan perasaan senangnya ketika kembali berkunjung ke STIBA dan melihat kondisinya yang jauh berbeda dengan 8 tahun silam.

    “Saya memiliki harapan bahwa suatu saat nanti STIBA ini bisa sejajar dengan bukan saja perguruan tinggi swasta dalam negeri, tapi juga luar negeri. Kita harapkan nanti STIBA bisa jadi al-Azhar-nya Sulawesi Selatan,” ujarnya mengawali Studium Generale.

    Menurutnya, beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin mengembangkan suatu perguruan tinggi adalah adanya kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia yaitu pengelola, dosen, dan mahasiswa dan manajemen yang baik. Semua ini sudah dimiliki oleh STIBA. Adapun manajemen yang baik berkaitan dengan fungsi Kopertais. Karena itu Kopertais akan terus mengadakan monitoring dan evaluasi. Dikti telah menonaktifkan ratusan perguruan tinggi yang salah satu penyebabnya adalah manajemen yang kurang baik.

    Terkait tema kuliah umum, Prof. Abdul Rahim menyebutkan bahwa perbaikan aspek mental, akhlak dan karakter merupakan misi diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau kemudian mengangkat salah satu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

    إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ

    “Sungguh aku diutus menjadi Rasul tidak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad).

    21

    Foto: Suasana Kuliah Umum yang dibawakan oleh Wakor Kopertais Wil. VIII Prof. Dr. Abdul Rahim Yunus, M.A. di Aula STIBA Putri71

    Foto: Baharuddin Rahman, S.H. Kabag. Akademik dan Ketenagaan Kopertais Wilayah VIII sedang melakukan monev didampingi oleh Ustadz Kasman Bakry, S.H.I., M.H.I. bersama tim.

     

  • Penjelasan Hadits ke-7305 Shahih Bukhari

    Penjelasan Hadits ke-7305 Shahih Bukhari

    Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Rabu Bakda Ashar di Kampus STIBA Makassar)

    Dari Kitab al-I’tisham Shahih Bukhari

    Hadits 7305 

     

     حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنِى عُقَيْلٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِى مَالِكُ بْنُ أَوْسٍ النَّصْرِىُّ وَكَانَ مُحَمَّدُ بْنُ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ ذَكَرَ لِى ذِكْرًا مِنْ ذَلِكَ فَدَخَلْتُ عَلَى مَالِكٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ انْطَلَقْتُ حَتَّى أَدْخُلَ عَلَى عُمَرَ أَتَاهُ حَاجِبُهُ يَرْفَا فَقَالَ هَلْ لَكَ فِى عُثْمَانَ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ وَالزُّبَيْرِ وَسَعْدٍ يَسْتَأْذِنُونَ . قَالَ نَعَمْ . فَدَخَلُوا فَسَلَّمُوا وَجَلَسُوا . فَقَالَ هَلْ لَكَ فِى عَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ . فَأَذِنَ لَهُمَا . قَالَ الْعَبَّاسُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ اقْضِ بَيْنِى وَبَيْنَ الظَّالِمِ . اسْتَبَّا . فَقَالَ الرَّهْطُ عُثْمَانُ وَأَصْحَابُهُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ اقْضِ بَيْنَهُمَا وَأَرِحْ أَحَدَهُمَا مِنَ الآخَرِ . فَقَالَ اتَّئِدُوا أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ الَّذِى بِإِذْنِهِ تَقُومُ السَّمَاءُ وَالأَرْضُ ، هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ] لاَ نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ [ . يُرِيدُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَفْسَهُ . قَالَ الرَّهْطُ قَدْ قَالَ ذَلِكَ . فَأَقْبَلَ عُمَرُ عَلَى عَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ فَقَالَ أَنْشُدُكُمَا بِاللَّهِ هَلْ تَعْلَمَانِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ذَلِكَ . قَالاَ نَعَمْ . قَالَ عُمَرُ فَإِنِّيْ مُحَدِّثُكُمْ عَنْ هَذَا الأَمْرِ ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ خَصَّ رَسُولَهُ صلى الله عليه وسلم فِى هَذَا الْمَالِ بِشَىْءٍ لَمْ يُعْطِهِ أَحَدًا غَيْرَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ : ﴿ مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ ﴾ الآيَةَ ، فَكَانَتْ هَذِهِ خَالِصَةً لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، ثُمَّ وَاللَّهِ مَا احْتَازَهَا دُونَكُمْ وَلاَ اسْتَأْثَرَ بِهَا عَلَيْكُمْ ، وَقَدْ أَعْطَاكُمُوهَا وَبَثَّهَا فِيكُمْ ، حَتَّى بَقِىَ مِنْهَا هَذَا الْمَالُ ، وَكَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَتِهِمْ مِنْ هَذَا الْمَالِ ، ثُمَّ يَأْخُذُ مَا بَقِىَ فَيَجْعَلُهُ مَجْعَلَ مَالِ اللَّهِ ، فَعَمِلَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِذَلِكَ حَيَاتَهُ ، أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ هَلْ تَعْلَمُونَ ذَلِكَ فَقَالُوا نَعَمْ . ثُمَّ قَالَ لِعَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ أَنْشُدُكُمَا اللَّهَ هَلْ تَعْلَمَانِ ذَلِكَ قَالاَ نَعَمْ . ثُمَّ تَوَفَّي اللَّهُ نَبِيَّهُ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا وَلِيُّ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، فَقَبَضَهَا أَبُو بَكْرٍ فَعَمِلَ فِيهَا بِمَا عَمِلَ فِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، وَأَنْتُمَا حِينَئِذٍ – وَأَقْبَلَ عَلَى عَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ – تَزْعُمَانِ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ فِيهَا كَذَا ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ فِيهَا صَادِقٌ بَارٌّ رَاشِدٌ تَابِعٌ لِلْحَقِّ ، ثُمَّ تَوَفَّى اللَّهُ أَبَا بَكْرٍ فَقُلْتُ أَنَا وَلِىُّ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِى بَكْرٍ . فَقَبَضْتُهَا سَنَتَيْنِ أَعْمَلُ فِيهَا بِمَا عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبُو بَكْرٍ ، ثُمَّ جِئْتُمَانِى وَكَلِمَتُكُمَا عَلَى كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ وَأَمْرُكُمَا جَمِيعٌ ، جِئْتَنِى تَسْأَلُنِى نَصِيبَكَ مِنِ ابْنِ أَخِيكَ ، وَأَتَانِى هَذَا يَسْأَلُنِى نَصِيبَ امْرَأَتِهِ مِنْ أَبِيهَا فَقُلْتُ إِنْ شِئْتُمَا دَفَعْتُهَا إِلَيْكُمَا ، عَلَى أَنَّ عَلَيْكُمَا عَهْدَ اللَّهِ وَمِيثَاقَهُ تَعْمَلاَنِ فِيهَا بِمَا عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَبِمَا عَمِلَ فِيهَا أَبُو بَكْرٍ وَبِمَا عَمِلْتُ فِيهَا مُنْذُ وَلِيتُهَا ، وَإِلاَّ فَلاَ تُكَلِّمَانِى فِيهَا . فَقُلْتُمَا ادْفَعْهَا إِلَيْنَا بِذَلِكَ . فَدَفَعْتُهَا إِلَيْكُمَا بِذَلِكَ ، أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ هَلْ دَفَعْتُهَا إِلَيْهِمَا بِذَلِكَ قَالَ الرَّهْطُ نَعَمْ . فَأَقْبَلَ عَلَى عَلِىٍّ وَعَبَّاسٍ فَقَالَ أَنْشُدُكُمَا بِاللَّهِ هَلْ دَفَعْتُهَا إِلَيْكُمَا بِذَلِكَ . قَالاَ نَعَمْ . قَالَ أَفَتَلْتَمِسَانِ مِنِّى قَضَاءً غَيْرَ ذَلِكَ فَوَالَّذِى بِإِذْنِهِ تَقُومُ السَّمَاءُ وَالأَرْضُ لاَ أَقْضِى فِيهَا قَضَاءً غَيْرَ ذَلِكَ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ ، فَإِنْ عَجَزْتُمَا عَنْهَا فَادْفَعَاهَا إِلَىَّ ، فَأَنَا أَكْفِيكُمَاهَا .

    Terjemahan Hadits Beserta Penjelasan

    Imam Al Bukhori rahimahullahu Ta’ala berkata, “Mengabarkan kepada kami Abdullah bin Yusuf dari Al Laits dari Uqail dari Bin Syihab berkata, kami dikabarkan oleh Malik bin Aus An Nasri bahwasanya Muhammad bin Jubair bin Mut’im mengingatkan hal ini kepadaku maka aku masuk menemui Malik dan bertanya kepadanya maka dia (Malik) mengatakan, “Saya datang hingga menemui Umar bin Khattab radiallahu anhu.” Beliau (Umar) didatangi oleh hajib (asisten) beliau yang menjaga di depan pintu rumah untuk mempersilakan masuk bagi yang diberi izin dan menahan yang tidak diizinkan masuk oleh Umar bin Khattab. Hajib ini bernama Yarfa. Dia (Yarfa) mengatakan, “Apakah engkau mengizinkan Utsman, Abdurrahman, Zubair, dan Zaid untuk masuk menghadapmu?” Umar mengatakan, “Ya.” Keempat sahabat yang mulia itu pun masuk seraya memberi salam dan duduk di tempat Umar bin Khattab. Setelah itu, Yarfa mengatakan lagi, “Apakah engkau juga mengizinkan Ali dan Abbas untuk menemuimu?” Umar bin Khattab pun memberi izin keduanya untuk masuk.

    Berkata Abbas (Paman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam), “Wahai Amirul Mukminin—Umar adalah orang pertama yang digelari amirul mukminin dari kalangan khalifah— putuskanlah perkara antara aku dan orang dzolim ini.” Terjadi pertengkaran antara Abbas radiallahu anhu dan Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu. Utsman dan para sahabat yang lain lalu mengatakan, “Wahai Amirul Mukminin, selesaikan urusan di antara keduanya hingga tidak ada lagi persoalan di antara keduanya.” Dia pun (Umar) mengatakan, “Bersabarlah! Aku bersumpah dengan nama Allah yang dengan izin-Nya lah langit dan bumi ini tegak.” Hal ini adalah sifat Allah, bersumpah dengan sifat Allah. Umar melanjutkan, “Apakah kalian tahu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda, “Kami tidak diwariskan atau tidak mengambil harta dari pendahulu kami, orang tua kami atau keluarga kami dan kami juga tidak mengambil harta zakat?” Beliau (Rasulullah) memaksudkan hal itu untuk dirinya. Utsman dan sahabat lainnya mengatakan, “Sungguh Rasulullah telah mengatakan hal itu.” Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Abbas lalu mengatakan, “Apakah kalian berdua juga mengetahui bahwa Nabi Shallallahu alahi wa Sallam telah berkata demikian?” Keduanya mengatakan, “Ya.”

    Umar mengatakan, “Sesungguhnya aku menyampaikan urusan ini kepada kalian, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Taala telah mengkhususkan harta ini kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan sesuatu yang tidak Allah berikan kepada yang lainnya (khumus). Harta fai itu hanya diberikan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Kemudian demi Allah beliau juga mengumpulkan semua itu untuk orang-orang yang datang setelah kalian dan beliau juga tidak mengkhususkannya untuk kalian. Adapun yang menjadi hak kalian, telah beliau bagikan hingga tersisa harta ini (pada baitul muslimin).

    Dulu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menginfakkan harta itu untuk keluarganya. Kemudian yang tersisa untuk Allah dan tidak lagi diberikan pada keluarganya untuk warisan. Itulah yang beliau lakukan semasa hidup beliau. Aku bersumpah kepada Allah di hadapan kalian, apakah kalian ketahui bahwa inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” Mereka mengatakan “Ya betul, kami tahu.” Kemudian beliau berkata kepada Ali dan Abbas, “Apakah kalian berdua juga mengetahui perkara ini.” Keduanya mengatakan, “Betul.”

    Setelah itu, Allah mewafatkan  Nabi-Nya Shallallahu Alaihi wa Sallam dan penggantinya adalah Abu Bakar. Abu Bakar mengatakan, “Saya adalah wali, pengganti Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.”

    Setelah itu, Abu Bakar yang menyimpan harta tersebut. Beliau memperlakukan harta tersebut sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memperlakukannya. Tidak dibagikan kepada keluarga-keluarga Rasulullah sebagai harta warisan, tetapi dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

    Kalian berdua (Ali dan Abbas) mengatakan bahwa Abu Bakar telah melakukan hal ini. Allah Maha Mengetahui bahwa Abu Bakar adalah seorang yang benar, baik, diberi petunjuk, dan mengikuti contoh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Setelah itu, Allah pun mewafatkan Abu Bakar radiallahu anhu maka saya juga (Umar) sebagai khalifah pengganti Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam dan Abu Bakar. Selama dua tahun ini saya pun telah menyimpan harta ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar telah menyimpannya. Kemudian kalian berdua datang dan saya berkata kepada kalian dengan kalimat yang satu (seperti kalimat Rasulullah) dan urusan kalian berdua sama dengan urusan yang lain.

    Umar melanjutkan, “Kalian datang kepadaku meminta bagian anak saudaramu (Abbas) lalu yang satu ini (Ali) meminta bagian dari istrinya (Fatimah). Jika kalian mau, saya bisa saja memberikan bagian harta ini kepada kalian dengan catatan kalian akan memanfaatkannya sesuai dengan contoh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan saya sejak mengambil amanah ini, yaitu tidak diperuntukkan bagi keluarga, tetapi untuk kaum muslimin yang membutuhkan, akan tetapi jika tidak, jangan sekali-kali kalian meminta saya untuk memberikan harta ini.

    Kalian berdua mengatakan berikanlah hal tersebut kepada kami. Saya (Umar) bersumpah di hadapan kalian apakah saya telah melakukan yang seperti ini?”  Utsman dan sahabat-sahabat lainnya mengatakan, “Ya.” Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Abbas lalu mengatakan, “Apakah saya telah memberikan kepada kalian yang seperti itu?” Keduanya mengatakan, “Ya.” Umar melanjutkan, “Apakah kalian mau hukum selain yang telah saya putuskan sekarang?” Demi yang dengan izin-Nya lah langit dan bumi tetap tegak, saya tidak akan memutuskan perkara ini selain dengan yang telah saya katakan ini hingga hari kiamat. Namun, jika kalian berdua tidak sanggup menjalankan hal ini, biarlah harta ini tetap pada saya dan saya nanti yang akan memberikannya kepada yang berhak. Cukuplah saya yang akan menjalankan amanah ini.”

     

    Penjelasan Hadis:

    Al Laits yang dimaksud dalam hadis ini (dan seluruh hadis Imam Bukhori ) adalah Al Laits bin Saad Al Fahmi.

    1. Bolehnya seorang khalifah mengangkat seorang hajib (asisten atau sekretaris). Orang ini yang akan menyeleksi tamu-tamu khalifah. Meskipun, di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam semua orang diberi izin untuk masuk menemui beliau. Namun, ketika orang yang masuk Islam sudah begitu banyak dan di antara mereka ada orang-orang yang belum memahami sopan santun dan Juga dikhawatirkan akan menghabiskan waktu khalifah untuk melayani orang yang seperti ini karena terkadang hanya membahas hal-hal yang tidak penting. Atas alasan ini, dipandang penting adanya seorang hajib.

    Meskipun Rasulullah pada dasarnya tidak memiliki orang yang seperti ini, tetapi pada kondisi-kondisi tertentu, beliau melakukan hal ini. Para ulama besar hari ini yang sibuk mengurusi urusan umat juga melakukan yang seperti ini. Contohnya adalah Syaikh Prof. Dr. Nashir Al Umar rahimahullah, seorang ulama yang sangat terkenal dengan ilmu, dakwah, dan perjuangan beliau. Beliau sangat sulit ditemui jika tidak diagendakan sebelumnya. Intinya hal ini tidak mengapa untuk mengefektivkan waktu, menghindari mudharat dan mengambil maslahat yang besar.

    Imam ibnul Jauzi menuturkan, “Jika didatangi oleh orang yang jahil, yang tidak tahu memanfaatkan waktu, dia datang dengan cerita-cerita atau hal-hal yang tidak terlalu bermanfaat lalu kita terpaksa untuk melayaninya maka tidak apa-apa kita melayaninya sambil mengerjakan hal-hal yang tidak membutuhkan waktu-waktu khusus, misalnya memotong-motong kertas, dan sebagainya.”

    Bisa juga sambil memotong kuku. Jadi sambil mendengar dia berbicara kita juga bisa melakukan sunnah. Intinya, ini adalah efisiensi waktu bagi seorang alim. Di sini posisi hajib itu penting, selama dia tidak mengkhususkan tamu-tamu untuk orang-orang yang bisa memberi maslahat duniawi saja kepadanya. Birokrasi seperti ini tidak dibenarkan dalam syariat.

    1. Hajib harus meminta izin kepada pimpinannya terkait orang-orang yang diberi izin masuk. Seperti saat Abu Musa meminta izin Rasulullah terkait beberapa sahabat yang hendak masuk menemuinya. Pada hadis ini, waktu itu awalnya empat orang yang datang, yaitu Utsman, Abdurrahman, Zubair dan Saad. Karena Ali dan Abbas juga datang untuk bertemu Umar dengan urusan yang mendesak, maka hajib perlu kembali meminta izin, apakah tamu kedua ini diizinkan masuk atau tidak. Namun, tampaknya urusan Utsman, Abdurrahman, Zubair dan Saad bukan urusan yang sifatnya pribadi maka dua sahabat selanjutnya tersebut dipersilakan masuk. Ternyata dua sahabat ini datang untuk menuntut harta warisan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Abbas sebagai paman Rasulullah dan Ali mewakili istri beliau, sebagai anak Rasulullah. Juga ada harta fai yang ditinggalkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, yaitu tanah fadak, dari Bani Maghair, dan dari Ataibah. Fatimah pernah meminta hal ini kepada Abu Bakar karena dia menyangka masih ada hak atas hal ini. Oleh karena itu, keduanya datang menemui Umar bin Khattab yang saat itu menjadi khalifah menggantikan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar.
    2. Kedua sahabat ini berselisih. Dari sini, bisa diambil pelajaran bahwa sesama sahabat pun sebagai manusia biasa juga kadang terjadi pertengkaran walaupun termasuk keluarga mereka. Akidah ahlussunah wal jamaah mengajarkan secara objektif bahwa hal itulah yang terjadi di antara mereka dan bukan urusan kita untuk terlalu mengungkit, membesar-besarkan, lalu mencela mereka. Mereka adalah para mujtahid. Mereka memahami urusan agama ini. Adapun dalam hal-hal keduniaan, biasa terjadi hal yang seperti itu dalam kapasitas mereka sebagai manusia biasa. Tugas kita adalah mendoakan mereka. Hal yang baik kita ambil dan yang tidak baik, kita tinggalkan. Hal inilah yang tidak dipahami oleh orang-orang Syiah atau Ahlussunnah yang tidak mengetahui secara detail masalah yang terjadi pada para sahabat. Mereka berargumen bahwa orang-orang yang mengatakan para sahabat adalah generasi terbaik tidak memahami masalah, konflik yang pernah terjadi di antara para sahabat. Padahal tidak demikian, kita memahami bahwa pernah terjadi konflik antara Aisyah dan Ali, kasus Abdullah bin Zubair, maupun antarsesama keluarga mereka, tetapi hal itu adalah hal-hal yang kecil, sedikit, dan itu terkubur oleh lautan kebaikan yang telah mereka lakukan. Orang Syiah menjadikan kasus-kasus seperti ini untuk memojokkan Ahlussunnah, mereka mengatakan bahwa kasus-kasus itu ada dalam kitab Anda sendiri (Sahih Bukhori). Ahlussunnah dalam hal ini sangat memahami hal ini, sangat objektif, dalil-dalil yang bisa menjadi dalil kita disebutkan secara jelas, dalil-dalil yang menjadi dalil musuh juga disebutkan secara jelas. Akan tetapi dalil-dalil ini dijelaskan maksudnya agar tidak diselewengkan, tidak terjadi pemutarbalikan fakta sejarah seperti yang dilakukan oleh orang-orang Syiah, orientalis, dan pengikut mereka.
    3. Dalam hadis ini, Abbas mengatakan bahwa Ali adalah orang la Namun sebagian ulama kita, seperti Ibnu Hajar dan yang lainnya mengatakan bahwa tidak semua riwayat menggunakan kata zhalim, sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa mungkin kata-kata zhalim ini bukan perkataan dari Abbas, tetapi dari perawi saja. Namun, jika memang ini perkataan Abbas, ada beberapa penjelasan ulama kita yang perlu diperhatikan:
    4. Abbas radiallahu anhuma adalah paman dan juga berstatus sebagai bapak terhadap Ali karena statusnya sebagai orang tua bagi Ali. Kadang orang tua melakukan hal yang seperti itu pada anaknya dan tidak boleh sebaliknya. Memang tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Ali mengucapkan, “Andalah yang zh”
    5. Yang dimaksudkan Abbas adalah dia zholim jika tidak setuju dengan hal ini setelah mendapat penjelasan.
    6. Kata-kata ini sering terlontar di kalangan orang Arab, tetapi tidak dimaksudkan untuk makna yang sebenarnya. Seperti perkataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Muadz, “Semoga engkau berpisah dengan ibumu atau semoga ibumu binasa,” kata-kata ini tidak dimaksudkan seperti makna yang terlontar. Hal itu hanya sebagai celaan atau untuk menyebutkan suatu kesalahan. Juga perkataan Rasulullah kepada Abu Dzar, “Yang berdebu hidungnya”, yang artinya celaka dan binasa, tetapi maksudnya tidaklah demikian, bukan makna yang sebenarnya.
    7. Teladan yang baik dapat kita lihat dari Utsman dan sahabat-sabahat lainnya. Ketika mereka melihat ada sahabat yang berselisih, mereka tidak menambah masalah itu sehingga menjadi besar, tetapi bersikap sebaik-baiknya. Utsman mengatakan, selesaikan saja urusan mereka berdua, kami siap menunggu meskipun kami lebih dulu datang. Selesaikan urusan ini agar keduanya tenang.
    8. Serahkan perkara kepada orang yang berwenang, berkompeten. Dalam hal ini adalah Umar bin Khattab sebagai khalifah. Adapun tamu tidak berwenang untuk hal ini, kecuali pada saat ditanya, mereka menjawab pertanyaan Umar radiallahu anhu. Umar lalu mengatakan, “Sabar, tenang.” Lalu beliau bersumpah, karena urusan ini diselesaikan di antara para ulama juga. Sumpah itu untuk meyakinkan bahwa perkara ini tidak akan keluar dari ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Juga sumpah seperti inilah yang dibolehkan, yaitu bersumpah dengan nama atau sifat-sifat Allah. Umar bersumpah, “Demi Allah yang atas izin-Nyalah langit dan bumi ini tetap ada.” Umar menyatakan bahwa sebagai khalifah beliau tidak berijtihad untuk masalah ini, tetapi berdasarkan hadis, sunnah yang didengarkan langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Beliau juga ingin mengingatkan bahwa hal ini tidak hanya didengarkan sendiri oleh beliau, tetapi juga oleh Utsman dan yang lainnya bahkan Ali dan Abbas juga mendengarkannya. Namun, mengapa keduanya berselisih? Boleh jadi keduanya lupa dalil ini.
    9. Para nabi tidak mewariskan harta, tidak juga menerima harta warisan. Adapun kisah Sulaiman dan Daud dalam Alquran adalah pewarisan ilmu dan hikmah dan bukan harta. Ini di antara kekhususan nabi dan rasul.
    10. Umar menegaskan bahwa ini juga yang dilakukan oleh Abu Bakar radiallahu anhu dan ini juga yang akan saya lakukan. Hadis ini sebenarnya membahas masalah khumus dan bagaimana pembagian-pembagiannya, tetapi Imam Bukhori memasukkannya dalam Kitab Al ‘Itisom bil Kitabi was Sunnah karena perkataan Umar, “Saya tidak akan memutuskan perkara ini kecuali dengan apa yang telah diputuskan oleh Rasulullah dan diikuti oleh Abu Bakar.” Karena itulah, mereka digelari Khulafa Arrasyidun, karena senantiasa mengikuti petunjuk dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadis Rasulullah, “Berpegangteguhlah kepada sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin” bermakna bahwa mereka akan memegang teguh sunnah sebagai mana Nabi memegangnya. Makna yang kedua adalah seandainya mereka melakukan hal yang belum pernah aku lakukan maka ikutilah mereka karena itu juga sudah menjadi sunnah yang aku restui.
    11. Hadis ini menjelaskan komitmen yang begitu baik dari Abu Bakar dan Umar untuk menjalankan sunnah Rasulullah. Pada akhirnya keputusan ini diterima dengan baik oleh Ali dan Abbas radiallahu anhuma setelah dijelaskan kepada mereka sunnah, kebenaran dari Rasulullah. Begitulah juga kita hendaknya menerima keputusan yang telah dijelaskan dalilnya dari nabi dengan sikap sami’na wa atho’na, kami dengar dan kami taat.

    Pentranskripsi: Ruslan (Mahasiswa STIBA Makassar/Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) 1 E)

     

     

     

     

     

     

  • BEM STIBA Adakan Muktamar II

    bem pa1

    Regenerasi kepengurusan suatu organisasi merupakan salah satu bagian urgen dan mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah organisasi yang berada dalam lingkup kampus. Hal Ini sangat berkaitan erat dengan pengembangan organisasi itu sendiri, serta sebagai sebuah bentuk ajang pembelajaran bagi para mahasiswa lainnya agar dapat mengembangkan wawasan dan pengalaman yang mereka miliki.

    BEM STIBA Makassar, baru-baru ini mengadakan MUKTAMAR II dengan tema “Dengan Ilmu dan Amal, Kita Ubah Perjalanan Sejarah” yang dilaksanakan pada hari Jumat-Ahad pada tanggal 05-07 Dzhulhijjah 1436 H/18-20 September 2015 M, bertempat di Gedung Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK), Jl. Moha Lasuloro No. 59, Kec. Manggala, Makassar. Di antara agenda dari kegiatan tersebut adalah pelaporan program kerja pada semester lalu, pembaharuan AD/ART, GBHO, dan Juklak serta pemilihan pengurus baru organisasi mahasiswa intra kampus yang terdiri dari BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), Asrama, BRTM (Biro Rumah Tangga Masjid), P2B (Pengembangan dan Pengawasan Bahasa), dan Formal (Forum Mahasiswa Luar Asrama) masa bakti 1436-1437 H/2015-2016 M .

    Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A. selaku Ketua STIBA Makassar. Setelah memuji Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mengingatkan kepada mahasiswa bahwasanya kepengurusan ini adalah salah satu bentuk pengabdian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Organisasi ini adalah bagian kecil dari proses pembentukan khiyaarul ummah.

    Pada acara penutupan, terpilih ketua-ketua organisasi intra kampus, yaitu:

    1. Ketua BEM : Iqbal Pri Rachmayadi
    2. Ketua Asrama : Akhmad Satrianto
    3. Ketua BRTM : Hizbullah Shaleh
    4. Ketua P2B : Haris Munandar
    5. Ketua FORMAL : Darlan

    “Kami berharap agar semua pengurus dapat bekerja sama dengan baik dan mohon dukungan serta arahan kepada Majelis Syura agar kepengurusan periode tahun ini dapat berjalan lebih baik dari kepengurusan sebelumnya,” demikian sambutan singkat dari Ketua BEM terpilih.

    bem pa2

     

     

  • Dua Utusan STIBA Ikuti Workshop Diktis Kemenag Pusat

    IMG-20150930-WA0048

    Diktis Kemenag Pusat baru-baru ini mengadakan workshop di Hotel M. Regency Makassar. Acara yang berlangsung selama tiga hari ini (29 Sept.-1 Okt) diiukuti oleh Ustadz Kasman Bakry, S.H.I., M.H.I. selaku Kepala Unit Penjaminan Mutu dan Ustadz Syamsul Bahri, S.Th.I., operator EMIS/PD-DIKTI.

    Kegiatan ini mengagendakan dua tema berbeda namun diadakan pada waktu dan tempat yang sama namun berbeda ruangan. Dua agenda yang dimaksud adalah Workshop Pendampingan Penyusunan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Pada PTAI 2015. Workshop ini diikuti oleh para Pimpinan PTKI/PTKIS & Para Ketua LPM/UPM PTKI/PTKIS wil Sulawesi, Maluku & Papua. H. Kasman Bakry, S.H.I., M.H.I. (Ka. UPM) mewakili STIBA Makassar.

    Acara ini dibuka secara resmi oleh Koord. Kopertais Wil. VIII sekaligus Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Dr. H. Musafir Pababbari, M.Si. Sebagai narasumber, panitia pelaksana menghadirkan Dr. H. Mastuki (Kasubdit Kelembagaan Diktis), Prof. Dr. H. Mansur Maksum (Anggota Majelis BAN-PT), Dr. Achmad Syahid, M.A. (LPM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), dan Munawwar Khalil, M.Ag. (LPM UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta).

    Masih di Hotel M. Regency Makassar, tapi di ruangan berbeda, digelar Workshop Pengembangan PD-DIKTI. Workshop ini diikuti oleh para Operator EMIS/PD-DIKTI wil Sulawesi, Maluku, & Papua. STIBA Makassar diwakili oleh Syamsul Bahri Pelu, S.Th.I. selaku Operator EMIS/PD-DIKTI. Tim PD-DIKTI Kemenag RI bertindak sebagai narasumber.

     

    IMG-20150930-WA0055 IMG-20150930-WA0054

  • STIBA Qurban 23 Sapi dan 110 Kambing

    IMG_3240

    Idul Adha tahun ini STIBA kembali memfasilitasi kaum muslimin yang ingin berqurban. Hingga hari Idul Adha, terkumpul 23 ekor sapi dan 110 ekor kambing. Meningkat dari tahun lalu yang hanya 18 ekor sapi dan dan 23 ekor kambing.

    Pada hari pertama, penyembelihan seluruh sapi dapat dirampungkan. Sementara kambing hanya disembelih sebanyak 30 ekor karena keterbatasan waktu dan tenaga. Penyembelihan dilanjutkan pada hari berikutnya. Menurut informasi dari panitia qurban, pada hari pertama sebanyak 428 paket yang terdiri dari daging seberat 1 kg didistribusikan kepada kaum muslimin. Beberapa paket juga diserahkan kepada para pengungsi Rohingya.

    Sebelum penyembelihan hewan-hewan qurban, Idul Adha diawali dengan pelaksanaan shalat Id dengan khotib Ustadz Ridwan Hamidi, Lc., M.A.

    IMG_3078

    IMG_3286 IMG_3231 IMG_3164 IMG_3249

  • Penjelasan Hadits ke-331-333 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    Penjelasan Hadits ke-331-333 Kitab al-Lu’lu wa al-Marjan

    lulu

    Bismillah

    Transkrip Taklim Hadits Pekanan Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

    (Setiap Kamis Bakda Magrib di Masjid Darul Hikmah DPP Wahdah Islamiyah

    Dari Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Ma Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhan

     اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان

    ————————————————————————–

    كتاب المساجد ومواضع الصلاة

    Kitab tentang Masjid-Masjid dan Tempat-Tempat Pelaksanaan Shalat,”

    Bab ke-17

    باب النهي من أكل ثوما أو بصلا أو كرّاثا أو نحوها

    “Bab Larangan Memakan Bawang Putih atau Bawang Merah atau Daun Bawang atau yang Semacamnya.”

    Penulis mengambil judul ini dari penjudulan Imam An-Nawawi dari Shahih Muslim. Dalam hal ini terdapat isyarat dari Imam Nawawi bahwa beliau melihat ini berlaku juga untuk jenis makanan atau sayur-sayuran yang sifatnya sama dengan yang disebutkan di atas.

    Terdapat tiga hadits yang disebutkan dalam bab ini,

    331- حديث ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ: مَنْ أَكَلَ مِنْ هذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

    1. “Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda pada perang khaibar, Barangsiapa yang makan dari pohon ini (bawang putih) maka janganlah dia sekali-kali mendekati masjid kami.’”

    332- حديث أَنَسٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ، قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ أَنَسًا، مَا سَمِعْتَ نَبِيَّ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الثُّومِ فَقَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَكَلَ مِنْ هذِهِ الشَّجَرَةِ فَلاَ يَقْرَبْنَا أَوْ لاَ يُصَلِّيَنَّ مَعَنَا

    1. “Dari Anas bin Malik dari Abdul Aziz Ia berkata,Ada seorang laki-laki menemui Anas seraya bertnya kepadanya,Apa yang kamu dengarkan dari Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam tentang persoalan bawang putih?” Anas berkata Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda,Siapa yang makan dari pohon ini, jangan sekali-kali dia mendekati kami atau jangan sekali-kali dia shalat bersama kami”.

    333- حديث جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، زَعَمَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا، فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنَ الْبُقُولِ، فَقَالَ: قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ كَانَ مَعَهُ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا، قَالَ: كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي

    1. “Dari Jabir bin Abdullah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,Barangsiapa yang telah memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya dia menjauhi kami” atau beliau bersabda,Hendaknya dia menjauhi masjid kami, hendaknya dia berdiam diri saja di rumahnya (tidak usah dia pergi ke Masjid)”. Dan suatu hari Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam disuguhi sebuah periuk yang berisi beberapa jenis sayuran. Lalu beliau mencium bau yang beliau tidak sukai dari dalam periuk tersebut atau bau yang belum pernah beliau cium sebelumnya. Maka beliau mempertanyakan tetang hal tersebut, lalu disampaikan kepada beliau tentang apa saja isi sayuran yang disuguhkan tersebut. Beliau bersabda,Dekatkan periuk itu kepada para sahabat yang ikut bersamaku”. Ketika beliau melihat para sahabatnya juga tidak suka, beliau brsabda,Makanlah karena sesungguhnya aku bermunajat dari tempat yang kalian tidak bermunajat dengannya.”

    Ada beberapa hal yang perlu diterangkan tentang hadis-hadis di atas yang disebutkan dalam kitab tentang masjid-masjid dan tempat pelaksanaan shalat pada bab larangan memakan bawang putih atau bawang merah atau daun bawang atau yang semacamnya. Masalah ini bekaitan dengan larangan bagi seseorang mengonsumsi makanan ketika hendak pergi shalat. Imam An-Nawawi menyebutkan larangan, beliau tidak menerangkan apakah larangan itu bersifat haram atau makruh. Beliau datang dengan mengatakan باب النَّهي مَن أَكَلَ  ثومًا” bab larangan memakan bawang putih.” Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang mengatakan makruh dan sebagian ahli dzahir mengatakan haram. Untuk lebih jelasnya, kita akan membahas hadisnya satu persatu.

    Hadis yang pertama adalah hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu. Kisah ini terjadi pada saat perang Khaibar. Perang Khaibar adalah peperangan yang terjadi antara kaum muslimin dengan orang-orang Yahudi, pada tahun ke-7 H. Ketika kaum muslimin pulang dari perang tersebut, disebutkan para sahabat waktu itu kelaparan, sebagaimana yang kita ketahui bahwa para sahabat senantiasa membawa bekal yang seadanya saja. Mereka siap berjihad dalam keadaan ringan atau berat dan sangat sering meraka berangkat dalam keadaan berat, dalam kondisi di mana jumlah kendaraan dan perbekalan yang sangat sedikit. Pada saat itu mereka tidak memiliki apa-apa lagi, sehingga ketika melewati pohon (bawang putih) mereka memakannya untuk mengganjal perut mereka yang keroncongan.

    Di sini dikatakan,

    مَن أَكَل َمِن هذه الشَّجَرَة

    siapa yang makan dari pohon ini.”

    Sebagian ulama kita mengatakan bahwa yang dikenal oleh orang Arab kata الشَّجَرَة  maknanya tumbuhan yang ada batangnya, sedangkan bawang tidak demikian. Maka sebagian ulama mempertanyakan penggunaan kata tersebut untuk bawang, karena bawang tidak berbatang dan menjulang tinggi. Mereka mengatakan bahwa yang dikenal dalam bahasa Arab, jika suatu tumbuhan memiliki batang maka ia disebut  الشجرة adapun yang tidak memiliki batang, maka ia disebutالنجم . Sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    وَالنَّجمُ والشَّجَرُ يَسْجُدَان

    Dan tetumbuhan (yang tidak memliki batang) dan pepohonan, keduanya tunduk (kepadaNya).”

    Lalu pertanyaannya mengapa yang digunakan adalah kata الشَّجَرَة ?

    Dalam hal ini, kita katakan bahwa untuk mengetahui benar tidaknya suatu bahasa adalah dengan melihat bagaimana penggunaan Al-qur’an dan Sunnah. Bukan melihat bagaimana orang-orang Arab berkata. Bahkan sah tidaknya suatu kalimat atau ungkapan dalam bahasa Arab itu, dapat diketahui dengan mencocokkannya dengan apa yang tercantum di dalam al-Qur’an dan hadis-hadis yang shahih. Ibnu Malik rahimahullah penulis kitab Alfiah beliau adalah orang yang sangat memberikan perhatian terhadap hadis-hadis, terutama hadis-hadis dalam kitab Shahih Bukhari. Beliau telah menulis buku tentang kaidah dalam penggunaan bahasa Arab yang disesuaikan dengan apa yang tercantum dalam Shahih Bukhari. Oleh karena itu, kita katakan bahwa pada umumnya orang-orang Arab menggunakan kata الشَّجَرَة untuk tumbuhan yang ada batangnya yang menjulang. Tapi kadang juga digunakan untuk tumbuhan yang tidak memiliki batang, sebagaimana yang disebutkan pada hadis di atas.

    Ketika itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melihat para sahabat memakan pohon tersebut dan  mencium bau yang belum pernah beliau cium sebelumnya. Maka waktu itu beliau bertanya dalam bentuk pengingkaran, beliau mengingkari perbuatan para sahabat. Lalu beliau bertanya, ”Siapa yang memakan bawang tersebut?” Lalu apakah pengingkaran beliau ini disebabkan hanya karena beliau tidak cocok dengan baunya (bau tersebut tidak biasa beliau cium)?

    Sebagaimana ketika beliau disuguhkanالضّب sejenis biawak,” beliau mengatakan bahwa beliau tidak suka dan tidak memakannya. Padahal beliau hampir saja memakannya, lalu ketika beliau diberitahu oleh istrinya bahwa itu adalah الضّب maka beliau menarik tangannya kembali yang sebelumnya ingin mengambil makanan tersebut. Ketika beliau ditanya, “Apakah hal itu tidak boleh?” Beliau hanya mengatakan bahwa, “Hal itu tidak dikenal di kampung kita” (bukan seperti makanan yang dikenal selama ini). Apakah cuma karena hal itu ataukah dia adalah sesuatu yang tidak baik?

    Sebenarnya persoalan bawang ini adalah hal yang dibolehkan namun pelarangan ini karena adanya bau yang kadang muncul ketika mengonsumsinya. Oleh karena itu, ketika hal tersebut bisa dihilangkan, maka hal itu tidak terlarang. Artinya ada jeda antara mengonsumsinya dengan shalat umpamanya, atau melakukan hal-hal yang dapat menghilangkan bau yang tidak disukai itu. Hal inilah yang dipahami dari hadis Umar bin Khattab ketika menyebutkan masalah ini dan mengatakan bahwa pohon tersebut adalah pohon yang tidak baik dan hendaknya dihilangkan bau tersebut dengan memasaknya. Karena itu sebagian ulama mengatakan ada perbedaan hukum antara bawang yang masih mentah dengan bawang yang sudah dimasak atau diolah, karena dengan begitu paling tidak dapat meminimalisir bau yang tidak enak yang ditimbulkan. Pada hadis di atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

    فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

    Janganlah dia sekali-kali mendekati masjid kami.”

    Dan dalam riwayat yang ke dua beliau bersabda:

    فَلَا يُصَلِّيَنَّ مَعَنا

    “Janganlah dia sekali-kali solat bersma kami.”

    Dan dalam riwayat yang ke tiga beliau bersabda:

    فَاليَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا

    “Maka hendaknya dia menjauhi masjid kami”.

    Jika diperhatikan semua hadis-hadis di atas berkaitan dengan lafadz مَسْجِدَنَا. Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan lafadz tersebut, maka makna pertama yang dipahami adalah Masjid Nabawi. Oleh karena itu sebagian ulama memahami bahwa pelarangan ini terkhusus untuk Masjid Nabawi saja, tidak berlaku secara umum. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Masjid Nabawi memang memiliki kekhususan-kekhususan dibandingkan dengan masjid-masjid yang lain. Selain pahalanya yang seribu kali lipat dibandingkan dengan masjid-masjid yang lain, juga memiliki kekhususan-kekhususan yang lain seperti kekhususan menuntut ilmu atau belajar di Masjid Nabawi.

    Dalam sebuah riwayat beliau bersabda,“Barangsiapa yang datang ke masjidku” juga dalam hal masalah shalat arba’in menurut pendapat yang menshahihkan haditsnya. Mereka mengatakan bahwa hadis tentang shalat arba’in itu khusus bagi Masjid Nabawi yaitu orang yang me-mulaazamah (selalu pergi ke masjid dan tidak pernah terlambat) shalat di masjid tersebut sebanyak empat puluh kali. Adapun hadis lain yang yang diriwayatkan oleh Tirmidzi menyebutkan bahwa bagi orang yang me-mulaazamah Masjid Nabawi selama empat puluh hari empat puluh malam maka akan dibebaskan dari bahaya kemunafikan dan bahaya neraka, hadis ini berlaku untuk semua masjid. Dan khusus Masjid Nabawi dalam riwayat Tirmidzi di atas disebutkan sebanyak empat puluh kali, maka sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai alasan bahwa shalat arba’in itu dikhususkan untuk Masjid Nabawi saja. Walaupun sebagian ulama mendho’ifkan hadits ini dengan alasan bahwa memang terdapat kelemahan pada hadits tersebut dan juga bertentangan dengan hadits yang telah disebutkan di atas. Namun bagi yang menghasankannya, mereka mengatakan tidak bertentangan karena itu terkhusus bagi Masjid Nabawi. ‘Ala kulli hal, bahwa memang ada kekhususan-kekhususan bagi Masjid Nabawi. Lalu apakah ini juga berlaku dengan hadits yang sedang dibahas bahwa pelarangan untuk mendekati masjid setelah memakan bawang khusus bagi Masjid Nabawi saja?

    Bila diperhatikan hadis ini memang bisa dipahami seperti itu, namun pendapat yang shahih adalah pelarangan tersebut berlaku secara umum untuk seluruh masjid. Setidaknya ada dua alasan, mengapa pelarangan memakan bawang ini berlaku secara umum untuk seluruh masjid, yaitu:

    Yang pertama, karena dalam sebagian riwayat disebutkan hikmah dari pelarangan ini bahwa para malaikat terganggu dengan apa yang membuat manusia terganggu dengannya. Padahal ketika kita pergi ke masjid kita mengharapkan untuk mendapatkan berkah, sedangkan di antara keberkahan itu muncul ketika para malaikat Allah Subhaanahu wa Ta’ala bersama kita. Dan bila orang-orang tidak suka dengan bau itu, maka boleh jadi malaikat juga tidak suka. Lalu bila malaikat sudah pergi, berarti keberkahan kemudian hilang dari diri kita dan hal ini berlaku untuk semua masjid. Berdasarkan hikmah dari pelarangan ini yaitu jauhnya malaikat, maka sebagian ulama mengatakan bahwa walaupun seseorang shalat sendirian (tidak ada orang yang berada di samping kanan dan kirinya, begitu pula di bagian depan dan belakangnya) pelarangan memakan bawang sebelum menunaikan shalat tetap berlaku baginya, karena walaupun tidak ada manusia di sekitarnya namun pada saat itu ada malaikat. Dan malaikat tersebut akan terganggu, wallahu a’lam.

    Alasan yang kedua, mengapa kita mentarjihkan bahwa hal ini berlaku untuk semua masjid, karena dalam sebagian riwayat disebutkan,

    فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا

    “Jangan sekali-kali mendekati masjid-masjid kami.”

    Jadi kata-kata مَسَاجِد bentuk jamak dan menunjukkan keumuman walaupun kaidah yang juga perlu dipahami bahwa ketika dikatakan  مَسَاجِد dan diidhofahkan (disandarkan) pada bentuk jamak, maka itu kadang menunjukkan untuk keumuman masjid-masjid. Maka pendapat yang rajih (kuat), hal ini terlarang untuk semua masjid.

    Masalah yang timbul, jika demikian maka hadits ini bisa dijadikan dalil bahwa shalat berjamaah hukumnya tidak wajib. Buktinya karena memakan sesuatu yang mubah hukumnya walaupun tidak disukai itu, seseorang dibolehkan untuk tidak mengikuti shalat berjamaah di masjid. Dan ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah bukan fardhu ‘ain. Ini adalah pendapat sebagian ulama. Namun yang shahih bahwa hal ini tidak demikian, tidak dipahami seperti itu. Alasannya, yang pertama bahwa hadis ini justru mau mentahdzir (mengingatkan) untuk jangan sampai mengonsumsi sesuatu yang bisa mengganggu orang lain atau mengganggu malaikat pada saat akan melaksanakan shalat berjamaah. Bukan justru sengaja memakan bawang agar tidak mengikuti shalat berjamaah, tapi kita diperintahkan untuk menyesuaikan diri. Sama halnya dengan ketika awal-awal khamar (minuman keras) dilarang. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk …” (Q.S. An-nisaa’ : 43). Dan hal ini tidak dipahami bahwa kita sengaja mabuk agar tidak shalat. Tapi waktu itu dikatakan bahwa jika mau minum khamar silahkan karena waktu itu khamar belum diharamkan, tapi jangan menjelang shalat atau setidaknya ada jedah waktu antara minum khamar dengan waktu pelaksanaan shalat. Jadi justru hadis seperti ini membuat kita harus menyesuaikan diri, maksudnya jangan kita mengonsumsi hal tersebut bila akan melaksanakan shalat.

    Yang kedua, terkadang ada sesuatu yang halal hukumnya, kemudian dia bisa menjadikan hal yang wajib menjadi tidak wajib. Contohnya, shalat Jumat yang hukumnya wajib, bisa menjadi tidak wajib bagi orang yang melakukan safar (melakukan perjalanan), sedangkan hukumnya adalah mubah. Jadi, sesuatu yang tidak wajib hukumnya bisa menggugurkan sesuatu yang wajib. Namun terlarang bagi orang yang melakukan safar saat menjelang Jumat terlebih lagi ketika adzan telah dikumandangkan. Oleh karena itu, kata para ulama bahwa menjadi haram juga seseorang yang memakan bawang untuk meninggalkan shalat. Misalnya ada seseorang yang malas untuk shalat berjamaah lalu ia bergegas memakan bawang, agar ketika dia ditanya tentang mengapa tidak ikut shalat maka ia akan menjawab bahwa ia telah memakan bawang, jadi dia tidak dibolehkan pergi ke masjid. Hal seperti ini adalah tipu daya untuk meninggalkan syariat, dan hal ini tidak dibenarkan. Makanya untuk سدّ للذّريعة (tindakan preventif pencegahan), hingga Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang seseorang yang sudah menjelang Jumat apalagi ketika adzan telah dikumandangkan, lalu ia meninggalkan Jumat dengan alasan dia akan mengadakan safar. Jika seperti itu keadaannya maka dia diperintahkan untuk menunda safarnya hingga selesai shalat Jumat.

    Jadi hadis ini bukan dalil bahwa shalat berjamaah tidak wajib. Bahkan ini sebenarnya adalah hukuman bagi orang tersebut dan boleh jadi ini justru menjadi hukuman bahwa dia berdosa karena meninggalkan jamaah disebabkan perbuatannya. Ini mirip-mirip dengan perintah atau tahdzir bagi orang yang mendatangi dukun, bahwa tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari empat puluh malam. Bukan berarti sudah hilang kewajiban shalatnya. Tapi dia menjadi berdosa dan tidak diterima shalatnya karena perbuatannya yang seperti itu. Kemudian kata-kata وَاليَقْعُد فِي بَيتِهhendaknya dia berdiam di rumahnya.” Dan dalam sebagian riwayat, ada orang yang didapati seperti itu, dikeluarkan dari masjid dan dijauhkan sampai ke Baqi’. Artinya, ternyata orang tersebut dijauhkan atau diisolir tidak di luar masjid saja, tapi sampai dijauhkan sejauh-jauhnya. Hal ini dipahami oleh sebagian ulama bahwa hukum beranda masjid, mengambil hukum masjid itu sendiri. Seandainya hal ini terlarang di masjid saja, maka tidak usah sampai dijauhkan ke Baqi’ cukup di depan masjid saja. Tapi diperintahkan untuk dijuhkan sejauh-jauhnya sampai ke Baqi’ hingga ulama kita sebagiannya memahami bahwa ini menunjukkan bahwasanya beranda masjid itu mengambil hukum masjid, apatah lagi bila memang dia terkadang digunakan sebagai masjid dalam keadaan tertentu. Wallahu a’lam

    Selanjutnya hal yang perlu untuk diterangkan adalah  dalam sebagian riwayat dikatakan,

    مِن هَذِهِ الشَّجَرَة الخَبِيثَة

    “Dari pohon yang tidak baik ini.”

    Dan ini menjelaskan bahwa makna الخَبيث tidak selalu bermakna sesuatu yang haram. Tapi sesuatu yang kadang tidak disukai secara fitrah oleh manusia. Dengan itu perlu dipahami ketika ada hadits tentang bekam  كَسب الحَجَّم خَبيثmata pencarian bekam itu khobiits”  apakah hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut haram atau paling tidak makruh? Jawabannya tentu saja tidak haram. Tapi apakah maksud dengan perkataan الخَبيث ini? Kita katakan makna     الخَبيث di situ adalah sesuatu yang tidak disukai secara fitrah karena kita berinteraksi dengan darah, dan darah sesuatu yang secara manusiawi pada dasarnya tidak disukai (merupakan hal yang menjijikkan). Oleh karena itu, dikatakan sebagai الخَبيث. Namun tidak berarti bahwa tidak boleh sama sekali mata pencarian tersebut. Namun dianggap sebagai sesuatu yang tidak terpuji karena berinteraksi banyak dengan hal-hal yang umumnya orang tidak menyukainya. Makanya perlu dipahami, ketika digunakan kata-kata tersebut dalam hadits ini. Termasuk dalam persoalan bawang, bukan berarti memang sesuatu yang terlarang sama sekali.

    Kemudian hal yang terakhir, apakah hal ini dikiaskan untuk jenis-jenis yang lainnya? Sebagian ulama mengkiaskannya (menganalogikannya) dengan  hal-hal yang serupa yang dapat mengeluarkan bau yang tidak disukai dan dapat mengganggu. Walaupun Imam Ibnu Daqiq Rahimahullah mengatakan bahwa hal ini jangan terlalu diluas-luaskan atau masalah ini jangan terlalu diperlebar sampai dianalogikan dengan semuanya. Bahkan beliau lebih cenderung untuk sesuai dengan apa yang tertuang di dalam hadits saja. Namun jika dilihat illatnya memang pelarangan ini adalah agar kita menghindari hal-hal yang bisa mengganggu kenyamanan orang-orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Dengan itulah sebagian ulama mengatakan bahwa mengonsumsi rokok dilarang, karena di samping memang memberikan mudharat kepada diri sendiri dan orang lain, juga dapat mengganggu orang-orang ketika shalat berjamaah. Dan secara umum ini berlaku untuk hal-hal yang bisa mengganggu lainnya. Oleh karena itu dalam syariat kita diperintahkan untuk menjaga penampilan dan kondisi tubuh kita pada saat berkumpul dengan saudara-saudara kita apatah lagi ketika berada di rumah Allah subhanahu wata’ala saat melaksanakan ibadah.

    Hadits ini menjelasan bagaimana Islam senantiasa mengajarkan umatnya tentang kebersihan dan hal-hal yang mulia dan menunjukkan keindahan dan kemuliaan Islam yang tidak akan didapatkan dalam ajaran-ajaran agama lainnya.

    Trasnkripsi oleh Idul Fithran